Tag Archives: orang miskin

7 Kelompok Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat


Jakarta

Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin. Perintah menunaikan zakat termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 110,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: “Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”


Secara syariat, zakat artinya sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerima atau mustahik. Dinamakan zakat karena harta yang dimiliki tumbuh keberkahannya setelah dikeluarkan dan doa dari orang yang menerima.

Sayyid Sabiq dalam karyanya yang berjudul Edisi Indonesia Fikih Sunnah 2 menyebut bahwa zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam tanpa mengenal usia. Mengutip buku Fiqih Praktis oleh Muhammad Bagir, zakat fitrah juga disebut zakat badan.

Sementara itu, zakat mal berkaitan dengan harta kekayaan seseorang. Jika zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri, zakat mal dikeluarkan sesuai dengan nisab dan haulnya.

Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Berikut beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat sebagaimana dikutip dari buku 17 Tuntunan Hidup Muslim karya Wahyono Hadi Parmono dkk.

1. Keturunan Rasulullah SAW

Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), ‘jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat.” (HR Muslim)

Selain itu, Abu Hurairah pernah berkata dalam hadits, “Bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya.” (HR Muslim dan Bukhari)

2. Yang Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat

Jika seseorang tidak mampu namun ada yang menanggungnya, maka ia termasuk golongan yang tidak berhak menerima zakat. Kecuali, ada sebab lain yang memperbolehkan seperti ia berlaku sebagai amil zakat.

3. Orang Kaya

Orang kaya memiliki harta yang berlimpah, karenanya ia masuk ke dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Sebab, mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

Rasulullah SAW bersabda mengenai orang kaya,

“Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

4. Tidak Beragama dan Non-Islam

Mereka yang tidak memiliki agama tidak berhak menerima zakat, begitu pun dengan non-muslim. Meski tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantu, hal itu tidak dapat dianggap sebagai zakat melainkan pemberian biasa.

Dalam surah Al Insan ayat 8, Allah SWT berfirman:

وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,”

5. Zakat kepada Istri

Zakat kepada istri juga tidak diperbolehkan. Ulama Ibnu al-Mundzir menyebut hal ini karena menafkahi istri menjadi kewajiban suami. Dengan demikian, istri tidak perlu menerima zakat dari suaminya.

“Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua.” katanya.

6. Budak

Dari segi hukum fiqih, budak seutuhnya milik tuannya. Dengan begitu, dia tidak boleh diberikan zakat karena harta itu akan jadi milik tuannya. Padahal, zakat tidak boleh diberikan kepada orang mampu.

7. Orang yang Berfisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup

Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

“Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta).” (HR Ahmad)

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Mencuri untuk Dibagi ke Orang Miskin



Jakarta

Sunan Kalijaga adalah tokoh wali songo yang di masa mudanya pernah mencuri dan merampok pejabat yang korupsi di kerajaan yang menyelewengkan uang upeti dari masyarakat. Ia kemudian membagikan hasil curian tersebut kepada orang-orang miskin dan terlantar.

Rizem Aizid dalam buku Sejarah Islam Nusantara menceritakan bahwa sebelum menjadi wali, Sunan Kalijaga adalah orang yang nakal dan berandalan. Tetapi, ia kemudian berhasil di insafkan oleh Sunan Bonang.

Sunan Kalijaga termasuk murid dari Sunan Bonang, terdapat dua macam versi cerita mengenai Sunan Kalijaga.


Versi pertama mengisahkan bahwa Raden Said atau Raden Sahid yang merupakan nama asli Sunan Kalijaga adalah seorang yang suka mencuri dan merampok. Namun, hasil curiannya itu tidak digunakan sendiri tetapi dibagi-bagikan kepada rakyat jelata.

Konon, Raden Said sudah disuruh mempelajari agama Islam ketika usianya masih kecil, tetapi karena ia melihat kondisi lingkungan yang kontradiksi dengan ajaran agama itu, maka jiwanya memberontak.

Ia melihat rakyat jelata yang hidupnya sengsara, sementara bangsawan Tuban hidup dalam kemegahan dan berfoya-foya. Rakyat diperas dan diwajibkan membayar upeti. Maka, dalam konteks itulah, Raden Said yang terpanggil hatinya mencuri harta kadipaten untuk kemudian dibagikan kepada rakyat miskin.

Versi kedua, menyebutkan bahwa Raden Said adalah benar-benar seorang perampok dan pembunuh yang jahat. Menurut versi ini Raden Said merupakan orang yang nakal sejak kecil, kemudian berkembang menjadi penjahat yang sadis.

Ia suka merampok dan membunuh tanpa segan, ia juga suka berjudi. Setiap kali uangnya habis untuk berjudi ia merampok penduduk. Selain itu, digambarkan bahwa Raden Said adalah seorang yang sakti dan mendapat julukan Brandal Lokajaya.

Dikisahkan pula oleh Jhony Hadi Saputra dalam buku Mengungkap Perjalanan Sunan Kalijaga, Raden Said lahir saat kejayaan Majapahit mulai memudar hingga membuat rakyat dari hari ke hari semakin hidup dalam kesengsaraan. Hal tersebut rupanya tidak dipahami dan dipedulikan oleh penguasa Majapahit.

Raden Said kemudian tumbuh menjadi seorang pemuda yang merasa prihatin pada keadaan masyarakat. Terlebih sebagai seorang putra Adipati, Raden Said merasa memiliki tanggung jawab hingga akhirnya ia memutuskan untuk menjadi seorang pencuri.

Tempat pertama yang ia jarah adalah gudang kadipatennya sendiri. Berbagai bahan makanan yang ia ambil dari gudang tersebut, secara diam-diam ia bagikan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan.

Masyarakat pun tidak tahu siapa yang membagikan bahan makanan tersebut. Kejadian seperti ini terus berulang-ulang, sehingga masyarakat memberikannya julukan sebagai “maling cluring”. Arti dari maling cluring in ialah pencuri yang mencuri bukan untuk dirinya sendiri, tapi untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.

Hingga akhirnya, Raden Said pun ketahuan dan diusir dari istana kadipaten. Ia semakin menjadi-jadi ketika diusir, bahkan mulai merampok orang-orang kaya yang tinggal di wilayah Kadipaten Tuban.

Hal ini semakin membuat ayahnya, Tumenggung Wilatikta kemudian mengusirnya keluar dari wilayah Kadipaten Tuban.

Raden Said tetap melakukan hal yang sama untuk merampas orang-orang kaya yang korupsi dan membagikannya kepada rakyat yang tidak mampu. Namun, ketika bertemu dengan Sunan Bonang ia akhirnya memutuskan untuk menjadi murid Sunan Bonang.

Dari sinilah Raden Said mengetahui bahwa selama ini perbuatannya tidak bisa dikatakan benar dalam Islam. Raden Said akhirnya mengetahui bahwa kebenaran dalam Islam adalah kebenaran yang hakiki, mutlak, dan tidak dapat diperdebatkan karena membawa dampak kebaikan untuk siapa pun yang menjalankan kebenaran itu.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com