Tag Archives: muslimah

Doa Bebersih Haid dan Tata Caranya bagi Muslimah


Jakarta

Haid adalah hal yang dapat menghalangi kewajiban ibadah seperti salat. Setelah selesai haid, seorang muslimah hendaknya segera bebersih atau mandi wajib. Berikut doa bebersih haid.

Haid merupakan salah satu hadas besar sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 222.

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Cara bebersih setelah haid juga dijelaskan dalam ayat tersebut, yakni dengan mandi wajib. Berikut doa yang dapat diucapkan saat bebersih haid dan tata caranya.

Doa Bebersih Haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil haidhii lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta’ala.”

Doa bebersih haid tersebut terdapat dalam buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib. Doa ini lebih dikenal sebagai niat mandi haid.

Tata Cara Bebersih Haid

Mengutip Buku Pintar Thaharah karya Ahmad Reza, tata cara mandi wajib untuk bebersih setelah haid dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah RA. Ia berkata,

“Ketika mandi janabah, Rasulullah SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian beliau menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri, lalu beliau mencuci kemaluannya, yang kemudian dilanjutkan dengan berwudhu seperti wudhu ketika hendak salat. Lantas, beliau mengambil air dan memasukkan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya. Apabila beliau yakin semua kulit kepalanya telah basah oleh air, beliau menyirami kepalanya tiga kali. Setelah itu, beliau membersihkan seluruh tubuhnya dengan air, dan diakhiri dengan mencuci kakinya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Uraian tata cara bebersih haid selengkapnya yaitu sebagai berikut.

  1. Membaca niat.
  2. Mencuci kedua belah tangan sampai bersih.
  3. Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.
  4. Mencuci kemaluan dengan tangan kiri.
  5. Jika sudah yakin bahwa kemaluan telah bersih, hendaknya berwudhu seperti wudhu ketika hendak salat.
  6. Mengambil air, meletakkannya di dalam wadah, lalu memasukkan ujung tangan. Ujung tangan yang basah tersebut kemudian dibasuhkan ke dalam rambut sampai menyentuh kulit.
  7. Menyiram kepala dengan air sebanyak tiga kali.
  8. Membersihkan seluruh tubuh dengan air, juga membersihkan kotoran dan najis dari seluruh tubuh.
  9. Mencuci kaki.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Kisah Hamnah binti Jahsy, Perempuan Berani yang Ikut Perang Uhud



Jakarta

Perang Uhud menjadi satu momen penting dalam sejarah awal Islam. Pertempuran ini terjadi pada tahun 625 M di sekitar kota Madinah, dan Hamnah binti Jahsy adalah salah satu perempuan yang berpartisipasi dalam peristiwa bersejarah ini.

Kisah keberanian dan keteguhan Hamnah binti Jahsy di medan perang Uhud adalah sumber inspirasi bagi banyak orang. Berikut kisah Hamnah binti Jahsy, perempuan yang ikut perang Uhud.

Siapa itu Hamnah binti Jahsy?

Dikutip dari buku Tipu Daya Wanita karya Yusuf Rasyad, Hamnah binti Jahsy adalah putri Umaimah binti Abdul Muthalib, bibi Rasulullah SAW dan istri dari Mush’ab bin Umair, sahabat Rasulullah SAW. Ia juga merupakan kakak dari Ummul Mukminin Zainab binti Jahsy, istri Rasulullah SAW.


Peran Hammah dalam Persiapan Perang Uhud

Hamnah binti Jahsy adalah salah satu perempuan yang ikut dalam persiapan perang Uhud. Meskipun umumnya perempuan tidak ikut dalam pertempuran, mereka memiliki peran penting dalam mendukung pasukan dan memberikan perawatan medis serta menyiapkan logistik.

Masih menurut Yusuf Rasyad, pada saat perang Uhud, Hamnah binti Jahsy berhijrah bersama saudaranya yang bernama Abdullah bin Jahsy untuk menuju Madinah dan mengikuti Perang Uhud untuk memasok kebutuhan air minum bagi prajurit serta merawat korban luka.

Kisah Hamnah yang turun ke medan perang ini diceritakan oleh Ka’ab bin Malik dalam kitab Al Maghazi dan Al Waqidi yang diterjemahkan Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shallabi melalui tulisannya berjudul Ketika Rasulullah Harus Berperang. Ia berkata,

“Aku melihat Ummu Sulaim binti Milhan dan Aisyah yang membawa kantong air di atas punggung mereka ketika terjadi Perang Uhud. Sedangkan Hamnah binti Jahsy menuangkannya bagi yang kehausan dan mengobati yang terluka. Adapun Ummu Aiman, maka memberi minum kepada mereka yang terluka.”

Ibnu Katsir menyatakan, “Ibnu Ishaq menyatakan bahwa Rasulullah SAW kembali ke Madinah (seusai perang Uhud), lalu beliau bertemu dengan Hammah binti Jahsy. Ketika ia bertemu orang-orang, mereka pun memberi tahunya tentang kematian kakak/adiknya yang bernama Abdullah bin Jahsy. Seketika, Hammah mengucap istirja’ dan istighfar untuk saudaranya. Kemudian disampaikan pula kepadanya berita tentang kematian pamannya dari jalur ibu bernama Hamzah bin Abdul Muthallib, Hamnah pun mengucap istirja’ dan istighfar untuk pamannya. Kemudian disampaikan lagi kepadanya berita tentang kematian suaminya yang bernama Mush’ab bin Umair, Hamnah pun menjerit dan menangis.”

Dikutip dari buku Memaafkan yang Tak Termaafkan karya Arifah Handayani, Hamnah binti Jahsy sangat terpukul dan sedih. Namun, Hamnah binti Jahsy sadar bahwa mereka bertiga syahid di jalan Allah SWT.

Meskipun dalam kondisi sangat berduka karena musibah yang bersamaan itu, Hamnah binti Jahsy tidak sedih berkepanjangan dan ikhlas atas kepergian ketiga anggota keluarganya.

Rasulullah SAW pun bersabda, “Sesungguhnya seorang suami itu mempunyai tempat tersendiri di hati istrinya,”

Kisah Hamnah binti Jahsy mengajarkan umat muslim tentang beberapa pelajaran berharga seperti,

– Keteguhan dalam Iman

Meskipun menghadapi cobaan, kesulitan, dan pertempuran yang sangat berbahaya, iman Hamnah binti Jahsy tidak pernah goyah.

– Pentingnya peran perempuan

Kisah Hamnah binti Jahsy ini memberikan pelajaran bahwa perempuan memiliki peran yang penting dalam segala aktivitas.

– Keberanian

Meskipun mengikuti medan perang Uhud yang mungkin saja dapat merenggut nyawanya, Hamnah binti Jahsy dengan berani untuk membantu para pejuang perang Islam dalam menghadapi musuh.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Masa Iddah bagi Muslimah: Arti, Jenis dan Larangan



Jakarta

Masa iddah berlaku bagi seorang perempuan muslim yang bercerai ataupun ditinggal sang suami meninggal dunia. Selama masa iddah, muslimah ini tidak diperbolehkan menikah kembali.

Dikutip dari buku Fikih Muslimah Praktis: Hukum Masa Iddah Hingga Hukum Wanita Jadi Pejabat karya Hafidz Muftisany, iddah dalam bahasa arab artinya bilangan atau menghitung.

Hafidz mengartikan masa iddah yaitu waktu tertentu yang harus dilewati oleh seorang perempuan setelah terjadinya peristiwa tertentu, seperti perceraian dengan suami atau kematian suami.


Tujuan Masa Iddah

Terdapat beberapa tujuan masa iddah seperti yang terdapat dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, yaitu:

– Untuk mengetahui kekosongan rahim seorang istri
– Memberikan kesempatan kepada suami untuk memilih antara rujuk atau tidak
– Merupakan unsur ta’abud dan rasa duka cita

Dalil tentang masa iddah termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah Ayat 228,

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Jenis Masa Iddah

Abdul Qadir Manshur dalam bukunya yang berjudul Buku Pintar Fikih Wanita membagi masa iddah ke dalam dua jenis, yaitu:

1. Iddah Karena Perceraian

Bagi perempuan yang diceraikan dan belum disetubuhi maka tidak wajib menjalani masa iddah.

Bagi perempuan yang diceraikan dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya yaitu sampai bayinya lahir. Sedangkan jika perempuan yang diceraikan dalam keadaan tidak hamil, maka masa iddahnya adalah tiga kali menstruasi.

2. Iddah Karena Kematian

Bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya tidak dalam keadaan hamil, masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, baik dia telah melakukan hubungan badan dengan suaminya yang telah meninggal itu maupun belum.

Sedangkan bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah hingga bayinya lahir.

Larangan dalam Masa Iddah

Masih mengutip dari sumber buku yang sama, Islam menentukan tiga larangan yang tidak boleh dilanggar oleh perempuan ketika menjalani masa iddah.

– Haram Menikah dengan Laki-laki Lain

Perempuan yang sedang dalam masa iddahnya baik karena dicerai, fasakh, maupun ditinggal mati oleh suami tidak boleh menikah selain dengan laki-laki yang telah menceraikannya itu. Jika dia menikah lagi, maka pernikahannya tidak sah, dan jika dia berhubungan badan, maka dia terkena hukuman al-hadd.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 235,

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ ٢٣٥

Artinya: “Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan) atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa iddah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”

– Haram Keluar Rumah Kecuali Karena Alasan Darurat

Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk keluar dari rumah yang ditinggali bersuaminya sebelum bercerai kecuali jika ada keperluan mendesak.

Allah SWT berfirman dalam surah At-Thalaq ayat 1,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا ١

Artinya: “Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”

– Wajib Melakukan Ihdad

Perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya wajib melakukan ihdad (menahan diri) sampai habis masa ‘iddahnya.

Ihdad berarti tidak memakai perhiasan, wewangian, pakaian bermotif, pacar, dan celak mata, seperti sabda Rasulullah SAW, “Seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya tidak boleh memakai pakaian bermotif, tidak memakai perhiasan, tidak memacari kuku, dan tidak bercelak mata.” (HR Abu Dawud)

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina dan Nasab Anaknya



Jakarta

Di era modern seperti saat ini, budaya barat terus menjamur, salah satunya seks bebas. Akibat dari seks bebas tersebut banyak wanita yang akhirnya hamil di luar nikah.

Dalam Islam sudah jelas pembahasan mengenai zina dianggap dosa besar, sehingga wajib dihindari bila ingin mendapat perlindungan dari Allah SWT. Menikah saat hamil sudah pasti untuk menutupi aib perbuatan zina yang tidak disukai Allah SWT.

Lantas bagaimana hukum menikah saat wanita hamil karena zina? Apakah harus menunggu bayinya lahir?


Hukum Menikah saat Hamil Menurut Ulama

Tentang hamil di luar nikah sendiri merupakan perbuatan zina yang dilakukan oleh kedua belah pihak, pria yang menghamili ataupun wanita yang dihamili. Persoalannya, bolehkan menikahi wanita saat hamil karena zina? Berikut pendapat ulama Mazhab mengenai hal tersebut:

1. Ulama Syafi’iah

Mengutip Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh oleh Wahbah Az-Zuhaily, ulama syafi’iah berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahinya itu lelaki yang menghamilinya ataupun yang bukan. Alasannya karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi.

2. Ulama Hanafiyah

Menurut Wahbah Az-Zuhaily yang dikutip oleh Memed Humaedillah dalam bukunya Status Hukum Akad Wanita Hamil dan Anaknya bahwa ulama hanafiyah berpendapat hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya lelaki yang menghamilinya. Hal itu disebabkan, wanita hamil akibat zina tidak termasuk dalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.

3. Ulama Malikiyah

Ibn al-Qasim dari ulama malikiyah berpendapat bahwa hukumnya diharamkan menikahi wanita pezina dalam keadaan hamil sampai wanita tersebut terbebas (istibra) dari akibat zina yaitu sampai melahirkan anaknya.

Ulama malikiyah juga berpendapat bahwa tidaklah sah bahkan haram menikahi wanita hamil karena zina walaupun dengan yang menghamilinya apalagi dengan yang bukan menghamilinya. Bila akad tetap dilangsungkan, maka akad nikahnya tidak sah dan wajib untuk dibatalkan.

Ulama Hanabilah

Menurut Ibnu Qudamah yang dikutip Sofyan Kau dalam Isu-Isu Fikih Kontemporer, berpendapat bahwa seorang wanita yang berzina tidak boleh bagi yang mengetahuinya untuk menikahinya, kecuali dengan dua syarat. Pertama, telah habis masa iddahnya yaitu setelah melahirkan anak.

Kedua, menyatakan penyesalan atas perbuatannya (taubat). Sebab setelah bertaubat, statusnya sebagai pelaku zina yang haram dikawini terhapus.

Nasab Anak Lahir di Luar Nikah

M. Nurul Irfan dalam bukunya Nasab dan Status Hukum Islam menjelaskan, anak yang lahir di luar nikah tidak boleh dihubungkan dengan nasab ayahnya, meski secara biologis anak itu berasal dari benih-benih lelaki tersebut. Anak ini dinasabkan ke ibunya.

Selanjutnya, dalam kitab “Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar,” Imam Ibn ‘Abidin berpendapat bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram (zina) atau sumpah palsu (li’an) hanya berhak menerima warisan dari pihak ibu. Hal ini disebabkan menurutnya, anak yang lahir dari hubungan haram tidak memiliki ayah yang sah. Dalam konteks ini, anak yang dilahirkan dari perbuatan zina atau li’an tidak ikut bertanggung jawab atas dosa yang dilakukan oleh ayah dan ibu biologisnya.

Sedangkan MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai kedudukan anak hasil zina. Dalam Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 ini dijelaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, hak waris, dan nafaqah dengan pria yang menjadi penyebab kelahirannya.

MUI juga mengonfirmasi bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram hanya memiliki hubungan nasab, hak waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya. Fatwa ini didasarkan pada beberapa pandangan hukum, salah satunya adalah pendapat yang terdapat dalam kitab “al-Muhalla” karya Imam Ibn Hazm dalam jilid ke-10.

“Anak itu dinasabkan kepada ibunya jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya, dan tidak dinasabkan kepada lelaki.”

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Dandan Berlebihan Bagi Wanita



Jakarta

Wanita dilarang dalam Islam untuk dandan berlebihan. Karena sejatinya, wanita muslimah tidak boleh memperlihatkan kecantikan mereka.

Bahkan Allah SWT menyuruh para wanita untuk berdiam diri di rumah agar tidak menjadi fitnah. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam surah Al Ahzab ayat 33, Allah SWT berfirman:

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا


Bacaan latin: Wa qarna fi buyụtikunna wa la tabarrajna tabarrujal-jahiliyyatil-ula wa aqimnaṣ-ṣalata wa atinaz-zakata wa aṭi’nallaha wa rasụlah, innama yuridullahu liyuz-hiba ‘angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yuṭahhirakum tat-hira

Artinya: Dan hendaklah kau tetap di rumahmu dan janganlah kau berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud ingin menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

Ustazah Mamah Dedeh dalam tayangan Assalamualaikum Mamah Dedeh Trans 7 mengatakan, boleh saja bagi seorang wanita keluar rumah asalkan memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah mereka tidak boleh tabarruj atau memperlihatkan keindahannya kepada laki-laki.

“Perempuan lebih baik tinggal di dalam rumah. Kalau keluar rumah boleh tapi jangan tabarruj. Tabarruj itu dandan berlebihan,” ujar Mamah dedeh.

Selain itu, wanita juga tidak boleh merubah bentuk wajahnya. Contohnya seperti menato alis, memakai bulu mata palsu hingga menyambung rambut.

“Haram hukumnya,” tegas Mamah Dedeh.

Beda halnya dengan perawatan, Islam memperbolehkan wanita melakukan hal tersebut. Selagi tidak merubah sesuatu, Allah masih meridhoinya.

“Kalau perawatan boleh, yang haram yang rubah. Memakai pensil alis boleh asal dipakai sewajarnya,” ungkap Mamah Dedeh.

“Allah berfirman dalam Alquran, merubah yang ada itu haram karena merupakan perbuatan setan. Tapi jika memperbaiki yang rusak diperbolehkan. Misalnya, orang kecelakaan mukanya hancur, dioperasi, itu boleh,” sambungnya.

Begitupun dalam menggunakan perhiasan. Allah SWT tidak menyukai hambanya yang berlebih-lebihan dalam melakukan sesuatu.

Allah SWT berfirman dalam surah Al A’raf ayat 31:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Bacaan latin: yaa banii aadama khudzuu ziinatakum ‘inda kulli masjidin wakuluu waisyrabuu walaa tusrifuu innahu laa yuhibbu almusrifiina

Artinya: Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

“Rasul juga mengajarkan sebaik-baik urusan adalah yang sedang-sedang saja,” tukas Mamah Dedeh.

(hnh/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Salat Berjamaah Kaum Wanita dengan Imam Wanita, Bolehkah?


Jakarta

Salat berjamaah adalah salat yang dilakukan bersama-sama yang terdiri atas imam dan makmum. Jika dibandingkan dengan salat secara munfarid atau sendiri-sendiri, salat berjamaah dianggap lebih baik karena mengandung banyak keutamaan.

Mengutip buku Dahsyatnya Shalat Berjamaah oleh Deni Yaasin, salat yang dilakukan secara berjamaah mendatangkan pahala yang lebih besar. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:

“Barangsiapa bersuci di rumahnya, lalu pergi ke suatu masjid untuk menunaikan salat yang telah Allah wajibkan kepadanya, maka setiap langkahnya menghapus sebuah kesalahannya, dan langkah yang satu lagi mengangkat satu tingkat derajatnya.”


Umumnya, imam salat berjamaah berjenis kelamin laki-laki. Lantas, bagaimana hukumnya jika salat berjamaah yang dilakukan kaum wanita diimami dengan wanita juga? Apakah diperbolehkan?

Hukum Salat Berjamaah Kaum Wanita dengan Imam Wanita

Syaikh Ahmad Jad melalui bukunya yang berjudul Fikih Sunnah Wanita menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai diperbolehkannya berjamaah bagi wanita dengan imam wanita. Sebagian menyebut boleh, sebagian lainnya melarang.

Meski demikian, mayoritas ulama menilai hal tersebut boleh dilakukan, sebagaimana mengacu pada hadits Rasulullah SAW yang memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam di rumahnya.

Dari Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits Al-Anshari, ia adalah seorang wanita hafizah Al-Qur’an,

“Bahwasanya Rasulullah SAW telah memerintahkannya untuk menjadi imam bagi anggota keluarganya. Ia mempunyai seorang muadzin dan ia menjadi imam bagi anggota keluarganya.” (HR Abu Dawud)

Sejumlah ulama berpendapat hal tersebut tidak dianjurkan. Ada juga yang menyebutnya sebagai perbuatan makruh.

Sebagian lainnya mengambil jalan tengah dengan mengatakan mereka boleh berjamaah dalam salat sunnah. Tetapi, tidak boleh dalam salat wajib.

Ketika kaum wanita melaksanakan salat jamaah dengan imam wanita, hendaknya memperhatikan sejumlah hal. Pertama, tidak adanya adzan dan iqamah.

Ibnul Jauzi berkata, “Wanita tidak dianjurkan untuk mengumandangkan adzan dan tidak pula iqamah,”

Kedua, hendaknya wanita menutupi seluruh tubuh dan auratnya. Ibnu Qudamah berkata, “Adapun seluruh tubuh wanita merdeka, maka harus ditutupi dalam salat. Apabila ada yang terbuka, maka salatnya tidak sah kecuali sedikit. Inilah pendapat yang didukung Imam Malik, Al-Auza’i, dan Asy-Syafi’i.”

Ketiga, memperpendek atau mempercepat salat. Dari Abu Mas’ud Al-Anshar ia berkata,

“Salah seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, aku hampir tidak menemukan orang yang berlama-lama dalam salat bersama kami melebihi si Fulan.” Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW memberikan nasehatnya dalam keadaan lebih marah dari hari ini. Beliau mengatakan,

“Wahai kalian semua, sesungguhnya kalian telah membuat orang-orang menjauh (tidak mau berjamaah). Karena itu, barangsiapa salat dengan banyak orang (menjadi imam), maka hendaklah ia mempeprcepat salatnya. Karena di antara mereka terdapat orang yang sakit, lemah, dan sedang mengurus kebutuhan.” (HR Bukhari)

Keempat, jika salat tersebut dekat dengan kaum laki-laki, maka wanita yang menjadi imam hendaknya tidak mengeraskan bacannya dalam salat. Sebaliknya, apabila jauh dari kaum lelaki dan suaranya tidak terdengar sampai keluar maka boleh saja membaca dengan suara keras.

Kelima, disunnahkan bagi wanita untuk menyatukan atau merapatkan anggota tubuhnya ketika rukuk dan sujud. Karena hal itu nampak lebih tertutup.

Itulah pembahasan mengenai hukum salat berjamaah kaum wanita dengan imam wanita. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

5 Adab Berpakaian bagi Muslimah, Catat Ya!


Jakarta

Islam mengatur segala aspek keseharian hidup umatnya. Begitu pun dengan pakaian yang mereka kenakan. Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam adab berpakaian, khususnya bagi muslimah.

Allah SWT menyenangi keindahan dan keserasian, karenanya Rasulullah SAW mengajarkan kaum muslimin untuk berpakaian dan berhias rapi agar enak dipandang. Dalam surah Al A’raf ayat 31, Allah SWT berfirman:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ


Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”

Aurat wanita dan laki-laki berbeda. Karenanya, pakaian yang dianjurkan untuk kaum wanita dan laki-laki tentu berbeda.

Mengutip buku Islam dan Batasan Aurat Wanita oleh Nuraini dan Dhiauddin disebutkan pengertian dari aurat adalah bagian dari tubuh orang Islam baik laki-laki maupun wanita yang tidak boleh dinampakkan pada orang lain, kecuali mahram dan suami istri.

Lalu, seperti apa adab berpakaian bagi muslimah menurut ajaran Islam?

Adab Berpakaian bagi Muslimah

Mengutip buku Akidah Akhlak Madrasah Tsanawiyah Kelas IX oleh Harjan Syuhada dan Fida’ Abdilah, berikut sejumlah adab berpakaian bagi muslimah.

Wanita muslim harus berpakaian yang menutup aurat, seperti dijelaskan dalam surah Al Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Menurut mazhab Hambali dan Syafi’i, aurat wanita ialah seluruh tubuh. Sementara ulama Maliki dan Hanafi berpandangan aurat wanita seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, hal ini sesuai dengan hadits dari Aisyah RA, dia berkata:

“Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah SAW pn berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR Abu Dawud)

2. Bahan Pakaian Tebal dan Tidak Memperlihatkan Lekuk Tubuh

Pakaian wanita muslimah harus tebal, tidak tipis dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Usamah,

“Rasulullah SAW pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah SAW menanyakanku; “Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?” Ku jawab: “Baju tersebut kupakaikan pada istriku Rasulullah.” Beliau berkata: “Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR Dhiya al-Maqdisi)

3. Lebar dan Longgar

Islam memerintahkan muslimah untuk memakai pakaian yang lebar dan longgar. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits dari Ummu ‘Athiyyah RA, ia berkata:

“Rasulullah SAW memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Id untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian, seorang wanita berkata: “Wahai Rasulullah jika di antara kami ada yang tidak memiliki pakaian lalu bagaimana?” Rasulullah bersabda: “Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya.” (HR Abu Dawud)

4. Tidak Berfungsi sebagai Perhiasan

Maksudnya, busana wanita muslimah hendaknya tidak memperindah mereka yang memakainya di depan para laki-laki dan berujun menimbulkan fitnah. Dalam surah An Nur ayat 31, Allah SWT berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

5. Tidak Diberi Wewangian

Menukil dari buku Adab Islam oleh Suhendri dan Ahmad Syukri, maksud tidak diberi wewangian atau parfum bukan berarti membiarkan seorang muslimah berbau tidak sedap. Mereka harus tetap menjaga kebersihan diri, hanya saja tidak boleh menebarkan aroma wewangian dari tubuhnya yang menyebabkan fitnah bagi lelaki.

Apabila ia di rumah bersama sang suami, maka dianjurkan untuk menggunakan wewangian. Dijelaskan dalam buku Andakah Perempuan Malang Itu? karya Syauqi Abdillah Zein, hukum penggunaan parfum sendiri ialah sunnah sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi:

“Ada 4 perkara yang merupakan sunnah para rasul: yaitu malu, memakai parfum, bersiwak, dan menikah,” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

Meski dianjurkan, wanita sebaiknya menggunakan parfum dengan aroma lembut dan tidak menyengat. Hal ini bertujuan agar tidak menarik minat pria yang mencium wangi tersebut.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

MasyaAllah, 5 Keistimewaan Wanita Hamil dalam Islam


Jakarta

Tugas wanita sebagai seorang ibu adalah melahirkan dan mendidik anak. Berkat seorang ibu, akan terbentuk rumah tangga yang tentram dan juga bangsa yang besar.

Melahirkan adalah kebahagiaan tersendiri bagi seorang muslimah, karena wanita yang hamil dalam Islam mendapat kemuliaan di hadapan Allah SWT. Selain itu, Allah SWT juga akan melimpahkan kebaikan kepada wanita yang mengandung dengan penuh kesabaran.

Karena proses kehamilan yang dialami seorang ibu tidaklah mudah. Bahkan, ia harus berjuang dengan nyawanya ketika melahirkan anaknya.


Allah menyebutkan dalam surat Al-Ahqaf ayat 15 yang artinya:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا

Artinya: “Kami perintahkan kepadamu supaya berbuat baik kepada dua orang, yakni ibu dan bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya, maka dia akan mendapat pahala yang setimpal.” (QS. Al Ahqaf: 15)

Keistimewaan Wanita Hamil

Keistimewaan atau kebaikan akan diperoleh wanita yang sedang mengandung. Mengutip buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu oleh Ustadzah Umi A. Khalil, berikut ini mengenai keistimewaan yang dijanjikan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada muslimah yang mengandung:

1. Malaikat Beristighfar

Ketika seorang wanita salehah tengah mengandung janin di dalam rahimnya, maka malaikat akan beristighfar untuknya. Allah SWT juga memberikan baginya setiap hari dengan 1000 kebaikan dan menghapus 1000 kejahatan darinya.

2. Shalatnya Lebih Utama

Ibadah yang dilakukan seorang muslimah yang tengah hamil diberikan ganjaran luar biasa oleh Allah SWT. Rasulullah SAW mengatakan bahwa dia, rakaat salatnya wanita hamil jauh lebih baik dibandingkan dengan 80 rakaat salatnya wanita yang tidak hamil.

Keistimewaan tersebut diberikan karena wanita yang mengandung membawa janin dalam perutnya. Tentu saja janin ikut serta dengan ibunya menunaikan salat, mendengarkan bacaan-bacaan salat, serta ikut sujud dengan ibu untuk beribadah kepada Allah SWT serta selalu dalam perlindungan-Nya.

3. Memperoleh Pahala Berlipat

Wanita yang mengandung juga mendapat pahala seperti orang yang puasa saat siang serta ibadah di malam hari. Hal ini terjadi karena seorang muslimah yang sedang hamil selalu membawa amanah Allah SWT.

4. Mati Syahid

Salah satu keistimewaan wanita yang mengandung adalah ketika ia meninggal sewaktu melahirkan, maka ia dianggap mati syahid. Rasullah SAW bersabda yang artinya:

Mati syahid ada 7 jenis selain gugur di jalan Allah: korban meninggal karena wabah tha’un adalah syahid, korban meninggal karena sakit perut juga syahid, korban tenggelam juga syahid, korban meninggal tertimpa reruntuhan juga syahid, korban meninggal karena radang selaput dada juga syahid, korban meninggal terbakar juga syahid, dan wanita meninggal karena hamil adalah syahid.,” (H.R. Nasa`i).

Allah SWT memberikan jaminan kepada wanita hamil yang meninggal dunia dalam masa kehamilannya. Jaminan itu adalah memperoleh surga sebagaimana yang dijanjikan Allah SWT bagi para laki-laki yang mati syahid di medan perang yang berjihad di jalan Allah SWT.

5. Berjihad di Jalan Allah

Berjihad di jalan Allah SWT tidak hanya dilakukan seorang pria di Medan perang. Namun, ketika seorang wanita yang mengandung mulai merasa sakit hendak melahirkan, maka Allah SWT mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad di jalan Allah SWT.

Demikian penjelasan mengenai keistimewaan wanita hamil dalam Islam. Sebagai wanita muslimah yang sedang mengandung janganlah takut dan resah sebab Allah SWT telah menjanjikan pahala yang berlipat bagimu.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Hadits Anjuran Sholat di Rumah bagi Perempuan


Jakarta

Sholat adalah salah satu pilar utama dalam agama Islam dan merupakan ibadah yang sangat penting. Meninggalkan sholat karena ingkar merupakan bentuk kekufuran dan mengeluarkan yang bersangkutan dari agama Islam.

Meskipun sholat di masjid adalah praktik yang umum di kalangan muslim, ada situasi tertentu di mana perempuan diizinkan atau bahkan disarankan untuk sholat di rumah. Berikut adalah anjuran sholat di rumah bagi perempuan.

Anjuran Sholat di Rumah bagi Perempuan

Dikutip dari buku Ensiklopedia Hadis Sahih karya Muhammad Shidiq Hasan Khan, anjuran sholat di rumah bagi perempuan yaitu:


عَنْ أُمّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِي أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَحَبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ. قَالَ : قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكَ تُحِيِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكَ خَيْرٌ لَكَ مِنْ صَلَاتِكَ فِي حُجْرَتِكَ وَصَلَاتُكَ فِي حُجْرَتِكَ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكَ فِي دَارِكِ وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكَ خَيْرٌ لَكَ مِنْ صَلاتِكَ فِي مَسْجِد قَوْمَكَ وَصَلَاتُكَ في مَسْجِد قَوْمَكَ خَيْرٌ لَكَ مِنْ صَلَاتِكَ فِي مَسْجِدي)). فَأَمَرَتْ فَبُنِي لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لقيت الله عَزَّ وَجَلٌ

Artinya: “Ummu Humaid, istri Abu Humaid As-Sa’idi, pernah datang kepada Nabi SAW dan berkata, “Rasulullah, aku suka sekali sholat denganmu.” Rasulullah SAW berkata, “Aku tahu bahwa engkau sangat suka sholat denganku. Tetapi, sholatmu di tempat tidurmu lebih baik daripada sholatmu di dalam kamarmu. Sholatmu di dalam kamarmu lebih baik ketimbang sholatmu di dalam rumahmu. Sholatmu di rumahmu lebih baik daripada sholatmu di masjid kaummu. Sholatmu di masjid kaummu lebih baik ketimbang sholatmu di masjidku.” Lalu, Ummu Humaid memerintahkan dibangunkan masjid. Dia pun dibangunkan masjid di ujung rumahnya yang paling gelap. Ummu Humaid sholat di masjid itu hingga bertemu dengan Allah SWT (meninggal dunia).” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban)

Dijelaskan juga dalam buku Sholat Khusyuk untuk Wanita karya M. Khalilurrahmn Al-Mahfani & Ummi Nurul Izzah bahwa tempat sholat terbaik untuk seorang perempuan adalah di dalam rumahnya.

Rasulullah SAW bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهنَّ.

Artinya: “Sebaik-baik tempat untuk sholat bagi wanita adalah di dalam rumahnya.” (HR Ahmad, Thabrani, dan Al-Hakim)

Hukum Perempuan Sholat di Masjid

Seorang perempuan tetap diperbolehkan untuk sholat berjamaah di masjid meskipun dianjurkan untuk sholat di rumah. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya larangan dan tidak boleh melarang atau menghalanginya.

Rasulullah SAW bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا النِّسَاءَ أَنْ يَخْرُجْنَ إِلَى الْمَسَاجِدِ وبيوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Artinya: “Janganlah kalian melarang wanita pergi ke masjid (untuk sholat) walau rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR Ahmad dari Ibnu Umar)

Jika seorang perempuan hendak pergi ke masjid untuk sholat berjamaah atau pengajian, hendaknya memerhatikan hal-hal berikut:

  • Tidak memakai perhiasan yang berlebihan
  • Tidak bercampur baur dengan lelaki
  • Tidak menyerupai lelaki
  • Aman dalam perjalann ke masjid dari bahaya yang mengancam
  • Tidak memakai wewangian
  • Tidak berpakaian yang sangat mencolok

Ada juga baiknya mempertimbangkan beberapa hal berikut jika seorang perempuan ingin sholat di masjid:

– Sabda Rasulullah SAW tentang tempat terbaik bagi wanita bersifat prefentif, yakni untuk menjaga diri dari fitnah dan bahaya. Jangankan wanita, lelaki juga banyak yang diintimidasi ketika pergi ke masjid di zaman Rasulullah SAW.
– Dalam rangka syiar Islam
– Memberikan contoh kepada anak-anaknya untuk beribadah dan menghidupkan masjid sejak dini
– Beruswah atau mencontoh para sahabat wanita di masa Rasulullah SAW yang brbondong-bondong beribadah bersama Rasulullah SAW dan menghadiri majelis-majelis beliau, bahkan mereka ikut berjihad bersama Rasulullah SAW.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Masa Nifas dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i


Jakarta

Masa nifas termasuk perkara yang penting dalam Islam karena berkaitan dengan hukum pelaksanaan ibadah lainnya. Para ulama mazhab telah menjelaskan tentang hal ini tak terkecuali mazhab Syafi’i.

Dikutip dari Fiqh Al-‘Ibadat, ‘Ilmiyyan ‘Ala Madzhabi Al-Imam Asy-Syafi’i Ma’a Mutammimat Tanasub Al-‘Ashr karya Alauddin Za’tari, nifas secara bahasa adalah melahirkan.

Adapun menurut istilah, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Maksudnya, setelah melahirkan akan muncul segumpal darah atau seonggok daging. Darah yang keluar setelah selesai melahirkan tersebut dinamakan darah nifas.


Lamanya Masa Nifas

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid menjelaskan, menurut pendapat Imam Syafi’i, tidak ada batas minimal masa nifas, nifas bisa berlangsung sesaat. Adapun terkait batas maksimalnya, para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i berpendapat masa nifas kebanyakan berlangsung sampai 60 hari.

Pada umumnya masa nifas berlangsung selama 40 hari dan maksimal berlangsung selama 60 hari. Hal ini bersandar pada hadits yang bersumber dari Umm Salamah RA, ia menuturkan,

“Pada masa Rasulullah SAW, wanita-wanita yang nifas itu duduk (tidak melakukan salat) selama empat puluh hari.” (HR Abu Dawud)

Meski demikian, ada juga pendapat lain yang menyebut masa nifas berlangsung selama 11 hari, 20 hari, dan 30 hari.

Perbedaan masa nifas ini terjadi karena pengalaman nifas setiap wanita itu berbeda-beda. Kondisi demikian tidak bisa dihitung oleh petunjuk hadits sebagaimana petunjuk untuk menentukan masa haid dan masa suci. Demikian seperti dijelaskan dalam Kitab Fikih Shalat 4 Mazhab karya A.R. Shohibul Ulum.

Larangan ketika Masa Nifas

Terdapat delapan larangan yang hukumnya haram dilakukan ketika sedang masa nifas. Imam Syafi’i telah menjelaskan larangan tersebut seperti yang terdapat dalam sumber buku sebelumnya, yaitu:

1. Salat

Seorang ibu yang sedang masa nifas haram melakukan salat fardhu atau sunnah, salat jenazah, sujud syukur, dan sujud tilawah. Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah seorang wanita jika haid itu tidak salat dan tidak puasa?” (HR Bukhari)

2. Berpuasa

Selain salat, seorang ibu yang sedang masa nifas juga diharamkan untuk berpuasa, namun wajib mengganti puasanya jika masa nifas telah selesai.

Dari Mu’adzah RA, ia menuturkan, “Aku pernah bertanya kepada Aisyah RA: ‘Ada apa dengan seorang wanita yang sedang haid? Mengapa ia wajib mengganti puasanya dan tidak wajib mengganti salatnya?’ Ia menjawab, ‘Kami pernah mengalami hal itu di zaman Rasulullah SAW. Lalu, kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.'” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Membaca Al-Qur’an

Seorang ibu yang sedang masa nifas dilarang membaca Al-Qur’an sehingga didengar oleh diri sendiri. Namun, tidak ada larangan jika hanya membaca Al-Qur’an dalam hati atau melihat mushaf, atau menggerakkan lisannya atau berbisik yang tidak sampai terdengar oleh dirinya sendiri.

Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan yang sedang haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun.” (HR At Tirmidzi)

4. Menyentuh Mushaf

Diharamkan untuk menyentuh dan membawa mushaf meskipun menyentuhnya dengan benda pelindung. Namun jika seorang yang dalam masa nifas khawatir jika mushaf akan terbakar jika dibiarkan atau terkena najis, maka hukumnya wajib untuk membawanya ke tempat yang aman.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Waqiah ayat 79,

لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ ٧٩

Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.”

5. Berdiam Diri di Masjid dan Bolak-balik Melewatinya

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Aisyah RA, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan yang sedang haid dan orang junub.” (HR Abu Dawud)

Namun jika lewat di masjid untuk suatu keperluan maka hukumnya boleh, sedangkan makruh jika melewati masjid tanpa ada keperluan dengan syarat bahwa tidak akan mengotorinya.

6. Tawaf

Kedudukan tawaf sama dengan salat. Maka ketika sedang masa nifas, seorang ibu tidak boleh melakukan tawaf. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah Allah tentukan atas anak perempuan Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang haji. Hanya saja kamu tidak boleh tawaf di Ka’bah, sampai kamu suci.” (HR Bukhari)

7. Bersetubuh

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menggauli istri yang sedang haid, atau dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu membenarkannya, maka sungguh ia telah kufur pada apa yang Allah turunkan kepada Muhammad.” (HR At Tirmidzi)

8. Bercumbu pada Bagian antara Pusar dan Lutut

Wanita nifas juga dilarang bersenang-senang atau mencumbui pada bagian antara pusar dan lutut dengan persetubuhan atau lainnya. Hal tersebut haram dilakukan oleh ibu atau suami ketika masa nifas karena meskipun bersenang-senang tanpa syahwat tetap akan mendorong pada persetubuhan. Namun halal hukumnya jika bersenang-senang atau mencumbui istri pada bagian di luar antara pusar dan lutut.

Hukum yang mendasari larangan ketika nifas ini sama dengan hukum haid.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com