Tag Archives: muslimah

Perempuan dalam Islam Memiliki Kedudukan Mulia



Jakarta

Dalam Islam, perempuan memiliki peran yang sama pentingnya dengan laki-laki. Perempuan bahkan memiliki kedudukan yang mulia.

Rasulullah SAW dalam beberapa hadits menjelaskan tentang pentingnya kedudukan seorang perempuan muslim. Bahkan ada hadits yang menegaskan bahwa wanita beriman bisa masuk ke surga melalui pintu mana saja.

Dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu, Rasulullah SAW bersabda:


“Jika seorang wanita menunaikan salat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: ‘Masuklah ke dalam surga dari pintu mana pun yang kau mau.'” (HR. Ahmad).

Kedudukan Perempuan Muslim

Beberapa kedudukan perempuan dalam Islam menurut Qasim Amin yang disebutkan dalam buku Produktivitas Ekonomi Perempuan dalam Kajian Islam dan Gender karya Khusniati Rofiah yaitu:

– Kedudukan perempuan sama dengan pria dalam kesempatan beriman, beramal saleh atau beribadah (sholat, zakat, berpuasa, berhaji) dan sebagainya.

– Kedudukan perempuan sama dengan pria dalam berusaha untuk memperoleh, memiliki, menyerahkan atau membelanjakan harta kekayaannya.

– Kedudukan perempuan sama dengan pria untuk menjadi ahli waris dan memperoleh warisan, sesuai pembagian yang ditentukan.

– Kedudukan perempuan sama dengan pria dalam memperoleh pendidikan dan ilmu pengetahuan.

– Kedudukan perempuan sama dengan pria dalam kesempatan untuk memutuskan ikatan perkawinan, jika syarat untuk memutuskan ikatan perkawinan itu terpenuhi atau sebab tertentu yang dibenarkan ajaran agama, misalnya melalui lembaga fasakh dan khulu’ karena suaminya zhalim, tidak memberi nafkah, gila, berpenyakit yang mengakibatkan suami tak dapat memenuhi kewajibannya, dan sebagainya.

– Wanita adalah pasangan pria, hubungan mereka adalah kemitraan, kebersamaa, dan saling ketergantungan
Kedudukan perempuan sama dengan kedudukan pria untuk memperoleh pahala (kebaikan bagi dirinya sendiri), karena melakukan amal saleh dan beribadah di dunia. Amal saleh yang dimaksud adalah segala perbuatan baik yang diperintahkan agama, bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat, lingkungan hidup, dan diridhai oleh Allah SWT.

Hak dan kewajiban perempuan-pria, dalam hal tertentu sama dan dalam hal lain berbeda karena kodrat mereka yang sama dan berbeda pula. Kodratnya yang menimbulkan peran dan tanggung jawab antara pria dan wanita, maka dalam kehidupan sehari-hari, misalnya sebagai suami-isteri, fungsi mereka pun berbeda. Suami menjadi penanggung jawab dan kepala keluarga, sementara isteri menjadi penanggung jawab dan kepala rumah tangga.

Dalil tentang Kedudukan Perempuan dalam Islam

Kata perempuan banyak disebutkan di dalam Al-Qur’an sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah SWT, ungkap Hafidz Muftisany dalam buku Kedudukan Wanita dalam Islam.

1. Surah An Nisa ayat 1,

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا ١

Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.143) Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

2. Surah Al Qiyamah ayat 39,

فَجَعَلَ مِنْهُ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثٰىۗ ٣٩

Artinya: “Lalu, Dia menjadikan darinya sepasang laki-laki dan perempuan.”

3. Surah An Najm ayat 45,

وَاَنَّهٗ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثٰىۙ ٤٥

Artinya: “bahwa sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan”

Ayat di atas menunjukkan bahwa perempuan memiliki aspek kemanusiaan yang sama dengan laki-laki sebagai partner hidup. Keduanya saling melengkapi satu sama lain dan saling membutuhkan.

Sehingga hal tersebut membuktikan bahwa perempuan juga memiliki harkat dan martabat yang terhormat serta memiliki derajat yang tinggi sama halnya seperti lelaki. Sebagai perempuan tidak perlu merasa minder dan merasa harus bersaing dengan lelaki.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Sosok Maryam binti Imran, Wanita Terbaik yang Dimuliakan Allah


Jakarta

Maryam binti Imran adalah ibu dari Nabi Isa AS. Ia merupakan satu-satunya perempuan yang namanya diabadikan dalam Al-Qur’an, yakni surah ke-19 dalam urutan mushaf.

Maryam binti Imran adalah sosok wanita terbaik yang dipilih dan disucikan oleh Allah SWT atas semua perempuan. Ia mampu menjaga kehormatannya, taat, dan membenarkan kalimat-kalimat Allah SWT serta kitab-kitab yang diturunkan kepada para Nabi-Nya.

Nasab Maryam binti Imran

Dikutip dari buku Qashash al-Anbiyaa karya Imam Ibnu Katsir, terdapat dua pendapat mengenai nama lengkap atau silsilah dari Maryam binti Imran. Dari dua pendapat tersebut menyatakan bahwa Maryam binti Imran adalah keturunan Dawud. Ayah Maryam bernama Imran, pemimpin salat bani Israil pada zamannya, sedangkan ibunya bernama Hannah binti Faqod bin Qabil bin Abidat.


Para ulama menyebutkan bahwa ibu Maryam binti Imran adalah seorang wanita yang sudah lama menikah namun tak kunjung hamil. Sang ibu yang sangat menginginkan seorang anak akhirnya bernazar kepada Allah SWT, jika ia hamil maka kelak anaknya akan dijadikan pelayan rumah Allah SWT, Baitul Maqdis.

Tidak lama kemudian, ia mengandung Maryam binti Imran. Ia lalu memberinya nama “Maryam” ketika ia lahir. Maryam lahir pada zaman Nabi Zakaria AS.

Maryam binti Imran Dijauhkan dari Setan

Allah SWT mengabulkan doa ibu Maryam binti Imran yang memohon agar anaknya diberikan perlindungan dari gangguan setan yang terkutuk. Maryam binti Imran dan Isa bin Maryam adalah orang yang tidak disentuh oleh setan ketika mereka lahir. Ada riwayat yang menyebut bahwa Nabi SAW pernah bersabda jika seorang bayi yang baru lahir, setan akan menyentuh dan memukul kedua dada bayi tersebut, sehingga membuatnya menangis berteriak.

Rasulullah SAW bersabda,

“Setiap manusia yang terlahir pasti akan disentuh oleh setan dengan jarinya, kecuali Maryam binti Imran dan anaknya, Isa.” (HR Ahmad dalam Musnad Ahmad)

Maryam Berada dalam Asuhan Nabi Zakaria

Allah SWT berfirman yang artinya, “Maka Dia (Allah) menerimanya dengan penerimaan yang baik, membesarkannya dengan pertumbuhan yang baik dan menyerahkan pemeliharaannya kepada Zakaria.” (QS Ali Imran: 37). Ketika Maryam binti Imran lahir, ibunya mengasuh dan menyusuinya hingga cukup usianya untuk diserahkan kepada ahli ibadah di Masjid Baitul Maqdis.

Para ahli ibadah berselisih tentang siapa yang harus mengasuh Maryam binti Imran. Mereka meminta Nabi Zakaria AS–yang saat itu mengambil Maryam untuk mengasuhnya–untuk mengundi siapa yang berhak mengasuhnya.

Undian pun berlangsung. Para ahli ibadah mengumpulkan pena-pena mereka yang ditempatkan pada suatu tempat, lalu mereka menyuruh seorang anak kecil yang belum baligh untuk mengambilnya. Nabi Zakaria AS lah yang memenangi undian tersebut setelah tiga kali percobaan.

Maryam binti Imran, Sosok yang Sangat Tekun Beribadah

Para ulama tafsir menyatakan bahwa Nabi Zakaria AS memberikan tempat yang sangat terhormat di Masjid Baitul Maqdis untuk Maryam binti Imran, ia tidak memperbolehkan siapa pun masuk ke tempat itu selain Maryam binti Imran. Di tempat itulah Maryam binti Imran beribadah kepada Allah SWT dan melaksanakan kewajibannya untuk melayani rumah Allah SWT jika gilirannya.

Maryam binti Imran adalah sosok yang sangat tekun beribadah. Ia juga dikenal dengan akhlak yang baik dan sifat-sifat yang suci. Maka dari itulah ia menjadi teladan di kalangan bani Israil dalam beribadah.

Setiap Nabi Zakaria AS menemuinya di tempat ibadahnya, ia menemukan buah-buahan di luar musimnya. Ketika Nabi Zakaria AS bertanya kepada Maryam binti Imran, Maryam pun menjawab bahwa buah-buahan tersebut pemberian Allah SWT. Saat itulah Nabi Zakaria AS berdoa agar diberikan keturunan yang baik meskipun saat itu usianya sudah tua.

Allah SWT Mengangkat Derajat Maryam binti Imran

Allah SWT mengangkat derajat Maryam binti Imran melalui malaikat-Nya. Allah SWT memilih Maryam binti Imran sebagai ibu dari anak yang akan terlahir tanpa seorang bapak. Maryam binti Imran juga diberi kabar bahwa anak tersebut akan menjadi seorang nabi yang dihormati, Nabi Isa AS.

Maryam binti Imran diperintahkan oleh Allah SWT untuk selalu rajin beribadah dan taat kepada Allah SWT agar ia memenuhi syarat untuk mendapatkan karomah tersebut. Bahkan ketika kakinya terluka, Maryam binti Imran selalu melaksanakan salat.

Keutamaan Maryam binti Imran

Ada sejumlah riwayat yang menyebut tentang keutamaan Maryam binti Imran. Di antaranya dikatakan bahwa Maryam binti Imran adalah wanita terbaik.

Rasulullah SAW bersabda, “Maryam binti Imran adalah wanita terbaik pada zamannya, dan Khadijah binti Khuwailid adalah wanita terbaik pada zamannya.” (HR Ahmad dan lainnya.)

Rasulullah SAW juga bersabda, “Cukup empat wanita yang terbaik dari semua wanita di seluruh dunia di sepanjang masa, yaitu: Maryam binti Imran, Asiyah istri Fir’aun, Khadijah binti Khuwailid, dan Fathimah binti Muhammad.” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Penggunaan Parfum bagi Wanita Muslim, Boleh atau Haram?


Jakarta

Parfum merupakan wewangian yang dipakai di baju atau beberapa bagian tubuh tertentu. Dalam Islam, penggunaan parfum bagi wanita ada batasannya.

Bukan berarti wanita tidak diperkenankan memakai parfum, hanya saja ada aturan yang harus diperhatikan. Menurut buku Kala Kanjeng Nabi Menangis Menyaksikan Wanita Diazab susunan El-Hosniah, wewangian termasuk ke dalam kategori aurat.

Meski bukan anggota tubuh, jika wewangian digunakan secara berlebih dan di luar batas maka akan merangsang syahwat lelaki yang mencium baunya. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:


“Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya,” (HR Nasa’i)

Hukum Penggunaan Parfum bagi Wanita

Wanita dan pria memiliki aturan yang berbeda terkait pemakaian wewangian. Apabila wanita menggunakan parfum secara berlebihan dengan bau tajam, maka haram hukumnya.

Dijelaskan dalam buku Andakah Perempuan Malang Itu? karya Syauqi Abdillah Zein, hukum penggunaan parfum sendiri ialah sunnah sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi:

“Ada 4 perkara yang merupakan sunnah para rasul: yaitu malu, memakai parfum, bersiwak, dan menikah,” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

Meski dianjurkan, wanita sebaiknya menggunakan parfum dengan aroma lembut dan tidak menyengat. Hal ini bertujuan agar tidak menarik minat pria yang mencium wangi tersebut.

Selain itu, maksud dari larangan penggunaan parfum berlebihan karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tabarruj. Arti dari tabarruj adalah memperlihatkan sesuatu yang wajib disembunyikan sekalipun tidak bermaksud untuk bersolek.

Secara sederhana, makna tabarruj adalah berhias secara berlebihan sehingga mengundang syahwat lawan jenis.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Islam mengizinkan wanita muslim untuk menggunakan parfum atau wewangian dengan syarat tidak berlebihan dan aromanya lembut. Sementara, jika pemakaian parfum itu dapat membangkitkan gairah lawan jenis yang mencium aromanya, maka hukumnya berubah menjadi haram.

Keharaman wewangian mutlak bagi wanita muslim, terutama ketika berada di luar rumah. Wallahualam.

(aeb/dvs)



Sumber : www.detik.com

Catat! Ini 8 Perkara yang Diharamkan Wanita Muslim ketika Haid


Jakarta

Saat wanita muslim datang bulan, maka ada sejumlah ketentuan terkait ibadah yang dilakukan sehari-hari. Sebagai contoh, mereka tidak diperbolehkan untuk salat dan puasa.

Selain itu, ada juga perkara-perkara lainnya yang diharamkan bagi wanita muslim ketika haid. Haid merupakan peristiwa biologis yang Allah SWT berikan sebagai penanda bahwa organ reproduksi wanita sehat dan berfungsi, seperti dijelaskan oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf melalui Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah.

Terkait pelarangan salat dan puasa bagi wanita haid tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 222,


وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

Arab latin: Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,”

Selain salat dan puasa, berikut sejumlah perkara yang diharamkan bagi wanita muslim ketika haid yang dinukil dari Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili.

8 Perkara yang Diharamkan bagi Wanita Haid dan Nifas

1. Mandi Wajib atau Wudhu

Mandi wajib memang disyariatkan ketika wanita selesai masa haid dan nifas. Namun, apabila masih dalam keadaan datang bulan maka haram hukumnya melakukan thahaharah untuk haid dan nifasnya.

Hal ini dikarenakan haid dan nifas adalah sesuatu yang mewajibkan seseorang bersuci. Meski demikian, mandi wajib tetap boleh dilakukan karena junub, ihram, memasuki Makkah dan semacamnya.

2. Salat

Haram atau dilarangnya salat bagi wanita haid dan nifas merujuk pada hadits Fatimah binti Abi Hubaisiy yang berbunyi,

“Apabila engkau didatangi haid, hendaklah engkau tinggalkan salat,”

Menurut ijma ulama, fardhu salat itu gugur dan tidak perlu melakukan qadha bagi wanita haid. Dari Aisyah RA, ia mengatakan:

“Semasa kami sedang haid, kami disuruh oleh Rasulullah SAW supaya mengqadha puasa dan kami tidak disuruh supaya mengqadha salat,”

3. Puasa

Wanita haid dan nifas dilarang berpuasa, sebab kedua hal itu menghalangi sahnya puasa. Meski demikian, wanita muslim tetap wajib mengganti puasanya setelah masa haid dan nifasnya selesai.

4. Thawaf

Pelarangan thawaf bagi wanita haid didasarkan dari sabdar Rasulullah SAW kepada Aisyah RA yang berbunyi,

“Apabila kamu didatangi haid, lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang mengerjakan haji. Tetapi, kamu tidak boleh thawaf di Kakbah kecuali setelah kamu bersuci,” (Muttafaq alaih dari Aisyah)

5. Membaca, Memegang, dan Membawa Al-Qur’an

Selanjutnya, diharamkan bagi wanita haid untuk membaca, memegang, dan membawa mushaf Al-Qur’an. Kondisi wanita yang datang bulan sama halnya dengan muslim yang berjunub.

Allah SWT berfirman dalam surat Al Waqiah ayat 79.

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan,”

Walau begitu, ulama Syafi’i membuat pengecualian jika ada kekhawatiran Al-Qur’an akan tenggelam, terbakar, terkena najis, atau jatuh ke tangan orang kafir. Jika hal ini terjadi, maka wanita dalam keadaan haid dan nifas wajib membawa Al-Qur’an tersebut.

6. Masuk, Duduk, dan Itikaf di dalam Masjid

Wanita yang sedang haid dan nifas dilarang untuk masuk, duduk, dan beritikaf di masjid meskipun mereka berwudhu. Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Aku tidak menghalalkan bagi orang haid atau junub memasuki masjid,” (HR Abu Dawud)

Namun, ulama Syafi’i dan Hambali memperbolehkan wanita yang sedang haid atau nifas berlalu di dalam masjid jika ia yakin tidak akan mengotori masjid. Hukum mengotori masjid dengan najis atau sejenisnya adalah haram.

7. Bersetubuh Meski dengan Penghalang

Perkara yang diharamkan selanjutnya bagi wanita haid dan nifas ialah bersetubuh meskipun dengan penghalang. Terkait hal ini telah disetujui oleh seluruh ulama.

Perlu dipahami, kegiatan seksual yang dilakukan pada bagian tubuh yang berada di antara pusar dan lutut juga dilarang menurut jumhur ulama selain Hambali. Larangan ini mengacu pada surat Al-Baqarah ayat 222,

“… Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci,” (QS Al Baqarah: 222)

8. Talak

Terakhir ialah talak. Haram hukumnya bercerai dalam keadaan haid hingga dianggap bid’ah arena menyebabkan masa iddah wanita tersebut menjadi panjang. Dalam surat At-Talaq ayat 1, Allah SWT berfirman:

١ يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

Artinya: “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru,”

(aeb/nwk)



Sumber : www.detik.com

Doa Awal Haid, Dibaca ketika Hari Pertama Menstruasi


Jakarta

Haid adalah darah yang keluar dari ujung rahim wanita secara sehat tanpa suatu sebab dan dalam waktu yang diketahui. Umumnya, wanita yang haid tidak diperbolehkan mengerjakan ibadah, seperti salat dan puasa.

Larangan tersebut tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 222 yang berbunyi,

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ


Arab latin: Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,”

Menurut Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf, haid adalah peristiwa pengalaman biologis yang Allah SWT berikan kepada wanita. Haid menjadi tanda bahwa organ reproduksi wanita sehat dan berfungsi dengan baik.

Ketika dalam masa haid khususnya ketika hari awal, ada sebuah doa yang bisa dipanjatkan. Doa ini disebutkan oleh Aisyah RA dan bisa menjadi penolong dari api neraka, penyebab kemudahan melewati titian shiratal mustaqim serta penyebab ditinggikannya derajat oleh Allah SWT.

Bacaan Doa Awal Haid

الْحَمْدُللهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ

Arab latin: Alhamdulillah ala kulli halin wa astaghfurullaha min kulli dzanbin

Artinya: “Segala puji bagi Allah atas segala perkara, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas segenap dosa,”

Selain itu, ada juga doa awal haid untuk meredakan rasa nyeri. Menukil dari buku Keutamaan Doa & Dzikir susunan M Khalilurrahman Al Mahfani, berikut bacaannya:

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبْ الْبَاسَ اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

Arab latin: Allahumma adzhibil ba’sa rabban naasi wasyfi fantasy syaafii laa syiffaa ‘an syifaa ‘uka syifaa ‘an laa yughaadiru saqama

Artinya: “Ya Allah, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah. Engkau adalah Pemberi kesembuhan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit,” (HR Bukhari)

Aisyah RA juga mengatakan bahwa wanita haid yang berzikir kepada Allah SWT akan mendapat ganjaran pahala setara dengan 40 orang yang mati syahid,

“Ia mendapatkan pahala di setiap hari dan malamnya, seperti pahala empat puluh orang mati syahid, manakala ia berzikir kepada Allah SWT di dalam masa haidnya,” bunyi keterangan dari Aisyah RA.

Amalan yang Bisa Dikerjakan Wanita Haid

Meski tidak diperbolehkan untuk salat dan puasa, ada sejumlah ibadah yang tetap bisa dikerjakan oleh wanita haid. Apa saja? Berikut bahasannya yang dinukil dari Buku Lengkap Fiqh Wanita tulisan Abdul Syukur al-Azizi dan buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu karya Ustazah Umi A Khalil.

1. Membaca Istighfar

Beristighfar termasuk ke dalam amalan yang dapat dikerjakan oleh wanita haid. Dengan beristighfar maka Allah SWT menjamin ampunan dan pahala yang besar bagi siapapun yang memohon kepada-Nya.

2. Mempelajari Ilmu Agama

Mempelajari ilmu agama bisa dengan cara mendengar ceramah guru atau ustaz. Dalam surat Al Mujadalah ayat 11, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ١١

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, “Berdirilah,” (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

3. Bersedekah

Bersedekah juga termasuk sebagai amalan yang dapat dilakukan oleh wanita haid. Terlebih, sedekah menjadi amalan yang paling dianjurkan.

(aeb/nwk)



Sumber : www.detik.com

Keluar Darah Haid Saat Salat, Ini yang Harus Dilakukan Muslimah


Jakarta

Waktu keluarnya darah haid terkadang tidak menentu. Ada juga darah haid keluar saat sedang menunaikan salat. Bagaimana hukumnya dan apa yang harus dilakukan seorang muslimah?

Semua ulama mazhab sepakat bahwa haram bagi wanita haid untuk mengerjakan salat, baik fardhu maupun sunnah. Larangan mengerjakan salat bagi wanita haid bersandar pada sabda Rasulullah SAW,

فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي


Artinya: “Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah salat dan jika telah berlalu, mandilah kemudian salatlah.” (HR Bukhari)

Muhammad Jawad Mughniyah menerangkan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah, semua ulama mazhab sepakat bahwa yang dimaksud darah haid dalam hal ini adalah darah yang keluar pada wanita yang berusia minimal 9 tahun. Apabila datang sebelum waktu itu, semua sepakat bahwa itu darah penyakit.

Terkait lama masa haid, mazhab Syafi’i berpendapat, haid berlangsung minimal sehari semalam dan paling lama 15 hari. Semua mazhab sepakat bahwa haid itu tidak ada batas masa sucinya yang dipisah dengan dua kali haid. Demikian menurut pemaparan Muhammad Jawad Mughniyah.

Kewajiban Salat Gugur saat Keluar Darah Haid

Diterangkan dalam kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa’ karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, para ulama telah berijma’ bahwa kewajiban salat gugur bagi wanita haid, sehingga ia tidak perlu menggantinya ketika telah suci. Pendapat ini turut dijelaskan dalam al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi dan al-Muhalla karya Ibnu Hazm.

Dalil yang menjadi sandaran para ulama terkait hal ini adalah hadits yang berasal dari Mu’adzah, bahwasanya seorang wanita bertanya kepada Aisyah, “Apakah salah seorang dari kita harus mengganti salatnya jika ia telah suci?”

Maka Aisyah bertanya, “Apakah engkau dari golongan Hurriyah? Kami juga mengalami haid pada masa Nabi SAW dan beliau tidak memerintahkan kami untuk melakukannya,” atau Aisyah berkata, “Dan kami tidak melakukannya (mengqadhanya).” (HR Bukhari dan Muslim)

Meski demikian, ada ketentuan khusus yang membuat wanita haid wajib mengqadha (mengganti) salatnya. Hal ini berkaitan dengan waktu keluarnya darah haid.

Ketentuan Qadha Salat bagi Wanita Haid

Masih dalam kitab yang sama diterangkan, apabila seorang wanita mengalami haid sebelum waktu Ashar, sementara ia belum menunaikan salat Zuhur, maka saat suci ia harus mengganti salat Zuhurnya. Dalam kasus ini, wanita masih memiliki kewajiban salat dan ia harus menggantinya selama salat itu telah masuk waktunya.

Apabila seorang wanita telah suci dari haid pada waktu salat Ashar, maka ia wajib melaksanakan salat Zuhur dan Ashar pada hari itu. Begitu pula apabila ia suci sebelum matahari terbit (masuk waktu salat Subuh), maka ia wajib untuk melaksanakan salat Maghrib dan Isya dari malam tersebut.

Dalam al-Fatawa juga dikatakan, “Oleh karena itulah, maka jumhur ulama seperti Malik, Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa apabila seorang wanita suci dari haidnya di penghujung siang, wajib baginya untuk melaksanakan salat Zuhur dan Ashar sekaligus.”

“Dan apabila ia menjadi suci di penghujung malam, wajib baginya untuk melaksanakan salat Maghrib dan Isya sekaligus, sebagaimana yang dinukil dari Abdurrahman ibn Auf, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas, karena di saat mempunyai udzur kedua salat tersebut memiliki waktu yang sama,” imbuhnya.

Keluar Darah Haid saat Salat Maka Salatnya Batal

Jika keluar darah haid saat melaksanakan salat, maka salatnya batal. Namun, bila ragu apakah ia haid atau tidak, maka salatnya sah. Sedangkan jika mengetahuinya setelah ia melakukan salat, maka salat yang telah dilaksanakan itu menjadi batal. Demikian seperti dijelaskan dalam buku Ahkam Banuwan (Edisi Indonesia: Fikih Perempuan) karya Muhammad Wahidi.

Menurut Muh. Hambali dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari, yang harus dilakukan wanita ketika ia merasakan keluarnya darah haid di tengah-tengah salat, wajib baginya melanjutkan salatnya. Sebab, wudhunya tidak batal.

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com

8 Cendekiawan Muslim Perempuan, Ada Ahli Hukum Islam-Astronomi


Jakarta

Ada sejumlah cendekiawan muslim perempuan yang memiliki kontribusi besar dalam memajukan peradaban Islam. Banyak di antaranya turut menjadi pelopor penemuan ilmu pengetahuan yang berkembang di dunia saat ini.

Seperti yang telah diketahui, kejayaan peradaban Islam pada masanya tidak terlepas dari peran para cendekiawan yang mendedikasikan pengetahuan serta keterampilannya untuk memajukan peradaban.

Melalui berbagai bidang ilmu pengetahuan, para cendekiawan muslim perempuan membuktikan bahwa perbedaan gender tak menjadi penghalang untuk menjadi ilmuwan. Lantas, siapa saja sosok cendekiawan muslim perempuan hebat itu?


Merangkum arsip berita Hikmah dan sejumlah buku tokoh Islam, inilah deretan cendekiawan muslim perempuan yang berpengaruh dalam peradaban Islam.

Cendekiawan Muslim Perempuan

1. Sutayta al-Mahamali

Sutayta al-Mahamali adalah seorang ahli aritmatika di abad ke-10 Masehi. Kecerdasan yang ia miliki diwariskan dari sang ayah, Abu Abdullah Al-Hussein, yang juga menjadi seorang cendekiawan di bidang matematika.

Selain mendapatkan ilmu pengetahuan dari sang ayah, Sutayta juga belajar kepada beberapa ahli matematika pada zamannya. Cendekiawan muslimah yang lahir di ibu kota Irak ini juga dikenal sebagai ahli sastra Arab.

2. Maryam Al-Ijliya

Maryam Al-Ijliya dikenal sebagai seorang ilmuwan di bidang astronomi pada abad ke-10. Perempuan yang hidup di Aleppo, Suriah ini menjadi seorang penemu astrolabe, yaitu alat yang mampu menentukan kedudukan matahari dan planet lain-lainnya.

Bagi kalangan muslim, alat ini dapat digunakan sebagai penentu arah kiblat, waktu salat, serta menentukan awal puasa Ramadan dan Idul Fitri.

3. Rufaida Al-Aslamia

Rufaida Al-Aslamia merupakan seorang perawat muslim sekaligus dokter bedah muslim yang pertama. Ia berasal dari kalangan kaum Anshar yang diperkirakan lahir pada tahun 570 Masehi dan tumbuh besar di Kota Madinah, Arab Saudi. Kecerdasannya di bidang kedokteran rupanya diwariskan dari sang ayah, Saad Al Islami, yang juga merupakan seorang dokter.

Dalam catatan sejarah, Rufaida hidup di zaman Rasulullah SAW. Ia bahkan sering terlibat dalam berbagai perang sebagai perawat, seperti dalam Perang Badar, Perang Uhud, Perang Khandaq, dan Khaibar.

Ketika terjadi Perang Khandaq, Saad bin Muaath terluka cukup serius sehingga Rasulullah SAW meminta Rufaida untuk mengobatinya hingga sembuh.

4. Anousheh Ansari

Anousheh Ansari adalah cendekiawan muslim perempuan modern yang menekuni ilmu pengetahuan di bidang elektronika dan teknik komputer. Ia memiliki gelar BSc yang didapatkan dari George Mason University dan gelar master di bidang teknik elektro dari The George Washington University.

Di tahun 2006, namanya pernah dikenal karena menjadi perempuan yang menjelajah ruang angkasa untuk pertama kalinya. Ia juga mendapatkan tempat dalam sejarah sebagai penjelajah pribadi keempat yang mengunjungi luar angkasa dan astronaut pertama keturunan Iran.

5. Dr Bina Shaheen Siddiqui

Dr Bina Shaheen Siddiqui juga merupakan ilmuwan perempuan muslim modern yang mendapatkan gelar PhD dari University Pakistan di tahun 2001. Dr Bina menjadi salah satu pendiri Third World Organization for Women in Science.

Selain itu, ia turut memiliki 12 paten yang di dalamnya meliputi konstituen antikanker. Saat ini, ia memegang jabatan sebagai Profesor HEJ Research Institute of Chemistry.

6. Zainab binti Ahmad

Zainab binti Ahmad merupakan seorang cendekiawan muslim perempuan yang hidup di abad ke-14. Dikutip dari buku 125 Tokoh Islam Ternama Sepanjang Masa karya Mahmudah Matsur, Zainab termasuk muslimah yang cerdas dan menguasai berbagai ilmu agama seperti hadits dan fiqih. Ia juga mengajar di beberapa sekolah yang ada di Damaskus.

Ilmu hadits yang diajarkan oleh Zainab di antaranya bersumber dari kitab hadits Tirmidzi, Shahih Bukhari, dan Shahih Muslim. Di antara muridnya, yaitu Ibnu Batutah, Tajuddin al-Subki, dan al-Dzahabi.

7. Aisyah binti Abu Bakar

Aisyah binti Abu Bakar adalah istri Rasulullah SAW yang termasuk tokoh cendekiawan Islam awal. Mengutip dari buku The Great Mothers karya Habibatullah & Ibnu Marzuqi Al-Gharani, Aisyah merupakan wanita yang paling pandai dalam masalah hukum serta paling tahu dalam masalah agama dan sastra.

Ia menjadi seorang perempuan yang paling banyak meriwayatkan hadits serta memiliki catatan khutbah dan peristiwa penting yang dialami Nabi Muhammad SAW. Para sejarawan menghitung bahwa seperempat dari hukum Islam berasal dari Aisyah binti Abu Bakar RA.

8. Asy-Syifa’ binti Al-Harits

Al Shifa binti Abdullah merupakan cendekiawan muslim perempuan yang menjadi guru wanita pertama dalam Islam. Disebutkan dalam buku Kisah Keteladanan dan Hikmah Terbaik para Sahabat Rasulullah SAW karya Mutthia Asma’ & Junaidil Awani, Asy-Syifa telah dikenal sebagai guru membaca dan menulis sejak sebelum kedatangan Islam.

Cendekiawan muslim ini masuk Islam sebelum hijrahnya Rasulullah SAW dan termasuk muhajirah pertama. Ketika sudah masuk Islam, Asy-Syifa tetap memberikan pengajaran kepada wanita-wanita muslimah dengan mengharap pahala dan ridha-Nya. Salah satu wanita didikannya ialah Hafshah binti Umar bin Khattab (istri Rasulullah SAW).

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Darah Nifas Sudah Berhenti sebelum 40 Hari, Bolehkah Mandi Wajib?


Jakarta

Wanita memiliki kewajiban untuk bersuci setelah habis masa nifas, yakni 40 hari. Jika darah nifas sudah berhenti sebelum 40 hari, bolehkah mandi wajib?

Nifas adalah darah yang keluar disebabkan oleh kelahiran anak, sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ karya Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah. Hukum yang berlaku pada nifas sama halnya dengan hukum haid.

Para ulama dari kalangan sahabat Rasulullah SAW dan para tabiin sepakat, wanita-wanita yang menjalani masa nifas, harus meninggalkan salat.


Batas Masa Nifas

Merujuk pada riwayat yang shahih, batas masa nifas adalah 40 hari. Ummu Salamah RA mengatakan,

كانت النفساء على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم تقعد بعد نفاسها أربعين يوما

Artinya: “Adalah para wanita yang melahirkan pada masa Rasulullah SAW biasa menjalani masa nifasnya selama 40 hari setelah proses persalinannya.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil dan dalam Shahih Abi Dawud)

Sebagian fuqaha, seperti dikatakan Hasan Ayub dalam kitab Fiqh al-ibadah bi Adilatiha fi al-Islam, juga berpendapat demikian. Jika melebihi 40 hari, maka disebut darah istihadhah atau darah yang keluar selain haid dan nifas–bisa karena penyakit.

Sementara untuk batas minimalnya tidak ada, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shalatul Mu’min karya Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Setelah selesai masa nifas, wanita harus bersuci dengan cara mandi wajib.

Mandi Wajib Nifas sebelum 40 Hari

Dijelaskan dalam sumber yang sama, apabila darah nifas sudah berhenti sebelum 40 hari, maka dia harus segera mandi dan kembali mengerjakan salat seperti biasanya. Dalam hal ini, Imam at-Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya mengatakan,

“Ahlul ‘ilmi dari kalangan sahabat Nabi SAW, tabiin, dan sesudah mereka, telah sepakat bahwa para wanita yang mengalami nifas itu umumnya tidak mengerjakan salat selama 40 hari, terkecuali jika mereka telah mengetahui bahwa nifasnya telah berhenti sebelum 40 hari. Jika demikian keadaannya, maka yang bersangkutan harus mandi, lalu mengerjakan salat seperti biasanya.”

“Jika yang bersangkutan masih melihat adanya darah yang keluar setelah masa 40 hari, maka menurut ahlul ‘ilmi, hendaklah yang bersangkutan tidak meninggalkan salat, dan demikianlah pendapat mayoritas fuqaha,” imbuhnya.

Saleh bin Al-Fauzan dalam Ringkasan Fiqih Islam menafsirkan maksud at-Tirmidzi bahwa jika darah wanita yang sedang nifas berhenti sebelum 40 hari, berarti nifasnya telah selesai sehingga dia bisa mandi dan salat, serta melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang karena nifas.

Adapun, hal-hal yang dilarang serta diperbolehkan saat nifas antara lain sebagai berikut, seperti dirangkum dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Muh. Hambali.

Hal-hal yang Boleh Dilakukan saat Nifas

  • Berdoa bagi keselamatan sendiri dan anak
  • Memberikan nama yang indah pada anak
  • Memberikan ASI kepada anak
  • Menghormati tamu
  • Selalu mendoakan orang lain
  • Membaca tasbih
  • Mengucapkan hamdalah
  • Memperbanyak sholawat

Hal-hal yang Haram Dilakukan saat Nifas

  • Mengerjakan salat, baik fardhu maupun sunnah. Sebab hukum nifas sama dengan haid
  • Berpuasa, baik fardhu maupun sunnah
  • Thawaf
  • Menyentuh mushaf Al-Qur’an
  • Berhubungan suami-istri

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com

Bukan yang Tampil Seksi, Ini Miss Universe Sejati Menurut Ustaz Adi Hidayat



Jakarta

Belakangan ini ramai isu Miss Universe Indonesia yang diduga menjadi ajang pelecehan kaum hawa. Dalam Islam, sebenarnya ada aturan yang khusus menjelaskan tentang penampilan perempuan.

Ustaz Adi Hidayat dalam video yang ditayangkan melalui channel YouTubenya, Jumat (11/8/2023) menjelaskan kedudukan perempuan dalam Islam. Menurutnya, perempuan diciptakan oleh Allah SWT dengan kesempurnaan dan kemuliaan. Kemuliaan perempuan terletak pada fisik, batin, perasaan, sikap dan juga perilakunya.

Ustaz Adi Hidayat menerangkan, dari segi fisik perempuan diciptakan sempurna dengan keadaan yang indah, keadaan yang membawa ketenangan, kedamaian dan kebaikan. Allah SWT menjaga kehormatan perempuan, agar ia terlindungi, tidak dilecehkan tidak direndahkan dari sudut pandang fisik.


Dalam videonya yang berdurasi 10 menit dan 26 detik ini, pria yang akrab disapa UAH ini juga menyebutkan ayat Al-Qur’an yakni surat Al-Ahzab ayat 59,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

“Saking pentingnya ayat ini, Allah memerintahkan Rasulullah untuk menyampaikan dan memerintahkan pada istri-istrinya dan putri-putri beliau untuk mengenakan jilbab. Baru Rasulullah menyampaikan kepada perempuan-perempuan yang beriman. Yaitu menutup aurat, menjaga kehormatannya. Perempuan diperintahkan menutup aurat,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

“Allah menginginkan keadaan perempuan terlindungi,” tambahnya.

Perempuan sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, dikaruniai fitrah sebagai sosok yang indah dan keindahan itu sejatinya dalam keadaan tertutup. Maka ketika ada perempuan yang membuka aurat, maka hal demikian berpotensi merendahkan dirinya.

“Saudariku, Allah mencintai anda, Allah menjaga kita dari apapun yang merendahkan kita. ketika Allah menurunkan ayat tentang hijab, ayat menutup aurat, itu menjadi hadiah dan menjadi bukti agar melindungi dan agar tidak terjadi kejadian yang melecehkan,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat juga menyinggung tentang aturan negara yang secara tegas menunjukkan ketakwaan kepada Allah SWT.

“Dasar negara Indonesia pasal 29 ayat 1, negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Dibawa ke Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan semua merujuk pada sifat bertakwa.”

“Mari saudariku, mari bersama menjaga kehormatan yang telah Allah hadiahkan kepada kaum hawa, kaum perempuan. Acara-acara yang tidak penting, apalagi yang hanya terkesan mengumbar aurat dan melecehkan, menampilkan bagian perempuan yang menjadi pajangan dan tidak membawa pesan-pesan yang baik. Saya kira akan lebih elegan, lebih istimewa ketika anda menjadi duta-duta bangsa yang intelektual. Mengumpulkan informasi tentang Indonesia. Jadi putri-putri terbaik ibu pertiwi. Memperkenalkan keindahan Indonesia membawa informasi yang mencerahkan Indonesia ke dunia. Tentang sukunya, toleransinya, kecakapannya, pariwisata yang bukan hanya dapat dinikmati keindahannya tapi juga dapat dipelajari. Itu lebih anggun lebih hebat dibanding menampilkan bagian tubuh yang tidak ada nilai di dalamnya.” pungkas Adi Hidayat.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Niat Wudhu Istihadhah dan Ketentuannya bagi Wanita Muslim


Jakarta

Niat wudhu istihadhah perlu diketahui oleh wanita muslim. Dalam proses istihadhah, wanita muslim tetap diwajibkan salat dengan ketentuan khusus.

Menurut Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili, istihadhah dimaknai sebagai darah yang mengalir bukan pada waktu haid atau nifas. Setiap darah yang keluar sebelum, kurang, dan lebih dari masa haid disebut sebagai istihadhah.

Dalam buku Fikih Interaktif oleh Agus Yusron, darah istihadhah bisa keluar dari wanita berumur 9 tahun atau sesudah 9 tahun dan melebihi waktu 15 hari.


Istihadhah tergolong sebagai hadats yang berterusan sama seperti kencing, madzi, tinja, dan kentut. Karenanya, istihadhah berbeda dengan darah haid atau nifas yang menyebabkan terhalangnya salat dan puasa.

Wanita yang mengalami istihadhah tidak wajib mandi besar kecuali jika darahnya telah berhenti. Namun, mereka wajib wudhu dan membersihkan kemaluan ketika hendak salat walaupun wudhunya belum batal, hal ini mengacu pada hadits Rasulullah SAW kepada Fatimah binti Abi Habisy.

“Kemudian hendaknya engkau berwudhu di setiap salatnya.” (HR Bukhari)

Niat Wudhu Istihadhah bagi Wanita Muslim

Merujuk pada sumber yang sama, berikut niat wudhu istihadhah bagi wanita muslim.

نَوَيْتُ فَرْضَ الْوُضُوْءِ لاِسْتِبَاحَة الصَّلاَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu Fardhal Wudhu’i lis tibahatis salati lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat fardlunya wudlu untuk diperbolehkannya shalat karena Allah Ta’ala.”

Setelah berniat, wanita muslim bisa segera berwudhu seperti biasa ketika akan melakukan salat.

Tata Cara Salat bagi Wanita Istihadhah

Dalam buku Fikih Interaktif, dijelaskan terkait tata cara salat bagi wanita istihadhah, antara lain ialah:

  1. Membersihkan daerah kemaluan lebih dulu, kemudian tutupi dengan kain di atas kapas agar darah berhenti menetes keluar
  2. Berwudhu dengan niat wudhu istihadhah
  3. Segera laksanakan salat, jika tidak bergegas maka tata cara yang dikerjakan sebelumnya dianggap tidak sah
  4. Wudhu istihadhah dianggap batal jika keluar dari waktu salat dan keluar hadats lain selain istihadhah

Mengutip buku Fikih Wanita Empat Mazhab karya Muhammad Utsman Al-Khasyt, menyumbat kemaluan dengan kapas, pembalut atau benda serupa dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW kepada Hamnah ketika mengadu terkait banyaknya darah istihadhah yang keluar.

“Aku sarankan kepadamu untuk menyumbatnya dengan kapas; sebab ia dapat menyerap darah.” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

Itulah niat wudhu istihadhah beserta bahasan terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com