Tag Archives: non muslim

Apakah Boleh Membagikan Daging Aqiqah kepada Non-Muslim?



Jakarta

Kelahiran seorang bayi merupakan nikmat besar yang patut disyukuri oleh setiap keluarga muslim. Sebagai wujud rasa syukur ini, Islam menganjurkan pelaksanaan aqiqah yang menjadi sarana untuk mengamalkan sunnah Rasulullah SAW dan mempererat hubungan sosial.

Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih hewan, lalu membagikan dagingnya kepada kerabat, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan. Namun, bagi sebagian orang yang hidup berdampingan dengan non-muslim, muncul pertanyaan: apakah boleh memberikan daging aqiqah kepada non-muslim?

Pengertian Aqiqah

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah 5 menjelaskan bahwa aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud syukur atas kelahiran seorang anak.


Menurut Muhammad Abd al-Qadir ar-Razi, aqiqah memiliki nama lain ‘iqqah, yang definisinya adalah rambut bayi manusia atau hewan yang tumbuh sejak dilahirkan. Istilah ‘iqqah kemudian dipakai untuk menyebut kambing yang disembelih atas nama bayi pada hari ketujuh kelahirannya.

Muhammad Ajib, dalam Fiqih Aqiqah Perspektif Madzhab Syafi’iy, mengutip Imam Nawawi di kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab yang menjelaskan bahwa kata “aqiqah” berasal dari “al-Aqqu” yang berarti memotong. Al-Azhari meriwayatkan pendapat Abu Ubaid, al-Ashma’i, dan lainnya, bahwa aqiqah pada dasarnya adalah rambut di kepala bayi yang dicukur ketika lahir, sedangkan hewan sembelihan disebut aqiqah karena proses mencukur rambut dilakukan bersamaan dengan penyembelihan.

Hukum Membagikan Daging Aqiqah kepada Non-Muslim

Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, membagikan daging aqiqah kepada orang non-Muslim hukumnya adalah boleh. Hal ini bersandar pada pendapat ulama Syafi’iyah.

Dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib disebutkan: “Boleh memberi daging kurban (dan analoginya aqiqah) kepada orang kafir dzimmi atau mu’ahad, jika tidak termasuk kafir harbi.”

Maksud dari kafir harbi di sini adalah yang memusuhi Islam. Artinya, selagi non-Muslim itu tidak memerangi agama Islam, maka diperbolehkan memberikan daging aqiqah kepada mereka. Terutama jika itu adalah tetangga atau kerabat kita.

Selain itu, diperbolehkan memberikan daging aqiqah kepada non-Muslim selama tidak ada niat ibadah khusus untuk mereka dan tidak bertentangan dengan norma sosial dan akidah.

Dalam Al-Quran surat Al-Mumtahanah ayat ke-8, Allah SWT berfirman:

لا يَنْهَاكُمُ الله عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ الله يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang [non muslim] yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah [60] : 8).

Apakah Daging Aqiqah Harus Dimasak?

Mengutip dari buku Tuntunan Aqiqah karya Ibnu Basyar, orangtua yang melaksanakan aqiqah diperbolehkan membagikan daging hewan aqiqah dalam keadaan mentah ataupun sudah dimasak. Kedua cara tersebut sah dan dibenarkan dalam pelaksanaan sunnah aqiqah.

Namun, sebaiknya daging aqiqah dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada penerima. Hal ini bertujuan agar orang yang menerima, terutama fakir miskin, lebih mudah menikmatinya tanpa harus repot mengolahnya lagi.

Menurut Ibnu Basyar dalam buku tersebut, membagikan daging dalam keadaan sudah dimasak dianggap lebih utama. Cara ini menunjukkan perhatian dan memudahkan orang lain dalam memanfaatkan daging aqiqah.

Tentu, kita boleh memasak daging aqiqah terlebih dahulu lalu membagikannya kepada orang terdekat yang non-muslim, selama mereka tidak memusuhi atau menimbulkan bahaya bagi umat Islam.

Wallahu a’lam.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Mengapa Abu Thalib Tetap Lindungi Nabi Muhammad SAW Meski Menolak Islam?



Jakarta

Abu Thalib adalah paman Nabi Muhammad SAW yang telah mengasuhnya sejak kepergian sang kakek, Abdul Muththalib. Abu Thalib sangat menyayangi Nabi Muhammad seperti anak kandungnya sendiri.

Disebutkan dalam buku Orang Kafir dalam Keluarga Nabi SAW oleh Ahmad Sarwat, Abu Thalib merupakan salah satu kerabat Nabi Muhammad SAW yang tidak mau mengakui kenabiannya tatkala semua orang beriman di usia 40 tahun.

Meskipun selalu melindungi semua perjuangan Nabi Muhammad SAW, hingga akhir hayatnya Abu Thalib tetap tidak mau bersyahadat. Lantas, mengapa Abu Thalib tetap melindungi Nabi Muhammad SAW meski tidak memeluk Islam semasa hidupnya?


Alasan Abu Thalib Melindungi Nabi Muhammad SAW

Abu Thalib tetap melindungi Nabi Muhammad SAW meski tidak memeluk Islam semasa hidupnya karena ia adalah paman Nabi Muhammad yang telah merawatnya sejak yatim piatu pada usia 8 tahun.

Mengutip dari Buku Pintar Sejarah Islam karya Qasim A. Ibrahim & Muhammad A. Saleh, Abu Thalib telah mengasuh dan melindungi Nabi dengan baik selama kurang lebih 42 tahun. Bahkan, Abu Thalib lebih mengutamakan Nabi dibanding anak-anak kandungnya sendiri.

Selama itu, Abu Thalib selalu setia melindungi, menemani, dan membela keponakannya hingga ajal menjemputnya, yakni sepuluh tahun setelah Nabi Muhammad SAW diutus sebagai nabi dan rasul.

Dilansir dari buku Sejarah & Kebudayaan Islam Periode Klasik karya Prof. Dr. H. Faisal Ismail, M.A. ketika Nabi Muhammad menyiarkan Islam, beliau turut melarang adanya berhala-berhala yang disembah oleh para pembesar Quraisy dan kaumnya.

Suatu hari Abu Thalib pernah didatangi oleh pemuka kafir Quraisy, Abu Sufyan bin Harb, kemudian ia berkata,

“Abu Thalib, keponakanmu itu sudah mencaci maki berhala-berhala kita, mencela agama kita, tidak menghargai harapan-harapan kita, dan menganggap sesat nenek moyang kita. Sekarang harus kau hentikan ia. Kalau tidak, biarlah kami sendiri yang akan menghadapinya. Oleh karena engkau juga seperti kami tidak sejalan, maka cukuplah engkau mewakili pihak kami menghadapi dia.”

Namun, permintaan dari pemuka kafir Quraisy tersebut ditolak dengan baik oleh Abu Thalib. Kafir Quraisy pun tetap terus-terusan bersekongkol melawan dakwah Nabi Muhammad SAW.

Di hari yang lain, mereka mendatangi Abu Thalib dengan membawa seorang pemuda rupawan bernama Umarah bin Walid bin Mughirah yang akan mereka berikan kepada Abu Thalib sebagai anak angkat.

Sebagai gantinya, Abu Thalib harus menyerahkan Nabi Muhammad SAW kepada mereka. Akan tetapi, usaha dan upaya kafir Quraisy ini kembali ditolak oleh Abu Thalib.

Dengan kemauan yang keras dan gigih, para elite Quraisy mendatangi Abu Thalib lagi seraya berkata, “Engkau sebagai orang yang terhormat di kalangan kami. Kami telah meminta kepadamu agar menghentikan kemenakanmu itu, tapi tidak juga kau lakukan. Kami tidak akan tinggal diam terhadap orang yang memaki nenek moyang kita, tidak menghargai harapan-harapan kita, dan mencela berhala-berhala kita. Kau suruh dia diam atau sama-sama kita lawan dia sampai salah satu pihak nanti binasa.”

Berat sekali bagi Abu Thalib untuk berpisah atau bermusuhan dengan masyarakatnya. Namun, di sisi lain ia tak sampai hati menyerahkan atau membuat keponakannya itu kecewa atau ditimpa mara bahaya yang dirancang oleh pemuka Quraisy itu.

Abu Thalib kemudian memanggil Nabi Muhammad SAW dan menceritakan maksud para pemuka Quraisy tersebut. Ia mengimbau kepada Nabi Muhammad, “Jagalah aku, begitu juga jagalah dirimu. Jangan aku dibebani hal-hal yang tak dapat kupikul.”

Mendengar ucapan Abu Thalib itu, Nabi Muhammad SAW mengira pamannya tidak bersedia lagi melindunginya. Dengan nada yang santun, Nabi SAW pun berkata kepada pamannya,

“Paman, demi Allah! Kalaupun mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan meletakkan bulan di tangan kiriku, dengan maksud supaya aku meninggalkan tugas ini, sungguh tidak akan kutinggalkan. Biar nanti Allah yang akan membuktikan kemenangan itu di tanganku, atau aku binasa karenanya.”

Setelah mengucapkan pernyataan itu, Nabi Muhammad SAW dengan ekspresi sedih menundukkan wajahnya seraya menangis meneteskan air mata. Ketika membalikkan badan hendak pergi, Abu Thalib memanggilnya, “Menghadaplah kemari, Anakku!”

Nabi Muhammad SAW pun berpaling mengharap ke arah Abu Thalib lalu pamannya berkata, “Pergilah dan lakukanlah apa yang kamu kehendaki. Demi Allah, aku tidak akan menyerahkan kamu kepada mereka karena alasan apapun untuk selama-lamanya.”

Pernyataan Abu Thalib itu sangat membesarkan dan meneguhkan hati Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan gerakan dakwahnya.

Demikianlah sosok Abu Thalib yang senantiasa melindungi dan membela Nabi Muhammad SAW dengan tulus meskipun dirinya tidak memeluk Islam.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com