Tag Archives: panduan muslim

Orang yang Wajib Membayar Zakat Disebut Muzaki, Begini Ketentuannya


Jakarta

Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Kewajiban zakat disebutkan dalam surah An Nur ayat 56, Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”


Menukil dari buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh KH M Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, zakat berasal dari kata ‘zakaa-yazkuu-zakaatan’ yang artinya bersih, baik, tumbuh dan berkembang. Pengertian zakat menurut istilah adalah harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim jika telah mencapai nisab dan haul untuk diserahkan kepada orang tertentu yang berhak menerimanya.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat?

Diterangkan melalui Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, zakat terbagi menjadi dua yaitu fitrah dan mal. Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang memiliki kadar satu sha setelah ia mampu mencukupi makanan pokoknya dan keluarganya pada malam dan siang Hari Raya.

Muslim yang seperti itu wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi seperti istri, anak-anak dan para pembantunya.

Sementara itu, zakat mal adalah zakat kekayaan. Zakat ini wajib dibayarkan oleh muslim dengan kekayaan-kekayaan tertentu untuk golongan-golongan yang disyariatkan setelah ia memiliki harta tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan bagi Orang yang Wajib Membayar Zakat

Mengutip buku Manajemen Pengelolaan Zakat yang ditulis Nurfiah Anwar, orang yang wajib membayar zakat disebut sebagai muzaki. Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi muzaki, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Merdeka dan buka hamba sahaya
  • Sudah baligh dan berakal sehat

Adapun, syarat khusus yang harus dipenuhi muzakki untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadan yaitu:

  • Islam
  • Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan
  • Memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya

Itulah pembahasan mengenai orang yang wajib membayar zakat. Semoga bermanfaat.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Doa Pelunas Utang yang Diajarkan Rasulullah SAW


Jakarta

Dalam Islam, konsep utang piutang harus bertujuan memberi kemudahan bagi orang yang dilanda kesulitan. Memberi utang dengan alasan seperti itu terhitung sebagai hadiah pahala karena menolong sesama muslim.

Menurut buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, orang yang memberi utang memiliki hak untuk menagihnya. Ini berlaku jika mereka yang berutang mempunyai harta yang cukup untuk membayarnya.

Islam mengharamkan muslim untuk menagih utang ketika orang yang berutang dalam keadaan sulit. Hendaknya, utang ditagih ketika pengutang sedang dalam kondisi lapang.


Dalil terkait utang piutang tercantum dalam Al-Qur’an, salah satunya surat Al Baqarah ayat 283:

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Walau demikian, membayar utang menjadi satu kewajiban. Hukum membayar utang adalah wajib dan tidak boleh ditunda jika sudah ada rezeki untuk melunasi.

Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

“Ruhnya orang mukmin digantungkan -maksudnya ruhnya tertahan menuju tempatnya yang mulia- sebab utangnya, sampai utangnya itu dilunaskan.” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan selainnya menilai hadis ini hasan dan shahih)

Berkaitan dengan itu, ada doa pelunas utang yang bisa diamalkan muslim. Doa ini termaktub dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

Doa Pelunas Utang: Arab, Latin dan Arti

Menukil dari Fiqh Al-Ad’iyah Wal-Adzkaar tulisan Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr terjemahan Amiruddin Djalil, doa pelunas utang ini berasal dari Rasulullah SAW tepatnya dalam hadits riwayat Ali bin Abi Thalib. Dia berkata,

“Seorang budak membuat perjanjian dengan tuannya untuk menebus dirinya secara berangsur-angsur, kemudian budak itu mendatangi diriku dan mengatakan, ‘Sungguh aku sudah tidak mampu menunaikan tebusan diriku, maka bantulah aku.’

Ali berujar, ‘Maukah aku ajarkan kepadamu kalimat-kalimat yang diajarkan Rasulullah SAW kepadaku, sekiranya engkau memiliki utang seperti gunung Tsabir, niscaya Allah SWT akan melunasinya untukmu.’

Lalu, Ali menyebutkan doa pelunas utang yang dibaca Rasulullah SAW.

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأغْنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Arab latin: Allahummakfinii bihalaalika ‘an haraamika wa aghnii bifadhlika ‘amman siwaak

Artinya: “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang rezeki-Mu yang halal daripada yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu daripada selain Engkau.” (HR Tirmidzi)

Doa Pelunas Utang Versi Lainnya

Berikut beberapa doa pelunas utang versi lainnya dengan versi lebih panjang yang dikutip dari buku Jihad Keluarga: Membina Rumah Tangga Sukses Dunia Akhirat oleh A Fatih Syuhud.

اللَّهُمَّ يَا فَارِجَ الْهَمِّ ، كَاشِفَ الْغَمِّ ، مُجِيبَ دَعْوَةَ الْمُضْطَرِّينَ ، رَحْمَنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَرَحِيمَهُمَا ، أَنْتَ تَرْحَمُنِي ، فَارْحَمْنِي رَحْمَةً تُغْنِينِي بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَ

Arab latin: Allahumma ya farijal ham kasyifal gham mujiba da’watal mudhthorriin rahmanad dunya wal akhirah warahimahuma anta tarhamuni farhamni rahmatan tughnini biha rahmati man siwak.

Artinya: “Ya Allah, yang menghilangkan kerisauan, Maha Mengikis gundah gulana, Maha mengabulkan doa orang yang menderita. Engkau Maha Pengasih kepada seisi dunia dan akhirat dan menyayangi keduanya. Engkau mengasihiku, berilah aku rahmat yang membuatku tidak memerlukan lagi pertolongan selain dari-Mu.”

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Doa Pelunas Utang sesuai Ajaran Nabi Muhammad SAW


Jakarta

Islam mewajibkan umatnya untuk membayar utang sesuai kesepakatan yang ditentukan. Kewajiban membayar utang tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 283,

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”


Menukil dari buku Panduan Muslim Sehari-hari yang ditulis Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, utang piutang dalam Islam diperbolehkan selama bertujuan memberi kemudahan bagi orang yang dalam kesulitan. Kemudian, orang yang memberi utang memiliki hak untuk menagih harta yang dipinjam jika sudah tenggatnya dan mereka yang berutang dalam keadaan mampu membayarnnya.

Islam mengharamkan umatnya untuk menagih utang ketika seseorang dalam keadaan tidak dapat membayar. Hendaknya, utang ditagih ketika ia dalam kondisi yang lapang.

Berkaitan dengan itu, ada doa pelunas utang yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Doa ini tercantum dalam hadits.

Doa Pelunas Utang sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Diterangkan dalam buku Doa dan Zikir Sepanjang Tahun karya H Hamdan Hamedan, doa pelunas utang sesuai ajaran Nabi SAW ini berasal dari Ali bin Abi Thalib RA. Suatu ketika, seorang budak laki-laki mendatangi Ali dan mengatakan,

“Wahai Amirul Mukminin, saya tidak dapat melunasi biaya pembebasan diri saya, tolong bantu saya.”

Ali bin Abi Thalib menjawab, “Maukah kau kuajari doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepadaku? Meskipun utangmu sebesar Gunung Sirr, niscaya Allah membantumu melunasinya.”

Budak itu pun menjawab, “Tentu saja.”

Ali bin Abi Thalib kemudian mengajarkan doa berikut kepada budak laki-laki tersebut,

اَللّهُمَّ اكْفِنِىْ بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَاَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Arab latin: Allahummakfinii bihalaalika ‘an haroomika wa aghninii bi fadhlika ‘amman siwaaka

Artinya, “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan apa yang Engkau halalkan dari apa yang Engkau karuniakan. Dan dengan karunia-Mu, jadikanlah aku tidak membutuhkan kecuali kepada Engkau.” (HR Tirmidzi dan terdapat dalam Musnad Ahmad bin Hanbal)

Doa Pelunas Utang Versi Lainnya

Merangkum dari buku Jihad Keluarga: Membina Rumah Tangga Sukses Dunia Akhirat oleh A Fatih Syuhud, berikut beberapa doa pelunas utang lainnya yang bisa dibaca muslim.

1. Doa Dilindungi dari Lilitan Utang

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ

Arab latin: Allaahumma innii a’uudzu bika minal hammi wal hazan, wa a’uudzu bika minal ‘ajzi wal kasal, wa a’uudzu bika minal jubni wal bukhl, wa a’uudzu bika min qahrir rijaal.

Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesumpekan dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari ketakutan dan kekikiran, dari lilitan hutang dan kezaliman orang-orang.”

2. Doa Memohon agar Terbebas dari Utang

اللَّهُمَّ يَا فَارِجَ الْهَمِّ ، كَاشِفَ الْغَمِّ ، مُجِيبَ دَعْوَةَ الْمُضْطَرِّينَ ، رَحْمَنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَرَحِيمَهُمَا ، أَنْتَ تَرْحَمُنِي ، فَارْحَمْنِي رَحْمَةً تُغْنِينِي بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَ

Arab latin: Allahumma ya farijal ham kasyifal gham mujiba da’watal mudhthorriin rahmanad dunya wal akhirah warahimahuma anta tarhamuni farhamni rahmatan tughnini biha rahmati man siwak.

Artinya: “Ya Allah, yang menghilangkan kerisauan, Maha Mengikis gundah gulana, Maha mengabulkan doa orang yang menderita. Engkau Maha Pengasih kepada seisi dunia dan akhirat dan menyayangi keduanya. Engkau mengasihiku, berilah aku rahmat yang membuatku tidak memerlukan lagi pertolongan selain dari-Mu.”

3. Doa agar Pintu Rezeki Dibuka dan Dapat Melunasi Utang

اَللهُمَّ اِنِّىْ اَسْأَلُكَ اَنْ تَرْزُقَنِىْ رِزْقًا حَلاَلاً وَاسِعًا طَيِّبًا مِنْ غَيْرِ تَعَبٍ وَلاَمَشَقَّةٍ وَلاَضَيْرٍ وَلاَنَصَبٍ اِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيْرٌ

Arab latin: Alllhumma innii as’aluka antarzuqunii rizqan halaalan waasi’an thayyiban min ghairi ta’abin walaa musyaqqotin walaa dhairin wala nashabin innaka ‘alaa kulli syai’in qadiir

Artinya: “Ya Allah, aku minta kepada-Mu akan pemberian rezeki yang halal, luas, baik tanpa repot, dan kemelaratan dan tanpa keberatan dan sesungguhnya Engkau maha atas segala sesuatu.”

Itulah beberapa doa pelunas utang yang bisa dibaca oleh muslim. Semoga bermanfaat.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com