Tag Archives: mekah

Salat Tanpa Sajadah, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama


Jakarta

Sajadah telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari praktik salat bagi sebagian besar umat Muslim. Banyak yang merasa kurang nyaman atau bahkan tidak lengkap ibadahnya tanpa alas sujud ini.

Namun, apakah salat sah jika tidak menggunakan sajadah? Bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai hal ini?

Fungsi Sajadah dan Hukum Penggunaannya

Pada dasarnya, sajadah adalah salah satu perangkat salat yang bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesucian tempat salat. Ini memastikan area sujud dan berdiri jemaah tetap bersih dari kotoran atau najis.


Mengenai hukum penggunaannya, ulama memiliki beberapa pandangan. Menukil buku 15 Konsultasi Syariah: Ambil Untung 100% Bolehkah? Karya Fahrudin, dkk, ada tiga hukum dalam penggunaan sajadah.

1. Haram secara mutlak: Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa penggunaan sajadah adalah haram dan membuat salat tidak sah. Namun, pandangan ini kurang populer.

2. Haram jika motif mengganggu kekhusyukan: Pendapat lain menyatakan bahwa sajadah haram digunakan jika memiliki motif yang dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan salat.

3. Boleh (Mubah): Mayoritas ulama membolehkan penggunaan sajadah, tikar, atau alas suci lainnya. Pandangan ini didasarkan pada sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya:

  • Dari Maimunah RA, istri Nabi SAW, bahwa Rasulullah SAW sering salat beralaskan tikar kecil. “Adalah Rasulullah SAW seringkali salat dengan beralaskan khumrah (tikar kecil).” (HR Bukhari dan Muslim)
  • Ibnu Abbas RA pernah salat di atas permadani di Bashrah dan menyampaikan bahwa Rasulullah SAW juga sering salat di atas permadani. (HR Ibnu Majah)
  • Rasulullah SAW bahkan pernah membentangkan bajunya sebagai alas salat ketika cuaca sangat panas. (HR Bukhari dan Muslim)

Apakah Salat Sah Jika Tidak Pakai Sajadah?

Ya, salat tetap sah jika tidak menggunakan sajadah. Penggunaan sajadah bukanlah penentu sah atau tidaknya salat seseorang.

Jika ada pendapat yang mengharamkan sajadah secara mutlak atau yang melarang sajadah bermotif, maka tentu salat akan menjadi sah justru ketika tidak memakai sajadah.

Buya Yahya dalam video ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV menegaskan, “Anda bisa salat di mana pun tanpa sajadah, sebab bumi Allah itu suci.” Beliau menambahkan bahwa di padang pasir, padang rumput, atau di mana saja, salat tanpa sajadah adalah sah. Ini menunjukkan kemudahan dalam beribadah.

Penting untuk diingat bahwa najis itu terbatas pada kotoran manusia, air kencing, atau sejenisnya. Tanah, rumput, atau debu di tempat umum yang bersih tidaklah najis.

Kapan Sebaiknya Menggunakan Sajadah?

Meskipun salat tanpa sajadah sah, ada situasi di mana penggunaan sajadah sangat dianjurkan. Jika tempat salat diperkirakan kotor, tidak suci, terlalu panas, terlalu dingin, atau berdebu, maka sajadah dapat menjadi alas yang membantu menjaga kenyamanan dan kebersihan. Terkadang, sajadah juga menjadi penyemangat tersendiri untuk mendirikan salat.

Ketentuan Tempat Salat

Sahnya salat tidak ditentukan oleh sajadah, melainkan oleh tempat dan syarat-syarat salat itu sendiri. Menurut Fahd Salem Bahammam dalam bukunya Shalat: Penjelasan Rinci tentang Hukum dan Tujuan Bersuci dan Shalat dalam Islam, ada beberapa ketentuan tempat salat yang harus diperhatikan:

  • Tidak mengganggu orang lain: Hindari salat di jalanan, koridor, atau tempat yang dapat menghambat aktivitas orang lain.
  • Tidak mengganggu kekhusyukan: Sebaiknya pilih tempat yang tenang, bebas dari gambar-gambar mencolok, suara gaduh, atau alunan musik yang dapat memecah konsentrasi.
  • Bukan tempat maksiat: Jauhi tempat-tempat yang identik dengan perbuatan maksiat seperti diskotek atau klub malam.

Syarat Sah Salat

Abu Sakhi dalam Buku Praktis Panduan Sholat Wajib-Sunnah menuturkan syarat sah salat yang harus dipenuhi:

  1. Bersuci: Wajib berwudu, tayamum, atau mandi junub sebelum salat.
  2. Mengetahui waktu salat: Salat harus dilakukan pada waktunya yang telah ditentukan. Jika dilakukan sebelum waktunya, salat tersebut tidak sah dan wajib diulangi.
  3. Menutup aurat: Seluruh aurat harus tertutup sempurna selama salat.
  4. Menghadap kiblat: Salat wajib dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat (Ka’bah di Mekah).

Etika dalam Menggunakan dan Memberi Sajadah

Buya Yahya juga mengingatkan tentang etika dalam penggunaan sajadah, terutama saat memberikannya kepada orang lain:

  • Kebersihan dan kenyamanan: Pastikan sajadah yang diberikan bersih dan layak pakai. Hindari memberikan sajadah yang kotor, berbau, atau memiliki bekas-bekas yang tidak nyaman bagi orang lain.
  • Motif yang tidak mengganggu: Sajadah dengan gambar atau motif yang terlalu ramai sebaiknya dihindari, karena dapat mengganggu kekhusyukan salat.
  • Ukuran yang proporsional: Sajadah yang terlalu besar hingga menghalangi jalan orang lain juga perlu diperhatikan.

Intinya, kemudahan dalam beribadah salat adalah salah satu prinsip utama dalam Islam. Jangan sampai kerumitan yang tidak perlu, seperti keharusan menggunakan sajadah, menghalangi seseorang untuk menunaikan salat.

detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di channel tersebut.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

9 Jenis Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam, Apa Saja?



Jakarta

Berpasang-pasangan dalam ikatan pernikahan menjadi salah satu sunnatullah atas seluruh ciptaan-Nya, tidak terkecuali manusia, hewan dan tumbuhan. Berpasang-pasangan merupakan pola hidup yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi umat-Nya sebagai sarana untuk memperbanyak keturunan.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ


Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”

Allah SWT juga berfirman dalam surah An Nisa ayat 2:

اَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءًۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam

Meskipun pernikahan itu dianjurkan akan tetapi ada juga pernikahan yang dilarang dalam Islam. Dalam buku Serial Hadist Nikah 1: Anjuran Menikah & Mencari Pasangan susunan Firman Arifandi, menikah memang dihukumi sunah atau dianjurkan, namun dapat berubah jadi haram. Menikah jadi diharamkan, apabila seseorang menikah tetapi tidak mampu secara finansial dan besar kemungkinannya untuk tidak bisa menafkahi keluarganya.

Pernikahan merupakan sesuatu yang sangat sakral dan penting. Khususnya bagi seorang muslim yang mengatakan kepada dirinya dan kepada Allah SWT sebagai seorang yang berkomitmen dalam menjalankan Islam secara menyeluruh. Namun, sering kali manusia memanfaatkan dan mencoba untuk mengakali aturan-aturan Allah SWT dengan cara yang tidak berperasaan, hanya untuk memuaskan syahwatnya saja.

Ada beberapa pernikahan yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Pernikahan diharamkan karena adanya beberapa alasan yang akan menghancurkan rumah tangga itu sendiri. Pernikahan-pernikahan tersebut adalah sebagai berikut yang dilansir dalam buku Panduan Lengkap Pernikahan Islami karya Abduh Al Barraq:

1. Nikah Syighar

“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan putrimu, maka aku akan nikahkan putriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” (H.R. Muslim)

Dari hadis Rasulullah SAW di atas, kita dapat mengetahui bahwa orang disebut nikah syighar jika orang tua menikah dengan anak orang lain, sementara orang tua anak tersebut dinikahkan dengan anak orang yang akan dinikahkan dengan anaknya. Hal ini seperti persilangan dan akan merancukan garis keturunan atau garis silsilah dalam sebuah keluarga.

2. Nikah Tahlil

Nikah tahlil adalah pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, namun perempuan tersebut sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu, laki-laki yang menikahinya menalaknya lagi dengan tujuan agar suami sebelumnya dapat menikahinya kembali yang telah menalak tiga. Padahal, perempuan itu sudah lewat masa iddahnya. Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar.

Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil dan muhallala lahu.” (H.R. Muslim)

Muhallil adalah seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan yang disuruh oleh suami sebelumnya agar suami sebelumnya itu bisa menikahi perempuan yang sudah ditalaknya tiga kali. Setelah masa iddahnya selesai maka ia akan menikahinya kembali.

Sementara itu, Muhallala lahu adalah seorang suami yang telah menalak tiga istrinya kemudian menyuruh seorang laki-laki untuk menikahi mantan istrinya lalu menalaknya agar ia dapat menikahi mantan istrinya kembali setelah masa iddahnya selesai. Rasulullah saw. sangat menentang dan mengecam keras pernikahan seperti ini.

3. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah nikah sementara yang hanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan setelah itu cerai kembali. Waktu yang digunakan untuk menikah bisa jadi hanya satu hari atau dua hari saja. Para ulama sepakat bahwa pernikahan seperti ini adalah pernikahan yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Apabila terjadi, maka nikah seperti itu dinyatakan batal. Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Mekah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Mekah, beliau pun telah melarang kami darinya (melakukan nikah mut’ah).” (H.R. Muslim)

4. Nikah dalam Masa Iddah

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَعْزِ مُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَبُ أَجَلَهُ

Artinya: “Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa iddahnya.” (Q.S.: Al-Baqarah, 235)

Masa iddah adalah masa seorang perempuan yang sudah bercerai dengan suaminya. Pada masa tersebut seorang perempuan tidak boleh menikah sampai masa iddahnya selesai. Selain ayat di atas, Allah SWT juga berfirman:

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (Q.S.: Al-Baqarah, 234)

Jadi, ketika ada seseorang yang menikahi seorang perempuan sementara ia dalam keadaan masa iddah, ia telah melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. Artinya, berdosalah orang yang melakukan nikah tersebut.

5. Nikah dengan Perempuan yang Bukan Muslim

Sekarang ini banyak seorang muslim yang menikah dengan seorang kafir. Pernikahan tersebut merupakan pernikahan yang diharamkan bahkan ketika mereka melakukan hubungan intim, hubungannya adalah sebuah perzinaan karena pada prinsipnya mereka belum menikah sama sekali. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Q.S.: Al-Baqarah, 221)

Jadi, boleh menikahi seorang laki-laki atau perempuan musyrik setelah mereka beriman kepada Allah SWT terlebih dahulu. Sementara orang-orang yang terbawa kepada kekafiran karena menikahi seorang kafir maka tempatnya adalah neraka.

6. Nikah dengan Perempuan Senasab

Rasulullah SAW mengharamkan pernikahan senasab yang artinya masih ada hubungan kekerabatan atau persaudaraan karena ikatan pernikahan. Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمً

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Q.S.: An-Nisaa, 23)

7. Nikah dengan Istri yang Telah Ditalak Tiga

Seorang suami haram hukumnya menikah dengan mantan istrinya yang telah ia talak tiga. Rasulullah SAW bersabda:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْطِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلْقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا

Artinya: “Kemudian jika ia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (Q.S.: Al-Baqarah, 230)

8. Nikah saat Melaksanakan Ibadah Ihram

Orang yang sedang melaksanakan ihram tidak diperbolehkan menikah. Rasulullah SAW bersabda:
“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.” (H.R. Muslim, Tirmidzi, An-Nasa’i)

9. Menikahi Perempuan yang Bersuami

Menikah dengan seorang perempuan bersuami merupakan perbuatan yang tercela. Rasulullah SAW sangat mengecam perbuatan orang-orang seperti ini. Selain itu Allah juga melarang umatnya untuk menikahi pezina atau pelacur.

Allah SWT berfirman:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يُنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكْ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (Q.S.: An-Nuur, 3)

Seseorang yang senantiasa menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang pelacur dan begitu juga sebaliknya. Contohnya, seorang perempuan salihah yang senantiasa menjaga kehormatannya, tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki pezina. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nur ayat 26:

الْخَبِيثَتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَتِ وَالطَّيِّبْتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَتَ أَوْ لَجَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُو لُوْنَ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

Artinya: “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga).” (Q.S.: An-Nur, 26)

Namun, hal ini akan berbeda jika pezina dan pelacur itu bertobat dengan sebenar-benarnya, diperkenankan bagi seorang muslim yang taat menikahi perempuan atau laki-laki tersebut.

(lus/inf)



Sumber : www.detik.com

Keterlenaan



Jakarta

Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa kehidupan dunia dijadikan layaknya perhiasan bagi orang-orang kafir sehingga mereka merasa senang akan hal tersebut dan mereka dibiarkan menghinakan kehidupan orang-orang bertakwa dan beriman kepada Allah SWT. Namun, hal tersebut hanya bersifat sementara. Sebab pada hari kiamat nanti, giliran orang beriman yang akan membalasnya kemudian dengan ditempatkannya mereka pada tempat yang lebih tinggi dari orang-orang kafir.

Kondisi di atas sebagaimana firman-Nya dalam surah al-Baqarah ayat 212 yang terjemahannya, “Kehidupan dunia dijadikan terasa indah dalam pandangan orang-orang yang kufur dan mereka (terus) menghina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu berada di atas mereka pada hari Kiamat. Allah memberi rezeki kepada orang yang Dia kehendaki tanpa perhitungan.”

Inti ayat di atas adalah : Kehidupan dunia dijadikan oleh Allah SWT. terasa indah dalam pandangan orang-orang yang kafir Mekah. Mereka sangat mencintai dunia dan berlomba-lomba mencari kesenangan dunia sehingga lupa kepada akhirat, dan mereka terus-menerus menghina orang-orang yang beriman, seperti Bilal, suwahaib, dan lainnya karena kefakiran mereka. Mereka terus saja berbuat demikian padahal orang-orang yang bertakwa itu berada di atas mereka pada hari Kiamat. Mereka berada di surga sedangkan orang kafir itu berada di neraka. Dan Allah SWT. memberi rezeki baik di dunia maupun akhirat kepada orang yang Dia kehendaki tanpa perhitungan.


Godaan kehidupan dunia itu melenakan, oleh karenanya waspada akan lebih baik. Dikisahkan ada keluarga yang tersesat di suatu daerah terpencil. Mereka tidak mempunyai tempat tinggal, pakaian, dan makanan. Karena nasib baik, secara tiba-tiba seorang dermawan yang kaya raya melewati daerah tersebut. Ketika mengetahui kondisi keluarga ini, kemudian ia ( dermawan ) memberi rumah yang megah. Dia penuhi semua kebutuhan keluarga itu dan berikan bantuan setiap bulannya.

Beberapa saat kemudian keluarga ini terlena karena kenikmatan fasilitas yang ada, sehingga mereka lupa pada hati yang telah peduli serta tangan yang telah membantu dan menyelamatkan mereka. Mereka tidak mengakuinya dan dengan pongah mengingkari kebaikan sang dermawan.

Kemudian sang dermawan mendatangi keluarga itu. Dia ketuk pintu rumah dan keluarlah kepala keluarga. Dermawan berkata, “Menurut berita yang kudengar, kalian telah lepas dari masa-masa sulit. Alhamdulillah, sekarang kalian sudah tidak membutuhkan lagi, maka kalian bisa pergi dari rumahku ini dan pergi ke rumah lain.”

Kemudian tersadar dari keterlenaan, kepala keluarga berkata, “Mengapa tidak mengusir orang-orang yang tinggal di sekitar rumah ini juga ?”
Sang dermawan menjawab, “Kalau seperti itu, aku pasti berbuat zalim, karena merampas hak mereka. Mereka semua telah berusaha memiliki tanah dan gigih berusaha membangun rumah, hingga bisa memiliki perabot. Lantas, atas dasar apa aku mengusir mereka dari rumah yang telah mereka bangun sendiri dan melarang mereka menikmati hasil jerih payahnya ?”

Kisah di atas sejatinya menggambarkan kondisi umat Islam saat ini. Terlena karena kenikmatan dunia dan mengingkari kepada Sang Pemberi nikmat ( Allah SWT ) sehingga telah melupakan ibadah kepada-Nya. Sejarah telah mencatat dan bukti telah menguatkan bahwa umat Islam tidak akan bangkit dari lembah kebodohan dan jurang ketertinggalan menuju puncak kejayaan peradaban kecuali dengan kembali melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

Ketahuilah Umar bin Khattab r.a., telah mengatakan kepada Abu Ubaida r.a. Saat memasuki pinggiran kota Syam ( Damaskus ), “Kita adalah umat yang dimuliakan bersama Islam. Jika kita berusaha menggapai kemudian dengan selain yang ditetapkan untuk kita, niscaya Allah SWT. menghinakan kita.”
Ibnu Khaldun juga berkata, “Bangsa Arab tidak akan kuat kecuali bersatu di bawah panji agama dan pengaruh besar agama.”

Jebakan atas kenikmatan dunia ini telah membawa banyak korban termasuk para pejabat, kepala daerah bahkan sampai level pembantu Presiden ( menteri ). Akhir-akhir ini ramai diberikan tentang kemungkinan kurang tepatnya penyaluran CSR dari Otoritas Moneter kepada anggota legislatif. Kejadian ini dengan alasan apapun telah menyakiti rakyat dan menunjukkan para pelaku yang beragama Islam telah menodai keyakinannya.

Oleh karena itu, jadilah hamba Allah SWT. yang saleh, akan memanfaatkan segala kenikmatan dunia sebagai alat untuk memudahkannya menuju alam akhirat. Kemewahan dunia yang dimiliki tidak menyebabkannya terlena dan terpedaya dengan bujuk rayu setan. Seluruh waktunya didedikasikan untuk beramal sebanyak-banyaknya. Semakin bertambah kenikmatan yang diberikan, semakin besar pula rasa syukurnya kepada-Nya. Tiada hari yang dilalui tanpa bermunajat dan bersyukur kepada Allah SWT. atas segala limpahan karunia yang diberikan kepadanya. Semoga Allah SWT. memberikan bimbingan dan keteguhan iman agar tidak tergoda dengan kemewahan dunia.

Aunur Rofiq

Ketua DPP PPP periode 2020-2025
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Berapa Harga Umroh 2 Orang Tahun 2024? Ini Paket dan Tips Memilih Agen Travel


Jakarta

Umroh adalah salah satu ibadah impian banyak umat muslim. Umroh sering disebut juga ibadah haji kecil, karena waktu pelaksanaanya lebih sebentar daripada haji.

Sebelum memutuskan untuk berangkat, calon jemaah perlu mengetahui estimasi biaya yang diperlukan. Berbagai faktor akan mempengaruhi biaya umroh, seperti paket perjalanan, fasilitas yang ditawarkan, hingga waktu keberangkatan.

Daftar Harga Umroh 2024

Sejatinya, harga paket umroh cukup beragam dan bergantung dari paketnya. Sebagai gambaran, berikut adalah jenis paket umroh yang dikutip dari salah satu agen travel umroh di Indonesia:


1. Umroh Reguler

Ini adalah paket umroh yang harganya sekitar Rp 24-30 jutaan. Fasilitas yang biasanya didapatkan adalah fasilitas yang standar, seperti akomodasi di hotel, tiket pesawat dan transportasi selama di Mekah dan Madinah.

2. Umroh Plus

Paket umroh plus di beberapa agen travel umroh biasanya dilengkapi dengan paket kunjungan ke beberapa negara, seperti Turki dan Dubai. Makanya umroh plus jangka waktu perjalanan umrohnya lebih lama dari paket reguler.

3. Umroh VIP

Paket umroh VIP harganya berkisar Rp 40 jutaan ke atas. Paket ini dilengkapi dengan layanan dan fasilitas yang lebih eksklusif, seperti layanan pribadi tour leader (mutawif umroh).

Secara umum, kisaran harga paket umroh adalah Rp 24-46 jutaan. Jika memilih paket reguler, maka harga umroh 2 orang adalah sekitar Rp 40 jutaan.

Perlu dicatat, daftar harga di atas sewaktu-waktu juga bisa berubah mengikuti peraturan maupun kurs yang berlaku.

Fasilitas dan Layanan

Kisaran harga umroh di atas biasanya sudah termasuk biaya:

  • Transportasi (tiket pesawat PP)
  • Akomodasi hotel/penginapan
  • Visa umroh dan visa negara yang dikunjungi (bagi jemaah yang mengambil umroh plus)
  • Perlengkapan
  • Makan 3 kali sehari
  • Tour
  • Dokumen
  • Asuransi
  • Mungkin beberapa tambahan biaya lainnya.

Tips Memilih Travel Umroh

Dari catatan detikTrevel, berikut adalah hal-hal yang bisa diperhatikan dalam memilih travel umroh:

1. Pilih Travel yang Sudah Berizin

Pastikan calon jemaah memilih biro travel yang berizin dan terdaftar dan resmi Kementerian Agama. Artinya, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut harus terdaftar dan mengantongi izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Ada dua cara untuk mengecek keresmian travel tersebut. Pertama dengan datang langsung ke Kemenag untuk mengkonfirmasi legalitas biro travel terkait. Kedua, dengan mengakses internet dan buka website resmi Kemenag.

2. Ada Jadwal Penerbangan dan Jadwal Keberangkatan yang Pasti

Selanjutnya, perhatikan jadwal keberangkatan yang pasti. Biasanya travel umroh sudah mendapatkan kuota visa untuk setiap tanggal keberangkatan.

Dari kuota visa, maka biro travel nantinya bisa memesan tiket pesawat untuk keberangkatan ataupun kepulangan. Oleh karena itu, jika PPIU mengeluarkan paket umroh namun tidak bisa memberikan tanggal dan hari keberangkatan umroh pasti hal ini perlu dicurigai.

3. Pastikan Paket Biaya Umroh

Biaya umroh harus yang ditawarkan haruslah wajar dan sesuai dengan fasilitas yang akan didapatkan selama umroh. Biasanya, ada beberapa biaya tambahan di luar paket umroh yang harus ditanggung sendiri bagi para jemaah.

4. Pastikan Tempat Tinggal

Pastikan untuk cek nama hotel, lokasi, dan jarak ke Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Calon jemaah perlu tahu apakah hotel yang didapatkan sudah sesuai dengan apa yang tertera di paket.

5. Pastikan Visa Aman

Tips umroh terakhir yaitu mengecek visa. Disarankan untuk konfirmasi ke PPIU perihal status visa yang akan didapatkan dari pemerintah Arab Saudi.

Dengan memahami informasi seputar biaya umroh, diharapkan calon jemaah bisa merencanakan perjalanan umroh dengan lebih baik dan sesuai dengan budgetnya.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Apa Itu Haji Ifrad, Dalil, Tata Cara, Waktu dan Perbedaan dengan Jenis Haji Lainnya


Jakarta

Bagi umat Islam, melaksanakan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi mereka yang mampu. Haji Ifrad adalah salah satu dari tiga jenis haji yang dikenal dalam ajaran Islam, selain Haji Tamattu’ dan Haji Qiran.

Haji Ifrad merupakan salah satu jenis ibadah haji di mana seseorang melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, dan umrah dilakukan secara terpisah setelahnya di luar musim haji. Dengan kata lain, dalam Haji Ifrad, umrah tidak dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan haji.

Apa Itu Haji Ifrad

Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah yang disusun oleh Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa ifrad berasal dari kata mashdar dengan akar kata ‘afrada’, yang artinya memisahkan sesuatu sehingga menjadi sendiri-sendiri, atau memisahkan sesuatu yang sebelumnya digabungkan.


Secara harfiah, ifrad memiliki makna yang berlawanan dengan qiran, yaitu menggabungkan.

Dalam konteks ibadah haji, ifrad merujuk pada pemisahan antara ibadah haji dan umrah. Dengan demikian, pelaksanaan haji tidak dilakukan bersamaan dengan umrah.

Orang yang melaksanakan haji ifrad hanya menunaikan ibadah haji tanpa melakukan umrah. Namun, mereka tetap diperbolehkan melakukan umrah, tetapi setelah seluruh rangkaian haji selesai.

Haji Ifrad adalah satu-satunya jenis haji yang tidak mengharuskan jemaah membayar denda berupa penyembelihan kambing sebagai dam. Berbeda dengan Haji Tamattu’ dan Qiran, yang mewajibkan jemaah untuk membayar dam.

Dalil Pelaksanaan Haji Ifrad

Haji Ifrad dilaksanakan berdasarkan dalil dari hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah memisahkan antara ibadah haji dan umrah saat menunaikan haji.

Dasar pelaksanaan Haji Ifrad bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA. Dia berkata,

“Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada tahun ketika beliau melaksanakan haji Wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, berihram untuk umrah dan haji (haji qiran), dan ada pula yang berihram untuk melaksanakan haji saja. Sementara Rasulullah berihram untuk haji. Adapun yang berihram untuk haji atau yang berihram dengan menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul hingga pada hari Nahar (tanggal 10 Zulhijah).” (HR Bukhari dan Muslim).

Tata Cara dan Rangkaian Haji Ifrad

Kembali mengacu pada buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah yang disusun oleh Ahmad Sarwat, tata cara pelaksanaan Haji Ifrad adalah dengan menunaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah menyelesaikan haji, jamaah kemudian mengenakan ihram untuk umrah dan melaksanakan rangkaian amalan umrah.

Secara ringkas, urutan pelaksanaan Haji Ifrad adalah menyelesaikan haji terlebih dahulu, kemudian melanjutkan dengan umrah. Menurut buku Fiqh As-Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq, terjemahan Khairul Amru Harahap dan kawan-kawan, mereka yang menunaikan Haji Ifrad melafalkan talbiyah dengan lafaz sebagai berikut:

Labbaika bi-hajjin

Artinya: “Aku memenuhi panggilan-Mu untuk haji.”

Secara lebih rinci berikut ini adalah tata cara dan rangkaian kegiatan haji Ifrad:

  1. Ihram di miqat untuk haji
  2. Tawaf qudum
  3. Sa’i haji
  4. Tanggal 8 Dzulhijjah, masih keadaan ihram
  5. Tanggal 9 Dzulhijjah, wukuf di Arafah
  6. Tanggal 10 Dzulhijjah, mabit di Muzdalifah
  7. Lempar jumrah Aqabah
  8. Tahalul Awal
  9. Tawaf Ifadhah
  10. Tahalul Tsani
  11. Mabit di Mina
  12. Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar tiga jumrah
  13. Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar tiga jumrah
  14. Meninggalkan Mina untuk Nafar Awal
  15. Tanggal 13 Dzulhijjah, melempar tiga jumrah
  16. Meninggalkan Mina untuk Nafar Tsani

Waktu Pelaksanaan Haji Ifrad

Dikutip dari buku Tuntunan Lengkap Wajib & Sunnah Haji dan Umrah karya H. Halik Lubis, berikut ini adalah waktu pelaksanaan Haji Ifrad:

8 Zulhijah – Mekah (pagi)

Berangkat menuju Mina bila melakukan sunah Tarwiyah atau menuju Arafah setelah meninggalkan sunah Tarwiyah.

8 Zulhijah – Mina (siang-malam)

Bermalam/mabit di Mina sebelum berangkat ke Arafah seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

9 Zulhijah – Mina (pagi)

Berangkat menuju Arafah setelah matahari terbit atau setelah melakukan salat Subuh.

9 Zulhijah – Arafah (siang-sore)

Sembari menunggu wukuf pada tengah hari, jangan lupa berdoa, berzikir, dan bertasbih. Selanjutnya meng-qashar salat Dzuhur dan Ashar. Kedua salat ini dilakukan pada waktu Dzuhur. Setelah salat selesai, berlanjut dengan wukuf dan berdoa, berzikir, dan bertalbiah, dilakukan terus menerus hingga waktu Maghrib tiba.

9 Zulhijah – Arafah (sore-malam)

Setelah matahari terbenam, dilanjutkan menuju Muzdalifah. Melakukan salat Maghrib di Muzdalifah dengan jamak salah Isya seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

9 Zulhijah – Muzdalifah (malam)

Menjamak takhir Maghrib dan Isya. Bermalam sebentar hingga lewat tengah malam sembari mengumpulkan 7 kerikil yang bertujuan untuk melempar jumrah aqabah.

10 Zulhijah – Mina

Melontarkan jumrah aqabah sebanyak 7 kali, melakukan tahalul awal, kemudian melanjutkan tawaf ifadah, sa’i, dan sunah melakukan tahallul qubra dengan cara mencukur rambut kepala. Jemaah harus sudah tiba di Mina sebelum waktu Magrib kemudian bermalam di Mina hingga tengah malam.

11 Zulhijah – Mina

Melontarkan jumrah Ula, wusta, dan Aqabah sebanyak 7 kali. Kemudian bermalam di Mina paling tidak sebelum Maghrib hingga tengah malam.

12 Zulhijah – Mina

Melontar jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah masing-masing 7 kali saat waktu subuh. Nafar awal, kembali ke Mekah sebelum Maghrib tiba. Hingga akhirnya dilanjutkan melakukan tawaf ifadah dan sa’i setelah tahallul qubra bagi yang belum melakukan.

13 Zulhijah – Mina (pagi)

Melontar jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah sebanyak 7 kali.

13 Zulhijah – Mekah (siang-malam)

Melakukan tawaf iafadah, sa’i, dan melakukan tahallul qubra bagi yang belum melaksanakannya. Setelah ini, ibadah haji pun selesai.

Perbedaan Haji Ifrad dengan Haji Qiran dan Tamattu

Menurut buku Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali karya Mighniyah, Haji Ifrad adalah ibadah haji yang dilaksanakan secara terpisah dari umrah. Dalam praktiknya, Haji Ifrad dimulai dengan pelaksanaan haji terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah setelahnya.

Sementara itu, Haji qiran adalah ibadah haji dan umrah yang dilakukan secara bersamaan. Dalam haji qiran, jamaah berihram dengan niat umrah dan haji sekaligus.

Jenis Haji yang terakhir, Haji Tamattu merupakan ibadah haji yang diawali dengan melakukan umrah terlebih dahulu.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Nama Ayah Nabi Muhammad dan Kisahnya Semasa Kecil



Jakarta

Ayah Nabi Muhammad SAW bernama Abdullah bin Abdul Muthalib. Abdullah meninggal dunia saat istrinya, Aminah, mengandung Nabi Muhammad SAW yang baru berusia dua bulan.

Ayah Nabi Muhammad adalah anak dari Kepala Suku Quraisy yang terkenal dan berpengaruh pada saat itu di Mekah yaitu Abdul Muthalib. Meskipun meninggal di usia yang tergolong muda yaitu 25 tahun, beliau memiliki kisah hidup semasa kecil yang dapat dijadikan teladan.

Kisah Abdullah pada Masa Kecil

Menukil buku Kisah Keluarga Rasulullah SAW untuk Anak karya Nurul Idun dkk, semasa kecilnya, Abdullah merupakan anak yang dikenal jujur dan saleh. Padahal ia adalah anak dari pemimpin Quraisy yang sangat terkenal pada masa itu.


Abdullah dikenal juga sebagai seseorang yang mahir dalam memainkan pedang serta berburu. Selain itu, ia juga ahli dalam berniaga seperti mayoritas penduduk Makkah yang juga berniaga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Singkat cerita, nama Abdullah mulai tenar ketika berita tentang penyembelihannya oleh ayahandanya sendiri tersebar. Hal ini dikarenakan nazar yang dilakukan oleh ayahnya, Abdul Muthalib, kepada Allah.

Abdul Muthalib bernazar kepada Allah untuk diberikan kepadanya anak yang banyak dan bisa membantu menjaganya. Sebagai balasannya, nazar ini diniatkan dengan niat akan mengorbankan salah satu putranya jika memang permintaan Abdul Muthalib dikehendaki oleh Allah.

Allah SWT kemudian mengabulkan permintaan Abdul Muthalib tersebut dengan memberikannya anak yang banyak dan semua menjadi penjaganya. Oleh karena itu, nazar yang telah dijanjikan Abdul Muthalib ini harus dipenuhi.

Ketika mendengar berita ini, sontak penduduk Makkah yang sangat mengenal Abdullah ini menolak karena beberapa kekhawatiran. Ayah Nabi Muhammad sebagai pemilik salah satu nasab paling mulia di Makkah saat itu ditakutkan akan menjadi contoh yang ditiru masyarakat yaitu mengorbankan anaknya.

Para pembesar Quraisy sangat takut jika eksekusi ini terjadi maka akan menjadi budaya turun-temurun ke generasi selanjutnya. Oleh karena itu, para pembesar Quraisy berunding, berusaha membujuk, bahkan mencarikan solusi lain atas masalah ini.

Setelah melakukan musyawarah bersama, masalah nazar yang membawa nama Allah ini harus diselesaikan dengan cara yang cukup unik. Mereka mendatangi salah seorang peramal dan meminta nasihat kepada peramal itu.

Peramal memberikan nasihat agar mengundi nama Abdullah bersama nama unta. Jika nama unta yang terpilih maka Abdullah bisa terbebas dari nazar, sebaliknya jika nama Abdullah yang muncul maka setiap namanya dihargai sepuluh unta yang harus disembelih.

Setelah mendengar nasihat itu, akhirnya para pemimpin Quraisy sepakat untuk melakukannya. Melansir buku Sejarah Terlengkap Nabi Muhammad SAW karangan Abdurrahman bin Abdul Karim, total sepuluh kali nama Abdullah keluar dari undian tersebut.

Pada undian ke sebelas akhirnya nama unta yang keluar menggantikan nama Abdullah yang keluar sepuluh kali berturut-turut. sepuluh dikali sepuluh adalah 100, artinya 100 unta harus disembelih untuk menggantikan Abdullah dari nazar ayahnya Abdul Muthalib.

Abdul Muthalib menyetujui skema pengganti nazar ini dan menyembelih 100 ekor unta. Hasil sembelihan ini selanjutnya dibagikan kepada penduduk Makkah secara merata sebagai bentuk rasa syukur.

Akhir cerita, ayah Nabi Muhammad berhasil terbebas dari nazar penyembelihan dirinya. Abdullah selanjutnya tumbuh besar hingga dewasa dan memiliki putra kandung yang sangat disayangi seluruh umat Islam yaitu Nabi Muhammad SAW.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Sosok Ini Setia Bela Nabi Meski Tak Pernah Masuk Islam


Jakarta

Pada fase awal dakwah, Rasulullah SAW selalu mendapatkan tindakan diskriminatif dari kaum kafir Quraisy, Tak tinggal diam, seluruh keluarga Rasulullah SAW selalu mendukung dan melindungi beliau, termasuk sang paman, meski hingga akhir hayatnya tidak juga memeluk Islam.

Paman yang setia membela Rasulullah SAW ini bernama Abu Thalib. Dijelaskan dalam buku Ali Bin Abi Thalib karya Sayyid Sulaiman Nadwi, Abu Thalib merupakan salah seorang tokoh yang paling berpengaruh dan terhormat di Makkah.

Rasulullah SAW tumbuh besar di pelukan kasih sayang dan tangan Abu Thalib. Abdul Muthalib, kakek dan pelindung Rasulullah SAW, telah menitipkan Rasulullah SAW kepada Abu Thalib, putranya.


Awal periode kehidupan Nabi Muhammad SAW berlalu di rumah pamannya ini. Abu Thalib juga membawa Nabi Muhammad SAW berdagang ke Syam. Nabi Muhammad SAW kecil telah merasakan kasih sayang serta perlindungan yang ikhlas dan tulus dari Abu Thalib.

Meski tetap memeluk agama nenek moyangnya, hal itu tidak mengurangi kasih sayang yang dia berikan kepada Nabi Muhammad SAW. Telah berkali-kali orang musyrik Mekah melaporkan kepada Abu Thalib ingin mengenyahkan Nabi Muhammad SAW dari muka bumi. Meskipun telah diminta berkali-kali agar berhenti memberikan perlindungan kepada keponakannya itu, Abu Thalib tidak pernah meninggalkannya.

Sang paman juga tidak malu untuk menunjukkan pengorbanan diri di jalan ini. Berbagai penganiayaan yang dilakukan musyrik Quraisy, dengan memboikot Abu Thalib dan keluarganya, memutuskan segala hubungan, dan mengucilkan mereka, tidak menghentikan keputusan Abu Thalib untuk melindungi Nabi Muhammad SAW.

Abu Thalib Sebagai Pelindung Nabi Muhammad SAW

Dikisahkan dalam buku Agungnya Taman Cinta Sang Rasul karya Ustazah Azizah Hefni, suatu hari, Rasulullah SAW datang menemui Abu Thalib dengan wajah yang dipenuhi kesedihan. Melihat kondisi keponakan tercintanya, Abu Thalib yang merasa cemas segera bertanya tentang apa yang telah terjadi. Rasulullah SAW kemudian menceritakan bahwa saat sedang bersujud di Ka’bah, beliau dilempari kotoran dan darah oleh orang-orang Quraisy. Mendengar hal ini, kemarahan Abu Thalib pun membuncah.

Dengan segera, Abu Thalib bangkit sambil menggenggam sebilah pedang di tangan kanannya, dan tangan kirinya menggandeng Rasulullah SAW. Mereka berdua bergegas menuju Ka’bah. Sesampainya di sana, mereka mendekati gerombolan kaum kafir Quraisy. Dengan suara lantang, Abu Thalib berkata, “Demi Dzat yang diimani Muhammad! Jika ada di antara kalian yang berani berdiri, aku akan segera menghabisi kalian dengan pedangku!”

Kemudian, dengan penuh kasih sayang, Abu Thalib mengusap kotoran dan darah yang masih menempel di tubuh Rasulullah SAW, dan melemparkannya ke wajah para pelaku. Wajah-wajah para kafir Quraisy yang telah menghina Rasulullah SAW seketika menjadi kotor. Mereka dihina dan ditertawakan oleh semua orang yang berada di sekitar Ka’bah.

Dalam buku Sejarah & Kebudayaan Islam Periode Klasik karya Faisal Ismail, dikisahkan pula para pemuka Quraisy pernah datang menemui Abu Thalib sambil membawa seorang pemuda tampan bernama Umarah bin Walid bin Mughirah. Mereka menawarkan Umarah sebagai anak angkat bagi Abu Thalib, dengan syarat Abu Thalib harus menyerahkan Nabi Muhammad SAW kepada mereka. Namun, Abu Thalib dengan tegas menolak tawaran tersebut.

Merasa tidak berhasil, para pembesar Quraisy itu kembali menemui Abu Thalib, dengan nada yang lebih keras, mereka berkata, “Engkau adalah orang yang terhormat di kalangan kami. Kami telah meminta agar engkau menghentikan keponakanmu itu, namun kau tidak melakukannya. Kami tidak akan tinggal diam terhadap orang yang menghina nenek moyang kami, tidak menghargai harapan-harapan kami, dan mencela berhala-berhala kami. Suruh dia diam atau kita akan melawan dia sampai salah satu pihak binasa.”

Abu Thalib berada dalam dilema yang berat. Di satu sisi, ia merasa berat hati untuk bermusuhan dengan kaumnya. Namun di sisi lain, ia tidak tega untuk menyerahkan keponakannya, Nabi Muhammad SAW, kepada para pemuka Quraisy.

Setelah desakan yang terus-menerus, Abu Thalib memanggil Nabi Muhammad SAW. Ia menceritakan maksud para pembesar Quraisy dan berkata, “Jagalah aku, begitu juga jagalah dirimu. Jangan aku dibebani hal-hal yang tak dapat kupikul.”

Nabi Muhammad SAW, dengan keteguhan hatinya, menjawab, “Paman, demi Allah! Walaupun mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan meletakkan bulan di tangan kiriku, dengan maksud supaya aku meninggalkan tugas ini, sungguh tidak akan kutinggalkan. Biar nanti Allah yang akan membuktikan kemenangan itu: di tanganku, atau aku binasa karenanya.”

Sesudah mengucapkan pernyataan yang bernada puitis itu, Nabi Muhammad SAW dengan ekspresi sedih menundukkan wajah seraya menangis meneteskan air mata. Ketika Nabi Muhammad SAW membalikkan badan hendak pergi, Abu Thalib memanggil, “Menghadaplah kemari, Anakku!”

Nabi Muhammad SAW pun menghadap ke arah Abu Thalib. Berkatalah pamannya kepada beliau, “Pergilah dan lakukanlah apa yang kamu kehendaki. Demi Allah, aku tidak akan menyerahkan kamu kepada mereka karena alasan apa pun untuk selama-lamanya.” Pernyataan Abu Thalib ini sangat membesarkan dan meneguhkan hati Nabi Muhammad SAW untuk secara konsisten melaksanakan gerakan dakwahnya.

Abu Thalib Tidak Memeluk Islam hingga Akhir Hayatnya

Kembali merujuk buku Ali bin Abi Thalib, menjelang wafat, Rasulullah SAW sangat berharap pamannya tercinta mengucapkan kalimat syahadat. Namun, Abu Thalib khawatir kaum Quraisy akan menuduhnya takut mati sehingga mengubah agamanya.

Meski ada riwayat lemah dari Paman Nabi, Abbas, yang menyebut Abu Thalib mengucapkan syahadat di akhir hayatnya, kemungkinan besar ia memilih menyembunyikan keislamannya. Sebab bila Abu Thalib menerima Islam secara terbuka, posisinya di kalangan Quraisy akan terancam, dan ia tidak akan bisa melindungi Rasulullah SAW sekuat sebelumnya. Pengorbanan, kesabaran, dan keberanian Abu Thalib dalam melindungi Rasulullah tetap dikenang dengan hormat dalam sejarah Islam.

Karena tak mengakui keesaan Allah SWT hingga wafat, Abu Thalib termasuk ke dalam golongan kafir dan neraka merupakan tempat kembali baginya. Disebutkan dalam sebuah riwayat, Abu Thalib mendapat siksa yang paling ringan di neraka. Hal ini berkat syafaat Nabi Muhammad SAW.

Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari, Al-Abbas bin Abdul Muththalib RA bertanya kepada Nabi SAW, “Apakah pertolonganmu (manfaat) bagi Abu Thalib yang telah mengasuh dan membelamu, bahkan ia marah karenamu?”

Nabi SAW menjawab, “Ia kini berada di atas permukaan neraka, dan andaikan bukan karena aku niscaya ia berada di neraka paling bawah.” (HR Bukhari)

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Laba-laba Tak Boleh Dibunuh, Benarkah Berjasa pada Nabi?


Jakarta

Kisah laba-laba yang berjasa pada Nabi Muhammad SAW sering kali menjadi sorotan, khususnya terkait pertanyaan kenapa laba-laba tidak boleh dibunuh menurut Islam? Cerita ini berakar pada peristiwa penting ketika Rasulullah SAW bersembunyi di Gua Tsur untuk menghindari kejaran kaum kafir Quraisy.

Dalam kisah tersebut, seekor laba-laba menenun jaringnya di depan pintu gua, sehingga membuat para pengejar mengira tidak ada siapa pun di dalam gua.

Laba-laba ini dipercaya berperan penting dalam melindungi Rasulullah SAW dari bahaya yang mengancam. Sehingga, dalam pandangan sebagian orang, laba-laba dianggap makhluk yang berjasa dan sebaiknya tidak dibunuh. Namun, benarkah hal ini? Bagaimana Islam melihat kisah ini dalam perspektif yang lebih luas?


Peran Laba-laba pada Masa Nabi Muhammad SAW

Dijelaskan pada buku Kisah Hewan Dalam Al-Qur’an 2 tulisan Ahmad Bahjat, kisah mengenai seekor laba-laba yang berjasa dalam melindungi Nabi Muhammad SAW selama hijrah adalah salah satu cerita yang begitu dikenang dalam sejarah Islam. Peristiwa ini terjadi saat Rasulullah SAW dan sahabatnya, Abu Bakar, dikejar oleh kaum Quraisy setelah meninggalkan Makkah dalam perjalanan hijrah ke Madinah.

Mereka mencari perlindungan di sebuah tempat yang terpencil dan strategis, yaitu Gua Tsur, sebuah gua yang terletak di bukit di sebelah selatan Kota Mekah arah ke Yaman. Gua ini dikenal sangat sunyi, angker dan jauh dari keramaian, sehingga menjadi tempat yang tepat untuk bersembunyi dari pengejaran.

Ketika Rasulullah SAW dan Abu Bakar RA memasuki gua tersebut, kaum Quraisy yang mengejar hampir menemukan mereka. Namun, dengan izin Allah SWT, seekor laba-laba segera menjalankan tugasnya, yaitu menenun jaring yang begitu rapat di mulut gua. Jaring tersebut sangat kuat meskipun terlihat begitu lemah dan tipis.

Keajaiban inilah yang menjadi penghalang besar bagi kaum Quraisy untuk melanjutkan pengejaran, karena mereka melihat jaring itu masih utuh dan tidak tampak tanda-tanda baru adanya orang yang masuk ke dalam gua. Kaum Quraisy pun berpikir tidak mungkin ada seseorang yang masuk ke dalam gua tersebut tanpa merusak jaring laba-laba yang ada.

Kisah ini tertuang dalam hadits dan juga didukung oleh ayat Al-Qur’an. Dalam surah At-Taubah ayat 40, Allah SWT berfirman:

اِلَّا تَنْصُرُوْهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللّٰهُ اِذْ اَخْرَجَهُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا ثَانِيَ اثْنَيْنِ اِذْ هُمَا فِى الْغَارِ اِذْ يَقُوْلُ لِصَاحِبِهٖ لَا تَحْزَنْ اِنَّ اللّٰهَ مَعَنَاۚ فَاَنْزَلَ اللّٰهُ سَكِيْنَتَهٗ عَلَيْهِ وَاَيَّدَهٗ بِجُنُوْدٍ لَّمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِيْنَ كَفَرُوا السُّفْلٰىۗ وَكَلِمَةُ اللّٰهِ هِيَ الْعُلْيَاۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Jika kamu tidak menolongnya (Nabi Muhammad), sungguh Allah telah menolongnya, (yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Makkah), sedangkan dia salah satu dari dua orang, ketika keduanya berada dalam gua, ketika dia berkata kepada sahabatnya, “Janganlah engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” Maka, Allah menurunkan ketenangan kepadanya (Nabi Muhammad), memperkuatnya dengan bala tentara (malaikat) yang tidak kamu lihat, dan Dia menjadikan seruan orang-orang kafir itu seruan yang paling rendah. (Sebaliknya,) firman Allah itulah yang paling tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa Allah SWT memberikan pertolongan kepada Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar RA saat berada di gua dengan cara yang tidak terduga. Melalui laba-laba yang menenun jaringnya, Allah SWT menunjukkan bahwa pertolongan-Nya dapat datang dari makhluk sekecil apapun, bahkan dari sesuatu yang tampak rapuh seperti jaring laba-laba. Rasulullah SAW juga menguatkan Abu Bakar RA agar tidak bersedih dan tetap percaya bahwa Allah SWT selalu bersama mereka.

Dalam upaya kami melakukan riset mendalam mengenai hukum membunuh laba-laba menurut Islam, kami dari tim detikhikmah tidak menemukan dalil atau hukum yang secara eksplisit melarang pembunuhan laba-laba.

Hingga saat ini, tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadits yang secara khusus menyebutkan larangan atau perintah terkait membunuh laba-laba. Meskipun laba-laba memiliki peran penting dalam beberapa kisah Islam, seperti membantu melindungi Nabi Muhammad SAW selama hijrah ke Gua Tsur, tidak ada ketentuan syar’i yang mengatur tentang membunuh atau tidak membunuhnya.

Namun, ada beberapa hewan yang dilarang untuk dibunuh menurut Islam berdasarkan hadits yang dikutip dari buku Blak-blakan Bahas Mapel Pendidikan Agama Islam SMP yang ditulis oleh Jondra Pianda. Hewan-hewan yang disebutkan dalam hadits ini adalah semut, lebah, burung hud-hud, dan burung hantu. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang membunuh empat jenis hewan. Hadits ini berbunyi:

“Dari Ibnu Abbas RA, Nabi Muhammad SAW telah melarang membunuh empat macam binatang yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung hantu (sardi).” (HR. Ahmad dan lainnya).

Adapun laba-laba, meskipun tidak disebutkan dalam hadits atau dalil manapun, peranannya dalam sejarah Islam membuat kita seharusnya menghargai dan tidak serta-merta membunuhnya tanpa alasan yang jelas. Meski tidak ada larangan eksplisit, menjaga keseimbangan ekosistem adalah bagian dari adab Islam yang mengajarkan untuk tidak melakukan kerusakan di muka bumi.

Cara Mengusir Laba-laba Tanpa Membuhuhnya

Bagi Anda yang ingin menjaga kebersihan rumah tanpa harus membunuh laba-laba, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengusirnya dengan mudah. Berikut ini adalah beberapa tips sederhana yang bisa diterapkan di rumah agar laba-laba tidak datang kembali yang dilansir dari situs Forbes.

1. Gunakan Penyedot Debu

Bersihkan sarang laba-laba di sudut-sudut ruangan, lemari, atau di bawah furnitur menggunakan penyedot debu. Pastikan kantong debu segera dibuang untuk mencegah laba-laba kembali.

2. Gunakan Minyak Esensial Peppermint atau Eucalyptus

Campurkan minyak esensial ini dengan air, lalu semprotkan di area yang sering dikunjungi laba-laba. Mereka tidak menyukai aroma kuat dari minyak ini.

3. Semprotan Lemon dan Air

Laba-laba tidak menyukai bau jeruk. Campurkan air dengan perasan lemon, lalu semprotkan di sudut-sudut ruangan atau area lain yang sering dihuni laba-laba.

4. Semprotkan Cuka Putih

Campurkan cuka dengan air dan semprotkan di area yang sering didatangi laba-laba. Bau asam dari cuka membuat laba-laba menjauh tanpa membunuhnya.

5. Taburkan Soda Kue

Taburkan soda kue di sudut-sudut rumah atau area yang sering dihuni laba-laba. Soda kue akan membuat mereka menghindari tempat tersebut.

6. Gunakan Cangkir dan Kertas

Tangkap laba-laba dengan cangkir dan selembar kertas. Dekatkan cangkir ke laba-laba dan gunakan kertas untuk menutup bagian bawah. Setelah itu, lepaskan laba-laba di luar rumah.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Saudi Keluarkan Aturan Khusus Wanita Selama di Masjidil Haram dan Nabawi



Jakarta

Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi mengeluarkan pedoman bagi jemaah wanita selama di dua masjid suci. Ada sembilan poin penting.

Dilansir dari Gulf News dan MM News, Rabu (11/12/2024), pedoman tersebut dibagikan melalui akun resmi otoritas di X baru-baru ini. Otoritas mengimbau jemaah wanita mematuhi aturan saat berada di area salat.

Aturan ini meliputi mengenakan pakaian islami yang pantas, kooperatif dengan staf, tidak tidur atau duduk di lantai, dan menjaga kelurusan shaf salat.


Jemaah wanita juga diminta menjaga kebersihan, tidak makan atau minum di tempat salat, menjaga tingkat kebisingan, dan tidak jalan di atas karpet dengan sepatu. Selain itu, jemaah juga diimbau tidak meninggalkan barang bawaan pribadi tanpa pengawasan.

“Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian tempat tersebut dan meningkatkan pengalaman ibadah kolektif bagi semua jemaah,” terang otoritas.

Masjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah dua masjid suci yang terletak di Makkah dan Madinah. Masjid ini tengah menerima umat Islam dari seluruh dunia untuk menunaikan umrah. Musim umrah 1446 H telah dimulai usai berakhirnya musim haji 1445 H pada Juni 2024.

Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada awal Juli 2024 meluncurkan rencana musim umrah 1446 H. Ini akan menjadi yang terbesar dalam sejarah kepresidenan.

Presiden Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Syekh Abdulrahman Al-Sudais mengatakan rencana tersebut bertujuan mempromosikan titik-titik kekuatan selama musim umrah sembari memaksimalkan konsep melayani, merawat, dan fokus pada jemaah, lapor Arab News.

Pihaknya akan meluncurkan robot pintar keagamaan yang akan memberikan layanan kepada jemaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Saksikan juga Sudut Pandang: Melihat Lebih Dekat Proyek Strategis Nasional di Utara Jakarta

[Gambas:Video 20detik]

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com