Tag Archives: mui

Rakernas Evaluasi, Menaq Yaqut Minta Bahas 6 Upaya Peningkatan Kualitas Haji



Jakarta

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membahas tentang enam upaya peningkatan kualitas haji dalam

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H. Menurutnya, meski haji tahun ini menuai banyak pujian positif, evaluasi harus tetap dilakukan.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama seluruh jajaran Kementerian Agama, khususnya Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah beserta jajaran dari pusat sampai daerah, tanggung jawab yang diamanatkan bisa ditunaikan dengan baik,” ujar Menag Yaqut dalam pembukaan Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Jakarta, Rabu (8/8/2024).


Meski demikian evaluasi tetap harus dilakukan karena menjadi tahapan yang tak boleh terlewat.

“Evaluasi ini menjadi salah satu tahapan penting yang tidak boleh dilewatkan dan menjadi keniscayaan bagi perbaikan yang berkelanjutan di masa mendatang,” ujar Menag.

Upaya pertama yang dibahas adalah skema murur di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Gus Men –sapaan akrabnya– menilai bahwa skema ini perlu ditingkatkan dengan melakukan persiapan sejak awal penyelenggaraan di haji 2025.

“Terutama data jemaah yang akan mengikuti skema Murur sudah diketahui sebelum keberangkatan ke tanah suci,” urainya.

Kedua, terkait kepadatan Mina. Terlebih, ini bukan isu baru sehingga pemerintah harus berupaya mencari solusi untuk mengatasinya.

“Ini bukan isu baru. Maka, kita yang harus punya cara baru mengatasinya. Misalnya, kita perlu memperbaiki cara manasik dan komunikasi publik terkait kepadatan Mina ini,” ungkap Menag Yaqut.

Lebih lanjut ia menerangkan, jemaah atau masyarakat perlu pemahaman yang memadai terkait kondisi faktual kepadatan Mina. Jika perlu, lanjut Gus Men, calon jemaah haji diajak simulasi camping saat manasik.

Pemahaman tentang Mina penting disosialisasikan karena peningkatan fasilitas di Mina direncanakan baru akan siap dalam dua tahun ke depan. Artinya, tahun 2025 kondisi Mina kemungkinan masih sama dengan tahun 2024.

Tahun ini, Indonesia mendapat kuota sebesar 221.000 jemaah. Selain itu, ada tambahan 20.000 kuota sehingga totalnya menjadi 241.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Padahal, area jemaah haji reguler di Mina hanya seluas 172.000 m2. Dengan demikian, jika dibandingkan dengan jumlah jemaah reguler saat ini, rasionya setiap orang hanya dapat area seluas 80 cm2.

“Ini kondisi yang jauh dari ideal karena sangat padat. Tiap jemaah hanya punya ruang untuk duduk selonjor saja, bukan berbaring. Ini harus dipahami jemaah,” papar Menag.

Menurutnya, isu Mina selalu muncul dari tahun ke tahun.

“Hanya 2022 isu kepadatan Mina tidak muncul. Karena saat itu, kuota jemaah hanya 50 persen,” lanjut Gus Men.

Sebagaimana diketahui, kuoa haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 2022 hanya 100.051 jemaah. Ini mencakup 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Selain itu, Kemenag juga terus melakukan diskusi dengan otoritas Arab Saudi agar persoalan laten kepadatan Mina ini segera mendapatkan solusinya.

“Termasuk jika memungkinkan penerapan skema tanazul secara sistematis dan terencana,” jelasnya.

Kemudian, isu ketiga dibahas dalam Rakernas adalah peningkatan ekosistem ekonomi haji.

“Potensinya masih sangat besar. Kita semua berharap tahun mendatang bisa lebih optimal lagi, baik terkait ekspor bumbu, makanan siap saji, lauk pauk, maupun potensi lainnya,” tutur Menag Yaqut.

Tahun ini ada 70 ton bumbu nusantara yang diekspor ke Saudi. Potensi ke depan akan terbuka lebar, lanjutnya, karena kebutuhannya menurut perhitungan mencapai 300 ton.

Selain itu, di tahun ini ada sekitar 1,7 juta boks makanan siap saji yang didistribusikan di Makkah dan saat puncak haji di Armuzna.

“Jumlahnya masih bisa ditingkatkan karena potensi kebutuhan untuk makanan siap saji ini bisa mencapai 5-6 juta boks,” sambung Gus Men.

Pembahasan keempat, Menag meminta forum Rakernas juga membahas skema pembiayaan haji.

“MUI baru saja mengeluarkan fatwa terkait biaya haji. Isu ini perlu menjadi perhatian bersama dengan BPKH, bagaimana kira-kira skema penerapannya,” terangnya.

Ia menambahkan, sejak 2022, Kemenag sudah menggulirkan skema biaya haji berkeadilan. Gus Men menyampaikan, Muzakarah Perhajian di Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo pernah merekomendasikan untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha’ah, maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Rekomendasi tersebut dikeluarkan mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M.

“Saya harap isu ini menjadi pembahasan juga di dalam Rakernas kali ini,” ujar Gus Men.

Kelima, Gus Men juga melakukan evaluasi terhadap kebijakan penerapan istitha’ah kesehatan. Pada tahun ini, jumlah jemaah haji wafat ada 461 orang. Angka ini menurun dibanding tahun lalu di mana jumlah jemaah wafat mencapai 773 orang.

“Saya minta Rakernas ini juga melakukan evaluasi terhadap kebijakan penerapan istitha’ah kesehatan dan membuat rekomendasi perbaikan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” katanya.

Terakhir, Menag meminta peserta Rakernas lebih cermat mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Seperti diketahui, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah mengumumkan kuota haji Indonesia tahun 2025 sebesar 221.000, berikut jadwal tahapan persiapan haji.

“Belajar dari tahun 2024, yang merupakan tahun pertama di mana Raker BPIH dilakukan sebelum penandatanganan MoU, maka kita perlu cermat dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” pesan Gus Men.

“Kita tentu tidak berharap ekses dan dinamika perhajian saat ini terulang lagi di tahun depan,” sambungnya.

Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 diselenggarakan di Jakarta sejak 7-10 Agustus 2024. Kegiatan diikuti seluruh stakeholder perhajian mulai dari daerah hingga pusat.

Keberhasilan haji 2024, tidak lepas dari arahan Presiden Jokowi dan Wapres KH Ma’ruf Amin. Menag menyampaikan terima kasih atas peran serta seluruh mitra kerja Kemenag, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kemenkum HAM, BPK, DPR RI, BPS, BPKH, Pemda, maskapai, FK KBIHU, asosiasi PIHK, BPOM, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), serta para jemaah haji Indonesia.

“Secara khusus apresiasi dan terima kasih saya sampaikan kepada Komisi VIII DPR RI. Sukses haji ini tidak terlepas dari pengawasan, pengawalan sahabat legislatif. Saran, kritik, dan beragam catatan yang diberikan menjadi vitamin bagi kita semua untuk melakukan yang terbaik hingga penyelenggaraan haji 2024 berjalan sukses,” jelas Gus Men.

Turut hadir dalam Rakernas Evaluasi Haji, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, dan Ketua BPKH Fadhlul Imansyah. Hadir juga para Staf Ahli dan Staf Khusus, Tenaga Ahli Menteri Agama, pejabat Eselon I dan II Kemenag dan Kementerian/Lembaga mitra, Kepala UPT Asrama Haji, serta Kakanwil Kemenag se-Indonesia.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Setoran Awal Dana Haji Biayai Jemaah Lain: MUI Haramkan, Mudzakarah Bolehkan



Jakarta

Mudzakarah Perhajian Indonesia yang baru saja selesai digelar di Bandung menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan berdampak signifikan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun mendatang. Pertemuan yang dihadiri para ahli fikih, akademisi, dan praktisi haji ini menghasilkan beberapa keputusan hukum terkait pelaksanaan ibadah haji.

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah terkait pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Para peserta mudzakarah sepakat bahwa penggunaan hasil investasi tersebut untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain hukumnya diperbolehkan.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” kata KH Aris Ni’matullah, salah satu peserta Mudzakarah dari Pesantren Buntet Cirebon, pada upacara penutupan, Sabtu (9/11/2024).


Menurut KH Aris Ni’matullah, persentase penggunaan hasil investasi dana haji harus ditentukan secara hati-hati. Tujuannya agar menguntungkan semua pihak, baik jemaah haji yang sedang menunggu maupun yang akan berangkat. Selain itu, pengelolaan dana haji juga harus berkelanjutan agar hak semua jemaah terjamin.

“Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang. Sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tuturnya.

Beliau menambahkan, pemerintah melalui BPKH memiliki wewenang mengelola dana haji. Namun, pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

Pemanfaatan hasil investasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi masa tunggu calon jemaah haji dan memberikan kemudahan bagi jemaah yang sedang menjalankan ibadah haji.

Keputusan ini berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain.

Pengharaman ini tercantum dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 mengenai Hukum Pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji bagi Jamaah Lain.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,” bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat detikHikmah.

Dasar hukum fatwa MUI ini bersumber dari beberapa ayat Al-Qur’an, seperti surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, surah An Nisa ayat 58, dan surah Al Maidah ayat 1. Serta hadits-hadits yang menekankan pentingnya menjaga amanah dan tidak merugikan hak orang lain. Seperti hadits tentang tidak halal menggunakan harta orang lain tanpa izin, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, hingga hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim.

MUI menilai bahwa pemanfaatan hasil investasi dana haji untuk membiayai jemaah lain berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut dan dapat menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks di kemudian hari.

“Dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya,” jelas MUI dalam paparan masalahnya.

“Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas,” lanjutnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Hasil Mudzakarah dan Ijtima Ulama MUI Beda, PERSIS: Harus Disinkronkan



Jakarta

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 menghasilkan sejumlah putusan terkait penyelenggaraan ibadah haji yang berbeda dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) KH Jeje Zaenudin turut bicara terkait adanya perbedaan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Pusat di Bangka pada Mei 2024 lalu dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi di Mudzakarah Perhajian baru-baru ini.

Saat pembukaan Mudzakarah Perhajian 2024 yang diselenggarakan pada 7-9 November di Bandung, PP PERSIS diamanahi oleh Kementerian Agama untuk menjadi tuan rumah.


“Saya berharap agar keputusan Mudzakarah Perhajian tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kemenag di Bandung, dapat disinkronisasi dan mendapatkan titik temu dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Bangka,” kata Ajengan Jeje dalam keterangan rilis yang diterima detikHikmah, Rabu (13/11/2024).

Ajengan Jeje menjelaskan bahwa sangat penting untuk menyikapi hal ini. Sebab, ada masalah hukum yang berbeda antara keputusan hasil Mudzakarah perhajian Kemenag dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 28-31 Mei 2024.

Perbedaanya yaitu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram. Sementara kesimpulan hasil Mudzakarah Kemenag menyatakan mubah atau boleh.

Perbedaan lainnya terkait kebolehan dan sahnya penyembelihan hewan hadyu atau dam haji tamattu’ di luar wilayah Makkah berbeda dengan keputusan fatwa MUI yang menyatakan tidak boleh dan tidak sah.

Perbedaan ini tentunya akan membingungkan umat, terutama para jemaah haji. “Maka kami meminta agar perbedaan kesimpulan hukum ini dapat dibahas bersama untuk disinkronisasi dan mencari titik temu dengan mengurai titik perbedaan pandangannya,” jelas Ajengan Jeje.

Karena menurut Ajengan Jeje, kewenangan dua forum kajian itu berbeda. Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI adalah forum pengkajian untuk mengeluarkan berbagai fatwa hukum atas berbagai masalah yang ditanyakan oleh umat maupun pemerintah.

Adapun forum Mudzakarah Perhajian lebih tepatnya sebagai forum pengkajian berbagai persoalan haji, baik aspek regulasi maupun masalah pelaksanaan di lapangan untuk menjadi rekomendasi kebijakan dalam memperbaiki kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

“Oleh sebab itu, memang seharusnya menyamakan persepsi dan melakukan sinkronisasi, agar tidak ada yang melampaui kewenangan dan tupoksinya,” ucapnya.

Ia menilai, forum Mudzakarah Perhajian meskipun menghadirkan narasumber ulama ahli fikih dan hukum Islam, sejatinya tidak dalam konteks untuk mengeluarkan fatwa atau keputusan hukum, tetapi lebih kepada rekomendasi teknis tata kelola penyelenggaraan dalam mengatasi berbagai problem di lapangan. Hal itulah, ia kira yang dipahami oleh mayoritas para narasumber dan para peserta.

“Kewenangan mengeluarkan fatwa hukum seharusnya tetap pada lembaga fatwa yang lebih lengkap dan lebih luas pesertanya, seperti pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI,” ujar Ajengan Jeje.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Menag RI Bertemu Menteri Haji Saudi di Masjidil Haram, Ini yang Dibahas



Jakarta

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar baru saja bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah. Ada sejumlah hal penting yang dibahas dalam pertemuan ini.

Kegiatan pertemuan dua menteri ini berlangsung di Masjidil Haram, Makkah.

Menag Nasaruddin menjelaskan pertemuan ini untuk membahas beberapa hal penting yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan ibadah haji hingga pemberdayaan umat. Pertemuan ini juga berlangsung akrab dan hangat.


“Alhamdulillah kami melakukan pertemuan dengan Menteri Haji, dr Tawfiq Al Rabiah. Alhamdulillah kami diterima dengan baik di Masjidil Haram. Ternyata di Masjidil Haram itu ada tempat pertemuan yang sangat luar biasa,” ujar Menag Nasaruddin sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah.

“Kita membicarakan banyak hal, antara lain: beliau meminta Kemenag RI untuk lebih siap menghadapi haji mendatang. Sebab, akan ada penyempurnaan-penyempurnaan,” lanjut Menag.

Menag juga menyampaikan bahwa saat ini sudah ada Badan Penyelenggara Haji yang diharapkan mampu memberikan bantuan yang sangat signifikan terhadap penyempurnaan pelaksanaan ibadah haji Indonesia.

Poin Pembahasan Menag RI dan Menhaj Saudi

Berikut sejumlah poin penting yang dibicarakan Menag RI dan Menhaj Saudi:

Pertama, Menag meminta agar jemaah haji Indonesia tidak menempati kawasan Mina Jadid. “Alhamdulillah itu diapresiasi,” ucap Menag.

Kedua, Menag meminta penambahan jumlah petugas. Menurutnya, banyak jemaah Indonesia yang lanjut usia saat beribadah haji. Sehingga, perlu petugas yang memadai untuk memberikan pendampingan dan pelayanan, termasuk dari unsur dokter dan tenaga medis kesehatan.

“Jadi petugas haji kami mohon ditambah, minimal dipertahankan seperti haji tahun lalu dengan segala konsekuensinya karena kami perlu pelayan jemaah haji yang sudah banyak berumur,” ucap Menag.

“Tanggapan Menteri Haji akan mempertimbangkan mengingat kenyataannya seperti itu. Pemerintah Saudi menurut informasi akan mengurangi 50% dari total kuota petugas. Tapi malah justru kita minta ditambahkan dan itu akan dipertimbangkan dengan alasan alasan tadi. Mudah-mudahan berhasil perjuangan kita,’ lanjut Menag yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini.

Ketiga, Menag dan Menhaj berdiskusi tentang murur. Menag melihat Murur, jika diperbolehkan oleh fatwa MUI, akan lebih melancarkan pergerakan jemaah haji.

Keempat, diskusi tentang Dam. Menag menyampaikan bahwa di Indonesia, ada kajian bahwa Dam boleh dilaksanakan di Indonesia. Artinya, kambing Dam dipotong di Indonesia, dan dagingnya didistribusikan ke warga Indonesia.

“Kata Menteri Haji, tergantung. Kalau misalnya pertimbangan ulama setempat menganggap itu boleh, kami tidak ada masalah. Malah lebih ringan: mengurangi beban kami dan menambah manfaat bagi masyarakat Indonesia itu sendiri,” sebut Menag.

“Sekali lagi, apakah itu sudah dibenarkan oleh fatwa MUI? Ini kami akan diskusikan,” lanjutnya.

Kepada Menhaj Tawfiq, Menag sempat menanyakan apakah ada negara yang menerapkan Dam seperti itu? Menhaj Saudi menjelaskan bahwa ada, tapi secara sporadis, termasuk Turki juga banyak melaksanakan hal yang sama.

Kelima, Tanazul. Isu ini juga dibahas dalam pertemuan Menag dan Menhaj. Menteri Tawfiq, kata Menag menjelaskan bahwa kebijakan Tanazul diserahkan ke Indonesia.

“Kalau memang itu lebih siap, sebetulnya lebih bagus, melonggarkan pergerakan di Mina,” ucap Menag.

Isu keenam yang didiskusikan adalah terkait maskapai penerbangan. Keduanya mendiskusikan kemungkinan penggunaan Garuda dan Saudia, serta maskapai lain sebagai alternatif. “Ini kita akan diskusikan lebih lanjut,” ucap Menag.

Ketujuh, Menteri Tawfiq mengimbau Indonesia segera kontrak layanan hotel jika ingin mendapat lokasi lebih dekat, khususnya ke Masjid Nabawi di Madinah. Perlu lebih cepat karena pendekatannya adalah first come first served, siapa cepat akan dapat layanan lebih awal.

Topik Pemberdayaan Umat

Pertemuan Menag dan Menhaj Saudi di Masjidil Haram tidak hanya membahas urusan haji. Kedua tokoh ini juga membincang masalah pemberdayaan umat.

Menag Nasaruddin mengaku punya pandangan yang sama dengan Menhaj Tawfiq berkenaan perlunya upaya mengangkat harkat dan martabat umat Islam, bukan saja di Indonesia dan Saudi Arabia tapi juga dunia Islam.

Kepada Menteri Tawfiq, Menag usul agar bisa dibangun Museum Hadits di Masjid Istiqlal, seperti yang ada di Madinah.

“Menhaj bertanya ada tidak space untuk dibangun? Saya bilang ada dan lengkap,” ujar Menag.

“Dalam waktu dekat ini, insya Allah beliau akan melakukan pendekatan – pendekatan, kemungkinan untuk kita membuka Museum Hadits di Istiqlal,” sambungnya.

Selain Makkah, Menag juga akan melakukan kunjungan kerja ke Madinah. Menhaj Tawfiq meminta Menag untuk mengunjungi beberapa tempat penting di Kota Nabi.

Menag tiba di Jeddah pada 23 November 2024. Menag telah menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Urusan Haji (KUH) untuk membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2025. Menag juga sempat meninjau wisma baru KUH yang saat ini dalam tahap renovasi. Wisma baru ini rencananya akan mulai ditempati pada akhir Desember 2024.

Menag akan berkunjung ke Madinah pada 25 November 2024. Menag dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 26 November 2024.

Turut hadir dalam pertemuan terbatas ini, Kepala Badan Penyelenggara Haji Muchammad Irfan Yusuf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Dubes RI di Saudi Abdul Aziz, Konjen RI di Jeddah Yusron Ambary, dan Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Bertemu BPKH, Menag Ingin Efektivitas Pengelolaan Dana Haji Ditingkatkan



Jakarta

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengelola dana haji. Hal ini disampaikan Menag dalam audiensi dengan Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin.

Mengutip laman Kemenag, Menag Nasaruddin Umar menyoroti pentingnya target yang jelas dalam pengelolaan dana haji. Jika bekerja tanpa tujuan yang pasti, ia menilai sulit untuk mencapai hasil maksimal.

“Dewan Pengawas perlu memberikan masukan strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja,” ujar Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama RI, Jakarta, Senin (6/1/2025).


Ia juga menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko. Hal ini untuk menghindari kerugian akibat investasi.

Selain itu, Menag juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara BPKH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perbedaan persepsi mengenai konsep syariah dalam pengelolaan dana haji. Jika tidak, perbedaan ini akan terus menjadi masalah.

“Komunikasi antara BPKH dan MUI juga perlu ditingkatkan. Ada perbedaan asumsi terkait konsep syariah yang harus dijembatani, sehingga semua pihak memiliki pemahaman yang sama,” papar Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, mengakui bahwa masih banyak PR yang harus mereka hadapi. Mulai dari koordinasi internal hingga pengelolaan investasi.

“Saat ini, return investasi BPKH rata-rata hanya 6,6% hingga 6,7%, yang hampir setara dengan deposito. Padahal, yang diharapkan adalah investasi langsung yang memberikan return lebih tinggi,” tutur Firmansyah dalam kesempatan yang sama.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Menag Upayakan Kambing Dam Haji Dapat Disembelih dan Dibagikan di Indonesia



Jakarta

Menteri Agama (Menag) RI saat ini tengah mengupayakan agar kambing Dam haji jemaah Indonesia nantinya dapat disembelih dan didistribusikan langsung untuk masyarakat Indonesia. Hal ini bahkan telah dibahas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah.

Niat baik ini juga disampaikan Menag Nasaruddin dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPKH di Gedung DPR, Senayan Jakarta yang disiarkan langsung melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025).

Menag Nasaruddin menyampaikan hal ini setelah pembahasan penetapan biaya haji 1446 H/2025 M.


Perjuangan untuk menyembelih Dam haji di Indonesia merupakan salah satu langkah untuk memberi kebermanfaatan bagi masyarakat Indonesia.

“Pembicaraan dengan menteri haji, kami menanyakan apakah boleh dam dilaksanakan di Tanah Air dengan berbagai macam pertimbangan dan dari segala sudut syariah untuk menghindari masalah-masalah,” ujar Menag Nasaruddin.

Menag Nasaruddin telah menyampaikan hal ini pada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq dan ditanggapi dengan baik.

“Itu telah dijawab oleh menteri haji, kami tidak perlu mengurus lagi pengalengan, mengurus penyembelihan. Karena 1/5 jemaah haji dari Indonesia dan pemerintah Saudi akan merasa terbantu,” jelas Menag Nasaruddin.

Meskipun mendapat sambutan baik, namun Menag tetap harus mengkaji dan menunggu hasil keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku pemegang kewenangan yang mengeluarkan fatwa.

“Kami sedang bernegosiasi dengan MUI selaku yang mempunyai kewenangan, selaku yang mempunyai fatwa,” tegas Menag Nasaruddin.

Menag juga menyampaikan perkiraan, bahwa jika nantinya disetujui dan sesuai dengan syariat yang berlaku maka akan ada lebih dari 200 ribu kambing Indonesia yang akan disembelih di Indonesia dan dagingnya akan dinikmati untuk masyarakat Indonesia.

“Semoga ini memberi kemanfaatan untuk kita. Mohon doanya agar kita diberi hidayah dari Allah SWT agar tidak melanggar syariah sekaligus mendapatkan kebermanfaatan,” pungkas Menag Nasaruddin.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

BPKH Kerja Sama dengan MUI, Tingkatkan Ekonomi Umat-Optimalisasi Keuangan Haji



Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (11/2) di kantor MUI Pusat Jakarta. Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan ekonomi umat Islam dan sumber daya manusia (SDM) hingga optimalisasi pengelolaan keuangan haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa MoU tersebut adalah perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya yang berakhir pada Desember 2024. Nantinya, nota yang baru ditandatangani berlaku hingga 2027.

“Kerja sama dengan MUI sangat penting bagi BPKH dalam menjalankan pengelolaan keuangan haji yang berprinsip syariah,” ujarnya dalam rilis yang diterima detikHikmah, Rabu (12/2/2025).


MoU yang diteken antara BPKH dan MUI itu mencakup beberapa poin penting. Nota kesepahaman tersebut akan mendorong kerja sama di bidang pengelolaan keuangan haji, pemanfaatan hasil kajian dan penelitian untuk pengembangan keuangan haji, serta penyusunan dan penerbitan fatwa terkait pengelolaan keuangan haji dan produk jasa syariah.

Tak sampai di situ, kerja sama ini juga mencakup pengkajian, pendidikan, pelatihan dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan haji serta kemaslahatan umat Islam.

Diharapkan, MoU tersebut dapat mendorong pengembangan ekonomi umat Islam serta meningkatkan kontribusi dana kemaslahatan bagi MUI dan ormas Islam lainnya. Peningkatan kapasitas SDM dan sarana prasaran MUI juga menjadi fokus dalam kerja sama ini.

Ketua Umum MUI, K.H. Anwar Iskandar melalui sambutannya yang disampaikan secara daring menyampaikan apresiasi atas kerja sama BPKH dan MUI. Ia menekankan bahwa manfaat dari nota kesepahaman tersebut tak hanya bagi calon jemaah haji, tetapi juga umat Islam secara luas.

“Hadirnya BPKH ini memberikan manfaat yang tidak kecil bagi jemaah haji, tapi ternyata juga di luar itu, yaitu umat Islam lainnya,” terang Anwar.

Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, BPKH dan MUI akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih detail dan teknis.

Turut hadir dalam acara Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Acep Riana Jayaprawira, Harry Alexander, dan Indra Gunawan. Ada juga Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud, dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan juga turut menghadiri acara tersebut.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

BPKH Temui Ketum PBNU, Minta Dukungan Revisi UU Keuangan Haji



Jakarta

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengadakan pertemuan. Silaturahmi berlangsung di Gedung PBNU, Jakarta hari ini.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah melakukan silaturahmi dengan Ketum PBNU, ada beberapa hal yang kami diskusikan,” kata Fadlul kepada wartawan usai pertemuan, Rabu (19/2/2025).

Lebih lanjut ia mengungkap pertemuan itu diadakan untuk meminta dukungan tambahan terkait rencana revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji.


“Karena saat ini seperti yang telah diketahui sebelumnya, kita sudah dalam proses untuk melakukan revisi atau perubahan undang-undang 34 tahun 2014 untuk menyelaraskan dengan penyelenggaraan ibadah haji di undang-undang nomor 8 tahun 2019,” paparnya.

Ke depannya, terang Fadlul, ini menjadi satu pijakan untuk memberi peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Ia merasa dukungan dari PBNU sangat dibutuhkan untuk memperoleh opini yang menguatkan kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Yang pasti kami butuh dukungan dan butuh beberapa support dari PBNU sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia agar mendapatkan pendapat atau opini yang menguatkan kelembagaan BPKH dalam penyelenggaraan ibadah haji,” urainya.

Selain itu, BPKH juga meminta dukungan PBNU terkait porsi pembagian antara nilai manfaat dengan Bipih.

“Karena seperti yang kita ketahui bersama, MUI sudah memberikan ijtima terkait dengan porsi yang disarankan untuk pembagian nilai manfaat. Ke depannya akan kita lakukan sesuai dengan roadmap,” lanjut Fadlul.

Meski demikian, BPKH juga membutuhkan dukungan serta fatwa dari Bahtsul Masail terkait ketetapan MUI tersebut.

“Namun kami butuh dukungan dan fatwa juga mungkin dari Bahtsul Masail terkait dengan ketetapan MUI sehingga semuanya bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” tandasnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

5 Doa Menyambut Ramadhan Sesuai Sunnah


Jakarta

Bulan Ramadhan menjadi salah satu bulan yang mulia. Ramadhan menjadi momen untuk mendulang keberkahan. Untuk itu, umat Islam dianjurkan membaca doa menyambut Ramadhan.

Ramadhan menjadi bulan yang istimewa karena di bulan ini Allah SWT melipatgandakan pahala. Rasulullah SAW bersabda, “Bulan Ramadhan adalah pemimpin dari bulan-bulan.”

Mengutip buku Fikih Puasa yang ditulis oleh Ali Musthafa Siregar, Ramadhan menjadi bulan yang diberkahi. Allah SWT mengkhususkan Ramadhan kepada umat Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan amalan yang dapat menambah pahala.


Di bulan Ramadhan, umat Islam diperintahkan untuk berpuasa sebulan penuh. Selain puasa, ada banyak amalan yang dapat dikerjakan seperti berdoa menyambut Ramadhan, salat tarawih, membayar zakat dan amalan lainnya.

Amalan yang pertama dapat dikerjakan untuk menyambut Ramadhan adalah berdoa. Berikut ini beberapa doa menyambut Ramadhan yang dapat diamalkan muslim.

Doa Menyambut Ramadhan

Rasulullah SAW mencontohkan beberapa doa yang dapat dibaca untuk menyambut Ramadhan. Doa ini sebagai tanda suka cita sekaligus berisi harapan agar diberikan nikmat untuk menjalani Ramadhan.

1. Doa Melihat Hilal Ramadhan

Mengutip buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan: Panduan Lengkap Menyambut Bulan Ramadhan dari Sebelum Ramadhan Sampai Setelahnya karya Abu Maryam Kautsar Amru, berikut doa yang dibaca Nabi Muhammad SAW ketika melihat hilal Ramadhan.

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالْأَمْنِ وَالْإِيمَانِ، وَالسَّلَامَةِ وَالْإِسْلَامِ، وَالتَّوْفِيقِ لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، رَبُّنَا وَرَبُّكَ اللَّهُ

Allahu akbar, Allahumma ahillahu ‘alaina bil amni wal imaani, wassalaamati wal islaami, wattaufiii limaa tuhibbu wa tardha, rabbunaa wa rabbukallahu.

Artinya: “Allah Mahabesar, Ya Allah tampakkan hilal itu kepada kami dengan membawa keamanan dan keimanan, keselamatan dan Islam, serta taufiq yang membimbing kami menuju apa yang Engkau cintai dan Engkau ridhai. Tuhan kami dan Tuhan kamu (wahai bulan), adalah Allah.” (HR ad-Darimi no 1729, hadits serupa dengan sedikit perbedaan redaksi juga diriwayatkan Ahmad dan at-Tirmidzi)

2. Doa saat Bulan Ramadhan Tiba

Dalam hadits dari ‘Ubadah bin ash-Shamith RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW mengajari para sahabat doa berikut saat Ramadhan tiba:

أللهمَّ سَلِّمْنِي مِنْ رَمَضَانَ، وَسَلِّمْ رَمَضَانَ لِي، وَتَسَلَّمْهُ مِنِّي مُتَقَبَّلًا

Allahumma salimni min ramadhana wa sallim ramadhana li wa tasallamhu minni mutaqabbalan

Artinya: “Ya Allah, sampaikan aku (dengan selamat menuju bulan) Ramadan. Sampaikanlah Ramadhan kepadaku, dan terimalah amal ibadahku (di bulan) Ramadhan.”

3. Doa Memohon Ampunan saat Ramadhan Tiba

Dilansir dari laman MUI, dari Abu ‘Utsman an-Nahdi ia menceritakan bahwa ketika Ramadhan datang, Aisyah bertanya kepada Nabi SAW, “Ya Rasulullah, Ramadhan telah tiba, maka apa yang harus aku ucapkan?” Rasulullah menjawab, “ucapkanlah”:

اللهمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘annii

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Memaafkan, mencintai “maaf”, maka maafkanlah diriku.” (Sulaiman bin Ahmad Ath-Thabarani, Kitab ad-Du’aa, hal 1226-1227)

4. Doa di Malam Pertama Ramadhan

Imam Ja’Far Shadiq menyebutkan bahwa ketika memasuki malam pertama Ramadhan, Rasulullah SAW membaca doa berikut:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ آلِ مُحَمَّدٍ اللَّهُمَّ إِنَّهُ قَدْ دَخَلَ شَهْرُ رَمَضَان اللَّهُمَّ رَبَّ شَهْرِ رَمَضَانَ الَّذِي أَنْزَلْتَ فِيْهِ الْقُرْآنَ وَ جَعَلْتَهُ بَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ اللَّهُمَّ فَبَارِكْ لَنَا شَهْرٍ رَمَضَانَ وَ أَعِنَّا عَلَى صِيَامِهِ ه وَ صَلَوَاتِهِ وَ تَقَبَّلْهُ مِنَّا

Allâhumma shalli alâ Muhammadin wa âli Muhammad. Allâhumma innahu qad dakhala syahru ramadhân(a) Allâhumma rabba syahri ramadhânal-ladzi anzalta fibil-qur’ân(a) Allâhumma rabba syahri ramadhanal-ladzi anzalta fihil-qur’ân(a) Wa ja’altahu bayyinâtin minal-huda wal-furqan(i). Allâhumma fabárik laná fi syahri ramadhana wa a’inna ‘ala shiyamihi wa shalawatihi wa taqabbalhu minna.

Artinya: Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad. Ya Allah, sungguh bulan Ramadhan telah tiba. Ya Allah, Tuhan Pemilik bulan Ramadhan, yang di dalamnya Engkau turunkan Alquran. Dan menjadikannya sebagai penjelas antara petunjuk dan pembeda. Ya Allah, berkatilah kami di bulan Ramadhan, bantulah kami dalam menunaikan puasanya dan salat serta terimalah amalan-amalan kami di dalamnya.

5. Doa Mengharap Malam Lailatul Qadar

Diriwayatkan oleh Abdul Aziz bin Abi Rawad. Ia menyampaikan bahwa umat Islam dapat memanjatkan doa ketika bulan Ramadhan tiba dengan doa berikut:

اللّٰهمَّ أَظَلَّ شَهْرُ رَمَضَانَ وَحَضَرَ، فَسَلِّمْهُ لِي وَسَلِّمْنِي فِيهِ وَتَسَلَّمْهُ مِنِّي، اللهمَّ ارْزُقْنِي صِيَامَهُ وَقِيَامَهُ صَبْرًا واحْتِسَابًا، وَارْزُقَنِي فِيْهِ الْجَدَّ وَالْإِجْتِهَادَ والقُوَّةَ والنَّشَاطَ، وَأَعِذْنِي فِيهِ مِنَ السّآمَةِ وَالفَتْرَةِ وَالكَسَلِ والنُّعَاسِ, وَوَفِّقْنِي فيه لِلَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاجْعَلهَا خَيْرًا مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Allahumma adhalla syahru ramadhana wa hadhara, fa sallimhu li wa sallimni fihi wa tasallamhu minni. Allahummarzuqnii shiyamahu wa qiyamahu shabran wahtisaban, warzuqni fihil jadda wal ijtihada wal quwwata wan nasyatha, wa a’idzni fihi minassaamati wal fatrati wal kasali wan nu’asi, wawaffiqnii fihi li lailatil qadri waj’alha khairan min alfi syahrin.

Artinya: “Ya Allah, bulan Ramadhan sudah membayangi dan datang. Maka, sampaikanlah (bulan) Ramadhan kepadaku, dan sampaikanlah aku (dengan selamat) ke dalamnya, dan terimalah amal ibadahku (di bulan) Ramadan. Ya Allah, anugerahilah aku kesabaran dan niat ikhlas mengharap pahala dan ridha-Mu atas puasaku dan shalat malamku. (Ya Allah), anugerahilah aku di bulan Ramadhan ini kesungguhan hati, ketekunan, kekuatan, dan semangat. (Ya Allah), lindungilah aku di bulan Ramadhan ini dari kebosanan, lemah lesu, kemalasan, dan banyaknya kantuk. (Ya Allah), berikanlah aku taufiq agar aku mendapatkan lailatul qadar di bulan Ramadhan ini, dan jadikanlah (pahala di malam itu) lebih baik dari seribu bulan.”

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com