Tag Archives: muslimah

Mantan Model Fashion Dunia Ini Kini Hanya Tampil dengan Jilbab Syar’i



Jakarta

Dunia mode sering kali identik dengan gemerlap, popularitas, dan pencapaian karir yang tinggi. Namun, di balik semua itu, tidak sedikit pelaku industri yang akhirnya memilih mundur demi mencari ketenangan dan menjalani hidup yang lebih sesuai dengan nilai pribadi. Salah satu sosok yang membuat keputusan berani itu adalah Halima Aden, model internasional yang pernah menjadi ikon bagi perempuan Muslim di industri fashion dunia.

Halima Aden, mantan model internasional berdarah Somalia, kini memutuskan untuk meninggalkan dunia fashion dan memilih hidup yang lebih sesuai dengan nilai-nilai agamanya. Keputusan ini ia ambil pada tahun 2020, setelah merasa bahwa karirnya tidak lagi sejalan dengan prinsip dan identitasnya sebagai seorang Muslimah.

Aden dikenal sebagai model berhijab pertama yang tampil di sampul Vogue Arabia pada tahun 2017. Kehadirannya di dunia mode saat itu membawa harapan bagi banyak perempuan Muslim yang merasa belum terwakili.


Namun, seiring waktu, Aden mulai merasa bahwa cara hijabnya ditampilkan dalam pemotretan tidak mencerminkan ajaran yang ia yakini.

“Saya tidak lagi merasa bisa mewakili hijab dengan benar,” ujar Aden, dikutip dari Vogue British.

Kesibukan yang sangat padat juga membuat Aden merasa lelah secara mental. Ia bercerita bahwa dalam satu bulan di tahun 2019, ia harus melakukan 45 penerbangan tanpa waktu istirahat bersama keluarga.

Saat pandemi datang dan semua aktivitas terhenti, Aden mulai merenung. Ia merasa bahwa selama ini ia belum menunjukkan hijab dengan cara yang tepat. Ia juga mengakui pernah ikut terlibat dalam gaya hijab yang terlalu eksperimental.

“Tidak ada yang memaksa saya pakai celana jeans di kepala, itu keputusan saya sendiri,” katanya.

Selain alasan pribadi dan keagamaan, Aden juga menyoroti kondisi kerja model yang kurang memadai, seperti minimnya ruang ganti tertutup untuk menjaga privasi. Pengalamannya sebagai mantan pengungsi membuatnya ingin semua model diperlakukan dengan layak.

Kini, Halima Aden lebih fokus pada berbagai kegiatan yang sesuai dengan nilai hidupnya. Ia terlibat dalam proyek busana Muslim, menulis buku anak, dan aktif dalam kampanye kesehatan mental. Meski sudah tidak aktif di dunia fashion seperti dulu, Aden tetap menginspirasi banyak orang lewat pilihannya untuk hidup lebih bermakna dan sesuai keyakinan.

Dengan hijab syar’i dan prinsip yang teguh, Halima Aden tetap memberi pengaruh besar, meski bukan lagi lewat catwalk, melainkan lewat keteladanan.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

5 Cara Sedekah Subuh untuk Wanita Tanpa Harus Keluar Rumah


Jakarta

Sedekah subuh menjadi salah satu amalan yang bisa dilakukan muslimah. Ada banyak cara sedekah subuh untuk wanita tanpa harus keluar rumah.

Mengutip buku Sapu Jagat Keberuntungan karya Ahmad Mudzakir, sedekah subuh adalah kegiatan berbagi atau mengeluarkan sebagian harta untuk kebaikan, yang dilakukan setelah melaksanakan salat Subuh.

Amalan ini begitu istimewa karena waktu pelaksanaannya yang khusus, yakni segera setelah subuh. Keistimewaan sedekah subuh tidak hanya terletak pada waktunya, tetapi juga pada doa yang dipanjatkan oleh malaikat kepada mereka yang bersedekah.


Ada riwayat yang menyebut para malaikat mendoakan kebaikan orang yang bersedekah subuh agar diganti oleh Allah SWT.

Bagi wanita yang tidak bisa keluar rumah untuk bersedekah langsung di kotak amal masjid, masih ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk tetap meraih pahala sedekah Subuh ini dari dalam rumah.

Niat Sedekah Subuh: Arab, Latin dan Artinya

Muslimah bisa mengawali sedekah subuh dengan niat. Mengutip buku Ajaibnya Bangun Pagi, Subuh, Dhuha & Mengaji di Pagi Hari karya Muhammad Ainur Rasyid, berikut bacaan niat sedekah subuh:

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rezeki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

Setelah menetapkan niat dan melaksanakan sedekah subuh, bisa melanjutkannya dengan memanjatkan doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Cara Sedekah Subuh untuk Wanita

Bagi wanita yang ingin melaksanakan sedekah subuh, ada beberapa cara praktis yang dapat dilakukan tanpa harus keluar rumah. Cara-cara ini bisa dilakukan tepat setelah salat Subuh, sebelum matahari terbit. Mengacu sumber sebelumnya, berikut di antaranya.

1. Menitipkan Keluarga yang ke Masjid

Wanita bisa menitipkan sedekahnya kepada suami atau anak yang pergi ke masjid untuk salat Subuh.

2. Menabung Uang Terlebih Dahulu

Bagi wanita yang tidak bisa langsung menyalurkan sedekah subuhnya seperti wanita yang masih lajang, dia tidak memiliki siapa pun untuk dititipkan untuk mengisi kotak amal masjid, bisa juga dengan cara menabung terlebih dahulu di celengan khusus. Setelah uangnya terkumpul, sedekah tersebut bisa disalurkan ke pihak yang membutuhkan.

3. Transfer Rekening

Setelah uang yang ditabung sebelumnya terkumpul dalam jumlah yang memadai, wanita bisa langsung menyedekahkannya dengan melakukan transfer kepada orang yang membutuhkan di waktu subuh. Cara ini memungkinkan para wanita melakukan sedekah subuh secara praktis tanpa harus meninggalkan rumah.

4. Mengantarkan Bantuan atau Sumbangan

Jika memungkinkan, wanita bisa mengirimkan bantuan atau sumbangan kepada mereka yang membutuhkan seperti Yayasan atau panti asuhan, tepat setelah waktu subuh. Bantuan ini bisa berupa kebutuhan pokok atau barang lain yang diperlukan.

5. Membuat Sarapan dan Memberikannya

Biasanya para wanita memiliki keahlian dalam memasak, sehingga bagi wanita yang belum bisa menyedekahkan uangnya di masjid, bisa memilih untuk membuat makanan dan memberikannya kepada mereka yang membutuhkan, seperti tetangga, pondok pesantren, atau panti asuhan.

Jika tidak memungkinkan keluar rumah maka bisa meminta bantuan keluarga atau kerabat untuk mengantar.

Hukum Sedekah Subuh untuk Wanita Haid

Wanita haid memang memiliki keterbatasan dalam beberapa ibadah tertentu seperti salat. Namun, hal ini tidak menghalangi mereka untuk tetap melakukan amalan kebaikan lainnya, salah satunya adalah sedekah.

Sedekah subuh yang merupakan amalan mulia untuk diberikan di waktu subuh, tetap dapat dilakukan oleh wanita meski dalam keadaan haid. Mengutip buku Wirid-Wirid Wanita Haid yang ditulis oleh Ridhoul Wahidi, sedekah memiliki keutamaan besar dan dapat memadamkan murka Allah SWT, sebagaimana air memadamkan api.

Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Salat adalah pendekatan kepada Allah, puasa adalah perisai, dan sedekah akan menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” (HR Ahmad)

Lebih lanjut, dalam riwayat lain disebutkan bahwa sedekah yang diberikan oleh wanita dapat menghindarkan mereka dari bencana. Rasulullah SAW juga memberikan pesan khusus kepada para wanita untuk bersedekah, “Wahai para wanita, bersedekahlah. Sesungguhnya telah diperlihatkan kepadaku bahwa kalian adalah penghuni neraka yang paling banyak.” (HR Bukhari)

Jadi, meskipun wanita sedang haid dan tidak dapat melaksanakan ibadah salat, mereka tetap dianjurkan untuk memperbanyak sedekah, termasuk sedekah subuh, sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Apakah Kaki Muslimah Termasuk Aurat? Ini Pendapat Ulama Mazhab


Jakarta

Dalam ajaran Islam, kaum muslimah wajib menjaga dan menutup auratnya dengan baik agar tidak terlihat oleh orang lain. Menutup aurat juga termasuk syarat sah salat.

Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Wanita karya Agus Arifin, aurat secara bahasa bermakna al-khalal, an-naqsu, dan al-aib yang berarti cacat, kurang, atau aib. Secara istilah, aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi dari tubuh manusia.

Perintah menutup aurat bagi muslimah termaktub dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31, Allah SWT berfirman:


وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS An-Nur: 30).

Para ulama mazhab telah menjelaskan mengenai batasan aurat laki-laki dan perempuan. Lantas, apakah kaki muslimah termasuk aurat yang harus ditutup? Berikut ini penjelasannya.

Menurut jumhur ulama, aurat wanita mencakup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Artinya, kaki merupakan aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang-orang yang bukan mahramnya, baik ketika salat maupun di luar salat.

Dilansir dari Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, meskipun telah dipastikan bahwa aurat wanita mencakup seluruh tubuh kecuali kedua telapak tangan dan wajah, tetapi mengenai batasannya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Menurut ulama dari mazhab Maliki dan Syafi’i, batasan aurat wanita merdeka dengan laki-laki yang bukan mahram meliputi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini senada dengan pendapat mayoritas ulama.

Sementara itu, sebagian ulama Hanafiyah, khususnya Abu Hanifah, berpendapat bahwa yang bukan termasuk aurat bagi wanita ialah wajah, telapak tangan, dan kaki. Adapun kaki yang dimaksud, yaitu dari tumit kaki ke bawah sehingga para wanita pengikut mazhab ini merasa cukup menutup aurat tanpa harus menutup bagian bawah kaki dengan kaus kaki.

Ibnu Rusyd menjelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1, perbedaan pendapat mengenai batasan aurat wanita berasal dari penafsiran yang beragam terhadap firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 31 sebagaimana telah disebutkan di atas.

Para ulama berbeda dalam menafsirkan kalimat ‘illa ma zhahara minha’ (kecuali yang biasa tampak terbuka). Sebagian ulama mengatakan yang termasuk kategori biasa tampak terbuka ialah muka dan telapak tangan sehingga keduanya tidak termasuk aurat yang wajib ditutupi. Sedangkan sebagian ulama lain menganggap muka, telapak tangan, dan telapak kaki termasuk pengecualian dari aurat karena biasa terbuka.

Dengan demikian, kaki muslimah termasuk aurat yang wajib ditutup ketika salat maupun di luar salat sebagaimana dikatakan mayoritas ulama. Akan tetapi, bagi muslimah yang menganut mazhab Hanafiyah, telapak kakinya tidak termasuk aurat. Wallahu a’lam.

(kri/kri)

Sumber : www.detik.com

Image : unsplash.com/ Nick Fewings

Ini Dosa Jariyah Wanita yang Terus Mengalir, Hati-hati Ya



Jakarta

Islam mengenal adanya amal jariyah dan dosa jariyah yang terus mengalir. Dosa jariyah ini juga bisa dijumpai dalam keseharian wanita.

Dosa jariyah wanita yang terus mengalir adalah memamerkan kecantikannya agar dipuji laki-laki selain mahramnya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Basyar dalam buku Dari Kuntum Menjadi Bunga 2. Memamerkan kecantikan ini bisa dalam bentuk memperlihatkan foto melalui media sosial yang bisa diakses oleh banyak orang.

Bersolek merupakan fitrah bagi wanita dan ini boleh dilakukan di depan suami, orang tua, atau teman-teman sesama wanita, sebagaimana dijelaskan Ustazah Umi A. Khalil dalam buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu. Bersolek yang tidak diperbolehkan dalam hal ini adalah jika ditujukan kepada orang yang bukan mahram. Hal ini sering disebut dengan tabarruj.


Lebih lanjut dijelaskan, sebaliknya, jika wanita mampu menjaga kecantikan dan kemolekan tubuhnya hanya untuk suaminya, maka penampilan tersebut akan semakin cantik tatkala di surga Allah SWT kelak.

Cara Wanita Zaman Rasulullah dalam Menjaga Aurat

Wanita diperintahkan untuk menutup auratnya. Hal ini termaktub dalam Al-Qur’an surah Al Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Diterangkan dalam Fikih Berhias karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, aurat adalah bagian tubuh wanita yang harus ditutup dan diharamkan membukanya, melihat atau menyentuhnya.

Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm mengatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini turut dikemukakan Imam An-Nawawi, ulama kenamaan mazhab Syafi’iyah. Ia mengatakan, muka dan telapak tangan perempuan tidak termasuk aurat.

Sementara itu, sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa muka dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tapi tidak wajib ditutup. Di antara ulama yang menyatakan pendapat ini adalah Hajar al-Haitsami dan Syamsuddin Muhammad bin Abi al-‘Abbas.

Menukil kitab al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, ulama mazhab Syafi’i juga berpandangan, tidak haram hukumnya bagi perempuan yang membuka auratnya ketika sendirian dan aman dari penglihatan orang lain. Hanya saja, menurut mereka, tetap makruh kecuali dalam keadaan darurat.

Wanita pada zaman Rasulullah SAW sampai menarik gorden-gorden rumahnya untuk menutup aurat, sebagaimana diceritakan dalam buku 101 Renungan untuk Muslimah Akhir Zaman karya Muyassaroh.

(kri/erd)

Sumber : www.detik.com

Image : unsplash.com/ Nina Zeynep Güler

Hukum Memakai Gelang Kaki bagi Wanita Menurut Islam



Jakarta

Gelang kaki menjadi aksesori yang umum dipakai baik pria maupun wanita. Dalam pandangan Islam, bagaimana hukum wanita memakai gelang kaki?

Ketentuan memakai aksesori atau perhiasan bagi wanita telah diatur dalam syariat. Secara umum, seorang wanita boleh memakainya asalkan tidak berlebihan.

Kebolehan memakai aksesori ini karena hal itu merupakan rezeki dari Allah SWT, sebagaimana dikatakan Muhammad Masykur dalam buku Wanita-wanita yang Dimurkai Nabi.


Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW mengatakan bahwa Allah SWT menyukai keindahan. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR Muslim)

Walaupun demikian, lanjut Muhammad Masykur, kaum wanita tidak boleh memakai aksesori secara berlebihan atau melampaui batas sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Islam karena dikhawatirkan menjadi tabarruj.

Qomaruddin Awwam dalam buku Fiqih Wanita menjelaskan, kata tabarruj mempunyai dua makna dasar, di antaranya buruj wa zhuhur yang artinya nampak atau muncul. Kata tersebut digunakan untuk menunjukkan bola mata indah setiap wanita.

Makna kedua, lanjutnya, adalah sengaja menampakkan kecantikan dan perhiasannya kepada laki-laki. Makna kedua inilah yang dimaksud dalam surah al-Ahzab ayat 33,

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ ٣٣

Artinya: “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa ayat tersebut berisi etika-etika yang dianjurkan oleh Allah SWT kepada istri-istri Nabi SAW, sedangkan kaum wanita umatnya mengikuti mereka dalam hal ini (berlaku umum bagi wanita muslimah).

Ibnu Abbas RA juga mengatakan bahwa tabarruj merupakan ajang pertemuan pria dan wanita yang mengumbar aurat dan syahwat untuk menarik lawan jenis.

Dari makna yang didefinisikan oleh para ulama maka Qomarrudin Awwam menyimpulkan hukum tentang bentuk tabarruj yang haram antara lain:

1. Berhias diri untuk laki-laki yang bukan mahram dengan tujuan memamerkan kecantikannya.

2. Menampakkan perhiasan seperti kalung, anting-anting, gelang kaki, atau gelang tangan kepada khalayak.

3. Berkumpul dan membaur bersama laki-laki yang bukan mahram di suatu hajat atau pesta yang mengumbar syahwat.

4. Memakai pakaian yang tidak syar’i.

Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub dalam Ringkasan Kitab Adab menjelaskan bahwa wanita yang hendak ke masjid tidak boleh memakai gelang kaki. Begitu juga dengan parfum atau pakaian yang mengundang perhatian.

Jika hal ini ada pada dirinya, maka wanita tersebut dilarang untuk pergi ke masjid. Adapun parfum, hal itu telah dijelaskan dalam sebuah hadits, Zainab istri Abdullah bin Masud RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلا تَمَسَّ طيبا

Artinya: “Jika salah seorang dari kalian–para wanita Muslimah–datang ke masjid, janganlah memakai wewangian.” (HR Muslim, Ahmad, dan An-Nasa’i)

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

أيُّمَا امْرَأَةِ أَصَابَتْ بَحُورًا فَلا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاء الآخرة

“Wanita manapun yang memakai minyak wangi, maka janganlah dia shalat isya bersama kami.” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, dan An- Nasa’i)

Adapun hiasan lainnya, jika seorang wanita berdandan dengan dandanan yang mengundang syahwat dan menimbulkan fitnah. Maka ia tidak boleh pergi ke masjid untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk menutup pintu kejahatan.

Dijelaskan pula bahwa seorang wanita diharamkan memperlihatkan perhiasannya, kecuali di hadapan orang-orang yang dikecualikan oleh Allah SWT. Perhiasan wanita ada dua, yaitu perhiasan lahir dan perhiasan batin. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah an-Nur ayat 31,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١

Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

(kri/kri)

Sumber : www.detik.com

Image : unsplash.com/ Imad Alassiry

Larangan bagi Muslimah ketika Umroh, Catat Ya!



Jakarta

Setiap umat Islam yang mengerjakan umroh harus memperhatikan hal-hal yang diatur secara syariat. Termasuk mempelajari larangan ketika umroh bagi jemaah perempuan.

Umroh termasuk ibadah yang diidamkan banyak muslim. Umroh dikerjakan di Tanah Suci, tempat yang menjadi tujuan bagi seluruh umat Islam di dunia karena memiliki banyak keutamaan.

Dijelaskan dalam buku Dahsyatnya Umrah: Rahasia Perjalanan Para Perindu Ibadah Umroh karya DR. Khalid Abu Syadi, umroh secara bahasa memiliki arti berkunjung. Umroh menurut syara’ adalah berkunjung ke Baitul Haram untuk mengerjakan thawaf dan sa’i.


Rukun umroh adalah thawaf mengelilingi Ka’bah dan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah.

Salah satu keutamaan umroh dijelaskan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang pergi menunaikan ibadah haji kemudian meninggal dunia, maka Allah mencatat pahala ibadah haji tersebut untuknya hingga hari kiamat. Barang siapa yang pergi mengerjakan iabdah umroh kemudian meninggal dunia, maka Allah mencatat pahala ibadah umroh tersebut untuknya hingga hari kiamat. Barang siapa yang pergi berjihad di jalan Allah kemudian meninggal dunia, maka Allah mencatat pahala jihad tersebut untuknya hingga hari kiamat.”

Begitu besar pahala umroh, sehingga jemaah harus memastikan ibadah umroh dikerjakan sesuai syariat.

Ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan seorang muslimah ketika mengerjakan ibadah umroh.

Larangan Umroh Bagi Jemaah Perempuan

Merangkum buku Fiqh Praktis Haji dan Umroh karya Abu Yusuf Akhmad Ja’far dan buku Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab karya Arifin dan Sundus Wahidah ada beberapa larangan bagi muslimah ketika mengerjakan umroh. Berikut di antaranya:

1. Memakai Wewangian

Dalam hadits dari Ibnu Umar berkata, “Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apa yang harus dikenakan seseorang saat ihram?” Rasulullah SAW bersabda, “Dia tidak boleh mengenakan baju imamah, celana, mantel dan sepatu. Kecuali jika ada seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh mengenakan sepatu tapi hendaklah dipotong hingga berada di bawah mata kaki. Tidak boleh pula memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Menggunting Kuku dan Mencukur Bulu Badan

Para ulama sepakat bahwa memotong kuku, mencukur atau mencabut bulu badan (ketiak, kemaluan) termasuk hal yang dilarang. Namun jika dalam keadaan darurat, diperbolehkan mencabutnya dengan tetap membayar fidyah dengan ketentuan khusus.

3. Membunuh Binatang

Larangan ini termaktub dalam surat Al-Ma’idah ayat 95, Allah SWT berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.

4. Menikah

Dalam hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Seorang yang berihram tidak boleh menikah, menikahkan orang lain dan meminang.” (HR Muslim)

5. Larangan Memakai Cadar

Ibnu Umar RA berkata, “Seorang laki-laki berdiri dan berkata kepada Rasulullah SAW, apakah diperkenankan untuk mengenakan pakaian dalam ihram? Beliau menjawab: Janganlah kalian memakai jubah, celana panjang, sorban, serta baju panjang yang bertutup kepala dan sepatu kecuali seseorang yang tak memiliki sepatu, maka hendaknya ia memakai sepatu di bawah kedua mata kaki, dan janganlah memakai pakaian yang tersentuh kunyit serta waras dan janganlah seorang perempuan memakai cadar serta sarung tangan.” (HR Nasai)

Sementara itu, menurut Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI 2024, larangan wanita ketika umroh terutama setelah ihram antara lain:

  • Menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan
  • Menutup muka dengan cadar
  • Memakai wewangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat umrah
  • Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
  • Memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka
  • Memakan hasil buruan
  • Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput
  • Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
  • Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat
  • Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor
  • Melakukan kejahatan dan maksiat
  • Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa untuk Orang Sakit Perempuan: Arab, Latin dan Artinya


Jakarta

Mendoakan orang yang sakit termasuk ke dalam anjuran Nabi Muhammad SAW. Doa untuk orang sakit perempuan dapat disimak dalam artikel berikut.

Sakit merupakan satu dari sekian banyak ujian yang Allah SWT berikan kepada hamba-Nya. Dikutip dari buku Fiqih Ibadah bagi Orang Sakit dan Bepergian susunan Enang Hidayat, menjenguk dan mendoakan orang sakit merupakan hak sesama muslim.

Rasulullah SAW bersabda,


“Hak muslim atas muslim lainnya terdapat lima, yaitu; menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan yang bersin.” (HR Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah)

Doa untuk Orang Sakit Perempuan

Dijelaskan dalam buku Menulis Buku, Alternatif bagi Guru oleh Ardhi Aditya, doa untuk orang sakit perempuan ialah Syafakillah. Apabila diucapkan untuk laki-laki, maka berubah menjadi Syafakallah.

Arti dari doa tersebut ialah “Semoga Allah menyembuhkanmu,”. Selain Syafakillah, ada juga Syafahallah dan Syafahannallah yang digunakan untuk orang sakit perempuan. Perbedaannya terletak pada cara penggunaan dan orang yang dituju.

Dalam tatanan bahasa Arab, Syafakillah diucapkan ketika yang sedang sakit berjenis kelamin perempuan dan dilafalkan langsung kepada orang yang sakit. Sementara itu, Syafahallah digunakan untuk orang ketiga perempuan dan Syafahannallah untuk orang ketiga lebih dari satu perempuan.

Alangkah lebih baiknya apabila ucapan doa untuk orang sakit perempuan ditambahkan menjadi seperti ini,

شفاك الله لاَ بَأْسَ طَهُوْرٌ إِنْ شَاءَ اللهُ

Arab latin: Syafakillah laa basa thogur insyaAllah

Artinya: “Semoga Allah memberikan kesembuhan kepadamu (perempuan). Tidak mengapa, Insya Allah sakitmu ini membuat dosamu bersih.”

Mengutip buku Al-Adzkar atau Kitab Induk Doa dan Dzikir karya Imam Nawawi, disebutkan beberapa doa yang dibaca oleh Rasulullah SAW ketika menjenguk orang sakit. Salah satunya berbunyi sebagai berikut,

اللَّهُمَّ رَبِّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ اشْفِ ، أَنْتَ الشَّافِيْ لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاء لَا يُغَادِرُ سَقَماً

Arab latin: “Allaahuma rabbin naas, adzhibil ba’sasyfii, antasy syaafi laa syifaa-a illaa syifaa-uka syifaa-an laa yughaadiru saqamaa,”

Artinya: “Ya Allah, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit ini, sembuhkanlah. Engkaulah Maha Penyembuh, tidak ada kesembuhan selain kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.”

Keutamaan Orang yang Sakit

Mengutip buku Sakit Menguatkan Iman yang disusun oleh Prof KH Alie Yafei dkk, disebutkan bahwa sakitnya seorang muslim yang beriman dapat membawa beberapa keutamaan, antara lain sebagai berikut:

1. Doanya Mustajab

Dari Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Jika kamu datang mengunjungi si sakit, maka mintalah ia berdoa untukmu karena doanya seperti doa malaikat (yakni besar kemungkinan dikabulkan).” (HR Ibnu Majah)

2. Dijadikan Penduduk Surga

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Atha bin Ribah bahwa Ibnu Abbas bertanya kepadanya:

“Inginkah kamu melihat wanita penduduk surga?” Jawabku, “Tentu saja.”

Kata Ibnu Abbas, “Nah wanita hitam itu, ia pernah datang mengadu kepada Nabi SAW, “Saya ini sering jatuh pingsan dan terbuka aibku, maka doakanlah untukku agar Allah menyembuhkanku.” Ujar Nabi SAW, Jika kamu mau, kamu terima itu dengan sabar, dan sebagai ganjarannya kamu mendapat surga. Atau kalau tidak, saya doakan agar Allah menyembuhkanmu.

Ujar wanita itu, ‘Saya akan bersabar, tetapi saya sering terbuka aib saya kalau pingsan, maka doakanlah untukku agar aibku tidak tersingkap.’ Lalu Nabi mendoakan untuknya.”

3. Dicatat Kebaikan Pahala Saat Sedang Sakit

Firman Allah SWT kepada para malaikat dalam hadits Qudsi:

“Jika Aku menguji salah seorang hamba-Ku yang beriman, lalu ia memuji-Ku atas ujian itu, maka berilah dia pahala sebagaimana pahala yang biasa kalian berikan kepadanya.” (HR Ahmad dan Thabrani)

Demikian doa untuk orang sakit perempuan yang dapat dipanjatkan. Jangan lupa diamalkan ya!

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Doa Hari Pertama Haid bagi Muslimah, Dibaca agar Mendapat Pahala


Jakarta

Doa hari pertama haid adalah bacaan yang dapat diamalkan wanita muslim. Doa ini diajarkan oleh istri Nabi SAW, Aisyah RA atau biasa disebut Ummul Mukminin.

Dalam Islam, wanita dalam kondisi haid tidak diperbolehkan untuk beribadah. Larangan ini tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 222,

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ


Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Pada dasarnya, haid adalah kondisi biologis setiap wanita. Diterangkan dalam Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Assegaf yang diterjemahkan Ahmad Atabik dan Abdul Majid, haid menandakan organ reproduksi wanita berfungsi dengan baik.

Prof Wahbah Az Zuhaili dalam bukunya yang berjudul Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu Jilid 1 menjelaskan bahwa ada sejumlah perkara yang diharamkan bagi wanita haid, mulai dari salat, puasa, thawaf, membaca atau memegang Al-Qur’an, bersetubuh, dan talak. Meski demikian, wanita haid diperbolehkan untuk berzikir dan berdoa.

Bacaan Doa Hari Pertama Haid

Doa hari pertama haid ini diajarkan oleh Aisyah RA. Wanita haid yang membaca doa tersebut niscaya akan memperoleh pahala yang luar biasa, berikut doanya yang dinukil dari buku Mencari Pahala Disaat Haid tulisan Ratu Aprilia Senja.

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلٰى كُلِّ حَالٍ وَاَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ

Arab latin: Alhamdulillahi ‘alaa kulli haalin wa astaghfirullah.

Artinya: “Segala puji bagi Allah dalam segala keadaan, dan mohon ampun kepada Allah.”

Menurut sumber yang sama, doa awal haid ini disebutkan dalam kitab Dzurratun Nasihin oleh Utsman bin Hasan Ahmad Syakir al Khubawi. Dari Sayyidah Aisyah, ia berkata bahwasanya Rasulullah bersabda:

“Tidak ada perempuan yang haid, kecuali haidnya bisa menghapus dosa masa lalu dari semua dosanya dan jika ia membaca “alhamdulillah ala kulli halin wa astaghfurullaha min kulli dzanbin”, pada hari pertama haid maka Allah akan menuliskan kepadanya bahwa ia akan melewatkan api neraka dan kemudian dapat berada di jembatan Shirathal Mustaqim dengan selamat dan aman dari siksaan dan akan dinaikkan pangkatnya oleh Allah setiap hari dan tiap malam pahala empat puluh syuhada bagi ia yang berdzikir tersebut kepada Allah dalam masa haidnya.”

Selain itu, bisa juga membaca doa hari pertama haid lainnya untuk meredakan rasa nyeri. Menukil dari buku Keutamaan Doa & Dzikir susunan M Khalilurrahman Al Mahfani, berikut bacaannya.

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبْ الْبَاسَ اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

Arab latin: Allahumma rabbannaasi adzhibil ba’sa isyfihi wa antas syaafi laa syifaa illaa syifaa’uka syifaa’an laa yughaadiru saqama

Artinya: “Ya Allah, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah. Engkau adalah Pemberi kesembuhan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit.” (HR Bukhari)

Amalan yang Bisa Dikerjakan Muslimah Sewaktu Haid

1. Sedekah

Mengutip Buku Lengkap Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, muslimah yang haid bisa melakukan sedekah sebagai amalan. Terlebih, banyak keutamaan yang diperoleh dari sedekah.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya naungan seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya.” (HR Ahmad)

2. Istighfar

Istighfar termasuk amalan lain yang dapat dikerjakan bagi wanita haid. Dengan beristighfar, Allah SWT menjamin ampunan dan pahala yang besar bagi siapa saja yang meminta.

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang memperbanyak istighfar, Allah akan melapangkan kesusahannya, mengeluarkannya dari kesempitan dan memberinya rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (HR Muslim)

3. Mempelajari Ilmu Agama

Mempelajari ilmu agama juga bisa dilakukan oleh wanita ketika haid dan tidak bisa untuk melaksanakan salat serta puasa. Cara mempelajarinya bisa dengan mendengar ceramah guru atau ustaz.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Mujadalah ayat 11,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ١١

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, “Berdirilah,” (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

4. Membaca Al-Qur’an Tanpa Menyentuh Lembaran Mushaf

Menurut buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu karya Ustazah Umi A Khalil, amalan lainnya yang bisa dikerjakan wanita haid adalah membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan ponsel atau tablet yang terdapat aplikasi Al-Qur’an online.

Itulah bacaan doa hari pertama haid dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Muslimah Wajib Tahu! Ini Larangan Berhias dalam Islam



Jakarta

Sebagai muslimah, ada beberapa hal yang wajib menjadi perhatian. Termasuk dalam hal berhias. Islam sangat memuliakan wanita sehingga ada aturan berhias yang harus diikuti untuk melindungi kaum Hawa.

Berhias tidaklah dilarang dalam Islam. Wanita ataupun laki-laki muslim diperbolehkan berhias asalkan tetap dalam koridor yang telah ditetapkan secara syariat.

M. Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul Wawasan Al-Quran: Tafsir Tematik atas Berbagai Persoalan Umat, menjelaskan bahwa berhias adalah namuri manusiawi dan hal ini tidak menyalahi ajaran Islam. Berhias yang dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah.


Dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 33, Allah SWT berfirman,

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

Ayat ini menegaskan bahwa tabarruj al-jahiliyah adalah segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan birahi kepada selain suami istri.

Al-Qur’an memperbolakan wanita berjalan di hadapan lelaki, tetapi dingatkan agar cara berjalannya jangan sampai mengundang perhatian.

Larangan Berhias bagi Muslimah

Merangkum buku Inilah Wanita yang Paling Cepat Masuk Surga karya Ukasyah Habibu Ahmad, berikut beberapa perbuatan berhias yang tergolong tabarruj dan dilarang dalam Islam.

1. Mengenakan Pakaian Tipis

Pakaian berfungsi sebagai penutup aurat, perhiasan serta pelindung. Dalam Al-Qur’an tercatat perintah untuk mengenakan pakaian yang baik sebagaimana termaktub dalam surat Al-A’raf ayat 26,

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Artinya: Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.

Wanita yang mengenakan pakaian tipis atau busana yang ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua golongan manusia yang menajdi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya. Pertama sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti manusia. Kedua, wanita yang membuka auratnya serta berpakaian tipis merangsang, berlenggak-lenggok dan berlagak. Mereka tidak dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal bau surga bisa tercium dari jarak sekian.” (HR Muslim)

2. Menggunakan Wewangian di Hadapan Laki-laki

Rasulullah SAW bersabda, “Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.” (HR Nasai)

Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wewangian termasuk kategori tabarruj jahiliyah. Oleh karena itu, seorang muslimah dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.

3. Berhias untuk Selain Suami

Seorang wanita muslim juga dilarang berhias untuk selain suaminya. Dalam hadits, Rasulullah SAW mengingatkan, “Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Nasai)

Islam mengajarkan agar seorang wanita tampil cantik di hadapan suaminya. Sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW, sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan ketika sang suami melihatnya.

Diperbolehkan berpakaian seksi, wangi dan tampil cantik asalkan ditujukan untuk suaminya.

4. Memasang Tato

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Abu Dawud, Rasulullah SAW telah melaknat pemasang tato dan orang yang minta ditato. Dalam hadits lain yang diriwayatkan Thabrani, Rasulullah SAW juga melaknat wanita yang mentato dan minta ditato, serta mengikir gigi dan meminta dikikir giginya.

5. Merawat Rambut Tidak Sesuai Syariat

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Fatimah, adapun wanita yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya di dalam neraka adalah wanita yang di dunia tidak mau menutup rambutnya, dan ia lebih suka dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya.” (HR Bukhari)

Dalam hadits lain yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya, serta orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Sosok Asy Syifa binti Abdullah, Muslimah Cerdas yang Dihormati Rasulullah



Jakarta

Asy Syifa binti Abdullah adalah seorang wanita cerdas yang menjadi kebanggaan umat Islam. Bahkan Rasulullah SAW dan para sahabat sangat menghormatinya. Bagaimana kisahnya?

Asy Syifa adalah seorang wanita cerdas di kalangan umat Islam pada zaman Rasulullah SAW. Ia merupakan seorang ulama di antara ulama umat Islam. Pikiran serta jiwanya adalah lahan yang subur bagi ilmu dan iman.

Dikutip dari buku 100 Muslim Paling Berpengaruh dan Terhebat Sepanjang Sejarah karya Teguh Pramono, nama lengkap wanita cerdas ini adalah Asy Syifa binti Abdullah bin Abdi Syams bin Khalaf bin Sadad bin Abdullah bin Qirath bin Razah bin Adi bin Ka’ab Al-Qurasyiyyah Al-Adaqiyah.


Diriwayatkan, Asy Syifa binti Abdullah mengakui keislamannya sebelum Rasulullah SAW hijrah. Sehingga, ia termasuk dalam wanita angkatan pertama yang berbaiat kepada Nabi Muhammad SAW.

Wanita salihah ini kemudian menikah dengan seorang lelaki bernama Abu Hatsmah bin Hudzaifah bin Adi. Keduanya lalu dikarunia anak oleh Allah SWT dan diberi nama Sulaiman bin Abi Hatsmah.

Sebelum datangnya Islam, Asy Syifa binti Abdullah sudah terkenal sebagai wanita yang cerdas. Ia dikenal sebagai guru membaca dan menulis untuk orang-orang di sekitarnya.

Kemudian, ketika masuk Islam, ia tetap memberikan pengajarannya kepada wanita-wanita muslimah dengan mengharapkan ganjaran dan pahala. Oleh karena itu, ia sering disebut sebagai guru pertama dalam Islam.

Rasulullah SAW bahkan meminta Asy Syifa untuk mengajari Hafshah, istri beliau, tentang menulis dan sebagian ruqyah. Asy Syifa berkata, “Suatu ketika Rasulullah SAW masuk, sedangkan saya berada di samping Hafshah. Beliau bersabda, ‘Mengapa tidak engkau ajarkan kepadanya ruqyah sebagaimana engkau ajarkan kepadanya menulis?'” (HR Abu Dawud)

Mengenai keahliannya dalam ruqyah, Asy Syifa binti Abdullah pernah berkata kepada Rasulullah SAW, “Aku adalah ahli ruqyah di masa jahiliah dan aku ingin memperlihatkannya kepada engkau.”

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Perlihatkanlah kepadaku.”

Asy Syifa pun memperlihatkannya kepada beliau. Saat itu, ia meruqyah penyakit bisul. Rasulullah SAW lalu berkata, “Meruqyahlah dengan cara tersebut dan ajarkanlah hal itu kepada Hafshah.”

Kemudian Rasulullah SAW mengajari Asy Syifa banyak ilmu dan bimbingan sehingga tumbuhlah rasa sayang beliau kepadanya. Sebagaimana kaum mukminin yang lain, Asy Syifa juga turut belajar dari hadits-hadits Rasulullah SAW.

Tak hanya menimba ilmu sebanyak-banyaknya dari Rasulullah SAW, namun Asy Syifa juga turut menyebarkan Islam, memberi nasihat kepada umat, serta terkenal pantang menyerah dalam menjelaskan kesalahan-kesalahan.

Begitu luasnya ilmu Asy Syifa binti Abdullah, sampai-sampai Umar bin Khattab RA lebih dulu mendahulukan pendapatnya saat mencari solusi dari masalah. Umar RA juga menjaganya, mengutamakannya, dan bahkan ia mempercayakan kepadanya urusan mengenai pasar.

Tidak berbeda dari Umar RA, Asy Syifa juga sangat menghormati sahabat nabi itu. Ia menganggap Umar RA sebagai orang yang jujur, dapat menjadi suri teladan yang baik, bertakwa, dan bisa berbuat adil.

Suatu saat, Asy Syifa binti Abdullah melihat ada segerombolan pemuda yang berjalan santai dan bersuara pelan. Lalu ia bertanya, “Apa ini?”

Pemuda itu menjawab, “Begitulah ahli ibadah.”

“Demi Allah, Umar adalah orang yang apabila berbicara suaranya terdengar jelas, bila berjalan melangkah dengan cepat, dan bila memukul mematikan,” puji Asy Syifa terhadap Umar bin Khattab RA.

Setelah Rasulullah SAW wafat, Asy Syifa menjalani hidupnya dengan menghormati dan menghargai pemerintahan Islam. Ia terus mengabdikan dirinya dalam bidang ilmu demi kemajuan umat Islam.

Asy Syifa binti Abdullah wafat pada tahun 20 Hijriah sebagai wanita salihah yang dihormati oleh umat Islam.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com