Tag Archives: Nabi SAW

Kisah Seorang Muadzin yang Didoakan Rasulullah SAW



Jakarta

Di zaman Rasulullah SAW terdapat seorang pemuda yang membenci beliau karena diperintahkan untuk mengumandangkan adzan. Pemuda ini kemudian diajarkan adzan oleh Rasulullah SAW hingga pandai.

Setelah mampu mengumandangkan adzan dengan baik, Rasulullah SAW memujinya seraya mendoakan pemuda itu.

Kisah pemuda yang menjadi muadzin ini dikutip dari Kitab Umm Jilid 2 karya Imam Syafi’i.


Dikisahkan dari Ar Rabi yang mengabarkan kepada kami, dia berkata: Asy Syafi’i mengabarkan kepada kami, dia berkata: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dia berkata: Abdul Aziz bin Abdul Malik bin Abu Mahdzurah mengabariku, bahwa Abdullah bin Muhairiz, seorang anak yatim yang diasuh Abu Mahdzurah mengabarinya ketika dia akan mengirimnya ke Syam.

Dia berkata: Aku berkata kepada Abu Mahdzurah, “Wahai paman, aku keluar ke Syam, dan aku ingin bertanya bagaimana caramu adzan?” Lalu dia mengabarkan kepadaku, dan dia berkata, “Baik.”

Dia berkata, “Saya keluar bersama beberapa orang menuju ke Hunain, lalu Rasulullah SAW kembali dari Hunain dan bertemu kami di jalan. Lalu seorang muadzin Rasulullah mengumandangkan adzan untuk suatu salat di hadapan beliau.

Kami mendengar suara muadzin sambil bersandar, lalu kami berteriak menirukannya sambil mencelanya.

Rasulullah SAW mendengar suara kami, lalu beliau mengutus seseorang kepada kami agar kami menghadap beliau. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa di antara kalian yang tadi saya dengar suaranya sedemikian tinggí?” Semua orang menunjuk ke arahku. Beliau lantas melepas mereka dan menahanku.

Rasulullah SAW pun bersabda, “Berdiri dan adzanlah untuk salat!” Lalu aku berdiri, dan ketika itu tidak ada yang lebih aku benci daripada Rasulullah SAW, dan tidak pula apa yang beliau perintahkan kepadaku. Aku berdiri di hadapan Rasulullah, lalu beliau sendiri yang menyampaikan cara adzan kepadaku.

Beliau bersabda, “Bacalah: Allahu Akbar, Alaahu Akbar. Asyhadu allaa ilaaha ilallaah, Asyhadu allaa ilaaha ilaallah. Asyhadu anna Muhamnadan Rasulullah, Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah.”

Kemudian beliau bersabda kepadaku, “Ulangi dan panjangkan suaramu!” Lalu beliau membaca, Asyhadu alla ilaaha illallaah, Ashadu allaa laaha llallaah. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah. Hayya Alas Sholaah, Hayya ‘Alas Sholah, Haya Alal Falaah, Hayya Alal Falaah. Allaahu Akbar, Allaahu Akbar Laa laaha llaAllah.

Lalu beliau memanggilku setelah aku mengumandangkan adzan, dan memberiku kantong yang berisi perak.

Rasulullah SAW kemudian meletakkan tangannya pada ubun-ubun Abu Mahdzurah, lalu mengusapkannya pada wajahnya, lalu bagian di antara kedua tangannya, lalu jantungnya, hingga tangan Rasulullah sampai pada pusar Abu Mahdzurah.

Sesudah itu Rasulullah berdoa, “Semoga Allah menjadikan keberkahan pada dirimu, dan mengaruniakan keberkahan kepadamu.”

Lalu aku berkata kepada Rasulullah, “Perintahkanlah kepadaku untuk membaca adzan di Makkah.” Beliau menjawab, “Aku perintahkan engkau untuk adzan.”

Sejak saat itu hilanglah setiap kebencianku kepada Rasulullah dan semua itu berbalik menjadi rasa cinta kepada Nabi SAW.

Aku lantas menemui Attab bin Usaid, pekerja Rasulullah di Makkah, lalu aku mengumandangkan adzan untuk salat atas perintah Rasulullah SAW.

Asy Syafii berkata: Adzan dan iqamat itu seperti yang saya ceritakan dari keluarga Abu Mahdzurah. Barangsiapa yang mengurangi sedikit saja darinya, atau mendahulukan yang akhir, maka dia harus mengulangi hingga membaca apa yang dia kurangi, dan hingga ia membaca setiap kalimat pada tempatnya. Muadzin pertama dan muadzin kedua sama dalam membaca kalimat adzan. Saya tidak menyarankan tatswib dalam shalat Shubuh atau dalam shalat lain, karena Abu Mahdzurah tidak menuturkan dari Nabi bahwa beliau menyuruhnya melakukan tatswib.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Kisah Abu Bakar yang Menahan Marah saat Dicela


Jakarta

Menahan marah memang tidak mudah, tapi muslim wajib melakukannya. Sebuah kisah dari Abu Bakar RA mengajarkan bahwa menahan marah adalah perbuatan mulia.

Rasulullah SAW mengajarkan umat Islam untuk menahan marah ketika sedang merasa emosi. Anjuran menahan marah telah dijelaskan dalam beberapa hadits.

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Orang yang kuat itu bukanlah karena jago gulat, tetapi orang kuat ialah orang yang dapat menahan dirinya di kala sedang marah.” (HR Bukhari dan Muslim).


Dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang memerintahkan setiap muslim untuk menahan amarah. Siapapun yang mampu menahan marahnya maka termasuk dalam golongan orang bertakwa yang mendapat ampunan Allah SWT.

Dalam surat Ali Imran ayat 133-134, Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”

Kisah Abu Bakar Menahan Marah

Mengutip buku Kisah Mengagumkan dalam Kehidupan Rasulullah SAW karya Khoirul Anam, dikisahkan suatu ketika Rasulullah SAW sedang duduk bersama Abu Bakar RA. Tiba-tiba muncul seseorang yang mencela Abu Bakar RA.

Menyaksikan tingkah orang itu, Rasulullah SAW hanya diam dan tersenyum. Namun, Abu Bakar merasa jengkel dan kesal mendengar celaan orang itu sehingga ia pun balas mencelanya. Namun, Rasulullah SAW tidak menyukai hal yang dilakukan Abu Bakar.

Beliau bangkit berdiri dan merengkuh pundak Abu Bakar dengan raut wajah yang menampakkan kemarahan.

Tentu saja Abu Bakar merasa heran dan bertanya, “Ya Rasul, ketika orang itu mencelaku, kau tetap duduk dan diam. Namun, ketika aku membantah celaannya, engkau tampak marah dan berdiri?”

Rasulullah SAW menjelaskan, “Ketika kau diam dan tidak membalas, ada malaikat yang menyertaimu dan ialah yang membantah celaan orang itu. Namun ketika kau mulai membantahnya, malaikat itu pergi dan yang datang adalah setan.”

Abu Bakar terdiam mendengar penjelasan Rasulullah SAW kemudian beliau melanjutkan, “Hai Abu Bakar, ada tiga hal yang semuanya benar. Pertama, ketika seorang hamba dizalimi, kemudian ia memaafkan karena Allah, niscaya Allah akan memuliakannya dengan pertolongan-Nya. Kedua, ketika seorang hamba memberi sedekah dan menginginkan kebaikan, Allah akan menambah banyak hartanya. Ketiga, ketika seorang hamba meminta harta kepada manusia untuk memperbanyak hartanya, niscaya Allah tambahkan kepadanya kekurangan.”

Dalam kesempatan lain, beliau bersabda, “Jika engkau marah, diamlah. Jika engkau marah, diamlah. Jika engkau marah, diamlah.”

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Hukum Itikaf bagi Wanita Menurut Mazhab Syafi’i, Bolehkah?



Jakarta

Itikaf adalah amalan di bulan Ramadan yang biasanya dilakukan di masjid. Bagaimana hukum itikaf bagi wanita?

Menurut bahasa, itikaf memiliki arti berdiam diri yakni tetap di atas sesuatu. Orang yang beritikaf disebut mu’takif.

Anjuran Itikaf

Merujuk dari Kitab Fiqh as-Sunnah li an-Nisa’ karya Abu Malik Kamal Ibn Sayyid Salim, dianjurkan bagi kaum wanita sebagaimana kaum laki-laki untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.


Hal ini bertujuan untuk memperoleh kebaikan dan mendapatkan malam lailatul qadar. Karena itulah, seorang suami dianjurkan untuk membangunkan istrinya pada malam-malam tersebut untuk melaksanakan salat malam.

Rasulullah SAW mengatakan bahwa beliau akan beritikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Aisyah RA lalu meminta izin kepada beliau untuk beritikaf dan beliau pun mengizinkannya.

Aisyah juga berkata, “Nabi SAW melakukan itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat. Kemudian istri-istri beliau beritikaf sepeninggal beliau.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hukum Itikaf bagi Wanita

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah mengatakan, menurut mazhab Syafi’i hukum itikaf adalah sunnah muakkad, baik di bulan Ramadan mapun di bulan lainnya, dan sunnah muakkadnya lebih ditekankan lagi pada sepuluh hari yang akhir.

Adapun, hukum itikaf bisa menjadi wakib ketika hal itu dinazarkan oleh seseorang. Maka, wajib baginya melakukan itikaf.

Namun, apabila tidak dinazarkan, semua ulama sepakat bahwa itikaf hukumnya mutlak disunnahkan. Hukum tersebut berlaku bagi laki-laki dan wanita.

Menurut mazhab Syafi’i apabila seorang wanita melakukan itikaf tanpa seizin dari suaminya, maka itikaf itu tetap sah meskipun dia dianggap telah melakukan perbuatan dosa. Dimakruhkan pula bagi wanita yang berparas cantik untuk melakukan itikaf meskipun dia diberikan izin oleh suaminya.

Berikut ini beberapa hal yang berkaitan dengan hukum itikaf bagi seorang wanita:

1. Seorang wanita tidak boleh beritikaf kecuali dengan izin dari suaminya

Wanita hanya boleh keluar rumah dengan izin suaminya. Dan telah disebutkan sebelumnya bahwa Aisyah RA dan begitu pula Hafshah RA meminta izin dari Nabi Muhammad SAW untuk beritikaf.

2. Apabila seorang suami telah mengizinkan istrinya untuk beritikaf maka:

  • Jika itikafnya adalah itikaf sunnah, maka ia boleh mengeluarkan istrinya dari itikafnya itu. Ketika Aisyah RA meminta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk beritikaf dan kemudian Zainab, beliau khawatir jika itikaf mereka itu tidak lagi didasari dengan keikhlasan, namun hanya karena ingin dekat dengan beliau, yang didorong oleh rasa cemburu mereka terhadap beliau, maka beliau mengeluarkan mereka dari itikaf mereka dan berkata, “… Apakah mereka benar-benar mengharapkan kebaikan? Aku tidak akan beritikaf….”
  • Dan apabila itikafnya adalah itikaf wajib (seperti untuk memenuhi nazar misalnya, maka nazarnya itu tidak terlepas dari dua macam: pertama ia bernazar untuk beritikaf secara berturut-turut (ia bernazar untuk beritikaf pada sepuluh hari terakhir), dan suaminya telah mengizinkannya, maka sang suami tidak boleh mengeluarkannya dari itikafnya itu. Namun, jika ia tidak menyebutkan di dalam nazarnya untuk beritikaf secara berturut-turut, maka suaminya boleh mengeluarkannya, dan di kemudian hari ia dapat menyempurnakan nazarnya tersebut.

Syarat Itikaf

Masih di dalam buku yang sama, berikut syarat itikaf:

  • Beragama Islam.
  • Mumayiz, bisa membedakan antara yang benar dan salah.
  • Melaksanakannya di dalam masjid.

Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, niat merupakan salah satu rukun utkaf, bukan hanya sekadar syarat, sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Adapun menurut mazhab Syafi’i tidak disyaratkan pula dalam berniat untuk dilakukan ketika sudah berdiam diri di dalam masjid.

Oleh karena itu, jika seseorang berniat untuk itikaf dalam keadaan datang dan pergi (bolak-balik) di masjid tersebut, maka niat itikafnya juga dianggap sah, bahkan orang yang hanya sekedar melewati masjid saja lalu meniatkan diri untuk beritikaf, maka niat dan itikafnya itu dianggap sah.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Surat At Tahrim Ayat 4, Kisahkan Sikap Cemburu Istri Rasulullah dan Jelaskan Keutamaan Bertaubat



Jakarta

Surat At Tahrim bermakna mengharamkan. Surat ini diturunkan di Madinah sesudah surat Al Hujurat dan diturunkan pada masa Nabi Muhammad SAW berada di Madinah sehingga ia disebut sebagai surat Madaniyyah. Adapun surat At Tahrim adalah surat ke-66 dalam Al-Quran dan terdiri dari 12 ayat.

Bacaan Surat At Tahrim Ayat 4

اِنْ تَتُوْبَآ اِلَى اللّٰهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُمَاۚ وَاِنْ تَظٰهَرَا عَلَيْهِ فَاِنَّ اللّٰهَ هُوَ مَوْلٰىهُ وَجِبْرِيْلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ بَعْدَ ذٰلِكَ ظَهِيْرٌ

Artinya: Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, sungguh hati kamu berdua telah condong (pada kebenaran) dan jika kamu berdua saling membantu menyusahkan dia (Nabi), sesungguhnya Allahlah pelindungnya. Demikian juga Jibril dan orang-orang mukmin yang saleh. Selain itu, malaikat-malaikat (juga ikut) menolong.


Isi Kandungan Surat At Tahrim Ayat 4

Secara keseluruhan, surat At Tahrim menjelaskan tentang sikap para istri Nabi SAW yang disebabkan oleh rasa cemburu dan beberapa peristiwa lain yang terjadi di kalangan mereka, serta perintah agar mereka bertaubat, dan jangan terus-menerus bersikap menantang (melawan).

Surat ini diturunkan oleh Allah sebagai bentuk respons atas sikap Hafshah dan Aisyah, yang menjadi sebab Rasulullah mengharamkan dirinya dari sesuatu yang dia senangi. Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa Rasulullah menyukai makanan-makanan yang manis dan madu.

Singkat cerita, Hafshah dan Aisyah bekerja sama dalam kecemburuan mereka sehingga Rasulullah pun bersumpah tidak akan meminum madu. Berkenaan dengan hal tersebut, Allah pun menawarkan pertaubatan kepada dua istri Nabi tersebut. Sungguh Allah mengampuni dosa-dosa mereka yang bertaubat. Allah pun mengampuni tindakan Nabi yang tidak mau meminum madu, padahal madu itu halal diminum.

Dalam ayat ini terdapat keutamaan dan kemulian Nabi Muhammad SAW. Demikian juga terdapat peringatan terhadap dua istri Nabi SAW tersebut, dan pada ayat selanjutnya terdapat peringatan yang lebih besar lagi, yaitu talak (cerai).

Hal tersebut dijelaskan dalam surat At Tahrim ayat 5 yang berbunyi, “Jika dia (Nabi) menceraikan kamu, boleh jadi Tuhan akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari kamu, perempuan-perempuan yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang beribadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.”

Cemburunya Hafshah dan Aisyah

Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy dalam Tafsir Al-Quranul Majid An-Nur Jilid 4 memaparkan jika mereka berdua (Hafshah dan Aisyah) bertaubat kepada Allah dari dosa yang telah mereka kerjakan, maka berarti hati mereka telah cenderung kembali kepada kebajikan dan mereka telah menunaikan tugas mereka terhadap Rasul.

Menurut sebuah riwayat, Nabi meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Nabi bersumpah tidak akan meminum madu lagi kepada Hafshah, dan Hafshahlah yang membuka rahasia itu kepada Aisyah. Maka, Hafshah dan Aisyahlah yang dimaksud, “Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah.”

Jika mereka berdua bekerja sama untuk menyakiti Nabi karena cemburu, maka Nabi akan tetap memperoleh penolong. Allah adalah penolongnya. Adapun Jibril, orang-orang mukmin yang saleh, dan para malaikat akan menjadi penolong Nabi dan bahu-membahu mendatangkan keridhaan kepada Nabi.

Menjelaskan Keutamaan Bertaubat

Berdasarkan hal-hal yang telah dipaparkan, ayat ke-4 Surat At Tahrim memberikan pengajaran bahwa Allah Maha Penyayang lagi Maha Pengampun. Ia menurunkan ayat sebagai bentuk peringatan dan juga kepeduliannya terhadap rumah tangga Rasul-Nya.

Allah bahkan berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 222,

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

Mengutip buku Ilmu Tasawuf: Penguatan Mental-Spiritual dan Akhlaq oleh Dr. H. Imam Kanafi, M.Ag., Rasulullah bersabda, “Seseorang yang bertaubat dari dosanya itu adalah sama dengan orang yang tidak mempunyai dosa.” (HR Ibnu Majah).

Senada dengan hal tersebut, orang-orang yang mau bertaubat akan lebih dekat dengan Allah dan hal-hal yang bersifat kebajikan. Atas kemauan memperbaiki kesalahan dan mengingat dosa-dosa yang telah lalu, Allah juga selalu turunkan rahmat dan hidayah-Nya untuk seseorang tersebut.

Dengan demikian, Surat At Tahrim ayat 4 menjelaskan betapa Allah Maha Pemaaf. Ia menyukai hamba-Nya yang mau memperbaiki dirinya, mengoreksi kesalahannya, dan juga memohon ampun pada-Nya. Allah juga tidak akan menurunkan siksa pada mereka yang mau bertaubat.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Kisah Istri Rasulullah yang Pergi Itikaf Tanpa Seizin Suami



Jakarta

Itikaf merupakan ibadah yang dianjurkan pengerjaannya pada 10 hari terakhir Ramadan. Amalan ini merupakan aktivitas berdiam diri di masjid yang dengan niat dan bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Itikaf dikerjakan pada 10 hari terakhir Ramadan seraya meraih malam yang lebih mulia dari seribu bulan, yakni lailatul qadar. Saking mulianya, umat Islam yang mendapat lailatul qadar setara dengan pahala lebih dari seribu bulan atau setara dengan 84 tahun.

Berkaitan dengan itikaf, ada sebuah kisah mengenai istri nabi yakni Aisyah, Hafshah, dan Zainab. Dikisahkan dalam buku Perempuan Madinah: Romantika Cinta, Iman & Heroisme para Perempuan Muslim karya Munawir Husni, kala itu Rasulullah SAW tengah mengerjakan itikaf pada 10 hari terakhir Ramadan.


Sejatinya, ibadah itu beliau kerjakan untuk memfokuskan diri kepada Allah SWT. Karenanya, Nabi Muhammad SAW tidak ingin diganggu oleh siapa pun.

Sang istri, Aisyah RA membuatkan Rasulullah tenda khusus. Namun, dia juga membuat tenda lain untuk dirinya sendiri agar bisa mendampingi sang suami.

Melihat Aisyah yang mendirikan tenda itu, istri nabi lainnya yakni Hafshah melakukan hal serupa dan meminta izin kepada Nabi SAW untuk mendirikan tenda di sampingnya. Kini, ada 3 tenda yang berdiri termasuk tenda Rasulullah.

Kemudian, istri nabi yang lain yaitu Zainab tidak terima menyaksikan Aisyah dan Hafshah membangun tenda di samping milik Nabi SAW. Tanpa meminta izin dari sang rasul, Zainab lantas mendirikan tenda sendiri.

Karena hari sudah malam dan gelap, Rasulullah SAW tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. Ketika pagi menjelang waktu Subuh barulah ia terkejut menyaksikan banyak tenda disekelilingnya.

Mengutip dari buku Pesona Ibadah Nabi tulisan Ahmad Rofi’ Usmani, Rasulullah lantas meminta para istrinya memindahkan kemah-kemah yang mereka gunakan untuk itikaf. Beliau bahkan menghentikan dan tidak melanjutkan itikafnya.

Abdul Halim Abu Syuqqah dalam bukunya yang bertajuk Kebebasan Wanita Volume 2 menyebutkan dalam kisah tersebut, Zainab merupakan sosok wanita pencemburu. Alasan Rasulullah menghentikan itikaf dan meminta para istrinya berkemas karena ia khawatir mereka mengerjakan itikaf atas dasar cemburu, bukan karena Allah SWT, ini sesuai perkataan Hafizh Ibnu Hajar dalam Kitab Fathul Bari.

Kemungkinan lainnya Nabi Muhammad juga khawatir bahwa ketiga istrinya itu membuat area masjid sempit dan mengganggu jemaah yang ingin salat. Atau, bisa jadi berkumpulnya para istri mengganggu konsentrasi beliau dalam mengerjakan itikaf.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Sosok Wanita Pertama yang Masuk Surga selain Ummul Mukminin



Jakarta

Istri-istri Nabi SAW atau yang dikenal dengan Ummul Mukminin merupakan wanita yang dijamin masuk surga. Selain mereka, ada sosok wanita pertama yang akan masuk surga.

Wanita pertama yang masuk surga adalah Ummu Mutiah. Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW saat ditanya oleh putrinya, Fatimah az-Zahra, mengenai siapa wanita pertama yang akan masuk surga.

Kisah ini diceritakan dalam buku Nisa’ul Auliya’: Kisah Wanita-wanita Kekasih Allah karya Ibnu Watiniyah dan buku 33 Kisah Wanita Superhebat di Masa Lalu karya Arum Faiza.


Suatu hari, Fatimah bertanya kepada ayahnya, “Wahai ayahku, beri tahu padaku siapa wanita yang beruntung masuk surga untuk pertama kali selain Ummul Mukminin?”

Rasulullah SAW pun menjawab, “Wahai Fatimah, jika engkau ingin mengetahui wanita pertama yang masuk surga selain Ummul Mukminin, ia adalah Ummu Mutiah.”

Ummu Mutiah adalah wanita yang tinggal di pinggiran Kota Madinah. Namanya begitu asing di telinga Fatimah. Hal ini membuat Fatimah penasaran terhadap sosok wanita solehah tersebut.

Fatimah lantas mencari tahu tentang Ummu Mutiah. Dia pun mendatangi rumah Ummu Mutiah untuk mencari tahu amalan apa yang membuatnya masuk surga.

Fatimah pun pamit kepada suaminya untuk mengunjungi kediaman Ummu Mutiah. Ia berangkat bersama putranya, Hasan. Sesampainya di rumah Ummu Mutiah, ia mengetuk pintu lalu memberi salam.

“Siapa di luar?” tanya Ummu Mutiah.

Fatimah menjawab, “Saya Fatimah, putri Rasulullah.”

Ummu Mutiah belum juga membukakan pintu, ia justru balik bertanya, “Ada keperluan apa?

Fatimah menjawab, “Ingin bersilaturahim saja.”

Dari dalam rumah Ummu Mutiah kembali bertanya, “Ada seorang diri atau bersama yang lain?”

Fatimah menjawab, “Saya bersama Hasan, putra saya.”

Ummu Mutiah lantas berkata, “Maaf, Fatimah. Saya belum mendapatkan izin dari suami untuk menerima tamu laki-laki.”

“Tetapi Hasan anak-anak,” balas Fatimah.

Ummu Mutiah menimpali, “Walaupun anak-anak, dia lelaki juga. Besok saja kembali lagi setelah saya mendapat izin dari suami saya.”

Fatimah tidak bisa menolak. Ia mengucapkan salam lantas meninggalkan rumah Ummu Mutiah. Keesokan harinya, Fatimah kembali mendatangi rumah Ummu Mutiah. Kali ini dengan Husein.

Dialog serupa terjadi lagi. Ummu Mutiah belum juga mengizinkan Fatimah dan putranya masuk karena izin dari suaminya hanya untuk Hasan yang tempo hari datang bersama Fatimah.

Pada hari selanjutnya, Fatimah baru diperbolehkan masuk. Di rumah itu, ia melihat keanggunan sosok Ummu Mutiah yang menggunakan pakaian terbaik dengan aroma tubuh yang wangi dan riasan yang menawan. Rumah Ummu Mutiah yang sederhana juga tampak sangat nyaman, bersih, dan meneduhkan.

Ummu Mutiah mengatakan bahwa suaminya akan segera pulang sehingga dia harus merawat diri sebaik mungkin untuk menyambut sang suami.

Hal tersebut membuat Fatimah kagum atas kepribadian Ummu Mutiah. Ia tambah dibuat kagum setelah melihat ketaatan dan pelayanan terbaik Ummu Mutiah kepada suaminya.

Melihat hal itu, barulah Fatimah sadar mengapa Rasulullah SAW menyebut Ummu Mutiah sebagai wanita pertama yang masuk surga.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Urutan Wali Nikah untuk Perempuan, Siapa Saja?



Jakarta

Wali nikah dalam akad nilah Islam dikatakan jumhur ulama sebagai rukun yang tak bisa dilewatkan, lantaran mempengaruhi keabsahan pernikahan tersebut.

Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis 2 menjelaskan maksud perwalian nikah, yakni hak yang diberikan oleh syariat kepada seseorang wali untuk melakukan akad pernikahan atas orang yang diwakilkan.

Senada dengan pendapat tersebut, Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan menyebut wali nikah adalah orang yang memiliki wilayah atau hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya.


Adapun dalam akad nikah Islam, bukanlah seorang perempuan yang melakukan ijab qabul melainkan oleh wali dari perempuan tersebut. Sehingga lafaz ijab diucapkan oleh si wali dan qabul dilafalkan oleh suami

Posisi Wali dalam Pernikahan

Para ulama berbeda pendapat mengenai posisi wali dalam akad nikah. Masih dari Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, jumhur ulama seperti Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah menyepakati wali sebagai rukun pernikahan. Dan tanpa adanya wali, maka akad nikah tidak sah.

Mereka bersandar pada Surat Al-Baqarah ayat 221, “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman!” Juga Surat An-Nur ayat 32, “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu.”

Selain itu, Nabi SAW melalui sabdanya menegaskan bahwa menikah tanpa izin dari wali adalah perbuatan mungkar. Dari Aisyah, Rasul SAW berkata, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal dan nikahnya itu batal.

Jika (si lelaki) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah)

Sementara ulama yang berpandangan wali tidak termasuk rukun nikah melainkan syarat, yakni Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan ulama lain yang berpaham demikian.

Mereka juga berpendapat bahwa seorang perempuan gadis maupun janda yang sudah baligh, berakal sehat, mampu menguasai dirinya, boleh melakukan akad nikah bagi dirinya sendiri dan tanpa wali. Meski pernikahan diwakilkan oleh wali lebih baik dan sangat dianjurkan.

Mereka mengambil Surat Al-Baqarah ayat 234 sebagai dalil, “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.

Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka71) menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Juga dari hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasul SAW bersabda, “Para janda lebih berhak atas diri mereka. ” (HR Tirmidzi)

Rizem Aizid dalam bukunya Fiqh Keluarga Terlengkap mengemukakan pendapatnya terkait perbedaan paham ini, “Berdasarkan semua pendapat tersebut, tentunya kita lebih condong kepada pandangan Imam Syafi’i dan Maliki, yang menyebut wali adalah rukun dan syarat sahnya nikah. Dan pendapat inilah yang dipegang kuat oleh perkawinan di Indonesia.”

Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Perempuan

Yang boleh menjadi wali nikah wanita mesti memenuhi syaratnya seperti yang dilansir Fiqih Praktis 2, yakni laki-laki merdeka, berakal, baligh, dan juga beragama Islam.

Adapun menukil buku Fiqh Keluarga Terlengkap, terdapat empat jenis wali dalam Islam; wali nasab, wali hakim, wali tahkim dan wali maula.

1.Wali Nasab

Merupakan wali yang diambil berdasarkan keturunan, atau yang punya hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Mayoritas ulama mengurutkan wali nasab dari paling berhak dan masih hidup, karena yang terdekat adalah amat utama.
1) ayah kandung,
2) ayahnya ayah (kakek) terus ke atas,
3) saudara lelaki seayah-seibu,
4) saudara lelaki seayah saja,
5) anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu,
6) anak lelaki saudara laki-laki seayah,
7) anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu,
8) anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah,
9) anak lelaki dari no. 7 di atas,
10) anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya,
11) saudara lelaki ayah, seayah-seibu,
12) saudara lelaki ayah, seayah saja,
13) anak lelaki dari no. 11,
14) anak lelaki no. 12, dan
15) anak lelaki no. 13 dan seterusnya.

Bila diringkas, wali nasab terdiri tiga kelompok; ayah kandung seterusnya ke atas, saudara laki-laki ke bawah, dan saudara lelaki ayah ke bawah. Dan urutan di atas harus berurutan, tidak boleh melangkahi satu dengan yang lainnya.

2. Wali Hakim

Sesuai namanya, ialah wali yang berasal dari hakim (qadhi), seperti kepala pemerintah, pemimpin, atau orang yang diberi kewenangan oleh kepala negara untuk menikahkan perempuan yang berwali hakim.

Seorang wanita baru boleh diwakilkan wali hakim apabila; tidak adanya wali nasab seperti yang disebutkan di atas seluruhnya, serta tidak mencukupinya syarat bagi wali nikah di atas jika masih hidup.

Ketentuan wali hakim sendiri adalah tidak menikahkan; perempuan yang belum baligh, pasangan dari kedua pihak keluarga yang tidak sekufu (sepadan), orang yang tanpa mendapat izin dari wanita yang akan menikah, dan orang yang berada di luar wilayah kekuasaannya. Dalam kondisi tersebut, wali hakim dilarang menikahkan.

3. Wali Tahkim

Yaitu wali nikah yang diangkat sendiri oleh calon suami atau calon istri. Syarat akada nikah bisa diwakilkan wali satu ini, jika; wali nasab pada urutan di atas tidak ada seluruhnya atau tidak memenuhi syarat, serta tak adanya wali hakim. Sehingga wali hakim baru boleh menikahkan, apabila tak terdapatnya wali nasab dan wali hakim.

4. Wali Maula

Adalah majikan dari seorang hamba sahaya yang ingin menikah. Maka jika ada wanita yang berada di bawah kuasanya (yakni sebagai budak), maka majikan laki-lakinya boleh menjadi wali akad nikah bagi hamba sahaya perempuannya itu.

Rizem Aizid dalm bukunya menyimpulkan, “Dari keempat jenis, maka urutan yang berhak menjadi wali nikah perempuan adalah wali nasab (paling utama). Kemudian boleh digantikan wali hakim, bila wali nasab tidak ada seluruhnya.”

“Jika wali hakim tidak ada maka boleh diwakilkan oleh wali tahkim. Sementara untuk seorang hamba sahaya wanita yang tidak punya wali nasab, maka bisa dinikahkan oleh wali maula.” tambahnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

8 Amalan di Bulan Ramadan bagi Wanita Haid



Jakarta

Wanita haid termasuk golongan yang terhalang untuk berpuasa. Meski demikian, ada sejumlah amalan di bulan Ramadan yang bagi wanita haid agar tetap mendapatkan keberkahan di bulan suci ini.

Ulama fikih Sayyid Sabiq mengatakan dalam Kitab Fiqih Sunnah-nya, wanita haid yang terhalang untuk puasa Ramadan wajib mengganti puasa yang ia tinggalkan selama masa haid tersebut. Apabila ia memaksakan diri untuk berpuasa, kata Sayyid Sabiq, puasanya tidak bermakna apa pun alias batal.

Amalan bagi Wanita Haid

Meski tidak bisa menjalankan ibadah puasa, wanita haid tetap bisa melakukan berbagai amalan lain. Merangkum karya Himatu Mardiah Rosana dalam buku Ibadah Penuh Berkah Ketika Haid dan Nifas serta buku Do’a dan Amalan Istimewa Ketika Datang Bulan, berikut amalan yang dapat dikerjakan oleh wanita haid saat bulan Ramadan.


1. Berzikir dan Berdoa untuk Memohon Ampunan Allah SWT

Dalam hal ini secara khusus Rasulullah SAW menganjurkan untuk memperbanyak istighfar, berzikir dan berdoa untuk memohon ampunan kepada Allah SWT. Di antara lafadz zikir yang bisa diistiqomahan adalah lafadz yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya.

Dari Abu Hurairah RA, menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Ada dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dan disukai Arrahman, Subhanallah, Wabihamdihi, dan Subhaanallahul ‘azhiim.” (HR Bukhari)

Dijelaskan pula bahwa seorang wanita haid dapat memperbanyak doa di bulan Ramadan baik doa Ma’tsur (diriwayatkan) maupun doa Mashnu (dibuat sendiri).

2. Bersedekah

Bersedekah juga menjadi salah satu amalan yang dapat dikerjakan oleh wanita haid. Dari Abdullah bin Umar dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda,

“Wahai kaum wanita! Bersedakahlah kamu dan perbanyaklah istighfar. Karena, aku melihat kaum wanitalah yang paling banyak menjadi penghuni neraka.” (HR Muslim)

3. Memberikan Makanan kepada Orang yang Berbuka Puasa

Bagi orang-orang yang menjamu orang lain untuk berbuka puasa, maka akan mendapatkan balasan sebagaimana yang didapatkan oleh orang yang berpuasa tersebut tanpa dikurangi pahalanya sedikit pun.

Hal tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda

“Barang siapa yang memberi makan orang yang berbuka, dia mendapatkan seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikit pun.” (HR At-Tirmidzi)

4. Meringankan Pekerjaan Orang yang Berpuasa

Dijelaskan bahwa bagi wanita haid maupun nifas sangat dianjurkan untuk melayani orang yang sedang berpuasa. Sebab, melayani orang yang berpuasa dan meringankan pekerjaan atau kesusahan mereka bisa membuat balasan sebagaimana orang yang sedang berpuasa.

Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa dapat menunjukkan suatu kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.” (HR Muslim)

5. Menimba Ilmu untuk Meraih Ketaatan yang Lebih Tinggi kepada Allah SWT

Mencari ilmu termasuk amalan lain yang bisa dilakukan oleh wanita haid di bulan Ramadan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi majelis ilmu maupun mempelajari isi dalam buku.

6. Beramar Ma’ruf Nahi Munkar

Amalan yang selanjutnya ialah, para wanita haid dapat mendorong sesamanya untuk berbuat kebaikan dan menjauhi kemaksiatan. Oleh karena itu, apabila wanita yang sedang haid membangunkan orang lain untuk sahur dan berpuasa maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang sahur dan berpuasa.

Dijelaskan dalam buku tersebut, apabila wanita haid membangunkan orang lain untuk melaksanakan salat Subuh, maka dia akan mendapatkan pahala seperti salat Subuh. Begitu pun dengan wanita haid yang mendorong orang lain untuk tilawah atau membaca Al-Qur’an, mencari ilmu, silaturahmi, sedakah, dan lain-lain maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pelaku amal saleh tersebut.

7. Melaksanakan Berbagai Ketaatan Sekaligus Meminimalisir Kemaksiatan

Masih dalam buku yang sama dijelaskan pula, bagi wanita yang masuk di bulan Ramadan dalam keadaan haid atau sempat menjalankan puasa di bulan Ramadan lalu kemudian haid, tidak perlu bersedih karena haidnya.

Hal tersebut dikarenakan haid merupakan perkara yang sudah menjadi ketetapan Allah SWT bagi para wanita.

Disebutkan dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW pernah menghibur Aisyah RA yang sedang sedih karena mengalami haid sedangkan belum sempat untuk menjalankan manasik haji.

Dari Aisyah RA bahwa Nabi SAW pernah menemuinya ketika berada di Sarif sebelum masuk ke Makkah, beliau menemuinya sedang menangis karena datang bulan. Lalu beliau bertanya: “Kenapa, apakah kamu sedang haid?” Aisyah menjawab: “Ya” Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya hal ini telah ditetapkan Allah atas wanita-wanita anak Adam, lakukanlah apa yang biasa di kerjakan dalam berhaji, namun kamu jangan thawaf di Ka’bah.” (HR Bukhari)

8. Memperbanyak Sholawat

Amalan lain yang bisa dilakukan wanita haid saat Ramadan adalah memperbanyak sholawat. Allah SWT berfirman dalam surah AL Ahzab ayat 56,

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمً

Artinya: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”

Menurut sebuah riwayat, orang yang banyak sholawat akan mendatangkan syafaat dari Rasulullah SAW. Sebagaimana beliau SAW bersabda,

أَوْلَى النَّاسِ بِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً

Artinya: “Orang yang paling berhak mendapatkan syafa’atku di hari kiamat adalah orang yang paling banyak bersholawat kepadaku.” (HR Tirmidzi dan An-Nasa’i)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com