Tag Archives: Nabi Muhammad SAW bersabda

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan



Jakarta

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh semua anggota keluarga, termasuk anak perempuan. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan.

Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan, zakat fitrah juga dinamakan zakat badan. Imam mazhab yang empat sepakat bahwa zakat fitrah diwajibkan kepada setiap orang Islam yang kuat (mampu), baik tua maupun muda.

Dalam hal ini, zakat anak kecil dan orang gila bisa ditunaikan oleh walinya.


Mengutip buku Safinah Simple Series karya Zackiyah Ahmad, zakat fitrah wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Hal itu dilakukan untuk membantu meringankan saudara yang kurang mampu.

Hal tersebut bersandar pada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idul Fitri), berati ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat (Idul Fitri) berarti hal itu merupakan sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni)

Kewajiban zakat fitrah juga mengacu pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang mereka maupun budak. Laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dilkeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Ied.” (HR Bukhari)

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Merujuk pada buku Menggapai Surga dengan DOA: Kumpulan Doa-doa dilengkapi Yasin, Tahlil dan Al Asmaul Husna karya Achmad Munib, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti … fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Kadar Zakat Fitrah

Melansir Kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabar al-Jazairi, kadar zakat fitrah adalah satu sha’. Ukuran satu sha’ adalah empat mud (cidukan tangan) dan dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok penduduk setempat.

Makanan pokok dapat berupa gandum, jawawut, kurma, beras, atau keju. Ini berdasarkan perkataan Abu Sa’id RA,

“Dahulu kami ketika masih ada Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah dari yang masih kecil, dewasa, merdeka dan budak, sebanyak satu sha’ makanan, satu sha’ keju, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, atau satu sha’ kismis.” (HR Al Bukhari)

Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika menggunakan beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pelunasan zakat ini juga boleh dilakukan dengan uang tunai yang senilai dengan ukuran beras tersebut.

Hikmah Zakat Fitrah

Masih di dalam buku yang sama dijelaskan, di antara hikmah zakat fitrah adalah menyucikan jiwa orang-orang yang berpuasa dari sisa-sisa perbuatan kotor atau sia-sia.

Selain itu, mengeluarkan zakat fitrah juga membantu mencukupi kebutuhan orang-orang fakir miskin sehingga tidak meminta-minta pada hari raya.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

أَغْتُوهُمْ عَنِ السُّؤَالِ فِي هَذَا الْيَوْمِ.

Artinya: “Cukupilah kebutuhan mereka pada hari ini, jangan sampai mereka meminta-minta.” (HR Al-Baihaqi)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Seperti Apa Kedudukan Zakat dalam Islam?



Jakarta

Kedudukan zakat dalam Islam salah satunya adalah menjadi rukun Islam. Selain menjadi syariat Allah SWT, terdapat fungsi lainnya dari zakat yaitu adalah sebagai bantuan kepada umat Islam yang membutuhkan.

Zakat adalah amalan yang sangat utama. Setiap muslim yang memenuhi syarat maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.

Dengan kedudukan dan perhatian yang terdapat pada zakat maka umat muslim sudah mengetahui secara garis besar mengenai pentingnya masalah zakat ini. Namun, bagaimanakah kedudukan zakat dalam Islam beserta dalilnya?


Kedudukan Zakat dalam Islam

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat sekaligus salah satu pilar bangunan Islam yang agung berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إلهَ إلا اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Artinya: “Islam didirikan di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Dikutip melalui buku Terjemahan Bulughul Maram Jilid 1 tulisan Ibnu Hajar Al-Asqalani dijelaskan bahwa Allah Azza wa Jalla mensejajarkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan salat di dua puluh delapan tempat dalam Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan betapa penting dan tinggi kedudukan dari zakat dalam Islam.

Kemudian penyebutan kata salat dalam banyak ayat di Al-Qur’an terkadang disandingkan dengan iman dan terkadang dengan zakat. Terkadang ketiga kata tersebut disejajarkan dengan amal sholeh.

Iman merupakan perbuatan hati yang dianggap sebagai dasar, sedangkan amal sholeh yang merupakan amal perbuatan anggota tubuh yang menjadi bukti kebenaran iman. Amal perbuatan pertama yang dituntut dari seorang muzlim adalah salat yang merupakan ibadah badaniyah (ibadah dengan gerakan badan) kemudian diikuti dengan zakat yang merupakan ibadah harta.

Oleh karena itu, setelah ajakan kepada iman didahulukan ajakan salat dan zakat sebelum rukun-rukun Islam lainnya. Perihal ini berdasarkan melalui sebuah hadits ketika Nabi Muhammad SAW mengutus Mu’adz Radhiyallahu anhu ke Yaman, beliau bersabda kepadanya:

إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ فَأَدْعُهُمْ إلى شَهَادَةِ أَنْ لا إلهَ إلا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلواتٍ في كُلّ يَوْمٍ وَلَيَلْةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya: “Sesungguhnya kamu akan datang kepada suatu kaum dari ahli kitab, ajaklah mereka kepada syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan bahwa aku (Muhammad) adalah utusan Allah, bila mereka mematuhi ajakanmu, maka katakanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka salat lima waktu dalam sehari semalam, bila mereka mematuhi ajakanmu maka katakan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari mereka.” (HR Ibnu Abbas)

Melansir laman Baznas, dalam hadits di atas, Nabi Muhammad SAW hanya menyebutkan salat dan zakat karena besarnya perhatian terhadap keduanya dan keduanya didahulukan sebelumnya lainnya dalam berdakwah kepada Islam. Selain itu, disebut dengan urutan demikian untuk mengikuti prinsip at-tadarruj (proses bertahap fase demi fase) dalam menjelaskan kewajiban-kewajiban Islam.

Begitulah kedudukan zakat dalam Islam yang sangat tinggi. Semoga pembahasan kali ini bermanfaat dan menambah dorongan kita dalam berzakat ya, detikers!

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com