Tag Archives: muhammad anis sumaji

Mandi Junub Tanpa Sabun dan Sampo, Apakah Sah?


Jakarta

Mandi junub atau mandi besar adalah kewajiban bagi seorang Muslim untuk menyucikan diri dari hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri, mimpi basah, haid, atau nifas. Umumnya, mandi junub dilakukan seperti mandi biasa, namun dengan niat khusus dan mengikuti tata cara tertentu. Lalu, bagaimana jika mandi junub dilakukan tanpa sabun dan sampo? Apakah tetap sah?

Dasar Hukum Mandi Junub

Dalam buku Tuntunan Shalat Terlengkap karya Sayyid M. Dzikri dijelaskan bahwa mandi junub dilakukan menggunakan air suci dan menyucikan (air mutlak). Artinya, syarat utama mandi junub adalah menggunakan air yang bersih dan suci.

Perintah mengenai mandi junub juga tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 6, yang artinya:


“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah…” (QS. Al-Maidah: 6)

Penyebab yang Mewajibkan Mandi Junub

Beberapa kondisi yang mengharuskan mandi junub antara lain:

  • Setelah berhubungan suami istri
  • Keluar mani, baik karena hubungan badan, mimpi, atau sebab lainnya
  • Setelah haid dan nifas
  • Setelah melahirkan
  • Meninggal dunia (kecuali mati syahid)

Rukun Mandi Junub

Mandi junub memiliki tiga rukun atau hal yang wajib dilakukan:

1. Niat dalam hati, dilakukan bersamaan dengan awal membasuh tubuh.

Lafal niat:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar, fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Mengalirkan air ke seluruh tubuh, dari ujung rambut hingga ujung kaki.

3. Menghilangkan najis jika ada pada tubuh.

Sunnah Mandi Junub

Beberapa amalan sunnah saat mandi junub antara lain:

  1. Membaca basmalah sebelum mandi
  2. Membersihkan najis terlebih dahulu
    Berwudhu sebelum mandi
  3. Menghadap kiblat
  4. Menyela rambut dan jari-jari
  5. Membaca doa setelah selesai seperti setelah wudhu

Apakah Mandi Junub Harus Menggunakan Sabun dan Sampo?

Dalam buku 125 Masalah Thaharah karya Muhammad Anis Sumaji dijelaskan bahwa keramas menggunakan sampo bukanlah bagian dari rukun mandi junub. Penggunaan sabun dan sampo bersifat pelengkap, bukan syarat sah. Tujuannya hanya untuk membersihkan tubuh secara fisik dan memberikan rasa segar.

Beberapa hadits juga menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mandi junub hanya dengan air, tanpa disebutkan penggunaan sabun atau bahan pembersih lainnya. Misalnya, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:

“Jika Rasulullah SAW mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu seperti wudhu untuk salat. Lalu beliau menyela rambut dengan jari-jarinya dan menyiram kepalanya tiga kali, kemudian mengalirkan air ke seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ummu Salamah RA juga pernah bertanya kepada Rasulullah tentang mandi junub dengan rambut yang dikepang. Rasulullah menjawab:

“Jangan dibuka. Cukup kamu mengguyur air ke kepalamu tiga kali, lalu basuh seluruh tubuhmu, maka itu sudah cukup untuk bersuci.” (HR. Muslim)

(lus/inf)



Sumber : www.detik.com

Cara Membayar Fidyah Puasa, Kapan Batas Waktu yang Tepat?



Jakarta

Fidyah wajib dibayarkan oleh muslim yang meninggalkan puasa wajib karena alasan tertentu. Dalil mengenai fidyah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Arab latin: Ayyāmam ma’dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar, wa ‘alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa’āmu miskīn, fa man taṭawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn


Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”

Disebutkan dalam buku Kupas Tuntas Fidyah tulisan Sutomo Abu Nashr, fidyah artinya memberikan harta untuk menebus seseorang. Sementara itu, secara istilah fidyah berarti suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.

Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir Jilid 1 menerangkan bahwa fidyah pada puasa adalah pemberian makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Adapun jenis makanannya yakni bahan makanan pokok umum yang dikonsumsi.

Lalu, bagaimana cara membayar fidyah?

Cara Membayar Fidyah Puasa dan Besarannya

Merangkum arsip detikHikmah, kewajiban membayar fidyah berlaku untuk tiga golongan yang meninggalkan puasa, yaitu:

  • Orang tua yang sudah renta
  • Orang yang sakit parah
  • Wanita hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya atas rekomendasi dokter

Menurut buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Juz 3 oleh Wahbah az-Zuhaili, jumhur fidyah menjelaskan satu mud makanan pokok untuk tiap hari puasa yang ditinggalkannya. Di Indonesia, makanan pokok yang dimaksud ialah beras.

Jadi, jika dikonversikan ke dalam hitungan gram berarti satu mud sekitar 675 gram atau 6,75 ons atau 0,75 kg. Sementara itu, Ali Jum’ah dalam al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah menyebut satu mud besar 510 gram atau 5,10 ons.

Mengutip dari buku 125 Masalah Puasa tulisan Muhammad Anis Sumaji, Imam Syafi’i dan Maliki mengatakan kadar fidyah yang mesti dikeluarkan adalah 5 atau 6 liter makanan pokok, sedangkan mazhab Hanafi berpandangan sekitar satu sha’ atau 3,125 kg kebiasaan makanan setempat.

Lain halnya dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Negara Indonesia yang memperbolehkan pemberian fidyah kepada orang miskin menggunakan uang. Kadar bayar fidyah puasa dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Ketentuan Batas Waktu Membayar Fidyah Puasa

Terdapat ketentuan mengenai batas waktu membayar fidyah puasa. Fidyah puasa bagi orang tua renta, orang sakit parah, dan wanita hamil atau menyusui boleh dibayarkan di bulan Ramadhan maupun di luar bulan tersebut.

Jika membayar fidyah di bulan Ramadhan, maka dilakukan setelah subuh untuk setiap hari puasa atau setelah terbenamnya matahari pada malam harinya. Dalam sejumlah pendapat, fidyah dikatakan lebih utama dibayarkan pada permulaan malam.

Menurut buku Kupas Tuntas Fidyah yang disusun oleh Luki Nugroho Lc, maksud dari membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan ialah ketika mereka merasa ketika bulan tersebut tiba tidak mampu melaksanakan puasa. Dengan demikian, dari jauh-jauh hari sebelum jatuhnya Ramadhan atau sebelum memasuki bulan suci mereka sudah membayar fidyah.

Dalam pandangan mazhab Hanafi hal ini dianggap sah-sah saja. Karena, apabila ada seorang muslim yang sudah lanjut usia maka dia boleh membayar fidyahnya sebelum bulan Ramadhan tiba. Begitu pula bagi orang sakit, wanita hamil, dan lain sebagainya.

Adapun, mazhab Syafi’i berpandangan bahwa pembayaran fidyah dilakukan ketika bulan Ramadhan. Jadi, apabila orang tersebut sudah lansia dan tidak mampu berpuasa, dia diperbolehkan membayar fidyahnya saat Ramadhan tiba, minimal di malam hari atau sebelum terbitnya Matahari dan keesokan harinya dia tidak berpuasa.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Doa Setelah Tayamum Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya



Yogyakarta

Dalam menjalankan ibadah, umat muslim perlu mensucikan dirinya terlebih dahulu. Ada beberapa cara bersuci dalam Islam, antara lain mandi, berwudhu, dan tayamum.

Mandi adalah cara bersuci bagi yang terkena hadas besar, dan apabila terkena hadas kecil cukup berwudhu atau tayamum. Tayamum adalah cara bersuci bilamana orang yang hendak berwudhu tidak menemukan air setelah diusahakan dan sudah masuk waktu sholat.

Dikutip dari buku 125 Masalah Thaharah karya Muhammad Anis Sumaji, Syekh Ibnu Utsaimin berkata, “Thaharah dengan tayamum ditetapkan oleh Allah SWT untuk memberikan keringanan dan kemudahan kepada hamba-hamba-Nya. Hal ini berbeda dengan thaharah ketika menggunakan air. Dalam tayamum tidak wajib mengusapkan debu ke seluruh wajah dan kedua tangan. Bahkan, dimaafkan jika ada bagian yang tidak sampai terusap karena harus menempuh kesulitan untuk mengusapnya, seperti pangkal rambut. Tidak wajib menyapukan debu ke pangkalnya meskipun rambut itu tipis. Adapun dalam wudhu, jika rambut itu tipis, wajib menyampaikan air ke pangkal rambut tersebut.”


Dalil Perintah Tayamum

Perintah dari Allah SWT untuk bersuci terlebih dahulu sebelum melaksanakan sholat termaktub dalam firman-Nya di Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh) perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.

Niat Tayamum

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Arab-Latin: Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah ta’ala.”

Adapun tayamum untuk melaksanakan ibadah lainnya seperti misalnya membaca Alquran yang harus dalam keadaan suci, maka niatnya hanya perlu diganti sesuai dengan tujuan untuk apakah tayamum tersebut.

Doa Setelah Tayamum

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Arab-latin: Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj’alni minat tawwaabiina, waj’alni minal mutatohhirina, waj’alni min ‘ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika astaghfiruka wa atuubu ilaika.

Artinya: “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertobat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu”

Itulah bacaan doa setelah tayamum, dari Arab, Latin, dan juga artinya yang perlu diketahui dan diamalkan oleh umat muslim. Semoga bermanfaat ya, detikers!

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com