Tag Archives: nafkah

Ketika Orang Tua Bercerai, Siapa yang Wajib Menanggung Nafkah?


Jakarta

Perceraian sering kali menimbulkan berbagai persoalan, salah satunya mengenai kelangsungan hidup anak. Setelah orang tua berpisah, anak tetap membutuhkan perhatian, kasih sayang, dan tentu saja nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Siapa yang bertanggung jawab?

Al-Qur’an menekankan pentingnya menjaga dan memperhatikan kehidupan anak dalam surah An-Nisa ayat 9:

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا


Artinya: “Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).”

Dalam Islam, kewajiban menanggung nafkah anak dalam masa pengasuhan disebut sebagai hadhanah.

Pengertian Hadhanah dan Tanggung Jawab Orang Tua

Dalam Fiqh Munakahat karya Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A., istilah hadhanah berasal dari bahasa Arab yang berarti “meletakkan sesuatu dekat dengan tulang rusuk”, menggambarkan kedekatan fisik dan emosional antara ibu dan anak saat menyusui. Secara istilah, hadhanah merujuk pada proses pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan anak sejak lahir hingga anak mampu mengurus dirinya sendiri.

Para ulama fikih menjelaskan hadhanah mencakup pemeliharaan fisik, mental, serta pendidikan anak agar kelak siap menjalani kehidupan. Ini berarti kebutuhan dasar anak seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan tempat tinggal harus terpenuhi demi tumbuh kembang yang baik.

Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya tanggung jawab orang tua terhadap anak dalam surah At-Tahrim ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Ayat ini menunjukkan bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk menjaga keluarganya dari siksa neraka. Salah satu caranya adalah dengan mendidik dan membimbing anak agar menaati perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya.

Siapa yang Wajib Menanggung Nafkah?

Dalam pandangan mayoritas ulama, seperti yang dijelaskan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, nafkah hadhanah idealnya diambil dari harta anak jika anak memiliki harta sendiri. Namun jika tidak, kewajiban memberi nafkah menjadi tanggung jawab ayah.

Nafkah ini mencakup kebutuhan pokok anak selama masa pengasuhan, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan perlindungan. Para ulama juga menegaskan bahwa kewajiban ini tetap berlaku, tidak gugur meskipun waktu telah berlalu atau jika orang yang berkewajiban telah meninggal.

Mazhab Malikiyah bahkan berpendapat ayah tetap wajib menyediakan tempat tinggal bagi anak dan pengasuhnya, meskipun orang tua telah berpisah.

Aturan dalam Undang-Undang Perkawinan

Di Indonesia, tanggung jawab terhadap anak setelah perceraian juga diatur dalam hukum nasional. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 41.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Apabila terjadi perselisihan tentang siapa yang berhak mengasuh anak, pengadilanlah yang akan memberikan keputusan.

Pasal ini juga menyatakan bahwa bapak bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Namun, jika dalam kenyataannya bapak tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan agar ibu turut menanggung sebagian biaya tersebut.

Selain itu, pengadilan juga dapat menetapkan kewajiban kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan kepada mantan istri atau kewajiban lainnya yang dianggap perlu.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Sedekah Subuh Bisa Buka Jalan Rezeki, Begini Caranya


Jakarta

edekah Subuh adalah amalan yang dilakukan di pagi hari, tepatnya setelah salat Subuh. Subuh merupakan waktu terbaik untuk bersedekah, sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW pernah bersabda:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Artinya: “Tidak ada suatu hari pun saat seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun dua malaikat kepadanya, lalu salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya.’ Sedangkan (malaikat) yang satunya lagi berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil).'” (HR Bukhari dan Muslim)


Siapa yang Paling Berhak Menerima Sedekah Subuh?

Islam mengatur tentang siapa penerima sedekah dengan urutan prioritas. Tujuannya agar sedekah disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Mengutip buku Sedekahlah, Allah Menjaminmu Hidup Berkah oleh Masykur Arif, berikut adalah urutan orang yang paling berhak menerima sedekah:

  • Orang tua dan keluarga.
  • Kerabat dekat.
  • Anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian.
  • Orang-orang yang berada dalam kemiskinan.
  • Musafir yang memerlukan bantuan di perjalanan.
  • Orang-orang yang meminta-minta.
  • Untuk tujuan membebaskan budak (hamba sahaya).

Urutan tersebut juga disebutkan dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah ayat 177, Allah SWT berfirman:

۞ لَيْسَ الْبِرَّاَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ ۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا ۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ

Artinya: “Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, melainkan kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab suci, dan nabi-nabi; memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya; melaksanakan salat; menunaikan zakat; menepati janji apabila berjanji; sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

Dengan demikian, orang yang menjadi prioritas utama dalam menerima sedekah itu adalah keluarga dekat. Setelah keluarga inti, bisa berlanjut ke anggota keluarga besar lainnya, kemudian anak-anak yatim serta orang-orang yang membutuhkan di masyarakat.

Namun, aturan tadi bukanlah sifatnya tidak kaku. Sebagaimana dalam buku Sedekah Pengubah Nasib: Membuka Jalan Rezeki dengan Banyak Memberi karya Aditya Akbar Hakim, Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Ada dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin. Namun, dinar yang kamu keluarkan untuk keluargamu (anak istri) lebih besar pahalanya.” (HR Muslim)

Niat Sedekah Subuh

Berikut bacaan niat sedekah subuh yang bisa diamalkan:

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, serta untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

Setelah niat, lanjutkan dengan doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Cara Sedekah Subuh

Ada banyak cara untuk melaksanakan sedekah Subuh, baik secara langsung, sendiri di rumah, maupun melalui online. Dirangkum dari catatan detikHikmah berikut adalah tata cara sedekah Subuh yang bisa diamalkan:

  • Mengisi kotak amal di masjid, setelah melaksanakan salat Subuh.
  • Setelah melakukan salat Subuh, mengantarkan sumbangan berupa bantuan atau uang kepada mereka yang membutuhkan.
  • Setelah salat Subuh, memberikan makanan kepada tetangga terdekat, panti asuhan, maupun pondok pesantren. Karena masih pagi, makanan tersebut dijadikan sarapan pagi untuk mereka.
  • Sedekah Subuh di rumah sendiri bisa dilakukan dengan menabung koin di toples kecil atau celengan. Lakukan itu setiap habis salat Subuh. Nanti, kalau dirasa uangnya sudah cukup banyak, kamu bisa menyalurkannya di waktu Subuh.
  • Sedekah Subuh juga bisa dilakukan secara online. Misalnya, setelah salat Subuh mentransfer dana kepada orang tua, kerabat yang membutuhkan, lembaga sosial, atau ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Mengutip buku bertajuk Jika Sedekah Menjadi Lifestyle karya Bagenda Ali, ketika ingin melakukan sedekah Subuh di rumah sendiri dengan memasukkan sejumlah uang di kaleng, jangan lupa niatkan sedekah untuk mengharapkan rida Allah.

Kemudian, sambil memasukkan uang ke dalam wadah berdoalah doa apa pun kepada Allah SWT. Lakukan sedekah Subuh dengan istiqamah, kumpulkan dan simpan terlebih dahulu uang selama kurun waktu 40 hari.

Jika sudah, kamu bisa membagikan uang tersebut kepada siapa saja yang paling membutuhkan. Selanjutnya, teruskan sedekah Subuh hingga hari-hari berikutnya.

Jika seseorang tak mampu sedekah dengan uang atau materi, maka mereka bisa bersedekah lewat amal kebajikan,seperti salat, puasa, dzikir (tasbih, takbir, tahlil, tahmid). Termasuk sedekah juga jika kita turut mencegah kemungkaran dan mengimbau untuk berbuat baik.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menafkahi Kedua Orang Tua Bagi Anak yang Sudah Berkeluarga



Jakarta

Dalam agama Islam konsep nafkah dalam keluarga memiliki arti penting. Terdapat beberapa ayat al-Quran dan hadis Nabi yang menjelaskan tentang pentingnya bagi seorang anak untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya, terutama saat orang tua tersebut sudah lanjut usia atau membutuhkan perawatan khusus.

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 33).

Memberikan perawatan kepada orang tua bisa dalam bentuk fisik, emosional, finansial dan lainnya. Selain dijelaskan dalam ajaran Islam, al-Quran, hadist dan penjelasan ulama, undang-undang di Indonesia juga mengatur tentang kewajiban anak kepada orang tua.


Imam Ar-Rofi’i, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-‘Aziz syarh al-Wajiz, juz 10 halaman 3, menjelaskan; sebab-sebab wajib nafaqah ada tiga:

1. Sebab pernikahan. Maka, suami atau bapak sebagai kepala rumah tangga berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya. Batasan bapak memberikan nafkah pada anaknya sampai anak masuk usia dewasa. Kadar nafkah yang wajib diberikan adakalanya bersifat pokok-pokok komoditi, seperti makanan, minuman, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainnya. Adapun layanan atau nafkah sifatnya kebutuhan tidak mendesak apalagi hanya bersifat aksesoris, orang tua boleh memberikan kebutuhan dan aksesoris tersebut, jika dipandang perlu dan bermanfaat untuk kepentingan anaknya.

Imam Ar-Rofi’i, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-‘Aziz syarh al-Wajiz, juz 10 halaman 3; menjelaskan sebab-sebab wajib nafaqah :
1. Sebab pernikahan. Maka suami atau bapak sebagai kepala rumah tangga berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya. Batasan bapak memberikan nafkah pada anaknya sampai anak masuk usia dewasa.

Kadar nafkah yang wajib diberikan adakalanya bersifat pokok-pokok komoditi, seperti makanan, minuman, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainya. Adapun layanan atau nafkah sifatnya kebutuhan tidak mendesak apalagi hanya bersifat aksesoris, orang tua boleh memberikannya jika dipandang perlu dan bermanfaat untuk kepentingan anaknya.

Dalam konteks keindonesian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 menjelaskan, bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

1. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

2. Menumbuh kembangkan
anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; serta

4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

2. Budak yang dimilikinya. Maka bagi tuan atau pemilik budak berkewajiban memberikan nafkah kepada budaknya.

3. Kerabat. Pada hubungan anak dan orang tua masuk pada kewajiban nafaqah. Artinya, orang tua yang tergolong fakir, sementara anaknya punya kemampuan lebih di luar kebutuhan dan kewajibannya, maka ia wajib hukumnya memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya.

Anak yang mampu memenuhi kebutuhan orang tuanya, meskipun ia sendiri sudah punya tanggung jawab menafkahi istri dan anaknya, maka perbuatan tersebut termasuk contoh perbuatan bakti (ihsan) bagi seorang anak kepada orang tua, dan itu hukumnya wajib.

Perintah berbakti kepada orang tua dijelaskan dalam al-Quran surah An-Nisa ayat 36,

…وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua…”

Tentang pentingnya berbuat baik kepada kedua orang tua, dalam Surat lain disebutkan :

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَناً إِمَّا يَبْلغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَهُمَا فلا تقل لهما أَي وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.”(QS. Al-Isra’ ayat 23).

Batasan anak dapat membantu atau memenuhi kebutuhan kedua orang tua sesuai dengan batas kemampuan.

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al-Baqarah : 286)

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan”. (QS. At-Talaq: 7).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan cara dalam urutan memberikan nafkah.

عَنْ جَابِرٍ أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا ، بَيْنَ يَدَيْكَ ، وَعَنْ يَمِينِكَ ، وَعَنْ شِمَالِكَ

“Dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Mulailah (nafkah) dari dirimu, jika berlebih maka nafkah itu untuk ahlimu, jika berlebih maka nafkah berikutnya untuk kerabatmu, jika masih berlebih maka untuk orang-orang diantaramu, sebelah kananmu dan sebelah kirimu”. (HR. Muslim).

Kewajiban anak membantu kedua orang tua sesuai kemampuannya disebutkan dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 46 :

1. Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.

2. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.

Walhasil, dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan, bagi anak yang sudah berkeluarga, ia tetap punya kewajiban memenuhi kebutuhan kedua orang tuanya jika anak tersebut tergolong mampu, dan kedua orang tuanya tergolong membutuhkan.
Wallahu A’lamu.

Abdul Muiz Ali
Penulis adalah Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Bekerja dalam Ajaran Islam, Pahalanya Sama Seperti Perang di Jalan Allah



Jakarta

Bekerja dalam perspektif ajaran Islam sangatlah penting dalam keberlanjutan hidup seorang muslim di dunia. Betapa pentingnya bekerja, Allah bahkan menilai bekerja sebagai ibadah. Oleh karena itu, setiap muslim diwajibkan untuk bekerja, mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa bekerja untuk anak dan istrinya melalui jalan yang halal, maka bagi mereka pahala seperti orang yang berjihad di jalan Allah.” (HR Bukhari).

Pada hakikatnya, bekerja tidak hanya untuk memenuhi tuntutan di dunia, tetapi juga di akhirat. Segala aktivitas di dunia yang positif dan sejalan dengan nilai-nilai keislaman pastinya memiliki nilai tersendiri di mata Allah. Terlebih, semangat untuk mencukupkan nafkah telah dicontohkan oleh para nabi dan rasul.


Anjuran Bekerja dan Mencari Rezeki

Anjuran bekerja dan mencari rezeki telah tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan juga hadits Rasulullah SAW. Salah satunya, Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Insyirah ayat 7,

فَإِذَا فَرَغْتَ فَٱنصَبْ

Arab-Latin: Fa iżā faragta fanṣab

Artinya: Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain.

Ayat tersebut menegaskan tentang keseimbangan urusan dunia dan akhirat, yakni di sela beribadah seorang muslim juga harus tetap bekerja. Di sisi lain, pentingnya bekerja juga disebutkan dalam sebuah hadits yang dikutip dari buku berjudul Kerja Berbuah Surga yang ditulis oleh Arip Purkon.

Dari anas bin Malik RA, dari Muhammad SAW, beliau bersabda: “Seandainya hari kiamat datang di tangan salah seorang dari kalian ada bibit tanaman, jika memungkinkan untuk menanamnya sebelum kiamat itu terjadi maka laksanakanlah (menanam bibit tersebut). (HR Imam Ahmad).

Hadits tersebut menjelaskan tentang pentingnya bekerja, sehingga disebutkan bahwa seandainya besok akan terjadi kiamat maka harus tetap bekerja. Maksud harus tetap bekerja adalah untuk memenuhi kebutuhan sendiri selagi masih memiliki kekuatan lahir dan batin.

Apabila seseorang tidak memiliki suatu halangan atau kendala dalam mencari nafkah, sesungguhnya Allah mencintai pekerja dan membenci penganggur.

Dari Ibnu Umar RA, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT mencintai setiap orang beriman yang bekerja (mencari nafkah), yang merupakan ayah dari keluarga (tulang punggung keluarga). Dan (Allah) tidak suka kepada penganggur (tidak bekerja) yang sehat, baik dalam urusan dunia maupun akhirat.”

Bahkan, Rasulullah juga memberitahu umatnya tentang larangan menjadi penganggur.

Dari Makhul RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Kalian jangan menjadi orang yang suka mencari aib orang lain, orang yang terlalu banyak memuji (penjilat), orang yang suka mencela, dan orang yang seperti mayat (yaitu orang yang menjadikan dirinya seperti mayat yaitu tidak bekerja.”

Bekerja Lebih Baik Daripada Meminta-Minta

Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin jilid 1 menyebutkan, dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

“Sungguh tindakan salah seorang dari kalian yang seikat kayu bakar dan memikulnya di atas punggungnya itu lebih baik baginya, daripada meminta-minta kepada seseorang, baik orang itu memberinya atau menolak permintaannya.” (Muttafaq ‘alaih).

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Zakat bab “Menahan Diri dari Meminta-Minta” dan bab “Tafsir: Dan Mereka tidak Meminta kepada Manusia dengan Memaksa” (3/265, 4/260) dan Imam Muslim dalam kitab Zakat bab “Makruhnya Meminta kepada Manusia” dan dalam bab “Jual Beli dan Minuman” (1042).

Adapun dalam riwayat yang lain, Rasulullah mencontohkan Nabi Dawud yang tidak suka makan sesuatu kecuali dari hasil tangannya sendiri dan juga Nabi Zakariya yang seorang tukang kayu, yakni pekerja yang memproduksi barang-barang dari buah tangannya.

قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

Artinya: Dari Rafi’ bin Khadij RA, ia berkata: Pernah ditanyakan, “Ya Rasulullah, pekerjaan apa yang paling baik?” Beliau menjawab: “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri, dan setiap jual-beli yang baik.” (HR Ahmad bin Hanbal).

Hadits tersebut mengingatkan sekaligus menyadarkan manusia tentang betapa mulianya seorang yang bekerja, karena Allah mengkategorikan seseorang yang bekerja sama saja sedang berjuang di jalan Allah (sabilillah). Hal ini diperkuat dalam hadits berikut.

Dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, dia berkata: Nabi Muhammad SAW biasa pergi ke pasar dan membeli kebutuhan keluarganya. Lalu beliau ditanya tentang hal tersebut, maka beliau bersabda: “Jibril AS datang kepadaku dan berkata: Siapa saja yang berusaha (bekerja) untuk keluarganya maka agar mereka terhindar dari (meminta-minta) kepada orang lain, maka dia berada di jalan Allah SWT.”

Itulah beberapa hadits Rasulullah tentang keutamaan bekerja. Hadits-hadits tersebut dapat menjadi pengingat sekaligus penyemangat dalam bekerja. Semoga bermanfaat.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

2 Kewajiban Material Suami kepada Istrinya dalam Islam, Apa Saja?


Jakarta

Setelah menikah, suami harus bertanggung jawab menghidupi istri dan menjalankan kehidupan pernikahan dengan baik bersama. Untuk itu, terdapat kewajiban material suami kepada istrinya yang harus dipenuhi. Apa saja?

Pernikahan adalah menjalin hubungan sah dan halal antara perempuan dan laki-laki yang awalnya bukan mahram, kemudian menjadi mahram, untuk tujuan beribadah kepada Allah SWT. Dikutip dari buku Untukmu yang Ingin Menikah oleh Misbakir Al Gresikiy, Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menikah dan memiliki banyak keturunan. Dari Aisyah RA,

“Menikah adalah bagian dari sunahku. Maka barang siapa tidak mengamalkan sunahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah, karena aku akan membanggakan jumlahmu yang banyak di hari akhir kelak.” (HR Ibnu Majah)


Allah SWT berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi,

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١

Artinya: Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam pernikahan terdapat kewajiban-kewajiban dan hak-hak antara suami istri yang wajib untuk dipenuhi. Termasuk soal kewajiban material suami kepada istrinya.

Dikutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, kewajiban material suami kepada istrinya dibedakan menjadi dua macam, yaitu mahar dan nafkah lahiriah yang berupa materi.

2 Jenis Kewajiban Material Suami kepada Istrinya

1. Membayar Mahar

Kewajiban material suami kepada istrinya yang paling utama adalah membayar mahar. Mahar sifatnya adalah harus dan wajib ada dalam setiap pernikahan. Seorang suami wajib membayar mahar yang sudah disanggupi saat ijab kabul.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 24 yang berbunyi,

۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٢٤

Artinya: (Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

2. Nafkah Lahiriah

Kewajiban material suami kepada istrinya yang kedua adalah memenuhi nafkah lahiriah yakni, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya sesuai dengan kemampuannya.

Allah SWT berfirman dalam surah Ath-Thalaq ayat 7 yang berbunyi,

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ ٧

Artinya: Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.

Mengenai hal ini, Rasulullah SAW jua mengatakan bahwa seorang suami memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak istrinya sesuai dengan kemampuannya. Beliau bersabda, “Engkau memberi ia makan apabila engkau makan, engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah kau memukul wajahnya dan jangan kau menjelekkannya, dan jangan kau menghardiknya kecuali di rumah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah)

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Apakah Boleh Wanita Bekerja untuk Cari Nafkah?


Jakarta

Kewajiban mencari nafkah untuk keluarga merupakan tanggung jawab suami atau ayah dari anak-anaknya. Lalu, bagaimana jika wanita yang bekerja untuk mencari nafkah?

Mengenai ayah atau laki-laki yang wajib mencari nafkah bagi keluarganya telah diterangkan dalam Al Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 233,

…وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ


Artinya: “…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut…”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan setiap ayah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan para ibu (dari anak-anaknya) baik sandang maupun pangan sesuai kebutuhannya.

Hukum Islam menetapkan nafkah keluarga (istri dan anak) dijamin oleh suami. Meskipun demikian, Islam tidak melarang untuk wanita bekerja untuk mendapatkan harta atau uang.

Dijelaskan dalam buku Istri-Istri Pembawa Rezeki karya Aulia Fadhli, wanita pun dibolehkan untuk berusaha mengembangkan hartanya agar semakin bertambah. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surah An Nisa ayat 32. Allah SWT berfirman yang artinya,

“… Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan”

Lebih lanjut dijelaskan, sebenarnya wanita tidaklah dituntut atau wajib memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri karena itu sudah merupakan kewajiban ayah atau suaminya. Apalagi seorang wanita memiliki kodrat untuk mengatur urusan rumah tangga.

Hal tersebut turut dijelaskan dalam al-Mawst’at al-Fighiyyah al-Kuwaitiyyah, bahwa tugas mendasar seorang perempuan adalah mengatur urusan rumah, merawat keluarga, mendidik anak, dan berbakti kepada suami.

Nabi SAW bersabda, “Perempuan itu mengatur dan bertanggung jawab atas urusan rumah suaminya.”(HR Bukhari)

Menurut penjelasan dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur, pekerjaannya mengurus rumah pahalanya menyamai seorang mujahidin yang berjuang di jalan Allah SWT.

Intinya, Islam membolehkan seorang wanita untuk mencari nafkah. Bahkan setiap apa yang didapatkan oleh wanita dari hasil keringatnya adalah hak perempuan sepenuhnya, dan dia berhak membelanjakannya sesuai dengan keinginannya.

Hanya saja setiap wanita yang bekerja di luar rumah tentu ada kewajiban yang harus dipenuhi seperti tetap bisa menjaga diri dan kehormatannya serta menghindarkan hal-hal yang bisa menjatuhkan dirinya ke dalam fitnah.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Wanita ketika Mencari Nafkah

Aini Aryani dalam bukunya berjudul 32 Hak Finansial Istri dalam Fikih Muslimah, menguraikan hal-hal yang perlu diperhatikan wanita ketika hendak bekerja atau mencari nafkah. Berikut di antaranya:

1. Mendapat Izin Suami

Seorang istri ketika ingin bekerja untuk mencari nafkah, ia harus mendapat izin meminta izin suaminya terlebih dahulu. Apabila suami tidak mengizinkan, istri tidak boleh membantah atau melakukannya.

Hal ini sebagaimana yang diterangkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, pernah ditanyakan kepada Rasulullah SAW, “Siapakah wanita yang paling baik?” Beliau menjawab, “yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR An-Nasa’i)

2. Tidak Mengabaikan Urusan di Rumah

Seorang istri yang bekerja mencari nafkah, baik dilakukan di rumah maupun yang keluar rumah, harus memastikan bahwa ia telah melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri, terlebih jika telah menjadi ibu.

Meski bekerja, istri tetap harus ingat pada perannya dalam keluarga, jangan lantas mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya di rumah. Istri harus memastikan suami dan anak-anak tetap terurus, urusan di rumah tetap dijalankan. Sebuah kekeliruan besar ketika istri mementingkan pekerjaan, sementara suami, anak-anak, dan rumahnya terabaikan, karena hal itu dapat mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.

3. Menjaga Kehormatan Diri saat Bekerja di Luar Rumah

Seorang wanita wajib untuk menutup aurat, berperilaku sopan, tidak berlebihan dalam berhias dan berpenampilan, serta menjaga diri dari pergaulan yang buruk ketika harus mencari nafkah.

Selesai bekerja, istri hendaknya langsung pulang ke rumah agar bisa segera berkumpul dengan suami dan anak-anak. Hindari berduaan dengan rekan kerja apalagi dengan rekan kerja laki-laki yang bukan mahramnya.

Semua ini untuk menjaga kehormatan diri istri, menghindarkan diri dari godaan fitnah perselingkuhan, dan menjaga kepercayaan suami. Dalam sebuah hadits Nabi SAW bersabda,

“Jika seorang wanita selalu menjaga salat lima waktu, juga berpuasa sebulan (pada bulan Ramadan), serta betul-betul menjaga kehormatan dirinya dan benar-benar taat pada suaminya, dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR Ahmad)

4. Tidak Menzalimi Siapa Pun

Seorang istri yang bekerja di rumah apalagi keluar rumah, harus memastikan tidak menzalimi seorang pun ketika sedang bekerja. Jika ia punya anak kecil dan dititipkan ke orang tua yang sudah lanjut usia, hendaknya ia tahu bahwa mengurus anak kecil itu menyita waktu dan menguras energi. Maka, sebaiknya seorang istri tidak terlalu lama meninggalkan anak-anak dengan nenek-kakek yang sudah tua.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com