Tag Archives: najis

Doa Khitanan, Dibaca Saat Anak Sunat agar Dilancarkan Prosesnya


Jakarta

Khitan atau sunat merupakan suatu tindakan dianjurkan agama yang memotong bagian ujung depan alat kemaluan pria karena mempunyai berbagai manfaat kesehatan. Sebelum melakukan sunat ada baiknya anak tersebut membaca doa khitan, agar mendapatkan keberkahannya.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersabda:

مِنَ الْفِطْرَةِ : الْمَضْمَضَةُ وَالْإِنْتِنْشَاقُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَالسِّوَاكُ وَتَقْلِيمُ الْأَظَافِرِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَالإِسْتِحْدَادُ


وَالْإِخْتِتَانُ.

Artinya: “Di antara fitrah adalah: berkumur, menghirup air dengan hidung, mencukur kumis, membersihkan gigi, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu- bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan dan khitan.” (HR. Ahmad).

Dan diriwayatkan dalam ash-Sahihain dari Abu Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ : اَلْخِتَانُ وَالإِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ

وَتَقْلِيمُ الْأَظَافِرِ وَنَتْفُ الْأَبَاطِ.

Artinyaa: “Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari Muslim).

Doa Khitan

Mengutip buku Doa-doa Mustajab Orang Tua untuk Anaknya karya Aulia Fadhli inilah doa khitan /sunat:

اللَّهُمَّ وَفِّقْنَا لِاجْتِلَابِ الْفَضَائِلِ وَجَنِّبْنَا عَنِ اقْتِرَاحِ الرَّذَائِلِ. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِعْذَارَنَا وَسَلَّمْ أُمُوْرَنَا وَصَحِحْ مَخْتُوْنَنَا وَاقْضِ دُيُونَنَا وَبَلِّغْ آمَالَنَا وَوَسِعْ أَرْزَاقَنَا بِجُودِكَ يَا جَوَّادُ. اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ السَّلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ عَلَيْنَا وَعَلَى الْحُجَّاجِ وَالْغُزَاةِ وَالْمُسَافِرِيْنَ مِنْ أُمَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْمَعِينَ فِي بَرِكَ وَبَحْرِكَ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ يَا نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ. وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Arab-latin: Allaahumma waffiqnaa lijtilaabil fadhaaili wajan- nibna ‘aniqtiraahir radzaail. Rabbanaa taqabbal minnaa I’dzaaranaa wa sallim umuuranaa wa shahhih makhtuuna- naa waqdhi duyuunanaa waballigh aamaalanaa wawassi’ arzaaqanaa bijuudika yaa jawwaad. Allaahumma innan nas alukas salaamata wal ‘aafiyata ‘alainaa wa ‘alal hujjaaji wal- ghuzaati wal musaafiriina min ummati sayyidinaa Muham- madin Shallallaahu ‘alaihi wa sallama ajma’iina fii barrika wabahrika innaka ‘alaa kulli syai in qadiir. Yaa ni’mal mau- laa wa ni’man nashiir. Subhaanaka rabbika rabbil ‘izzati ‘am- maa yashifuun. Wasalaamun ‘alal mursaliin walhamdulillahi rabbil ‘aalamiin.

Artinya: “Ya Allah, berilah kami pertolongan untuk meraih nilai-nilai keutamaan, dan hindarkanlah kami dari melakukan perilaku-perilaku yang hina. Wahai Tuhan kami, terimalah walimah khitan (I’dzar) kami ini, selamatkanlah urusan- urusan kami, capaikanlah harapan-harapan kami, dan lapangkanlah rezeki-rezeki kami, dengan kemurahan-Mu wahai Tuhan Yang Maha Pemurah. Ya Allah, sungguh kami memohon kepadaMu kesejahteraan dan keselamatan untuk kami, untuk para jamaah haji, untuk prajurit di medan perang, dan untuk para musafir dari umat Muhammad pemimpin kami Rasulullah SAW, semuanya, baik yang berada di daratan maupun dilautan. Sungguh Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Wahai yang mempunyai keagungan dari sifat yang mereka (orang-orang kafir) tuduhkan. Keselamatan atas para utusan dan segala puji bagi Allah, Tuhan segala alam.”

Tujuan Khitan

Sementara itu, dilansir buku Doa & Dzikir untuk Ibu Hamil karya Ust. K. Akbar Saman tujuan dianjurkannya khitan bagi umat Islam adalah membersihkan najis yang berada di bawah kulit qulfah yang timbul sesudah buang air kecil.

Manfaat Khitan

Ilmuwan bernama Dr. Shobri al-Qabaani dalam bukunya “Hayaatunal Jinsiyyah” menjelaskan mengenai beberapa manfaat khitan.

1. Dengan dipotongnya qulfah (kulit zakar), seseorang akan menjadi bersih, terhindar dari keringat berminyak dan air kencing yang mengendap, sehingga akan menimbulkan kotor dan penyakit gangguan saluran kencing dan pembusukan.

2. Dengan dipotongnya kulit zakar, seseorang akan terhindar dari gangguan hasyafah (kepala zakar) ketika ereksi..

3. Khitan memperkecil kemungkinan terjangkitnya penyakit kanker. Pada umumnya, orang yang terjangkit kanker disebabkan kulupnya sempit.

4. Jika kita mempercepat khitan seorang anak, berarti menjauhkan anak tersebut dari ngompol pada malam hari.

5. Khitan dapat memudahkan menyalurkan kebutuhan biologis bagi orang dewasa.

6. Dengan khitan, kemaluan menjadi bersih, suci, indah, bagus rupa, dan meluruskan syahwat.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Minum Air Kencing Unta Disebut Bisa Obati Sakit Perut, Ini Haditsnya


Jakarta

Air kencing unta disebut memiliki khasiat untuk mengobati penyakit perut sebagaimana dijelaskan dalam hadits. Bolehkah seorang muslim meminumnya?

Hadits minum air kencing unta yang dimaksud berasal dari riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya, dalam air kencing dan susu unta itu terdapat obat penyembuh bagi penyakit pada perut mereka.” (HR Ahmad)

Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi terdapat hadits yang berasal dari al-Hasan bin Muhammad az-Za’farani, dari Affan, dari Hammad bin Salamah, dari Humaid, Tsabit dan Qatadah, dari Anas, ia berkata,


“Sesungguhnya, beberapa orang dari Urainah datang ke Madinah. Lalu mereka demam karena cuaca dan kondisi Kota Madinah. Kemudian Rasulullah SAW mengirim mereka menuju tempat unta sedekah dan beliau bersabda, ‘Minumlah kalian susu dan air kencingnya’.” (Muttafaq ‘alaih)

At-Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih (gharib).

Dalam buku Rahasia Sehat Berdasar Sunnah Rasulullah karya Ridwan Abdullah Sani terdapat penjelasan bahwa banyak tabib yang menggunakan susu dan air kencing unta sebagai penyembuh berbagai penyakit. Seperti yang dijelaskan pada hadits di atas bahwa air kencing unta juga dapat dijadikan sebagai obat sakit perut.

Lebih lanjut, berbagai penyakit dapat terjadi pada perut, salah satunya adalah Adz-Dzarab yakni perut tidak dapat mencerna makanan. Ternyata, air kencing unta dapat dijadikan sebagai obat karena mengandung berbagai bakteri baik (probiotik) yang membantu pencernaan makanan.

Terkait dengan penggunaan air kencing unta sebagai obat penyakit perut, ternyata pada saat ini para ilmuwan menemukan bahwa kotoran (tinja) sapi dapat menyembuhkan penyakit yang terjadi dalam perut.

Hukum Minum Air Kencing Unta

Meski air kencing unta dapat berkhasiat sebagai obat, muslim tetap dilarang untuk mengonsumsinya. Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, mayoritas ulama sepakat berobat dengan sesuatu yang haram atau najis hukumnya tetap tidak dibenarkan, alias haram hukumnya.

Pendapat tersebut didasarkan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَل لِكُل دَاءٍ دَوَاء فَتَدَاوَوْا وَلَا تَتَدَاوَوْا بِالْحَرَامِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan juga obatnya. Dan Allah menjadikan semua penyakit ada obatnya, maka berobatlah tetapi jangan berobat dengan yang haram.” (HR Abu Daud)

Kalaupun Rasulullah SAW pernah memerintahkan seseorang minum air kencing unta, perlu adanya penjelasan lebih lanjut agar tidak ada benturan dalil. Berikut beberapa penjelasan ulama di balik perintah minum air kencing unta.

Kemungkinan pertama, yakni keadaan darurat. Bisa saja hal itu dibolehkan sebab tidak ada jalan keluar lain pada saat itu, kecuali hanya dengan minum air kencing unta. Karena darurat, maka sifatnya sementara, subjektif dan tentatif. Dalam hal darurat, memang sesuatu yang asalnya haram, bisa saja pada momen tertentu berubah menjadi halal.

Jadi secara nalar, jangankan cuma air kencing unta, bangkai babi sekalipun, dalam situasi darurat, akan berubah sementara menjadi halal. Namun, begitu kondisi darurat sudah berlalu, bangkai babi itu menjadi haram kembali.

Begitu pula dengan air kencing unta, hukumnya bisa menjadi halal dalam keadaan darurat. Namun setelah dalam kondisi normal, air kencing unta yang asalnya najis itu akan kembali menjadi najis.

Kemungkinan kedua, yakni minum air kencing unta merupakan hukum khusus. Misalnya, Rasulullah SAW menetapkan haramnya puasa wishal, beristri lebih dari empat wanita dalam satu waktu, dan menyentuh kulit wanita yang bukan mahram. Namun terdapat pula hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukannya.

Hal tersebut dapat terjadi karena kasus-kasus di atas telah terjadi kekhususan atau pengecualian yang terjadi atas izin dan ketentuan dari Allah SWT. Kekhususan itu tidak boleh dijadikan dasar hukum yang berlaku untuk kita, tetapi khusus bagi Rasulullah SAW atau orang tertentu atas sepengetahuan dan izin dari Rasulullah SAW.

Demikian juga dengan kasus air kencing unta, menurut jumhur ulama hukumnya hanya halal untuk konteks saat Nabi SAW membolehkan bagi orang tersebut saja. Adapun bagi kita, hukumnya tetap najis dan tidak boleh diminum.

Kemungkinan terakhir yakni, hukum minum air kencing unta telah dihapus. Artinya, bisa saja apa yang tadinya berhukum halal dan boleh, kemudian seiring dengan berjalannya waktu, syariat Islam kemudian mengharamkannya.

Penghapusan hukum ini juga pernah terjadi sebelumnya. Misalnya saja pada hukum nikah mut’ah yang awalnya boleh namun berubah menjadi haram.

Demikian juga dengan kasus bolehnya minum air kencing unta. Bisa saja memang awalnya dibolehkan, tetapi seiring dengan proses tasyri’, kemudian hukumnya berubah menjadi haram. Buktinya, terdapat begitu banyak dalil yang menunjukkan air kencing itu najis sehingga haram untuk dikonsumsi.

Wallahu a’lam.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah?


Jakarta

Merias wajah dan mempercantik diri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kaum hawa. Tak heran, salon dan tempat-tempat kecantikan selalu ramai dikunjungi oleh mereka yang ingin tampil lebih menarik.

Namun, di balik berbagai tren perawatan kecantikan yang ditawarkan, beberapa di antaranya tidak sejalan dengan syariat Islam, sehingga penting bagi kita untuk memahami mana yang sesuai dan mana yang sebaiknya dihindari.

Beberapa di antara prosedur kecantikan yang populer saat ini yaitu sulam alis. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.


Hukum Sulam Alis dalam Islam

Sulam alis adalah salah satu tren kecantikan yang banyak diminati oleh kaum wanita di era modern. Prosedur ini melibatkan penanaman pigmen warna pada lapisan kulit di area alis untuk memberikan efek alis yang lebih tebal, rapi, dan terbentuk sempurna. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tindakan ini perlu ditinjau lebih lanjut terkait hukumnya.

Dilansir dari laman Halal MUI, mengubah ciptaan Allah dibolehkan hanya untuk kepentingan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan, seperti memperbaiki bibir sumbing agar dapat berbicara dengan jelas atau gigi rusak yang diperbaiki dengan gigi palsu untuk mempermudah makan dan berbicara.

Namun, jika perubahan dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah yang Maha Sempurna, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,

لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

Arab latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm(in).

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin ayat 4)

Menurut para ulama, mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi SAW jika tanpa kepentingan. Begitu pula dengan menyulam alis yang melibatkan melukai diri dan penggunaan tinta, yang bisa mengandung bahan najis.

Selain berisiko bagi kesehatan, hal ini bertentangan dengan larangan Allah, seperti dalam firman-Nya,

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

Hukum Mencukur Alis dalam Islam

Di samping sulam alis, ada pula prosedur mencukur alis yang kerap ditawarkan di salon-salon kecantikan. Mencukur alis kadang dilakukan dalam rangkaian prosedur sulam alis.

Mencukur alis sering dilakukan oleh sebagian wanita untuk merapikan dan mempercantik penampilan. Merangkum dari arsip detikcom, mencukur alis tanpa alasan yang dibenarkan juga masuk dalam kategori yang diharamkan.

Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur alis secara sengaja, hanya demi memenuhi tuntutan penampilan atau estetika semata, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Namun, terdapat pengecualian jika seseorang memiliki masalah medis atau kondisi tertentu yang mengharuskan perawatan pada alis, seperti adanya rambut yang tumbuh tidak teratur atau masalah lainnya yang mengganggu. Dalam hal ini, perubahan bentuk alis dilakukan untuk tujuan kesehatan dan kenyamanan, bukan semata-mata untuk mempercantik diri.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Niat Mandi Nifas setelah 40 Hari Melahirkan dan Tata Caranya


Jakarta

Ketika proses persalinan seorang ibu akan mengeluarkan darah nifas. Sebelum masa nifas selesai, muslimah tidak diperkenankan untuk salat sebelum mandi wajib.

Dalam Kitab Al Mughni yang ditulis Ibnu Qudamah, Abu Isa At-Tirmidzi berkata, “Ahlul ilmi dari para sahabat Nabi SAW dan generasi setelahnya sepakat bahwa wanita yang nifas itu harus meninggalkan salatnya selama empat puluh hari, kecuali jika dirinya telah suci sebelum empat puluh hari, sehingga ia boleh mandi dan salat.”

Bila darah yang keluar melebih waktu 40 hari, maka darah tersebut tidak lagi disebut darah nifas, bisa jadi malah darah haid.


Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr. Muh. Hambali, M.Ag dijelaskan cara menyucikan diri dari nifas menurut tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Seperti haid, orang yang selesai nifas juga diwajibkan untuk mandi wajib. Tata caranya sama dengan mandi besar setelah haid. Pembedannya adalah cara membersihkan najis (jika ada) dan niatnya.

Niat Mandi Nifas setelah Melahirkan

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى.

Arab-latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

Selain wajibnya mandi nifas, seorang perempuan juga diwajibkan mandi wiladah (mandi setelah melahirkan). Tata caranya sama, yang membedakan adalah niatnya.

Niat Mandi Wiladah

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى.

Arab-latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anil wilaadati lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar sebab wiladah karena Allah SWT.”

Tata Cara Mandi Nifas setelah Melahirkan

Dalam buku Fiqh Ibadah yang ditulis Zaenal Abidin dijelaskan soal tata cara mandi nifas atau mandi wajib bagi perempuan setelah melahirkan:

1. Membaca Niat

2. Disunnahkan membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali.

3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasanya kotor dan tersembunyi tersebut adalah bagian kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor dan tersembunyi, tangan perlu dicuci ulang.

5. Berwudhu seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.

6. Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air.

7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air yang dimulai pada sisi kanan.

8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

Masa Suci antara Nifas dan Haid

Mengutip buku Al-Fathu Al-Hanif Syarah Al-Mukhtashar Al-Lathif karya Luthfi Afif Ibnu Syahid, Lc. Inilah perbedaan masa nifas dan haid bagi wanita.

Jika perempuan nifas, kemudian bersih, kemudian keluar darah lagi; maka ada 2 keadaan:

1. Masa bersih ini datang sebelum tercapai 60 hari nifas:

a. Jika masa sucinya 15 hari atau lebih, kemudian keluar darah, maka darah itu adalah darah haid.

Misal: keluar darah nifas selama 30 hari, kemudian bersih selama 15 hari, kemudian darah keluar lagi. maka darah ini adalah haid.

b. Jika masa suci tidak sampai 15 hari, kemudian keluar darah; maka itu bukan haid tapi masih nifas.

Misal: keluar nifas 30 hari, kemudian bersih 10 hari, kemudian keluar darah lagi; maka darah ini adalah masih nifas, dan masa bersih yang 10 hari tadi juga dihukum sebagai masa nifas.

2. Datang masa suci setelah 60 hari: jika sempat suci sebentar kemudian keluar darah; maka itu adalah darah haid, jadi kasus nomor 2 ini masa sucinya tidak mesti 15 hari.

Begitu juga jika masa suci datang sebagai pelengkap 60 hari, jika keluar darah setelah itu maka itu adalah haid.

a. Keluar nifas selama 60 hari, kemudian berhenti sejenak, kemudian keluar darah lagi; maka darah ini adalah haid.

b. Keluar nifas selama 50 hari, kemudian bersih 10 hari, kemudian keluar darah di hari ke 61; maka itu adalah haid. Di sini masa suci menjadi pelengkap masa nifas.

Adapun jika darah tidak ada jeda atau tidak henti-henti keluar sampai lebih dari 60 hari maka dari hari ke 61 itu adalah istihadhah.

Larangan saat Nifas

Mengutip buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum mengenai larangan-larangan untuk wanitan nifas.

Larangan untuk perempuan nifas seperti halnya haid, tidka boleh puasa, salat, dan tidak perlu mengada salat, tetapi bila terjadi di bulan Ramadan, tetap mengganti puasa Ramadan di bulan lain.

Jika darah nifas telah terhenti untuk hari maksimalnya (60 hari) maka wanita nifas sudah suci, dan boleh melaksanakan mandi junub supaya boleh menunaikan ibadah wajib lainnya, dan diizinkan untuk berhubungan kembali dengan suaminya.

Jika darah nifas telah berhenti sebelum maksimal 60 hari, maka si wanita diwajibkan untuk melakukan mandi besar, supaya bisa menunaikan ibadah wajib lainnya, tetapi ia disunnahkan untuk tidak berhubungan intim dengan suaminya sebelum habis masa maksimal nifasnya (60 hari).

Jika darah nifas tetap keluar setelah melewati masa maksimalnya (60 Hari) itu disebut sebagai darah istihadah, maka wanita wajib untuk mandi, setelah itu halal baginya melakukan apa yang diharamkan untuk wanita nifas.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com