Tag Archives: pelaku zina

Hukum Menikah saat Hamil karena Zina, Bagaimana Status Anaknya? Ini Kata Ulama


Jakarta

Fenomena menikah dalam kondisi hamil di luar nikah masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian pasangan menjadikan pernikahan sebagai jalan untuk menutupi aib perzinahan yang telah terjadi. Namun, bagaimana Islam memandang pernikahan semacam ini? Apakah sah di mata agama? Dan bagaimana pula status anak yang dilahirkan?

Islam menempatkan zina sebagai salah satu dosa besar. Dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 3 dijelaskan:

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ


Arab latin: Az-zānī lā yankiḥu illā zāniyatan au musyrikah(tan), waz-zāniyatu lā yankiḥuhā illā zānin au musyrik(un), wa ḥurrima żālika ‘alal-mu’minīn(a).

Artinya: Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Mengutip buku Seri Fikih Kehidupan karya Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA, ayat ini turun ketika seorang sahabat, Mirtsad bin Abi Mirtsad, ingin menikahi seorang wanita pezina bernama ‘Anaq. Rasulullah SAW pun bersabda:

“Wahai Mirtsad, wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik. Itu haram bagi orang beriman.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmidzi, Al-Hakim)

Bolehkah Menikah Saat Hamil karena Zina?

Masih dari sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut penjelasannya.

1. Mayoritas Ulama Membolehkan

Mayoritas ulama berpandangan bahwa pernikahan tersebut diperbolehkan, bahkan jika wanita tersebut sedang hamil. Mereka menilai bahwa ayat An-Nur: 3 bersifat larangan etis, bukan pengharaman mutlak, apalagi bila keduanya telah bertobat. Pandangan ini juga mengacu pada hadits berikut:

“Awalnya perbuatan kotor, dan akhirnya pernikahan. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR. At-Tabarani dan Ad-Daruquthni)

Hadits lain yang memperkuat pandangan ini adalah:

“Istriku ini wanita yang suka berzina.” Nabi bersabda, “Ceraikan dia.” Laki-laki itu menjawab,

“Aku takut terbebani.” Nabi bersabda, “Kalau begitu nikmatilah dia sebagai istrimu.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai)

2. Sebagian Ulama Melarang

Sebaliknya, sebagian sahabat Nabi seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan Aisyah RA berpandangan bahwa menikahi pezina tidak dibolehkan. Mereka memahami surah An-Nur ayat 3 secara tekstual dan menegaskan bahwa orang beriman tidak semestinya menyatukan diri dengan pelaku zina.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak akan masuk surga laki-laki yang dayyuts.” (HR. Abu Daud)

Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap maksiat dalam keluarganya.

3. Pendapat Pertengahan

Imam Ahmad bin Hanbal memberikan pandangan tengah. Menurutnya, jika wanita tersebut sudah bertobat, maka pernikahan dibolehkan. Namun jika belum bertaubat, maka pernikahan tidak sah.

Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina

Apabila wanita yang hamil tersebut hendak dinikahi oleh pria yang menghamilinya, hukum fikih juga terbagi:

  • Mazhab Hanafiyah membolehkan pernikahan dan memperbolehkan hubungan suami-istri setelah akad, karena kehamilan tersebut berasal dari calon suami sendiri.
  • Mazhab Syafi’iyah memperbolehkan pernikahan, namun tidak membolehkan hubungan suami istri sampai si wanita melahirkan.
  • Mazhab Malikiyah dan Hanabilah melarang pernikahan selama masih dalam keadaan hamil, bahkan jika janin itu hasil dari calon suami, karena dianggap belum keluar dari masa iddah.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Janganlah disetubuhi wanita hamil (karena zina) hingga ia melahirkan.” (HR. Abu Daud, disahihkan oleh Al-Hakim)

“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya (berjima’) pada tanaman orang lain (rahim wanita yang mengandung anak orang lain).” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Hadits ini digunakan oleh sebagian ulama untuk mendukung pendapat bahwa laki-laki yang menghamili wanita karena zina tidak boleh langsung menggaulinya, bahkan setelah menikah, hingga si wanita melahirkan.

Nasab Anak dari Hubungan di Luar Nikah

Ketentuan nasab bagi anak yang lahir di luar pernikahan telah dijelaskan secara rinci oleh para ulama. Dalam bukunya Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, M. Nurul Irfan menegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan di luar nikah tidak dapat disandarkan nasabnya kepada pria yang menyebabkan kehamilan tersebut, meskipun ia merupakan ayah biologis. Dalam hal ini, nasab anak hanya dinisbatkan kepada ibunya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang kedudukan anak hasil zina. Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, wali nikah, maupun kewajiban nafkah dari laki-laki yang menjadi sebab kelahirannya.

Namun, MUI menyatakan bahwa anak tersebut tetap memiliki hubungan nasab, hak waris, dan hak nafkah dari ibunya dan keluarga ibunya.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Dampak Negatif bagi Pelaku Zina di Akhirat, Mendapat Siksa yang Pedih!



Jakarta

Zina termasuk bagian dari dosa besar yang paling dibenci oleh Rasulullah SAW. Bahkan, Allah SWT telah melarang hamba-hamba-Nya untuk mendekati segala hal yang dapat menjerumuskannya ke jurang perzinaan.

Syaikh Abu Bakar Jabar al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim menerangkan, zina adalah perbuatan haram dengan melakukan hubungan badan, baik melalui kemaluan atau dubur oleh dua orang yang bukan pasangan suami istri.

Sementara dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa zina merupakan suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. Orang yang melakukan zina berarti telah mengotori jiwanya dengan sifat-sifat yang buruk, baik di mata sesama manusia maupun di sisi Allah SWT.


Melalui surat Al-Isra ayat 32, Allah SWT telah menegaskan larangan berbuat zina melalui firmannya:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).

Turut disebutkan dalam buku Wanita-wanita yang Dimurkai Nabi oleh Muhammad Masykur, pelaku zina akan mendapatkan dampak negatif, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat kelak.

Wanita yang sudah berumah tangga dan masih melakukan perzinaan akan membuat hancurnya kehormatan rumah tangga. Selain itu, pelaku zina juga dapat keluarga dan nama baik orang tua sehingga termasuk perbuatan dosa besar.

Lantas, seperti apa dampak negatif bagi pelaku zina di akhirat kelak? Ini penjelasannya.

Dampak Negatif bagi Pelaku Zina di Akhirat

Berikut ini di antara siksaan bagi pelaku zina di akhirat, dirangkum dari buku Ternyata Kita Tak Pantas Masuk Surga karya H. Ahmad Zacky El Syafa & Dosa-dosa Jariah karya Rizem Aizid.

1. Hisab yang Berat dan Dimurkai Allah SWT

Pelaku zina di akhirat kelak akan mendapatkan balasan berupa hisab yang berat serta dimurkai Allah SWT. Dalam suatu riwayat hadits telah diterangkan dampak negatif bagi pelaku zina di akhirat, Rasulullah SAW bersabda:

“Hai kamu muslimin, takutlah kamu terhadap perbuatan zina, karena didalamnya ada enam perkara, yaitu hilangnya cahaya di wajah, umur pendek, dan akan terus berada dalam keadaan fakir. Sedang tiga perkara di akhirat, mendapat kemurkaan Allah, siksa yang jelek, dan azab neraka.” (HR Baihaqi).

2. Hidup Kekal di Neraka Jahanam

Di akhirat kelak, pelaku zina akan hidup kekal di Neraka Jahanam. Muka pelaku zina akan ditarik dengan rantai ke jurang neraka paling dahsyat. Hal ini turut digambarkan dalam hadits, sebagaimana dikatakan melalui sabda Rasulullah SAW:

“Di Jahanam, ada sebuah lembah ada suatu lembah yang dipenuhi oleh ular berbisa. Ukurannya sebesar leher unta dan akan mematuk orang yang meninggalkan sholat. Bisanya akan menggerogoti tubuh selama 70 tahun hingga terkelupas daging-dagingnya.

Di sana juga terdapat lembag bernama Jubb al-Huzn. Di dalamnya dipenuhi ular dan kalajengking. Ukuran kalajengkingnya sebesar bighal (peranakan keledai atau kuda) dan memiliki 70 sengat. Masing-masing kalajengking memiliki kantung bisa untuk menyengat pezina dan memasukkan isi kantong bisanya ke dalam tubuh pezina itu.

Pelaku zina akan merasakan kepedihan selama 1000 tahun. Kemudian terkelupaslah daging-dagingnya dan akan mengalir dari kemaluannya nanah dan darah busuk.” (HR Baihaqi).

3. Dibakar dengan Api yang Berkobar

Pelaku zina di akhirat nantinya akan dibakar dengan api yang menyala-nyala. Dalam sebuah hadits dari Samurah bin Jundub RA, ia berkata Rasulullah SAW bermimpi didatangi oleh malaikat Jibril dan Mikail, lalu bercerita:

“Kamu berjalan hingga kami tiba di sebuah dapur yang mulutnya kecil, tetapi di bawahnya luas. Dari dalam lubang itu terdengar suara berisik. Kami pun melongok ke dalamnya. Di sana, kami melihat para lelaki dan wanita telanjang dan dibakar api yang berkobar di bawahnya.

Saat lidah api menyentuhnya, mereka pun berteriak dengan histeris karena panasnya. Aku lantas bertanya kepada malaikat, ‘Siapakah gerangan itu?’ Malaikat menjawab, ‘Mereka adalah para pezina. Ini azab mereka hingga hari kiamat.'” (HR Bukhari).

Meskipun hadits tersebut didasarkan pada sebuah mimpi, tetapi mimpi para nabi dapat dikatakan sebagai wahyu yang haq atau benar.

Demikian dampak negatif bagi pelaku zina di akhirat, yaitu akan mendapat siksaan yang pedih dan kekal. Semoga dapat menjadi renungan untuk selalu menjauhi perbuatan zina ya, detikers!

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com