Tag Archives: nifas

Catat! Ini 8 Perkara yang Diharamkan Wanita Muslim ketika Haid


Jakarta

Saat wanita muslim datang bulan, maka ada sejumlah ketentuan terkait ibadah yang dilakukan sehari-hari. Sebagai contoh, mereka tidak diperbolehkan untuk salat dan puasa.

Selain itu, ada juga perkara-perkara lainnya yang diharamkan bagi wanita muslim ketika haid. Haid merupakan peristiwa biologis yang Allah SWT berikan sebagai penanda bahwa organ reproduksi wanita sehat dan berfungsi, seperti dijelaskan oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf melalui Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah.

Terkait pelarangan salat dan puasa bagi wanita haid tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 222,


وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

Arab latin: Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,”

Selain salat dan puasa, berikut sejumlah perkara yang diharamkan bagi wanita muslim ketika haid yang dinukil dari Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili.

8 Perkara yang Diharamkan bagi Wanita Haid dan Nifas

1. Mandi Wajib atau Wudhu

Mandi wajib memang disyariatkan ketika wanita selesai masa haid dan nifas. Namun, apabila masih dalam keadaan datang bulan maka haram hukumnya melakukan thahaharah untuk haid dan nifasnya.

Hal ini dikarenakan haid dan nifas adalah sesuatu yang mewajibkan seseorang bersuci. Meski demikian, mandi wajib tetap boleh dilakukan karena junub, ihram, memasuki Makkah dan semacamnya.

2. Salat

Haram atau dilarangnya salat bagi wanita haid dan nifas merujuk pada hadits Fatimah binti Abi Hubaisiy yang berbunyi,

“Apabila engkau didatangi haid, hendaklah engkau tinggalkan salat,”

Menurut ijma ulama, fardhu salat itu gugur dan tidak perlu melakukan qadha bagi wanita haid. Dari Aisyah RA, ia mengatakan:

“Semasa kami sedang haid, kami disuruh oleh Rasulullah SAW supaya mengqadha puasa dan kami tidak disuruh supaya mengqadha salat,”

3. Puasa

Wanita haid dan nifas dilarang berpuasa, sebab kedua hal itu menghalangi sahnya puasa. Meski demikian, wanita muslim tetap wajib mengganti puasanya setelah masa haid dan nifasnya selesai.

4. Thawaf

Pelarangan thawaf bagi wanita haid didasarkan dari sabdar Rasulullah SAW kepada Aisyah RA yang berbunyi,

“Apabila kamu didatangi haid, lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang mengerjakan haji. Tetapi, kamu tidak boleh thawaf di Kakbah kecuali setelah kamu bersuci,” (Muttafaq alaih dari Aisyah)

5. Membaca, Memegang, dan Membawa Al-Qur’an

Selanjutnya, diharamkan bagi wanita haid untuk membaca, memegang, dan membawa mushaf Al-Qur’an. Kondisi wanita yang datang bulan sama halnya dengan muslim yang berjunub.

Allah SWT berfirman dalam surat Al Waqiah ayat 79.

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan,”

Walau begitu, ulama Syafi’i membuat pengecualian jika ada kekhawatiran Al-Qur’an akan tenggelam, terbakar, terkena najis, atau jatuh ke tangan orang kafir. Jika hal ini terjadi, maka wanita dalam keadaan haid dan nifas wajib membawa Al-Qur’an tersebut.

6. Masuk, Duduk, dan Itikaf di dalam Masjid

Wanita yang sedang haid dan nifas dilarang untuk masuk, duduk, dan beritikaf di masjid meskipun mereka berwudhu. Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Aku tidak menghalalkan bagi orang haid atau junub memasuki masjid,” (HR Abu Dawud)

Namun, ulama Syafi’i dan Hambali memperbolehkan wanita yang sedang haid atau nifas berlalu di dalam masjid jika ia yakin tidak akan mengotori masjid. Hukum mengotori masjid dengan najis atau sejenisnya adalah haram.

7. Bersetubuh Meski dengan Penghalang

Perkara yang diharamkan selanjutnya bagi wanita haid dan nifas ialah bersetubuh meskipun dengan penghalang. Terkait hal ini telah disetujui oleh seluruh ulama.

Perlu dipahami, kegiatan seksual yang dilakukan pada bagian tubuh yang berada di antara pusar dan lutut juga dilarang menurut jumhur ulama selain Hambali. Larangan ini mengacu pada surat Al-Baqarah ayat 222,

“… Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci,” (QS Al Baqarah: 222)

8. Talak

Terakhir ialah talak. Haram hukumnya bercerai dalam keadaan haid hingga dianggap bid’ah arena menyebabkan masa iddah wanita tersebut menjadi panjang. Dalam surat At-Talaq ayat 1, Allah SWT berfirman:

١ يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

Artinya: “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru,”

(aeb/nwk)



Sumber : www.detik.com

Darah Nifas Sudah Berhenti sebelum 40 Hari, Bolehkah Mandi Wajib?


Jakarta

Wanita memiliki kewajiban untuk bersuci setelah habis masa nifas, yakni 40 hari. Jika darah nifas sudah berhenti sebelum 40 hari, bolehkah mandi wajib?

Nifas adalah darah yang keluar disebabkan oleh kelahiran anak, sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ karya Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah. Hukum yang berlaku pada nifas sama halnya dengan hukum haid.

Para ulama dari kalangan sahabat Rasulullah SAW dan para tabiin sepakat, wanita-wanita yang menjalani masa nifas, harus meninggalkan salat.


Batas Masa Nifas

Merujuk pada riwayat yang shahih, batas masa nifas adalah 40 hari. Ummu Salamah RA mengatakan,

كانت النفساء على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم تقعد بعد نفاسها أربعين يوما

Artinya: “Adalah para wanita yang melahirkan pada masa Rasulullah SAW biasa menjalani masa nifasnya selama 40 hari setelah proses persalinannya.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil dan dalam Shahih Abi Dawud)

Sebagian fuqaha, seperti dikatakan Hasan Ayub dalam kitab Fiqh al-ibadah bi Adilatiha fi al-Islam, juga berpendapat demikian. Jika melebihi 40 hari, maka disebut darah istihadhah atau darah yang keluar selain haid dan nifas–bisa karena penyakit.

Sementara untuk batas minimalnya tidak ada, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shalatul Mu’min karya Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Setelah selesai masa nifas, wanita harus bersuci dengan cara mandi wajib.

Mandi Wajib Nifas sebelum 40 Hari

Dijelaskan dalam sumber yang sama, apabila darah nifas sudah berhenti sebelum 40 hari, maka dia harus segera mandi dan kembali mengerjakan salat seperti biasanya. Dalam hal ini, Imam at-Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya mengatakan,

“Ahlul ‘ilmi dari kalangan sahabat Nabi SAW, tabiin, dan sesudah mereka, telah sepakat bahwa para wanita yang mengalami nifas itu umumnya tidak mengerjakan salat selama 40 hari, terkecuali jika mereka telah mengetahui bahwa nifasnya telah berhenti sebelum 40 hari. Jika demikian keadaannya, maka yang bersangkutan harus mandi, lalu mengerjakan salat seperti biasanya.”

“Jika yang bersangkutan masih melihat adanya darah yang keluar setelah masa 40 hari, maka menurut ahlul ‘ilmi, hendaklah yang bersangkutan tidak meninggalkan salat, dan demikianlah pendapat mayoritas fuqaha,” imbuhnya.

Saleh bin Al-Fauzan dalam Ringkasan Fiqih Islam menafsirkan maksud at-Tirmidzi bahwa jika darah wanita yang sedang nifas berhenti sebelum 40 hari, berarti nifasnya telah selesai sehingga dia bisa mandi dan salat, serta melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang karena nifas.

Adapun, hal-hal yang dilarang serta diperbolehkan saat nifas antara lain sebagai berikut, seperti dirangkum dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Muh. Hambali.

Hal-hal yang Boleh Dilakukan saat Nifas

  • Berdoa bagi keselamatan sendiri dan anak
  • Memberikan nama yang indah pada anak
  • Memberikan ASI kepada anak
  • Menghormati tamu
  • Selalu mendoakan orang lain
  • Membaca tasbih
  • Mengucapkan hamdalah
  • Memperbanyak sholawat

Hal-hal yang Haram Dilakukan saat Nifas

  • Mengerjakan salat, baik fardhu maupun sunnah. Sebab hukum nifas sama dengan haid
  • Berpuasa, baik fardhu maupun sunnah
  • Thawaf
  • Menyentuh mushaf Al-Qur’an
  • Berhubungan suami-istri

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com

Niat Wudhu Istihadhah dan Ketentuannya bagi Wanita Muslim


Jakarta

Niat wudhu istihadhah perlu diketahui oleh wanita muslim. Dalam proses istihadhah, wanita muslim tetap diwajibkan salat dengan ketentuan khusus.

Menurut Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili, istihadhah dimaknai sebagai darah yang mengalir bukan pada waktu haid atau nifas. Setiap darah yang keluar sebelum, kurang, dan lebih dari masa haid disebut sebagai istihadhah.

Dalam buku Fikih Interaktif oleh Agus Yusron, darah istihadhah bisa keluar dari wanita berumur 9 tahun atau sesudah 9 tahun dan melebihi waktu 15 hari.


Istihadhah tergolong sebagai hadats yang berterusan sama seperti kencing, madzi, tinja, dan kentut. Karenanya, istihadhah berbeda dengan darah haid atau nifas yang menyebabkan terhalangnya salat dan puasa.

Wanita yang mengalami istihadhah tidak wajib mandi besar kecuali jika darahnya telah berhenti. Namun, mereka wajib wudhu dan membersihkan kemaluan ketika hendak salat walaupun wudhunya belum batal, hal ini mengacu pada hadits Rasulullah SAW kepada Fatimah binti Abi Habisy.

“Kemudian hendaknya engkau berwudhu di setiap salatnya.” (HR Bukhari)

Niat Wudhu Istihadhah bagi Wanita Muslim

Merujuk pada sumber yang sama, berikut niat wudhu istihadhah bagi wanita muslim.

نَوَيْتُ فَرْضَ الْوُضُوْءِ لاِسْتِبَاحَة الصَّلاَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu Fardhal Wudhu’i lis tibahatis salati lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat fardlunya wudlu untuk diperbolehkannya shalat karena Allah Ta’ala.”

Setelah berniat, wanita muslim bisa segera berwudhu seperti biasa ketika akan melakukan salat.

Tata Cara Salat bagi Wanita Istihadhah

Dalam buku Fikih Interaktif, dijelaskan terkait tata cara salat bagi wanita istihadhah, antara lain ialah:

  1. Membersihkan daerah kemaluan lebih dulu, kemudian tutupi dengan kain di atas kapas agar darah berhenti menetes keluar
  2. Berwudhu dengan niat wudhu istihadhah
  3. Segera laksanakan salat, jika tidak bergegas maka tata cara yang dikerjakan sebelumnya dianggap tidak sah
  4. Wudhu istihadhah dianggap batal jika keluar dari waktu salat dan keluar hadats lain selain istihadhah

Mengutip buku Fikih Wanita Empat Mazhab karya Muhammad Utsman Al-Khasyt, menyumbat kemaluan dengan kapas, pembalut atau benda serupa dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW kepada Hamnah ketika mengadu terkait banyaknya darah istihadhah yang keluar.

“Aku sarankan kepadamu untuk menyumbatnya dengan kapas; sebab ia dapat menyerap darah.” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

Itulah niat wudhu istihadhah beserta bahasan terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Niat Mandi Wiladah bagi Wanita, Dipanjatkan setelah Melahirkan


Jakarta

Niat mandi wiladah perlu dilafalkan oleh wanita muslim setelah melahirkan. Mandi wiladah termasuk ke dalam kewajiban muslimah, meskipun saat melahirkan tidak keluar darah.

Rizem Aizid dalam karyanya yang berjudul Buku Lengkap Fiqih Kehamilan & Melahirkan menuturkan bahwa mandi wiladah wajib dilakukan bagi wanita muslim yang baru melahirkan, begitu juga bagi yang mengalami keguguran meski masih berupa darah beku atau sudah menjadi daging. Wiladah berbeda dengan nifas.

Menukil buku Terapi Shalat Sempurna susunan Ustaz Ahmad Baei Jaafar, nifas merupakan darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan bayi. Jika sudah kering maka diwajibkan mandi besar.


Sementara itu, wiladah diartikan wanita yang melahirkan anak. Kewajiban mandi wiladah disebabkan wanita mengeluarkan banyak darah yang mana meletihkan, kemudian anak yang keluar juga berasal dari mani.

Meski termasuk kewajiban bagi wanita yang melahirkan, mandi wiladah tidak mesti disegerakan. Bagi wanita yang melahirkan anak dengan proses pembedahan seperti caesar diperbolehkan menunda waktu mandi.

Jangan sampai wanita tersebut melaksanakan mandi wiladah dan berimbas buruk pada kesehatan. Jika sudah diizinkan untuk mandi, maka ia harus segera melakukannya.

Lantas, bagaimana bacaan niat dan tata cara mandi wiladah?

Bacaan Niat Mandi Wiladah

Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr Muh Hambali M Ag, berikut bacaan niat mandi wiladah yang bisa dilafalkan oleh wanita muslim.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anil wilaadati lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar sebab wiladah karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Mandi Wiladah

Berikut tata cara mandi wiladah seperti dikutip dari buku 10 Azab Wanita yang Disaksikan Rasulullah oleh El-Hosniah.

  • Mencuci tangan sebanyak 3 kali
  • Membersihkan kemaluan dan kotoran dengan tangan kiri
  • Mencuci tangan lagi setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkannya ke lantai atau menggunakan sabun
  • Berwudhu seperti hendak salat
  • Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali
  • Mengguyur kepala dengan air sebanyak 3 kali hingga pangkal rambut atau kulit kepala sembari menggosok-gosoknya
  • Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi kanan sebelum ke sisi kiri

Terkait mandi wiladah, nifas, dan haid ada beberapa tambahan. Salah satunya menggunakan sabun, hal ini sesuai dengan hadits dari Aisyah RA yang bertanya pada Nabi SAW tentang mandinya wanita setelah haid. Beliau menjelaskan,

“Kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu wudhu dengan sempurna. Kemudian siramkan air pada kepala, gosoklah agak keras hingga mencapai akar rambut. Kemudian, siramkan lagi air pada kepala. Kemudian, ambillah kapas bermisik, lalu bersucilah dengannya,” (HR Bukhari dan Muslim).

Selain itu, wanita dianjurkan melepas ikatan rambut agar air dapat mencapai pangkal rambut.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Simak Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid bagi Wanita



Jakarta

Niat dan tata cara mandi wajib setelah haid penting dipahami oleh wanita muslim. Mandi wajib dilakukan ketika seseorang dalam keadaan junub, baik wanita maupun pria.

Aturan mandi wajib setelah haid bagi wanita terdapat dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari, beliau bersabda:

“Apabila kamu datang haid hendaklah kamu meninggalkan salat. Apabila darah haid berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan salat,” (HR Bukhari).


Terlebih, darah haid termasuk ke dalam golongan hadats besar. Karenanya, wanita tidak diperbolehkan salat sebelum menyucikan dirinya dengan cara mandi wajib.

Dalam surat Al Baqarah ayat 222, Allah SWT menjelaskan tentang kewajiban menyucikan diri bagi wanita usai haid,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,”

Selain haid, ada juga perkara lainnya yang menyebabkan seorang wanita mandi wajib. Menukil dari buku Fiqh as-Sunnah li an-Nisa susunan Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, perkara tersebut antara lain:

  • Keluarnya mani dengan syahwat
  • Setelah berhubungan badan walau tidak mengeluarkan air mani
  • Masuk Islamnya seseorang
  • Ketika seorang wanita meninggal dunia
  • Keluarnya nifas

Niat Mandi Wajib setelah Haid

Berikut merupakan bacaan niat mandi wajib wanita setelah haid yang dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Muh Hambali.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala,”

Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid

Merujuk pada buku Fiqh as-Sunnah li an-Nisa, berikut ini merupakan tata cara mandi wajib setelah haid yang perlu dipahami oleh wanita muslim.

1. Menggunakan sabun atau pembersih lain yang digunakan bersama dengan air, sesuai sabda Rasul SAW kepada Asma.

2. Mengurai rambut dan melepaskan kepangnya jika akan mandi wajib dari haid dan nifas, sebagaimana dalam riwayat Aisyah.

3. Usai mandi wajib, terdapat anjuran mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi wewangian, dan kemudian digunakan untuk membersihkan sisa bau darah. Sesuai riwayat Aisyah, ada seorang wanita yang bertanya kepada Nabi SAW tentang mandi dari haid, maka beliau bersabda:

“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya (potongan kain/kapas).” (HR Muslim)

Itulah niat dan tata cara mandi wajib setelah haid bagi wanita muslim. Semoga bermanfaat!

(aeb/nwk)



Sumber : www.detik.com

Doa Mandi Nifas dan Caranya bagi Perempuan setelah Melahirkan


Jakarta

Mandi nifas wajib dilakukan oleh perempuan muslim setelah melahirkan untuk bersuci dari hadats besar. Setiap perempuan yang usai melahirkan pasti akan mengeluarkan darah yang tidak membolehkannya untuk sholat, puasa, dan membaca Al-Qur’an.

Mengutip dari Buku Pintar Thaharah karya Ahmad Reza, darah nifas memiliki tenggat waktu maksimal 40 hari. Apabila darah nifas yang keluar lebih lama dari itu, maka darah tersebut tidak disebut sebagai nifas melainkan bisa jadi darah haid atau darah istihadhah.

Perintah melakukan mandi wajib bagi perempuan setelah selesai nifas atau telah mencapai 40 hari dari masa kelahiran, bersandar pada hadits berikut:


كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya: “Para perempuan yang mengalami nifas pada masa Rasulullah Saw. duduk (tidak mengerjakan shalat) selama 40 hari 40 malam.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Setelah berhentinya darah nifas, setiap perempuan muslim yang hendak mengerjakan sholat harus melakukan mandi wajib terlebih dahulu untuk mensucikan diri.

Lantas, seperti apa bacaan doa mandi nifas dan caranya? Berikut ini penjelasannya.

Doa Mandi Nifas

Bacaan doa mandi nifas ialah niat yang dibaca ketika hendak melaksanakan mandi wajib. Dilansir dari buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, berikut ini bacaannya:

نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ النَّفَاسِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minan nifaasi fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Mandi Nifas

Cara mandi nifas pada dasarnya sama dengan melaksanakan mandi wajib setelah haid, hanya saja berbeda niatnya. Disebutkan dalam sumber yang sama, berikut cara mandi wajib setelah nifas sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW melalui sabda-sabda beliau:

  • Niat.
  • Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum mandi.
  • Membersihkan kemaluan dan kotoran dengan tangan kiri.
  • Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan sabun atau yang sejenisnya.
  • Berwudhu yang sempurna seperti ketika hendak sholat.
  • Menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali.
  • Mengguyurkan air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya (tidak wajib bagi wanita untuk mengurai ikatan rambutnya).
  • Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.

Masa Nifas bagi Perempuan yang Keguguran

Para ulama telah bersepakat bahwa darah yang keluar karena keguguran juga termasuk nifas, sebagaimana diterangkan dalam Buku Pintar Thaharah yang dikutip sebelumnya.

Seorang perempuan yang mengalami keguguran hingga bayi dalam kandungannya meninggal, apabila setelah itu keluar darah dari kemaluannya, maka darah tersebut termasuk darah nifas.

Hukum perempuan yang keguguran sama halnya dengan perempuan melahirkan. Ia akan mengalami masa nifas paling lama sekitar 40 hari dan diwajibkan baginya untuk mandi wajib setelah darah nifasnya berhenti.

Nah, itulah bacaan doa mandi nifas dan caranya yang dapat diamalkan untuk bersuci bagi perempuan setelah melahirkan atau mengalami keguguran kandungan.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Niat Mandi Wajib Perempuan setelah Haid, Nifas, dan Melahirkan


Jakarta

Mandi wajib adalah mandi yang dilakukan untuk mensucikan diri dari hadats besar menggunakan air bersih. Niat mandi wajib termasuk salah satu rukun yang tidak boleh ditinggalkan.

Perintah melaksanakan mandi wajib untuk mensucikan diri dari hadats besar telah ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman:

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟


Artinya: “…dan jika kamu junub maka mandilah…”

Selain itu, anjuran mandi wajib bagi perempuan muslim juga diterangkan dalam hadits yang dinukil dari kitab Fikih Mazhab Syafi’i oleh Abu Ahmad Najieh, berdasarkan riwayat yang bersumber dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy RA:

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلَّيْ رواه البخارى

Artinya: “Bila darah haid datang, janganlah engkau lakukan sholat. Dan jika darah haid sudah habis, maka mandilah lalu sholatlah.” (HR Bukhari)

Sebelum mengetahui niat mandi wajib, perlu diketahui beberapa hal yang menjadi penyebab perempuan harus melaksanakan mandi wajib.

Sebab Mandi Wajib bagi Perempuan

Mengutip dari buku Fikih Wanita Praktis karya Darwis Abu Ubaidah, ada beberapa penyebab yang mengharuskan perempuan mandi wajib, antara lain sebagai berikut:

  • Berhubungan suami istri atau bertemunya dua khitan sekalipun air maninya tidak keluar
  • Keluarnya air mani dengan sebab apapun, baik karena mimpi, berhubungan badan, terangsang, atau sebab lainnya
  • Selesai dari masa haid atau menstruasi
  • Selesai dari masa nifas, yaitu keluarnya darah dari kemaluan perempuan setelah melahirkan
  • Wiladah, yaitu persalinan atau melahirkan. Termasuk ketika perempuan mengalami keguguran, meskipun yang keluar hanya segumpal darah atau daging, baik tanpa cairan maupun berbentuk cairan

Niat Mandi Wajib Perempuan dalam Arab, Latin, dan Artinya

Dilansir dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya Imaduddin Utsman al-Bantanie, berikut bacaan niat mandi wajib perempuan yang dapat dilafalkan dari dalam hati saat hendak menyiramkan air ke seluruh tubuh.

  • Niat Mandi Wajib Perempuan setelah Haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidi fardhal lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid fardhu karena Allah Ta’ala.”

  • Niat Mandi Wajib Perempuan setelah Nifas

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi fardhal lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas fardhu karena Allah Ta’ala.”

  • Niat Mandi Wajib Perempuan setelah Melahirkan (Wiladah)

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْوِلَادَةِ فَرْضًا اللَّهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil wiladati fardhal lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari wiladah fardhu karena Allah Ta’ala.”

Atau, secara umum dapat dilafalkan niat mandi wajib sebagai berikut,

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Mandi Wajib bagi Perempuan

Adapun tata cara mandi wajib bagi perempuan pada dasarnya sama dengan sebab apapun, hanya saja berbeda dalam bacaan niatnya. Berdasarkan Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, berikut ini urutan tata caranya.

  • Membaca niat mandi wajib dari dalam hati
  • Mencuci tangan sebanyak tiga kali sebelum mandi
  • Membersihkan kemaluan dan kotoran dengan tangan kiri
  • Mencuci tangan dengan sabun setelah membersihkan kemaluan
  • Berwudhu dengan sempurna seperti ketika hendak melaksanakan sholat
  • Menyela pangkal rambut dengan air menggunakan jari tangan hingga menyentuh kulit kepala (tidak wajib bagi perempuan untuk mengurai ikatan rambutnya)
  • Selanjutnya mengguyur kepala dengan air sebanyak tiga kali, pastikan pangkal rambut terkena air
  • Mengguyur air ke seluruh badan, dimulai dari sisi kanan dan dilanjutkan ke tubuh sisi kiri
  • Pastikan seluruh lipatan kulit, sela-sela anggota tubuh, dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan
  • Melanjutkan mandi seperti biasa dan bilas hingga benar-benar bersih

Demikian bacaan niat mandi wajib perempuan setelah haid, nifas, dan melahirkan. Muslimah harus memastikan niat dan urutan mandi wajib yang benar agar tubuh suci dari hadas besar sehingga dapat mengerjakan ibadah secara sempurna.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Mandi Wajib Perempuan Setelah Haid, Junub dan Nifas



Jakarta

Mandi wajib atau mandi junub adalah mandi menggunakan air bersih untuk mensucikan diri dari hadas besar. Dalam syariat Islam, tata cara mandi wajib perempuan memiliki perbedaan dengan kaum laki-laki.

Perintah untuk melaksanakan mandi wajib telah termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟


Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,” (QS Al-Ma’idah: 6).

Sebelum mengetahui tata cara mandi wajib perempuan, perlu diperhatikan beberapa perkara yang menyebabkan perempuan harus mandi wajib.

Perkara yang Menyebabkan Perempuan Harus Mandi Wajib

Dikutip dari buku Fikih Wanita Praktis karya Dr. Darwis Abu Ubaidah, berikut ini beberapa perkara yang menyebabkan perempuan harus mandi wajib.

1. Bertemunya Dua Khitan

Apabila seorang suami memasukkan kemaluannya ke dalam farji istrinya pada batas kepala kemaluannya, maka wajiblah mandi janabah atas keduanya meskipun air maninya tidak keluar. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْحِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

Artinya: “Apabila seorang suami duduk di antara empat anggota istrinya, dan bertemu dua khitan (dua kemaluan), maka sesungguhnya wajiblah atasnya mandi.” (HR Muslim).

2. Keluar Mani

Baik laki-laki maupun perempuan yang keluar mandi dengan sebab apapun harus melakukan mandi wajib. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ummu Sulaim, suatu ketika ia datang menemui Rasulullah SAW seraya berkata,

“Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah SWT tidak malu untuk menerangkan kebenaran. Apakah perempuan itu wajib mandi apabila ia bermimpi?

فَقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: نَعَمْ إِذَارَاتِ الْمَاء

Rasulullah SAW pun menjawab, “Ya, apabila ia melihat air (air maninya). (HR Muslim).

3. Haid

Seorang perempuan yang mengalami haid, ia harus meninggalkan sholat sebab haid termasuk hadas besar. Apabila sudah selesai masa haidnya, ia harus mensucikan diri dengan melaksanakan mandi wajib.

4. Nifas

Darah nifas sama halnya dengan darah haid sebab nifas ialah akumulasi dari darah haid. Karena itu, kedua hal ini menjadi penyebab terlarangnya mengerjakan sholat dan harus disucikan setelah selesai dengan mandi wajib.

5. Wiladah

Wiladah atau melahirkan juga menyebabkan mandi wajib meski yang dilahirkan itu hanya segumpal darah atau daging, baik tanpa cairan maupun berbentuk cairan.

Niat Mandi Wajib Perempuan

Membaca niat mandi wajib menjadi tahapan yang harus dilakukan. Berdasarkan Buku Induk Fiqih Islam Nusantara karya K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie berikut niat mandi wajib yang dilafalkan dari dalam hati ketika pertama kali mengguyur air.

1. Lafadz niat mandi wajib bagi perempuan junub

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Lafadz niat mandi wajib bagi perempuan haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidi fardhal lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Lafadz niat mandi wajib bagi perempuan nifas

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi fardhal lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Lafadz niat mandi wiladah

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْوِلَادَةِ فَرْضًا اللَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil wiladati fardhal lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari wiladah fardhu karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Mandi Wajib Perempuan

Dirangkum dari buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin dan buku Ensiklopedia Hadis Sahih karya Muhammad Shidiq Hasan Khan, berikut ini tata cara mandi wajib perempuan sesuai tuntunan sunnah:

1. Berwudhu seperti hendak melaksanakan sholat. Hal ini didasarkan pada riwayat hadits berikut:

وَعَنْ عَائِشَةَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُفِيضُ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ، وَنَحْنُ نُفِيضُ عَلَى رُءُوسِنَا خَمْسًا مِنْ أَهْلِ الضَّفْرِ. أخرجه أبو داود

Artinya: “Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW (ketika mandi besar) berwudhu dulu seperti hendak sholat, kemudian menuangkan air pada kepalanya sebanyak tiga kali. Kami menuangkan air pada kepala kami sebanyak lima kali agar dapat membasahi ujung rambut kami,” (HR Abu Dawud).

2. Membaca niat mandi wajib dalam hati seraya mengguyurkan air dari ujung kepala sampai ujung kaki sebanyak tiga kali.

3. Mengguyur anggota tubuh bagian kanan sebanyak tiga kali, kemudian bagian kiri sebanyak tiga kali. Dalam riwayat hadits disebutkan bahwa Aisyah berkata,

“Apabila salah seorang dari kita janabah, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan menyiramkannya pada kepalanya sebanyak tiga kali. Lalu, ia mengambil air lagi dan menyiramkannya ke tubuh bagian kanannya. Kemudian, ia mengambil air lagi dan menyiramkannya ke tubuh bagian kirinya.” (HR Bukhari).

4. Menggosok seluruh anggota tubuh dari bagian depan hingga belakang.

5. Menyela bagian dalam rambut. Bagi perempuan yang memiliki rambut panjang tidak wajib membuka ikatan rambutnya, tetapi wajib membasahi akar-akar rambutnya dengan air. Sebagaimana dikatakan dalam hadits berikut:

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ، قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ للْحَيْضِ وَالْحَنَابَة ؟ ، قَالَ : لا إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْيِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَتَيَاتِ، ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكَ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ. أخرجه الخمسة إلا البخاري ، وهذا لفظ مسلم

Ummu Salamah meriwayatkan bahwa ia berkata, “Rasulullah, aku adalah seorang wanita yang ujung rambutnya keras. Apakah aku harus menguraikannya saat bersuci dari haid dan janabah?” Rasulullah SAW bersabda, “Tidak usah. Engkau cukup mengambil air dengan tanganmu lalu menuangkannya pada kepalamu tiga kali, kemudian ratakanlah air itu pada tubuhmu. Dengan begitu, engkau telah suci,” (HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

6. Pastikan air yang mengalir telah membasahi seluruh lipatan kulit atau sela-sela anggota tubuh. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti pada kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

7. Melanjutkan mandi seperti biasa dan bilas hingga benar-benar bersih.

8. Apabila hendak melaksanakan sholat setelah mandi wajib harus berwudhu kembali.

Itulah tata cara mandi wajib perempuan sesuai tuntunan sunnah yang bisa dilakukan untuk mensucikan diri dari hadas besar, semoga bermanfaat.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com