Tag Archives: membunuh

Hukum Membunuh Binatang di Rumah: Kapan Diperbolehkan?


Jakarta

Di dalam rumah, kita mungkin akan menjumpai berbagai macam hewan, mulai dari yang tidak berbahaya hingga yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan penghuni. Beberapa hewan yang mungkin kita temukan di rumah seperti cicak dan tikus bisa mengganggu kehidupan di rumah.

Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan membunuh hewan-hewan tersebut di dalam rumah? Apakah boleh membunuh hewan yang mengganggu, atau justru ada aturan dan batasan tertentu dalam syariat?

Membunuh Hewan di Rumah

Dalam menjalani kehidupan di rumah, mungkin kita akan bertemu dengan berbagai macam hewan yang bisa jadi mengganggu kehidupan para penghuni surga. Dalam Islam, dibolehkan untuk membunuh beberapa jenis hewan.


Berikut beberapa hewan yang boleh dibunuh di rumah dalam Islam.

1. Cicak

cicakCicak (Foto: iStock)

Menurut buku Kajian Islam Profesi Peternakan oleh Retno Widyani, sebuah hadits dalam Shahih Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan membunuh cicak karena menyebutnya “penjahat kecil.”

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.

Artinya: Dari Sa’id bin Abi Waqqash RA bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan membunuh cicak, dan beliau menamainya si penjahat kecil. (HR Muslim)

Bahkan, terdapat keutamaan dan pahala bagi mereka yang membunuh cicak sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut.

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

Artinya: Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka dia mendapat kebaikan sekian dan sekian. Barang siapa membunuh cicak dengan dua kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang pertama. Jika dia membunuh cicak dengan tiga kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang kedua. (HR Muslim)

2. Tikus

Cara mengusir tikus dari rumahTikus (Foto: Pixabay/Pexels)

Tikus adalah salah satu hewan yang sering ditemukan di dalam rumah dan dapat menimbulkan gangguan serta menyebarkan penyakit. Dalam Islam, tikus termasuk hewan yang boleh dibunuh karena dianggap berbahaya dan merusak.

Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, terdapat lima jenis hewan yang diperkenankan untuk dibunuh dalam ajaran Islam. Dalam sabdanya, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa lima hewan tersebut boleh dibunuh karena sifat atau bahayanya.

“Lima jenis hewan yang boleh dibunuh di Tanah Suci dan di luar Tanah Suci adalah burung gagak, burung elang besar, kalajengking, tikus, dan anjing yang menggigit.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa membunuh tikus di rumah tidak termasuk dosa.

3. Tokek

Tokek tokay diketahui memiliki 'indra keenam'Tokek tokay diketahui memiliki ‘indra keenam’ (Foto: uritafsheen/Getty Images via Science Alert)

Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk membunuh tokek. Menurut salah satu riwayat, anjuran ini berkaitan dengan peristiwa ketika Nabi Ibrahim AS dilempar ke dalam api oleh Raja Namrud dan pasukannya.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam Qashash Al-Anbiyaa bahwa perintah tersebut disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari, tepatnya pada Bab Kisah Para Nabi dalam pembahasan ayat Allah, “Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.” (QS An-Nisa: 125).

Dari Ubaidillah bin Musa (Ibnu Salam), dari Ibnu Juraij, dari Abdul Hamid bin Jubair, dari Said bin Musayib, dari Ummu Syuraik yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh tokek, lalu beliau mengatakan, “Karena dahulu tokek itu pernah meniup-niupkan api kepada Ibrahim.”

4. Ular

Potret ular weling (Bungarus candidus) sedang merayap di tanah.Potret ular weling (Bungarus candidus) sedang merayap di tanah. (Foto: Benjamin Michael Marshall/Flickr/Lisensi CC BY-NC 2.0)

Rasulullah SAW menganjurkan umatnya membunuh ular. Terutama yang memiliki dua garis putih di punggung atau ekornya pendek/buntung.

Dalam istilah Arab, ular bergaris putih dikenal dengan sebutan dzu ath-thifyatain, sedangkan ular berekor pendek disebut al-abtar.

Kitab Al-Lu’lu’ wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi (terjemahan Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhamad Yasir al-Abtar) juga merujuk pada ular dengan ciri khas tidak berekor atau panjangnya kurang dari sehasta (sekitar 45 cm). Ular ini biasanya berwarna biru dengan ujung ekor yang putus.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa perintah membunuh dua jenis ular ini didasarkan pada bahayanya, karena diyakini dapat menyebabkan kebutaan dan keguguran.

Rasulullah SAW bersabda,

“Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan.” (HR Muslim).

5. Hewan yang Membahayakan

Kalajengking masuk rumah bikin resah warga Cianjur.Kalajengking masuk rumah bikin resah warga Cianjur. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)

Miftah Faridl, dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci: Panduan Mudah Haji, Umrah, dan Ziarah, menerangkan bahwa diperbolehkan membunuh hewan pada kondisi-kondisi tertentu. Salah satunya adalah ketika hewan tersebut menyerang manusia. Dalam situasi seperti itu, membunuh hewan dianggap sebagai bentuk perlindungan diri. Maka, tindakan tersebut tidak termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Larangan Membunuh Katak dalam Islam dan Hukum Halal Haramnya


Jakarta

Larangan membunuh katak dalam Islam ada dalam sebuah hadits Rasulullah SAW. Beliau melarang membunuh katak, walaupun digunakan sebagai obat. Berikut penjelasannya.

Katak merupakan hewan amfibi yang bisa hidup di air maupun di darat. Hewan ini banyak ditemukan di daerah lembab, contohnya di negara Indonesia.

Masyarakat kerap kali mengonsumsi hewan ini sebagai bahan makanan. Hal ini pun menuai pro kontra khususnya di kalangan muslimin.


Mengenai halal haram mengonsumsinya terdapat berbagai pendapat yang berbeda. Sebagian ulama menghalalkan dagingnya, sedangkan sebagian lainnya mengharamkannya.

Apalagi terdapat sebuah hadits yang melarang membunuh katak dalam Islam. lantas, bagaimana larangan tersebut?

Larangan Membunuh Katak dalam Islam

Terdapat sebuah hadits yang menunjukkan larangan membunuh katak dalam Islam. Dinukil dari buku Halalkah Makanan Kita?: Bagaimana Mencarinya di Pasaran karya Saadan Man dan Zainal Abidin Yahya, hadits tersebut berbunyi:

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا

Artinya: “Sesungguhnya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW tentang katak yang dibuat obat, lalu baginda melarang membunuhnya.” (HR Abu Daud dan An-Nasai)

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang untuk membunuh katak walaupun tujuannya adalah sebagai obat.

Sebagai tambahan, dijelaskan dalam buku Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Produk Halal karya Zulham, ada beberapa hewan lain yang dilarang untuk dibunuh.

Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hud-hud, burung suradi, dan katak. Dalil mengenai hal ini adalah hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas, ia berkata,

“Nabi SAW melarang membunuh empat macam binatang, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung suradi.” (Abu Daud dan Ibnu Majah)

Mengenai larangan membunuh katak, muncullah berbagai pendapat yang menjelaskan tentang halal atau haram dalam hal mengonsumsi hewan tersebut. Apa saja pendapat itu? Benarkah katak halal dimakan?

Hukum Memakan Katak

Menurut sumber sebelumnya, Saadan Man dan Zainal Abidin Yahya menuliskan, jumhur ulama sepakat bahwa hewan katak tidak boleh dikonsumsi. Dengan kata lain, haram hukumnya untuk memakan katak.

Hal ini tentu saja didasarkan pada hadits larangan membunuh katak dalam Islam yang sudah dijelaskan di atas. Hadits itu menunjukkan bahwa memakan katak itu haram, sebab ada larangan untuk membunuhnya.

Sementara itu, Zulham menuliskan, menurut Khan atas hewan yang dilarang membunuhnya, jika pengharamannya karena hewan tersebut mengandung khabais, maka pengharamannya karena demikian dan bukan karena dilarang membunuhnya.

Tapi menurut Imam Syafi’i, pengharaman hewan salah satunya adalah karena adanya larangan membunuh hewan tersebut.

Di lain sisi, ulama mazhab Maliki berpendapat berbeda dari ulama mahzab Syafi’i. Mereka memutuskan, katak termasuk dalam daftar hewan yang halal dimakan karena tidak terdapat nas atau larangan yang jelas tentang pengharamannya.

Mereka menganggap benda kotor atau jijik yang diharamkan adalah setiap perkara yang dinaskan oleh syarak saja. Jadi apabila perkara yang tidak dinaskan atau ditetapkan sebagai benda haram oleh syarak, namun dianggap menjijikkan bagi manusia, hal itu tidaklah membuat makanan atau hewan menjadi haram.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Cara Mengusir Semut Menurut Islam, Bacakan Doa Ini


Jakarta

Terkadang kehadiran semut menjadi gangguan di rumah atau jenis tertentu bahkan bisa menyakiti manusia. Hal ini pun kerap membuat kita perlu mengusirnya.

Pengusirannya tidak perlu sampai dibunuh, karena semut termasuk hewan istimewa yang tak boleh dibunuh. Dalam Islam, ada cara untuk mengusir semut dengan doa.

Dalam Islam, ada cara untuk mengusir semut dengan doa. Doa mengusir semut diajarkan oleh Nabi Sulaiman dan termaktub dalam Al Qur’an surat An Naml ayat 18.


Doa Mengusir Semut

Berikut adalah bacaan doa mengusir semut Nabi Sulaiman bahasa Arab, latin, dan artinya:

حَتَّىٰٓ إِذَآ أَتَوْا۟ عَلَىٰ وَادِ ٱلنَّمْلِ قَالَتْ نَمْلَةٌ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّمْلُ ٱدْخُلُوا۟ مَسَٰكِنَكُمْ لَا يَحْطِمَنَّكُمْ سُلَيْمَٰنُ وَجُنُودُهُۥ وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ

Latin: Hattā iżā atau ‘alā wādin-namli qālat namlatuy yā ayyuhan-namludkhulụ masākinakum, lā yahṭimannakum sulaimānu wa junụduhụ wa hum lā yasy’urụn.

Artinya: “Hingga apabila mereka sampai di lembah semut berkatalah seekor semut: ‘Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari,'”.

Larangan Membunuh Semut dalam Islam

Rasulullah SAW melarang kita untuk membunuh hewan semut. Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad berikut.

“Nabi SAW melarang untuk membunuh 4 hewan yaitu semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad,”

Selintas dari hadits di atas, membunuh semut termasuk hal yang dilarang oleh Rasulullah SAW, sehingga termasuk perbuatan yang perlu dihindari.

Tapi, para ulama mengarahkan bahwa semut yang dimaksud hadits tadi tidaklah bermakna mutlak yang mencakup seluruh jenis semut. Melainkan hanya jenis tertentu, seperti semut-semut besar dan panjang yang tersebut dalam kisah Nabi Sulaiman.

Jika dirasa semut itu bisa membahayakan manusia itu sendiri atau berukuran besar maka diperbolehkan untuk membunuhnya. Cara membunuhnya tidak boleh asal, dan jangan dibakar. Melainkan, harus dengan diinjak atau dipukul.

Dilansir laman Nahdlatul Ulama im(NU), membunuh semut dengan perantara membakar bisa menyakiti semut.

Sebagai umat Islam, kita diperintahkan untuk menggunakan cara yang baik dalam membunuh hewan. Terutama tidak membunuh dengan sesuatu yang akan semakin menyiksa hewan itu sendiri.

Namun, ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai hukum membunuh semut. Imam Qasthalani mengatakan, “Larangan membunuh semut itu dikhususkan kepada semut yang besar, dan semut kecil diperbolehkan membunuhnya.”

Dalam buku Hadi Qudsi Firman Allah yang Tak Tercantum dalam Al-Qur’an susunan Kasimun, Imam Malik menyebut bahwa makruh hukumnya membunuh semut kecuali jika membahayakan dan tidak bisa menolaknya selain membunuhnya.

Kesimpulannya, semut yang dilarang untuk dibunuh dalam sabda Nabi SAW bukanlah untuk seluruh jenis semut, tapi untuk semut besar dan panjang. Jadi, semut jenis lain boleh dibunuh jika mengganggu/menyakiti manusia.

Maka larangan untuk dibunuhnya menjadi hilang, sehingga semut itu boleh saja dibunuh. Wallahu a’lam.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com