Tag Archives: muzaki

Muzaki Adalah Orang yang Wajib Bayar Zakat, Kamu Termasuk?



Jakarta

Muzaki adalah seseorang yang wajib membayar zakat. Kriteria muzaki ini perlu kita ketahui khususnya lantaran sudah mulai mendekati akhir Ramadan yang mengharuskan orang yang masuk kriteria ini menunaikan zakat fitrah.

Zakat adalah kewajiban umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat kepada mereka yang perlu bantuan. Membayar zakat adalah upaya saling bantu sehingga nantinya ekonomi umat bisa makin kuat.

Kewajiban zakat tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,


وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Selain itu, perintah menunaikan zakat juga disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui sebuah hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu. Ia berkata,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu ‘sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari dan Muslim)

Selanjutnya, kita perlu mengetahui syarat seseorang menjadi muzaki atau yang wajib untuk zakat. Adapun syarat-syaratnya dikutip dari buku Ekonomi Islam Suatu Pengantar karya Akramunnas adalah sebagai berikut.

3 Syarat Muzaki

1. Merdeka

Menurut kesepakatan para ulama, zakat tidak wajib bagi hamba sahaya atau budak karena hamba sahaya tidak memiliki hak milik.

2. Islam

Zakat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia merupakan salah satu pilar agama Islam. Dengan demikian, zakat tidak diwajibkan atas orang Non-muslim ataupun orang kafir, karena zakat adalah ibadah suci.

3. Baligh Berakal

Menurut pendapat ulama mazhab Hanafi, orang yang wajib zakat adalah orang yang telah baligh (dewasa) dan berakal sehingga harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Selain syarat-syarat tersebut, ulama fiqh juga menyebutkan syarat lain dalam pelaksanaan zakat, yaitu:

1. Niat. Zakat merupakan ibadah mahdah yang bertujuan mencapai pahala dan keridhaan Allah yang sama nilainya dengan ibadah-ibadah lain.

2. Bersifat milik sendiri. Sesuai dengan pengertian zakat yang dikemukakan para fuqaha diatas maka zakat yang diberikan kepada para mustahik zakat harus bersifat pemilikan.

Adapun syarat dalam berzakat selain pada muzaki, terdapat juga syarat terhadap harta yang akan dizakatkan. Berikut adalah syarat harta yang diwajibkan dikeluarkan zakatnya.

6 Syarat Harta yang Dizakatkan

1. Milik Sempurna

Harta yang wajib dizakatkan adalah harta milik penuh atau milik sempurna, yakni berada di bawah kekuasaan dan di bawah kontrol orang yang berzakat. Sesuai dengan hadits, “Tidak diterima sedekah dari kekayaan hasil perbuatan khianat.”

2. Mencapai Nisabnya

Nisab merupakan batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan ketentuan syara.

3. Melebihi Kebutuhan Pokok

Zakat hanya diwajibkan terhadap orang yang hartanya sudah melebihi kebutuhan pokok minimal. Ketentuan ini berdasarkan pada surah Al Baqarah ayat 219 yang artinya, “Dan mereka bertanya engkau Muhammad apa yang dizakatkan, katakanlah yang lebih dari keperluan”

4. Bebas dari Utang

Bebas dari utang yang dimaksudkan adalah dengan melunasi utang jumlah harta tidak akan mengurangi nisab yang ditentukan.

5. Melewati Haul

Haul merupakan ketentuan batas waktu kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Harta yang diwajibkan dizakatkan adalah harta yang kepemilikannya sudah mencapai satu tahun atau haul.

6. Harta yang Berkembang

Maksudnya, kekayaan itu dengan sengaja atau memiliki potensi untuk berkembang. Berkembang dalam pengertian menghasilkan keuntungan, pemasukan, atau diistilahkan dengan produktif misalnya ternak menghasilkan anak, rumah atau bangunan yang disewakan menghasilkan uang sewa.

Itulah pembahasan kali ini mengenai muzaki atau orang yang wajib zakat beserta syarat darinya juga harta. Semoga tulisan ini dapat membantu meningkatkan semangat kita dalam berzakat. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

60% Muzaki Baznas Milenial, Angkat Mustahik Milenial dari Garis Kemiskinan



Jakarta

Generasi milenial sudah mulai mendominasi, termasuk dalam gerakan sosial. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat muzaki alias pembayar zakat milenial ini mencapai 60%!

“Muzaki di Baznas ini enam puluh persenan dikuasai kaum milenial. Meski kecil-kecil, jumlah mereka banyak,” ujar Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA.

Hal itu disampaijan Prof Achmad dalam Diskusi Tematik Filantropi Bersama Forum Matraman dengan tema “Kebangkitan Muzaki Milenial, Untuk Mustahik Merdeka” di Kantor Baznas RI, Jl Matraman Raya, Jakarta, Rabu (30/8/2023).


Achmad menambahkan para muzaki milenial sudah mulai menguasai pasar ekonomi dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan berkebudayaan yang ada di Indonesia. Mereka yang lahir pada tahun 1980-1995 ini kini sudah mulai punya kemampuan berusaha juga mulai menumpuk kekayaan. Hal ini membuat generasi milenial akan memimpin perubahan trendsetter, termasuk di bidang sosial-ekonomi, termasuk dalam bidang zakat.

Dia juga merinci data dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas dari total Rp 22,4 triliun zakat yang dihimpun selama tahun 2022 sebagai berikut:

  • 26% kontribusi PNS, BUMN, Kementerian/Lembaga
  • 21,7% kontribusi zakat digital yang diyakini 100% milenial
  • 21,8% kontribusi zakat retail yang sebagiannya juga kaum milenial
  • 28% kontribusi zakat perusahaan, yang sebagiannya dimiliki oleh pengusaha muda milenial

“Para milenial itu rupanya cukup bangga bila mendapatkan predikat perusahaan taat zakat,” jelas Achmad.

Apalagi trennya, milenial juga sudah mulai ngeh dengan kehidupan sosial yang agamis. “10 Tahun yang akan datang, kekuatan Baznas akan sangat dahsyat dibantu kaum milenial ini,” imbuhnya.

Milenial Angkat Milenial

Baznas juga menjelaskan penyaluran zakat dari muzaki milenial. Program Baznas pun banyak disalurkan kepada mustahik alias penerima zakat yang milenial pula.

“Milenial leader dan champion dalam tata kelola zakat ini, ada faktanya. Ini kabar gembira. Struktur muzaki milenial ini berdampak dari sisi substantif dalam gerakan zakat,” demikian ditambahkan Pimpinan Baznas bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA dalam forum yang sama.

Distribusinya, imbuh Saidah, disalurkan untuk membantu mustahik milenial yang lain. Hal ini merupakan bentuk gotong royong dalam mengentaskan kemiskinan milenial.

my”Target Baznas dari yang tadinya mustahik milenial menjadi muzaki milenial. Jadi milenial ini berkontribusi angkat teman-teman milenial yang lain agar posisinya bisa setara,” papar Saidah.

Salah satu bentuk penyalurannya, lanjut Saidah, adalah dengan berinvestasi di bidang sumber daya manusia (SDM). Contohnya dengan pemberian beasiswa bagi milenial tak mampu.

“Ada Nabil dan temannya, Baznas beri beasiswa, masuk ke Fakultas Hukum UI. Selulus dari sana, dia menjadi ASN Kemlu, tak cuma sebagai ASN tapi juga berhasil menjadi calon diplomat. Dengan posisi ini, Nabil dan temannya akhirnya mengembalikan kartu mustahiknya dan berganti menjadi muzaki,” jelas Saidah memaparkan contoh nyata.

Selain itu, penyaluran dana Baznas juga ditujukan untuk membangun ekosistem enterpreneur muda. Seperti program santripreneur yang memang ditujukan untuk kaum milenial.

“Dari milenial berkontribusi kepada milenial. Kontribusi yang konkret, akhirnya dari mustahik bisa menjadi muzaki,” tuturnya.

Saidah juga memaparkan, Baznas juga sudah menyalurkan untuk membantu pengentasan stunting kepada 60 ribu keluarga dari 110 kabupaten/kota. Rp 22,2 triliun dari total Rp 22,4 triliun perolehan zakat nasional pada 2022, Baznas mengangkat mustahik dari garis kemiskinan keluarga yang pendapatannya Rp 2,3 juta/bulan/keluarga sebanyak 436.154 keluarga.

“Apa yang dilakukan Baznas ini bisa meng-engineering ekonomi nasional, ada peningkatan daya beli keluarga mustahik, ekonomi bergerak, pengusaha dan industri jadi bergerak, menimbulkan sirkulasi booster pada peningkatan ekonomi,” tuturnya.

Sedangkan 8 program prioritas nasional Baznas tahun 2023 adalah:

1. Rumah Sehat Baznas
2. Baznas microfinance
3. Penguatan Baznas tanggap bencana
4. Santripreneur
5. Beasiswa
6. Z-Chicken
7. Z-Mart
8. Rumah layak huni

(nwk/erd)



Sumber : www.detik.com

Syarat Wajib Zakat yang Harus Dipenuhi Muzaki


Jakarta

Zakat adalah ibadah yang termasuk dalam rukun Islam. Terdapat sejumlah syarat wajib zakat yang harus dipenuhi oleh orang yang mengeluarkan zakat (muzaki).

Mengutip Ensiklopedia Fikih Indonesia karya Ahmad Sarwat, zakat memiliki beberapa makna secara bahasa yang disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith, di antaranya bertambah, tumbuh, dan keberkahan.

Pengertian zakat secara istilah berbeda di antara keempat mazhab.


Menurut mazhab Hanafi, secara istilah zakat berarti pemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang-orang tertentu yang telah ditetapkan pembuat syariat (Allah SWT) dengan mengharapkan keridhaan-Nya.

Menurut mazhab Maliki, secara istilah zakat berarti mengeluarkan sebagian tertentu dari harta yang telah mencapai nisab kepada mustahik, bila sempurna kepemilikannya dan haulnya selain barang tambang dan sawah.

Menurut mazhab Syafi’i, secara istilah zakat berarti nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.

Terakhir, menurut mazhab Hanabilah, secara istilah zakat berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.

Menukil buku Zakat di Indonesia karya Supani, ulama fikih mengemukakan tiga macam syarat terkait zakat harta, yaitu syarat orang yang wajib berzakat, syarat harta yang wajib dizakati, dan syarat sah zakat. Syarat orang yang wajib berzakat dan syarat harta yang wajib dizakati disebut syarat wajib zakat.

Syarat Orang yang Wajib Berzakat

Masih mengacu sumber sebelumnya, berikut syarat orang yang wajib berzakat.

Islam

Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib mengeluarkan zakat. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya engkau akan berhadapan dengan ahlulkitab, karenanya tindakan pertama yang akan engkau lakukan adalah menyeru mereka agar meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Jika mereka menyambut seruanmu itu, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan salat lima waktu sehari semalam. Apabila mereka mengerjakannya, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka berzakat, yang diambilkan dari (harta) orang-orang kaya dan diserahkan kepada fakir miskin mereka…” (HR Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama sepakat orang yang dikenai kewajiban zakat adalah umat Islam.

Merdeka

Menurut ijma ulama fikih, hamba sahaya tidak dikenai kewajiban zakat karena secara hukum mereka tidak layak memiki harta. Tuannya adalah pemilik semua yang ada di tangannya, bahkan diri mereka sendiri dianggap sebagai harta.

Baligh dan Berakal

Syarat ini dikemukakan mazhab Hanafi. Anak kecil atau orang gila yang memiliki harta mencapai satu nisab tidak dikenai kewajiban zakat. Hal ini bersandar pada hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak dikenakan pembebanan hukum atas tiga orang, (yaitu) anak-anak sampai ia dewasa, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia waras.” (HR Al-Hakim)

Syarat Harta yang Wajib Dizakatkan

Samson Fajar dalam buku Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi menjelaskan syarat harta yang wajib dizakatkan, sebagai berikut.

Milik Penuh

Maksud dari syarat ini yaitu seorang muzaki harus memiliki dan menguasai kekayaan tersebut. Dikatakan, hendaknya kekayaan itu dapat digunakan olehnya bila tidak ada yang menghalangi.

Berkembang

Menurut ahli fikih, berkembang maksudnya adalah bertambah, sehingga dapat dimaknai sebagai harta yang berkembang secara konkret ataupun tidak konkret. Konkret maksudnya dapat berkembang dengan perdagangan, sedangkan tidak konkret maksudnya berpotensi berkembang walau berada di tangan orang lain atas namanya.

Mencapai Nisab

Nisab adalah standar minimal bagi muzaki. Islam tidak mewajibkan harta untuk dizakati kecuali telah memenuhi nisab.

Lebih dari Kebutuhan Biasa

Kekayaan yang mendapat kewajiban zakat adalah harta yang lebih dari kebutuhan biasa atau pokok.

Bebas dari Utang

Utang dalam hal ini adalah hutang yang dapat mengurangi jumlah harta yang akan dibayarkan dari satu nisab.

Berlalu Satu Tahun/Telah Cukup Haul

Maksudnya berlalu satu tahun atau telah cukup haul adalah masa kepemilikan atas suatu harta telah melewati 12 bulan. Menurut mazhab Maliki, ketentuan ini berlaku selain pada barang tambang dan sawah.

Zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Berikut penjelasannya.

Syarat Wajib Zakat Mal

Mengutip Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah dkk, zakat mal menurut syara adalah sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat wajib zakat mal kurang lebih serupa dengan syarat wajib zakat secara umum, di antaranya muslim atau beragama Islam, aqil atau berakal, baligh atau telah dewasa, dan memiliki harta yang telah mencapai nisab.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada bulan Ramadan, sebagaimana dijelaskan Hasbiyallah dalam buku Fiqih. Zakat ini bertujuan menyucikan ibadah puasa.

Adapun syarat wajib zakat fitrah sedikit berbeda dengan syarat wajib zakat secara umum atau zakat mal. Di antaranya Islam, memiliki kelebihan harta, dan telah lahir sebelum matahari terbenam pada hari penghabisan bulan Ramadan.

detikers bisa menghitung besaran zakat yang dikeluarkan menggunakan Kalkulator Zakat detikHikmah.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

11 Hikmah Zakat Fitrah bagi Muzaki dan Mustahik


Jakarta

Wajib hukumnya umat Islam menunaikan zakat fitrah menjelang akhir bulan Ramadan. Belum lagi, zakat salah satu rukun iman yang mesti ditegakkan. Diketahui, ada hikmah zakat fitrah bagi muzaki (pemberi) dan mustahik (penerima).

Pengamalan zakat ini ditegaskan dalam surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣


Artinya: “Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

11 Hikmah Zakat Fitrah bagi Muzaki

  • Hikmah Zakat Fitrah bagi Muzaki

Muzaki adalah sebutan untuk orang yang dikenai kewajiban membayar zakat. Mereka adalah orang Islam dengan kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul.

Dilansir buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi karya Hafidz Muftisany, ajaran Islam mengajak umatnya untuk menyucikan hartanya, seperti yang dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Untuk itu, zakat dikeluarkan bukan hanya perihal membantu orang lain yang sedang kesulitan, melainkan memberikan manfaat bagi si pemberi zakat tersebut. Berikut hikmah zakat fitrah bagi muzaki:

  • Menyempurnakan iman
  • Telah berbuat baik kepada orang miskin
  • Membersihkan diri dari sifat kikir, akhlak tercela, serta melatih kerendahan hati
  • Alat pembersih harta dari ketamakan orang-orang jahat
  • Simbol rasa syukur atas nikmat karunia yang Allah berikan
  • Untuk mengembangkan potensi umat

Membersihkan orang yang berpuasa dari kurangnya ibadah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Hadits Abdullah bin Abbas RA, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang berpuasa dari hal sia-sia dan dosa, serta untuk memberi makan orang miskin.”

  • Hikmah Zakat Fitrah bagi Mustahik

Mustahik adalah sebutan untuk orang yang menerima zakat. Mustahik ini terbagi ke dalam beberapa golongan seperti, fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharim, pejuang fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah ditulis oleh Ustaz Abu Abdil A’la Hari Ahadi terdapat hikmah zakat fitrah bagi mustahik di antaranya sebagai berikut.

  • Meningkatkan rezeki
  • Mencukupi makanan bagi orang kekurangan
  • Mencukupi mereka sehingga tidak meminta-minta di hari raya Idul Fitri
  • Berkat zakat fitrah seseorang bisa berhias diri dan bersenang-senang, ikut merasakan kebahagiaan
  • Mengurangi kesenjangan sosial antara kaya dan miskin di lingkungan rumah, sehingga mampu memperkuat persaudaraan

Golongan yang Dikenai Wajib Zakat

Menurut buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah karya Syekh Hasan Muhammad Ayyub seseorang yang wajib membayar zakat fitrah tidak hanya membayar untuk dirinya sendiri, ia juga membayar untuk anak-anak yang masih kecil dan tidak punya harta.

Menurut mazhab Hanafi dan Imam Malik, seorang ayah tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah dewasa, meskipun mereka masih menjadi tanggungannya dan belum bekerja.

Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, si ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah dewasa, bila anaknya belum mampu menafkahi dirinya karena belum bekerja.

Seorang ayah wajib membayarkan zakat fitrah anak perempuannya yang belum menikah, baik berumur kecil maupun sudah dewasa.

Menurut sebagian besar ulama, seorang suami wajib membayarkan zakat fitrah atas istrinya dan atas ibunya, jika ayah menjadi tanggungannya. Hal ini berlaku bagi suami meskipun istrinya kaya. Alasannya zakat fitrah tidak lepas dari kewajiban si pemberi nafkah.

Bagi mereka yang mampu, berkewajiban membayar zakat fitrah atas nama orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya dan yang wajib dinafkahinya.

Untuk pembantu atau pelayan, terbagi menjadi dua pendapat, seorang wajib memberikan zakat fitrah sendiri kalau mampu, ada pula yang mengatakan, jika majikannya berkewajiban memberikannya nafkah, maka juga berkewajiban membayar zakat fitrah pelayannya.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Fungsi Zakat Fitrah bagi Muzaki dan Mustahik



Jakarta

Islam mewajibkan umatnya untuk membayar zakat fitrah bukan tanpa maksud, karena dibalik perintah tersebut terdapat fungsi zakat fitrah dan hikmah yang dirasakan oleh muzaki dan mustahik.

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.


Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).

Fungsi Zakat Fitrah

Dari buku 30 Sajian Ruhani Renungan di Bulan Ramadan karya Nurcholish Majid dijelaskan fungsi zakat fitrah yang harus dipahami oleh umat Islam adalah…

Sesuai sabda Rasulullah SAW, zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan sikap-sikap tidak terpuji yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala ibadah puasa.

Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia, kata-kata kotor, dan makanan bagi orang miskin, maka barang siapa mengerjakannya sebelum shalat (Idul Fitri), sah sebagai zakat fitrah dan barang siapa mengerjakan setelah shalat, hukumnya adalah sedekah seperti sedekah lainnya.”

Hikmah Zakat Fitrah

Manfaat bagi Muzaki, zakat membersihkan dari segala penyakit dan pengaruhnya (Dosa, kekerasan sosial, sikap acuh atas penderitaan yang dialami oleh orang lain). Seperti ayat di bawah ini.

Surah Asy-Syams ayat 9:

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ ٩

Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikannya (jiwa itu).”

Manfaat untuk Masyarakat ketika hari raya Idul Fitri bisa tercipta ketentraman dan keamanan sosial. Zakat Fitrah di hari raya juga bertujuan membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin yang hidupnya selalu menderita.

Terdapat juga manfaat bagi harta yang dizakati, nantinya harta tersebut akan membawa kebajikan bagi si muzaki dan keluarganya, serta memberikan berkah untuk harta lainnya.

Seperti dalil di bawah ini:

“Rasulullah SAW sudah mewajibkan zakat fitrah. Ia sebagai pembersih untuk orang yang berpuasa, dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor. Ia juga berfungsi untuk memberi makan kepada orang-orang yang miskin.”

Pendapat lainnya dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah karya Ustadz Abu Abdil A’la Hari Ahadi dari pendapat asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin RA.

Penjelesannya:

وَأَمَّا حِكْمَتُهَا فَظَاهِرَةٌ جِدًّا، فَفِيهَا إِحْسَانُ إِلَى الفُقَرَاءِ وَكَفِّ لَهُمْ عَنِ السُّؤَالِ فِي أَيَّامِ الْعِيدِ؛

لِيُشَارِكُوا الْأَغْنِيَاءَ فِي فَرَحِهِمْ وُسُرُورِهِمْ بِهِ وَيَكُونَ عِيدًا لِلْجَمِيعِ، وَفِيهَا الْاتِّصَافُ بِخُلُقِ الْكَرَمِ وَحُبِّ

الْمُوَاسَاةِ، وَفِيهَا تَطْهِيرُ الصَّائِمِ مِمَّا يَحْصُلُ فِي صِيَامِهِ مِن نَقْصٍ وَلَغْوِ وَإِثْمِ، وَفِيهَا إِظْهَارُ شُكْرِ نِعْمَةِ اللَّهِ

بِإِثْمَامِ صِيَامِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَقِيَامِهِ وَفِعْلِ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ فِيهِ

Hikmah zakat fitrah sesuai penjelasan di atas:

– Sudah berbuat baik kepada orang miskin

-Membantu memenuhi kebutuhan mereka, sehingga di hari raya Idul Fitri mereka tidak meminta-minta

-Memperbagus diri dengan sifat dermawan dan suka berbagi

-Mensucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama beribadah sebulan penuh dibulan Ramadan

– Simbol rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com