Tag Archives: menikah

Hukum Menikah Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang?


Jakarta

Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam dan menjadi bagian penting dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, di tengah masyarakat, sering kali berkembang berbagai aturan tidak tertulis terkait waktu yang dianggap baik atau buruk untuk melangsungkan pernikahan.

Salah satunya adalah keyakinan bahwa menikah di bulan Muharram atau Suro akan membawa kesialan dan berbagai keburukan bagi pasangan pengantin. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang pernikahan yang dilaksanakan di bulan Muharram ini?

Menikah di Bulan Muharram dalam Masyarakat

Memasuki Muharram 1447 Hijriah, salah satu persoalan menarik yang kerap menjadi perbincangan adalah soal pernikahan. Pasalnya, berkembang keyakinan di masyarakat bahwa menikah pada bulan ini pantang untuk dilakukan.


Di Nusantara, khususnya di Jawa, pemilihan waktu pernikahan memang mendapat perhatian yang sangat serius. Jika salah memilih waktu, hal-hal buruk atau negatif dipercaya akan menghantui kehidupan rumah tangga setelah akad nikah.

Salah satu kepercayaan yang paling dikenal luas adalah larangan menikah pada Bulan Suro atau Muharram. Tradisi ini sudah mengakar dalam budaya Jawa sejak masa lampau dan masih diyakini sebagian masyarakat hingga kini.

Dalam buku Misteri Bulan Suro: Perspektif Islam Jawa karya Muhammad Sholikhin dijelaskan, sebenarnya kebiasaan tidak menikah pada Suro atau Muharram bukan didasari oleh dalil larangan agama. Melainkan lebih kepada sikap tidak berani melangsungkan hajatan besar di bulan tersebut.

Sebab, masyarakat Islam Jawa menganggap Suro sebagai bulan yang agung dan mulia, yaitu bulannya Gusti Allah. Dengan keyakinan itu, orang biasa merasa terlalu kecil atau lemah untuk menggelar perayaan, termasuk pernikahan, di waktu yang dianggap suci tersebut.

Dalam buku 79 Hadits Populer Lemah dan Palsu karya Rachmat Morado Sugiarto dijelaskan bahwa menikah pada bulan apa pun dibenarkan dan diperbolehkan.

Terkait keyakinan yang berkembang di masyarakat tentang larangan menikah pada bulan Muharram, khususnya pada hari kesepuluh atau hari Asyura, hal itu sejatinya tidak memiliki dasar dalil yang sahih. Tidak ada nash Al-Qur’an maupun hadits yang menetapkan larangan tersebut.

Dalam buku Indahnya Pernikahan & Rumahku, Surgaku karya Ade Saroni diterangkan bahwa tradisi dan larangan semacam ini ternyata sudah ada sejak masa jahiliah. Masyarakat Arab terdahulu sering meyakini waktu tertentu membawa kesialan atau keberuntungan.

Rasulullah SAW menyanggah keyakinan tersebut melalui sabdanya,

“Tidak ada (wabah yang menyebar dengan sendirinya, tanpa kehendak Allah), tidak pula tanda kesialan, tidak (pula) burung (tanda kesialan), dan tidak ada tanda kesialan pada bulan Shafar, menghindarlah dari penyakit judzam sebagaimana engkau menghindar dari singa.” (HR al-Bukhari)

Hadits ini bertujuan menjelaskan bahwa anggapan suatu waktu dapat mempengaruhi nasib baik atau buruk dengan sendirinya adalah keliru. Semua kejadian di bumi terjadi atas kehendak Allah SWT yang telah ditetapkan sejak zaman azali.

Dalam ajaran syariat Islam, tidak ada konsep yang mengaitkan keburukan dengan waktu tertentu, baik itu hari maupun bulan. Keyakinan bahwa suatu peristiwa atau masa tertentu membawa kesialan dikenal sebagai thiyarah, sebagaimana dijelaskan dalam penelitian berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Menikah pada Bulan Muharram karya Erwan Azizi al-Hakim dari IAIN Jember.

Berbahaya sekali jika kita menyimpulkan suatu hal akan membawa nasib baik atau buruk tanpa dasar syariat. Sebab, hal ini bisa menjerumuskan pada dosa syirik, yaitu percaya kepada selain Allah dalam menentukan takdir dan kejadian di hidup kita.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Apakah Mahar Harus Uang Tunai? Ini Jenis yang Diperbolehkan


Jakarta

Mahar sama artinya dengan maskawin. Pada dasarnya, mahar harus diberikan calon suami kepada calon istrinya.

Menurut Al Fiqh ‘ala Al Madzahib Al Khamsah yang disusun Muhammad Jawad Mughniyah terjemahan Masykur, mahar menjadi hak istri. Hal tersebut berdasarkan kitab suci Al-Qur’an sunnah Rasulullah SAW beserta ijma kaum muslimin.

Dalam Islam, terkait mahar disebutkan dalam surah An Nisa ayat 4. Allah SWT berfirman,

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ … – 4


Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan…”

Biasanya mahar diberikan dalam bentuk uang tunai. Lantas, apakah mahar harus berupa uang tunai? Bolehkah memberikan mahar jenis lain?

Mahar Tidak Harus Uang Tunai

Mengutip dari buku Perempuan dan Hukum susunan Sulistyowati Irianto, bentuk mahar sangat beragam. Artinya, mahar tidak harus diberikan dengan uang tunai.

Pemberian mahar dalam Islam disandarkan pada tradisi Rasulullah SAW kepada istrinya yang baru dinikahi. Praktik ini juga diabadikan dalam sejumlah hadits.

Islam menjadikan mahar sebagai simbol penghormatan terhadap perempuan yang diangkat martabatnya sederajat dengan laki-laki.

Turut dijelaskan melalui buku 500 Tanya Jawab Pernikahan dan Problematika Rumah Tangga oleh Abu Firly Bassam Taqiy, tidak ada ketentuan khusus mengenai mahar yang harus diberikan dalam pernikahan. Mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai manfaat dan tidak harus berupa uang tunai tetapi juga harta atau layanan tertentu sesuai kesepakatan calon pengantin.

Yang terpenting, mahar bisa diukur nilainya dan dapat memberikan manfaat bagi sang istri.

Mahar yang Diperbolehkan dalam Islam

Mengutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur, terdapat beberapa barang yang bisa digunakan sebagai mahar selain uang tunai. Hal ini didasarkan pada jenis barang yang digunakan pada zaman Rasulullah SAW, bentuk dan bahannya bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini.

1. Emas

Selain uang tunai, mahar yang diberikan boleh berupa emas. Baik itu berupa logam batangan maupun perhiasan. Dari Anas RA berkata,

“Nabi SAW melihat Abdurrahman bin Auf memakai shafrah, maka beliau bersabda, Mahyam atau hai, Anas berkata: Abdurrahman berkata: Aku telah menikahi seorang wanita dengan maskawin sebiji emas. Maka Nabi SAW mengucapkan: Semoga Allah memberi berkah kepadamu. Adakanlah walimah walau dengan menyembelih seekor kambing.” (HR Bukhari)

2. Cincin

Melalui hadits Rasulullah SAW, disebutkan bahwa diperbolehkan menikah meski dengan mahar sebuah cincin besi. Dari Sahal ibn Sa’id RA berkata,

“Nabi SAW pernah menikahkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan mahar sebuah cincin besi.” (HR Hakim)

Pada zaman sekarang, cincin perhiasan bisa dibuat dengan logam seperti emas, perak dan lain sebagainya.

3. Alat Sholat

Alat sholat juga bisa digunakan sebagai mahar untuk pernikahan karena termasuk barang yang dapat diperjualbelikan. Selain itu, alat sholat juga bermanfaat bagi sang istri kelak.

4. Surat Tanah

Surat tanah juga dapat dijadikan mahar pernikahan karena memiliki nilai jual. Sertifikat tanah dapat disimpan untuk waktu yang lama dan menjadi investasi di masa mendatang.

Selain hal-hal yang disebutkan di atas, mahar juga bisa berupa perabot rumah tangga, binatang jasa, harta perdagangan, terjemahan Al-Qur’an, Al-Qur’an dan semacamnya.

Mahar dalam Islam Tidak Memiliki Batas Tertentu

Mengutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap tulisan Rizem Aizid, para ulama sepakat bahwa mahar tidak ada batas tinggi dan rendahnya. Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Tsaur dan Fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa mahar tidak mengenal batas tinggi-rendah, dan besar-kecil. Segala sesuatu yang dapat menjadi harga bagi sesuatu yang lain dapat dijadikan mahar.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

8 Doa Pernikahan Islami sesuai Sunnah agar Rumah Tangga Berkah



Jakarta

Islam mengajarkan banyak doa kepada para umatnya, karena doa memiliki kedudukan tinggi dan termasuk ibadah paling mulia di sisi Allah SWT. Di antara doa yang bisa dipanjatkan kaum muslim adalah doa saat dan selama pernikahan.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam bukunya Tuntunan Pernikahan Islami yang diterjemahkan oleh Ahmad Dzulfikar, melampirkan Surat Ar-Rum ayat 21:

“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”


Menukil Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag), ayat di atas menerangkan bukti kekuasaan Allah SWT yaitu penciptaan manusia yang berpasangan, laki-laki dan perempuan. Kemudian di antara mereka akan terjalin hubungan yang didasari dengan perasaan dan daya tarik masing-masing. Puncak dari jalinan tersebut adalah pernikahan antara keduanya, yaitu antara pria dan wanita.

Melalui ayat Al-Qur’an di atas pula, Allah SWT mengisyaratkan perkawinan sebagai salah satu dari perintah-Nya. Selain itu, utusan-Nya yakni Nabi Muhammad SAW turut menganjurkan umatnya agar menikah.

Dikatakan bahwa pernikahan merupakan sunnah Rasul. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Ayyub, di mana Nabi SAW bersabda:

أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ

Artinya: “Ada empat perkara yang termasuk sunnah para Rasul; rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR Tirmidzi)

Dengan perkawinan yang menjadi perintah Allah SWT sekaligus sunnah para nabi, hendaknya kaum muslim berharap memiliki pernikahan yang rukun, langgeng, hingga berlimpah keberkahan. Di antara cara meraihnya yakni dengan senantiasa berdoa kepada-Nya, baik saat dan selama pernikahan itu sendiri.

Syariat Islam melalui Rasulullah SAW mengajarkan berbagai doa yang dapat diamalkan kaum muslim. Doa apa saja? Dan bagaimana bacaannya?

Doa Pernikahan Islami sesuai Hadits: Arab, Latin & Arti

Masih dari buku Tuntunan Pernikahan Islami dan kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi, disebutkan sejumlah doa terkait pernikahan dan bagi pengantin atau pasangan suami istri, berikut bacaan doanya:

1. Doa untuk Pengantin Pria Setelah Akad Nikah

بَارَكَ اللهُ لَكَ

Latin: Baarakallahu laka

Artinya: “Semoga Allah memberkahimu.” (HR Bukhari & Muslim, dari Anas bin Malik)

2. Doa untuk Masing-masing Pengantin

بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْكُمَا فِي صَاحِبِهِ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

Latin: Baarakallaahu likulli wahidin min kumaa fii shaahibihi wa jama’a bainakumaa fii khairin

Artinya: “Semoga keberkahan Allah atas tiap-tiap dari kalian dalam perjodohannya dan semoga Allah mengumpulkan antara kalian berdua dalam kebaikan.”

3. Doa untuk Kedua Mempelai

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ

Latin: Baarakallahu laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fil khairi

Artinya: “Semoga Allah memberkahimu, semoga Allah memberkahi engkau dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ahmad, Baihaqi & Hakim, dari Abu Hurairah)

4. Doa bagi Pengantin Laki-laki

اللّهُمَّ بَارِكْ فِيهِمَا وَبَارَكَ لَهُمَا فِي بِنَائَهِمَا

Latin: Allahumma baarik fiihimaa wa baarik lahumaa fi binaaihima

Artinya: “Ya Allah, berkahilah mereka berdua dan berkahilah keduanya dalam pernikahannya.” (HR Ibnu Sa’ad, Thabari & Ibnu Asakir, dari Buraidah)

5. Doa bagi Pengantin Perempuan

عَلَى الْخَيْرِ َوالْبَرَكَةِ، وَعَلَى خَيْرٍ طَائِرٍ

Latin: ‘Alal khairi wal barakati wa ‘ala khairin thaairin

Artinya: “Semoga kau selalu dalam kebaikan dan penuh keberkahan, dan senantiasa mendapat keberuntungan.” (HR Bukhari, Muslim & Baihaqi, dari Aisyah)

6. Doa saat Suami Meletakkan Tangan di Kepala Istrinya

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Latin: Allaahumma innii as-aluka kharahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’uudzubika in syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaih

Artinya: “Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang Engkau tentukan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan dari keburukan yang Engkau tentukan kepadanya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah & Ibnu Sunni, dari Amru bin Syu’aib)

7. Doa ketika Suami Menemui Istrinya di Malam Pertama

بَارَكَ اللَّهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ

Latin: Baarakallaahu likulli waahidin minnaa fii shaahibihi

Artinya: “Semoga Allah memberkahi masing-masing di antara kita terhadap teman hidupnya.”

8. Doa sebelum Berhubungan Intim (Jima)

بِسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Latin: Bismillaahi, Allahumma jannibnaasy syaithaana wa jannibisy syaithaana maa razaqtanaa

Artinya: “Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau rezekikan kepada kami.” (HR Bukhari & Muslim, dari Ibnu Abbas)

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

5 Hadits yang Membahas tentang Pernikahan, Penting Diketahui Muslim


Jakarta

Pernikahan menjadi sebuah jalan untuk mewujudkan asasi dari syariat Islam yaitu menjaga nasab. Hal ini dinilai penting untuk menghindari manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan oleh Allah SWT seperti zina.

Mengutip buku Serial Hadist Nikah 1 Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan susunan Firman Arifandim Lc MA, anjuran menikah tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi,

“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR Bukhari dan Muslim)


Dalam buku Fiqih Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid bahkan dijelaskan bahwa pernikahan termasuk ke dalam ibadah yang mulia. Sejumlah dalil mengenai pernikahan juga tersemat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Hadits tentang Pernikahan

Berikut sejumlah hadits yang membahas tentang pernikahan seperti dinukil dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Pernikahan susunan Ahmad Sarwat.

1. Hadits Pernikahan sebagai Penyempurna Iman

Pernikahan disebut sebagai penyempurna iman seseorang. Hal ini disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Ath-Thabrani.

“Siapa yang menikah maka sungguh dia telah menyempurnakan setengah iman, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa.” (HR Ath-Thabrani)

2. Hadits Pernikahan Termasuk Sunnah Rasul

Salah satu sunnah rasul ialah pernikahan sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. Dari Abu Ayyub RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Ada empat perkara yang termasuk sunnah para rasul: rasa malu, memakai wewangian, bersiwak dan menikah.” (HR At-Tirmidzi)

3. Hadits Orang yang Menikah Termasuk Golongan yang Ditolong Allah SWT

Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yakni: Orang yang kawin dengan maksud menjaga kehormatan diri, seorang hamba yang berjihad di jalan Allah, dan seorang budak yang berusaha memerdekakan diri.” (HR. Ahmad, Nasa’i, Tarmizi, Ibnu Majah, dan Al Hakim)

4. Hadits Anjuran Menikah

Salah satu dari tujuan menikah ialah agar memperoleh keturunan dan meneruskan nasab. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda;

“Nikahilah wanita-wanita yang bersifat penyayang dan subur (banyak anak), karena aku akan
berbangga-bangga dengan (jumlah) kalian di hadapan umat-umat lainnya kelak pada hari Kiamat.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Thabrani)

5. Hadits Membujang Tanpa Menikah Termasuk Perbuatan yang Tidak Diizinkan Rasulullah SAW

Terkait hal ini disebutkan oleh Sa’ad. Sa’ad meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menolak Usman bin Maz’unin membujang. Seandainya Nabi mengizinkan padanya, niscaya dia melakukannya. (HR Ibnu Majah)

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

4 Kriteria Memilih Pasangan dalam Islam Menurut Hadits


Jakarta

Ada empat kriteria memilih pasangan dalam Islam. Rasulullah SAW menjelaskan empat hal tersebut dalam hadits kriteria memilih pasangan berikut ini.

Menikah adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia terbitan Darul Fikir) menyebutkan sebuah hadits yang berisi sunnah ini. Rasulullah SAW bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ


Artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu kebutuhan pernikahan maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga alat vital. Barang siapa yang belum mampu menikah maka hendaknya dia berpuasa, karena itu merupakan obat baginya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Menurut ijma kaum muslimin, menikah merupakan hal yang disyariatkan dalam Islam.

Kriteria dalam Memilih Pasangan

Ada beberapa kriteria yang disampaikan Rasulullah SAW dalam memilih pasangan. Kriteria tersebut termuat dalam hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعِ : لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدَيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya: “Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR Bukhari)

Berikut penjelasan selengkapnya seperti dirangkum dari buku Pendidikan Agama Islam: Fiqh Munakahat dan Waris karya Muhiyi Shubhie.

1. Memilih Pasangan yang Baik Hartanya

Pertama, seorang laki-laki boleh memilih seorang wanita yang akan menjadi istrinya kelak dari banyaknya harta yang ia miliki. Tidak dapat dipungkiri, harta memang salah satu aspek yang penting dalam menunjang keberhasilan kehidupan rumah tangga.

Dijelaskan dalam kitab Fath Al-Bari, Ibnu Hajar menafsirkan kriteria ini sebagai pertimbangan kafa’ah (kesetaraan kondisi calon suami dan calon istri) dalam aspek finansial.

2. Memilih Pasangan yang Baik Keturunannya

Hadits kriteria memilih pasangan tersebut juga menyebutkan seorang laki-laki boleh memilih calon istri yang baik keturunan atau nasabnya. Misalnya memilih pasangan dari anak ulama, bangsawan, pejabat, maupun pengusaha.

Ibnu Hajar mengatakan bahwa laki-laki yang baik nasabnya hendaknya juga memilih seorang perempuan yang baik nasabnya pula. Seorang laki-laki bangsawan dianjurkan menikahi wanita bangsawan juga.

Namun apabila wanita bangsawan itu tidak baik agamanya, maka pilih wanita biasa yang baik agamanya, sebab agama yang baik harus didahulukan dari semua kriteria yang lain. Hal ini juga berlaku untuk wanita yang hendak memilih seorang laki-laki sebagai imam dalam rumah tangganya.

3. Memilih Pasangan yang Cantik Wajahnya

Seorang laki-laki yang hendak menikah boleh memilih calon pasangan dari segi kecantikan atau ketampanannya.

Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits ini menganjurkan seseorang untuk menikahi pasangan yang memiliki paras rupawan. Namun juga harus memiliki agama yang tak kalah rupawannya.

Apabila ada dua orang perempuan, perempuan pertama cantik, namun agamanya tidak baik dan perempuan kedua memiliki wajah yang biasa saja namun agamanya baik maka seorang laki-laki hendaknya memilih perempuan yang biasa saja wajahnya namun baik akhlak dan agamanya. Lagi-lagi paras pun bukan patokan utama, karena cantik atau tampan itu relatif.

4. Memilih Pasangan yang Baik Agamanya

Kriteria keempat inilah yang paling penting, yakni seorang laki-laki harus memilih pasangan hidup yang baik agamanya. Inilah kriteria mutlak yang harus ada pada calon pendamping hidup.

Hadits ini juga menganjurkan seseorang untuk memiliki relasi dan persahabatan dengan orang yang baik agamanya dalam segala hal. Siapa saja yang bersahabat dengan mereka, maka ia akan mendapatkan manfaat dari akhlak, keberkahan, dan kebaikan jalan hidup, serta aman dari mafsadah ketika berada di sisi mereka.

Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah yang meskipun kualitasnya dhaif (lemah), namun dapat dijadikan i’tibar selama bukan perkara aqidah maupun hukum (halal/haram), Rasulullah SAW bersabda,

لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينِ أَفْضَلُ

Artinya: “Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang budak perempuan berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama.” (HR Ibnu Majah)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa Nikah Nabi Muhammad, Agar Pengantin Mendapat Keberkahan



Jakarta

Pernikahan adalah salah satu momen sakral dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai langkah besar yang membawa berkah.

Terdapat beberapa dalil baik Al-Qur’an maupun hadits yang mengandung anjuran untuk menikah. Salah satunya termaktub dalam surah Ar Rum ayat 21

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١


Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Thabrani meriwayatkan hadits dengan sanad yang baik dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Empat hal yang siapapun mendapatkannya, maka dia telah diberi kebaikan dunia dan akhirat: hati yang selalu bersyukur, lisan yang selalu berdzikir, kesabaran atas cobaan yang menimpa, dan seorang istri yang tidak membuatnya khawatir atas pengkhianatan pada dirinya dan harta benda suaminya.” (HR Thabrani)

Ketika menghadiri acara pernikahan, pasti akan melihat dan mendengar ucapan doa dari tamu untuk pengantin. Hal tersebut sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.

Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk mendoakan pasangan yang baru menikah. Sebab dengan mendoakan mereka, maka insya Allah keberkahan akan menghampiri.

Lantas, bagaimana doa menikah yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW? Berikut doa nikah Nabi Muhammad SAW.

Doa Nikah Nabi Muhammad SAW

Mengutip buku 444 Doa Rasulullah oleh Samir Mahmud al-Hushni dan Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah Kitab al-Adzkar Imam an-Nawawi oleh Ulin Nuha, berikut doa nikah Nabi Muhammad SAW:

Doa Nikah Pertama

Dari Anas bin Malik RA, Nabi Muhammad SAW mengatakan kepada Abdurrahman bin Auf ketika ia mengabarkan kepada Nabi Muhammad SAW bahwa dirinya baru saja menikah. Nabi Muhammad SAW kemudian bersabda,

فَبَارَكَ اللَّهُ لَكَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةِ

Artinya: “Semoga Allah memberkahimu. Lakukanlah walimah (resepsi pernikahan) meski hanya memotong satu ekor kambing.” (HR Ahmad dan lainnya)

Doa Nikah Kedua

Dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW mengucapkan selamat kepada pasangan yang menikah dengan kata-kata:

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ

Artinya: “Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi apa yang menjadi tanggung jawabmu, serta menyatukan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR Ahmad dan lainnya)

Doa Nikah Ketiga

Nabi Muhammad SAW bersabda kepada Jabir RA ketika dikabarkan kepada beliau bahwa dia telah menikah, kemudian mengatakan:

بَارَكَ اللهُ عَلَيْكَ

Artinya: “Semoga keberkahan Allah atas kamu.”

Hikmah Mendoakan Pengantin

Merujuk pada buku Agar Nikah Berlimpah Berkah oleh Haidar Musyafa, Nabi Muhammad SAW mengharapkan agar setiap pernikahan umatnya selalu dekat dengan keberkahan dan keridaan Allah SWT. Maka dari itu, beliau menganjurkan umatnya untuk mendoakan pasangan yang baru menikah.

Sebab, jika pernikahan itu berkah, maka kemudahan akan menyertainya dalam setiap sisi kehidupan yang didasarnya keberkahan selalu identik dengan hal-hal yang baik hingga semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Adanya keberkahan dalam pernikahan diharapkan akan terbangunnya rumah tangga yang menjadi cahaya yang menerangi pasangan menuju kebaikan. Pernikahan yang barokah diharapkan dapat mencerminkan nilai-nilai Islam dan jauh dari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Doa Pengantin Baru setelah Ijab Kabul Sesuai Sunnah


Jakarta

Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang bernilai pahala besar dalam Islam. Agar pernikahan senantiasa diberi keberkahan, setelah akad nikah muslim dapat mengamalkan doa pengantin baru berikut.

Anjuran untuk melakukan pernikahan juga telah dijelaskan di dalam surah An Nur ayat 32. Allah SWT berfirman,

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ


Artinya: “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Menurut Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag RI), ayat tersebut juga menjelaskan jika ada pasangan yang mengalami masalah finansial saat ingin menikah maka hal tersebut jangan menjadi alasan untuk mengurungkan pernikahan. Asalkan ada niat yang kuat untuk menikah, niscaya Allah SWT akan membukakan pengantin baru tersebut pintu rezeki yang halal, baik, dan memberikan kepadanya karunia dan rahmat-Nya.

Dijelaskan juga dalam buku Menjadi Kaya Dengan Menikah karya Abu Fida’ Abdur Rafi’, Rasulullah SAW menganjurkan untuk menikah di dalam sebuah hadits yang berbunyi, “Menikah itu sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Menikahlah, karena aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh umat.” (HR Ibnu Majah)

Seperti yang kita ketahui juga, menjalani kehidupan setelah menikah bukanlah perkara mudah. Sehingga, muncullah ucapan doa dari muslim kepada pengantin baru yakni sakinah (tentram), mawaddah (kasih sayang), warahmah (rahmat).

Dengan demikian, bagi pasangan suami istri yang akan menjalani bahtera rumah tangga, setelah melaksanakan akad nikah atau ijab kabul dapat membaca doa bagi pengantin baru berikut.

Doa Pengantin Baru setelah Ijab Kabul

Diambil dari buku Kumpulan Doa dan Dzikir Harian Muslim karya Cut Mardiah dan Olivia Octaviana, berikut bacaan doa pengantin baru ketika akad nikah.

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ

Barakallahu laka wa baraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fii khairin

Artinya: “Mudah-mudahan Allah memberkahi engkau dalam segala hal (yang baik) dan mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan”

Selain doa tersebut, dikutip dari buku Tiket Ke Surga (Doa-doa Mustajab) karya Abdul Majid dan Isfa’udin, terdapat bacaan doa pengantin baru lainnya. Adapun bacaan doanya sebagai berikut.

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ ، وَأَعُوْذَ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Allahumma inni as’aluka min khoirihaa wa khoirimaa jabaltahaa ‘alaih. Wa a’udzubika min syarrihaa wa syarrimaa jabaltaha ‘alaih.

Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan dirinya dan kebaikan yang Engkau tentukan atas dirinya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan yang Engkau tetapkan atas dirinya.

Doa tersebut dapat dibaca bagi para pengantin yang baru saja melaksanakan pernikahan. Hal ini dilakukan supaya mendapatkan perlindungan dari segala sesuatu yang bakal terjadi yang datang dari istri atau suami, maupun cobaan-cobaan yang diberikan Allah SWT terhadap pengantin baru.

Membaca doa ini bisa dilakukan setiap saat ketika masih menjadi pengantin baru maupun tidak dan lebih utama dibaca ketika selesai salat fardhu maupun salat sunnah lainnya.

Salat Sunah Dua Rakaat setelah Akad Nikah

Salat sunnah setelah nikah merupakan salat sunnah yang dikerjakan setelah akad nikah berlangsung atau sebelum berhubungan suami istri. Jumlah rakaat salat sunnah setelah nikah ini adalah 2 rakaat.

Adapun dalil anjuran salat sunah ini sebagai yang diriwayatkan Abu Usaid berkata, “Saya menikah ketika saya masih menjadi budak. Saya mengundang beberapa orang sahabat Nabi SAW di antara Ibn Mas’ud, Abu Dzar dan Huzaifah. Saya melakukan salat lalu Abu Dzar berjalan untuk maju.”

Kemudian mereka berkata, “Engkau sajalah, apakah mesti begitu?” Mereka menyahut, “Ya,” Lalu, Abu Usaid maju mengimami mereka padahal ia seorang budak dan berkata,

“Mereka mengajariku, lalu berkata, ‘Apabila engkau masuk ke tempat istrimu salatlah dua rakaat kemudian memohon kepada Allah dari orang yang engkau masuk dan berlindunglah kepada-Nya dari keburukan yang terdapat pada dirinya, seterusnya adalah urusanmu dan istrimu’.” (HR Abu Bakar bin Abu Syaibah)

Nasrul Umam Syafi’i Lukman Hakim dalam bukunya yang berjudul Shalat Sunnah Hikmah & Tuntunan Praktis, menjelaskan tata cara salat sunah setelah akad nikah.

Tata Cara Salat Sunnah 2 Rakaat setelah Akad Nikah

1. Dilakukan setelah akad nikah atau sebelum berhubungan dengan istri.
2. Dua rakaat seperti salat sunnah pada umumnya.
3. Adapun gerakan dan bacaan dalam salat sunnah ini sama dengan shalat sunnah yang lain; ruku’, i’tidal, sujud dan tasyahud.
4. Adapun niatnya yang dapat dibaca sebagai berikut,

أُصَلَّى سُنَّةَ النِكَاحِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِي لِلَّهِ تَعَالَى اللَّهُ أَكْبَرُ

Ushalli sunnatannikaahi rak’ataini ba’diatan lilllahi ta’allaa, Allahu Akbar.

Artinya : Aku berniat shalat sunnah setelah nikah dua rakaat karena Allah Ta’alaa, Allah Maha Besar.

Doa sebelum dan setelah Berhubungan Intim bagi Pengantin Baru

Sebelum melakukan hubungan intim pada malam pertama, pengantin baru dapat melafalkan doa berikut.

بِسْمِ اللهِ اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Bismillah. Allahumma jannibnaassyyaithaana wa jannibi syaithoona maarazaqtanaa.

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami.”

Pengantin baru juga dapat membaca doa usai melakukan hubungan intim. Hal ini ditujukan sebagai rasa syukur atas nikmat dan karunia dari Allah SWT.

بِسْمِ اللهِ الحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ المَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصَهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا

Bismillah. Alhamdulillâhilladzî khala minal mâ’i basyarâ, faja’lahû nasaban wa shahrâ, wa kâna rabbuka qadîrâ.

Artinya: “Dengan nama Allah, segala puji bagi-Nya yang telah menciptakan manusia dari air, lalu menjadikannya sebagai keturunan dan kekerabatan. Tuhanmu maha kuasa.”

  • Selain membaca doa di atas, Haikal Hassan Baras dalam bukunya yang berjudul Menjadi Suami dan Ayah Hebat, ada adab lainnya saat malam pertama bagi pengantin baru:
  • Memberi salam sebelum masuk ke dalam kamar
  • Bersiwak/menyikat gigi
  • Melakukan salat sunnah bersama istri
  • Bersikap lembut kepada istri
  • Melakukan pemanasan sebelum berjimak
  • Tidak membocorkan rahasia ranjang

Wallahu a’lam.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

7 Doa untuk Orang yang Menikah, Bisa Dibaca Pengantin dan Tamu Undangan


Jakarta

Pernikahan acara sakral yang mengikat pria dan wanita selama hidup mereka. Oleh karena itu secara adat maupun agama tidak boleh bermain-main dalam pernikahan, utamanya panjatkan doa supaya diberikan perlindungan.

Melansir dari buku Hukum Pernikahan Islam yang ditulis Nurhadi dan Muammar Gadapi dijelaskan bahwa nikah dalam hukum perkawinan Islam adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara dua belah pihak, dengan rasa sukarela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang.

Dalam Islam juga dijekaskan pernikahan yang disampaikan Allah SWT melalui firmannya pada Al-Qur’an. Surah An-Nisa ayat 1:


يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا ١

Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Seringkali kita diundang menghadiri acara pernikahan keluarga, saudara ataupun teman. Berikut ini bacaan doa yang bisa kita baca ketika menghadiri pernikahan atau diri kita yang hendak menikah.

Doa untuk Orang Menikah

1. Doa Menghadiri Undangan Pernikahan

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَ جَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

Arab-latin: Barakallahahu laka wa baarika ‘alaika wajama’a bainakumaa fii khoiir

Artinya: “Semoga Allah memberkahi engkau di waktu lapang maupun di waktu sempit, dan semoga Allah (senantiasa) mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR Abu Dawud)

2. Doa Terhadap Kawan yang Baru Menikah

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَير

Arab-latin: Baarokal laahu laka wa baaroka ‘alaika wa jama’a bainakumaa fii khairin

Artinya: “Semoga Allah memberi berkah untukmu, dan (mengekalkan) berkah itu atasmu dan mengumpulkan antara kamu berdua di dalam kebaikan”. (HR. Abu Daud, Tirmizi, dan Ibnu Majah).

3. Doa untuk Pengantin

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

Arab-latin: Baarokalaahu laka wabaaroka ‘alaika wajama’a bainakumaa fii khoirin.

Artinya: “Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, dan semoga Allah menyatukan kalian dalam kebaikan.”

4. Doa Pengantin Pria untuk Pasangannya

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Arab-latin: Alaahumma inni as-aluka khoirohaa, wakhoiro maa jabaltahaa ‘alaihi, wa-a’uuzubika min syarrihaa, wasyarrimaa jabaltahaa ‘alaihi.

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu ke- baikan perempuan atau budak ini dan apa yang telah Engkau ciptakan dalam wataknya. Dan aku mohon perlindungan kepada-Mu dari kejelekan perempuan atau budak ini dan apa yang dalam wataknya. telah Engkau ciptakan.”

5. Doa Mohon Pasangan Saleh

رَبِّ هَبْ لِي حُكْمًا وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ

Arab-latin: Rabbi hab lī ḥukmaw wa al-ḥiqnī biṣ-ṣāliḥīn

Artinya: “Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku hikmah dan pertemukanlah aku dengan orang-orang yang saleh.” (QS Al-Syu’ara’ [26]: 83)

6. Doa Mohon Pasangan Penuh Kasih Sayang

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Arab-latin: Rabbanā hab lanā min azwājinā wa żurriyyātinā qurrata a’yuniw waj’alnā lil-muttaqīna imāmā

Artinya: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-Furqân [25]: 74)

7. Doa Mohon Pasangan yang Adil

رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

Arab-latin: Rabbanā lā taj’alnā ma’al-qaumiẓ-ẓālimīn

Artinya: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau tempatkan kami bersama orang-orang yang zalim.” (QS Al-A’raf [7]: 47).

Demikianlah macam-macam doa untuk orang menikah. Semoga detikers bisa mengamalkannya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Arti Doa Barakallahu Laka Wa Aaarakaa Alaika yang Penuh Berkah


Jakarta

Pernikahan merupakan salah satu momen paling bahagia dalam hidup. Menurut KBBI daring, nikah adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Dalam Islam, nikah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan sesuai hukum syariat Islam.

Menikah tak hanya soal mencintai dan dicintai atau memenuhi kebutuhan biologis manusia. Lebih dari itu, menikah juga perlu saling mengasihi dan dikasihi, dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan hidup berumah tangga.


Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Dari Abdullah bin Mas’ud RA, Rasulullah SAW berkata kepada kami ‘Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan syahwat)’.” (HR. Bukhari Muslim).

Ketika menghadiri suatu pernikahan, baik itu dari keluarga, saudara, atau kerabat dekat, banyak umat muslim yang menyampaikan doa ‘barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir’ untuk pasangan yang menikah.

Lantas, apa arti dan makna dari doa tersebut? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Arti Doa Barakallahu Laka Wa Baarakaa Alaika

Dalam e-jurnal Scribd berjudul Doa untuk Pernikahan yang Bahagia oleh Surya B. Laden, ucapan doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir memiliki arti yang baik untuk pasangan yang baru saja menikah.

Agar lebih jelas, berikut doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir dalam bahasa Arab dan artinya:

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

Latin: Barakallahu laka wabaaraka alaikuma wa jamaa bainakumaa fii khoir

Artinya: “Mudah-mudahan Allah SWT memberkatimu, baik ketika senang maupun susah dan selalu mengumpulkan kamu berdua pada kebaikan.” (HR. Abu Daud)

Jadi, doa tersebut bermakna agar pasangan yang telah menikah selalu mendapat keberkahan di dalam hidupnya, meski dalam kondisi susah maupun senang. Insya Allah, pasangan tersebut dapat menjalin hubungan rumah tangga dengan bahagia dan penuh berkah sampai hari tua.

Tujuan Menikah

Mengutip e-modul Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Kementerian Agama, secara umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia.

Selain itu, ada tujuan lain dari melangsungkan pernikahan, yakni sebagai berikut:

1. Memperoleh Kebahagiaan

Tujuan yang pertama adalah memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Allah SWT telah berfirman dalam Surat Ar-Rum ayat 21, yaitu:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ – ٢١

Bacaan latin: Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja’ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

2. Membina Rasa Cinta dan Kasih Sayang

Nikah dapat membina laki-laki dan perempuan untuk saling mengasihi dan mencintai. Selain itu, nikah juga merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri, dan anak-anak.

3. Mematuhi Perintah Allah SWT

Nikah merupakan salah satu perintah Allah SWT kepada manusia. Oleh sebab itu, menikah akan dicatat sebagai ibadah.

4. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW

Nabi Muhammad SAW menganjurkan kepada umatnya untuk menikah. Sebagaimana yang diungkapkan beliau dalam suatu hadits:

“Nikah itu adalah sunnahku. Barangsiapa yang tidak senang dengan sunnahku, maka bukan golonganku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Memperoleh Keturunan yang Sah

Dengan melaksanakan pernikahan yang sah sesuai ajaran Islam, maka kedua pasangan tersebut dapat memenuhi kebutuhan biologisnya secara halal dan memperoleh keturunan yang sah. Insya Allah, anak yang lahir dari pasangan sah dapat menjadi anak soleh serta membawa rezeki bagi keluarganya.

Demikian penjelasan arti doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir yang sering diucapkan kepada pasangan yang menikah. Semoga bermanfaat!

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com

Kisah Rasulullah Menikah dengan Aisyah di Bulan Syawal



Yogyakarta

Sebagaimana Rasulullah yang menikahi Aisyah dan para ummahatul mu’minin lainnya, menikah menjadi salah satu amalan ibadah yang dapat dilaksanakan, utamanya di bulan Syawal.

Sebagai tanda kebesaran-Nya, Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21,

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ


Arab latin: Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja’ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Anjuran Menikah di Bulan Syawal

Pada dasarnya, dalam Islam tidak ada waktu khusus untuk menggelar pernikahan. Semua hari tidak memiliki larangan untuk pernikahan selama mengikuti aturan syariat. Namun, Islam menganjurkan dan mensyariatkan bahwa bulan terbaik untuk menikah adalah bulan Syawal.

Rasulullah SAW dalam salah satu hadistnya menyebutkan bahwa beliau menikahi Aisyah RA pada bulan Syawal. Umat muslim yang telah memenuhi syarat dan mampu tentu disarankan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي

Artinya: “Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal dan berkumpul denganku pada bulan Syawal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” (HR Muslim).

Pernikahan Rasulullah dengan Aisyah RA berlangsung di Mekkah, yaitu pada bulan Syawal tahun 10 kenabian sebelum hijrah. Pendapat lain mengatakan pada tahun 11 kenabian, tepatnya 2 tahun 5 bulan sebelum hijrah dan setahun setelah Rasulullah menikahi Saudah RA.

Membantah Tradisi Jahiliyah

Sunnah menikah di bulan Syawal ini berawal dari tradisi masyarakat Arab zaman jahiliyah yang menganggap bulan Syawal sebagai pembawa sial. Dikutip dari buku Menggapai Berkah di Bulan-Bulan Hijriah oleh Siti Zamratus Sa’adah, masyarakat Arab pada zaman jahiliyah memiliki tradisi untuk tidak melakukan pernikahan pada bulan Syawal.

Bahkan, mereka beranggapan bahwa penyakit lepra terjadi di bulan Syawal sehingga mereka benci menggauli istrinya pada bulan itu. Dari sudut pandang fiqih Islam, dilarang untuk menghukumi tanggal atau hari sial, sebagaimana ajaran Rasulullah bahwa menganggap suatu hari adalah hari atau tanggal sial maka itu disebut sebagai kesyirikan.

Oleh karena itu, pada saat masa kenabian, Rasulullah SAW mencoba untuk menghilangkan tradisi masyarakat Arab yang membenci bulan Syawal tersebut. Beliau lantas menikahi Aisyah RA (juga Ummu Salamah di waktu yang lain) tepat pada bulan Syawal.

Tafsir Hadits dari Aisyah

Mengutip buku Fikih Keseharian: Bahasa Arab Bahasa Surga Hingga Siapa yang Memberikan Fatwa yang disusun oleh Hafidz Muftisany Imam Nawawi menerangkan, “Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah, dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal. Para ulama kami (ulama Syafi’iyyah) telah menegaskan anjuran tersebut dan berdalil dengan hadits ini.”

“Ketika menceritakan hal ini, Aisyah RA bermaksud membantah apa yang diyakini masyarakat jahiliyyah dan anggapan sebagian orang awam pada masa kini yang menyatakan menikah, menikahkan, dan membangun rumah tangga di bulan Syawal adalah makruh,” tambahnya.

Adapun selain bulan Syawal, anjuran menikah juga bisa dilakukan di bulan Shafar sebagaimana pernikahan Fatimah putri Rasulullah dengan Ali bin Abi Thalib.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com