Tag Archives: ormas

Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis


Jakarta

Acara tablig akbar Habib Rizieq Shihab di Pemalang, Jawa Tengah, ricuh. Akibatnya, sembilan orang mengalami luka dan satu di antaranya dikabarkan kritis.

Dilansir detikJateng, kericuhan terjadi ketika dua kelompok massa terlibat bentrok pada Rabu (23/7/2025). Mereka adalah ormas Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) dan Front Persatuan Islam (FPI).

Menurut informasi, PWI LS Pemalang menolak kehadiran Habib Rizieq Shihab di Dusun Sambo, Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Mereka mencoba masuk ke area acara.


Aparat keamanan kemudian menghalau mereka. Namun, beberapa di antaranya berhasil lolos sehingga memicu gesekan fisik dengan massa FPI pukul 22.30 WIB.

Ahmad (50), salah seorang saksi di lokasi kejadian, menggambarkan suasana mencekam malam itu. Ia menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri bagaimana massa berbaju putih-putih yang diketahui FPI mengejar kelompok berbaju hitam dari PWI LS Pemalang.

“Kejadiannya cepat, cuma sekitar 10 menit. Tapi tegang banget, saling lempar batu dan kejar-kejaran,” ujar Ahmad.

Pasca-bentrokan, aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI dengan sigap turun tangan mengamankan lokasi dan mengevakuasi para korban ke sejumlah fasilitas kesehatan terdekat. Tak hanya warga, beberapa anggota kepolisian juga dilaporkan mengalami luka-luka saat berupaya memisahkan kedua kubu.

Direktur RS Siaga Medika Pemalang, dr. Ofi Dwiantoro, mengonfirmasi bahwa ada sembilan pasien yang masuk ke rumah sakitnya. Delapan di antaranya hanya mengalami luka ringan dan telah diperbolehkan rawat jalan. Namun, satu pasien, berinisial S (43) asal Wonosobo, harus menjalani perawatan intensif karena cedera kepala berat dan kondisinya kritis.

“Delapan pasien luka ringan, dirawat jalan. Satu pasien dengan cedera kepala berat, kondisinya bisa dikatakan kritis,” jelas dr. Ofi pada Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, dr. Ofi menjelaskan pasien kritis tersebut mengalami penurunan kesadaran dan ditemukan sembilan titik luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul, kemungkinan dari lemparan batu atau pukulan. Meski demikian, tidak ditemukan luka sayatan senjata tajam di bagian tubuh lainnya.

Selain RS Siaga Medika, dua korban lainnya juga dirawat di RSI Al Ikhlas Pemalang, dengan satu di antaranya harus dirawat inap.

Bupati Pemalang Sesalkan Insiden dan Imbau Jaga Kondusifitas

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengungkapkan keprihatinannya atas insiden tersebut. Pihaknya masih terus mendata jumlah pasti korban akibat bentrokan itu.

“Kita masih mendata jumlah korban secara pasti. Ada informasi menyebut 5, ada juga yang menyebut 13. Ini sedang kami pastikan,” kata Anom.

Menyikapi situasi ini, Anom menegaskan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) langsung bergerak cepat untuk mencegah ketegangan berlarut-larut. Ia meminta seluruh warga Pemalang untuk tidak mudah terpancing emosi dan bersama-sama menjaga kondusifitas daerah.

“Pemalang harus kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Ini tanggung jawab kita semua untuk menjaga persatuan, jangan ada lagi yang mengatasnamakan agama atau golongan,” tegasnya.

Meski sempat diwarnai kericuhan, acara tablig akbar tersebut tetap berlangsung hingga selesai sekitar pukul 00.00 WIB dengan pengamanan ketat. Hingga Kamis dini hari, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kronologi dan penyebab pasti bentrokan antar dua ormas ini.

Berita selengkapnya baca di sini.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Syarat dan Cara Jadi Anggota BAZNAS Terbaru 2025, Cek di Sini


Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait seleksi pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.

PMA ini bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan pengurus yang profesional. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, aturan ini menjaga keseimbangan antara peran pemerintah dan partisipasi masyarakat.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).


Syarat Jadi Anggota BAZNAS

Berdasarkan PMA 10/2025 yang diterima detikHikmah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon anggota BAZNAS, pimpinan Baznas provinsi, dan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota. Aturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Berikut syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Allah SWT
  • Berakhlak mulia
  • Usia minimal 40 tahun.
  • Pendidikan minimal sarjana, namun untuk tingkat kabupaten/kota minimal tamat SMA sederajat.
  • Agama Islam.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak menjadi anggota partai politik.
  • Tidak Pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun
  • Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD jika terpilih.
  • Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.

Cara Mendaftar Jadi Anggota Baznas

Proses pendaftaran dan seleksi anggota BAZNAS dilakukan melalui beberapa tahapan yang seragam di seluruh Indonesia, dari pusat hingga daerah.

  1. Pengumuman Pendaftaran: Informasi pendaftaran akan diumumkan secara terbuka.
  2. Pendaftaran Tertulis dan Administrasi: Calon anggota harus mendaftar secara tertulis dan lolos seleksi administrasi.
  3. Seleksi Kompetensi: Tahap ini meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materi yang diujikan mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
  4. Pengumuman hasil seleksi
  5. Penyampaian hasil seleksi kepada menteri agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.

Calon anggota BAZNAS dapat berasal dari berbagai unsur, seperti ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat. Usulan nama calon bisa diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi profesi, atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

Susunan Anggota BAZNAS

  • BAZNAS Pusat: Terdiri dari 11 anggota, 8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah (Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkeu).
  • BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota: Masing-masing terdiri dari 5 pimpinan.

Tim Seleksi di Tiap Tingkat

Untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, Kemenag juga mengatur komposisi tim seleksi di setiap tingkatan.

Tingkat Pusat

Tim seleksi berjumlah 9 orang, terdiri dari 5 orang dari Kemenag, 1 dari Kementerian PANRB, dan 3 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh Menteri Agama.

Tingkat Provinsi

Tim seleksi berjumlah 5 orang, terdiri dari 2 orang dari pemerintah daerah, 2 dari Kanwil Kemenag provinsi, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh gubernur.

Tingkat Kabupaten/Kota

Tim seleksi berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang dari pemerintah daerah, 1 dari Kankemenag setempat, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh bupati/wali kota.

PMA 10/2025 ini diharapkan menjadi panduan seragam untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Kapan Maulid Nabi 2025? Ini Jadwal Pemerintah, NU dan Muhammadiyah


Jakarta

Maulid Nabi Muhammad SAW adalah momen penting yang diperingati oleh umat Islam. Perayaan ini merupakan wujud kecintaan dan penghormatan terhadap Rasulullah SAW, yang telah membawa cahaya Islam ke seluruh penjuru dunia.

Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai tanggal pasti perayaan ini. Terutama karena adanya perbedaan metode penentuan kalender antara berbagai ormas Islam dan pemerintah.

Lantas, kapan Maulid Nabi 2025? Mari kita simak jadwal selengkapnya, baik menurut Pemerintah Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), maupun Muhammadiyah.


Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal. Berdasarkan kalender Hijriah dari Kementerian Agama, 1 Rabiul Awal 1447 H jatuh pada hari Senin, 25 Agustus 2025.

Jika dihitung, 12 Rabiul Awal jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Artinya, tanggal tersebut adalah tanggal Maulid Nabi Muhammad SAW.

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Tanggal tersebut juga masuk dalam libur nasional.

Menurut Surat Keputusan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) Nomor 92/PB.08/A.II.01.13/13/08/2025, 1 Rabiul Awal 1447 H jatuh pada Senin, 25 Agustus 2025.

Artinya, peringatan Maulid Nabi 12 Rabiul Awal jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Tanggal ini sama dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berbeda dengan NU dan pemerintah, berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Awal pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Artinya, peringatan Maulid Nabi jatuh pada Kamis 4 September 2025. Berbeda satu hari dengan kalender Pemerintah dan NU.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

BPKH Temui Ketum PBNU, Minta Dukungan Revisi UU Keuangan Haji



Jakarta

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengadakan pertemuan. Silaturahmi berlangsung di Gedung PBNU, Jakarta hari ini.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah melakukan silaturahmi dengan Ketum PBNU, ada beberapa hal yang kami diskusikan,” kata Fadlul kepada wartawan usai pertemuan, Rabu (19/2/2025).

Lebih lanjut ia mengungkap pertemuan itu diadakan untuk meminta dukungan tambahan terkait rencana revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji.


“Karena saat ini seperti yang telah diketahui sebelumnya, kita sudah dalam proses untuk melakukan revisi atau perubahan undang-undang 34 tahun 2014 untuk menyelaraskan dengan penyelenggaraan ibadah haji di undang-undang nomor 8 tahun 2019,” paparnya.

Ke depannya, terang Fadlul, ini menjadi satu pijakan untuk memberi peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Ia merasa dukungan dari PBNU sangat dibutuhkan untuk memperoleh opini yang menguatkan kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Yang pasti kami butuh dukungan dan butuh beberapa support dari PBNU sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia agar mendapatkan pendapat atau opini yang menguatkan kelembagaan BPKH dalam penyelenggaraan ibadah haji,” urainya.

Selain itu, BPKH juga meminta dukungan PBNU terkait porsi pembagian antara nilai manfaat dengan Bipih.

“Karena seperti yang kita ketahui bersama, MUI sudah memberikan ijtima terkait dengan porsi yang disarankan untuk pembagian nilai manfaat. Ke depannya akan kita lakukan sesuai dengan roadmap,” lanjut Fadlul.

Meski demikian, BPKH juga membutuhkan dukungan serta fatwa dari Bahtsul Masail terkait ketetapan MUI tersebut.

“Namun kami butuh dukungan dan fatwa juga mungkin dari Bahtsul Masail terkait dengan ketetapan MUI sehingga semuanya bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” tandasnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com