Tag Archives: nu

8 Poin Seruan Kebangsaan PP ISNU: Aksi Damai


Jakarta

Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) menyampaikan 8 poin Seruan Kebangsaan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menyikapi dinamika kebangsaan dengan meningkatkan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Seruan tersebut juga bertujuan menghindari jatuhnya lebih banyak korban.

“PP ISNU sebagai wadah para sarjana, akademisi, dan intelektual, menyampaikan Seruan Kebangsaan,” demikian bunyi rilis yang diterima detikHikmah pada Senin (1/9/2025).

Ketua Umum PP ISNU Prof Dr Kamaruddin Amin MA juga menegaskan agar masyarakat sama-sama mengawal isu terkini agar pengambil kebijakan bisa berfokus pada pemulihan ekonomi rakyat, memperkuat transparansi dan menguatkan etika publik dalam berbicara dan bertindak.


“Mari kita sama-sama mengawal agar pengambil kebijakan fokus pada pemulihan ekonomi rakyat, memperkuat transparansi, serta menguatkan etika publik baik dalam berbicara maupun bertindak. Dan menyerukan kepada sahabat sarjana dan insan kampus agar hadir sebagai pengawal moral kebangsaan, kebijakan pemerintah yang pro rakyat, dan kehidupan demokrasi yang damai serta menolak anarkisme,” ujar Kamaruddin.

Bersamaan dengan itu, Sekretaris Umum PP ISNU Wardi Taufik turut menambahkan bahwa ISNU mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyampaikan aspirasi dengan damai. Dengan begitu, pemerintah dan DPR bisa mendengar suara rakyat serta meninjau ulang kebijakan yang membebani masyarakat.

“ISNU mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyampaikan aspirasi secara damai, aparat menjaga keamanan dengan humanis, dan pemerintah bersama DPR mendengar suara rakyat dengan meninjau ulang kebijakan yang membebani serta melukai perasaan masyarakat,” terangnya.

8 Poin Seruan Kebangsaan yang Disampaikan PP ISNU

1. Seruan Mendengar Rakyat

Seruan yang pertama yaitu PP ISNU mendesak agar Pemerintah dan DPR RI mendengar aspirasi masyarakat secara serius sekaligus meninjau kembali kebijakan yang membebani dan melukai perasaan masyarakat. Hal itu termasuk rencana kenaikan tunjangan DPR, kebijakan pajak yang tak adil, serta sejumlah pos APBN yang tidak produktif.

2. Seruan Aspirasi Damai

PP ISNU mengajak seluruh sarjana, insan kampus serta elemen lainnya untuk saling mengawal penyampaian aspirasi agar dilakukan secara konstitusional, tertib, dan damai, serta menolak provokasi dan aksi anarkis yang bisa merusak persatuan nasional.

“Mari kita segera menatap kedepan. Jangan sampai rasa marah dan kekecewaan ini mengarah ke tindakan yang mengkhawatirkan: membuat kita saling marah dan kecewa terhadap satu sama lain. Apalagi saling menyakiti satu sama lain.” demikian bunyi Seruan Kebangsaan PP ISNU poin kedua.

3. Seruan Humanisme Aparat

Seruan Kebangsaan ketiga, PP ISNU meminta aparat keamanan (Polri dan TNI) menjaga keamanan dengan pendekatan yang terukur, humanis, dan dialogis, namun tetap tegas terhadap tindakan anarkis dan perusakan.

4. Seruan Pemulihan Ekonomi Rakyat

PP ISNU mendorong agar pemerintah memfokuskan kebijakan pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi rakyat, dengan prioritas pada penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan stabilisasi harga kebutuhan pokok secara menyeluruh.

5. Seruan Jaga Persatuan

PP ISNU menolak segala bentuk provokası, terutama bernuansa SARA dan mengingatkan pentingnya menjaga keutuhan bangsa. Para sarjana dan insan kampus harus hadir sebagai penopang nalar kritis sekaligus penjaga harmoni sosial.

“Kita ubah bara semangat untuk memperbaiki Indonesia menjadi energi yang mempersatukan, bukan energi yang memecah belah. Saling jaga satu sama lain. Mari kita jaga bersama Indonesia.” bunyi poin kelima dalam Seruan Kebangsaan PP ISNU.

6. Seruan Transparansi

PP ISNU mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta perlunya pelibatan publik dalam proses perumusan kebijakan strategis.

7. Seruan Etika Elit

PP ISNU menyerukan pentingnya para elit dan pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan maupun sikap. Mari bersama-sama menjaga perasaan publik agar tidak memancing situasi yang tidak kondusif dan mengganggu stabilitas kebangsaan.

8. Seruan Dialog Publik

PP ISNU Menginstruksikan kader ISNU serta mengajak sahabat sarjana, insan kampus dan komunitas akademik untuk aktif membangun ruang dialog dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan semua elemen bangsa, menjaga fasilitas umum, serta membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

“Seruan Kebangsaan PP ISNU ini merupakan panggilan moral dan komitmen kebangsaan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, membimbing setiap hati manusia Indonesia dan melindungi Bangsa kita tercinta.” demikian bunyi Seruan Kebangsaan PP ISNU.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdal?



Jakarta

Zakat fitrah pada masa Nabi SAW diketahui ditunaikan dengan makanan pokok. Sementara saat ini di Indonesia, banyak kaum muslim menunaikan zakat fitrah dengan uang yang nilainya seharga makanan pokok itu. Lalu, mana yang lebih utama?

Menukil buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan atas setiap muslim, baik laki-laki dan perempuan, dewasa maupun anak kecil, orang merdeka atau hamba sahaya.

Yang menjadi dalil dasar disyariatkannya zakat fitrah adalah riwayat Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang besar dari kaum muslimin.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa’i, Darami, Malik & Ahmad)


Melalui riwayat di atas dapat diketahui apa yang diperintah Nabi SAW untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Yakni beliau menyuruh untuk mengeluarkan makanan kurma atau gandum sebanyak satu sha.

Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam bukunya Al-Jami’ fil Fiqhi An-Nisa’ menjelaskan, yang ditunaikan sebagai zakat fitrah adalah makanan yang dianggap pokok dalam suatu negeri. Bisa berupa gandum, kurma, sya’ir, anggur, beras jagung dan sebagainya.

Sayyid Sabiq melalui bukunya turut menyebutkan bahwa yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok pada daerah setempat, yaitu kurma, gandum, anggur, dan lainnya.

Imam Ghazali juga melalui kitab Ihya Ulumiddin mengungkap padangannya, “Zakat fitrah wajib dikeluarkan dari jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi atau yang lebih baik dari itu.”

Adapun kurma dan gandum seperti pada hadits di atas bisa dikatakan merupakan makanan pokok pada kala itu, sehingga Rasul SAW mensyariatkan untuk mengeluarkan jenis makanan tersebut.

Zakat Fitrah, Ditunaikan dengan Beras atau Uang?

Di Indonesia sendiri, beras adalah makanan pokok mayoritas masyarakatnya. Jika mengambil pendapat ulama seperti penjelasan di atas, maka beras bisa dikeluarkan sebagai zakat fitrah karena merupakan makanan pokok.

Namun dalam praktik sekarang ini, banyak dari penduduk muslim Indonesia memilih mengeluarkan uang yang nilanya seharga makanan pokok sebagai zakat fitrah, lantaran dinilai lebih praktis. Apakah diperbolehkan?

Ahmad Sarwat, Lc dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat melampirkan sejumlah pendapat ulama terkait zakat fitrah dengan uang. Menurutnya, para ulama terbagi menjadi tiga pandangan:

1. Tidak Boleh dengan Uang

Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah sebagai tiga madzhab besar dapat disebut jumhur ulama. Mereka sepakat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yakni dalam bentuk makanan pokok yang masih mentah.

Mereka berpemahaman, bila zakat fitrah ditunaikan dengan bentuk uang yang senilai maka zakat itu belum sah. Bahkan Imam Ahmad memandang hal ini menyalahi sunnah Rasul SAW, dan tidak sebagaimana yang diperintah olehnya.

Mereka yang tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan uang mengambil riwayat Ibnu Umar di atas sebagai dalil, dan menambahkan penggalan firman Surat An-Nisa ayat 59: “Taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya”. Sehingga maksudnya, apa yang diperintahkan oleh Nabi demikian, mesti ditunaikan demikian pula.

2. Boleh dengan Uang

Madzhab Hanafi membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang yang senilai dengan bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Selain Hanafiyah, ada juga sejumlah ulama yang disebut memperbolehkan mengganti makanan pokok dengan uang senilai untuk zakat, yakni Abu Tsaur, Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Abu Ishak dna Atha.

Abu Yusuf yang merupakan salah satu ulama Hanafiyah berpendapat, “Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang daripada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan kaum miskin.”

Adapun di Indonesia terdapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebuah lembaga resmi yang dibentuk pemerintah dan berwenang untuk mengelola zakat secara nasional.

Baznas sendiri mengacu pendapat salah satu ulama besar yakni Syekh Yusuf Qaradhawi, di mana memperbolehkan zakat fitrah dengan uang yang setara dengan satu sha. Untuk nominal uangnya, menyesuaikan harga makanan pokok seperti beras yang dikonsumsi.

Begitu juga dengan ormas Islam besar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Keduanya juga membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan konversi uang yang senilai.

3. Pendapat Pertengahan

Ulama sekarang seperti Mahmud Syaltut dalamkitab Fatawa-nya mengemukakan, “Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan (zakat fitrah) bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, saya keluarkan uang (harganya).”

Jika ditanyakan mana yang lebih utama, antara membayar zakat fitrah dengan uang atau makanan pokok seperti beras, kita bisa mengutip penjelasan di atas, di mana menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok termasuk mengikuti sunnah Nabi SAW.

Selain itu, untuk detikers yang ingin mengetahui besaran zakat penghasilan dan zakat simpanan yang harus dikeluarkan bisa cek melalui kalkulator zakat di detikHikmah DI SINI ya.

Wallahu a’lam.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Gerhana Matahari 2023 Kuatkan Konsep Hisab Hakiki Wujudul Hilal Muhammadiyah



Jakarta

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal 1 Syawal/Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 21 April 2023. Dalam menentukan penanggalan tersebut, Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dari organisasi Islam (ormas) tersebut.

Melansir dari situs resmi Muhammadiyah, metode hisab yang mereka gunakan mengacu pada gerak faktual Bulan di langit sehingga bermula dan berakhirnya bulan kamariah berdasarkan pada kedudukan atau perjalanan Bulan. Metode ini dikenal dengan sebutan hisab hakiki.

Dalam metode tersebut, Muhammadiyah menggunakan kriteria wujudul hilal, yakni Matahari terbenam lebih dulu daripada Bulan meskipun jarak waktunya hanya selang satu menit atau kurang. Ide tersebut dicetus oleh pakar falak Muhammadiyah, Wardan Diponingrat.


Berkenaan dengan itu, pada 20 April 2023 diketahui gerhana Matahari akan melintasi wilayah Indonesia. Uniknya, gerhana tersebut menguatkan konsep hisab hakiki wujudul hilal yang Muhammadiyah gunakan. Mengapa demikian?

Hubungan Antara Hakiki Wujudul Hilal dengan Gerhana Matahari 2023

Gerhana Matahari yang akan terjadi 20 April 2023 mendatang merupakan gerhana Matahari hibrida yang disebut sebagai gerhana langka serta unik. Fenomena tersebut tidak terjadi setiap tahun, terakhir kali gerhana muncul yakni 3 November 2013 lalu di Amerika Serikat.

Tahun ini, gerhana Matahari hibrida dapat disaksikan di Indonesia, tepatnya di laut Timor yang berada di sebelah Tenggara Pulau Timor. Ketika gerhana Matahari hibrida berlangsung, maka Matahari, Bulan, dan Bumi berada dalam satu garis lurus.

Posisi tersebut terjadi ketika Bulan baru, berarti saat Matahari dan Bulan mengalami konjungsi atau biasa dikenal dengan istilah ijtimak. Sementara itu, gerhana bulan terjadi ketika Matahari, Bumi, dan Bulan berada dalam satu garis lurus, biasanya terjadi saat bulan purnama.

Umumnya, apabila gerhana Matahari terjadi maka keesokan harinya sudah memasuki bulan baru kalender hijriah. Namun, ini tergantung kepada waktu terjadinya gerhana, jika fenomena berlangsung pagi sampai siang, maka keesokan harinya sudah masuk bulan baru karena tinggi hilal berada di atas ufuk. Sebaliknya, jika gerhana terjadi di sore hari, kemungkinan hilal masih di bawah ufuk dan esoknya belum masuk bulan baru.

Gerhana Matahari tahun ini terjadi di bulan Ramadan, hal ini akan menyita perhatian banyak masyarakat, terutama kaum muslimin. Bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah menjadi bulan yang banyak diperhatikan karena berkaitan dengan puasa wajib, Idul Fitri, serta Idul Adha.

Pada 29 Ramadan nanti yang bertepatan dengan 20 April 2023, tinggi hilal sebesar 2°21,39′ sudah cukup masuk kriteria hakiki wujudul hilal, sehingga keesokan harinya (21 April) sudah masuk bulan Syawal. Namun, bagi Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), kriteria tersebut belum mencukupi.

Kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal 3° dan elongasi 6,4°. Perbedaan inilah yang jadi penyebab Idul Fitri tidak jatuh secara serentak.

Kapan Lebaran Idul Fitri 2023?

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Lebaran Idul Fitri 2023 versi Muhammadiyah jatuh pada 21 April. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) beserta Nahdlatul Ulama (NU) belum menetapkan tanggal pasti jatuhnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Nantinya, pemerintah akan menggelar sidang isbat untuk melakukan penetapan Lebaran 2023 secara resmi. Sidang isbat digelar pada 20 April mendatang, ini sesuai dengan pernyataan Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.

“InsyaAllah tanggal 29 Ramadan/20 April,” ujarnya, dikutip dari arsip detikHikmah.

Kemenag menggunakan metode rukyatul hilal yang berarti penentuan awal Ramadan serta Syawal berdasarkan pengamatan Bulan. Setelahnya, hilal akan diamati ketika Matahari tenggelam dengan mata telanjang atau alat bantu optik.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Governing System: Prasyarat Transformasi Pesantren (3)



Jakarta

Jumlah pesantren di Indonesia saat ini mencapai sekitar 42.000, menurut data Kementerian Agama. Lonjakan ini terjadi setelah lahirnya Undang-Undang Pesantren tahun 2019, yang mencatat kenaikan dari 30.000 menjadi lebih dari 42.000 pesantren dalam kurun lima tahun. Namun, pertumbuhan ini tidak dibarengi dengan pengelolaan sistematis. Mayoritas pesantren hidup dengan inisiatif masing-masing, tanpa sistem pengelolaan terpusat, tanpa standar, dan tanpa regulasi yang jelas.

Hingga kini, tidak ada sistem tata kelola yang memastikan pesantren berjalan sesuai dengan standar tertentu. Undang-undang tersebut lebih sering dimanfaatkan untuk membagi-bagi anggaran daripada menciptakan sistem pengelolaan yang terpadu.

Salah satu masalah utama dalam pengelolaan pesantren di Indonesia adalah ketiadaan governing system yang terstruktur. Sistem ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pesantren, sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi, dapat berjalan sesuai dengan standar yang menjamin kualitas operasional dan hasil pendidikannya.


Pentingnya Standar dan Regulasi


Governing system memerlukan standar-standar yang jelas di berbagai aspek pesantren, yang mencakup:

1. Standar Infrastruktur

Pesantren membutuhkan regulasi yang menentukan kapasitas ideal setiap fasilitas, seperti ukuran kamar santri dan jumlah penghuni per kamar. Tanpa standar ini, kualitas

kehidupan di pesantren tidak dapat terjamin, terutama di pesantren-pesantren dengan fasilitas terbatas.

2. Standar Kurikulum


Kurikulum harus memiliki keseimbangan antara tradisi keilmuan pesantren dan kebutuhan modern. Hal ini penting agar lulusan pesantren tidak hanya menguasai ilmu agama tetapi juga mampu bersaing di dunia yang semakin global.

3. Standar Sumber Daya Manusia

Kualitas tenaga pendidik dan pengelola pesantren harus diatur dengan standar tertentu. Guru atau kiai yang mengajar perlu memiliki kompetensi yang memadai, baik dalam ilmu agama maupun metode pengajaran.

4. Standar Tata Kelola

Pengelolaan pesantren harus memiliki aturan yang mengatur bagaimana lembaga tersebut dikelola, termasuk transparansi keuangan, administrasi, dan pengambilan keputusan.
Tanpa standar-standar ini, kualitas pendidikan di pesantren menjadi tidak terukur, dan hasilnya sulit untuk dipertanggungjawabkan secara logis.

Transformasi pesantren adalah soal negosiasi antara mempertahankan elemen tradisional yang menjadi identitas pesantren dengan mengadopsi elemen modern yang diperlukan untuk integrasi ke dalam sistem pendidikan nasional. Elemen tradisional seperti pola pengajaran kitab kuning, hubungan personal antara kiai dan santri, serta pendekatan pendidikan berbasis spiritualitas harus tetap dijaga. Namun, elemen-elemen ini perlu diselaraskan dengan kebutuhan modern, seperti akses teknologi, kurikulum nasional, dan sertifikasi pendidikan.

Proses ini tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh setiap pesantren. Negara, melalui undang-undang yang telah dibuat, memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan sistem pengelolaan yang memadai bagi pesantren.

Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan bukan hanya simbol politik atau kebijakan yang bersifat seremonial. Undang-undang ini membawa konsekuensi besar: negara harus membangun state-of-the-art bagi governing system untuk pesantren. Tanpa itu, undang-undang hanya akan menjadi gimmick (siasat akal-akalan) politik tanpa dampak nyata bagi pengelolaan pesantren.

Lahirnya Majelis Masyayikh di bawah undang-undang tersebut menunjukkan upaya untuk mengatur kualitas keilmuan di pesantren. Namun, hingga kini tidak ada standar yang jelas tentang bagaimana kriteria anggota majelis ini ditentukan atau apa indikator keberhasilannya. Hal ini menunjukkan kurangnya perencanaan dalam implementasi kebijakan terkait pesantren.

Peran NU dan Organisasi Keagamaan

NU, sebagai salah satu organisasi terbesar yang menaungi pesantren, memiliki peran penting sebagai penyangga. Namun, tanggung jawab utama untuk membangun sistem pengelolaan pesantren ada di tangan pemerintah. Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk parlemen dan lembaga terkait lainnya, untuk merancang dan menerapkan sistem yang terintegrasi.

Tanpa governing system, pesantren akan terus berjalan tanpa arah yang jelas. Standar dan regulasi diperlukan untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan pesantren di era modern. Negara harus mengambil peran utama dalam membangun sistem ini, bukan sekadar membuat undang- undang, tetapi juga memastikan implementasi yang efektif. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi, membutuhkan dukungan sistemik agar dapat terus berkontribusi pada pembangunan bangsa dan mampu menghadapi tantangan global.

Tanpa adanya sistem pengelolaan yang jelas, tidak mungkin pesantren-pesantren, yang jumlahnya begitu banyak dan telah berdiri lama, dapat berfungsi secara optimal. Dahulu, saya sering berpikir bagaimana Nahdlatul Ulama (NU) bisa membangun sistem pengelolaan yang baik untuk pesantren-pesantren di bawah naungannya. Namun sekarang, dengan adanya undang- undang, peran utama dalam membangun sistem pengelolaan ini sebenarnya berada pada pemerintah, bukan NU. NU hanya dapat berperan sebagai pendukung. Pemerintah, bersama lembaga legislatif, yudikatif, dan cabang-cabang kekuasaan lainnya, harus bertanggung jawab membangun sistem tersebut.

Tantangan Infrastruktur dan Psikologi Anak Didik

Ketika kita membahas pesantren, berbagai masalah yang muncul tidak akan pernah menemukan solusi jika pendekatannya hanya soal afirmasi atau soal menjaga nama baik. Masalah utama terletak pada governing system pesantren yang saat ini sangat lemah. Tidak adanya standar, regulasi, atau pengawasan membuat aktivitas di pesantren berjalan secara alami-dalam arti sesuka hati atau tanpa aturan yang jelas. Kondisi ini membuka celah bagi berbagai persoalan serius.

Salah satu isu mendesak adalah soal perundungan, baik fisik maupun seksual, yang marak terjadi di pesantren. Masalah ini muncul karena pesantren tidak memiliki sistem pengelolaan yang memadai. Tanpa regulasi dan pengawasan yang ketat, kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi. Peningkatan kasus yang dilaporkan akhir-akhir ini bukan berarti masalahnya baru muncul, tetapi karena semakin banyak korban yang berani melapor. Faktanya, permasalahan ini sudah ada sejak lama.

Mari kita pikirkan bagaimana kita bisa mengelola anak-anak usia remaja yang tinggal bersama di satu tempat selama bertahun-tahun dengan infrastruktur yang tidak memadai. Psikologi dan kebutuhan fisik anak-anak usia remaja tentu berbeda. Dalam banyak pesantren, mereka tinggal dalam kondisi yang sangat jauh dari layak.

Misalnya, kamar tidur di pesantren sering kali hanya cukup untuk menyimpan barang-barang mereka. Satu kamar bisa dihuni oleh 60-70 orang, yang jelas tidak memungkinkan mereka tidur di sana. Akibatnya, mereka tidur di masjid, emper kelas, atau tempat-tempat lain secara tidak teratur. Bayangkan dampaknya jika pola hidup seperti ini berlangsung selama bertahun-tahun.
Ini masalah besar yang memerlukan perhatian serius. Infrastruktur yang tidak memadai menciptakan lingkungan yang tidak kondusif, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental. Tanpa perubahan signifikan, kita hanya akan memperbesar risiko munculnya masalah-masalah baru, termasuk kasus-kasus perundungan.

Solusi dari semua ini adalah membangun governing system yang sesuai untuk pesantren. Tanpa sistem yang jelas, standar operasional, dan regulasi yang ketat, semua perdebatan hanya akan berputar di tempat. Pesantren harus dikelola dengan cara yang profesional, mencakup pengawasan yang memadai, peningkatan kualitas infrastruktur, dan perhatian khusus terhadap kesejahteraan anak didik.

Masalah ini bukan hanya tentang pesantren sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga tentang pesantren sebagai tempat tinggal dan pembentukan karakter generasi muda. Oleh karena itu, kita perlu memikirkan sistem pengelolaan yang tidak hanya mencakup aspek akademis, tetapi juga mencakup aspek-aspek kehidupan sehari-hari para santri. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka secara menyeluruh.

Hanya dengan pendekatan yang berbasis sistem, kita dapat menyelesaikan masalah-masalah mendasar di pesantren. Upaya ini harus menjadi prioritas jika kita benar-benar ingin menjadikan pesantren sebagai tempat yang layak dan bermartabat bagi generasi mendatang.

KH. Yahya Cholil Staquf

Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Moderasi NU di Tengah Negara dan Netizen



Jakarta

Nahdlatul Ulama (NU) di usia 102 tahun berada dalam situasi yang berbeda dari masa-masa sebelumnya. Seiring dinamika perkembangan zaman, tantangan dan persoalan yang dihadapi kian kompleks. Terlebih, di era digital ini, dialektika NU, merujuk judul buku Indonesianis asal Prancis Andreé Feillard (1999), tak hanya NU vis a vis Negara, kini bertambah menjadi NU vis a vis netizen (internet citizen) atau warga internet.

Hubungan NU dan negara senantiasa mengalami dinamika dari waktu ke waktu. Situasi itu dipengaruhi oleh sikap negara terhadap NU dan sebaliknya bagaimana NU meresponsnya. Dinamika tersebut merupakan hal yang lumrah dalam interaksi sosial dari dua entitas yang berbeda. Sejarah perjalanan NU dimulai sebelum kemerdekaan, pasca kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan orde reformasi dengan enam presiden, menggambarkan dinamika dimaksud.

Menariknya, saat ini tata kelola hubungan NU bertambah dengan pola relasi dengan netizen yang cukup dominan. Data “We Are Social” pada 2024 sebanyak 185,3 juta pengguna internet dengan akses pengguna media sosial sebanyak 139 juta. Angka yang patut menjadi perhatian siapa saja yang berada di ruang publik, tak terkecuali bagi NU.


NU, dengan demikian, menjadi objek terbuka, yang dapat dibaca dan dinilai oleh siapapun melalui platform digital. Pada poin ini, dalam membangun skema relasi NU versus netizen tak bisa diberlakukan secara konvensional seperti dalam relasi NU versus negara. Dibutuhkan kejelian dalam mendayung di atas lautan netizen.

NU vis a vis Negara

Diskusi tentang hubungan NU dengan negara menjadi tema yang senantiasa relevan dan menarik dari waktu ke waktu. Hal ini tidak terlepas dari posisi dan eksistensi NU yang menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan terbesar di Indonesia. Pandangan dan sikap NU, pada titik tertentu, memengaruhi dinamika politik kebangsaan dan kenegaraan.

Faktor demokrasi sebagai pilihan dalam pengelolaan pemerintahan di Indonesia sejak reformasi 1998 silam, juga memberi pengaruh dalam merumuskan format ideal relasi NU dan negara. Situasi yang jauh berbeda selama era orde baru, 32 tahun lamanya.

Dalam konteks tersebut pembagian skema relasi negara versus civil society oleh Simone Chambers dan Jefrey Kopstein (2008: 364) dalam The Oxford Handbook of Political Theory membagi enam skema relasi negara versus civil society, yakni masyarakat sipil terpisah dari negara, masyarakat sipil melawan negara, masyarakat sipil mendukung negara, masyarakat sipil dalam dialog dengan negara, masyarakat sipil dalam kemitraan negara, serta masyarakat sipil di luar negara.

Pembagian skema tersebut didasari pada praktik pengalaman di sejumlah negara dengan latar belakangnya. Dalam konteks relasi NU dan Negara, skema masyarakat sipil dalam dialog dengan negara (civil society in dialogue with the state) menjadi pilihan yang moderat. Membayangkan NU melawan negara, tentu pandangan yang insinuatif di tengah demokratisasi yang sedang berjalan saat ini.

Latar belakang sistem demokrasi yang dipilih Indonesia, dibutuhkan ruang dialog yang kreatif dan kritis antara publik dengan negara. Ruang publik yang direpresentasikan melalui masyarakat sipil menjadi pendulum penting dalam proses demokratisasi di sebuah negara.

Chambers dan Kopstein, dengan mengutip Habermas, menyebutkan kendati jaminan kebebasan berpendapat dan berserikat merupakan syarat mutlak di ruang publik, namun hal tersebut tidaklah cukup. Menurut dia, terdapat tanggung jawab masyarakat sipil untuk menghadirkan ruang publik yang harus senantiasa dijaga.
Pada poin ini, NU dapat menjadi jangkar penting yang merepresentasikan masyarakat sipil untuk membangun dialog dengan negara. Posisi NU rekat tapi tidak lekat. Pada titik tertentu, NU menjadi penyambung suara masyarakat dalam perumusan kebijakan negara yang memiliki makna aspirasi bahkan koreksi. Posisi NU tentu tidak lekat dengan negara, karena memang entitas yang berbeda dengan negara.

Pada tataran praksis, NU berkolaborasi dengan negara, khususnya dalam urusan pemberdayaan masyarakat yang notabene merupakan area garapan NU. Posisi NU menjadi bagian penting dalam supporting system negara dalam penguatan masyarakat di akar rumput untuk kemaslahatan bersama.

NU vis a vis netizen

Di sisi lain, arena digital menjadi lapangan yang relatif baru bagi NU. Meski belakangan NU dan para jamaahnya cukup atraktif dalam berselancar di arena ini. Tak sedikit platform digital dilahirkan oleh NU dan badan otonom di lingkungan NU.

Di luar soal responsivitas dan adaptabilitas NU terhadap digital, perkara lain yang tak kalah penting adalah soal percakapan publik mengenai NU di ranah digital. Respons cepat publik terhadap pandangan, sikap, maupun pilihan posisi NU-termasuk tokoh yang terafiliasi dengan NU-di ruang publik menjadi objek yang kerap didiskusikan oleh publik, bahkan memantik perdebatan.

Terminologi populer di lingkungan NU seperti sami’na wa atha’na tentu tidak berlaku dalam percakapan netizen di ruang digital. Bahkan, terminologi su’ al-adab saat mengomentari pandangan, tindakan, maupun pilihan NU dan aktivisnya juga tak berlaku dalam norma di digital. Publik sangat bebas memberi anotasi terhadap NU. Begitulah norma yang terjadi di ruang digital. Pada poin ini, etika dalam bermedia sosial sangat relevan untuk dipedomani sebagaimana Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017.

Pada titik ini, tak lagi relevan untuk sibuk mencari tahu siapa sesungguhnya aktor invisible hand yang menggerakkan narasi pejoratif terhadap NU di ruang digital. Karena bisa saja, narasi publik juga lahir atas dasar common sense atau pandangan umum. Jadi, tidak mesti pandangan yang muncul digerakkan oleh pihak yang tidak suka dengan NU.

Dalam konteks inilah, sikap moderat jemaah dan jam’iyyah NU di ruang digital menjadi relevan dan kontekstual untuk dipedomani. Sikap tengah (i’tidal), objektif, dan didasari pada common good yang tak jarang beririsan dengan common sense dalam merespons tema dan persoalan publik diharapkan dapat menghindari lahirnya polemik yang tak perlu di ruang digital.

Sikap ini juga didasari pada spirit “Resolusi Jihad” Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, yakni semata-mata dalam konteks “mempertahankan dan menegakkan agama dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia merdeka”. Selamat harlah ke-102 NU, bekerja bersama untuk maslahat Indonesia!

Ahmad Tholabi Kharlie
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Pengurus LPTNU PBNU

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Tokoh NU – Muhammadiyah Bicara soal Pansus Haji, Begini Kata Mereka



Jakarta

Tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) turut angkat bicara terkait pembentukkan panitia khusus angket pengawasan haji atau Pansus Angket Haji oleh DPR RI. Menurut mereka, pemerintah telah berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam ibadah haji untuk masyarakat Indonesia seperti penerapan haji ramah lansia dan rekrutmen petugas yang terbuka.

“Yang paling penting bahwa inovasi pelayanan haji ini ada. Jadi tidak hanya sekarang, dulu dan sekarang masalahnya sama, ya di Mina saat mabit, karena memang di Mina berjubel, banyak orang, tempat sedikit, yang memang tidak mungkin menampung semuanya. Jadi ini bukan murni salah pemerintah,” ujar tokoh muda Muhammadiyah, Sunanto, dalam Diskusi Publik Forjukafi: Haji Antara Transformasi dan Politisasi di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Cak Nanto, begitu sapaan akrabnya, menyebut bahwa permasalahan di Mina juga dihadapi oleh jamaah dari negara lain. Bahkan Kerajaan Arab Saudi harus melonggarkan fatwa, sehingga muncul area di sekitar Mina yang selama ini dikenal sebagai ‘Mina Jadid’.


Sementara itu, kata Cak Nanto, permasalahan terkait perbedaan fasilitas antara jamaah haji reguler, khusus, dan jemaah dari negara lain bukanlah hasil dari pembeda-bedaan oleh pemerintah melainkan telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai tuan rumah.

“Sekarang apa? Kalau tidak ada masalah yang berarti dan sudah dilakukan, maka saya rasa (pembentukan Pansus Haji) hanya mencari-cari alasan. Kalaupun dinilai perlu diperbaiki, sudah telat karena tidak akan ada perubahan lagi,” jelas Cak Nanto.

Dalam hal evaluasi petugas haji, para petugas dinilainya telah bekerja dengan maksimal menangani segala urusan. Mulai dari memandikan dan menyucikan hingga berbagai kebutuhan pribadi jamaah.

“Selama ibadah haji itu masih ada, maka pengelolaan haji itu pasti akan ada masalah. Jadi apa yang mau dipansuskan? Kecuali memang mau cari-cari masalah,” tegasnya.

Senada dengan itu, Tokoh NU Lukman Edy memberikan respons positif terhadap transformasi pelayanan haji yang semakin membaik. Hal ini terbukti dengan penurunan angka jamaah haji yang meninggal meskipun jumlah jemaah haji terus meningkat setiap tahunnya.

“Seiring bertambahnya jumlah jamaah yang berangkat, maupun seiring bertambah banyak juga peserta yang mendaftarkan diri, tentu semakin dinamis pula pelayanan haji dengan menyesuaikan perkembangan zaman,” ucap Lukman.

Secara pribadi, Lukman menegaskan bahwa pembentukan Pansus Haji dalam waktu yang terbatas ini sangat mungkin mengandung muatan politisasi di dalamnya. Ia mengaku miris melihat hal tersebut.

“Sebagai anak bangsa, haruslah kita nurut. Kita setuju dengan transformasi haji, tetapi jangan dipakai barang yang bernuansa ibadah tebal ini jadi mainan untuk dilakukan politisasi,” tukasnya.

(hnh/rah)



Sumber : www.detik.com

Cucu KH Hasyim Asy’ari Pimpin Badan Penyelanggara Haji, Ini Profilnya


Jakarta

Presiden Prabowo Subianto melantik KH Moch. Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta hari ini.

“Kiai Haji Moch Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg RI Nanik Purwanti saat membacakan surat keputusan pengangkatan seperti dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/10/2024).

Gus Irfan akan didampingi Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakilnya di Badan Penyelenggara Haji.


Gus Irfan diketahui merupakan cucu KH Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Berikut profil lengkapnya.

Profil KH Moch. Irfan Yusuf, Kepala Badan Penyelenggara Haji

KH Moch. Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan adalah putra dari KH Yusuf Hasim, anak KH Hasyim Asy’ari. Ia lahir di Jombang, 62 tahun lalu.

Gus Irfan adalah alumni SMPP Jombang (sekarang SMAN 2 Jombang). Ia kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Brawijaya dan lulus pada 1985. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan S2 di universitas yang sama.

Di Jombang, Gus Irfan aktif di pondok pesantren. Pda 1989, ia mengemban amanah sebagai Sekretaris Umum di Pondok Pesantren Tebuireng. Ia juga pernah menjadi pengasuh Pesantren Al-Farros Tebuireng pada 2006.

Sembari aktif di ponpes, Gus Irfan mengajar di AKPER Widyagama Malang pada 2013-2016. Dua tahun berikutnya, pada 2018, ia sempat dipanggil untuk menjadi Juru Bicara Prabowo-Sandiaga Uno. Ia diperhitungkan Timses Prabowo karena posisinya di Lembaga Perekonomian NU (LPNU). Gus Irfan menduduki posisi strategis di LPNU sebagai wakil ketua.

Profil Gus Irfan selengkapnya baca di sini.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Soal Usulan BP Haji Jadi Kementerian, Gus Irfan: Tanggung Jawab Makin Luas



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf menanggapi usulan perubahan lembaga yang dipimpinnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, perubahan tersebut tidak sekadar status dan nama melainkan terkait tugas dan tanggung jawab yang lebih luas.

“Memang dengan perubahan nama ini bukan berarti sekedar perubahan nama itu akan berdampak cukup luas bagaimana rentang tanggung jawab kita akan semakin luas dan juga rentang tugas kita akan semakin luas,” katanya saat ditemui selepas acara diskusi publik ‘Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah’ di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Gus Irfan, sapaan akrabnya, menjelaskan jika BP Haji diubah menjadi kementerian, ini juga memudahkan tugas memberi pelayanan haji yang baik. Dengan begitu, penyelenggaraan haji bisa dilaksanakan sendiri tanpa harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama.


“Ya tentu saja karena dengan kita memegang sepenuhnya kendali operasi penyelenggaraan haji maka semua hal bisa kita laksanakan dengan sendiri. Tidak harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama misalkan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Gus Irfan, perubahan status menjadi kementerian akan mendorong spesialisasi dan efisiensi. Menurutnya, penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan dana cukup besar.

Sementara itu, efisiensi diperlukan agar penyelenggaraan haji tidak dikerjakan oleh dua lembaga. Hal ini membuat pelaksanaan tidak efisien.

“Jadi tidak perlu kalau ada dua lembaga itu akan tidak efisien. Jadi kita harapkan satu lembaga yang menangani,” lanjutnya.

Gus Irfan mengatakan persiapan haji cukup kompleks. Pada praktiknya dibutuhkan waktu setahun untuk mempersiapkan.

“Bulan ini proses haji 2025 selesai misalkan. Minggu depan kita sudah mulai untuk proses haji tahun 2026. Persiapannya (itu) banyak, jadi tidak ada jeda waktu,” tandas cucu pendiri NU itu.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Baca Doa Ini Agar Lisan Terjaga dari Perkataan Buruk



Jakarta

Ada doa yang bisa dibaca untuk menjaga lisan dari perkataan buruk. Doa ini bertujuan untuk melindungi lisan agar tidak menyakiti orang lain.

Manusia diberi anugerah lisan untuk berbicara mengenai apa saja yang dirasakan dari dalam lubuk hatinya. Di antara semua nikmat Allah yang besar manfaatnya bagi manusia adalah lisan dan dua belah bibir.

Namun, lisan dapat menjadi hal yang membawa keburukan apabila manusia tidak dapat menjaga dan mengendalikannya. Sudah sepantasnya seorang muslim menjaga lisannya dari perkataan-perkataan buruk dan kotor.


Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata baik atau diam.” [Al-Bukhari no. 6018, 6136, 6475; Muslim no. 47; Abu Dawud no. 5154; At-Tirmidzi no. 2500. Lihat pula hadits senada dalam Shahih Al-Jami’ no. 6500, 6501]

Bacaan Doa Agar Lisan Terjaga

Berikut adalah doa yang bisa dibaca untuk menjaga lisan dari perkataan yang buruk.

اَللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى، وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى، وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى، وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى، وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى

Arab latin: Allaahumma innii a’uudzu bika min syarri sam’ii, wa min syarri bashorii, wa min syarri lisaanii, wa min syarri qolbii, wa min syarri maniyyii

Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan pendengaran, penglihatan, lisan, qalbu, dan maniku.” [Sunan Abu Dawud no. 1551; Sunan At-Tirmidzi no. 3492].

Mengutip laman NU, Kamis (30/3/2023) doa berikut ini juga bisa dibaca untuk menjaga lisan. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Abdul Fattah Abu Ghuddah dalam komentar kitab Risâlah al-Mustarsyidîn, maka berikut doa yang dianjurkan agar Allah SWT menjaga lisan kita:

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ صَمْتِي فِكْراً وَنُطْقِي ذِكْراً

Arab Latin: Allâhumma-j’al shamtî fikran wa nuthqî dzikran

Artinya: Wahai Allah, jadikanlah diamku berpikir, dan bicaraku berdzikir.

Imam An-Nawawi menasihatkan, “Hendaklah seseorang tidak berbicara kecuali apabila perkataannya membawa kebaikan, dan kapan saja ia ragu apakah membawa kebaikan dalam perkataannya (atau malah keburukan), maka hendaklah ia tidak berbicara.” [Syarh Riyadh Ash-Shalihin, Ibnu ‘Utsaimin, 6/155].

Asy-Syaikh Mahmud Al-Khazandar dalam Hadzihi Aklaquna menyarankan, “Perkataan yang baik dapat terjadi dengan pelatihan dan pembiasaan, demikian pula perkataan yang buruk. Lisan akan mengeluarkan kata-kata yang biasa ia ucapkan. Hanya dengan kesungguhan, lisan dapat terjaga. Sedikit saja kita lengah, maka lisan kita akan terpeleset.”

Selain membaca doa tersebut, seorang muslim yang ingin senantiasa menjaga lisannya juga dapat melantunkan bacaan-bacaan dzikir seperti istighfar. Bahkan istighfar selalu diamalkan oleh baginda Rasulullah SAW setelah selesai sholat

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, “Siapa yang memohon ampun (istighfar), niscaya Allah SWT akan memberikan jalan keluar kepadanya, jalan keluar dari segala kesusahannya, dan memberikan kesenangan dari segala kesempitan, serta memberinya rezeki dari arah yang tidak dia duga.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Bahaya Lisan dalam Islam

Imam As-Syafi’i menyebutkan dalam sebuah nasihat, “Lisanmu jangan pernah kau pakai untuk menyebut kekurangan orang lain karena seluruh dirimu adalah aib, sedang tiap manusia punya lisan.”

Dalam peribahasa Indonesia dikenal ‘mulutmu harimaumu’, maka dalam Islam lisan disebut lebih tajam dari sebilah pisau. Menggunakan lisan sangat membutuhkan kehati-hatian.

Oleh karenanya, sebelum mengucapkan perkataan diperlukan akal dan pikiran terlebih dahulu supaya perkataannya dapat membawa manfaat dan tidak berujung kesia-siaan lagi membuat luka bagi orang yang mendengar.

Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Ahzab ayat 70,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ

Yā ayyuhal-lażīna āmanuttaqullāha wa qūlū qaulan sadīdā(n).

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.

Anjuran Menjaga Lisan

Abdullah Gymnastiar dalam bukunya Bahaya Lisan, menyebutkan betapa Rasulullah selalu mengingatkan umatnya agar senantiasa menjaga perkataan. Rasulullah SAW bersabda, “Jiwa seorang mukim bukanlah pencela, pengutuk, pembuat perbuatan keji, dan berlidah kotor.” (HR Tirmidzi).

Bahkan kepada orang kafir sekalipun, Rasulullah SAW melarang mencelanya. Dikisahkan bahwa ketika beberapa orang kafir terbunuh dalam Perang Badar, Rasulullah SAW bersabda,

“Janganlah kamu memaki mereka, dari apa yang kamu katakan, dan kamu menyakiti orang-orang yang hidup. Ketahuilah bahwa kekotoran lidah itu tercela.” (HR Nasa’i).

Dalam riwayat yang lain, suatu ketika seorang Arab Badui bertemu Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, “Engkau harus bertakwa kepada Allah! Jika seseorang mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui tentang dirimu, maka janganlah mempermalukannya dengan sesuatu yang engkau ketahui tentang dirinya. Dengan begitu, celakalah dirinya, dan engkau pun mendapat pahala. Dan janganlah engkau memaki sesuatu!” (HR Bukhari, Muslim)

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Doa Bangun Tidur Sesuai Sunnah Rasulullah SAW



Jakarta

Setiap hari manusia membutuhkan waktu untuk istirahat, termasuk tidur. Ketika bangun tidur, hendaknya membaca doa sebagai ungkapan syukur karena telah diberi nikmat untuk istirahat sekaligus nikmat kesempatan untuk merasakan hidup kembali.

Tidur juga tercatat dalam Al-Qur’an surat Ar Rum ayat 23. Allah SWT berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَاؤُكُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ


Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan”

Mengutip buku Amalan Shalih Dari Bangun Tidur Hingga Menjelang Tidur oleh Bagus Eko Dono dijelaskan bahwa setiap muslim memiliki kesempatan untuk melakukan amalan bangun tidur. Salah satunya yakni membaca doa bangun tidur sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Bacaan Doa Bangun Tidur

Doa Bangun Tidur

Berdasarkan hadist riwayat Bukhari, doa bangun tidur pagi sesuai sunnah adalah:

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ

Arab Latin: Alhamdullillahilladzi ahyaanaa ba’da maa amaatanaa wa ilaihin nusyuur

Artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami, dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan.

Doa ketika terbangun saat tidur

Dilansir dari NU, Selasa (21/2/2023) Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah mengutip hadits Rasulullah SAW yang berisi doa bangun tidur riwayat dua kitab shahih melalui karyanya Al-Wabilus Shayyib minal Kalimit Thayyib (Kairo, Darur Rayyan lit Turats: 1987 M/1408 H, halaman: 132).

الحَمْدُ للهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ فِي جَسَدِيْ وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ

Arab Latin: Alhamdulillāhil ladzī ‘āfānī fī jasadī, wa radda ‘alayya rūhī, wa adzina lī bi dzikrihī.

Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menjaga kesehat ragaku, mengembalikan nyawaku, dan mengizinkanku menyebut nama-Nya. (HR Bukhari dan Muslim).

Kemudian diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda,

“Barangsiapa yang terbangun dari tidurnya di malam hari, ucapkanlah, Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariikala lah, lahul mulku walahul hamdu wa Huwa ‘alaa kulli syaiin qadiir. Alhamdulillah wa subhaanallaah, wa la ilaaha llallah, wallahu akbar, wa laa haula wa laa quwwata illa billaah.”

Kemudian beliau berdoa: ‘Ya Allah, ampunilah aku.’

Atau berdoa, niscaya Allah akan mengabulkannya. Dan jika ia berwudhu kemudian sholat, maka sholatnya akan diterima. (HR. Al-Bukhari (no. 1154), at-Tirmidzi (no. 3414), Abu Dawud (no. 5060), Ibnu Majah (no. 3878), ad-Darimi (no. 2687).

Doa Mau Tidur

Dari Hudzaifah dan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam apabila beranjak menepati tempat tidurnya (hendak tidur), beliau mengucapkan: Bismikallahumma ahya wa amutu(Dengan nama-Mu ya Allah aku hidup dan mati).

Dan apabila beliau bangun dari tidur mengucapkan: (Segala puji bagi Allah yang menghidupkan kita (membangunkan dari tidur) sesudah mematikan kita (tidur disamakan dengan mati) dan Al-hamdulillahiladzi ahyana ba’da maamatana wa ilaihin nusyur kapada-Nyalah kita kembali).” (HR. Al-Bukhari).

Demikian bacaan doa bangun tidur yang bisa dibaca umat muslim. Semoga bisa menjadi amalan bernilai pahala yang dikerjakan setiap hari.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com