Tag Archives: niat zakat fitrah

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Syarat Sahnya


Jakarta

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri perlu dipahami oleh kaum muslimin. Terlebih, niat menjadi unsur penting dalam suatu ibadah.

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Semua perbuatan tergantung niatnya dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan.” (HR Bukhari)


Zakat fitrah sendiri diwajibkan bagi seluruh kaum muslimin tanpa mengenal usia. Dijelaskan dalam buku Fiqih Praktis susunan Muhammad Bagir, zakat fitrah disebut juga sebagai zakat badan.

Maksud dari zakat badan ialah tidak berkaitan dengan harta kekayaan (mal) seseorang. Dalil kewajiban zakat fitrah mengacu pada hadits dari Ibnu Umar, ia berakta:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia.” (HR Muslim)

Pembacaan niat zakat fitrah dibedakan ke dalam beberapa kelompok. Hal ini disebabkan masing-masing niat berbeda tergantung individu yang hendak membayarnya. Lalu bagaimana bunyi niat zakat fitrah untuk diri sendiri?

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Menukil buku Modul Fikih Ibadah susunan Rosidin, berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri yang dapat dipanjatkan.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Syarat Zakat Fitrah

Setidaknya ada sejumlah syarat sah zakat fitrah yang harus diperhatikan oleh umat Islam. Berikut bahasannya yang dikutip dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara oleh K H IMaduddin Utsman al-Bantanie.

  1. Islam
  2. Tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadan
  3. Adanya kelebihan dari makanan pokok bagi dirinya dan orang yang ditanggungnya

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah tidak diberikan kepada sembarang orang. Golongan yang berhak menerimanya tercantum dalam surat At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Jika dirinci, berikut orang-orang yang dapat menerima zakat fitrah seperti dinukil dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah.

  • Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  • Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  • Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  • Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  • Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  • Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  • Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  • Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

Demikian bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan informasi terkaitnya. Semoga membantu.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan


Jakarta

Zakat fitrah wajib dilakukan setiap umat Islam, tidak terkecuali anak-anak. Zakat fitrah anak biasa diwakilkan oleh orang tua, tentu dengan membaca niat zakat fitrah untuk anak.

Kewajiban zakat fitrah bagi setiap umat Islam bersandar pada hadits riwayat Ibnu Umar RA.

Ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat al-fithr kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, dan setiap Muslim yang tua dan muda sebanyak satu sha’ biji kurma kering atau satu sha’ gandum. Beliau menyuruh kami melaksanakannya sebelum salat Id.” (HR Bukhari)


Kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas RA. Ia berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak ada faedahnya dan perkataan kotor serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum salat, apa yang dilakukannya itu menjadi zakat yang diterima, dan siapa saja yang membayarnya setelah salat, apa yang dilakukannya itu menjadi sedekah biasa.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daruquthni)

Hukum Zakat Fitrah untuk Anak

Berdasarkan hadits, setiap umat Islam termasuk anak diwajibkan membayar zakat fitrah. Namun, zakat fitrah anak yang belum berkemampuan sampai ia dewasa dibayarkan oleh orang tuanya. Hal ini sebagaimana dijelaskan Nur Fatoni dalam Fikih Zakat Indonesia. Adapun selain anak-anak, seorang muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) wajib membayarkan zakat fitrah kedua orang tua yang fakir, istri yang taat, dan para budak.

Dinukil dari Fiqih karya Hasbiyallah, syarat wajib zakat fitrah di antaranya Islam, memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi, serta lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Dengan kata lain, anak yang lahir sesudah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan tidak wajib dizakati oleh orang tua atau walinya.

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak

Niat termasuk dalam rukun zakat fitrah, sebagaimana dijelaskan Miftahul Basar dalam buku Mengenal Rukun Iman dan Islam.

Dinukil dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, berikut beberapa bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan yang dapat dibaca.

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’aalaa.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’aalaa.”

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Orang yang berhak menerima zakat fitrah sama dengan orang yang berhak menerima zakat pada umumnya. Golongan orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 60. Allah SWT berfirman,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan, Begini Bacaannya


Jakarta

Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan dapat dibaca oleh muzaki. Pada dasarnya, zakat fitrah tidak harus dibayar oleh muslim itu sendiri, bisa juga diwakilkan.

Kewajiban zakat fitrah bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA. Hadits ini turut dinukil Hasbiyallah dalam bukunya yang berjudul Fiqih, berikut bunyinya.

“Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id.” (HR Bukhari dan Muslim)


Menurut buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia karya Ahmad Hudaifah, zakat secara bahasa berasal dari kata zakka, yuzakki, takziyatan, zakaatan yang berarti membersihkan diri. Pengertian zakat menurut istilah adalah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

Niat Zakat Fitrah Diwakilkan: Arab, Latin dan Arti

Mengutip buku Menggapai Surga dengan Doa oleh Achmad Munib, berikut ini lafal niat zakat fitrah untuk orang diwakilkan.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Merujuk pada sumber yang sama berikut niat zakat fitrah lainnya.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan?

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap umat muslim adalah 1 sha’. Jika dikonversikan menjadi kilogram kira-kira 2,3 kg gandum atau kurma dan jika disempurnakan maka menjadi 2,5 kg makanan pokok. Adapun ukuran zakat fitrah dalam satuan liter untuk bahan makanan pokok gandum atau kurma adalah 3,1 liter.

Jika dibayar menggunakan uang tunai setara dengan Rp 45.000/jiwa. Besaran uang tersebut berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dalam buku Fiqh Ibadah: Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji oleh Prof Dr Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof Dr Abdul Wahhab Sayyed Hawwas terjemahan Kamran As’at Irsyady Lc dkk dijelaskan bahwa para ulama berbeda pandangan terkait waktu terbaik menunaikan zakat fitrah. Namun, dalam bukunya mereka menyebut setelah salat Subuh dan sebelum salat Idul Fitri menjadi waktu yang paling utama.

Perlu dipahami, waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah akhir Ramadan dan awal Syawal. Sementara itu, waktu bolehnya pada permulaan hari-hari Ramadan, mengingat sudah terpenuhinya sebab pertama yakni masuknya bulan tersebut.

Menukil buku Minhajul Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi terjemahan Fedrian Hasmand dikatakan bahwa zakat fitrah wajib di waktu masuknya malam Id. Waktu terbaiknya yaitu sejak terbit fajar pada hari Raya Idul Fitri sampai beberapa saat sebelum menunaikan salat Id. Kemudian, waktu bolehnya yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Idul Fitri.

Itulah niat zakat fitrah yang diwakilkan beserta pembahasan terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com