Tag Archives: muhammad fuad abdul baqi

Hukum Membunuh Binatang di Rumah: Kapan Diperbolehkan?


Jakarta

Di dalam rumah, kita mungkin akan menjumpai berbagai macam hewan, mulai dari yang tidak berbahaya hingga yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan penghuni. Beberapa hewan yang mungkin kita temukan di rumah seperti cicak dan tikus bisa mengganggu kehidupan di rumah.

Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan membunuh hewan-hewan tersebut di dalam rumah? Apakah boleh membunuh hewan yang mengganggu, atau justru ada aturan dan batasan tertentu dalam syariat?

Membunuh Hewan di Rumah

Dalam menjalani kehidupan di rumah, mungkin kita akan bertemu dengan berbagai macam hewan yang bisa jadi mengganggu kehidupan para penghuni surga. Dalam Islam, dibolehkan untuk membunuh beberapa jenis hewan.


Berikut beberapa hewan yang boleh dibunuh di rumah dalam Islam.

1. Cicak

cicakCicak (Foto: iStock)

Menurut buku Kajian Islam Profesi Peternakan oleh Retno Widyani, sebuah hadits dalam Shahih Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan membunuh cicak karena menyebutnya “penjahat kecil.”

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.

Artinya: Dari Sa’id bin Abi Waqqash RA bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan membunuh cicak, dan beliau menamainya si penjahat kecil. (HR Muslim)

Bahkan, terdapat keutamaan dan pahala bagi mereka yang membunuh cicak sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut.

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

Artinya: Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka dia mendapat kebaikan sekian dan sekian. Barang siapa membunuh cicak dengan dua kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang pertama. Jika dia membunuh cicak dengan tiga kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang kedua. (HR Muslim)

2. Tikus

Cara mengusir tikus dari rumahTikus (Foto: Pixabay/Pexels)

Tikus adalah salah satu hewan yang sering ditemukan di dalam rumah dan dapat menimbulkan gangguan serta menyebarkan penyakit. Dalam Islam, tikus termasuk hewan yang boleh dibunuh karena dianggap berbahaya dan merusak.

Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, terdapat lima jenis hewan yang diperkenankan untuk dibunuh dalam ajaran Islam. Dalam sabdanya, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa lima hewan tersebut boleh dibunuh karena sifat atau bahayanya.

“Lima jenis hewan yang boleh dibunuh di Tanah Suci dan di luar Tanah Suci adalah burung gagak, burung elang besar, kalajengking, tikus, dan anjing yang menggigit.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa membunuh tikus di rumah tidak termasuk dosa.

3. Tokek

Tokek tokay diketahui memiliki 'indra keenam'Tokek tokay diketahui memiliki ‘indra keenam’ (Foto: uritafsheen/Getty Images via Science Alert)

Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk membunuh tokek. Menurut salah satu riwayat, anjuran ini berkaitan dengan peristiwa ketika Nabi Ibrahim AS dilempar ke dalam api oleh Raja Namrud dan pasukannya.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam Qashash Al-Anbiyaa bahwa perintah tersebut disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari, tepatnya pada Bab Kisah Para Nabi dalam pembahasan ayat Allah, “Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.” (QS An-Nisa: 125).

Dari Ubaidillah bin Musa (Ibnu Salam), dari Ibnu Juraij, dari Abdul Hamid bin Jubair, dari Said bin Musayib, dari Ummu Syuraik yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh tokek, lalu beliau mengatakan, “Karena dahulu tokek itu pernah meniup-niupkan api kepada Ibrahim.”

4. Ular

Potret ular weling (Bungarus candidus) sedang merayap di tanah.Potret ular weling (Bungarus candidus) sedang merayap di tanah. (Foto: Benjamin Michael Marshall/Flickr/Lisensi CC BY-NC 2.0)

Rasulullah SAW menganjurkan umatnya membunuh ular. Terutama yang memiliki dua garis putih di punggung atau ekornya pendek/buntung.

Dalam istilah Arab, ular bergaris putih dikenal dengan sebutan dzu ath-thifyatain, sedangkan ular berekor pendek disebut al-abtar.

Kitab Al-Lu’lu’ wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi (terjemahan Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhamad Yasir al-Abtar) juga merujuk pada ular dengan ciri khas tidak berekor atau panjangnya kurang dari sehasta (sekitar 45 cm). Ular ini biasanya berwarna biru dengan ujung ekor yang putus.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa perintah membunuh dua jenis ular ini didasarkan pada bahayanya, karena diyakini dapat menyebabkan kebutaan dan keguguran.

Rasulullah SAW bersabda,

“Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan.” (HR Muslim).

5. Hewan yang Membahayakan

Kalajengking masuk rumah bikin resah warga Cianjur.Kalajengking masuk rumah bikin resah warga Cianjur. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)

Miftah Faridl, dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci: Panduan Mudah Haji, Umrah, dan Ziarah, menerangkan bahwa diperbolehkan membunuh hewan pada kondisi-kondisi tertentu. Salah satunya adalah ketika hewan tersebut menyerang manusia. Dalam situasi seperti itu, membunuh hewan dianggap sebagai bentuk perlindungan diri. Maka, tindakan tersebut tidak termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Dalil Perintah Zakat Fitrah dalam Al-Qur’an dan Hadits



Jakarta

Zakat fitrah merupakan harta yang dikeluarkan seseorang, di mana harta tersebut merupakan hak Allah SWT yang diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Dalil perintah mengeluarkan zakat fitrah termaktub dalam Al-Qur’an dan hadits.

Mengutip Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dan diterjemahkan oleh Ahmad Tirmidzi dkk, kata zakat diambil dari kata “zakah” yang bermakna tumbuh, suci, dan berkah.

Dinamakan zakat karena di dalamnya terdapat harapan meraih keberkahan, mensucikan jiwa, dan menumbuhkan kebaikan-kebaikan. Kewajiban untuk membayar zakat ini sudah ada Sebelum turunnya Islam secara mutlak, namun belum ditentukan harta apa yang wajib dizakati dan berapa jumlah zakatnya.


Ulama Fikih Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu mengatakan, zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah.

Dalil Perintah Zakat Fitrah

1. Surah At Taubah Ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan) dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103)

Surah At Taubah ayat 103 ini menjadi dalil perintah zakat secara umum.

2. HR Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud

Dalil zakat fitrah juga bersandar pada hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum melaksanakan salat Id. Dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Sementara itu di dalam Kitab Al-Lu’lu’ Wal Marjan karya Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, menjelaskan mengenai besaran zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim. Dari Ibnu Umar RA, ia berkata,

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين

Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki, atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin.” (HR Bukhari)

Adapun, dalam hadits lain, Abu Said Al-Khudri RA meriwayatkan,

“Pada masa Nabi SAW kami biasa mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan, kurma, gandum, atau kismis.” Kemudian pada masa Mu’awiyah dan datang gandum Syam, dia berkata: “Menurutku satu mud gandum ini setara dengan dua mud gandum lainnya.” (HR Bukhari)

Ancaman Bagi Orang yang Menolak untuk Membayar Zakat

Allah SWT mengancam orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat. Mengutip Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, ancaman tersebut termaktub dalam firman Allah SWT yang berbunyi,

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ َّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ ٣٥

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), “Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan.” (QS At-Taubah: 34-35)

Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan ancaman bagi orang yang dikarunai harta namun kikir kelak akan mendapatkan azab di akhirat.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa Zakat Fitrah Sekeluarga Lengkap dengan Artinya



Jakarta

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas semua individu muslim, baik kecil atau besar dan laki-laki maupun wanita. Saat menunaikannya secara bersama, maka bisa membaca doa zakat fitrah sekeluarga.

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq mengatakan, zakat fitrah telah disyariatkan sejak bulan Sya’ban tahun ke-2 Hijriyah, dengan tujuan untuk menjadi penyuci bagi orang yang berpuasa dari tindakan sia-sia, perkataan kotor (selama puasa), agar ia menjadi bantuan bagi kaum fakir yang mengalami kesulitan.

Zakat fitrah ini juga diwajibkan bagi seorang muslim yang merdeka dan memiliki satu sha’ melebihi dari kebutuhan makan keluarganya untuk sehari semalam.


Ia wajib untuk menunaikan kewajiban zakatnya dan zakat orang-orang di bawah tanggungannya seperti istri, anak-anak, pembantu yang berada dalam tanggungannya.

Bacaan Doa Zakat Fitrah Sekeluarga

Achmad Munib dalam buku Menggapai Surga dengan Doa: Kumpulan doa-doa Dilengkapi Yasin, Tahlil, dan Al Asmaul Husna, berikut bacaan doa zakat fitrah lengkap dengan artinya:

نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala”

Kewajiban untuk menunaikan zakat juga dijelaskan melalui sebuah hadits yang termuat dalam Kitab Al-Lu’Lu’ wal Marjan karya Muhammad Fu’ad Abdul Baqi yang diterjemahkan oleh Muhammad Ahsan bin Usman,

حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ أَوْ عَبْدِ ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: Ibnu Umar RA berkata: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin.” (HR Bukhari)

Bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat juga akan mendapatkan dosa, seperti yang dijelaskan dalam hadits-hadits berikut ini:

حَدِيْثُ أَبِي ذَرٍّ قَالَ: انْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقُولُ فِي ظِلُّ الْكَعْبَةِ هُمُ الأَخْسَرُونَ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ هُمُ الأَخْسَرُونَ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ قُلْتُ: مَا شَأْنِي أَيْرَى فِيَّ شَيْءٌ مَا شَأْنِي فَجَلَسْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقُولُ فَمَا اسْتَطَعْتُ أَنْ أَسْكُتَ وَتَغَشَّانِي مَا شَاءَ اللَّهُ فَقُلْتُ: مَنْ هُمْ بِأَبِي أَنتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: الأَكْثَرُونَ أَمْوَالاَ إِلا مَنْ قَالَ هَكَذَا وَهَكَذَا

Artinya: “Abu Dzar RA berkata: “Aku datang menemui Nabi Muhammad SAW yang sedang berada di bawah naungan Ka’bah sambil bersabda: ‘Demi Tuhan Ka’bah, merekalah yang rugi, demi Tuhannya Ka’bah, merekalah yang rugi!’ Maka aku bertanya pada diriku: ‘Ada apa denganku? Mungkin tampak sesuatu padaku?’ Lalu aku duduk di samping beliau yang masih berkata-kata. Aku merasa tidak mampu menahan diri untuk bertanya, hingga Allah SWT menutup dariku apa yang dikehendaki-Nya. Maka aku bertanya: ‘Siapakah mereka itu?’ Nabi SAW menjawab: ‘Mereka yang banyak harta, kecuali yang mendermakan hartanya ke kanan, ke kiri, ke depan, dan ke belakang (untuk sedekah).’ ” (HR Bukhari)

حَدِيثُ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: انْتَهَيْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ أَوْ وَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ أَوْ كَمَا حَلَفَ مَا مِنْ رَجُلٍ تَكُونُ لَهُ إِبِلٌ أَوْ بَقَرٌ أَوْ غَنَمٌ لا يُؤَدِّي حَقَّهَا إِلا أُتِيَ بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا تَكُونُ وَأَسْمَنهُ تَطَوُّهُ بِأَخْفَافِهَا وَتَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا كُلَّمَا جَازَتْ أُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُولَاهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الناس

Artinya: Abu Dzar RA berkata: “Aku datang kepada Nabi SAW ketika beliau bersabda: ‘Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, atau: ‘Demi Allah yang tiada Tuhan kecuali Dia, tak seorang pun yang memiliki unta, lembu, atau kambing lalu tidak menunaikan kewajiban zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan didatangkan kepadanya hewan yang lebih besar dan lebih gemuk lalu menginjak-injak dan menanduk dengan tanduknya. Hal itu akan terus diulang sampai orang-orang selesai diputuskan apakah ke surga atau neraka.'” (HR Bukhari)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa Mimpi Buruk: Arab, Latin dan Terjemahan


Jakarta

Doa mimpi buruk dibaca ketika seorang memperoleh mimpi yang tidak menyenangkan. Doa ini dimaksudkan untuk memohon perlindungan dari Allah SWT terhadap gangguan setan.

Bagi beberapa orang, mimpi hanya dianggap sebagai bunga tidur. S. Freud dalam karyanya Memperkenalkan Psikoanalisis Lima Cemara mengatakan, mimpi adalah penghubung antara kondisi bangun dengan tidur.

Mengutip Kitab Shahih Bukhari dan Muslim karya Imam An-Nawawi yang diterjemahkan Muhammad Fuad Abdul Baqi, mimpi terbagi menjadi dua jenis yaitu mimpi buruk dan mimpi baik. Dikatakan bahwa mimpi yang baik berasal dari Allah SWT, sementara mimpi yang buruk berasal dari setan.


Qatadah RA menyampaikan bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Mimpi yang baik berasal dari Allah SWT, sedangkan mimpi yang buruk berasal dari setan. Jika seseorang mengalami mimpi yang tidak disukainya, hendaklah ia meludah kecil ke arah kirinya sebanyak tiga kali dan memohon perlindungan dari setan. Dengan demikian, setan tidak akan dapat memberikan mudarat.’

Doa ketika mengalami mimpi buruk bertujuan agar umat Islam memohon perlindungan dari Allah SWT terhadap setan.

Doa Mimpi Buruk

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْدُ بِكَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ وَسَيِّئَاتِ الأحلام فَإِنَّهَا لَا تَكُوْنَ شَيْئًا

Arab-latin: Allaahumma innii a’uudzubika min ‘amalisy syaithaani wa sayyi- aatil ahlaam fa inna la takunu syay’an

Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari godaan setan dan mimpi buruk. Sesungguhnya hal tersebut tidak akan menjadi kenyataan.”

Doa mimpi buruk tersebut terdapat dalam buku Doa-Doa Mustajab karya Abu Qalbani. Adapun, M. Khalilurrahman Al Mahfani, dalam bukunya Keutamaan Doa dan Dzikir untuk Hidup Bahagia dan Sejahtera, menyajikan doa untuk mengatasi mimpi buruk sebagai berikut:

اللَّهمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَمَل الشَّيْطَانِ وَسَيِّئَاتِ الْأَحْلَامِ

Arab-latin: Allaahumma innii a’uudzubika min ‘amalisy syaithaani wasayyi aatil ahlaami.

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan syaitan dan keburukan mimpi.”

Anjuran saat Mendapatkan Mimpi Buruk

Mengutip Buku Pintar Doa untuk Anak karya Abu Ezza, ada beberapa anjuran yang dapat umat Islam lakukan saat mendapatkan mimpi buruk. Berikut anjuran tersebut:

  1. Memohon perlindungan kepada Allah SWT.
  2. Meludah ke sebelah kiri.
  3. Berpindah tempat tidur.
  4. Salat dua rakaat.
  5. Tidak menceritakan kepada orang lain.

Rasulullah SAW menganjurkan agar kita tidak menceritakan mimpi buruk yang dialami. Berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah RA, dengan riwayat marfu’:

“Jika seseorang di antara kalian mengalami mimpi yang tidak disukai, maka janganlah menceritakannya kepada siapa pun, dan hendaklah ia bangun dan melaksanakan salat.”

Doa agar Memperoleh Mimpi Baik

Ada usaha yang dapat dilakukan seorang muslim jika ingin memperoleh mimpi baik yaitu dengan cara membaca doa agar memperoleh mimpi baik sebelum tidur. Berikut doanya kembali mengutip buku Keutamaan Doa dan Dzikir untuk Hidup Bahagia dan Sejahtera:

اَللّٰهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّـبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ

Arab-latin: Allahumma arinal haqqa haqqan warzuqnat tibaa’ahu. Wa arinal baathila baathilan warzuqnajtinabah.

Artinya: “Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami kebenaran sehingga kami bisa mengikutinya, dan tunjukkanlah kepada kami kejelekan sehingga kami dapat menjauhinya.”

Demikian artikel mengenai doa mimpi buruk. Semoga detikers dilindungi dari gangguan setan.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com