Tag Archives: mesir

Rizki Juniansyah Rebut 2 Emas Kejuaraan Dunia 2025


Jakarta

Prestasi mengagumkan diraih Rizki Juniansyah setelah merebut dua medali emas Kejuaraan Dunia 2025. Itu untuk angkatan clean and jerk dan total angkatan.

Tampil di Forde, Norwegia, Selasa (7/10/2025), Rizki bertanding di Grup A kelas 79kg. Ia bersaing dengan lifter-lifter dunia dari Korea Utara, Amerika Serikat, Mesir, China, Thailand, hingga Kazakstan.

Rizki tampil power dengan lebih dulu membukukan angkatan snatch 157kg pada percobaan pertama. Sayangnya, dua percobaan berikutnya 162 kg gagal dieksekusi dengan baik. Alhasil, peraih medali emas Olimpiade 2024 itu hanya mampu meraih medali perunggu.


Memasuki angkatan clean and jerk, Rizki membuat kagum dengan mengangkat 195kg pada percobaan pertama, dan dilanjutkan 204kg untuk percobaan kedua dan sukses.

Angkatan itu pun membawanya meraih medali emas sekaligus memecahkan rekor clean and jerk untuk kali pertama di kelas 79kg. Sebab, masih kelas baru, International Weighlifting Federation (IWF) menerapkan standar rekor clean and jerk di angkatan tersebut 202kg.

Keberhasilan Rizki mengangkat angkatan snatch 157kg dan angkatan clean and jerk 204kg membuatnya kembali mendapat emas di total angkatan 361kg.

Sedangkan peraih medali perak direbut lifter Korea Utara Chong Song Ri yang mencetak angkatan total 360kg. Terdiri dari 163kg angkatan snatch sekaligus menjadi peringkat pertama dan 197kg angkatan clean and jerk.

Untuk medali perunggu diraih A. Elsayed dari Mesir yang membuat angkatan total 360kg. Rinciannya 162kg angkatan snatch dan 198kg angkatan clean and jerk.

Adapun wakil Indonesia lainnya, Rahmat Erwin Abdullah mengukir medali perak pada angkatan clean and jerk. Rahmat Erwin yang tampil di kategori B untuk kelas yang sama berhasil membukukan angkatan terbaik 203kg.

Dengan keberhasilan ini, Indonesia telah memboyong dua medali emas, satu medali perak, dan dua medali perunggu. Sebelumnya, Eko Yuli Irawan menjadi lifter pertama yang mempersembahkan medali perunggu bagi Indonesia di kelas 65kg.

(mcy/aff)



Sumber : sport.detik.com

Kisah Crazy Rich Arab yang Meninggalkan Dunia Demi Ibadah



Jakarta

Kisah inspiratif datang dari Sulaiman Al Rajhi, crazy rich asal Arab yang enggan menghabiskan uangnya untuk bermewah-mewahan. Seluruh hartanya justru ia sumbangkan untuk kegiatan amal.

Menurut catatan Forbes Middle East, pada 2011 kekayaan Al Rajhi mencapai USD 7,7 miliar. Dengan harta sebanyak itu, ia termasuk dalam jajaran 100 orang terkaya di seluruh dunia.

Meski memiliki harta yang berlimpah, gaya hidup Al Rajhi sangat berbeda dari miliarder pada umumnya. Harta yang dimilikinya tidak ia gunakan untuk berfoya-foya.


Sejak lahir, Al Rajhi terpaksa menelan pahitnya kehidupan. Al Rajhi kecil menghadapi kemiskinan yang mengharuskannya bekerja sebagai porter saat usianya 9 tahun.

Selain itu ia juga sempat menjadi pengepul kurma dan penjaga toko. Titik baliknya bermula saat Al Rajhi bekerja di money changer dan membuatnya naik kelas menjadi orang kaya.

Pada 1970, dia membangun bisnis money changer sendiri yang dalam waktu singkat berkembang jadi 30 gerai di seluruh Arab Saudi. Bahkan, sudah berhasil melakukan ekspansi ke Mesir dan Lebanon.

Besarnya jaringan bisnis membuat Sulaiman bersama saudara-saudaranya membentuk perusahaan induk money changer. Belakangan, perusahaan induk ini berubah arah dan memilih terjun di dunia perbankan, khususnya bank syariah lewat Al Rajhi Bank.

Dari situlah, Sulaiman Al Rajhi menjadi orang kaya. Al Rajhi Bank menjadi bank syariah terbesar di dunia dan membuat kekayaan Al Rajhi meroket dengan fantastis.

Meski menjadi miliarder, Al Rajhi tidak memiliki mobil mewah atau pesawat pribadi. Untuk bepergian, ia menggunakan pesawat kelas ekonomi.

Hal ini ia lakukan karena takut akan dosa. Al Rajhi enggan jika kekayaannya tak bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Karenanya, Al Rajhi selalu menggunakan harta untuk kegiatan bermanfaat, termasuk kegiatan amal. Dirinya selalu totalitas dalam beramal.

Sebagai sosok yang pernah terjerat kemiskinan, Al Rajhi tahu bahwa hidup miskin tidak enak. Ia enggan orang lain merasakan yang ia rasa, karenanya Al Rajhi terus membagikan uang kepada yang membutuhkan.

Puncaknya pada 2015 lalu, Al Rajhi membagikan seluruh harta kepada masyarakat yang tidak mampu di Arab Saudi. Dia bahkan mengalihkan kepemilikan sahamnya di Al Rajhi Bank ke beberapa lembaga amal.

Tindakan Al Rajhi ini menyebabkan hartanya lenyap dan hanya menyisakan sedikit untuk dana abadi serta warisan anak. Atas dasar inilah, Forbes tak lagi memasukkan nama Al Rajhi ke jajaran orang terkaya di dunia.

“Segala harta milik Allah, dan kita hanyalah orang-orang yang diberi amanah (oleh Allah) untuk menjaganya,” kata Al Rajhi dalam wawancara bersama Arab News.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya sangat waspada terhadap pemborosan. Menurutnya, Allah SWT tidak menganugerahkan kekayaan kepada manusia untuk disombongkan.

“Saya bukan orang kikir. Saya orang yang waspada dengan pemborosan dengan keyakinan bahwa Allah menganugerahkan kekayaan kepada kita bukan untuk menunjukkan kesombongan atau pemborosan tetapi untuk menangani kekayaan sebagai harta yang dipercaya,” lanjutnya.

Al Rajhi juga menceritakan dirinya pernah diundang dalam konferensi investasi dari pemerintah Saudi. Pada sela-sela konferensi, ia diundang untuk jamuan makan malam.

Tetapi, saat dirinya datang di acara makan malam ternyata ada hiburan yang bertentangan dengan agamanya. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut hiburan apa yang dimaksud.

“Saya segera keluar dari tempat itu dan Abdul Aziz Al-Ghorair dari UEA juga bergabung dengan saya. Segera menteri yang berkuasa penuh mendatangi kami bertanya. Kami menjelaskan kepadanya bahwa hiburan yang ditampilkan bertentangan dengan tradisi Islam kami. Jadi dia memberi tahu kami bahwa pesta rekreasi akan dibatalkan. Ketika mereka membatalkan pesta itu, kami ikut serta dalam makan malam,” ujarnya bercerita.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

10 Konglomerat Muslim di Dunia yang Hartanya Selangit


Jakarta

Kekayaan dan kesuksesan sering kali lahir dari kerja keras, inovasi, dan kemampuan memanfaatkan peluang. Di dunia Islam, banyak tokoh sukses yang menorehkan prestasi luar biasa dalam dunia bisnis, teknologi, dan investasi.

Beberapa dari mereka bahkan masuk dalam daftar orang terkaya di dunia versi Forbes. Dari Afrika hingga Asia, berikut 10 konglomerat Muslim terkaya di dunia yang kekayaannya mencapai ratusan triliun rupiah berdasarkan laporan dari Peace Magazine, Munsif Daily, dan Forbes.

10 Muslim Terkaya di Dunia

1. Aliko Dangote (Nigeria)

Kekayaan: USD 23,8 Miliar (± Rp 389 triliun)

Sebagai orang terkaya di Afrika, Aliko Dangote mendirikan dan memimpin Dangote Cement, produsen semen terbesar di benua tersebut. Perusahaannya memiliki kapasitas produksi mencapai 48,6 juta metrik ton per tahun dan beroperasi di 10 negara.


Ia menjadi miliarder pertama di Nigeria pada 2007. Saat ini, ia menempati posisi ke-83 dalam daftar orang terkaya dunia versi Forbes.

2. Suleiman Kerimov – Rusia

Kekayaan: USD 16,4 Miliar (± Rp 268,6 triliun)

Kerimov adalah investor top asal Rusia yang terlibat dalam sektor pertambangan dan energi. Ia memiliki saham besar di Polyus, produsen emas terbesar di Rusia. Serta berinvestasi di Gazprom, Morgan Stanley, dan Deutsche Bank, menurut Forbes.

3. Shahid Khan – Pakistan/AS

Kekayaan: USD 13,1 Miliar (± Rp 214 triliun)

Shahid Khan adalah pemilik Flex-N-Gate, pemasok suku cadang otomotif global, dan tim NFL Jacksonville Jaguars. Berbasis di Amerika Serikat, Khan memiliki 76 pabrik dan mempekerjakan lebih dari 27.000 orang di seluruh dunia.

Menurut Forbes, Shahid Khan kini menjadi orang terkaya ke 173 di dunia.

4. Azim Premji – India

Kekayaan: USD 11,8 Miliar (± Rp 193,2 triliun)

Dikenal sebagai “Warren Buffett dari India”, Azim Premji merupakan pendiri dan pemilik Wipro Limited, perusahaan teknologi informasi global. Ia juga dikenal sebagai filantropis dermawan yang telah menyumbangkan sebagian besar kekayaannya untuk kegiatan amal.

Menurut Forbes, Azim menjadi orang terkaya ke 204 di dunia. Munsif Daily mengatakan, ia telah menyumbangkan sebagian besar hartanya untuk kegiatan amal.

5. Hussain Sajwani – Uni Emirat Arab

Kekayaan: USD 10,2 Miliar (± Rp 167 triliun)

Pendiri Damac Properties, Hussain Sajwani sukses membangun proyek real estat mewah di kawasan UEA dan Timur Tengah. Ia termasuk dalam jajaran elite bisnis properti internasional dengan berbagai proyek eksklusif.

Sajwani adalah orang ke 258 terkaya di dunia yang meraup keuntungan lewat apartemen mewah dan pembangunan komersial yang dilakukannya.

6. Nassef Sawiris – Mesir

Kekayaan: USD 9,4 Miliar (± Rp 153,9 triliun)

Nassef Sawiris merupakan pemimpin Orascom Construction Industries dan CEO OCI NV. Ia memiliki saham di perusahaan besar seperti Adidas dan Madison Square Garden Sports.

Sawiris pun menjadi salah satu investor paling berpengaruh dari Mesir. Ia berada diurutan ke 295 orang terkaya di dunia.

7. Iskander Makhmudov – Rusia/Uzbekistan

Kekayaan: USD 7,3 Miliar (± Rp 119,5 triliun)

Iskander Makhmudov adalah tokoh penting di industri pertambangan dan logam Rusia. Melalui perusahaannya, Ural Mining and Metallurgical Company, ia menguasai pasar tembaga dan logam non-ferrous di wilayah Eurasia.

Makhmudov merupakan orang asli Uzbekistan.

8. M.A Yusuff Ali – India/UEA

Kekayaan: USD 5,5 Miliar (± Rp 90 triliun)

Yusuff Ali adalah CEO LuLu Group International, pemilik lebih dari 240 hipermarket dan pusat perbelanjaan di Timur Tengah dan Asia. Selain itu, ia memiliki saham di Bandara Internasional Cochin dan hotel-hotel mewah di Inggris.

9. Murat Ulker – Turki

Kekayaan: USD 5,5 Miliar (± Rp 90 triliun)

Ulker mengendalikan Yildiz Holding, produsen makanan dan minuman terbesar di Turki. Ia juga pemilik merek terkenal seperti Ulker dan Godiva. Bisnisnya berkembang pesat hingga membuka lebih dari 2.000 kafe Godiva di seluruh dunia.

10. Timur Kulibayev – Kazakhstan

Kekayaan: USD 5,3 Miliar (± Rp 86,8 triliun)

Sebagai menantu mantan Presiden Kazakhstan, Kulibayev memperoleh kekayaannya melalui sektor energi. Ia memiliki KazMunayGas, perusahaan minyak nasional Kazakhstan, dan menjadi salah satu tokoh kunci dalam industri energi negara tersebut.

Para konglomerat Muslim ini tidak hanya menunjukkan kekayaan yang luar biasa, tetapi juga pengaruh besar di sektor industri global. Mereka adalah contoh nyata bahwa dengan visi, ketekunan, dan kerja keras, umat Islam dapat meraih posisi tertinggi dalam dunia bisnis internasional.

Dari Afrika, Asia hingga Timur Tengah, kontribusi mereka menjadi bukti nyata bahwa dunia Islam memiliki tokoh-tokoh inspiratif yang mendunia.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Kisah Wafatnya Imam Bukhari, Akhir Perjalanan Sang Penjaga Hadits


Jakarta

Imam Al-Bukhari adalah salah satu ulama hadis terbesar dalam sejarah Islam. Namanya begitu masyhur di dunia Islam karena karyanya yang monumental, Shahih al-Bukhari, menjadi rujukan utama setelah Al-Qur’an dalam hal keotentikan hadits Rasulullah SAW.

Merujuk Sirah Nabawiyah Riwayat Imam Bukhari karya Riyadh Hasyim Hadi, Imam Bukhari memiliki nama lengkap Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah Al-Bukhari. Semasa hidupnya, Imam Bukhari mengalami ujian dan cobaan hidup yang berat hingga akhir hayatnya.

Masa Kecil Imam Bukhari

Dikutip dari buku Metode Imam Bukhari dalam Menshahihkan Hadits karya Nanang Ponari ZA, dijelaskan bahwa Imam Bukhari lahir pada 13 Syawal 194 H (19 Juli 810 M) di kota Bukhara, wilayah Transoxiana (sekarang Uzbekistan).


Disebutkan dalam riwayat, bahwa ayahnya meninggal saat Imam Bukhari masih kecil sehingga ia menjadi yatim dan dibesarkan dalam asuhan ibunya. Disebutkan juga bahwa Imam Bukhari mengalami kebutaan saat masih kecil, lalu Allah SWT memberinya anugerah dengan memulihkan penglihatannya.

Sejak kecil, ia telah menunjukkan kecerdasan luar biasa dalam bidang hadits. Di saat usia 6 tahun, Imam Bukhari telah mempelajari karya-karya yang terkenal di zaman itu, terutama kitab-kitab yang berkaitan dengan hadits.

Di usia yang masih sangat kecil, Imam Bukhari sudah berhasil menghafal 70 ribu hadits. Ia juga berhasil menelaah kitab-kitab terkenal saat usianya 16 tahun.

Semangatnya membawanya mengembara ke berbagai negeri seperti Makkah, Madinah, Kufah, Basrah, Baghdad, Mesir, dan Syam demi mencari sanad hadits yang shahih.

Karya terbesarnya, Shahih al-Bukhari, disusun selama 16 tahun dan hanya memuat hadits-hadits paling sahih, dari sekitar 600.000 hadits yang ia hafal. Namun, menjelang akhir hayatnya, Imam Bukhari tidak luput dari fitnah.

Fitnah yang Menimpa Imam Bukhari

Sekitar tahun 250 H, Imam Bukhari kembali ke tanah kelahirannya, Bukhara, setelah puluhan tahun mengembara dan mengajar di berbagai kota besar. Namun, kedatangannya disambut dengan kedengkian oleh sebagian kalangan ulama dan pejabat.

Gubernur Bukhara saat itu, Khalid bin Ahmad Adz-Dzuhli, meminta Imam Bukhari untuk mengajar anak-anaknya secara privat di istana. Namun, permintaan itu ditolak secara halus oleh Imam Bukhari. Ia berkata bahwa majelis ilmunya terbuka untuk umum dan siapa pun boleh hadir.

Penolakan itu menyulut amarah gubernur, yang kemudian menyebarkan fitnah dan memprovokasi masyarakat agar membenci Imam Bukhari. Tuduhan sesat dan menyimpang mulai diarahkan kepadanya.

Setelah terusir dari Bukhara, Imam Bukhari memilih tinggal di sebuah daerah terpencil bernama Khartank, yang terletak di antara Samarkand dan Bukhara. Di sana, ia tinggal bersama keluarga ibunya dan beberapa muridnya yang masih setia.

Imam Bukhari berkata kepada muridnya, “Semoga Allah melapangkan bagiku waktu saat aku bertemu dengan-Nya.”

Itu adalah ungkapan rindu kepada kematian yang penuh ketenangan setelah menghadapi ujian dunia yang begitu berat.

Wafatnya Imam Bukhari

Imam Bukhari wafat pada malam Idul Fitri, 1 Syawal 256 H (31 Agustus 870 M), dalam usia 62 tahun, di desa Khartank.

Sebelum wafat, beliau sempat berdoa, “Ya Allah, dunia telah menjadi sempit bagiku dengan segala fitnahnya. Maka panggillah aku kepada-Mu.”

Tak lama setelah doa itu, Imam Bukhari jatuh sakit. Di malam yang penuh berkah, di hari yang penuh kemenangan, ia menghembuskan nafas terakhirnya. Jenazah Imam Bukhari dimakamkan di Khartank.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menerima BSU dalam Islam dan Pemanfaatannya agar Jadi Rezeki Berkah


Jakarta

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah untuk memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan bagi pekerja atau buruh. Masyarakat yang menerima BSU akan mendapat Rp 600 ribu sekaligus di bulan Juni atau Juli.

Tujuan dari BSU sendiri untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang lesu. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Apa hukum penerimaan BSU dalam perspektif fikih?

Untuk tahu lebih lanjut, simak penjelasan ketua MUI DKI Jakarta, Dr. KH Muhammad Faiz Syukron Makmun, berikut ini.


Bantuan Subsidi Upah Merupakan Kewajiban Negara

Sejatinya, BSU merupakan kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun, kewajiban tersebut harus sesuai dengan kemampuan negara itu sendiri. Apabila negara tidak mampu maka itu tidaklah menjadi kewajiban.

“Tetapi kalau negara memang tidak memiliki kemampuan untuk itu, tentunya tidak lagi menjadi kewajiban negara. Tetapi secara prinsip negara itu berkewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Maka BSU itu termasuk impelemntasi,” ungkap KH Faiz Syukron Makmun kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

Pria yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Al-Azhar (IKANU) Mesir itu menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, dalil mengenai BSU berkaitan dengan ayat yang membicarakan tentang amanah. Salah satunya surah An Nisa ayat 58,

۞ إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Hukum Menerima BSU dalam Islam

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Faiz itu mengatakan bahwa hukum menerima BSU tergantung pada orangnya. Secara prinsip Islam, hukumnya adalah mubah atau boleh.

“Secara prinsip dia dihukumi mubah, boleh diambil dan boleh tidak diambil,” katanya.

Tetapi, lanjut Gus Faiz, apabila penerima BSU sangat membutuhkan bantuan itu maka hukumnya berubah menjadi wajib. Terlebih, apabila BSU tersebut digunakan untuk menghidupi anak dan istrinya.

“Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disedikan oleh pemerintah maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” sambungnya.

Katib Syuriah PBNU itu juga menguraikan bahwa jika seseorang merasa cukup maka tak masalah tidak mengambil bantuan yang disediakan pemerintah.

“Kalau misalnya dia merasa cukup dengan kondisinya, dia bisa bersabar atas apa yang dia miliki dan dia hadapi, dia tidak mengambil pun tidak apa-apa. Itu secara hukum fikihnya,” ujarnya.

Cara Memanfaatkan BSU agar Menjadi Rezeki yang Berkah

Gus Faiz juga menerangkan bahwa hendaknya BSU yang diberikan pemerintah dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok. Dengan begitu, bantuan tersebut menjadi rezeki yang berkah.

Apabila ia merupakan kepala keluarga, hendaknya BSU digunakan untuk memberi nafkah keluarganya.

“Pemanfaataan BSU tentu sesuai dengan tujuannya agar dibelanjakan untuk hal-hal pokok. Jadi kalau memang dia kepala keluarga berikanlah BSU itu untuk mensejahterahkan keluarganya. Kalau dia belum berkeluarga ya dia bisa gunakan untuk sesuatu yang bermanfaat bagi masa depannya,” terangnya

Jangan sampai, BSU digunakan untuk sesuatu yang menyimpang dan maksiat. Misalnya judi online.

“Ketika itu (BSU) dipakai untuk judi online atau apapun, kalau pemanfaatannya itu menyimpang tentu dosanya kembali kepada yang menerima,” ujar Gus Faiz.

Sebagaimana diketahui, Islam mengharamkan perbuatan judi. Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap mengatakan bahwa larangan judi ini disejajarkan dengan pengharaman khamar.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 90,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Siapa Suku Druze yang Bikin Israel Serang Negara Muslim Suriah?


Jakarta

Israel melancarkan serangan udara ke Damaskus, Suriah. Motifnya disebut untuk melindungi suku Druze yang tengah bentrok dengan suku Badui hingga memicu campur tangan pasukan pemerintah Suriah.

Dilansir Reuters, serangan Israel dilakukan pada Rabu (16/7/2025) waktu setempat, meledakkan sebagian kementerian pertahanan dan menghantam lokasi dekat istana presiden. Serangan ini menandai eskalasi signifikan Israel terhadap Suriah yang sementara ini dipimpin kelompok islamis.

Israel berjanji melindungi suku Druze yang terlibat bentrok dengan suku Badui dan pasukan keamanan pemerintah Suriah di Suweida.


Siapa suku Druze?

Suku Druze Adalah Kelompok Agama Arab Minoritas

Menurut Encyclopedia Britannica, suku Druze adalah sebuah kelompok keagamaan minoritas di Timur Tengah. Jumlah penganut Druze mencapai lebih dari 1 juta orang pada awal abad ke-21.

Mayoritas suku Druze tinggal di Lebanon, Suriah, dan Israel serta komunitas-komunitas kecil di negara lainnya. Mereka menyebut dirinya muwaḥḥidūn (unitarian). Suku Druze berbicara dengan bahasa Arab.

Agama Druze

Agama Druze berasal dari Mesir, yang merupakan cabang Syiah Ismailiyah. Pada era Khalifah Fatimiyah keenam, Al-Hakim bi-Amrillah yang memerintah pada 996-1021 Masehi, beberapa teolog Ismailiyah mengorganisir sebuah gerakan yang menyatakan al-Hakim sebagai sosok ilahi. Doktrin ini disampaikan secara terbuka pada 1017 yang menyebabkan kerusuhan di Kairo.

Gagasan tersebut dikutuk oleh lembaga keagamaan Fatimiyah yang menyatakan al-Hakim dan pendahulunya memang diangkat oleh Tuhan tetapi mereka bukan ilahi.

Suku Druze Loyal pada Israel

Suku Druze, khususnya yang tinggal di Israel, dikenal loyal kepada negara. Menurut laporan BBC, hal ini karena partisipasinya dalam dinas militer. Ada sekitar 152.000 orang Druze yang tinggal di Israel dan Dataran Tinggi Golan yang diduduki Israel, menurut Biro Pusat Statistik Israel.

Sementara orang Druze yang tinggal di wilayah selatan Suriah, mereka menentang upaya negara untuk menguasai wilayah tersebut sejak jatuhnya Rezim Assad pada Desember tahun lalu. Mereka menolak kehadiran pasukan keamanan pemerintah Suriah di Suweida.

Jatuhnya Rezim Assad memicu Israel menjangkau suku Druze di perbatasan utaranya untuk menjalin aliansi dengan minoritas Suriah. Israel memposisikan dirinya sebagai pelindung regional bagi kelompok minoritas, termasuk Kurdi, Druze, dan Alawi di Suriah.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Kemenyan dalam Pandangan Islam, Benarkah Aromanya Disukai Nabi SAW?



Jakarta

Dalam masyarakat Indonesia, penggunaan menyan atau dupa sering kali menjadi polemik, terutama dalam konteks keislaman. Ada yang menganggap perbuatan tersebut sebagai syirik atau menyerupai amalan perdukunan.

Kemenyan adalah bahan aromatik yang berasal dari getah pohon tertentu. Dalam berbagai budaya, termasuk di Nusantara, kemenyan digunakan dalam ritual adat atau pengobatan tradisional. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap kemenyan?

Dikutip dari buku Ensiklopedi Upakara: Edisi Lengkap karya I Nyoman Jati, kemenyan adalah aroma wewangian berbentuk kristal yang digunakan dalam dupa atau parfum. Kristal ini diolah dari pohon jenis Boswellia.


Secara bahasa, kemenyan adalah zat beraroma khas yang dibakar untuk menghasilkan asap harum. Dalam bahasa Arab, kemenyan dikenal dengan nama “al-bakhūr” atau “lubān”. Ada pula jenis kemenyan bernama “kundur” atau “lubān dzakar”, yang biasa digunakan dalam pengobatan Arab dan ruqyah.

Kemenyan memiliki sejarah panjang dalam berbagai peradaban, termasuk Mesir kuno, Yunani, India, hingga Arab. Di Timur Tengah, khususnya Jazirah Arab, membakar kemenyan adalah tradisi umum, terutama untuk mengharumkan rumah, pakaian, dan masjid.

Penggunaan Kemenyan dalam Sejarah Islam

Dalam sejarah Islam, kemenyan pernah disebut dalam beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa penggunaannya bukan hal asing bagi bangsa Arab, termasuk kaum muslimin. Dijelaskan dalam sebuah riwayat,

“Dahulu Nabi SAW mengharumkan dirinya dengan minyak wangi dan buhur (kemenyan), terutama pada hari Jumat.” (HR. Ahmad dan al-Bazzar – sanadnya hasan)

Riwayat ini menunjukkan bahwa membakar kemenyan sebagai wewangian pernah dilakukan, bahkan oleh Rasulullah SAW. Namun tentu harus dipahami dalam konteks penggunaan yang dibenarkan, bukan dikaitkan dengan hal-hal mistik atau syirik.

Dalam buku Taudhihul Adillah 2 karya H Muhammad Syafi`i dijelaskan bahwa membakar dupa, mustika, setinggi kayu gaharu, kemenyan yang harum untuk megharumkan ruangan yang membawa ketenangan suasana adalah suatu hal yang baik, ditinjau dari sudut ataupun agama.

Rasulullah SAW menyukai wangi-wangian, baik berupa minyak wangi, bunga-bungaan ataupun pembakaran dupa.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA, Nabi SAW bersabda,
“Apabila kamu mengukup (memberi wewangian) mayit, maka ganjilkanlah. ” (HR Ibnu Hibban dan Al Hakim)

Dan menurut riwayat Imam Ahmad, Dari Jabir RA, ia berkata, Nabi SAW bersabda,
“Apabila kamu mengukup mayit, maka ungkuplah tiga kali.” (HR Ahmad)

Dilansir dari NU Online, bahkan beberapa sahabat Nabi SAW berwasiat agar kain kafan mereka diukup,

أوصى أبوسعيد وابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم ان تجمر اكفنهم بالعود

Artinya: Abu Said, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. Berwasiat agar kain-kain kafan mereka diukup dengan kayu gaharu Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda,

“Jauhkanlah masjid-masjid kamu dari anak-anak kamu, dari pertengkaran kamu, pendarahan kamu dan jual beli kamu. Ukuplah masjid-masjid itu pada hari perhimpunan kamu dan jadikanlah pada pintu-pintunya itu alat-alat bersuci.” (HR. Al-Thabrani).

Hadits-hadits tersebut menunjukkan betapa wangi-wangian adalah sesuatu yang telah menjadi tradisi di zaman Rasulullah SAW.

Hukum Membakar Kemenyan

Habib Novel Alaydrus dalam tayangan di YouTube channelnya yang berjudul Membakar Menyan (kemenyan), menjelaskan hukum membakar kemenyan dalam Islam. detikHikmah telah mendapat izin dari Habib Novel Alaydrus untuk mengutip isi tayangan ini. Dalam video, ia menjelaskan bahwa penggunaan kemenyan sebagai wangi-wangian adalah bagian dari sunnah.

“Menyan adalah istilah dalam bahasa Jawa yang merujuk pada bahan aromatik yang dibakar, menghasilkan asap yang beraroma khas. Dalam istilah modern, menyan bisa disamakan dengan aromaterapi, yaitu membakar bahan tertentu untuk menciptakan suasana harum,” jelas Habib Novel.

Lebih lanjut Habib Novel menjelaskan dalam bahasa Arab, istilah menyan dikenal sebagai “bukhūr” atau “ghāru” (gaharu). Rasulullah SAW dan para sahabat dikenal menyukai bau-bauan harum, terutama saat hendak salat atau menghadiri majelis.

Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan dan keharuman. Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)

Maka, jika seseorang membakar menyan atau dupa dengan niat untuk mengharumkan ruangan, menyegarkan suasana ibadah, atau mengikuti sunnah Nabi saw dalam menjaga kebersihan dan aroma tubuh, maka perbuatan itu tergolong mustahabb (disukai) bahkan sunnah.

Sayangnya, sebagian orang terburu-buru menuduh bahwa membakar menyan adalah perbuatan syirik. Padahal, tidak semua yang tampak serupa dengan ritual syirik otomatis dihukumi syirik. Yang menjadi ukuran dalam Islam adalah niat dan tujuan.

“Jika niatnya untuk mengharumkan ruangan sehingga orang lebih khusyuk dalam berdoa, agar para malaikat senang, maka itu sunnah yang pernah dianjurkan. Maka jangan dikatakan orang yang bakar menyan telah berbuat musyrik, dia telah menyekutukan Allah. Di mana letak menyekutukan Allah? Tidak ada, karena niatnya adalah untuk mengagungkan sunnah Nabi Muhammad SAW agar harum wangi dan khusuk.” jelas Habib Novel.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

5 Sahabat Nabi yang Tajir Melintir, Segini Daftar Kekayaannya


Jakarta

Nabi Muhammad SAW memiliki sahabat yang memiliki kekayaan berlimpah. Mereka tak hanya sukses secara materi, tetapi juga terkenal akan kedermawanannya dalam membantu dakwah dan umat Islam.

Meski bergelimang harta, para sahabat ini tak segan menghabiskan kekayaan mereka di jalan Allah SWT. Lantas, siapa saja sahabat Nabi yang terkenal kaya raya dan berapa jumlah kekayaan yang pernah mereka miliki?


Daftar Kekayaan Sahabat Nabi

Beberapa sahabat Nabi ini bukan hanya dikenal sebagai pribadi yang saleh, tetapi juga memiliki kekayaan dunia yang memungkinkan mereka menyumbangkan hartanya untuk kepentingan Islam. Berikut ini adalah sahabat Nabi yang tajir melintir dan daftar kekayaannya.

1. Abdurrahman bin Auf

Abdurrahman bin Auf merupakan salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang dikenal memiliki harta melimpah dan sifat dermawan.

Dalam buku Di Balik Takdir karya Afsheena Moon, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyatakan Abdurrahman termasuk orang yang akan terlambat masuk surga karena hartanya yang sangat banyak akan diperiksa terlebih dahulu.

Ia senantiasa terlibat dalam setiap peperangan dan tak pernah lalai menyumbangkan hartanya demi kepentingan Islam.

Abdurrahman bin Auf wafat pada usia 72 tahun, meninggalkan warisan sebesar 3.200.000 dinar. Harta warisan yang ditinggalkan Abdurrahman bin Auf mencakup 1.000 ekor unta, 100 ekor kuda, dan 3.000 ekor kambing yang berada di wilayah Baqi’.

2. Zubair ibn Awwam

Zubair ibn Awwam memiliki nama lengkap Abu Abdullah Zubayr ibn al-Awwam ibn Khuwaylid ibn Asad ibn Abdul Uzza ibn Qusay. Lahir pada 594 Masehi.

Ia dikenal sebagai seorang pedagang yang sukses, dan Allah SWT menganugerahinya rezeki yang melimpah. Kekayaannya terus meningkat seiring dengan kebiasaannya membelanjakan harta demi kepentingan dakwah Islam.

Dalam buku Kisah-kisah Terpuji Asmaul Husna karya Kak Adib, Zubair digambarkan sebagai orang yang sangat kaya, tetapi tidak pernah membawa hartanya pulang ke rumah.

Az-Zubair meninggal dunia tanpa meninggalkan uang tunai, baik berupa dinar maupun dirham, melainkan hanya berupa aset properti. Berdasarkan riwayat dalam Shahih Bukhari, aset-aset tersebut mencakup tanah di Ghabah, sebuah wilayah sekitar 6 km barat laut dari Madinah dan 11 rumah di Madinah, 2 rumah di Bashrah, dan masing-masing 1 rumah di Kufah dan Mesir. Jumlah kekayaan yang ditinggalkannya pun terbilang sangat besar.

3. Utsman bin Affan

Utsman bin Affan RA merupakan salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang dikenal memiliki kekayaan melimpah. Ia berasal dari keluarga bangsawan kaya, dan kemampuannya dalam berdagang membuat hartanya terus bertambah.

Meski bergelimang harta, Utsman RA tetap hidup dengan sederhana. Menukil Ensiklopedia Ulama Ushul Fiqh Sepanjang Masa karya Abdullah Musthafa Al-Maraghi, Utsman disebut sebagai orang terkaya pada masanya.

Selain kaya, Utsman RA juga terkenal sangat dermawan dan kerap menyumbangkan hartanya untuk kepentingan dakwah Islam. Bahkan hingga kini, kekayaan Utsman RA masih terus berkembang berkat wakaf sumur yang dahulu ia berikan, yang kini dikelilingi kebun kurma yang produktif.

Berbagai literatur sejarah Islam menyebutkan jumlah kekayaan yang dimiliki oleh Utsman bin Affan RA. Salah satunya tertulis di buku Membuat Uang Bersujud di Kaki Anda karya Muhammad Rofiq.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa Utsman RA memiliki simpanan sebesar 151 ribu dinar, yang jika dikonversikan mencapai ratusan miliar rupiah, ditambah dengan 1.000 dirham.

Selain itu, ia juga mewariskan wilayah Aris dan Khaibar, serta beberapa sumur dengan nilai total sekitar 200 ribu dinar.

4. Sa’ad bin Abi Waqqash

Sa’ad bin Abi Waqqash merupakan sahabat sekaligus paman Nabi Muhammad SAW dari garis keturunan ibu. Ia lahir di Kota Makkah pada 595 Masehi.

Dikenal sebagai ahli panah yang handal, Sa’ad kerap berada di garis depan dalam setiap pertempuran melawan musuh-musuh Islam.

Menurut catatan Ibnu Katsir, total kekayaan yang dimiliki Sa’ad mencapai 250 ribu dirham.

5. Thalhah bin Ubaidillah

Thalhah bin Ubaidillah memiliki nama lengkap Thalhah bin Ubaydillah bin Utsman bin Amru bin Ka’ab bin Sa’ad bin Ta’im bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin Nadhr bin Kinanah Al-Quraisy At-Ta’imi Al-Makki Al-Madani. Ia dikenal memiliki bakat dalam dunia bisnis sejak usia muda.

Ia dikaruniai kekayaan yang melimpah, tetapi tetap rendah hati dan jauh dari sifat sombong.

Dalam buku Sirah 60 Sahabat Nabi Muhammad SAW karya Ummu Ayesha, disebutkan bahwa Thalhah pernah menerima kekayaan sebesar 700 ribu dirham dari Hadramaut, sebuah wilayah di Yaman. Atas saran istrinya, Su’da binti Auf, Thalhah membagikan seluruh harta tersebut kepada fakir miskin hingga tak menyisakan sepeser pun.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Persatuan Ulama Muslim Dunia Desak Mesir dan Al-Azhar Hentikan Genosida Gaza



Jakarta

Persatuan Ulama Muslim Dunia (International Union of Muslim Scholars/IUMS) kembali menyampaikan seruan penting kepada Mesir dan Imam Besar Al-Azhar untuk segera mengambil langkah konkret dalam menghentikan genosida di Jalur Gaza.

IUMS juga mendesak agar perlintasan Rafah dibuka kembali demi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada jutaan warga Palestina yang terancam kelaparan.

Pernyataan ini selaras dengan isi fatwa IUMS yang dirilis pada 22 Juli 2025, yang memuat sembilan poin seruan kepada negara-negara Muslim, rakyat Mesir, Al-Azhar, lembaga keilmuan, organisasi kemanusiaan, serta masyarakat global untuk bertindak nyata menyelamatkan Gaza.


Peran Strategis Mesir dalam Buka Akses Bantuan

Mengutip laman iumsonline.org, Sekretaris Jenderal IUMS, Dr. Ali Muhammad al-Sallabi, menyebut bahwa situasi di Gaza saat ini sangat kritis. Ia menegaskan, “Rakyat Palestina sedang mengalami genosida tidak hanya melalui senjata, tetapi juga melalui kelaparan sistematis.” Ia menyoroti bahwa penggunaan kelaparan sebagai alat pembunuhan bertentangan dengan hukum Islam dan nilai-nilai kemanusiaan.

Laporan Kementerian Kesehatan Palestina mencatat telah lebih dari 900 warga Gaza, termasuk 71 anak-anak, meninggal dunia akibat kelaparan dan malnutrisi, serta 6.000 orang terluka sejak dimulainya perang.

Sementara itu, menurut data Aljazeera, krisis pangan dan medis akibat blokade terus memburuk. Rumah sakit kewalahan atau tidak lagi beroperasi, dan lebih dari satu juta anak menderita gizi buruk.

Al-Sallabi menambahkan bahwa Mesir memiliki tanggung jawab historis dan moral untuk menghentikan pengepungan. “Rakyat Mesir, berdasarkan kedekatan, sejarah, dan tanggung jawab bersama mereka, adalah satu-satunya yang mampu menghentikan genosida ini,” ujarnya.

Mesir disebut sebagai negara yang memegang posisi penting dalam konflik ini karena letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan Jalur Gaza.

Perlintasan Rafah, satu-satunya gerbang darat Gaza yang tidak dikuasai Israel, berada di wilayah Mesir dan menjadi jalur krusial untuk masuknya bantuan medis, pangan, dan bahan bakar. Dalam sejarahnya, Mesir juga pernah menjadi penengah dalam berbagai kesepakatan gencatan senjata antara Palestina dan Israel.

Seruan Kepada Al-Azhar dan Dunia Islam

IUMS juga menyerukan kepada Imam Besar Al-Azhar agar menunjukkan sikap tegas. Dalam pernyataannya, al-Sallabi menyampaikan bahwa umat Islam menantikan fatwa yang jelas dari Al-Azhar, yang mengharamkan penggunaan kelaparan sebagai senjata dan mengecam pengepungan sebagai tindakan yang melanggar syariat.

Pernyataan ini memperkuat isi fatwa yang sebelumnya telah disampaikan IUMS, khususnya pada poin kedua dan ketiga, yaitu dorongan kepada rakyat Mesir dan kepada Al-Azhar untuk bertindak aktif menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza.

Panggilan untuk Aksi Global

Sebagai penutup, al-Sallabi menyampaikan seruan kepada seluruh dunia, terutama mereka yang masih memiliki nurani dan kepedulian terhadap kemanusiaan. “Diam di sini adalah pengkhianatan,” tegasnya. Ia menekankan bahwa keselamatan hanya bisa dicapai melalui tindakan nyata dan keberanian moral untuk menentang ketidakadilan.

Melalui serangkaian fatwa dan pernyataan resmi ini, IUMS berharap semua pihak, baik pemerintah, lembaga keagamaan, maupun masyarakat sipil dapat bersatu untuk menghentikan genosida dan menyelamatkan warga Gaza dari bencana yang lebih parah.

(inf/dvs)



Sumber : www.detik.com

9 Poin Fatwa Ulama Dunia, Serukan Aksi Global Hentikan Kelaparan di Gaza


Jakarta

Kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza semakin memburuk. Blokade yang dilakukan oleh penjajah Israel selama hampir lima bulan menyebabkan kelangkaan makanan, air, bahan bakar, serta pasokan medis dan kemanusiaan lainnya. Situasi ini memicu krisis kelaparan yang semakin mencekam.

Mengutip laporan Aljazeera, Kementerian Kesehatan Palestina mencatat sedikitnya 15 kematian akibat kelaparan dan kekurangan gizi setiap harinya, termasuk empat anak-anak. Per Sabtu (26/7), otoritas Kesehatan Gaza menyebut jumlah korban tewas akibat kekurangan gizi di wilayah tersebut telah mencapai 127 orang.

Terkait kondisi tersebut, Persatuan Ulama Muslim Dunia (International Union of Muslim Scholars/IUMS) mengeluarkan fatwa pada 22 Juli 2025 yang dimuat di laman iumsonline.org. Seruan ini ditujukan kepada umat Islam, pemimpin negara, serta lembaga-lembaga internasional untuk tidak tinggal diam atas kekejaman yang terjadi di Gaza.


Sebelumnya, pada 18 Juli 2025, Komite IUMS juga telah mengeluarkan pernyataan resmi yang diunggah melalui laman iumsonline.org. Pernyataan tersebut menyoroti penderitaan rakyat Palestina dan menyerukan tindakan global.

Presiden IUMS, Prof. Dr. Ali Mohieddin Al-Qaradaghi, dalam kesempatan itu menegaskan, “Jihad, dalam segala bentuknya, untuk menyelamatkan mereka adalah kewajiban bagi bangsa kita. Hentikan kelaparan di Gaza… Hentikan genosida sekarang juga!” serunya, mengajak seluruh umat Islam untuk bertindak nyata dalam membela warga Gaza.

Isi Fatwa Ulama Muslim Sedunia

Fatwa ini berisi sembilan poin seruan utama yaitu sebagai berikut:

Pertama: Kewajiban Negara-negara Muslim Menolong Gaza

Merupakan kewajiban syariat bagi negara-negara Islam dan pemerintahnya untuk bertindak cepat menyelamatkan saudara-saudari mereka yang terkepung, mengirimkan makanan dan obat-obatan, membuka perlintasan, dan memanfaatkan segala cara diplomatik, politik, hukum, dan ekonomi.

Setiap negara atau penguasa yang gagal bertindak harus bertanggung jawab di hadapan Allah, ikut serta dalam dosa membunuh setiap jiwa di Gaza, dan menanggung beban ketidakadilan yang besar di hadapan Tuhan mereka.

Kewajiban syariat ini ditunjukkan oleh nash-nash Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, serta prinsip dan dasar syariat dan tujuannya. Kewajiban ini didasarkan pada pemenuhan hak baiat kepada orang-orang beriman dan kewajiban untuk melakukannya, mendukung yang tertindas, membantu yang tertindas, dan menyelamatkan yang lemah. Ini adalah bagian dari jihad yang diperintahkan oleh nash-nash syariat.

Kedua: Seruan kepada Rakyat Mesir

Komite menyerukan kepada bangsa Mesir yang bersaudara, dengan sejarahnya yang agung dan sikap-sikapnya yang terhormat, untuk segera membantu saudara-saudara mereka, menyelamatkan mereka, membuka penyeberangan, dan mengirimkan makanan kepada mereka, mengingat pengaruh lokal, regional, dan internasionalnya.

Hal ini merupakan salah satu kewajiban agama yang diperintahkan oleh Islam dan salah satu hak tetangga atas tetangganya.

Ketiga: Seruan kepada Imam Besar Al-Azhar

Komite menyerukan kepada Imam Besar Al-Azhar, dengan kedudukan dan sikapnya yang terkenal dalam mendukung umat, dan menyerukan kepadanya untuk memobilisasi pengaruh dan lembaganya guna melaksanakan apa yang diperintahkan oleh kewajiban agamanya kepada saudara-saudaranya dalam menghadapi bencana permusuhan, penindasan, dan kerusakan di muka bumi ini.

Keempat: Mengingatkan Ulama dan Lembaga Keilmuan

Salah satu kewajiban agama para ulama adalah menjelaskan kebenaran kepada manusia, sebagaimana firman Allah SWT: “Dan ingatlah ketika Allah mengambil perjanjian dari orang-orang yang diberi Kitab Suci, (firman-Nya), ‘Kamu harus menjelaskannya kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya.'” [Ali Imran: 187]

Oleh karena itu, Komite mengingatkan semua lembaga keilmuan dan semua ulama agar memikul tanggung jawab besar ini untuk menunaikan kewajiban agama mereka dan mengambil tindakan dengan menggunakan semua cara yang sah dan mungkin, memobilisasi umat dan rakyatnya, dan menekan para pemimpin dan penguasanya untuk mengambil tindakan guna mencabut pengepungan dan mengirimkan makanan kepada rakyat Gaza.

Kelima: Keterlibatan Umat dan Organisasi Sipil

Komite juga mengeluarkan fatwa kepada umat, rakyatnya, dan organisasi-organisasinya mengenai kewajiban agama mereka untuk mendukung dan menyelamatkan saudara-saudari mereka, dan untuk melancarkan kampanye, demonstrasi, dan aksi bertahan di depan kedutaan besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok, dan Rusia untuk mendesak negara mereka agar mencabut blokade terhadap perempuan, lansia, dan anak-anak Gaza serta membuka penyeberangan. Ini adalah kejahatan kemanusiaan, yang ditolak oleh negara mereka dan semua konvensi kemanusiaan internasional.

Keenam: Seruan kepada Suku dan Klan Arab-Muslim

Komite juga mengeluarkan fatwa kepada suku-suku Arab dan Muslim di seluruh negara mereka untuk memenuhi kewajiban agama mereka di masing-masing negara dan mendesak negara mereka dengan menggunakan cara-cara yang tersedia untuk mematahkan blokade yang jahat dan tidak adil ini serta mengirimkan makanan, air, dan obat-obatan. Kami mengimbau mereka untuk menjunjung tinggi kesatriaan suku, darah, dan persaudaraan Islam.

Para syekh suku dan klan di negara-negara tetangga memiliki tanggung jawab agama untuk menyelamatkan saudara-saudari mereka dari genosida dan kelaparan serta untuk mengirimkan makanan dan bantuan medis kepada mereka.

Ketujuh: Imbauan kepada Lembaga Kemanusiaan Internasional

Komite menyerukan kepada organisasi-organisasi kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional untuk terlibat dalam advokasi hukum dan kemanusiaan melawan entitas tersebut dan tindakan-tindakannya, khususnya kelaparan genosida yang saat ini dilancarkannya terhadap lebih dari dua juta anak-anak, perempuan, lansia, dan masyarakat rentan.

Kedelapan: Peran Tokoh Publik dan Media Sosial

Telah diketahui secara luas bahwa kewajiban agama untuk menyelamatkan rakyat kita di Gaza dari kelaparan berlaku bagi setiap individu atau organisasi yang cakap. Kami secara khusus menyampaikan kepada semua pendakwah, profesional media, penulis, pemikir, dan influencer media sosial.

Mereka memiliki kewajiban agama untuk terus-menerus melakukan kampanye media hingga makanan terkirim kepada rakyat Gaza dan mereka diselamatkan dari genosida kriminal yang dilakukan oleh entitas sesat tersebut.

Kesembilan: Pembentukan Konvoi Bantuan Kemanusiaan

Komite menyatakan bahwa di antara cara wajib bagi Umat Islam dan masyarakat-individu, suku, dan lembaganya adalah pembentukan konvoi bantuan untuk mematahkan pengepungan yang tidak adil terhadap rakyat Gaza melalui darat dan laut.

Para ulama sepakat bahwa sudah menjadi kewajiban bersama untuk memfasilitasi apa pun yang dibutuhkan guna memenuhi pembentukan konvoi bantuan tersebut, termasuk memberlakukan hukum dan perjanjian internasional yang menjamin pemenuhan hak asasi manusia.

(inf/dvs)



Sumber : www.detik.com