Tag Archives: menikah

Ini Sahabat Nabi yang Berniat Tak Menikah hingga Ditentang Rasulullah



Jakarta

Ada salah satu sosok sahabat nabi yang enggan untuk menikah hingga tindakannya tersebut ditentang oleh Rasulullah SAW. Diketahui, sosok sahabat satu ini berniat untuk ingin fokus beribadah kepada Allah SWT.

Sebab, mengutip Hamidulloh Ibda dalam buku Stop Pacaran Ayo Nikah, menikah merupakan salah satu jalan terbaik dan terhormat untuk mencapai ridha Allah SWT.

“Nabi Muhammad SAW pernah melarang sahabat yang berniat untuk meninggalkan nikah agar bisa mempergunakan seluruh waktunya untuk beribadah kepada Allah SWT, karena hidup membujang tidak disyariatkan dalam agama. Oleh karena itu, manusia disyariatkan untuk menikah. Karena menikah, adalah jalan terbaik dan terhormat untuk mencapai ridha Allah,” demikian keterangannya.


Setelah ditelusuri melalui literatur yang lain, ditemukan bahwa nama sahabat yang dilarang oleh Rasulullah SAW ketika berniat untuk tidak menikah adalah bernama Ukaf bin Wida’ah. Dikutip dari buku Ta’aruf Billah Nikah Fillah karya Zaha Sasmita diterangkan bahwa Ukaf adalah seorang pemuda yang kehidupannya sudah mapan.

Namun Ukaf enggan berniat untuk menikah bahkan cenderung berniat untuk membujang. Kemudian, setelah mendengar perkara ini Rasulullah SAW segera mendatangi Ukaf lalu menasihatinya dan menyuruh Ukaf agar menikah.

Tidak baik untuk hidup membujang bagi seseorang yang sudah berkecukupan. Pada akhirnya, Ukaf menuruti apa yang dikatakan oleh Rasulullah SAW. Namun demikian, Ukaf tidak berani untuk mencari calon istrinya sendiri.

Akhirnya Ukaf meminta pertolongan dari Nabi Muhammad SAW untuk mencarikan perempuan. Kriteria yang diinginkan Ukaf adalah berpatokan pada pandangan Nabi Muhammad SAW, artinya hanya menurut kepada nabi mengenai siapa yang baik untuk menjadi istri Ukaf.

Dijelaskan melalui sebuah hadits juga yang menjelaskan pentingnya menikah dan bahkan menjadi wajib kepada orang yang sudah mampu. Hal ini dapat diketahui melalui sebuah hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu yang berkata,

“Terdapat beberapa sahabat Rasulullah SAW yang menanyakan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW perihal ibadah beliau di rumah. Lalu sebagian mereka berkata, ‘Saya tidak akan menikah, sebagian lagi berkata, ‘Saya tidak akan makan daging,’ sebagian yang lain berkata, ‘Saya tidak akan tidur di atas kasur (tempat tidurku), dan sebagian yang lain berkata, ‘Saya akan terus berpuasa dan tidak berbuka.’ Abu Daud (perawi dan pentakhrij hadits) berkata, ‘Berita ini sampai kepada Nabi SAW, hingga beliau berdiri untuk berkhotbah seraya bersabda setelah memanjatkan puja-puji syukur kepada Allah SWT, “Bagaimanakah keadaan suatu kaum yang mengatakan demikian dan demikian? Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku salat dan tidur, dan aku juga menikahi perempuan. Maka barangsiapa yang membenci sunnah (tuntunan)-ku maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR Abu Daud)

Dikutip dari buku Ajak Aku ke Surga Ibu! karya Rizem Aizid dipaparkan bahwa keterangan di atas itulah kedudukan pernikahan dalam Islam. Berdasarkan riwayat yang ada, diterangkan sejelas-jelasnya bahwa menikah memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam Islam.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Kisah Sahabat Nabi yang Sempat Enggan Menikah dan Ditentang Sang Rasul



Jakarta

Menikah termasuk sunnah para nabi dan rasul. Dalam Islam, pernikahan harus mengikuti sejumlah ketentuan sesuai syariat agar sah.

Terkait pernikahan juga disebut dalam surah Ar Rum ayat 21,

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ


Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Meski demikian, ternyata ada sosok sahabat Rasulullah SAW yang sempat berniat untuk tidak menikah. Mengutip buku Ta’aruf Billah Nikah Fillah susunan Zaha Sasmita, pria itu bernama Ukaf bin Wida’ah.

Kala itu, Ukaf enggan menikah dan ingin fokus beribadah kepada Allah SWT. Nabi Muhammad SAW menentang niatan Ukaf, menurutnya menikah adalah salah satu jalan terbaik dan terhormat untuk mencapai ridha Allah SWT.

Masih dari sumber yang sama, Ukaf adalah sosok pemuda yang kehidupannya sudah mapan. Mendengar niat Ukaf yang tidak ingin menikah, Nabi SAW lalu mendatangi sang sahabat dan menasehatinya agar menikah.

Sang rasul menilai tidak baik seorang muslim membujang jika sudah berkecukupan. Akhirnya, Ukaf menuruti perkataan Rasulullah SAW.

Walau demikian, Ukaf tidak berani mencari calon istrinya sendiri. Akhirnya, ia meminta pertolongan Nabi SAW untuk mencarikan wanita dengan kriteria yang berpatokan pada pandangan Nabi Muhammad SAW.

Dalam hadits dari Anas bin Malik RA juga disebutkan terkait pentingnya menikah. Bahkan, perkara ini menjadi wajib bagi muslim yang sudah mampu.

“Terdapat beberapa sahabat Rasulullah SAW yang menanyakan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW perihal ibadah beliau di rumah. Lalu sebagian mereka berkata, ‘Saya tidak akan menikah, sebagian lagi berkata, ‘Saya tidak akan makan daging,’ sebagian yang lain berkata, ‘Saya tidak akan tidur di atas kasur (tempat tidurku), dan sebagian yang lain berkata, ‘Saya akan terus berpuasa dan tidak berbuka.’ Abu Daud (perawi dan pentakhrij hadits) berkata, ‘Berita ini sampai kepada Nabi SAW, hingga beliau berdiri untuk berkhotbah seraya bersabda setelah memanjatkan puja-puji syukur kepada Allah SWT, “Bagaimanakah keadaan suatu kaum yang mengatakan demikian dan demikian? Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku salat dan tidur, dan aku juga menikahi perempuan. Maka barangsiapa yang membenci sunnah (tuntunan)-ku maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR Abu Daud)

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Surat An Nisa Ayat 3 Jelaskan Soal Tanggung Jawab dalam Berpoligami


Jakarta

Surah An Nisa adalah salah satu surah yang termaktub dalam Al-Qur’an. Surah An Nisa merupakan surah keempat.

Surah An Nisa memiliki arti “Wanita”. Surah ini terdiri dari 176 ayat dan tergolong dalan surah Madaniyah.

Surah An Nisa ayat 3 menceritakan tentang hak dan keadilan untuk perempuan. Berikut bacaan lengkap surah An Nisa ayat 3 beserta tafsir dan asbabun nuzulnya.


Surah An Nisa Ayat 3: Arab, Latin, dan Artinya

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣

Bacaan latin: Wa in khiftum allaa tuqsituu fil yataamaa fankihuu maa taaba lakum minan nisaaa’i masnaa wa sulaasa wa rubaa’a fa’in khiftum allaa ta’diluu fawaahidatan aw maa malakat aimaanukum; zaalika adnaaa allaa ta’uuluu

Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

Tafsir Surah An Nisa Ayat 3

Dirangkum dari kitab Tafsir Ibnu Katsir oleh Abdullah bin Muhammad bin Abdurahman bin Ishaq Al-Sheikh, perempuan yatim yang dimaksud adalah perempuan yatim yang berada pada pemeliharaan walinya yang bergabung dalam hartanya. Sedangkan walinya menyukai harta dan kecantikan perempuan yatim tersebut.

Lalu, walinya ingin menikahinya tanpa berbuat adil dalam maharnya, hingga memberikan mahar yang sama dengan mahar yang diberikan orang lain. Maka, mereka dilarang menikah kecuali mereka berbuat adil kepada wanita tersebut da memberikan mahar terbaik untuk mereka.

Mereka juga diperintahkan untuk menikahi perempuan-perempuan yang mereka sukai selain perempuan yatim itu. Jika mereka suka silahkan dua, jika suka silahkan tiga, dan jika suka silahkan empat.

Namun jika takut memiliki banyak istri dan tidak mampu berbuat adil kepada mereka, maka cukup memiliki satu istri saja atau budak-budak perempuan. Sebab, tidak wajib pembagian giliran pada budak-budak perempuan, namun hal tersebut di anjurkan. Maka tidak mengapa jika dilakukan atau tidak dilakukan.

Asbabun Nuzul Surah An Nisa Ayat 3

Merujuk pada buku Al-Lu’lu’ wa Al-Marjan: Kompilasi Tesaurus Al-Qur’an oleh Brilly El-Rasheed, berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari, dari Aisyah RA, surah An Nisa ayat 3 turun karena kasus seorang pria yang menikahi perempuan yatim yang sejak kecil diasuhnya. Namun saat menikahi perempuan yatim tersebut, pria itu tidak memberikan apa-apa, bahkan dia malah menguasai seluruh harta hasil kerjasama dagang dengan perempuan yatim tersebut.

Pelajaran dari Surah An Nisa Ayat 3

Dirangkum dari buku Al-Lubab: Makna, Tujuan, dan Pelajaran dari Surah-surah Al-Qur’an oleh M. Quraish Shihab, berikut beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari surah An Nisa ayat 3:

Kewajiban memberi perhatian kepada anak-anak dan kaum lemah. Izin berpoligami tercetus dari kekhawatiran memperlakukan anak-anak yatim secara aniaya dan izin tersebut bukannya tanpa syarat. Poligami bukanlah anjuran, namun hanya jalan keluar dalam menghadapi hal-hal yang sulit.

Harus memperhatikan kemampuan ekonomi serta mengatur jarak kelahiran anak sebelum menikah.

Menikahi “apa yang disenangi”, bukan “siapa yang disenangi” memberikan isyarat bahwa perhatian mencari jodoh hendaknya tertuju kepada sifat-sifat pasangan, bukan kepada keturunan, kecantikan, atau hartanya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Rabiah Al Adawiyah, Sufi Wanita yang Enggan Menikah karena Allah


Jakarta

Rabiah Al Adawiyah merupakan sosok yang tak asing dalam dunia tasawuf. Sufi wanita pembawa ‘agama cinta’ ini memilih untuk tidak menikah seumur hidupnya.

Dalam buku Khazanah Orang Besar Islam dari Penakluk Jerusalem hingga Angka Nol karya RA Gunadi dan M Shoelhi disebutkan, Rabiah Al Adawiyah lahir tahun 713 M di Basrah (Irak). Kedua orang tuanya meninggal tatkala ia masih kecil dan ketiga kakaknya juga meninggal saat wabah kelaparan melanda Basrah.

Rabiah Al Adawiyah kecil harus hidup mandiri dan asing. Ia pernah menjadi budak dan ketika bebas ia memilih menjalani hidup di tempat-tempat sunyi untuk bermeditasi. Sebuah tikar lusuh, sebuah periuk dari tanah, dan sebuah batu bata adalah harta yang ia miliki pada saat itu.


Sejak saat itu, Rabiah Al Adawiyah mengabdikan seluruh hidupnya pada Allah SWT. Setiap waktu ia terus berdoa dan berzikir. Hidupnya benar-benar semata untuk kehidupan akhirat sampai ia mengabaikan urusan dunianya.

Konsep Cinta dalam Sufisme Rabiah Al Adawiyah

Kecintaan Rabiah Al Adawiyah pada Allah SWT membuatnya memilih untuk melajang seumur hidup. Sufisme Rabiah Al Adawiyah telah mencapai mahabbattullah (cinta pada Allah) dan konsep mahabbah inilah yang membuatnya menjadi pembawa ‘agama cinta’.

Cinta Rabiah Al Adawiyah bukanlah cinta yang mengharap balasan. Ia justru menempuh perjalanan mencapai ketulusan. Dalam salah satu syairnya ia berujar,

Jika aku menyembah-Mu karena takut pada api neraka maka masukkan aku di dalamnya! Dan jika aku menyembah-Mu karena tamak kepada surga-Mu, maka haramkanlah aku daripadanya! Tetapi jika aku menyembah-Mu karena kecintaanku kepada-Mu, maka berikanlah aku balasan yang besar, berilah aku kesempatan untuk melihat wajah-Mu yang Maha Besar dan Maha Mulia itu.

Konsep tasawuf Rabiah Al Adawiyah ini menceritakan cinta seorang hamba kepada Tuhannya, sebagaimana disebutkan dalam buku Pesan-pesan Cinta Rabiah Al Adawiyah karya Ahmad Abi. Rabiah Al Adawiyah mengajarkan bahwa segala amal ibadah yang dikerjakannya bukan karena berharap surga atau takut dengan api neraka, melainkan karena rasa cinta.

Kesufian Rabiah Al Adawiyah sangat diakui pada masanya. Menurut buku Moderasi Beragama Para Sufi karya Abrar M. Dawud Faza, Rabiah Al Adawiyah merupakan salah seorang sufi yang tidak mengikuti tokoh-tokoh sufi terkemuka lainnya, bahkan ia seperti tidak pernah mendapat bimbingan dari pembimbing spiritual mana pun. Namun, ia mencari pengalamannya sendiri langsung dari Tuhannya.

Pelopor sufisme tarekat, Syekh Abdul Qodir al-Jailani menggolongkan Rabiah Al Adawiyah ke dalam sufi para pencari tuhan. Mereka yang menempuh jalan ini tidak mengikuti apa yang kebanyakan dilakukan oleh makhluk tuhan lainnya. Sebab, kata Syekh Abdul Qodir al-Jailani, tuhan telah membersihkan hati mereka dari segala hal yang memusatkan hati mereka kepada selain Allah SWT.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina dan Nasab Anaknya



Jakarta

Di era modern seperti saat ini, budaya barat terus menjamur, salah satunya seks bebas. Akibat dari seks bebas tersebut banyak wanita yang akhirnya hamil di luar nikah.

Dalam Islam sudah jelas pembahasan mengenai zina dianggap dosa besar, sehingga wajib dihindari bila ingin mendapat perlindungan dari Allah SWT. Menikah saat hamil sudah pasti untuk menutupi aib perbuatan zina yang tidak disukai Allah SWT.

Lantas bagaimana hukum menikah saat wanita hamil karena zina? Apakah harus menunggu bayinya lahir?


Hukum Menikah saat Hamil Menurut Ulama

Tentang hamil di luar nikah sendiri merupakan perbuatan zina yang dilakukan oleh kedua belah pihak, pria yang menghamili ataupun wanita yang dihamili. Persoalannya, bolehkan menikahi wanita saat hamil karena zina? Berikut pendapat ulama Mazhab mengenai hal tersebut:

1. Ulama Syafi’iah

Mengutip Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh oleh Wahbah Az-Zuhaily, ulama syafi’iah berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahinya itu lelaki yang menghamilinya ataupun yang bukan. Alasannya karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi.

2. Ulama Hanafiyah

Menurut Wahbah Az-Zuhaily yang dikutip oleh Memed Humaedillah dalam bukunya Status Hukum Akad Wanita Hamil dan Anaknya bahwa ulama hanafiyah berpendapat hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya lelaki yang menghamilinya. Hal itu disebabkan, wanita hamil akibat zina tidak termasuk dalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.

3. Ulama Malikiyah

Ibn al-Qasim dari ulama malikiyah berpendapat bahwa hukumnya diharamkan menikahi wanita pezina dalam keadaan hamil sampai wanita tersebut terbebas (istibra) dari akibat zina yaitu sampai melahirkan anaknya.

Ulama malikiyah juga berpendapat bahwa tidaklah sah bahkan haram menikahi wanita hamil karena zina walaupun dengan yang menghamilinya apalagi dengan yang bukan menghamilinya. Bila akad tetap dilangsungkan, maka akad nikahnya tidak sah dan wajib untuk dibatalkan.

Ulama Hanabilah

Menurut Ibnu Qudamah yang dikutip Sofyan Kau dalam Isu-Isu Fikih Kontemporer, berpendapat bahwa seorang wanita yang berzina tidak boleh bagi yang mengetahuinya untuk menikahinya, kecuali dengan dua syarat. Pertama, telah habis masa iddahnya yaitu setelah melahirkan anak.

Kedua, menyatakan penyesalan atas perbuatannya (taubat). Sebab setelah bertaubat, statusnya sebagai pelaku zina yang haram dikawini terhapus.

Nasab Anak Lahir di Luar Nikah

M. Nurul Irfan dalam bukunya Nasab dan Status Hukum Islam menjelaskan, anak yang lahir di luar nikah tidak boleh dihubungkan dengan nasab ayahnya, meski secara biologis anak itu berasal dari benih-benih lelaki tersebut. Anak ini dinasabkan ke ibunya.

Selanjutnya, dalam kitab “Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar,” Imam Ibn ‘Abidin berpendapat bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram (zina) atau sumpah palsu (li’an) hanya berhak menerima warisan dari pihak ibu. Hal ini disebabkan menurutnya, anak yang lahir dari hubungan haram tidak memiliki ayah yang sah. Dalam konteks ini, anak yang dilahirkan dari perbuatan zina atau li’an tidak ikut bertanggung jawab atas dosa yang dilakukan oleh ayah dan ibu biologisnya.

Sedangkan MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai kedudukan anak hasil zina. Dalam Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 ini dijelaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, hak waris, dan nafaqah dengan pria yang menjadi penyebab kelahirannya.

MUI juga mengonfirmasi bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram hanya memiliki hubungan nasab, hak waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya. Fatwa ini didasarkan pada beberapa pandangan hukum, salah satunya adalah pendapat yang terdapat dalam kitab “al-Muhalla” karya Imam Ibn Hazm dalam jilid ke-10.

“Anak itu dinasabkan kepada ibunya jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya, dan tidak dinasabkan kepada lelaki.”

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

4 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam



Jakarta

Mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam perlu diketahui oleh calon pasangan suami istri yang hendak menikah. Mahar menjadi salah satu syarat sah dalam pernikahan yang harus diberikan oleh mempelai laki-laki.

Mengutip dari buku Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi seorang calon suami apabila ingin menikahi seorang wanita yaitu dengan memberikan maskawin atau mahar. Pernikahan akan menjadi tidak sah hukumnya jika calon suami tidak bisa memberikan mahar tersebut.

Pemberian mahar dalam pernikahan telah diterangkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman:


وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu.” (QS An-Nisa: 4).

Mahar pernikahan juga menunjukkan bentuk tanggung jawab seorang calon suami kepada istrinya. Dengan mahar tersebut, maka suami dihalalkan untuk mempergauli istrinya dengan baik.

Ajaran Islam tidak menentukan aturan pasti mengenai jumlah mahar pernikahan. Namun, terdapat beberapa jenis mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Berikut ini penjelasannya yang dikutip dari berbagai sumber.

Mahar Pernikahan yang Dilarang

1. Mahar Pernikahan yang Berlebihan

Islam sangat menganjurkan perempuan agar tidak meminta mahar yang berlebihan. Disebutkan dalam buku Hadiah Pernikahan Terindah karya Ibnu Watiniyah, menentukan nilai mahar yang tinggi juga dapat membahayakan kedua calon mempelai.

Apabila keduanya telah bersepakat untuk menikah tetapi terkendala perkara mahar, bisa jadi pernikahannya akan terancam batal dan keduanya menjalin hubungan di luar nikah.

Ajaran Islam pun hakikatnya senantiasa memberi kemudahan bagi pemeluknya untuk beribadah. Melalui Al-Qur’an surat At-Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS At-Talaq: 7).

2. Jumlah Mahar yang Memberatkan

Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam ajaran Islam. Dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan dari pernikahan, melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.

Pernikahan dengan mahar yang ringan justru dikatakan bisa membawa keberkahan dalam rumah tangga. Sebagaimana dikatakan dalam hadits, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya.” (HR Ahmad).

3. Mahar yang Tidak Bernilai

Mahar pernikahan yang tidak bernilai termasuk yang dilarang. Disebutkan dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, Islam telah memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya.

Mahar yang diperbolehkan dalam Islam yaitu mahar yang bernilai, seperti emas, seperangkat alat salat, atau dapat berupa hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon mempelai wanita seperti hafalan Al-Qur’an dan barang berharga lainnya.

4. Mahar Pernikahan yang Haram

Memberikan mahar yang haram, baik secara zat ataupun cara memperolehnya jelas dilarang dalam Islam. Dikutip dari Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi’i, apabila mahar yang diberikan dalam pernikahan berupa barang haram seperti khamr atau lainnya, lalu istri belum menerima mahar tersebut, maka istri berhak menerima mahar yang wajar baginya.

Apabila seorang istri menerima mahar yang harap setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, maka istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.

Sedangkan jika istri telah menerima maharnya yang haram, sementara kedua pasangan tersebut pada saat menikah masih musyrik, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi bagi istri selain mahar yang telah diberikan.

Demikian penjelasan dari 4 mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Sebagai umat muslim, hendaknya perlu memperhatikan ketentuan pemberian mahar dalam pernikahan agar ibadah yang dilakukannya menjadi sah secara agama.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com