Tag Archives: orde baru

Peta Masalah Dunia Pesantren (1)



Jakarta

Pada masanya, pesantren adalah tonggak penting dalam dunia pendidikan dan pembentukan karakter di Nusantara. Sekarang, kita dihadapkan pada pertanyaan besar: Apakah pesantren mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan era modern tanpa kehilangan jati dirinya? Inilah titik mula dari upaya memahami dan mengatasi persoalan mendasar yang dihadapi pesantren hari ini.

Tema utama pesantren saat ini, dan sekaligus permasalahan utamanya, adalah bagaimana institusi pendidikan ini bertransformasi dari model tradisional menuju integrasi dengan sistem global modern. Untuk membahas urusan ini lebih lanjut, kita tampaknya perlu terlebih dulu menjernihkan cara pandang kita. Salah satu yang perlu dikritisi adalah pandangan bahwa pesantren dimarginalisasi secara sengaja oleh negara. Pemikiran seperti ini mengandung bias seolah-olah pesantren sudah “mengutangi” negara dan sekarang menagih pengakuan.

Faktanya, marginalisasi pesantren bukanlah sesuatu yang sepenuhnya disengaja. Hal ini lebih merupakan dampak dari proses transformasi peradaban menuju konstruksi modern. Kita tahu bahwa pesantren, sebagai lembaga pendidikan tradisional yang kita pelihara hingga sekarang, tumbuh dari tradisi lokal yang khas Nusantara. Model seperti ini tidak ditemukan di belahan dunia Islam lainnya, seperti Timur Tengah, Persia, Asia Selatan, atau Afrika. Pesantren betul- betul merupakan produk budaya lokal Nusantara yang lahir dari struktur sosial, budaya, dan politik yang unik di wilayah ini.


Sebelum era kolonial, pesantren merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang ada tersedia. Ia menjadi pusat pembelajaran bagi berbagai lapisan masyarakat, menjadi tempat tujuan bagi siapa saja untuk mendapatkan pendidikan akademik dan intelektual. Bahkan anak-anak bangsawan dan putra raja dari seluruh Nusantara menimba ilmu di pesantren.

Namun, ketika masyarakat tradisional Nusantara mulai bersentuhan dengan kekuatan kolonial Eropa, pesantren, bersama elemen tradisional lainnya, perlahan-lahan tergeser. Struktur sosial dan budaya tradisional digantikan oleh konstruksi modern yang diperkenalkan oleh kolonialisme. Bukan hanya pesantren yang mengalami hal ini, tetapi juga lembaga tradisional seperti keraton.

Proses ini membuat pesantren terlihat lambat dalam beradaptasi ke dalam sistem modern. Salah satu alasannya adalah resistensi pesantren terhadap apa pun yang berasal dari kekuatan kolonial. Pada masa penjajahan, pesantren-pesantren, bersama elemen lain dari masyarakat pribumi,

berperan aktif dalam melawan apa saja yang diperkenalkan oleh pemerintahan kolonial. Gerakan seperti Taman Siswa di Yogyakarta, yang dipelopori oleh Ki Hajar Dewantara, merupakan contoh nyata perlawanan terhadap sistem pendidikan kolonial.

Keraton Yogyakarta juga mengambil inisiatif serupa dengan mengirim seorang santri bernama Muhammad Darwis ke Mekkah untuk belajar modernisasi pendidikan dari Syekh Khatib al- Minangkabawi. Sepulangnya, Darwis, yang kemudian dikenal sebagai Haji Ahmad Dahlan, mendirikan Muhammadiyah untuk mendorong modernisasi pendidikan dengan tetap mempertahankan konten lokal, sehingga tidak harus hanyut ke dalam konten yang disediakan oleh kolonial.
Memahami konteks kesejarahan ini membantu kita melihat problematika pesantren sebagai bagian dari proses transformasi yang kompleks. Langkah ke depan memerlukan upaya untuk menjembatani tradisi pesantren dengan tuntutan zaman modern tanpa kehilangan akar budaya lokalnya.

Transformasi Pesantren: Realitas dalam Konteks Globalisasi

Salah satu ciri khas pesantren sejak masa kolonial adalah etos perlawanan terhadap sistem modern yang diperkenalkan oleh kekuatan kolonial. Meskipun perlawanan ini berlangsung lama, pada akhirnya, pesantren tidak mampu sepenuhnya menghindari dampak dominasi kekuasaan kolonial, yang memiliki sumber daya besar.

Sekolah modern seperti Muhammadiyah, misalnya, awalnya hanya mengadopsi struktur formal pendidikan modern dengan tetap mempertahankan konten lokal yang dirancang oleh para aktivisnya. Namun, seiring waktu, sistem pendidikan Muhammadiyah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang bercorak modern sepenuhnya. Di sisi lain, pesantren tradisional lebih memilih untuk sepenuhnya menolak sistem pendidikan kolonial. Pada masa kakek saya, misalnya, bersekolah di sekolah Belanda adalah sesuatu yang aib. Akibatnya, kalangan pesantren tradisional tertinggal dalam pendidikan formal.

Hingga 1945, anak-anak pesantren tradisional hampir tidak ada yang bersekolah. Sementara itu, dari kalangan lain, tokoh seperti Sumitro Djojohadikusumo-ayah Presiden Prabowo-sudah meraih gelar doktor ekonomi dari universitas di Amerika. Kondisi ini menciptakan kesenjangan besar dalam pendidikan formal antara pesantren dan kelompok masyarakat lainnya.

Baru pada tahun 1960-an, anak-anak dari pesantren tradisional mulai mengenyam pendidikan formal dengan susah payah. Namun, mereka tetap menghadapi kendala, termasuk warisan mentalitas yang sulit sepenuhnya beradaptasi dengan sistem modern. Kiai Ali Maksum,

misalnya, seorang intelektual pesantren terkemuka, mengaku tidak kerasan mengajar di IAIN, semata-mata karena setiap hari harus berangkat ke kampus mengenakan celana panjang.

Kalangan pesantren baru mulai menghasilkan lulusan sarjana pada pertengahan tahun 1970-an- sarjana lulusan IAIN. Sebelumnya, hanya sedikit sekali orang NU yang mencapai gelar sarjana, sementara kalangan modernis sudah lebih dahulu menempati ruang akademik dan intelektual.

Ini beberapa hal yang menurut saya perlu menjadi bagian dari perspektif untuk memahami masalah pesantren dengan lebih jernih. Kita harus berhati-hati agar tidak salah arah, karena jika kita tidak jernih dalam merumuskan masalah dan salah arah ini terus berlanjut, penyelesaiannya akan semakin jauh dari akar masalah. Hanya karena kita bangga terhadap pesantren, tidak berarti bahwa pesantren harus otomatis dianggap sebagai solusi alternatif dalam segala hal. Dunia sudah berubah, dan kita berada di era globalisasi. Tidak ada pilihan lain selain mengintegrasikan diri ke dalam sistem global. Kita melihat Arab Saudi melakukannya. Mereka menyadari bahwa tidak ada jalan lain kecuali menyesuaikan diri dengan sistem global. Pesantren pun perlu memikirkan posisinya dalam konteks global ini.

Transformasi dari model tradisional menuju integrasi ke dalam sistem global yang modern inilah akar dari banyak keluhan yang kita dengar, yang kemudian melahirkan tuntutan-tuntutan afirmasi dan pengakuan. Kita mendengar keluhan bahwa lulusan pesantren sulit diterima di perguruan tinggi negeri. Lalu muncul Undang-Undang Pesantren, sebuah produk yang dipicu oleh desakan pesantren untuk meminta afirmasi, menuntut pengakuan, dan menagih janji pemerintah. Sampai-sampai ada kebijakan penerimaan mahasiswa fakultas kedokteran tanpa tes bagi hafiz Quran. Ini jelas tidak relevan, dan hal-hal semacam ini lahir dari cara berpikir yang tidak menyentuh akar masalah-pada kekeliruan membaca peta masalah.

Persoalannya bukan pada afirmasi, melainkan pada bagaimana sistem tradisional dapat diintegrasikan ke dalam sistem modern. Suka atau tidak, kita harus memikirkan bagaimana pesantren bisa menyelaraskan praktik tradisionalnya dengan tuntutan sistem pendidikan modern. Ini mencakup tidak hanya sistem pendidikan nasional, tetapi juga sistem global yang semakin terstandar dengan ukuran-ukuran internasional, seperti World University Rankings (WUR) dan lain sebagainya. Globalisasi, bagaimanapun, telah membawa sistem pendidikan ke arah yang mengutamakan standar global, bukan sekadar relevansi lokal.

Transformasi pesantren ke dalam sistem modern tentu membawa konsekuensi logis: ada hal-hal yang bisa didapatkan sebagai insentif integrasi, namun ada juga yang harus dilepaskan atau direlakan hilang. Tantangan utamanya adalah menentukan mana yang harus dipertahankan, dan bagaimana pesantren bisa berintegrasi dengan sistem modern tanpa kehilangan jati diri dan memperoleh manfaat darinya.

Masalah utama pesantren hari ini adalah bagaimana proses transformasi itu dilakukan. Ada masalah-masalah sampingan, misalnya represi politik di masa Orde Baru. Meski itu pernah terjadi, masalah utamanya tetap pada integrasi sistem pendidikan pesantren ke dalam sistem global. Ini memerlukan visi yang jelas dan pendekatan yang strategis, agar pesantren dapat terus berkembang tanpa kehilangan identitasnya dalam menjawab tantangan zaman.

KH. Yahya Cholil Staquf
Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Moderasi NU di Tengah Negara dan Netizen



Jakarta

Nahdlatul Ulama (NU) di usia 102 tahun berada dalam situasi yang berbeda dari masa-masa sebelumnya. Seiring dinamika perkembangan zaman, tantangan dan persoalan yang dihadapi kian kompleks. Terlebih, di era digital ini, dialektika NU, merujuk judul buku Indonesianis asal Prancis AndreƩ Feillard (1999), tak hanya NU vis a vis Negara, kini bertambah menjadi NU vis a vis netizen (internet citizen) atau warga internet.

Hubungan NU dan negara senantiasa mengalami dinamika dari waktu ke waktu. Situasi itu dipengaruhi oleh sikap negara terhadap NU dan sebaliknya bagaimana NU meresponsnya. Dinamika tersebut merupakan hal yang lumrah dalam interaksi sosial dari dua entitas yang berbeda. Sejarah perjalanan NU dimulai sebelum kemerdekaan, pasca kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan orde reformasi dengan enam presiden, menggambarkan dinamika dimaksud.

Menariknya, saat ini tata kelola hubungan NU bertambah dengan pola relasi dengan netizen yang cukup dominan. Data “We Are Social” pada 2024 sebanyak 185,3 juta pengguna internet dengan akses pengguna media sosial sebanyak 139 juta. Angka yang patut menjadi perhatian siapa saja yang berada di ruang publik, tak terkecuali bagi NU.


NU, dengan demikian, menjadi objek terbuka, yang dapat dibaca dan dinilai oleh siapapun melalui platform digital. Pada poin ini, dalam membangun skema relasi NU versus netizen tak bisa diberlakukan secara konvensional seperti dalam relasi NU versus negara. Dibutuhkan kejelian dalam mendayung di atas lautan netizen.

NU vis a vis Negara

Diskusi tentang hubungan NU dengan negara menjadi tema yang senantiasa relevan dan menarik dari waktu ke waktu. Hal ini tidak terlepas dari posisi dan eksistensi NU yang menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan terbesar di Indonesia. Pandangan dan sikap NU, pada titik tertentu, memengaruhi dinamika politik kebangsaan dan kenegaraan.

Faktor demokrasi sebagai pilihan dalam pengelolaan pemerintahan di Indonesia sejak reformasi 1998 silam, juga memberi pengaruh dalam merumuskan format ideal relasi NU dan negara. Situasi yang jauh berbeda selama era orde baru, 32 tahun lamanya.

Dalam konteks tersebut pembagian skema relasi negara versus civil society oleh Simone Chambers dan Jefrey Kopstein (2008: 364) dalam The Oxford Handbook of Political Theory membagi enam skema relasi negara versus civil society, yakni masyarakat sipil terpisah dari negara, masyarakat sipil melawan negara, masyarakat sipil mendukung negara, masyarakat sipil dalam dialog dengan negara, masyarakat sipil dalam kemitraan negara, serta masyarakat sipil di luar negara.

Pembagian skema tersebut didasari pada praktik pengalaman di sejumlah negara dengan latar belakangnya. Dalam konteks relasi NU dan Negara, skema masyarakat sipil dalam dialog dengan negara (civil society in dialogue with the state) menjadi pilihan yang moderat. Membayangkan NU melawan negara, tentu pandangan yang insinuatif di tengah demokratisasi yang sedang berjalan saat ini.

Latar belakang sistem demokrasi yang dipilih Indonesia, dibutuhkan ruang dialog yang kreatif dan kritis antara publik dengan negara. Ruang publik yang direpresentasikan melalui masyarakat sipil menjadi pendulum penting dalam proses demokratisasi di sebuah negara.

Chambers dan Kopstein, dengan mengutip Habermas, menyebutkan kendati jaminan kebebasan berpendapat dan berserikat merupakan syarat mutlak di ruang publik, namun hal tersebut tidaklah cukup. Menurut dia, terdapat tanggung jawab masyarakat sipil untuk menghadirkan ruang publik yang harus senantiasa dijaga.
Pada poin ini, NU dapat menjadi jangkar penting yang merepresentasikan masyarakat sipil untuk membangun dialog dengan negara. Posisi NU rekat tapi tidak lekat. Pada titik tertentu, NU menjadi penyambung suara masyarakat dalam perumusan kebijakan negara yang memiliki makna aspirasi bahkan koreksi. Posisi NU tentu tidak lekat dengan negara, karena memang entitas yang berbeda dengan negara.

Pada tataran praksis, NU berkolaborasi dengan negara, khususnya dalam urusan pemberdayaan masyarakat yang notabene merupakan area garapan NU. Posisi NU menjadi bagian penting dalam supporting system negara dalam penguatan masyarakat di akar rumput untuk kemaslahatan bersama.

NU vis a vis netizen

Di sisi lain, arena digital menjadi lapangan yang relatif baru bagi NU. Meski belakangan NU dan para jamaahnya cukup atraktif dalam berselancar di arena ini. Tak sedikit platform digital dilahirkan oleh NU dan badan otonom di lingkungan NU.

Di luar soal responsivitas dan adaptabilitas NU terhadap digital, perkara lain yang tak kalah penting adalah soal percakapan publik mengenai NU di ranah digital. Respons cepat publik terhadap pandangan, sikap, maupun pilihan posisi NU-termasuk tokoh yang terafiliasi dengan NU-di ruang publik menjadi objek yang kerap didiskusikan oleh publik, bahkan memantik perdebatan.

Terminologi populer di lingkungan NU seperti sami’na wa atha’na tentu tidak berlaku dalam percakapan netizen di ruang digital. Bahkan, terminologi su’ al-adab saat mengomentari pandangan, tindakan, maupun pilihan NU dan aktivisnya juga tak berlaku dalam norma di digital. Publik sangat bebas memberi anotasi terhadap NU. Begitulah norma yang terjadi di ruang digital. Pada poin ini, etika dalam bermedia sosial sangat relevan untuk dipedomani sebagaimana Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017.

Pada titik ini, tak lagi relevan untuk sibuk mencari tahu siapa sesungguhnya aktor invisible hand yang menggerakkan narasi pejoratif terhadap NU di ruang digital. Karena bisa saja, narasi publik juga lahir atas dasar common sense atau pandangan umum. Jadi, tidak mesti pandangan yang muncul digerakkan oleh pihak yang tidak suka dengan NU.

Dalam konteks inilah, sikap moderat jemaah dan jam’iyyah NU di ruang digital menjadi relevan dan kontekstual untuk dipedomani. Sikap tengah (i’tidal), objektif, dan didasari pada common good yang tak jarang beririsan dengan common sense dalam merespons tema dan persoalan publik diharapkan dapat menghindari lahirnya polemik yang tak perlu di ruang digital.

Sikap ini juga didasari pada spirit “Resolusi Jihad” Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, yakni semata-mata dalam konteks “mempertahankan dan menegakkan agama dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia merdeka”. Selamat harlah ke-102 NU, bekerja bersama untuk maslahat Indonesia!

Ahmad Tholabi Kharlie
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Pengurus LPTNU PBNU

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com