Tag Archives: najis

Penjelasan Lengkap Menurut Syariat Islam



Jakarta

Dalam ajaran Islam, sholat berjamaah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan, bahkan diwajibkan bagi laki-laki dalam beberapa kondisi. Dalam sholat berjamaah, posisi imam sangat penting karena ia menjadi pemimpin dan penanggung jawab jalannya sholat.

Syariat Islam menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang sah menjadi imam sholat. Siapa yang berhak menjadi imam sholat?

Mengutip buku Fiqih Praktis I karya Muhammad Bagir, seorang yang paling berhak menjadi imam ialah yang paling baik akhlaknya dan paling fasih bacaan Al-Qur’annya di antara mereka yang hadir. Apabila semuanya sama dalam hal tersebut, maka yang lebih berhak adalah yang paling luas pengetahuannya tentang As-Sunnah.


Apabila semua sama dalam hal ilmu, maka yang paling berhak di antara mereka adalah yang paling tua usianya. Ketentuan ini dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW.

Syarat Imam Sholat Berjamaah

Merangkum Buku Panduan Sholat Lengkap (Wajib & Sunah) karya Saiful Hadi El Sutha dan Fikih Empat Madzhab Jilid 2 yang disusun Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, berikut ini syarat-syarat imam sholat berjamaah:

1. Beragama Islam

Syarat paling utama adalah imam harus seorang muslim. Sholat yang dipimpin oleh orang non-Muslim tidak sah, karena ibadah shalat hanya diterima dari orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.

2. Berakal dan Baligh

Imam sholat harus orang yang berakal sehat dan telah baligh yakni dewasa secara syariat. Anak-anak yang belum baligh, meskipun hafal Al-Qur’an, tidak sah menjadi imam bagi orang dewasa menurut mayoritas ulama.

Dalam hadits dari Ali bin Abi Thalib RA, Nabi SAW bersabda,
“Telah diangkat pena (taklif) dari tiga golongan: anak kecil hingga ia baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sadar.” (HR. Abu Dawud)

3. Suci dari Hadas dan Najis

Imam wajib dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil, serta tidak ada najis yang menempel pada tubuh, pakaian, atau tempatnya. Jika imam diketahui tidak suci, maka shalatnya tidak sah, dan jamaah yang mengikutinya pun batal shalatnya jika tidak segera mengganti imam.

Namun, jika seorang imam tidak menyadari bahwa ia sedang dalam keadaan hadas setelah sholat selesai, maka sholat tersebut tetap dianggap sah.

Rasulullah SAW bersabda,
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim)

4. Laki-laki (Untuk Jamaah Umum yang Campur)

Dalam sholat berjamaah yang melibatkan laki-laki, imam harus laki-laki. Seorang wanita tidak sah menjadi imam bagi laki-laki menurut ijma’ (kesepakatan) ulama. Namun, wanita boleh menjadi imam bagi jamaah sesama wanita.

Para sahabat Nabi tidak pernah meriwayatkan wanita mengimami laki-laki, dan ini menjadi dasar ketetapan ulama dari empat mazhab.

5. Fasih dan Mampu Membaca Al-Fatihah dengan Benar

Karena membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat, maka imam harus mampu membaca Al-Fatihah dengan benar, sesuai kaidah tajwid minimal yang tidak merusak makna. Jika seorang imam salah membaca hingga mengubah arti, sholatnya tidak sah.

Dalam hadits, Nabi SAW bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

6. Lebih Utama dalam Keilmuan dan Bacaan

Imam sebaiknya dipilih dari orang yang paling berilmu tentang agama dan paling baik bacaan Al-Qur’annya. Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.

Nabi SAW bersabda, “Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaan Al-Qur’annya. Jika dalam bacaan mereka sama, maka yang paling mengetahui sunnah. Jika mereka sama dalam sunnah, maka yang paling dahulu hijrah.” (HR. Muslim)

Urutan prioritas imam menurut hadits di atas:

  • Paling baik bacaan Al-Qur’an
  • Paling paham ilmu agama
  • Paling dahulu masuk Islam
  • Paling tua usianya

7. Mengetahui Tata Cara Sholat

Imam harus mengetahui rukun, syarat, dan bacaan shalat dengan benar. Jika ia tidak memahami tata cara sholat, dikhawatirkan akan menyalahi aturan dan membatalkan sholatnya maupun jamaah yang mengikutinya.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

8 Hal yang Membatalkan Shalat



Jakarta

Shalat dari syariat Islam menduduki tempat yang sangat penting, sehingga meninggalkan sholat khususnya shalat lima waktu akan mendapatkan dosa. Shalat adalah rukun kedua dari seluruh rukun Islam setelah dua kalimat syahadat. Shalat adalah tiang agama dan sesuatu yang pertama-tama dihisab dari seorang hamba.

Shalat telah disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur’an Al-Karim dengan bentuk yang berbeda-beda. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 103:

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا


Artinya: “Apabila kamu telah menyelesaikan shalat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin. (QS: An-Nisa: 103)

Dalam buku Fiqih Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, perintah shalat disampaikan kepada Rasulullah SAW dalam perjalanan Isra Miraj.

Anas bin Malik menceritakan, “Shalat diwajibkan kepada Rasulullah SAW pada saat beliau diangkat pada malam Isra, yaitu sebanyak 50 kali. Kemudian dikurangi hingga mencapai lima kali. Lalu dipanggillah Rasulullah SAW, ‘Wahai Muhammad, sungguh perkataan-Ku tidak bisa diganti-ganti. Dengan lima (waktu salat) ini, kamu mendapatkan 50.” (Hadits Shahih)

Kewajiban shalat juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 43:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: “Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Diriwayatkan Abdullah bin Qarth, Rasulullah SAW bersabda, “Sesuatu yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka seluruh amalnya akan baik. Jika shalatnya rusak, maka rusaklah seluruh amalnya.” (Hadits Shahih)

Dengan diwajibkannya shalat, tentunya kita ingin shalat yang kita kerjakan dapat diterima dan sah di mata Allah SWT. Agar shalatnya sah, sebaiknya muslim harus menghindari hal-hal yang membatalkan shalat.

8 Hal yang Membatalkan Shalat

Berikut hal-hal yang membatalkan shalat

1. Murtad

Dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat tulisan Ahmad Sarwat, syarat pertama orang yang mengerjakan shalat adalah statusnya harus menjadi seorang muslim. Bila status keislamannya terlepas, maka otomatis shalatnya menjadi batal.

Maka orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Mungkin ada orang yang bertanya, bagaimana bisa seseorang yang sedang shalat, tiba-tiba berubah menjadi murtad?

Murtad atau keluar dari agama Islam bisa saja terjadi tiba-tiba, misalnya ketika seseorang tiba-tiba mengingkari wujud Allah SWT, atau mengingkari kerasulan Muhammad SAW, termasuk juga mengingkari kebenaran agama Islam sebagai agama satu-satunya yang Allah ridhai. Bila sesaat setan masuk ke dalam pikiran sambil meniupkan pikiran sesatnya itu, lalu seseorang itu sampai kepada tingkat meyakini apa yang ditiupkan setan itu, maka boleh jadi dia sempat murtad sebentar.

Kalaupun saat itu dia segera sadar, maka shalat yang dilakukannya dianggap batal dan harus diulang lagi. Mengapa demikian?

Karena kekufuran itu merusak amal dan membuatnya menjadi sia-sia. Dalilnya adalah firman Allah SWT:

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya: “Jika kamu mempersekutukan niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)

2. Gila

Demikian juga dengan orang yang tiba-tiba menjadi gila atau hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.

Sebab syarat sah dalam ibadah shalat salah satunya adalah berakal. Shalat yang dilakukan oleh orang gila atau kehilangan akalnya, tentu shalat itu tidak sah. Dan bila gila itu datangnya kumat-kumatan, sebentar datang dan sebentar hilang, maka bila terjadi ketika sedang shalat, shalat itu menjadi batal.

3. Belum Masuk Waktu Shalat

Di antara syarat sah shalat adalah bahwa mengetahui bahwa waktu shalat sudah masuk. Sebab shalat itu tidak sah dilakukan bila belum lagi masuk waktunya. Maka bila seseorang yang sedang mengerjakan shalat, kemudian terbukti bahwa di tengah shalat itu baru masuk waktunya, otomatis shalatnya itu menjadi batal dengan sendirinya.

Hukum shalat sebelum waktunya jauh berbeda dengan shalat yang dilakukan pada waktu yang sudah terlewat. Bila waktunya sudah lewat, shalat masih sah dilakukan, bahkan dalam kaitannya dengan shalat fardhu, hukumnya tetap wajib dikerjakan.

4. Terkena Najis

Suci dari najis adalah salah satu syarat sah shalat. Tidak sah shalat seseorang kalau badan, pakaian atau tempatnya shalatnya masih terkena najis. Maka jika di tengah-tengah shalat seseorang terkena atau tersentuh benda-benda najis, maka secara otomatis shalatnya itu pun menjadi batal.

Namun yang perlu diperhatikan adalah batalnya shalat itu hanya apabila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya.

Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, tapi tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan. Asalkan dia bergeser dari tempat najis itu terjatuh.

Selain sumber najis itu dari luar, bisa juga najis itu datang dari dalam tubuh sendiri. Maka bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka shalatnya batal.

Namun bila kadar najisnya hanya sekadar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukurannya, maka hal itu tidak membatalkan shalat.

5. Berbicara secara sengaja

Dilansir dalam buku Panduan Sholat Rasulullah karya Imam Abu Wafa, berbicara saat shalat membuat shalat menjadi rusak. Di dalam shalat harus tenang dan tidak berbicara.

Berdasarkan dalil sahabat Zaid bin Arqam:

كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ، يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ، وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلَاةِ حَتَّى نَزَلَتْ { وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ }، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، وَنُهِينَا عَنِ الْكَلَامِ.

Artinya: “Ia (Zaid bin Arqam) berkata: Dahulu kami berbicara di dalam shalat, seseorang mengajak bicara dengan temannya yang di sebelahnya hingga turun ayat ‘Dan dirikanlah shalat karena Allah dengan tenang’, maka kami diperintahkan agar diam dan dilarang berbicara “(HR. Muslim no539, Bukhari no.1200, Abu Dawud no.949, Tirmidzi no.405, Nasai no.1219)

6. Tidak Membaca Surah Al-Fatihah

Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat tulisan Ahmad Sarwat menyebut bahwa seluruh ulama sepakat bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat. Sehingga bila ada orang yang sengaja atau lupa tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung rukuk, maka shalatnya menjadi batal.

Dalilnya adalah hadits nabawi yang secara tegas menyebutkan tidak sahnya shalat tanpa membaca surat Al-Fatihah:

لا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ القُرْآنِ

Dari Ubadah bin Shamit RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran (surat Al-Fatihah).” (HR. Bukhari Muslim)

Namun, dalam hal ini dikecualikan dalam kasus shalat berjamaah di mana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan Fatihah makmum, sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut rukuk bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.

Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan), dengan pendapat yang mengatakan bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan shalat.

7. Keluar Sesuatu dari Kemaluan

Yang dimaksud kemaluan itu termasuk bagian depan dan belakang. Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, mani, wadi, mazi, atau apa pun yang cair. Juga berupa benda padat seperti kotoran, batu ginjal, cacing, atau lainnya.

Pendeknya, apa pun juga benda gas seperti kentut. Semua itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur membuat wudhu yang bersangkutan menjadi batal.

Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut ini:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya: Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air. (QS. Al-Maidah: 6)

Dan juga berdasarkan hadits nabawi:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَل عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila seseorang dari kalian mendapati sesuatu pada perutnya lalu dia merasa ragu apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak, maka tidak perlu dia keluar dari masjid, kecuali dia mendengar suara atau mencium baunya.” (HR. Muslim)

Tidur yang bukan dalam posisi tetap (tamakkun) di atas bumi. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:

مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّا

“Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu.”(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri tidak termasuk yang membatalkan wudhu sebagaimana hadits berikut:

عَنْ أَنَسٍ رَضِي الله عنه قَالَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّؤُنَ – رواه مسلم – وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَقَ رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ

Dari Anas RA berkata bahwa para sahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu (HR. Muslim) Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Salat Tanpa Sajadah, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama


Jakarta

Sajadah telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari praktik salat bagi sebagian besar umat Muslim. Banyak yang merasa kurang nyaman atau bahkan tidak lengkap ibadahnya tanpa alas sujud ini.

Namun, apakah salat sah jika tidak menggunakan sajadah? Bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai hal ini?

Fungsi Sajadah dan Hukum Penggunaannya

Pada dasarnya, sajadah adalah salah satu perangkat salat yang bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesucian tempat salat. Ini memastikan area sujud dan berdiri jemaah tetap bersih dari kotoran atau najis.


Mengenai hukum penggunaannya, ulama memiliki beberapa pandangan. Menukil buku 15 Konsultasi Syariah: Ambil Untung 100% Bolehkah? Karya Fahrudin, dkk, ada tiga hukum dalam penggunaan sajadah.

1. Haram secara mutlak: Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa penggunaan sajadah adalah haram dan membuat salat tidak sah. Namun, pandangan ini kurang populer.

2. Haram jika motif mengganggu kekhusyukan: Pendapat lain menyatakan bahwa sajadah haram digunakan jika memiliki motif yang dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan salat.

3. Boleh (Mubah): Mayoritas ulama membolehkan penggunaan sajadah, tikar, atau alas suci lainnya. Pandangan ini didasarkan pada sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya:

  • Dari Maimunah RA, istri Nabi SAW, bahwa Rasulullah SAW sering salat beralaskan tikar kecil. “Adalah Rasulullah SAW seringkali salat dengan beralaskan khumrah (tikar kecil).” (HR Bukhari dan Muslim)
  • Ibnu Abbas RA pernah salat di atas permadani di Bashrah dan menyampaikan bahwa Rasulullah SAW juga sering salat di atas permadani. (HR Ibnu Majah)
  • Rasulullah SAW bahkan pernah membentangkan bajunya sebagai alas salat ketika cuaca sangat panas. (HR Bukhari dan Muslim)

Apakah Salat Sah Jika Tidak Pakai Sajadah?

Ya, salat tetap sah jika tidak menggunakan sajadah. Penggunaan sajadah bukanlah penentu sah atau tidaknya salat seseorang.

Jika ada pendapat yang mengharamkan sajadah secara mutlak atau yang melarang sajadah bermotif, maka tentu salat akan menjadi sah justru ketika tidak memakai sajadah.

Buya Yahya dalam video ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV menegaskan, “Anda bisa salat di mana pun tanpa sajadah, sebab bumi Allah itu suci.” Beliau menambahkan bahwa di padang pasir, padang rumput, atau di mana saja, salat tanpa sajadah adalah sah. Ini menunjukkan kemudahan dalam beribadah.

Penting untuk diingat bahwa najis itu terbatas pada kotoran manusia, air kencing, atau sejenisnya. Tanah, rumput, atau debu di tempat umum yang bersih tidaklah najis.

Kapan Sebaiknya Menggunakan Sajadah?

Meskipun salat tanpa sajadah sah, ada situasi di mana penggunaan sajadah sangat dianjurkan. Jika tempat salat diperkirakan kotor, tidak suci, terlalu panas, terlalu dingin, atau berdebu, maka sajadah dapat menjadi alas yang membantu menjaga kenyamanan dan kebersihan. Terkadang, sajadah juga menjadi penyemangat tersendiri untuk mendirikan salat.

Ketentuan Tempat Salat

Sahnya salat tidak ditentukan oleh sajadah, melainkan oleh tempat dan syarat-syarat salat itu sendiri. Menurut Fahd Salem Bahammam dalam bukunya Shalat: Penjelasan Rinci tentang Hukum dan Tujuan Bersuci dan Shalat dalam Islam, ada beberapa ketentuan tempat salat yang harus diperhatikan:

  • Tidak mengganggu orang lain: Hindari salat di jalanan, koridor, atau tempat yang dapat menghambat aktivitas orang lain.
  • Tidak mengganggu kekhusyukan: Sebaiknya pilih tempat yang tenang, bebas dari gambar-gambar mencolok, suara gaduh, atau alunan musik yang dapat memecah konsentrasi.
  • Bukan tempat maksiat: Jauhi tempat-tempat yang identik dengan perbuatan maksiat seperti diskotek atau klub malam.

Syarat Sah Salat

Abu Sakhi dalam Buku Praktis Panduan Sholat Wajib-Sunnah menuturkan syarat sah salat yang harus dipenuhi:

  1. Bersuci: Wajib berwudu, tayamum, atau mandi junub sebelum salat.
  2. Mengetahui waktu salat: Salat harus dilakukan pada waktunya yang telah ditentukan. Jika dilakukan sebelum waktunya, salat tersebut tidak sah dan wajib diulangi.
  3. Menutup aurat: Seluruh aurat harus tertutup sempurna selama salat.
  4. Menghadap kiblat: Salat wajib dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat (Ka’bah di Mekah).

Etika dalam Menggunakan dan Memberi Sajadah

Buya Yahya juga mengingatkan tentang etika dalam penggunaan sajadah, terutama saat memberikannya kepada orang lain:

  • Kebersihan dan kenyamanan: Pastikan sajadah yang diberikan bersih dan layak pakai. Hindari memberikan sajadah yang kotor, berbau, atau memiliki bekas-bekas yang tidak nyaman bagi orang lain.
  • Motif yang tidak mengganggu: Sajadah dengan gambar atau motif yang terlalu ramai sebaiknya dihindari, karena dapat mengganggu kekhusyukan salat.
  • Ukuran yang proporsional: Sajadah yang terlalu besar hingga menghalangi jalan orang lain juga perlu diperhatikan.

Intinya, kemudahan dalam beribadah salat adalah salah satu prinsip utama dalam Islam. Jangan sampai kerumitan yang tidak perlu, seperti keharusan menggunakan sajadah, menghalangi seseorang untuk menunaikan salat.

detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di channel tersebut.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Ini Ciri-ciri Rumah yang Tidak Akan Dikunjungi Malaikat, Seperti Apa?


Jakarta

Rumah menjadi tempat berlindung bagi setiap manusia. Dalam Islam dikatakan bahwa malaikat berkunjung ke rumah untuk memberi berkah dan rahmat dari Allah SWT.

Malaikat merupakan makhluk yang Allah SWT ciptakan dari cahaya. Terkait hal ini disebutkan Rasulullah SAW dalam hadits berikut,

“Malaikat itu diciptakan dari cahaya. Jin diciptakan dari api yang menyala-nyala, sedangkan Adam diciptakan dari apa yang telah dijelaskan kepada kalian.” (HR Muslim)


Menukil dari buku Mengundang Malaikat ke Rumah yang disusun Mahmud asy Syafrowi, malaikat menyukai rumah yang bersih dan wangi. Sebagaimana diketahui, Islam menjunjung tinggi kebersihan. Bahkan, syarat sah sejumlah ibadah adalah suci dari najis.

Berkaitan dengan itu, ada juga sejumlah ciri dari rumah yang enggan dikunjungi oleh malaikat. Seperti apa rumah itu?

Rumah yang Tidak Dikunjungi Malaikat

Abu Hudzaifah Ibrahim dan Muhammad Ash Shayim melalui kitab Buyuut La Tad Khuluha asy-Syayaathiin yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani dkk menyebut beberapa ciri rumah yang membuat malaikat enggan berkunjung ke dalamnya. Seperti apa rumah itu?

1. Rumah Orang yang Memelihara Anjing

Ciri pertama dari rumah yang tidak ingin dikunjungi malaikat adalah yang di dalamnya terdapat anjing. Terkait hal ini disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW,

“Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing di dalamnya.” (Muttafaq ‘Alaih dari Abu Thalhah Al Anshari)

Dalam riwayat lainnya dari Aisyah RA diceritakan bahwa ketika Nabi Muhammad SAW memiliki janji temu bersama Jibril, tiba-tiba ia tidak datang karena ada seekor anak anjing di bawah tempat tidur. Rasulullah SAW bersabda,

“Allah tidak mungkin mengingkari janji-Nya, tetapi mengapa Jibril belum datang?”

Tatkala Rasulullah menoleh, ternyata beliau melihat seekor anak anjing di bawah tempat tidur. “Kapan anjing ini masuk?” tanya beliau. Aku (Aisyah) menyahut, “Entahlah.” Setelah anjing itu dikeluarkan, masuklah malaikat Jibril.

“Mengapa engkau terlambat?” tanya Rasulullah kepada Jibril. Jibril pun menjawab, “Karena tadi di rumahmu ada anjing. Ketahuilah, kami tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (patung).” (HR Muslim)

2. Rumah yang Ada Lukisan dan Patung

Menurut kitab Maadza Yuhibbu an Nabi Muhammad SAW wa Maadza Yukrihu susunan Andan Tharsyah yang diterjemahkan Nur Faizah Dimyathi, Imam Nawawi melalui Keterangan Shahih Muslim berkata,

“Para ulama berpendapat bahwa sebab terhalangnya malaikat masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya, karena itu merupakan perbuatan dosa sebab meniru ciptaan Allah, bahkan sebagian gambar ada yang disembah.” tulisnya.

Hadits terkait malaikat yang enggan masuk ke rumah karena ada patung disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW sebelumnya. Riwayat lainnya berbunyi sebagai berikut,

“Sesungguhnya mereka yang melukis gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian buat.’ Sesungguhnya rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar, tidak dimasuki malaikat.” (HR Bukhari)

3. Rumah yang Kotor

Rumah yang kotor juga tidak akan dikunjungi oleh malaikat. Dalam Islam, kebersihan disebut sebagian dari iman.

Malaikat menyukai aroma wangi dan akan merasa terganggu dengan bau busuk. Rasulullah SAW bersabda,

“Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah, dan makanan tidak sedap lainnya, maka jangan sekali-kali ia mendekati (memasuki) masjid kami, oleh karena sesungguhnya para malaikat terganggu dari apa-apa yang mengganggu manusia.” (HR Bukhari dan Muslim)

4. Rumah Orang yang Jadi Pemutus Tali Silaturahmi

Silaturahmi artinya menghubungkan sesuatu yang memungkinkan terjadinya kebaikan, serta menolak sesuatu yang memungkinkan terjadinya keburukan dalam batas kemampuan. Keutamaan silaturahmi tercantum dalam hadits Nabi SAW, beliau bersabda:

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah memuliakan tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia menghubungkan tali silaturahmi. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

5. Rumah yang Tidak Pernah Dibacakan Al-Qur’an

Rumah yang tidak pernah dilantunkan bacaan ayat suci Al-Qur’an, sholawat, dan semacamnya membuat malaikat enggan berkunjung. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Sirin, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya, rumah yang di dalamnya dibacakan Al-Qur’an, maka lapanglah penghuninya, banyak kebaikan, malaikat menghadirinya dan setan-setan meninggalkannya. Sebaliknya, rumah yang tak dibacakan Al Qur’an, maka sempitlah penghuninya, sedikit kebaikannya, malaikat meninggalkannya dan setan-setan mendekatinya.” (HR Ibnu Sirin)

Rumah yang Tidak Dimasuki oleh Malaikat Rahmat

Mengacu pada sumber yang sama, ada juga beberapa rumah yang enggan dimasuki oleh Malaikat Rahmat, yaitu:

  1. Rumah yang tidak disebutkan Asma Allah
  2. Rumah yang banyak caci maki dan laknat di dalamnya
  3. Rumah yang ada lonceng
  4. Rumah yang digunakan minum khamr
  5. Rumah yang ditempati perjudian
  6. Rumah yang penghuninya hidup boros
  7. Rumah yang digunakan untuk kekejian atau dosa besar
  8. Rumah yang memakan riba
  9. Rumah orang yang durhaka kepada orang tua
  10. Rumah orang yang memakan harta anak yatim

Wallahu a’lam.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

5 Syarat Wajib Sholat bagi Muslim, Ini Bedanya dengan Syarat Sah


Jakarta

Syarat wajib sholat harus dipahami oleh muslim. Syarat ini harus dipenuhi sebelum mengerjakan sholat, jika tidak sholatnya belum wajib dilaksanakan.

Dalam Islam, sholat adalah ibadah wajib dan termasuk rukun Islam yang kedua. Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 103,

فَأَقِيمُوا الصَّلُوةَ إِنَّ الصَّلوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَبًا مَّوْقُوتًا…


Artinya: “…Maka dirikanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Syarat Wajib Sholat bagi Muslim

Mengutip dari buku Panduan Sholat untuk Perempuan yang disusun Nurul Jazimah, berikut beberapa syarat wajib sholat bagi muslim.

1. Islam

Syarat wajib sholat yang pertama adalah beragama Islam. Sebagaimana diketahui, perintah sholat hanya ditujukan kepada muslim, karenanya orang yang bukan termasuk muslim tidak diwajibkan sholat.

2. Baligh

Syarat wajib sholat selanjutnya yaitu baligh atau telah menginjak usia dewasa. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Orang-orang yang tidak dibebankan tanggung jawab hukum ada tiga golongan, yaitu; orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga sembuh.” (HR Ahmad dan lainnya)

Dengan demikian, anak-anak tidak diwajibkan sholat. Namun, tak ada larangan jika anak-anak ingin sholat. Orang tua juga diwajibkan mendidik anaknya untuk sholat sejak dini sebagai bentuk pembelajaran.

Nabi SAW bersabda,

“Ajarilah anak-anakmu sholat ketika usianya tujuh tahun.” (HR Imam Ahmad, Abu Dawud dan Al Hakim)

3. Berakal

Berakal menjadi syarat wajib sholat bagi muslim. Maksud berakal di sini berarti ia dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, pantas dan tidak pantas. Karenanya, orang gila tidak wajib sholat karena dianggap tidak berakal.

4. Mampu Sholat

Sholat tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun, selama keadaan memungkinkan. Ketika sehat, sholat bisa dikerjakan secara sempurna dengan tata cara yang sudah ditetapkan.

Ketika sakit, muslim bisa sholat dengan posisi duduk atau berbaring. Bahkan, ketika tidak mampu bergerak pun, sholat bisa dilakukan dengan isyarat.

5. Suci dari Haid dan Nifas

Syarat wajib lain dari sholat adalah suci dari haid dan nifas. Artinya, muslimah yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk sholat.

Mereka baru boleh mengerjakan sholat setelah mandi wajib. Rasulullah SAW bersabda,

“Apabila seorang muslimah mendapatkan haid, maka tinggalkanlah sholat da apabila telah selesai masa haidnya, maka mandilah dan bersihkan (sisa-sisa) darahnya, kemudian sholatlah.” (HR Abu Daud)

Apa Perbedaan Syarat Wajib Sholat dengan Syarat Sah?

Masih dari sumber yang sama, syarat wajib sholat berbeda dengan syarat sah. Syarat wajib adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum hendak sholat. Jadi, jika syarat tidak terpenuhi maka ia tidak wajib sholat.

Sementara itu, syarat sah adalah syarat yang harus dipenuhi karena menjadi penentu sah atau tidaknya sholat yang dikerjakan seseorang.

Syarat Sah Sholat

Menukil dari buku Tuntunan Bersuci dan Sholat: Madzhab Imam Asy Syafi’i karya Humaidi Al Faruq, berikut beberapa syarat sah sholat.

  1. Suci dari hadats kecil dan besar
  2. Suci dari najis
  3. Menutup aurat
  4. Menghadap kiblat
  5. Telah masuk waktu sholat

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Penumpang Muslim Protes ke Singapore Airlines usai Disuguhi Olahan Babi


Jakarta

Penumpang muslim Singapore Airlines (SIA) protes usai dirinya disuguhi hidangan olahan babi dalam penerbangan dari Singapura ke New York. Imbas dari hal itu, pihak SIA meminta maaf atas kesalahannya.

Menurut laporan Mothership yang dilansir dari Malay Mail pada Jumat (8/8/2025), kesalahan tersebut terjadi karena kru kabin tidak mengetahui bahwa prosciutto adalah produk olahan babi. Insiden ini dialami oleh Jey, penumpang kelas bisnis dalam penerbangan SQ24 yang merupakan warga lokal Singapura.


Jey mengatakan dirinya memesan makanan muslim untuk layanan minuman, tetapi memilih opsi Book the Cook (Pesan Juru Masak) untuk makan siangnya. Pada salah satu sesi makan, ia disuguhi hidangan berlabel “Grilled Mediteranean Salad with Prosciutto.”

Mulanya, Jey sempat bertanya kepada kru kabin apakah prosciutto merupakan daging babi. Kru menjawab bukan dan meyakinkan hidangan tersebut aman dikonsumsi.

Lalu, setelah mencicipi makanan yang menurut Jey asing, ia lantas melakukan pencarian informasi dan menemukan bahwa prosciutto adalah irisan tipis daging babi yang diawetkan.

“Saya benar-benar terkejut,” kata Jey sambil menyebut dirinya telah menjadi muslim selama lebih dari tiga dekade.

Kemudian, saat Jey mengonfirmasi kepada kru kabin mereka berdalih staf yang melayani salah dengar dan merupakan anggota junior. Staff tersebut tidak mengetahui bahwa prosciutto adalah olahan daging babi.

Imbas dari hal itu, Jey kemudian mengajukan keluhan kepada pihak maskapai. Ia sempat ditawari kompensasi berupa voucher KrisShop seharga SG$10.000 atau sekitar Rp 127 juta.

Jey lalu meminta agar maskapai lebih serius menangani sensitivitas makanan terkait kepercayaan. Melalui sebuah email, perwakilan layanan pelanggan SIA mengakui bahwa kru kabin awalnya tak yakin apakah prosciutto mengandung babi dan menyajikannya tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.

Usai menyadari kesalahan tersebut, kru itu langsung meminta maaf dan menawarkan hidangan alternatif namun ditolak oleh Jey. Juru bicara Singapore Airlines mengonfirmasi terkait adanya kesalahan, maskapai lalu menyampaikan permintaan maaf.

“Ketika awak kabin kami menyadari bahwa pelanggan tersebut tidak mengonsumsi daging babi, mereka segera meminta maaf, menyingkirkan hidangan tersebut, dan menawarkan alternatif,” ungkap juru bicara SIA melalui keterangan tertulis yang dilansir dari Malay Mail.

Dengan kejadian ini, pihak maskapai telah melakukan pelatihan pada awak kabin dan memperbaiki prosedur layanan serta menyarankan seluruh penumpang dengan pantangan agama atau diet tertentu agar memesan makanan khusus untuk setiap sesi makanan dalam penerbangan jauh.

Hukum Mengonsumsi Daging Babi bagi Muslim

Umat Islam diharamkan untuk mengonsumsi babi dan produk turunannya. Larangan tersebut diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 173,

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ibnu Katsir melalui kitab Tafsir Al-Qur’an al-Azim Jilid 1 yang diterjemahkan M Abdul Ghoffar menjelaskan bahwa babi diharamkan tak hanya sebatas pada daging dan lemaknya, namun termasuk kulit, rambut, tulang, lemak, dan anggota tubuh lainnya. Begitu juga memakan daging babi, baik yang mati dengan cara disembelih maupun mati dalam keadaan tak wajar.

Menurut Tafsir Al Azhar Jilid 1 yang disusun Buya Hamka, keharaman babi disebabkan binatang tersebut termasuk jenis hewan yang paling kotor dan najis.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Suntik Botox? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam



Jakarta

Islam memang memerintahkan agar perempuan senantiasa mempercantik diri di hadapan suaminya. Akan tetapi kini banyak cara instan yang digunakan wanita agar tampak terlihat muda dan cantik, salah satunya menggunakan botox.

Botox adalah suntikan yang dimaksud untuk menghilangkan kerutan di sudut mata dan dahi. Dikutip dalam buku The Book of Anti Aging: Rahasia Awet Muda tulisan Srikandi Waluyo, nama Botox adalah singkatan dari Botulinum Toxin yaitu racun yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium Botulinum.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 01 Tahun 2010 mengenai Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial menyatakan bahwa produk dari mikroba yang tumbuh pada media najis tetap halal jika mikroba tersebut dapat dipisahkan dari medianya dan disucikan.


Proses penyucian menurut syariat (tathhir syar’an) dilakukan menggunakan air mutlak minimal dua qullah (±270 liter). Namun, jika mikroba dibudidayakan pada media yang mengandung unsur babi, maka hukumnya haram.

Dalam laman resmi Halal MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si., dari Halal Audit Quality Board LPPOM MUI menegaskan, pada prosedur penyuntikan botox biasanya digunakan bahan pelarut yang berpotensi tidak halal, misalnya berasal dari serum darah manusia atau human serum albumin.

Hal ini selaras dengan Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika, yang menetapkan bahwa kosmetik yang mengandung bahan dari mikroba hasil rekayasa genetika dengan gen babi atau gen manusia, hukumnya haram.

Berikut ini ketentuan dari Majelis Ulama MUI terkait tentang penggunaan botox:

Pertama: Ketentuan Umum

1. Botulinum Toksin (Botox) adalah protein bersifat neurotoksin yang diproduksi oleh bakteri Clostridium botulinum dan dapat menimbulkan kelumpuhan otot sementara.
2. Suntik botox adalah prosedur medis dengan menyuntikkan botox ke area tubuh tertentu sesuai kebutuhan.

Kedua: Ketentuan Hukum

1. Penggunaan suntik botox untuk tujuan estetika atau perawatan seperti mengatasi kerutan, mengencangkan otot wajah, memperbaiki asimetri wajah (alis dan dahi), memperbaiki bekas luka, mengurangi kemerahan, dan mengatasi kulit wajah berminyak diperbolehkan dengan syarat:

a. Tidak bertentangan dengan ajaran syariat.
b. Menggunakan bahan yang halal dan suci.
c. Prosesnya terjamin aman.
d. Tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
e. Dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten dan terpercaya.

2. Suntik botox yang menimbulkan risiko berbahaya, mengandung unsur penipuan, menyebabkan ketergantungan, atau melibatkan hal-hal yang diharamkan, hukumnya haram demi mencegah terjadinya pelanggaran.

Ketiga: Rekomendasi

1. Tenaga medis dan umat Islam yang melakukan prosedur suntik botox diharapkan mematuhi ketentuan fatwa ini.
2. Lembaga Pemeriksa Halal diminta menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam proses audit sertifikasi halal terhadap bahan yang digunakan pada suntik botox yang diperbolehkan.

Meskipun diperbolehkan, akan tetapi Quraish Shihab dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui yakni perlu dicatat bahwa menurut pakar, efek dari suntikan itu hanya sementara sehingga ini menimbulkan dorongan kepada perempuan untuk melakukannya dari saat ke saat, yang pada gilirannya menimbulkan kecanduan dan pemborosan yang keduanya terlarang dalam agama.

“Kalau tinjauan terarah ke sana, maka saya lebih cenderung melarang penggunaan suntikan tersebut. Apalagi banyak cara lain yang dapat digunakan untuk maksud tersebut walaupun boleh jadi kurang populer atau kualitasnya tidak sebaik suntikan-suntikan itu. Demikian, wa Allah Alam,” tulis Quraish Shihab.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Muslim Haram Makan Babi, Bagaimana Kalau Memegang Dagingnya?


Jakarta

Islam mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan aspek kehidupan umatnya. Termasuk makanan dan minuman haram yang tidak boleh dikonsumsi lengkap dengan ciri-cirinya.

Salah satu jenis makanan yang diharamkan dalam Islam adalah daging babi. Larangan ini dibuat bukan tanpa dasar, melainkan perintah ini langsung dari Allah SWT dan termaktub di dalam Al-Qur’an.

Kenapa Babi Haram?

Larangan makan babi disebutkan dalam Al-Qur’an. Berikut penjelasan Al-Qur’an soal larangan makan babi untuk umat Islam:


1. Surah Al-Baqarah ayat 173

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

2. Surah Al-Maidah ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

3. Surah An-Nahl ayat 115

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dari beberapa ayat Al-Qur’an yang sudah dijelaskan di atas menunjukkan bahwa memakan babi hukumnya haram. Para ulama sepakat atas hal ini.

Disebutkan dalam buku Sains Al-Qur’an yang ditulis Dewi Nur Halim, daging babi tidak baik untuk kesehatan karena dalam kajian ilmiah ditemukan daging babi mengandung beberapa jenis cacing dan bakteri patogen.

Memegang Daging Babi, Bagaimana Hukumnya?

Dalam ajaran Islam, daging babi tidak hanya haram untuk dikonsumsi, tetapi juga termasuk najis tingkat berat (mughalladzah).

Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah menjelaskan para ulama menyamakan najis babi dengan najis air liur anjing, yang keduanya digolongkan sebagai najis berat. Disebut demikian karena cara penyuciannya tidak cukup hanya dengan sabun atau cairan antiseptik, melainkan harus melalui tata cara tertentu. Najis mughalladzah hanya dapat disucikan dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah.

Proses ini lebih bersifat ritual keagamaan daripada sekadar menjaga kebersihan fisik. Artinya, meskipun dibersihkan dengan alkohol atau sabun khusus, najis tersebut belum dianggap hilang secara syariat apabila tata cara penyuciannya tidak sesuai dengan ketentuan agama.

Dasar hukum mengenai hal ini berasal dari hadits Rasulullah SAW tentang air liur anjing. Beliau bersabda,

إِذَا وَلَعَ الْكَلْبُ فِي أَنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلُهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

Artinya: “Apabila anjing menjilat tempat (bejana) salah seorang di antara kamu, maka hendaklah ia tumpahkan (buang isinya) kemudian dicuci tujuh kali.” (HR Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa semua jenis najis berat, termasuk babi, harus disucikan dengan cara yang sama.

Tapi bagaimana jika memegang daging babi, terlebih lagi jika dilakukan untuk pekerjaan?

Dalam ceramah berjudul Menyentuh Daging Babi dalam Pekerjaan, Bagaimana Hukumnya? yang tayang di Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika untuk bekerja ada niat baik untuk keluarga biarpun dalam perjalanannya salah tetapi bukan karena untuk menantang Allah.

“Jika sudah terlanjur di situ, sebisa mungkin harus takutlah kepada Allah, perbanyak istighfar dan segeralah merencanakan bekerja di tempat aman yang tidak berhubungan dengan babi,” ujar Buya Yahya.

“Harus tetap waspada urusan kenajisan tadi, maka kalau bisa hindari tidak menyentuh daging babi dengan apa saja misalnya sarung tangan plastik. Karena saat bersentuhan dengan najis berdosa dan harus disucikan dengan tujuh kali basuhan salah satunya dengan debu,” tambah Buya Yahya.

detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di kanal tersebut.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Hukumnya dalam Islam


Jakarta

Isu mengenai nampan atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah ramai dibicarakan publik. Dugaan muncul setelah beredar kabar bahwa nampan tersebut bukan produk lokal, melainkan impor dari China, dan bahkan disebut mengandung minyak babi.

Dalam Islam, babi secara tegas dinyatakan sebagai salah satu makanan haram dan najis. Termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 173,

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Hukum Minyak Babi dalam Islam

Buya Yahya dalam tayangan video di channel YouTube Al-Bahjah TV memberikan penjelasan mengenai hukum babi dalam Islam, termasuk terkait minyaknya.

Buya Yahya menegaskan bahwa babi secara keseluruhan haram dan najis, bukan hanya dagingnya saja.

“Soal minyak babi, babi semuanya haram, bukan cuma dagingnya. Kan yang disebutkan dalam Al-Qur’an hanya dagingnya, bukan berarti tulangnya boleh jadikan kerupuk tulang,” jelas Buya Yahya dalam tayangan tersebut. detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya.

Beliau menekankan bahwa penyebutan “daging” dalam Al-Qur’an tidak berarti bagian lain halal, melainkan karena kebiasaan manusia pada umumnya hanya mengonsumsi daging.

“Dalam Al-Qur’an bukan dagingnya saja, cuma daging kenapa disebut, karena orang umumnya makan bagian daging,” lanjutnya.

Buya Yahya kemudian mencontohkan kebiasaan masyarakat Indonesia yang mampu mengolah berbagai bagian hewan menjadi makanan, termasuk kulit dan tulang.

“Tapi sama orang Indonesia ini luar biasa semua bisa diolah (jadi makanan). Saya ke Yaman bawa kerupuk kulit, mereka tanya, ini apa? Kaget mereka dibilang kulit kambing,” ungkapnya.

Hal ini menunjukkan bahwa penyebutan daging dalam Al-Qur’an bukan berarti bagian lain halal, melainkan hanya contoh yang paling umum dikonsumsi.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya memperingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa semua bagian babi termasuk daging, tulang, kulit, bahkan minyak hasil perasannya tetap haram dan najis.

“Meskipun disebut dagingnya, tapi babi semua haram, semua najis. Tulangnya haram dan najis. Kulitnya tetap haram dan najis. Perasannya, minyaknya tetap haram dan najis. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman, yang haram dan najis bukan hanya dagingnya tapi semuanya,” tegas Buya Yahya.

Lebih jauh, Buya Yahya menjelaskan bahwa babi termasuk dalam kategori najis mughaladhah (najis berat), sama seperti anjing. Konsekuensinya, bila menyentuhnya, maka wajib disucikan dengan tata cara khusus.

“Najis mugholadoh. Menyentuh, kita harus cuci 7 kali basuhan. Sama dengan anjing,” pungkasnya.

Terkait Wadah MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi isu wadah makanan MBG yang mengandung minyak babi. Ia menegaskan bahwa untuk memastikan kebenarannya, perlu dilakukan pengujian oleh lembaga berwenang seperti BPOM.

“Kalau pembuktian, misalnya soal nampan itu, kan nanti bisa diujilah. Nampannya begitu sampai di sini bisa diuji di BPOM. Bisa diuji, diuji di laboratorium independen, benar nggak begitu dia?” katanya dikutip detikNews (26/8/2025).

Hasan mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, terkait kabar ini. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu sensitif sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

“Kita bisa uji kok tadi saya sudah ketemu sama Kepala BPOM. Jadi itu pentingnya kita tidak gampang termakan isu yang sensitif, dan itu kan perlu diperiksa,” ujarnya.

Dalam kesempatan lain, Hasan kembali menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga keamanan program MBG.

“Sejauh ini kita tidak menemukan. Tetapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” jelasnya.

“Jadi itu pentingnya kita tidak gampang termakan oleh isu-isu. Apalagi isu-isu yang sangat sensitif dan itu kan memang harus diperiksa,” pungkasnya.

Respons Badan Gizi Nasional (BGN)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana juga merespons isu tersebut. Ia menyatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan mendalam.

“Sedang check and recheck (diperiksa kembali),” kata Dadan, Selasa (26/8), dilansir Antara.

Dadan menambahkan, selama ini BGN belum pernah melakukan pengadaan ompreng atau food tray untuk program MBG.

“BGN kan belum pernah mengadakan,” pungkasnya.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Doa Setelah Beristinja dan Tata Caranya Menurut Islam



Jakarta

Doa istinja dapat dibaca selesai buang hajat. Sebagai bagian dari thaharah atau bersuci. Dalam bahasa Indonesia sendiri, istinja lebih sering disebut sebagai cebok yang berarti membersihkan segala kotoran yang keluar dari kubul dan dubur.

Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersihan, bahkan sebelum salat kaum muslimin diwajibkan untuk berwudhu. Sama halnya dengan istinja, namun masih banyak yang menganggap istinja sebagai masalah remeh.

Dijelaskan dalam buku Adab Buang Hajat oleh M Aqir Haidar, hukum beristinja adalah wajib dan diutamakan menggunakan air. Apabila tidak ada, maka dapat diganti dengan benda padat seperti batu dan sejenisnya yang mampu membersihkan kotoran.


Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

“Apabila salah seorang dari kamu pergi membuang hajat, maka hendaklah membawa serta tiga butir untuk beristinja. Sesungguhnya tiga batu itu akan mencukupinya,” (HR Abu Dawud)

Bacaan Doa Setelah Beristinja

Mengutip buku Doa-doa Mustajab Orang Tua untuk Anaknya oleh Aulia Fadhli, berikut bacaan doa yang bisa dipanjatkan setelah beristinja.

اَللّٰهُمَّ حَسِّنْ فَرْجِىْ مِنَ الْفَوَاخِشِ وَظَهِّرْ قَلْبِيْ مِنَ النِّفَاقِ

Arab latin: Allaahumma hashshin farjii minal fawaahisy wathahir qalbii minan nifaaq

Artinya: “Ya Allah jagalah kemaluanku dari perbuatan keji dan bersihkanlah hatiku dari nifak,”

3 Macam Cara Istinja Menurut Islam

K H Imaduddin Utsman al-Bantanie melalui buku Induk Fikih Islam Nusantara menjelaskan 3 macam cara istinja yang baik dan benar menurut Islam, seperti apa? Simak bahasannya berikut ini.

  • Menggunakan air, ini yang paling diutamakan
  • Jika tidak ada air, boleh menggunakan 3 buah batu atau diganti dengan 3 lembar tissue. Namun, apabila dirasa belum bersih, boleh ditambah dengan jumlah ganjil, seperti 5, 7, dan seterusnya
  • Bisa juga menggunakan 3 lembar tissue atau batu lebih dulu lalu diakhiri dengan menggunakan air. Dalam hal ini, batu atau tissue menjadi pengganti sabun untuk menghilangkan wujud najis serta bekasnya, nantinya air akan menyempurnakan sucinya dari najis

Adab Buang Hajat yang Perlu Dipahami Muslim

Berikut sejumlah adab istinja yang perlu dipahami muslim seperti dinukil dari buku Pelajaran Adab Islam susunan Suhendri M Sos dan Ahmad Syukri S Pd I.

  • Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya
  • Dilarang buang hajat di jalan yang sering dilewati orang
  • Tidak buang hajat di air yang tergenang
  • Buanglah hajat di tempat tertutup
  • Jangan memegang kemaluan dengan tangan kanan

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com