Tag Archives: muzdalifah

Waktu Wukuf yang Benar Sesuai Ketentuan Syariat, Kapan Itu?


Jakarta

Waktu wukuf yang benar sesuai ketentuan syariat perlu dipahami umat Islam. Sebab, wukuf termasuk rangkaian sekaligus rukun ibadah haji.

Menukil dari Al Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi terjemahan Tirmidzi dkk, hukum wukuf di Arafah adalah wajib dan termasuk rukun haji yang agung. Dari Aburrahman bin Ya’mar, Nabi Muhammad bersabda:

“Haji adalah Arafah. Barangsiapa yang datang (ke Arafah) pada malam berkumpul (saat menginap di Muzdalifah atau malam menjelang Hari Raya Id), sebelum terbit fajar, maka dia telah mendapatkan haji.” (HR At Tirmidzi)


Wukuf juga disebut sebagai puncak ibadah haji. Karenanya, rangkaian ini tidak boleh dilewatkan oleh jemaah.

Kapan Waktu Wukuf di Arafah?

Masih dari sumber yang sama, jumhur ulama berpendapat bahwa waktu wukuf dimulai sejak tergelincirnya matahari di hari ke-9 Dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari ke-10. Cukup melaksanakan wukuf pada waktu tersebut, baik itu malam atau siang hari.

Namun, jika wukuf pada siang hari maka wajib hukumnya bagi muslim untuk memanjangkan waktu wukuf sampai habis Maghrib. Sementara itu, jika dimulai pada malam hari maka tidak wajib sesuatu baginya.

Waktu pelaksanaan wukuf di Arafah sebetulnya sejak selesai Dzuhur sampai tiba waktu Maghrib. Namun, apabila ada jemaah yang terlambat sampai di Arafah, seperti datang setelah malam hari, selama itu belum terbit fajar jelang Hari Raya Idul Adha maka ia dianggap mendapat wukuf dan hajinya terhitung sah.

Tempat Wukuf yang Disunnahkan

Muslim boleh wukuf di mana saja selama masih berada di wilayah Arafah. Sebab, semua wilayah Arafah adalah tempat wukuf, kecuali Bathnu Arafah.

Selain itu, muslim juga disunnahkan sebisa mungkin untuk wukuf di tanah lapang atau yang dekat dengannya.

Adab Wukuf di Arafah

Mengacu pada buku yang sama, berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan muslim ketika wukuf di Arafah.

  1. Dalam keadaan suci
  2. Menghadap kiblat
  3. Perbanyak istighfar, zikir dan doa
  4. Mengangkat kedua tangan
  5. Hendaknya doa diiringi rasa takut dan khusyuk

Doa Wukuf di Arafah

Diterangkan dalam Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, berikut beberapa doa yang bisa dibaca ketika wukuf di Arafah. Doa ini diriwayatkan dari kakek Amr bin Syuaib,

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Arab latin: La ilaha illallahu wahdahů lå syarîka la-hú, la-hul-mulku wa la-hul- hamdu, bi-yadihil-khairu wa huwa ‘alâ kulli sya’in qadir.

Artinya: “Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, la Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, la memiliki segala kerajaan dan segala pujian, di tangan-Nyalah segala kebaikan dan la Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (HR Tirmidzi)

Ada juga doa lain yang berasal dari riwayat Ali RA, Rasulullah SAW bersabda:

اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَالَّذِي نَقُوْلُ وَخَيْرًا مِمَّا نَقُوْلُ، اللَّهُمَّ لَكَ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي وَإِلَيْكَ مَا بِي وَلَكَ رَبِّ تُرَائِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَوَسْوَسَةِ الصَّدْرِ وَشَتَاتِ الْأَمْرِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا تَهُبُّ بِهِ الريح.

Arab latin: Allâhumma lakal-hamdu kalladzi naqûlu wa khairan min mâ naqûlu. Allâhumma la-ka shalāti, wa nusuki wa mahyāya wa mamâti wa ilaika ma abî wa laka rabbî turâtsî. Allâhumma innî a’ūdzu bika min ‘adzâbil- qabrî wa waswasatish-shadri wa syatâtil-amri. Allâhumma innî a’ûdzu bi- ka min syarri mâ tahubbu bi-hi ar-rihu.

Artinya: “Ya Allah, untuk-Mu segala puji seperti pujian yang kami ucapkan kepada-Mu dan lebih baik daripada pujian yang kami ucapkan untuk-Mu. Ya Allah, hanya untuk-Mu salat, ibadah, hidup, dan mati hamba. Hanya kepada-Mu tempat kembali hamba dan hanya untuk-Mu, wahai Tuhanku, segala warisan hamba. Ya Allah, sungguh hamba memohon perlindungan kepada-Mu dari siksa kubur, bisikan nafsu, dan tercerai-berainya perkara. Ya Allah, hamba memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan tiupan angin.” (HR Tirmidzi)

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Wamenag Harap BPIH 2025 Bisa Turun Jadi Rp 80 Juta



Jakarta

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafi’i akan mengupayakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 bisa turun di angka Rp 80 juta. Dalam proses pengusulan awal, BPIH sudah dirancang lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Seperti diketahui, besaran rata-rata BPIH tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286.

“Ini kan kita masih terus sisir ya, tapi yang pasti di pengusulan pertama nanti itu BPIH sudah saya turunkan. Kalau biasanya kan agak lebih tinggi supaya nanti disisir kembali oleh DPR baru bisa turun, kalau ini di penawaran awal saja itu sudah turun. Jadi insyaallah itu bisa lebih turun, mungkin di angka 80-an lah,” ujar Romo Syafi’i, saat ditemui di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).


Wamenag menjelaskan penurunan biaya ini didukung oleh berbagai langkah efisiensi, terutama pada sektor transportasi udara. Presiden telah berhasil menegosiasikan pemotongan biaya penerbangan hingga 10 persen, yang diharapkan juga berlaku untuk perjalanan haji.

“Efisiensinya itu banyak, mungkin yang paling signifikan itu kan pesawat. Ini kan kemarin Presiden sudah bisa memotong 10 persen ongkos pesawat. Kalau itu nanti berlaku di haji, itu kan sudah juga sebuah penurunan yang signifikan,” jelasnya.

Selain transportasi, sektor lainnya seperti akomodasi dan layanan di Arab Saudi juga menjadi fokus efisiensi. Wamenag menyebut monopoli perusahaan penyedia layanan yang sebelumnya terjadi kini berangsur hilang, sehingga persaingan yang lebih kompetitif memungkinkan penurunan biaya.

“Mungkin juga di hotel, di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) ini kita sisir kembali. Karena dulu perusahaan itu tidak banyak, ada sedikit monopoli. Sekarang begitu dibuka, yang daftar sangat banyak maka mulai kompetitif. Akhirnya kita belajar, oh sebenarnya bisa segini, bisa segini. Jadi kemungkinan turunnya itu sangat jelas,” ungkap Romo Syafi’i.

Selain penurunan biaya, Wamenag juga mengungkapkan rencana untuk mempersingkat durasi ibadah haji menjadi 31 hari. Namun, rencana ini masih dalam tahap pembahasan, terutama terkait dengan slot penerbangan dan pengaturan logistik di Arab Saudi.

“Itu sedang dibahas. Soal slot penerbangan karena nggak bisa kita mengambil setiap hari berapa kali, tergantung pada peluang. Makanya kemarin kita berupaya kalau kita selesai membangun Kampung Haji itu kita ingin kerja sama meluaskan ini, Ta’if. Kalau Ta’if itu sudah bisa didaratkan pesawat-pesawat besar, mungkin kita bisa mengurus dari awal,” papar Wamenag.

Langkah ini, kata Romo Syafi’i, dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi jemaah, terutama lansia, yang sering menghadapi tantangan fisik selama masa tinggal yang lama. Namun, pihaknya mengakui bahwa implementasi rencana ini masih membutuhkan upaya lebih lanjut.

“Kita merencanakan haji tinggal 31 hari saja karena kasihan lansia-lansia itu. Tapi itu kayaknya masih perlu kerja lagilah,” pungkasnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

30, Wamenag: Bisa Kita Pertahankan 60:40



Jakarta

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H R Muhammad Syafi’i mengatakan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 masih bisa turun. Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan formulasi BPIH 2025 terdiri dari 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.

BPIH yang diusulkan sebesar Rp 93,3 juta dengan Bipih Rp 65,3 juta dan nilai manfaatnya sebesar Rp 28 juta.

“Itu kan bisa selesai ketika komponennya bisa kita pertahankan 60:40, karena perubahan 60:40 ke 70:30 ini gak diatur oleh undang-undang,” kata Romo Syafi’i dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang turut disiarkan secara daring, Senin (30/12/2024).


Seperti diketahui, pada 2024 lalu besaran Bipih yang dibayar jemaah berasal dari 60 persen BPIH. Adapun, 40 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah dari dana nilai manfaat.

Wamenag mengatakan sampai saat ini berbagai upaya untuk menurunkan angka biaya operasional terus diupayakan, salah satunya pada bidang transportasi haji.

“Ada upaya dari bapak Presiden kita untuk meminta kepada Pertamina menurunkan keuntungan avtur khusus untuk pemberangkatan haji dan ini kemudian berkaitan dengan Garuda karena itu bisa menurunkan ongkos haji,” ujarnya.

Romo Syafi’i juga mengungkap dirinya dengan beberapa orang yang paham mengenai haji telah membuat kajian sederhana tentang perhitungan BPIH. Dari kajian itu, rasionalisasi BPIH 2025 bisa turun sampai angka Rp 87 juta.

“Saya dengan beberapa orang yang paham tentang haji malah sudah membuat kajian sederhana, rasionalisasi BPIH 2025 bahkan bisa mencapai Rp 87 juta. Artinya untuk menjadi guidance bagi kita untuk membahas penurunan ongkos haji tahun 2025 ini, karena ini masih bisa kita dalami lagi menurut saya, banyak unsur-unsur yang masih bisa kita tekan,” katanya menguraikan.

Dalam penuturannya, Wamenag juga menyebut biaya haji di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna) masih bisa ditekan.

“Di Armuzna misalnya, itu kan bukan rahasia lagi. Itu masih bisa turun itu sampai 16 ya sekian, gak usah sampe 17 karena ada sesuatu yang kemarin terbuka tapi gak cocok saya sampaikan di rapat ini. Itu kemudian bisa menjadi faktor penurunan biaya haji,” lanjutnya.

Romo Syafi’i kembali menegaskan angka angka usulan BPIH 2025 masih bisa turun. Selain itu, ada beberapa hal yang belum didiskusikan bersama Komisi VIII DPR RI.

“Kalau dari awal kita sudah kasih turun kayaknya DPR tinggal amin saja, kita kan gak enak juga itu. Kita maunya sama-sama top ini, antara pemerintah dengan DPR jadi turunnya 20.000 dulu karena kami yakin di sini bisa turun sampai 11 juta gitu loh,” kata Wamenag.

“Tapi di luar nanti yang denger yang top itu bukan hanya Menteri Agamanya tapi juga Komisi VIII. Kita (Kemenag dan DPR) mau top sama-sama,” tandasnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Perbedaan BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat dalam Biaya Haji 2025


Jakarta

Ada tiga istilah yang selalu muncul dalam pembahasan biaya haji. Di antaranya BPIH, Bipih, dan nilai manfaat. Apa perbedaannya?

Ketiga istilah itu diterangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berikut penjelasannya.

BPIH Terdiri dari Bipih dan Nilai Manfaat

BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Biaya ini adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan haji.


BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang kemudian disingkat Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan. Besarannya akan ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Dalam pelaksanaan di lapangan, BPIH digunakan untuk membiayai operasional haji yang meliputi:

  • Penerbangan
  • Pelayanan akomodasi
  • Pelayanan konsumsi
  • Pelayanan transportasi
  • Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
  • Pelindungan
  • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
  • Pelayanan keimigrasian
  • Premi asuransi dan pelindungan lainnya
  • Dokumen perjalanan
  • Biaya hidup
  • Pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air dan di Arab Saudi
  • Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi
  • Pengelolaan BPIH

Biaya yang tidak di-cover dalam BPIH dibebankan pada APBN dan APBD sesuai kemampuan keuangan negara dan aturan yang berlaku.

Besaran BPIH akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI. Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengusulkan besaran BPIH terlebih dahulu untuk dibahas dalam Panja BPIH pada tahun berjalan. Setelah mendapat persetujuan dari DPR, barulah besarannya akan disahkan.

Tahun ini, pemerintah dan DPR RI menyepakati BPIH 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

“Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang turut disiarkan secara daring.

BPIH tersebut terdiri dari Bipih (62 persen) dan nilai manfaat (38 persen).

Bipih Adalah Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji

Bipih adalah biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji. Artinya, dari total BPIH yang ditetapkan, setiap jemaah harus membayar biaya Bipih saja, sedangkan sisanya ditanggung dengan dana yang bersumber dari nilai manfaat.

Setiap jemaah yang mendaftar haji reguler wajib melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Pembayaran Bipih oleh jemaah dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Tahun ini, besaran Bipih yang harus dibayar jemaah Rp 55.431.750,78. Dengan demikian, jemaah perlu menyiapkan sekitar Rp 30 juta untuk melunasi biaya haji 2025.

Dalam ibadah haji khusus, ada istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus.

Nilai Manfaat Adalah Dana Pengembangan Keuangan Haji

Nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Pengelolaan dana ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pemerintah dan DPR menyepakati total nilai manfaat tahun ini sebesar Rp 6,83 triliun. Dari angka tersebut, nilai manfaat setiap jemaah Rp 33.978.508,01 atau 38 persen dari BPIH.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan kesiapan BPKH dalam membiayai ibadah haji 2025 berdasarkan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.

“Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” ungkap Fadlul dalam keterangannya, Senin (7/1/2025).

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Itjen Kemenag Kawal Ketat Pengawasan Penyediaan Layanan Haji 2025



Jakarta

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) terus memantau ketat proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan meminimalisir risiko yang mungkin timbul.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Makkah, Sabtu (18/1/2025), Inspektur I Itjen Kemenag, Khairunnas, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan penuh kepada Tim Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Beliau menegaskan bahwa Itjen memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi seluruh tahapan pengadaan layanan haji, meliputi akomodasi, katering, transportasi, dan penyelenggaraan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair).

“Target kami adalah ‘Zero Complaint’. Oleh karena itu, pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai regulasi dan untuk mencari solusi atas kendala yang ada,” kata Khairunnas, dikutip dari laman Kemenag, Senin (20/1/2025).


Salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam penyelenggaraan haji tahun ini adalah penurunan biaya penyelenggaraan tanpa mengurangi kualitas layanan. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Muchlis Muhammad Hanafi, mengakui bahwa ini adalah tantangan besar. Namun, pihaknya optimistis dapat mencapai target tersebut dengan kerja sama yang baik antara seluruh pihak terkait.

“Kami berkomitmen untuk menurunkan biaya haji tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan. Ini adalah tantangan besar, namun kami percaya bahwa dengan kerja keras dan koordinasi yang baik, kami dapat mencapainya,” ungkap Muchlis di Makkah.

Inspektur V Itjen Kemenag, Ahmadun, menyoroti pentingnya mitigasi risiko dalam setiap tahap proses pengadaan. Menurutnya, tantangan teknis dan administratif memerlukan solusi yang tepat agar tidak menghambat penyelenggaraan haji.

Selain itu, kolaborasi antarunit juga menjadi kunci keberhasilan. Dengan bekerja sama, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik untuk mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul.

Tim pengadaan pun telah mencapai sejumlah kemajuan. Seperti mengamankan sebagian kebutuhan akomodasi di Makkah dan melakukan negosiasi layanan katering di Madinah.

Namun, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait dengan pengelolaan layanan Masyair yang tahun ini akan dikelola oleh beberapa syarikah.

Untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan, Kemenag melibatkan tim pengacara dalam memeriksa setiap kontrak yang terkait dengan layanan haji. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan kepentingan jemaah terlindungi.

Dengan pengawasan ketat dari Itjen Kemenag dan upaya maksimal dari seluruh pihak terkait, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

3 Poin Penting Pertemuan Menag RI dan Menteri Haji Saudi


Jakarta

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar dalam kunjungannya ke Arab Saudi telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah. Pertemuan tersebut difokuskan pada upaya peningkatan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Tiga poin utama menjadi sorotan dalam pertemuan itu. Fokusnya adalah memastikan kenyamanan dan keselamatan jemaah, terutama yang berusia lanjut.

“Pembicaraan kita itu tadi ada tiga komponen, dan itu semua dalam rangka meningkatkan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jeddah, dilansir dari laman Kemenag, Rabu (15/1/2025).


Berikut tiga poin tersebut.

1. Penambahan Kuota Petugas Haji

Menag mengusulkan agar kuota petugas haji Indonesia ditambah. Saat ini, kuota petugas hanya 2.210 orang, sementara jumlah jemaah haji, terutama yang lanjut usia (lansia), terus meningkat.

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), lebih dari 42.000 jemaah haji berusia 65 tahun ke atas dan 10.000 kuota prioritas lainnya juga dialokasikan untuk lansia.

“Kalau kita hanya punya jumlah petugas seperti sekarang, satu pesawat rencananya hanya didampingi tiga petugas kloter (kelompok terbang). Bagaimana mungkin 400 orang atau 300 lebih, hanya dibimbing oleh tiga orang,” kata Menag.

“Belum lagi tadi pembagian gendernya laki-laki dan perempuan. Kan ga mungkin laki-laki melayani perempuan. Jadi harus ada. Ini poinnya yang laki-laki dan perempuan harus kita hitung kembali,” lanjutnya.

2. Pembebasan Biaya Masuk Masyair bagi Petugas

Menag juga melobi Menteri Haji Saudi agar petugas haji dibebaskan dari biaya masuk Masyair (Arafah-Muzdalifah-Mina). Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan oleh Pemerintah Saudi pada musim haji 1446 H.

“Kami sampaikan itu kalau bisa kita free of charge seperti tahun lalu,” sebut Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

3. Penerapan Skema Tanazul untuk Kurangi Kepadatan di Mina

Menag memperkenalkan skema tanazul, yang memungkinkan jemaah haji yang tinggal di sekitar jamarat untuk kembali ke hotel selama fase Mabit di Mina. Mereka akan menjalankan kewajiban Mabit di area sekitar jamarat sebelum kembali ke hotel untuk beristirahat.

“Skema ini akan mengurangi kepadatan di Mina. Jumlah jemaah haji Indonesia sangat banyak dan skema ini dirasa akan berpengaruh dalam mengurangi kepadatan,” ucap Menag.

Dalam diskusi tersebut, Menag juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Saudi dalam merancang program haji yang baik. Banyak negara mengakui bahwa manajemen penyelenggaraan haji Indonesia sangat baik. Bahkan, beberapa negara datang untuk belajar dari pengalaman Indonesia.

Selain berdiskusi dengan Menteri Haji dan Umrah, Menag juga bertemu dengan sejumlah pemangku kepentingan penyedia layanan haji untuk memastikan kesiapan fasilitas bagi jemaah Indonesia.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

RI Sepakati Kuota 221 Ribu Jemaah Haji 2025, Tambahan Petugas Masih Lobi



Jakarta

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menandatangani nota kesepakatan (MoU) untuk musim haji 1446 H/2025 M. Mereka sepakat Indonesia memberangkatkan 221 ribu jemaah haji tahun ini.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf dan wakil, Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah serta pejabat terkait lainnya turut hadir.

“Alhamdulillah hari ini baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang,” ungkap Menag Nasaruddin dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025), seperti dilansir Kemenag.


Menag menjelaskan, keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jemaah haji Indonesia akan terbagi di dua bandara, Jeddah dan Madinah.

“Sebanyak 110.500 jemaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah,” kata Menag.

“Sementara, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah,” sambungnya.

Terkait petugas, Menag menyebut masih berupaya melobi Menteri Tawfiq agar mendapat tambahan kuota petugas. Mengingat, Indonesia saat ini mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1 persen dari kuota jemaah.

“Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia,” sebutnya.

Dalam salah satu klausul MoU disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan. Hal itu akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

MoU Menag RI dan Menhaj Saudi juga mengatur masalah keamanan, termasuk pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di Tanah Suci,” ungkap Menag.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Komnas Haji Apresiasi Menag atas Pelibatan KPK dalam Pengawasan Haji



Jakarta

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengapresiasi Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar atas langkahnya dalam menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengawasan haji 1446 H sejak dini. Pada 23 Januari 2025 lalu, Menag telah menyambangi KPK dan meminta pendampingan dalam penyelenggaran haji 2025.

“Dengan begitu, penyelenggaraan haji tahun ini benar-benar bebas dari unsur korupsi sehingga semua layanan yang diberikan kepada 221 ribu jemaah nantinya benar-benar sesuai standar yang telah ditentukan tidak ada penyimpangan,” kata Mustolih Siradj, dikutip dari laman resmi Kemenag RI pada Jumat (24/1/2025).

Menurutnya inisiatif Menag sangat tepat dengan melibatkan lembaga anti rasuah sejak dini, sehingga pengawasan bisa dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi terjadinya tindakan maupun kebijakan yang bisa menjurus pada praktik koruptif mulai dari hulu sampai dengan hilir.


“Pelibatan KPK sangat positif untuk membangun integritas Kemenag,” tambahnya.

Komnas haji, lanjut Mustolih, berharap pertemuan antara Menag yang didampingi Kepala BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan Kepala BP Haji (Badan Penyelenggara Haji) dengan Ketua KPK tidak hanya berhenti pada tataran seremonial. Menurutnya, harus ada tindak lanjut yang konkret dan nyata.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa KPK perlu membentuk tim yang diterjunkan pada tiga fase penting penyelenggaraan haji. Pertama, di tahap pra musim haji. Yaitu, pada proses penandatanganan kontrak-kontrak dari mulai asuransi, penerbangan, pengadaan konsumsi, hotel, pemondokan, bus angkutan jemaah dan berbagai kontrak pengadaan lainnya baik di tanah air maupun di Tanah Suci.

Kedua, fase penyelenggaraan yang ditandai dengan pemberangkatan jemaah keloter (kelompok terbang) ke Arab Saudi, apakah seluruh pembiayaan yang sudah disepakati dalam kontrak benar-benar berjalan dan sesuai terutama pada puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) yang menjadi titik paling krusial.

“Ketiga, fase pasca puncak haji hingga pemulangan jemaah ke tanah air. Tahap ini juga tidak kalah penting untuk memastikan layanan tetap sesuai dengan koridor,” ujar Mustolih menguraikan.

Pelibatan unsur KPK secara langsung sangat dimungkinkan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terdapat kuota pengawas internal pemerintah (PIP) dan pengawas eksternal, KPK bisa memanfaatkan kuota eksternal.

Komnas Haji memahami langkah cepat Menag Nasaruddin Umar, di luar soal pentingnya pelibatan pengawasan KPK untuk menjaga dana haji tidak bocor, ada hal yang tidak kalah urgen yaitu memastikan transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) benar-benar berjalan lancar dan mulus. Begitu juga dengan meminimalisir timbulnya kegaduhan yang tidak perlu, terutama dalam mencegah timbulnya isu-isu negatif khususnya terkait anggaran maupun penggunaan wewenang yang tidak tepat.

Sebagai informasi, ibadah haji tahun 2025 M/1446 H ini menjadi tahun terakhir Kemenag RI bertugas sebagai penyelenggara. Pada 2026 mendatang, haji akan digelar oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yaitu lembaga yang didirikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Tingkatkan Layanan Logistik Haji 2025, Kemenko PMK Gandeng Pos Indonesia



Jakarta

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, akan mendorong peningkatan layanan logistik haji 2025. Mereka menggandeng Pos Indonesia untuk bisa memenuhi hal tersebut.

“Kami ingin memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, terutama dalam hal logistik haji. PT Pos Indonesia sebagai BUMN yang memiliki pengalaman di bidang ini diharapkan dapat mengambil peran strategis dalam memberikan layanan logistik yang berkualitas dan kompetitif,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dalam keterangan persnya, Selasa (11/2/2025).

Pasalnya, ibadah haji bukan hanya dimensi spiritual, tapi juga potensi besar bagi ekonomi nasional. Evaluasi dan perbaikan layanan haji pun terus dilakukan demi optimalisasi dan manfaat yang lebih luas.


Salah satu inovasi yang dilakukan adalah penguatan ekosistem ekonomi haji melalui ekspor Bumbu Nusantara guna memenuhi kebutuhan katering jemaah. Pada 2024, ekspor di sektor ini mencapai 70 ton.

Selain itu, pemerintah juga mengirimkan makanan siap saji untuk layanan katering jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), dengan jumlah mencapai 1,7 juta kotak pada 2024. Potensi pengiriman makanan ini masih dapat ditingkatkan hingga 5-6 juta kotak.

Penyediaan kebutuhan pendukung seperti sabun, pasta gigi, dan perlengkapan mandi juga menjadi perhatian utama.

Transformasi digital juga menjadi prioritas dalam peningkatan layanan haji. Warsito menuturkan bahwa penggunaan aplikasi Kawal Haji dan sistem International Patient Summary telah diterapkan guna mempermudah pemantauan kesehatan jemaah secara real-time.

Sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penyelenggaraan haji lintas kementerian dan lembaga, Kemenko PMK memiliki peran strategis dalam memastikan sinergi antar-stakeholder. Salah satu aspek yang menjadi fokus adalah peningkatan layanan logistik pengiriman barang bagi jemaah haji, baik dari Indonesia ke Arab Saudi maupun sebaliknya.

Maka dari itu, Kemenko PMK harus menjaga kualitas dan memastikan layanan tersebut mampu bersaing secara global.

“Penyelenggaraan Haji tahun 2025 adalah masa transisi. Oleh karena itu perlu koordinasi, kolaborasi, dan sinergi yang baik antara Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, K/L, dan stakeholder lain yang terkait,” tukas Warsito.

Seperti diketahui, kuota petugas haji Indonesia tahun 2025 mengalami penurunan. Dari 4.700 menjadi 2.210 orang. Hal ini berpotensi menjadi tantangan dalam menjaga kualitas pelayanan bagi 221.000 jemaah haji.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com