Tag Archives: pamer

5 Hal yang Dapat Menyebabkan Hilangnya Pahala Sedekah


Jakarta

Sedekah termasuk amalan yang mendatangkan berbagai pahala, sebagaimana disebutkan dalam sejumlah hadits nabi. Namun, ada hal-hal yang menyebabkan hilangnya pahala sedekah yang perlu umat Islam waspadai.

Dikutip dari buku Risalah Zakat, Infak, dan Sedekah karya Wawan Shofyan Sholehuddin, sedekah berarti ruang yang teramat luas untuk hamba beramal saleh dengan kelebihan-kelebihan yang dimiliki dalam bentuk kebaikan termasuk dengan mengeluarkan harta di jalan yang diridai Allah SWT.

Dalil Al-Qur’an tentang Sedekah

Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk rajin bersedekah baik dalam keadaan longgar maupun sempit, baik ketika kaya maupun miskin. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Saba’ ayat 39, yang berbunyi:


قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ ٣٩

Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.”

Juga seperti yang difirmankan-Nya dalam surah Al Baqarah ayat 274, yang berbunyi,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤

Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

Hal-hal yang Menyebabkan Hilangnya Pahala Sedekah

Orang yang mengeluarkan sedekah termasuk satu dari tujuh golongan yang mendapat naungan Allah SWT kelak di hari kiamat. Dalam sebuah hadist yang berasal dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi Allah SWT dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya. Di antaranya, seorang yang mengeluarkan suatu sedekah, tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Jika tidak mau pahala sedekah hilang, maka perlu menghindari perilaku tercela. Berikut merupakan hal-hal yang menyebabkan hilangnya pahala sedekah yang diambil dari buku Perintah & Larangan Dalam Surat Al-Baqarah Oleh dan Bagi Pemula karya Dede R.U Widodo Suryasoemirat dan buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe.

1. Menyebut-nyebut Sedekahnya

Allah SWT melarang menyebut-nyebut sedekah yang telah dikeluarkan agar tidak merusak sedekah. Larangan ini termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 264. Allah SWT berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.”

2. Menyakiti Hati Penerima Sedekah

Hal yang dapat merusak pahala sedekah lainnya adalah menyakiti hari si penerima sedekah. Hal ini turut dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 264 bersamaan dengan larangan menyebut-nyebut sedekah yang diberikan.

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.”

3. Mengambil Kembali Sedekah yang Sudah Dikeluarkan

Imam at-Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya, mengeluarkan hadits yang berisi larangan mengambil kembali sedekah yang telah diberikan kepada orang lain.

Hadits itu berbunyi,

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ الْهَمْدَانِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِالزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ، ثُمَّ رَآهَا تَبَاعُ، فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهَا ، فَقَالَ النَّبِيُّ : ((لَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ)). هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ

Artinya: Dari Harun bin Ishaq al- Hamdani, dari Abdurrazzaq, dari Ma`mar, dari az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar, dari Umar, bahwa ia menyerahkan seekor kuda untuk ke- perluan jihad fi sabilillah. Lalu ia melihat kuda itu dijual, dan ia ingin membelinya. Kemudi- an Nabi saw. bersabda kepadanya, “Janganlah engkau mengambil kembali sesuatu yang telah engkau sedekahkan.” Ini adalah hadits hasan shahih.

4. Membesar-besarkan Sedekahnya

Dalam buku Sedekah Mahabisnis dengan Allah karya Amirulloh Syarbini mengungkapkan bahwa Sum’ah atau ‘mendengar’ merupakan perbuatan yang tercela. Dijelaskan, sum’ah berarti melakukan amal perbuatan agar orang lain mendengar apa yang diperbuat, lalu mereka memuji dan ia menjadi tenar

Sum’ah juga bisa diartikan sebagai “menceritakan dan membesar-besarkan amalan yang pernah dilakukan pada orang lain agar mendapat tempat di hati mereka serta mendapat perhatian dan keistimewaan.”

5. Bersedekah dengan Rezeki yang Haram

Bersedekah dengan harta yang haram sesungguhnya sia-sia. Ia tidak akan mendapat kebaikan, malah hanya akan menambah dosa. Seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, yang dikutip dari buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe.

Dari Ibnu Umar RA, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan diterima salat tanpa thaharah (bersuci), dan tidak akan diterima pula sedekah dari harta ghulul .” (HR Muslim)

Dijelaskan dalam Syarah Shahih Muslim, yang dimaksud dengan ghulul adalah mencuri harta ghanimah (rampasan perang) sebelum dibahagiakan. Ghulul dikategorikan sebagai merupakan harta yang tidak halal.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Ini Dosa Jariyah Wanita yang Terus Mengalir, Hati-hati Ya



Jakarta

Islam mengenal adanya amal jariyah dan dosa jariyah yang terus mengalir. Dosa jariyah ini juga bisa dijumpai dalam keseharian wanita.

Dosa jariyah wanita yang terus mengalir adalah memamerkan kecantikannya agar dipuji laki-laki selain mahramnya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Basyar dalam buku Dari Kuntum Menjadi Bunga 2. Memamerkan kecantikan ini bisa dalam bentuk memperlihatkan foto melalui media sosial yang bisa diakses oleh banyak orang.

Bersolek merupakan fitrah bagi wanita dan ini boleh dilakukan di depan suami, orang tua, atau teman-teman sesama wanita, sebagaimana dijelaskan Ustazah Umi A. Khalil dalam buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu. Bersolek yang tidak diperbolehkan dalam hal ini adalah jika ditujukan kepada orang yang bukan mahram. Hal ini sering disebut dengan tabarruj.


Lebih lanjut dijelaskan, sebaliknya, jika wanita mampu menjaga kecantikan dan kemolekan tubuhnya hanya untuk suaminya, maka penampilan tersebut akan semakin cantik tatkala di surga Allah SWT kelak.

Cara Wanita Zaman Rasulullah dalam Menjaga Aurat

Wanita diperintahkan untuk menutup auratnya. Hal ini termaktub dalam Al-Qur’an surah Al Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Diterangkan dalam Fikih Berhias karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, aurat adalah bagian tubuh wanita yang harus ditutup dan diharamkan membukanya, melihat atau menyentuhnya.

Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm mengatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini turut dikemukakan Imam An-Nawawi, ulama kenamaan mazhab Syafi’iyah. Ia mengatakan, muka dan telapak tangan perempuan tidak termasuk aurat.

Sementara itu, sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa muka dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tapi tidak wajib ditutup. Di antara ulama yang menyatakan pendapat ini adalah Hajar al-Haitsami dan Syamsuddin Muhammad bin Abi al-‘Abbas.

Menukil kitab al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, ulama mazhab Syafi’i juga berpandangan, tidak haram hukumnya bagi perempuan yang membuka auratnya ketika sendirian dan aman dari penglihatan orang lain. Hanya saja, menurut mereka, tetap makruh kecuali dalam keadaan darurat.

Wanita pada zaman Rasulullah SAW sampai menarik gorden-gorden rumahnya untuk menutup aurat, sebagaimana diceritakan dalam buku 101 Renungan untuk Muslimah Akhir Zaman karya Muyassaroh.

(kri/erd)

Sumber : www.detik.com

Image : unsplash.com/ Nina Zeynep Güler

Hadits tentang Bahaya Riya, Salah Satunya Dapat Membatalkan Amal Saleh


Jakarta

Riya atau pamer adalah perbuatan tercela yang harus dihindari oleh manusia. Kata riya berasal dari bahasa Arab ra’a-yara-ruyan-wa ru’yatan yang artinya melihat.

Menukil Syarah Riyadhush Shalihin Jilid 4 tulisan Syaikh Muhammad al-Utsaimin, riya dalam Islam identik dengan mereka yang beribadah kepada Tuhannya agar dilihat orang lain dan menuai pujian. Mereka yang riya tidak ikhlas semata mengharap ridha Allah SWT dalam mengerjakan amalnya.

Padahal, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah dengan hati yang tulus sebagaimana dikatakan dalam surah Al Bayyinah ayat 5,


وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

Artinya: “Mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif (istikamah), melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus (benar).”

Adapun, terkait larangan riya juga disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 264 dengan bunyi sebagai berikut,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir.”

Selain surah Al-Qur’an, ada juga sejumlah dalil dari Al-Hadits yang menyebutkan tentang riya. Ini menunjukkan betapa bahayanya riya bagi umat manusia.

Hadits tentang Bahaya Riya

Mengutip buku Kumpulan Hadits Qudsi Pilihan oleh Syaikh Fathi Ghanim, berikut sejumlah hadits yang membahas tentang riya.

1. Hadits Riya Lebih Bahaya dari Fitnah Dajjal

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menyebut bahwa riya lebih berbahaya ketimbang fitnah dajjal. Beliau berkata,

“Maukah aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih tersembunyi di sisiku atas kalian daripada Masih ad Dajjal?” Dia berkata, “Kami mau,” maka Rasulullah berkata, yaitu syirkul khafi; yaitu seseorang shalat, lalu menghiasi (memperindah) shalatnya, karena ada orang yang memperhatikan shalatnya.” (HR Ibnu Majah)

2. Hadits Riya Adalah Perbuatan yang Merusak

Perbuatan riya dikatakan lebih merusak daripada serigala menyergap domba. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi,

“Tidaklah dua ekor serigala yang lapar dan dilepaskan di tengah sekumpulan domba lebih merusak daripada ketamakan seorang kepada harta dan kedudukan bagi agamanya.” (HR Ahmad, Tirmidzi, Darimi, dan yang lainnya dari Ka’ab bin Malik)

3. Hadits Riya Dapat Menghapus dan Membatalkan Amal Saleh

Riya dapat menghapus hingga membatalkan amal saleh yang telah dikerjakan oleh seorang muslim. Salat mereka dikatakan tidak akan diganjar pahala oleh Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda,

“Aku adalah sekutu yang Maha Cukup, sangat menolak perbuatan syirik. Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang dicampuri dengan perbuatan syirik kepada-Ku, maka Aku tinggalkan dia dan (Aku tidak terima) amal kesyirikannya.” (HR Muslim dan Ibnu Majah)

Bagaimana Cara Menghindari Perbuatan Riya?

Mengutip buku Aqidah Akhlak tulisan Taofik Yusmansyah, berikut sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk menghindari sifat riya.

  • Selalu berbuat baik di hadapan orang banyak maupun tidak ada orang sama sekali. Yakin bahwa Allah SWT Maha Mengetahui
  • Meminta perlindungan dan selalu berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari sifat riya
  • Jangan merasa bangga dengan kelebihan yang dimiliki, jadikan hal tersebut sebagai alasan untuk lebih bersyukur kepada Allah SWT
  • Berbuat sewajarnya dalam berbagai hal, tidak dilebih-lebihkan ataupun dikurangi
  • Tidak membicarakan perbuatan yang pernah dilakukan kepada orang lain, terlebih jika hanya ingin mendapat pujian

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com