Tag Archives: muzakki

Hukum Membaca Doa Ijab Qobul Zakat Dilengkapi Bacaannya


Jakarta

Doa ijab qobul zakat sering kali dibaca oleh muslimin ketika mereka melakukan ibadah tersebut. Namun, bagaimana hukum membaca doa ijab qabul zakat tersebut?

Djedjen Zainuddin dalam buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Aliyah Kelas X menyebutkan, zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yakni pada urutan ketiga setelah syahadat dan salat.

Zakat secara bahasa berarti kesuburan, tambah besar, kesucian, keberkahan, dan penyucian. Sementara itu, menurut istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian dari sejumlah harta tertentu dengan sifat dan kadarnya masing-masing yang kemudian diberikan kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.


Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat, golongan yang berhak menerima zakat, dan kadar harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sudah diatur dalam agama. Begitu pula dengan prosedur yang harus dilakukan.

Seperti contohnya, ketika serah terima atau biasa disebut sebagai ijab qobul. Sebagian orang berpendapat harus ada doa di dalam proses tersebut agar menjadi sah.

Hukum Mengamalkan Doa Ijab Qobul Zakat

Para ulama masih berselisih pendapat mengenai sunah atau tidaknya doa ijab qobul zakat ini diamalkan. Ulama berpendapat, meskipun riwayat-riwayat hadits terkait doa ijab qobul zakat di atas adalah shahih, tetapi doa tersebut dikhususkan untuk nabi karena beliau menggunakan sighat shalli, yakni sebutan khusus untuk sholawat kepada Rasulullah SAW.

Di sisi lain, dikutip dari buku Cara Mudah Bertasawuf oleh Jamhari bin Kasman, ucapan ketika seseorang menyerahkan harta zakat yang disebut dengan ijab, dan ucapan yang dikeluarkan oleh orang yang menerima zakat disebut sebagai qobul harus ada untuk membuat sempurna dalam pelaksanaan zakat.

Hal ini didasarkan pada surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi,

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Meskipun ada juga yang berpendapat bahwa memberikan langsung kepada mustahik (orang yang menerima zakat) dengan mengucap, “Ini zakatku,” dan mustahik itu menjawab, “Ya,” maka sudah terhitung sebagai ijab dan qabul. Selain itu, doa ijab qobul zakat terletak pada kalimat jawaban dari mustahik tersebut.

Bacaan Doa Ijab Qobul Zakat dan Artinya

1. Doa Ijab Zakat (Menyerahkan)

R. Syamsul B. dan M. Nielda dalam buku berjudul Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya menjelaskan, doa ijab atau ketika muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) menyerahkan zakat kepada mustahik adalah sebagaimana tercantum dalam potongan surah Al-Baqarah ayat 127 yang berbunyi,

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ …

Artinya: “… Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

2. Doa Qobul Zakat (Menerima Zakat)

كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَةٍ قَالَ : أَللهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ, فأتاه أبو أوفى بصدقته فقال : الَّلهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى. روه البخاري و مسلم.

Artinya: “Adalah Rasulullah SAW apabila datang kepada beliau suatu kaum menyerahkan zakat, beliau berdoa: ‘Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Kemudian datanglah Abu Aufa menyerahkan zakatnya, beliau berdoa, ‘Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa’.” (HR Bukhari)

Dalam hadits lain, Abu Hurairah RA berkata, bahwa Rasulullah SAW menyebutkan doa ketika menerima zakat adalah,

إِذَا أُعْطِيتُمُ الزَّكَاةَ فَلَا تَنْسَوْا ثَوَابَهَا ، أَنْ تَقُوْلُوْا : اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا. روه ابن ماجه

Artinya: “Apabila kalian diserahi zakat maka janganlah kalian melupakan pahalanya, supaya kalian berdoa: ‘Ya Allah jadikanlah zakat itu sebagai harta simpanan (keuntungan), dan janganlah Engkau jadikan sebagai harta utang (kerugian)’.” (HR Ibnu Majah)

Sementara itu, menurut Imam Syafi’i, doa yang mustajab ketika mustahik menerima zakat dari muzakki adalah sebagai berikut.

أَجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ, وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا, وَبَارَكَ لَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ

Artinya: “Semoga Allah memberimu pahala atas apa yang kamu berikan (zakat) ini, dan semoga Allah menjadikannya sebagai pembersih bagimu dan semoga Allah memberkahi harta yang ada padamu.”

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Wajib Membayar Zakat Dinamakan Muzaki, Begini Ketentuannya


Jakarta

Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzaki. Secara syariat, zakat diwajibkan bagi setiap muslim.

Perintah zakat tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ


Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Jelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam memiliki kewajiban membayar zakat fitrah. Nantinya, zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Mengutip dari buku Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf oleh Elsbeth Bauer, dijelaskan juga bahwa pengertian zakat secara syara’ atau istilah adalah ibadah yang wajib dilaksanakan, dengan memberikan sejumlah (kadar tertentu) dari harta milik sendiri kepada mereka yang berhak menerimanya (ditentukan menurut syariat Islam).

Adapun, terkait orang yang wajib membayar zakat atau muzaki harus memenuhi syarat tertentu. Berikut bahasan lengkapnya mengenai muzaki.

Ketentuan Muzaki yang Harus Dipahami

Dr Nurfiah Anwar melalui bukunya yang berjudul Manajemen Pengelolaan Zakat menuturkan setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh muzaki. Pertama, seorang muzaki harus beragama Islam. Karenanya, non-muslim tidak berkewajiban membayar zakat.

Kedua, orang yang wajib membayar zakat harus merdeka. Maksudnya, para budak atau hamba sahaya tidak dibebani kewajiban zakat.

Ketiga, muslim harus sudah baligh dan berakal. Seorang muzaki harus berusia dewasa dan tidak gila atau hilang akal.

Syarat muzaki di atas adalah untuk zakat secara umum. Adapun, untuk zakat fitrah yang ditunaikan pada bulan Ramadan, muzaki harus memenuhi syarat sebagai berikut,

  • Beragama Islam
  • Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan
  • Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya

Doa Membayar Zakat Fitrah

Ketika mengeluarkan zakat fitrah, maka muzaki dapat membaca doa berikut yang dinukil dari buku Panduan Lengkap Ibadah susunan Muhammad Al Baqir.

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Arab latin: Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman.

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Terkait mustahik ini dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Jika dirinci, berikut orang yang berhak menerima zakat fitrah seperti dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah tulisan Rina Ulfatul Hasanah.

  1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  3. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  4. Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  5. Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  6. Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  8. Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Nisab Zakat Pertanian dan Cara Menghitungnya


Jakarta

Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat mal yang wajib ditunaikan saat panen apabila telah mencapai nisab. Besaran nisab zakat pertanian diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

Nisab ini berbeda-beda tergantung sumber zakat, seperti zakat pertanian, zakat binatang ternak, zakat emas dan perak, serta zakat barang perniagaan. Tiap kategori memiliki batasan yang telah ditentukan sebagai acuan kewajiban zakat.


Besaran Nisab Zakat Pertanian

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama 52/2014, nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah. Adapun, kadar zakat pertanian sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.

Apabila hasil panen melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya. Menurut ketentuan ini, zakat pertanian, termasuk perkebunan dan kehutanan, ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

Menurut penjelasan dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari tulisan Muhammad Habibillah, hasil pertanian memuat biji-bijian dan buah-buahan. Hasil pertanian tersebut harus memenuhi syarat bisa dimakan, disimpan, ditakar, serta tahan lama. Contoh hasil pertanian yang termasuk dalam zakat ini adalah padi, jagung, dan gandum, yang biasa ditakar dalam kondisi kering.

Cara Menghitung Nisab Zakat Pertanian

Dilansir dari situs Baznas, untuk menghitung nisab zakat pertanian dapat mengikuti peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 sebelumnya yang menjelaskan bahwa nisab untuk zakat pertanian adalah 653 kilogram gabah. Angka ini setara dengan 5 wasaq, di mana 1 wasaq bernilai 60 sha, dan 1 sha setara dengan 2,176 kg, sehingga totalnya menjadi 653 kg.

Zakat pertanian dikeluarkan saat panen dan jika hasil panen melebihi nisab tersebut. Jika petani menggunakan metode pengairan alami, zakat yang dikeluarkan sebesar 10 persen dari hasil panen, namun jika menggunakan metode irigasi dan biaya perawatan, zakat yang dikeluarkan adalah 5 persen. Misalnya, jika petani menghasilkan 1 ton gabah menggunakan irigasi, zakat yang wajib dibayarkan adalah 50 kg gabah (5 persen dari 1 ton).

Jika petani menghasilkan 10 ton gabah dengan biaya produksi Rp 15.000.000 dan harga gabah adalah Rp 5.000 per kilogram, total pendapatannya menjadi Rp 50.000.000. Dengan persentase zakat sebesar 5 persen, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 500 kg gabah.

Syarat Orang yang Mengeluarkan Zakat Pertanian

Orang yang akan mengeluarkan zakat atau disebut muzakki harus memenuhi beberapa persyaratan. Dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf yang disusun oleh Qodariah Barkah dkk, berikut penjelasannya:

1. Islam: Zakat pertanian wajib bagi Umat Islam.

2. Merdeka: Orang yang merdeka, bukan budak.

3. Kepemilikan: Hasil pertanian harus dimiliki oleh pengelola atau pemilik sawah, bukan buruh yang menggarap.

4. Nisab: Zakat wajib dikeluarkan jika hasil mencapai ambang batas nisab.

5. Jenis tanaman: Hanya tanaman yang dapat berkembang biak atau dibudidayakan yang terkena zakat.

6. Usaha manusia: Tanaman hasil usaha, bukan yang tumbuh liar.

Semua syarat ini memastikan zakat dikeluarkan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam ajaran Islam.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Wajib Membayar Zakat Disebut Muzaki, Begini Ketentuannya


Jakarta

Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Kewajiban zakat disebutkan dalam surah An Nur ayat 56, Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”


Menukil dari buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh KH M Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, zakat berasal dari kata ‘zakaa-yazkuu-zakaatan’ yang artinya bersih, baik, tumbuh dan berkembang. Pengertian zakat menurut istilah adalah harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim jika telah mencapai nisab dan haul untuk diserahkan kepada orang tertentu yang berhak menerimanya.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat?

Diterangkan melalui Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, zakat terbagi menjadi dua yaitu fitrah dan mal. Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang memiliki kadar satu sha setelah ia mampu mencukupi makanan pokoknya dan keluarganya pada malam dan siang Hari Raya.

Muslim yang seperti itu wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi seperti istri, anak-anak dan para pembantunya.

Sementara itu, zakat mal adalah zakat kekayaan. Zakat ini wajib dibayarkan oleh muslim dengan kekayaan-kekayaan tertentu untuk golongan-golongan yang disyariatkan setelah ia memiliki harta tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan bagi Orang yang Wajib Membayar Zakat

Mengutip buku Manajemen Pengelolaan Zakat yang ditulis Nurfiah Anwar, orang yang wajib membayar zakat disebut sebagai muzaki. Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi muzaki, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Merdeka dan buka hamba sahaya
  • Sudah baligh dan berakal sehat

Adapun, syarat khusus yang harus dipenuhi muzakki untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadan yaitu:

  • Islam
  • Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan
  • Memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya

Itulah pembahasan mengenai orang yang wajib membayar zakat. Semoga bermanfaat.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

JNE Berangkatkan 559 Karyawan Ibadah Umrah



Jakarta

Dalam upaya meningkatkan spiritualitas dan kesejahteraan karyawan, JNE kembali memberangkatkan karyawannya untuk melaksanakan ibadah Umrah. Program ini merupakan salah satu bentuk penghargaan perusahaan terhadap para Ksatria dan Srikandi JNE yang sudah mengabdi kepada perusahaan selama lebih dari 12 tahun.

Memberangkatkan 559 karyawan yang terbagi menjadi 3 kloter, di mana keberangkatan pertama pada tanggal 7-15 Oktober 2024, dilanjutkan pada 14-22 Oktober 2024, dan kloter terakhir pada 24 Oktober-1 November 2024 nanti.

Ksatria dan Srikandi JNE yang berangkat kloter pertama, mengaku terharu dan bangga hingga meneteskan air mata saat pertama kali berada di Masjidil Haram, di depan Ka’bah yang menjadi kiblat shalat seluruh umat Muslim di seluruh dunia.


“Hal ini merupakan perwujudan nilai-nilai yang dijalankan JNE, sesuai dengan amanat pendiri JNE (alm) H Soeprapto Soeparno memberikan kesempatan setiap tahunnya memberangkatkan Ksatria dan Srikandi JNE untuk melaksanakan ibadah umrah yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya,” ujar Presiden Direkur JNE, M Feriadi Soeprapto, dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).

“Selain itu, umrah adalah semangat menapaki jejak Rasullah SAW dalam berbuat kebaikan, sehingga kembalinya dari Tanah Suci, para karyawan dapat membawa semangat baru yang menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus memberikan yang terbaik bagi perusahaan,” sambungnya.

Pada tahun ini, karyawan yang berkesempatan mengikuti ibadah umrah dari berbagai kantor cabang JNE, seperti dari Banjarmasin, Bandung, Bekasi, Bogor, Balikpapan, Batam, Jakarta, Yogyakarta, Kendari, Medan, Solo, Bandar Lampung, Tarakan, Makassar, Palembang, Pontianak, Surabaya, Cilegon, Malang dan juga cabang utama lainnya, tampak serius dan antusias mengikuti seluruh rangkaian ibadah umrah yang di pandu oleh Ustadz Aqil Muzakki dan Muhammad Rezy Batubara.

Srikandi JNE Tarakan bagian Human Capital Rati Triastuti mengungkapkan rasa syukur karena hari keberangkatan merupakan hari yang ditunggu-tunggu olehnya. Di mana, waktu itu dirinya sempat tertahan dua tahun akibat dampak COVID-19.

“Alhamdulillah, kali ini tahun ke 14 saya bergabung di JNE mendapatkan hadiah paling indah yaitu umrah. Terima kasih kepada seluruh manajemen JNE saya dapat berangkat bersama teman-teman lainnya,” kata Rati.

Srikandi dari JNE Kendari Wiwin Widyasari menyatakanibadah umrah ini merupakan sebuah rezeki dari Allah SWT yang didatangkan melalui JNE. Dirinya mengatakan akan fokus beribadah dan berdoa untuk keluarga dan juga untuk kemajuan JNE.

Lain halnya dengan Ksatria JNE Jakarta bagian Regional Jawa Barat Caesario Wibisono Wauran. yang tidak menyangka dirinya diberangkatkan umrah dari JNE. Ia mengatakan dirinya mendapatkan undangan dari Allah SWT melalui JNE untuk dapat berkunjung beribadah disana.

“Terima kasih JNE, semoga JNE semakin maju dan tetap dapat memberangkatkan umrah Ksatria dan Srikandi JNE lainnya di mana merupakan impian mereka untuk dapat mengunjungi Tanah Suci ini,” pungkasnya.

(Content Promotion/JNE)



Sumber : www.detik.com