Tag Archives: media sosial

Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya


Jakarta

Di era digital seperti sekarang ini, perkembangan teknologi dan media sosial berlangsung sangat pesat. Aplikasi-aplikasi seperti TikTok hadir sebagai bagian dari transformasi digital yang mengubah cara kita berinteraksi, mengakses informasi, hingga berdakwah.

Namun, kemajuan ini tak lepas dari tantangan, khususnya dalam aspek moral dan etika penggunaan. Dalam Islam, apakah aplikasi seperti TikTok bisa dihukumi halal atau haram?

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr KH Fatihun Nada, dalam kolom “Ulama Menjawab” di MUI Digital memberikan penjelasan mendalam terkait hukum aplikasi TikTok dalam Islam.


“TikTok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memberikan fasilitas bagi penggunanya untuk berinteraksi dalam jejaring internet dengan berbagi dan menerima informasi, konten, dan lain sebagainya melalui video singkat berdurasi antara 3 detik sampai 10 menit. Oleh karena itu, TikTok bisa digunakan untuk tujuan kebaikan dan keburukan,” jelasnya dilansir MUI Digital.

Pernyataan ini menekankan bahwa hukum suatu aplikasi tidak bersifat mutlak, tidak serta-merta halal atau haram hanya karena eksistensinya. Melainkan, tergantung pada bagaimana aplikasi tersebut digunakan oleh penggunanya.

Lebih lanjut, Dr. Fatihun menjelaskan, dalam Islam, suatu aplikasi tidak dapat dihukumi secara mutlak sebagai halal atau haram.

Jika sebuah aplikasi digunakan untuk tujuan baik seperti dakwah, edukasi, atau penyebaran ilmu yang bermanfaat, penggunaannya boleh. Sebaliknya, jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang dalam Islam seperti pornografi, fitnah, kebohongan, atau konten merusak moral, penggunaannya menjadi haram.

Pandangan Ulama Internasional

Pandangan senada juga dikemukakan oleh Syekh Syauqi ‘Allam, mantan Mufti Agung Darul Ifta’ Mesir. Ia menegaskan para ulama tidak dapat menghukumi sebuah aplikasi media sosial berdasarkan eksistensinya semata, tetapi harus melihat bagaimana aplikasi tersebut dimanfaatkan oleh penggunanya.

Dalam hal ini, Syekh Syauqi mengutip kaidah fikih yang berbunyi:

الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ

Artinya: “Perkara-perkara yang menjadi media memiliki hukum sesuai dengan tujuan penggunaannya.”

Bijak Menggunakan Teknologi

Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui hukum aplikasi seperti TikTok dalam Islam bersifat kondisional. Jika digunakan untuk kebaikan, hukumnya diperbolehkan. Namun jika cenderung digunakan untuk kerusakan moral, dilarang.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk bijak dalam menggunakan teknologi, termasuk media sosial. Perkembangan teknologi tidak dapat dihindari, tetapi penggunaan yang bertanggung jawab adalah pilihan setiap individu. Jadikan setiap interaksi digital sebagai ladang pahala, bukan sumber dosa.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Loker Petugas Haji Marak di Medsos, Kemenag: Itu Hoaks



Jakarta

Beredar kabar soal lowongan kerja atau seleksi petugas haji di beberapa platform media sosial, termasuk Facebook dan Instagram, yang mengatasnamakan pemerintah. Informasi ini marak dalam dua tahun terakhir. Masyarakat perlu waspada!

Salah satu info lowongan petugas haji yang ditemukan Kementerian Agama (Kemenag), tersebar di akun Facebook Info Terkini 2025. Akun tersebut mengunggah meme berlogo Kemenag, BUMN, dan Garuda dengan tulisan sebagai berikut:

Pemerintah buka pendaftaran rekruitmen haji 2025. Di dalam satu provinsi pemerintah akan memilih 100 orang untuk diberangkatkan ibadah haji. Biaya ditanggung oleh pemerintah. Daftar sekarang juga.


Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Ahmad Fauzin menegaskan loker tersebut hoaks. Ia minta masyarakat untuk waspada, tidak mudah percaya, dan mengeceknya di web atau media sosial resmi milik Kementerian Agama.

“Itu jelas hoaks. Waspada, cek infonya di web dan medsos Kemenag,” tegas Akhmad Fauzin dalam keterangannya dilansir Kemenag, Minggu (19/1/2025).

Menurutnya, proses seleksi petugas haji 1446 H/2025 M, baik daerah maupun pusat, sudah dilakukan pada November-Desember 2024. Saat ini, para peserta sedang menunggu pengumuman seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat.

“Jadi seluruh rangkaian proses seleksi sudah berjalan. Di tingkat pusat, tinggal pengumuman hasil seleksinya,” lanjut Fauzin.

Ia juga menegaskan hasil seleksi PPIH 2025 akan segera diumumkan pada Januari 2025. “Sebagaimana info sebelumnya, hasil seleksi ini rencananya akan diumumkan pada Januari 2025,” sambungnya.

Fauzin mengimbau masyarakat untuk waspada pada hoaks seputar loker atau seleksi petugas haji. Apalagi jika ditawarkan untuk mengakses salah satu tautan (link) di dalamnya. Hal itu bisa juga menjadi modus pencurian atau penyalahgunaan data.

“Seleksi petugas haji 2025 sudah selesai. Tinggal pengumuman hasilnya. Waspada dengan hoaks dan modus pencurian data,” tutupnya.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com