Tag Archives: orang kaya

Hukum Memberikan Sedekah Bagi Orang yang Mampu, Boleh atau Tidak?



Jakarta

Sedekah yang utama adalah kepada keluarga terdekat, kemudian kepada orang yang kurang mampu. Seperti apakah hukum bersedekah bagi orang yang mampu?

Sedekah merupakan salah satu amalan dalam Islam yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat agar tidak timbul konflik dan kecemburuan sosial. Orang-orang yang fakir dan lebih membutuhkan seringkali menjadi tujuan utama seseorang yang hendak bersedekah.

Dalam buku 100 Kesalahan dalam Sedekah yang ditulis oleh Reza Pahlevi Dalimuthe, Lc, M.Ag, disebutkan bahwa pada hakikatnya seseorang yang ingin bersedekah diberi otoritas sepenuhnya dalam memilih siapa penerima yang dipilihnya sebagaimana penegasan Rasulullah melalui haditsnya,


Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, “Bersedekahlah!” Seseorang menanggapi, “Ya Rasulullah, saya memiliki satu dinar (rezeki).” Rasul berkata, “Bersedekahlah untuk dirimu.” Ia berkata, “Saya masih punya sisanya.”

Kata Rasul, “Berikan kepada istrimu.” Ia berkata, “Masih ada yang lain.” Rasul berkata, “Berikan kepada anakmu!” “Masih ada yang lain.” Rasul berkata “Berikan kepada pelayanmu!” “Masih ada yang lain.” Rasul berkata, “Terserah kamu (kamu lebih tahu).” (Sunan An-Nasa’i, hadits no (2534) 5/66).

Dalam hal ini, siapa saja berhak menerima sedekah, baik dia saleh maupun fasik, kecuali diketahui kalau orang fasik akan membelanjakannya pada jalan yang haram. Jika tidak, sah memberi sedekah kepada siapa saja (As-Sayyid As-Sabiq, Fiqh Al-Sunnah). Oleh karena itu dapat diketahui bahwa bersedekah kepada siapa saja sah menurut agama.

Dikutip dari sumber yang sama, Rasulullah bersabda, “Sedekah kamu kepada pencuri itu mudah-mudahan akan menyebabkan dia berhenti mencuri. Sedekah kepada pezina pula mudah-mudahan menyebabkan dia berhenti dari perbuatan zina. Manakala sedekah kepada orang kaya pula mudah-mudahan dia akan mengambil pengajaran, lalu dia juga turut membelanjakan apa yang telah Allah kurniakan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari).

Senada dengan hadits tersebut, Muhammad Nasib Ar-Rifa’i dalam bukunya Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 menjelaskan bahwa apabila seseorang bersedekah dengan tujuan mencari keridhaan Allah, maka pahalanya sudah dicatat di sisi Allah pada saat itu juga.

Tidak menjadi persoalan apakah sedekah itu diterima orang yang melakukan kebajikan, kemaksiatan, yang berhak, dan lain sebagainya. Orang yang bersedekah tersebut tetap diganjar karena tujuannya.

Sedekah Paling Utama Sesuai Prioritas

Meski demikian, ada beberapa prioritas yang ditekankan dalam aturan syar’i terkait pemilihan kepada siapa seorang muslim bersedekah. Seperti misalnya mendahulukan orang yang paling dekat (keluarga, saudara, tetangga) atau orang yang kurang mampu dan lebih membutuhkan.

Apabila memberikan sedekah sesuai dengan rekomendasi agama, amalan tersebut akan lebih sempurna dan lebih cepat mendatangkan rahmat. Hal tersebut didasari oleh hadits Rasulullah sebagaimana yang dikutip dari buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah oleh Gus Arifin:

Dari Abdillah RA, Rasulullah SAW beliau bersabda, “Jika kamu dikaruniai Allah kebaikan (harta) maka mulailah (bersedekah) dari orang yang menjadi tanggungan(mu).” (HR Muslim, Ahmad, dan Nasa’i).

Dengan sumber yang sama, dari Muadz RA, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Mulailah (sedekah) terhadap ibumu sendiri, ayahmu, saudaramu, orang-orang dekatmu dan jangan lupakan tetangga dan orang yang memerlukan.” (HR At-Thabrani)

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa bersedekah pada orang kaya atau orang mampu diperbolehkan, tetapi lebih afdal dan baik apabila diberikan pada yang terdekat terlebih dahulu dan yang lebih membutuhkan.

Itulah penjelasan dari hukum bersedekah bagi orang yang mampu. Perlu diingat bahwa sedekah merupakan usaha menyucikan diri dari sifat tamak dan kikir, juga melatih diri untuk mengutamakan kebutuhan kemaslahatan. Oleh karena itu, sedekahlah sesuai dengan syariat Islam.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Siapa yang Paling Utama Bersedekah?


Jakarta

Sedekah umumnya diberikan secara ikhlas tanpa jumlah yang ditentukan. Dalam Islam, perintah bersedekah tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 245,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan,”


Menukil buku Fiqih tulisan Khoirun Nisa’ M Pd I dkk, dikatakan bahwa hukum sedekah adalah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Namun, dalam beberapa kondisi sedekah bisa berubah menjadi wajib.

Sebagai contoh, ada orang miskin yang kelaparan dengan meminta makanan dan keadaannya memprihatinkan. Jika tidak diberi makan, maka orang tersebut nyawanya terancam. Pada kondisi ini, berubahlah hukum sedekah yang sunnah menjadi wajib.

Meski sedekah bisa dilakukan oleh siapa saja, ada salah seorang yang paling utama memberi sedekah. Siapakah dia?

Yang Paling Utama Bersedekah

Mengutip buku Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 3 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili, yang paling utama memberi sedekah ialah mereka yang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan dirinya dan orang-orang yang dinafkahi. Namun, jika orang yang bersedekah dengan harta dapat mengurangi nafkah orang-orang yang ditanggung maka dosa hukumnya.

Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

“Sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang diberikan ketika berkecukupan. Mulailah dengan orang yang kamu nafkahi,” (HR Abu Dawud)

Kepada Siapa Sedekah Diberikan?

Merujuk pada sumber yang sama, sedekah dapat diberikan kepada sejumlah golongan. Antara lain sebagai berikut:

1. Kerabat

Yang paling utama ialah sedekah kepada kerabat, lalu tetangga. Mereka lebih berhak daripada orang lain, dalam sabda Nabi SAW kepada Zainab istri Abdullah bin Mas’ud, ia berkata:

“Suami dan anakmu lebih berhak kamu sedekahi,” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Orang yang Membutuhkan

Kedua ialah orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Dalam surat Al Balad ayat 16, Allah SWT berfirman:

أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ

Artinya: “Atau kepada orang miskin yang sangat fakir,”

3. Orang Kaya dan Fasik

Sedekah tidak hanya untuk orang beriman dan fakir miskin. Namun, mereka yang orang kaya, kafir dan fasik juga boleh disedekahi.

Hal ini sesuai dengan perkataan Ja’far bin Muhammad dari ayahnya,

“Bahwasanya dia pernah minum di tempat minuman yang terletak di antara Makkah dan Madinah. Lantas ada orang yang bertanya, ‘Apakah kamu minum dari sedekah?’ Dia menjawab, ‘Allah hanya mengharamkan kepada kami sedekah yang wajib,”

Namun, dianjurkan bagi orang kaya agar tidak menerima sedekah.

4. Sedekah untuk Mayat

Sedekah untuk mayat bisa berupa doa yang bermanfaat. Bersedekah kepada jenazah tidak boleh dengan amal fisik seperti memberikan pahala salat dan puasa, namun bisa dengan membaca Al Fatihah.

(aeb/nwk)



Sumber : www.detik.com