Tag Archives: nifas

Niat Mandi 1 Muharram untuk Sholat Akhir Tahun Islam


Jakarta

Mandi wajib dilakukan bagi seseorang yang berhadas besar untuk bisa menunaikan sholat. Termasuk sholat yang dikerjakan pada akhir tahun Islam atau malam 1 Muharram.

Dalil mandi untuk menghilangkan hadas mengacu pada firman Allah SWT dalam surah Al Ma’idah ayat 6,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

Beberapa hal yang mewajibkan seseorang mandi besar antara lain karena bersetubuh, mengeluarkan mani baik karena bersetubuh, mimpi basah, maupun sebab lainnya, selesai nifas, setelah melahirkan, setelah selesai haid. Bagi orang yang meninggal, wajib baginya dimandikan.

Terkait mandi khusus 1 Muharram, detikHikmah tidak menemukan dalil untuk ini. Namun, mandi tetap diwajibkan bagi seseorang yang berhadas besar, termasuk saat malam 1 Muharram. Hal ini dilakukan agar umat Islam bisa mengerjakan sholat, baik wajib maupun sunnah.

Dalam pelaksanaannya, muslim bisa mengawali mandi dengan membaca niat. Dalam kitab-kitab fikih dikatakan niat termasuk rukun mandi wajib.

Niat Mandi 1 Muharram

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu kerena Allah ta’ala.”

Tata Cara Mandi Sesuai Sunnah

Ada beberapa sunnah mandi sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Mengutip kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk, berikut di antaranya:

  1. Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.
  2. Membasuh kemaluan.
  3. Berwudhu seperti wudhu mau sholat.
  4. Menyiram air di atas kepala sebanyak tiga kali dan menyela-nyela rambut agar air membasahi pangkal rambut.
  5. Menyiramkan air ke seluruh tubuh. Dahulukan bagian tubuh sebelah kanan.
  6. Dianjurkan pula membersihkan ketiak, bagian dalam telinga, pusar, jari-jari kaki, dan menggosok anggota tubuh yang bisa dijangkau tangan.

Doa setelah Mandi 1 Muharram

Ada doa yang bisa dipanjatkan muslim setelah mandi besar. Menurut Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar yang diterjemahkan Arif Hidayat, doa setelah mandi sama halnya dengan doa setelah wudhu. Berikut bacaannya:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ، وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوبُ إلَيْكَ

Asyhadu an lā ilāha illallāhu wahdahū lā syarīka lahū, wa asyhadu anna Muhammadan abduhū wa rasūluhū. Allāhummaj’alnī minat tawwābīna, waj’alnī minal mutathahhirīna. Subhānakallāhumma wa bi hamdika asyhadu an lā ilāha illā anta, astaghfiruka, wa atūbu ilayka.

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat. Dan jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang suci. Maha Suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau dan aku meminta ampunan dan bertaubat pada-Mu).”

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

5 Syarat Wajib Sholat bagi Muslim, Ini Bedanya dengan Syarat Sah


Jakarta

Syarat wajib sholat harus dipahami oleh muslim. Syarat ini harus dipenuhi sebelum mengerjakan sholat, jika tidak sholatnya belum wajib dilaksanakan.

Dalam Islam, sholat adalah ibadah wajib dan termasuk rukun Islam yang kedua. Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 103,

فَأَقِيمُوا الصَّلُوةَ إِنَّ الصَّلوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَبًا مَّوْقُوتًا…


Artinya: “…Maka dirikanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Syarat Wajib Sholat bagi Muslim

Mengutip dari buku Panduan Sholat untuk Perempuan yang disusun Nurul Jazimah, berikut beberapa syarat wajib sholat bagi muslim.

1. Islam

Syarat wajib sholat yang pertama adalah beragama Islam. Sebagaimana diketahui, perintah sholat hanya ditujukan kepada muslim, karenanya orang yang bukan termasuk muslim tidak diwajibkan sholat.

2. Baligh

Syarat wajib sholat selanjutnya yaitu baligh atau telah menginjak usia dewasa. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Orang-orang yang tidak dibebankan tanggung jawab hukum ada tiga golongan, yaitu; orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan orang gila hingga sembuh.” (HR Ahmad dan lainnya)

Dengan demikian, anak-anak tidak diwajibkan sholat. Namun, tak ada larangan jika anak-anak ingin sholat. Orang tua juga diwajibkan mendidik anaknya untuk sholat sejak dini sebagai bentuk pembelajaran.

Nabi SAW bersabda,

“Ajarilah anak-anakmu sholat ketika usianya tujuh tahun.” (HR Imam Ahmad, Abu Dawud dan Al Hakim)

3. Berakal

Berakal menjadi syarat wajib sholat bagi muslim. Maksud berakal di sini berarti ia dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, pantas dan tidak pantas. Karenanya, orang gila tidak wajib sholat karena dianggap tidak berakal.

4. Mampu Sholat

Sholat tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun, selama keadaan memungkinkan. Ketika sehat, sholat bisa dikerjakan secara sempurna dengan tata cara yang sudah ditetapkan.

Ketika sakit, muslim bisa sholat dengan posisi duduk atau berbaring. Bahkan, ketika tidak mampu bergerak pun, sholat bisa dilakukan dengan isyarat.

5. Suci dari Haid dan Nifas

Syarat wajib lain dari sholat adalah suci dari haid dan nifas. Artinya, muslimah yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk sholat.

Mereka baru boleh mengerjakan sholat setelah mandi wajib. Rasulullah SAW bersabda,

“Apabila seorang muslimah mendapatkan haid, maka tinggalkanlah sholat da apabila telah selesai masa haidnya, maka mandilah dan bersihkan (sisa-sisa) darahnya, kemudian sholatlah.” (HR Abu Daud)

Apa Perbedaan Syarat Wajib Sholat dengan Syarat Sah?

Masih dari sumber yang sama, syarat wajib sholat berbeda dengan syarat sah. Syarat wajib adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum hendak sholat. Jadi, jika syarat tidak terpenuhi maka ia tidak wajib sholat.

Sementara itu, syarat sah adalah syarat yang harus dipenuhi karena menjadi penentu sah atau tidaknya sholat yang dikerjakan seseorang.

Syarat Sah Sholat

Menukil dari buku Tuntunan Bersuci dan Sholat: Madzhab Imam Asy Syafi’i karya Humaidi Al Faruq, berikut beberapa syarat sah sholat.

  1. Suci dari hadats kecil dan besar
  2. Suci dari najis
  3. Menutup aurat
  4. Menghadap kiblat
  5. Telah masuk waktu sholat

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Ini Beda Jamak, Qashar, dan Qodho dalam Sholat Menurut Fikih Islam


Jakarta

Islam mengajarkan bahwa ibadah tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi setiap individu. Salah satu buktinya adalah adanya keringanan dalam pelaksanaan sholat, seperti qashar, jamak, dan qodho.

Qashar, jamak, dan qodho adalah tiga jenis keringanan yang dapat dilakukan saat bepergian, mengalami kesulitan, atau tidak sempat sholat tepat waktu. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 78,

…وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ


Artinya: “Berjuanglah kamu pada (jalan) Allah dengan sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama…”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, potongan ayat tersebut menjelaskan bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW bukanlah agama yang sempit dan sulit, tetapi agama yang lapang dan tidak menyulitkan hamba yang melakukannya.

Salah satu bentuknya adalah dalam pelaksanaan sholat. Dalam keadaan tertentu, seseorang dibolehkan melaksanakan sholat dengan cara yang berbeda dari biasanya, seperti dengan qashar, jamak, atau qodho. Ketiga hal ini harus tetap berlandaskan pada aturan syar’i dan memiliki ketentuan yang jelas.

Sholat Qashar

Qashar adalah meringkas sholat fardhu empat rakaat menjadi dua rakaat. Keringanan ini hanya berlaku untuk sholat Dzuhur, Ashar, dan Isya. Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, Lc., MA., dijelaskan bahwa qashar boleh dilakukan oleh musafir yang memenuhi syarat tertentu, seperti bepergian sejauh minimal 88 km dan bukan untuk maksiat.

Selain itu, qashar mulai boleh dilakukan setelah seseorang benar-benar keluar dari wilayah tempat tinggalnya. Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan sholat qashar selama berada di Mina. Ibnu Abbas meriwayatkan:

“Aku pernah sholat bersama Rasulullah SAW di Mina selama empat hari, dan kami mengqashar sholat.” (HR Muslim)

Sholat Jamak

Berbeda dengan qashar yang meringkas rakaat, jamak adalah menggabungkan dua waktu sholat dalam satu waktu pelaksanaan. Dzuhur bisa dijamak dengan Ashar, dan Maghrib bisa dijamak dengan Isya. Pelaksanaannya bisa dilakukan di awal waktu (jamak taqdim) atau di akhir waktu (jamak takhir).

Meskipun jamak sering dilakukan saat safar, keringanan ini juga berlaku pada kondisi lain, seperti hujan lebat, sakit, atau saat ibadah haji. Rasulullah SAW sendiri pernah menjamak sholat dalam peristiwa haji wada’, Nabi SAW menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah:

“Nabi SAW menjamak antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah pada haji wada’.” (HR Bukhari)

Dalam riwayat lain, saat turun hujan, para sahabat juga melaksanakan sholat Maghrib dan Isya secara jamak:

“Sesungguhnya termasuk sunnah bila hari hujan untuk menjamak antara Maghrib dan Isya.” (HR Atsram)

Sholat Qodho

Qodho berarti mengerjakan sholat setelah keluar dari waktunya. Ini dilakukan ketika seseorang lupa, tertidur, atau berada dalam kondisi yang membuatnya tidak bisa melaksanakan sholat tepat waktu. Rasulullah SAW sendiri pernah mengalami kondisi tertidur hingga melewatkan waktu Subuh, lalu beliau melaksanakannya setelah bangun. Dalam Perang Khandaq, beliau juga menjamak dan mengqodho empat waktu sholat sekaligus karena kesibukan dalam pertempuran.

Menurut buku Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah, sholat qodho sebaiknya dilaksanakan secepat mungkin setelah menyadari telah meninggalkannya. Tidak dianjurkan mendahulukan sholat sunnah sebelum qodho sholat wajib. Bacaan dalam sholat qodho mengikuti tata cara sholat aslinya. Sebagai contoh, pada sholat Dzuhur yang diqodho, bacaan niat dan surat dilakukan dengan suara pelan seperti sholat Dzuhur pada waktunya.

Mazhab Syafi’i juga menganjurkan untuk menjaga urutan dalam mengqodho sholat. Misalnya, jika yang tertinggal adalah Dzuhur dan Ashar, maka sebaiknya Dzuhur dikerjakan lebih dahulu. Namun, jika terbalik, sholat tersebut tetap sah menurut mazhab ini.

Sholat yang tertinggal karena udzur tetap harus diganti. Bahkan bagi yang sengaja meninggalkannya, mayoritas ulama tetap mewajibkan qodho meskipun ia berdosa. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak perlu mengganti sholat yang ditinggalkan selama masa tersebut, namun bila ia suci di tengah waktu sholat, maka wajib melaksanakannya.

Perbedaan Jamak, Qashar, dan Qodho

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, jamak, qashar, dan qodho adalah tiga jenis keringanan dalam sholat yang diberikan dalam kondisi tertentu. Meskipun tujuannya sama, yaitu memberi kemudahan, ketiganya memiliki perbedaan yang jelas.

Qashar dilakukan dengan meringkas jumlah rakaat sholat empat menjadi dua saat sedang bepergian jauh. Jamak berarti menggabungkan dua waktu sholat, seperti Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya, karena alasan seperti safar, hujan, atau sakit.

Sementara itu, qodho dilakukan untuk mengganti sholat yang terlewat karena lupa, tertidur, atau keadaan darurat, dan dilaksanakan setelah waktunya habis. Ketiganya memiliki syarat dan ketentuan masing-masing, sehingga tidak bisa dipertukarkan.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Panduan Lengkap Mandi Wajib Pria setelah Mimpi Basah


Jakarta

Mandi wajib setelah mimpi basah menjadi kewajiban setiap muslim yang sudah baligh. Sebagaimana diketahui, mani yang keluar saat mimpi basah termasuk hadas besar sehingga harus disucikan dengan cara mandi wajib.

Dinukil dari kitab Al Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, mandi wajib disebabkan oleh sejumlah perkara. Misalnya karena junub, haid, nifas, meninggal dunia dan mualaf.


Sementara itu, bagi pria muslim mandi wajib harus dilakukan apabila seseorang dalam keadaan keluar mani disertai syahwat, berhubungan badan, mimpi basah, meninggal dunia dan mualaf. Hal ini dijelaskan pada buku Kajian Fikih dalam Bingkai Aswaja susunan Ahwam Hawassy.

Dalam Islam, perintah mandi wajib tercantum dalam surah Al Maidah ayat 6:

وَإِنْ كُنتُمْ حُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: “Jika kamu junub maka mandilah.”

Tata Cara Mandi Wajib Pria setelah Mimpi Basah

Berikut tata cara mandi wajib pria setelah mimpi basah yang dinukil dari buku Fiqih Ibadah susunan Zaenal Abidin.

  1. Membaca niat mandi wajib pria, berikut lafaznya:

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari minal jinaabati fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”

  2. Membersihkan kedua telapak tangan dengan air hingga tiga kali
  3. Dilanjut dengan membersihkan kotoran yang tersembunyi dengan tangan kiri, mulai dari kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar dan semacamnya
  4. Setelah itu, cucilah tangan dengan menggosokkannya ke sabun
  5. Berwudhu seperti akan melaksanakan salat
  6. Menyela pangkal rambut menggunakan jari-jari tangan yang sudah dibasuh air hingga menyentuh kulit kepala
  7. Membasuh seluruh tubuh dengan air yang dimulai dari sisi kanan, kemudian ke sisi kiri
  8. Pastikan seluruh lipatan kulit serta bagian yang tersembunyi ikut dibersihkan

Doa setelah Mandi Wajib Pria

Menurut buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab yang ditulis Isnan Ansory, ada bacaan yang bisa diamalkan muslim setelah mandi wajib. Doa ini bisa dibaca wanita maupun pria.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Doa Mandi Besar setelah Haid Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya


Jakarta

Doa mandi besar setelah haid juga disebut sebagai niat mandi besar. Sebelum mandi besar, sudah sepantasnya muslim membaca doa tersebut karena menjadi salah satu rukun yang perlu ditunaikan.

Menukil dari buku Fikih oleh Udin Wahyudin, rukun mandi wajib ada dua yaitu membaca doa atau niat mandi wajib sebelum menghilangkan hadats. Kedua, mengalirkan air ke seluruh badan.

Sementara itu, haid merupakan kondisi biologis yang dialami setiap wanita. Diterangkan oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf dalam Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah terjemahan Ahmad Atabik dan Abdul Majid bahwa haid menjadi penanda organ reproduksi wanita sehat.


Wanita muslim dalam kondisi haid tidak diperbolehkan melakukan beberapa ibadah seperti salat, puasa dan membaca Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 222,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Bacaan Doa Mandi Besar setelah Haid

Berikut bacaan doa mandi besar atau niat mandi besar setelah haid seperti dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh Hambali.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla lifraf il hadatsil akbari minal haidil lillahi ta’ala

Artinya: “Saya berniat mandi wajib untuk mensucikan hadats besar dari haid karena Allah Ta’ala.”

Tahapan Mandi Besar setelah Haid

Berikut beberapa tata cara mandi besar yang disebutkan dalam buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin,

  1. Berwudhu
  2. Membaca doa mandi besar setelah haid
  3. Basuh air dari ujung kepala sampai kaki sebanyak tiga kali
  4. Mengguyur anggota tubuh bagian kanan tiga kali, lalu bagian kiri sebanyak tiga kali
  5. Menggosok seluruh anggota tubuh
  6. Menyela bagian dalam rambut
  7. Bagi perempuan berambut panjang tidak wajib membuka ikatan rambutnya, tetapi wajib membasahi akar rambut dengan air
  8. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar daerah-daerah lipatan tubuh
  9. Lanjutkan mandi seperti biasa dan bilas sampai bersih
  10. Jika hendak melaksanakan salat setelah mandi besar, maka harus berwudhu kembali

Doa setelah Mandi Besar yang Bisa Diamalkan

Selain doa mandi besar setelah haid yang dibaca sebagai niat, ada juga bacaan yang dapat diamalkan setelah selesai mandi. Bacaan ini dinukil dari buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab susunan Isnan Ansory.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Arab latin: Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

Keutamaan Mandi Besar

Melalui hadits Rasulullah SAW kepada Fatimah binti Abu Hubaish disebutkan tentang keutamaan mandi besar yaitu sebagai syarat mengerjakan salat dan tawaf. Beliau bersabda,

“Apabila masa haidmu datang maka tinggalkanlah salat dan jika telah suci maka mandi dan salatlah.” (HR Bukhari)

Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid

Meski tidak diperbolehkan melakukan ibadah seperti puasa, salat, dan membaca Al-Qur’an, ada beberapa amalan yang bisa dikerjakan muslim sewaktu haid. Apa saja? Berikut bahasannya yang dinukil dari Buku Lengkap Fiqh Wanita oleh Abddul Syukur al-Azizi.

  1. Sedekah
  2. Istighfar
  3. Mempelajari ilmu agama
  4. Membaca Al-Qur’an melalui ponsel atau tablet. Ini diperbolehkan selama tidak menyentuh mushaf

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Beribadah bagi Wanita Istihadhah, Apakah Sama dengan Haid dan Nifas?


Jakarta

Istihadhah adalah kondisi yang terjadi pada wanita. Darah istihadhah berbeda dengan haid dan nifas, sebab darah ini justru keluar dalam waktu yang relatif lama.

Dr Muhammad Utsaman Al-Khasyt dalam bukunya yang berjudul Fikih Wanita Empat Madzhab menjelaskan bahwa darah istihadhah pada wanita melebihi kebiasaan lamanya haid. Penyebabnya sendiri ialah karena gangguan atau penyakit.

Lantas bagaimana ketentuan ibadah bagi mereka yang mengalami istihadhah?


Hukum Beribadah bagi Wanita Istihadhah

Mengutip Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Muhammad Syukron Maksum, wanita dalam keadaan istihadhah sama seperti wanita yang suci. Namun, ketika mereka ingin wudhu, maka wajib hukumnya untuk mencuci bekas darah dari kemaluannya dan menahan darahnya menggunakan kain atau pembalut.

Rasulullah SAW bersabda kepada Hamnah RA,

“Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas karena dia mampu menyerap darah.” Hamnah RA berkata, “Darahnya lebih banyak dari itu.” beliau menjawab, “Gunakan kain.” Hamnah berkata lagi “Darahnya lebih banyak dari itu.” Nabi SAW kembali menjawab, “Gunakan penahan.”

Kemudian dijelaskan dalam buku Doa dan Amalan Istimewa ketika Datang Bulan karya Himatu Mardiah Rosana, hukum yang berlaku pada wanita istihadhah ialah seperti orang yang terkena hadats kecil. Karenanya, mereka perlu mencuci dan membersihkan kemaluannya sebelum berwudhu.

Selain itu, dalam karya lain Himatu Mardiah Rosana yang berjudul Ibadah Penuh Berkah ketika Haid dan Nifas disebutkan bahwa wanita istihadhah tidak dikenai dan diberlakukan larangan seperti halnya wanita haid. Jadi, wanita istihadhah tetap wajib sholat lima waktu, puasa Ramadhan, boleh tawaf dan sa’i, menyentuh dan membaca Al-Qur’an, masuk masjid, dan lain sebagainya.

Niat Wudhu Istihadhah bagi Wanita Muslim

Menukil dari arsip detikHikmah, ketika melaksanakan wudhu istihadhah ada niat yang dapat dibaca oleh wanita muslim yaitu:

نَوَيْتُ فَرْضَ الْوُضُوْءِ لاِسْتِبَاحَة الصَّلاَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu Fardhal Wudhu’i lis tibahatis salati lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat fardlunya wudlu untuk diperbolehkannya shalat karena Allah Ta’ala.”

Setelah berniat, wanita muslim bisa segera berwudhu seperti biasa.

Tata Cara Sholat bagi Wanita Istihadhah

Menukil buku Fikih Interaktif oleh Agus Yusron, berikut tata cara sholat bagi wanita yang mengalami istihadhah.

  • Membersihkan daerah kemaluan lebih dulu, kemudian tutupi dengan kain di atas kapas agar darah berhenti menetes keluar
  • Berwudhu dengan niat wudhu istihadhah
  • Segera laksanakan salat, jika tidak bergegas maka tata cara yang dikerjakan sebelumnya dianggap tidak sah
  • Wudhu istihadhah dianggap batal jika keluar dari waktu salat dan keluar hadats lain selain istihadhah

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Doa Mandi Junub Wanita dan Tata Caranya Sesuai Syariat


Jakarta

Doa mandi junub wanita dibaca untuk bersuci dari hadats besar. Perintah melaksanakan mandi wajib sendiri dijelaskan dalam surah Al Maidah ayat 6,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.”


Setidaknya ada sejumlah perkara yang mengharuskan wanita untuk mandi janabah. Mengutip buku Fiqh as-Sunnah li an-Nisa karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, berikut penyebab mandi wajib:

  • Keluarnya air mani dengan syahwat, baik saat tidur maupun terjaga
  • Setelah berhubungan badan walau tak keluar air mani
  • Sesudah berhentinya darah haid dan nifas
  • Masuk islamnya seseorang
  • Bila seorang perempuan meninggal dunia.

Lantas, seperti apa doa mandi junub wanita yang harus dilafalkan?

Doa Mandi Junub Wanita

Doa mandi junub wanita dimaknai sebagai niat yang dibaca ketika hendak melakukan mandi. Dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari tulisan Muh Hambali, berikut penjelasannya.

1. Doa Mandi Junub Wanita karena Haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

2. Doa Mandi Junub Wanita karena Nifas

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

3. Doa Mandi Junub Wanita Setelah Melahirkan

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin wilaadati lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan wiladah karena Allah Ta’ala.”

4. Doa Mandi Junub Wanita Setelah Bersyahwat

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْجَنَبَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin janabati lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan janabah karena Allah Ta’ala.”

Doa setelah Mandi Junub bagi Wanita

Selain doa mandi junub wanita, ada juga doa yang dipanjatkan setelah selesai mandi. Berikut bunyinya yang dikutip dari arsip detikHikmah.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Arab latin: Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

Tata Cara Mandi Junub Wanita

Ketika melakukan mandi junub, ada sejumlah tata cara yang harus dipahami. Sebab, pelaksanaan mandi junub tidak seperti mandi pada umumnya dan memiliki urutan tersendiri.

Merangkum dari buku Fiqh Ibadah susunan Zaenal Abidin, tata cara mandi junub bagi wanita ialah sebagai berikut:

1. Berwudhu seperti hendak melaksanakan sholat.

2. Membaca niat mandi junub dalam hati seraya mengguyurkan air dari ujung kepala sampai ujung kaki sebanyak tiga kali.

3. Mengguyur anggota tubuh bagian kanan sebanyak tiga kali, kemudian bagian kiri sebanyak tiga kali.

4. Menggosok seluruh anggota tubuh dari bagian depan hingga belakang.

5. Menyela bagian dalam rambut. Bagi perempuan yang memiliki rambut panjang tidak wajib membuka ikatan rambutnya, tetapi wajib membasahi akar-akar rambutnya dengan air.

6. Pastikan air yang mengalir telah membasahi seluruh lipatan kulit atau sela-sela anggota tubuh. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti pada kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

7. Melanjutkan mandi seperti biasa dan bilas hingga benar-benar bersih.

8. Apabila hendak melaksanakan sholat setelah mandi junub harus berwudhu kembali.

Itulah doa mandi junub wanita dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Niat Mandi Nifas setelah Melahirkan Lengkap dengan Tata Caranya


Jakarta

Setelah masa nifas selesai, seorang muslimah diwajibkan mandi nifas layaknya mandi setelah haid. Adapun bacaan niat mandi nifas sebagai berikut.

Dijelaskan Buku Tuntunan Lengkap Salat Wajib, Sunah, Doa, Dan Zikir oleh Zakaria R. Rachman, darah nifas dan haid merupakan najis dan digolongkan sebagai hadats besar. Oleh karena itu, untuk menyucikan diri setelah nifas, muslimah harus mandi nifas atau mandi wajib.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut. Dari ‘Aisyah RA bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy bertanya kepada Nabi SAW. Ia berkata, “Aku mengeluarkan darah istihadhah (penyakit). Apakah aku tinggalkan salat?” Beliau menjawab, “Jangan, karena itu hanyalah darah penyakit seperti keringat. Tinggalkanlah salat selama masa haidmu, setelah itu mandi dan kerjakanlah salat.” (HR Bukhari)


Ahmad Sarwat juga menjelaskan lebih lanjut dalam bukunya Ensiklopedi Fikih Indonesia 3: Taharah. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim perempuan setelah melahirkan. Darah nifas akan keluar kurang lebih selama 40 hari. Selama masa nifas inilah, seorang perempuan dilarang untuk melaksanakan salat dan puasa.

Perintah melaksanakan mandi wajib untuk menyucikan diri dari hadats besar telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman:

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟

Artinya: “…dan jika kamu junub maka mandilah…”

Niat Mandi Nifas setelah Melahirkan

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi lillahi Ta’aala.

Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Mandi Nifas setelah Melahirkan

Diambil dari buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin berikut tata cara mandi nifas atau mandi wajib bagi perempuan setelah melahirkan:

1. Membaca Niat

2. Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali. Hal ini disunahkan Rasulullah SAW, bertujuan agar tangan bersih dan terhindar dari najis.

3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasanya kotor dan tersembunyi tersebut adalah bagian kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor dan tersembunyi, tangan perlu dicuci ulang.

5. Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.

6. Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air.

7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri.

8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

Jika mandi wajib pria diwajibkan untuk menyela pangkal rambut, tetapi perempuan dalan mandi nifas tidak perlu. Bahkan tidak perlu membuka jalinan rambutnya.

Sebagaimana dalam sebuah riwayat berikut, Ummu Salamah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “Aku bertanya, wahai Rasulullah SAW! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi wajib? Maka Rasulullah SAW menjawab, Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran.” (HR At-Tirmidzi)

Wallahu a’lam.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Niat Mandi Nifas setelah 40 Hari Melahirkan dan Tata Caranya


Jakarta

Ketika proses persalinan seorang ibu akan mengeluarkan darah nifas. Sebelum masa nifas selesai, muslimah tidak diperkenankan untuk salat sebelum mandi wajib.

Dalam Kitab Al Mughni yang ditulis Ibnu Qudamah, Abu Isa At-Tirmidzi berkata, “Ahlul ilmi dari para sahabat Nabi SAW dan generasi setelahnya sepakat bahwa wanita yang nifas itu harus meninggalkan salatnya selama empat puluh hari, kecuali jika dirinya telah suci sebelum empat puluh hari, sehingga ia boleh mandi dan salat.”

Bila darah yang keluar melebih waktu 40 hari, maka darah tersebut tidak lagi disebut darah nifas, bisa jadi malah darah haid.


Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr. Muh. Hambali, M.Ag dijelaskan cara menyucikan diri dari nifas menurut tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Seperti haid, orang yang selesai nifas juga diwajibkan untuk mandi wajib. Tata caranya sama dengan mandi besar setelah haid. Pembedannya adalah cara membersihkan najis (jika ada) dan niatnya.

Niat Mandi Nifas setelah Melahirkan

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى.

Arab-latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

Selain wajibnya mandi nifas, seorang perempuan juga diwajibkan mandi wiladah (mandi setelah melahirkan). Tata caranya sama, yang membedakan adalah niatnya.

Niat Mandi Wiladah

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى.

Arab-latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anil wilaadati lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar sebab wiladah karena Allah SWT.”

Tata Cara Mandi Nifas setelah Melahirkan

Dalam buku Fiqh Ibadah yang ditulis Zaenal Abidin dijelaskan soal tata cara mandi nifas atau mandi wajib bagi perempuan setelah melahirkan:

1. Membaca Niat

2. Disunnahkan membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali.

3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasanya kotor dan tersembunyi tersebut adalah bagian kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor dan tersembunyi, tangan perlu dicuci ulang.

5. Berwudhu seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.

6. Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air.

7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air yang dimulai pada sisi kanan.

8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

Masa Suci antara Nifas dan Haid

Mengutip buku Al-Fathu Al-Hanif Syarah Al-Mukhtashar Al-Lathif karya Luthfi Afif Ibnu Syahid, Lc. Inilah perbedaan masa nifas dan haid bagi wanita.

Jika perempuan nifas, kemudian bersih, kemudian keluar darah lagi; maka ada 2 keadaan:

1. Masa bersih ini datang sebelum tercapai 60 hari nifas:

a. Jika masa sucinya 15 hari atau lebih, kemudian keluar darah, maka darah itu adalah darah haid.

Misal: keluar darah nifas selama 30 hari, kemudian bersih selama 15 hari, kemudian darah keluar lagi. maka darah ini adalah haid.

b. Jika masa suci tidak sampai 15 hari, kemudian keluar darah; maka itu bukan haid tapi masih nifas.

Misal: keluar nifas 30 hari, kemudian bersih 10 hari, kemudian keluar darah lagi; maka darah ini adalah masih nifas, dan masa bersih yang 10 hari tadi juga dihukum sebagai masa nifas.

2. Datang masa suci setelah 60 hari: jika sempat suci sebentar kemudian keluar darah; maka itu adalah darah haid, jadi kasus nomor 2 ini masa sucinya tidak mesti 15 hari.

Begitu juga jika masa suci datang sebagai pelengkap 60 hari, jika keluar darah setelah itu maka itu adalah haid.

a. Keluar nifas selama 60 hari, kemudian berhenti sejenak, kemudian keluar darah lagi; maka darah ini adalah haid.

b. Keluar nifas selama 50 hari, kemudian bersih 10 hari, kemudian keluar darah di hari ke 61; maka itu adalah haid. Di sini masa suci menjadi pelengkap masa nifas.

Adapun jika darah tidak ada jeda atau tidak henti-henti keluar sampai lebih dari 60 hari maka dari hari ke 61 itu adalah istihadhah.

Larangan saat Nifas

Mengutip buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum mengenai larangan-larangan untuk wanitan nifas.

Larangan untuk perempuan nifas seperti halnya haid, tidka boleh puasa, salat, dan tidak perlu mengada salat, tetapi bila terjadi di bulan Ramadan, tetap mengganti puasa Ramadan di bulan lain.

Jika darah nifas telah terhenti untuk hari maksimalnya (60 hari) maka wanita nifas sudah suci, dan boleh melaksanakan mandi junub supaya boleh menunaikan ibadah wajib lainnya, dan diizinkan untuk berhubungan kembali dengan suaminya.

Jika darah nifas telah berhenti sebelum maksimal 60 hari, maka si wanita diwajibkan untuk melakukan mandi besar, supaya bisa menunaikan ibadah wajib lainnya, tetapi ia disunnahkan untuk tidak berhubungan intim dengan suaminya sebelum habis masa maksimal nifasnya (60 hari).

Jika darah nifas tetap keluar setelah melewati masa maksimalnya (60 Hari) itu disebut sebagai darah istihadah, maka wanita wajib untuk mandi, setelah itu halal baginya melakukan apa yang diharamkan untuk wanita nifas.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Masa Nifas dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i


Jakarta

Masa nifas termasuk perkara yang penting dalam Islam karena berkaitan dengan hukum pelaksanaan ibadah lainnya. Para ulama mazhab telah menjelaskan tentang hal ini tak terkecuali mazhab Syafi’i.

Dikutip dari Fiqh Al-‘Ibadat, ‘Ilmiyyan ‘Ala Madzhabi Al-Imam Asy-Syafi’i Ma’a Mutammimat Tanasub Al-‘Ashr karya Alauddin Za’tari, nifas secara bahasa adalah melahirkan.

Adapun menurut istilah, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Maksudnya, setelah melahirkan akan muncul segumpal darah atau seonggok daging. Darah yang keluar setelah selesai melahirkan tersebut dinamakan darah nifas.


Lamanya Masa Nifas

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid menjelaskan, menurut pendapat Imam Syafi’i, tidak ada batas minimal masa nifas, nifas bisa berlangsung sesaat. Adapun terkait batas maksimalnya, para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i berpendapat masa nifas kebanyakan berlangsung sampai 60 hari.

Pada umumnya masa nifas berlangsung selama 40 hari dan maksimal berlangsung selama 60 hari. Hal ini bersandar pada hadits yang bersumber dari Umm Salamah RA, ia menuturkan,

“Pada masa Rasulullah SAW, wanita-wanita yang nifas itu duduk (tidak melakukan salat) selama empat puluh hari.” (HR Abu Dawud)

Meski demikian, ada juga pendapat lain yang menyebut masa nifas berlangsung selama 11 hari, 20 hari, dan 30 hari.

Perbedaan masa nifas ini terjadi karena pengalaman nifas setiap wanita itu berbeda-beda. Kondisi demikian tidak bisa dihitung oleh petunjuk hadits sebagaimana petunjuk untuk menentukan masa haid dan masa suci. Demikian seperti dijelaskan dalam Kitab Fikih Shalat 4 Mazhab karya A.R. Shohibul Ulum.

Larangan ketika Masa Nifas

Terdapat delapan larangan yang hukumnya haram dilakukan ketika sedang masa nifas. Imam Syafi’i telah menjelaskan larangan tersebut seperti yang terdapat dalam sumber buku sebelumnya, yaitu:

1. Salat

Seorang ibu yang sedang masa nifas haram melakukan salat fardhu atau sunnah, salat jenazah, sujud syukur, dan sujud tilawah. Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah seorang wanita jika haid itu tidak salat dan tidak puasa?” (HR Bukhari)

2. Berpuasa

Selain salat, seorang ibu yang sedang masa nifas juga diharamkan untuk berpuasa, namun wajib mengganti puasanya jika masa nifas telah selesai.

Dari Mu’adzah RA, ia menuturkan, “Aku pernah bertanya kepada Aisyah RA: ‘Ada apa dengan seorang wanita yang sedang haid? Mengapa ia wajib mengganti puasanya dan tidak wajib mengganti salatnya?’ Ia menjawab, ‘Kami pernah mengalami hal itu di zaman Rasulullah SAW. Lalu, kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.'” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Membaca Al-Qur’an

Seorang ibu yang sedang masa nifas dilarang membaca Al-Qur’an sehingga didengar oleh diri sendiri. Namun, tidak ada larangan jika hanya membaca Al-Qur’an dalam hati atau melihat mushaf, atau menggerakkan lisannya atau berbisik yang tidak sampai terdengar oleh dirinya sendiri.

Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan yang sedang haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun.” (HR At Tirmidzi)

4. Menyentuh Mushaf

Diharamkan untuk menyentuh dan membawa mushaf meskipun menyentuhnya dengan benda pelindung. Namun jika seorang yang dalam masa nifas khawatir jika mushaf akan terbakar jika dibiarkan atau terkena najis, maka hukumnya wajib untuk membawanya ke tempat yang aman.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Waqiah ayat 79,

لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ ٧٩

Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.”

5. Berdiam Diri di Masjid dan Bolak-balik Melewatinya

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Aisyah RA, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan yang sedang haid dan orang junub.” (HR Abu Dawud)

Namun jika lewat di masjid untuk suatu keperluan maka hukumnya boleh, sedangkan makruh jika melewati masjid tanpa ada keperluan dengan syarat bahwa tidak akan mengotorinya.

6. Tawaf

Kedudukan tawaf sama dengan salat. Maka ketika sedang masa nifas, seorang ibu tidak boleh melakukan tawaf. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah Allah tentukan atas anak perempuan Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang haji. Hanya saja kamu tidak boleh tawaf di Ka’bah, sampai kamu suci.” (HR Bukhari)

7. Bersetubuh

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menggauli istri yang sedang haid, atau dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu membenarkannya, maka sungguh ia telah kufur pada apa yang Allah turunkan kepada Muhammad.” (HR At Tirmidzi)

8. Bercumbu pada Bagian antara Pusar dan Lutut

Wanita nifas juga dilarang bersenang-senang atau mencumbui pada bagian antara pusar dan lutut dengan persetubuhan atau lainnya. Hal tersebut haram dilakukan oleh ibu atau suami ketika masa nifas karena meskipun bersenang-senang tanpa syahwat tetap akan mendorong pada persetubuhan. Namun halal hukumnya jika bersenang-senang atau mencumbui istri pada bagian di luar antara pusar dan lutut.

Hukum yang mendasari larangan ketika nifas ini sama dengan hukum haid.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com