Tag Archives: mui digital

MUI Minta Prabowo Pimpin Dunia Hentikan Genosida Gaza

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI BP) minta Presiden Prabowo Subianto memimpin seruan penghentian genosida di Gaza. Permintaan ini disampaikan dalam aksi solidaritas bertajuk “Bersatu Padu Selamatkan Gaza” di kawasan Monas, Jakarta Pusat kemarin.

“Meminta kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk memimpin seruan dunia, khususnya negara-negara Islam, dalam menghentikan genosida dan pelaparan di Gaza,” bunyi pernyataan sikap yang dibacakan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis dalam aksi, Minggu (3/8/2025), dilansir MUI Digital.

“Serta mendorong terwujudnya kemerdekaan penuh bangsa Palestina sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945: “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan,” sambungnya.


Massa aksi juga menyerukan pemimpin negara-negara Islam dan lainnya untuk mengambil langkah konkret dalam menghentikan pembantaian serta pelaparan terhadap rakyat Gaza. Mereka juga mendesak Pemerintah Mesir dan Yordania memfasilitasi masuknya bantuan ke Gaza.

Mereka juga minta umat Islam dan masyarakat secara umum memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel serta berdoa dengan qunut nazilah.

Berikut pernyataan sikap selengkapnya:

1. Mengutuk keras genosida yang terjadi di Gaza, Palestina berupa pembantaian dan pelaparan massal yang telah merenggut puluhan ribu nyawa tak berdosa, terutama dari kalangan perempuan dan anak-anak

2. Menyerukan kepada seluruh pemimpin negara-negara Islam, serta pemimpin negara-negara lainnya yang masih memiliki nurani dan rasa kemanusiaan, untuk segera mengambil langkah konkret secepat-cepatnya dalam menghentikan pembantaian serta penggunaan pelaparan sebagai senjata perang terhadap rakyat Gaza

3. Mendesak dan memohon kepada Pemerintah Mesir dan Yordania agar segera membuka blokade dan memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza dalam jumlah yang cukup dan berkelanjutan

4. Meminta kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk memimpin seruan dunia, khususnya negara-negara Islam, dalam menghentikan genosida dan pelaparan di Gaza, serta mendorong terwujudnya kemerdekaan penuh bangsa Palestina sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945: “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”

5. Meminta seluruh umat Islam dan penduduk dunia untuk terus memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Zionis Israel, dan terus berdoa dengan Qunut Nazilah sampai genosida terhenti dan Palestina merdeka penuh.

Aksi “Bersatu Padu Selamatkan Gaza” di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/8/2025) menjadi bentuk seruan moral atas tragedi kemanusiaan yang terus berlangsung di Gaza, Palestina.

Dilansir detikNews, dua perwakilan pemerintah hadir dan menyampaikan orasi, yakni Menteri Luar Negeri Sugiono dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Keduanya menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina di berbagai forum internasional.

Selain itu, hadir pula Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fakhri Hamzah, Mantan Ketua Muhammadiyah 2005-2010, Prof Din Syamsudin, penceramah kondang Ustaz Abdul Somad, Ustaz Das’ad Latif, Ustadzah Oki Setiawan, dan aktivis Muhammad Husein serta tokoh lainnya.

Ketua Panitia Aksi, Ustaz Zaitun Rasmin, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan pemerintah terhadap aksi tersebut. Ia juga mengapresiasi kehadiran sejumlah pejabat negara sebagai bentuk nyata dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.

“Kami terima kasih pada Presiden Prabowo yang sangat peduli, dan tentu telah mengizinkan para menterinya untuk hadir di sini, mewakili beliau, menyatakan komitmen untuk menghentikan genosida, menghentikan pembantaian dan pelaparan massal tersebut,” kata Zaitun di hadapan awak media, Minggu (3/8/2025).



Sumber : www.detik.com

Ada Kentut yang Tidak Membatalkan Wudhu, Seperti Ini Ciri-cirinya


Jakarta

Semua ulama sepakat kentut termasuk hadas kecil yang mengharuskan seseorang wudhu agar ibadahnya sah. Namun, ada jenis kentut yang tidak membatalkan wudhu.

Kentut yang tidak membatalkan wudhu adalah angin yang keluar dari kemaluan wanita (qubul). Kentut jenis ini disebut dengan istilah queef. Namun, para ulama berbeda pendapat terkait hal ini.

Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam situs MUI Digital, Imam Syafi’i menghukumi queef layaknya kentut yang keluar dari anus. Sehingga, dalam pandangannya, queef membatalkan wudhu dan salat.

Imam Syafi’i berpendapat segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, baik itu sengaja maupun tak disengaja, wajar atau tidak wajar. Imam Syafi’i berhujjah dengan firman Allah SWT berikut,


…أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ …

Artinya: “…Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air…” (QS Al-Maidah: 6)

Pendapat ini juga disebutkan dalam kitab Fathul Qarib pada bab hal-hal yang membatalkan wudhu. Dikatakan, ada enam perkara yang membatalkan wudhu, salah satunya yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur).

Sementara itu, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, termasuk dari mazhab Hambali, berpendapat sebaliknya. Mereka menyatakan queef atau keluar angin dari kemaluan wanita tidak dianggap sebagai hadas dan tidak membatalkan wudhu. Menurut Imam Abu Hanifah, queef bukan kentut yang berasal dari perut sehingga tidak dihukumi seperti kentut pada umumnya.

Queef sendiri terjadi karena ada angin yang terperangkap di vagina dan bisa keluar setiap saat. Umumnya dialami oleh wanita yang sudah pernah melahirkan.

Pendapat yang menganggap queef tidak membatalkan wudhu ini bersandar pada riwayat Abu Hurairah RA berikut ini:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيْحٍ (رواه الترمذي)

Artinya: Rasulullah bersabda, “Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakang). (HR at-Tirmidzi)

Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak bersuara dan tidak berbau. Beda dengan kentut yang keluar dari anus.

Ciri-ciri Kentut Queef

  • Dialami wanita
  • Keluar dari qubul
  • Tidak berasa dan beraroma
  • Kebanyakan tak berbunyi, tapi ada yang mengeluarkan suara
  • Keluarnya tak bisa dikendalikan/ditahan

Sebagian ulama menganjurkan tetap berwudhu apabila keluar kentut dari kemaluan wanita. Sementara banyak ulama terutama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali mengatakan tak mengapa.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya


Jakarta

Di era digital seperti sekarang ini, perkembangan teknologi dan media sosial berlangsung sangat pesat. Aplikasi-aplikasi seperti TikTok hadir sebagai bagian dari transformasi digital yang mengubah cara kita berinteraksi, mengakses informasi, hingga berdakwah.

Namun, kemajuan ini tak lepas dari tantangan, khususnya dalam aspek moral dan etika penggunaan. Dalam Islam, apakah aplikasi seperti TikTok bisa dihukumi halal atau haram?

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr KH Fatihun Nada, dalam kolom “Ulama Menjawab” di MUI Digital memberikan penjelasan mendalam terkait hukum aplikasi TikTok dalam Islam.


“TikTok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memberikan fasilitas bagi penggunanya untuk berinteraksi dalam jejaring internet dengan berbagi dan menerima informasi, konten, dan lain sebagainya melalui video singkat berdurasi antara 3 detik sampai 10 menit. Oleh karena itu, TikTok bisa digunakan untuk tujuan kebaikan dan keburukan,” jelasnya dilansir MUI Digital.

Pernyataan ini menekankan bahwa hukum suatu aplikasi tidak bersifat mutlak, tidak serta-merta halal atau haram hanya karena eksistensinya. Melainkan, tergantung pada bagaimana aplikasi tersebut digunakan oleh penggunanya.

Lebih lanjut, Dr. Fatihun menjelaskan, dalam Islam, suatu aplikasi tidak dapat dihukumi secara mutlak sebagai halal atau haram.

Jika sebuah aplikasi digunakan untuk tujuan baik seperti dakwah, edukasi, atau penyebaran ilmu yang bermanfaat, penggunaannya boleh. Sebaliknya, jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang dalam Islam seperti pornografi, fitnah, kebohongan, atau konten merusak moral, penggunaannya menjadi haram.

Pandangan Ulama Internasional

Pandangan senada juga dikemukakan oleh Syekh Syauqi ‘Allam, mantan Mufti Agung Darul Ifta’ Mesir. Ia menegaskan para ulama tidak dapat menghukumi sebuah aplikasi media sosial berdasarkan eksistensinya semata, tetapi harus melihat bagaimana aplikasi tersebut dimanfaatkan oleh penggunanya.

Dalam hal ini, Syekh Syauqi mengutip kaidah fikih yang berbunyi:

الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ

Artinya: “Perkara-perkara yang menjadi media memiliki hukum sesuai dengan tujuan penggunaannya.”

Bijak Menggunakan Teknologi

Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui hukum aplikasi seperti TikTok dalam Islam bersifat kondisional. Jika digunakan untuk kebaikan, hukumnya diperbolehkan. Namun jika cenderung digunakan untuk kerusakan moral, dilarang.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk bijak dalam menggunakan teknologi, termasuk media sosial. Perkembangan teknologi tidak dapat dihindari, tetapi penggunaan yang bertanggung jawab adalah pilihan setiap individu. Jadikan setiap interaksi digital sebagai ladang pahala, bukan sumber dosa.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com