Tag Archives: pemerintah indonesia

BPOM AS Buat Syarat Baru Impor Produk Pasca Udang-Cengkeh RI Tercemar Radioaktif


Jakarta

The U.S. Food and Drug Administration (FDA) atau badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat (AS) mengumumkan sertifikasi impor baru. Mereka membuat persyaratan baru untuk udang dan rempah-rempah dari Indonesia setelah kasus kontaminasi radioaktif yang terdeteksi sebelumnya.

Dalam sebuah postingan di situs webnya pada Sabtu (4/10/2025), FDA menyatakan bahwa mereka akan menerapkan persyaratan sertifikasi impor dari wilayah-wilayah tertentu di Indonesia mulai 31 Oktober 2025.

“Sertifikasi ini mewajibkan perusahaan-perusahaan dalam daftar merah dengan bukti kontaminasi Cesium-137 untuk memiliki pihak ketiga, yang terakreditasi untuk memverifikasi pengendalian unsur radioaktif tersebut,” demikian persyaratan yang dikutip dari Reuters.


“Setelah perusahaan-perusahaan tersebut dikeluarkan dari daftar merah, mereka akan tetap dikenakan pembatasan dan wajib memberikan informasi yang tercantum dalam daftar kuning untuk setiap pengiriman,” sambungnya.

Perusahaan-perusahaan yang ada di dalam daftar kuning, yang mencakup makanan-makanan tertentu dengan risiko kontaminasi Cesium-137, diwajibkan untuk memiliki sertifikasi pengiriman dari badan yang ditunjuk FDA. Badan tersebut harus berasal dari badan atau perwakilan pemerintah Indonesia.

Berdasarkan situs web FDA, Cesium-137 adalah radionuklida yang terdapat di lingkungan. Terutama lingkungan yang terdampak uji coba nuklir atau kecelakaan, seperti Chernobyl dan Fukushima.

Sejauh ini, Indonesia tidak memiliki senjata nuklir atau pembangkit listrik tenaga nuklir.

Sebelumnya, FDA mengeluarkan imbauan kepada konsumen, distributor, dan penjual di AS untuk tidak mengonsumsi, menjual, atau menyajikan udah beku yang diproses oleh perusahaan makanan laut PT Bahari Makmur Sejati. Dari laporan yang disampaikan pada Agustus 2025 itu, mereka menemukan adanya produk yang terkontaminasi Cesium-137.

Diketahui, udang tersebut diproses di kawasan industri di dekat Jakarta, yang kemudian ditemukan kontaminasi unsur radioaktif tersebut. Sampai saat ini, Badan Tenaga Nuklir Indonesia sedang berupaya untuk menentukan luas area yang terdampak.

(sao/naf)



Sumber : health.detik.com

Bagaimana Ulama Menentukan 1 Muharram? Ini Metodenya


Jakarta

Tahun Baru Islam jatuh pada 1 Muharram. Penentuan 1 Muharram menggunakan beberapa metode, hal ini memungkinkan adanya perbedaan di sejumlah wilayah.

Kerajaan Arab Saudi menetapkan 1 Muharram 1447 H jatuh pada Kamis, 26 Juni 2025. Sementara itu, Indonesia baru memasuki Tahun Baru Islam pada Jumat, 27 Juni 2025.

“Mahkamah Agung hari ini mengeluarkan pernyataan yang mengumumkan bahwa Kamis, 26 Juni 2025, akan menandai hari pertama Muharram 1447 H,” lapor SPA, Rabu (25/6/2025).


Cara Ulama Menentukan 1 Muharram

Secara garis besar, ada dua metode yang digunakan dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Muharram. Para ulama menggunakan metode hisab dan rukyat. Berikut penjelasannya.

1. Menggunakan Metode Hisab

Metode hisab adalah metode penentuan awal bulan berdasarkan perhitungan astronomi. Dijelaskan dalam buku Hisab & Rukyat karya Riza Afrian Mustaqim, penganut hisab bersandar pada surah Ar Rahman ayat 5 dan Yunus ayat 5 bahwa Allah SWT menahkikkan benda langit seperti Bulan dan Matahari berotasi pada orbitnya secara tetap sesuai ketentuan-Nya. Para ahli hisab memandang peredaran benda langit dapat diperhitungkan secara pasti dan memiliki akurasi yang baik.

Selain itu, penggunaan metode hisab juga mengacu hadits nabi yang memerintahkan penggenapan (istikmal) 30 hari.

Metode hisab digunakan dalam menyusun kalender Hijriah. Beberapa di antaranya Kalender Ummul Qura yang digunakan di Arab Saudi dan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang resmi digunakan PP Muhammadiyah mulai tahun ini.

2. Menggunakan Metode Rukyat

Para ulama juga menggunakan metode rukyat untuk menentukan awal bulan Kamariah. Dalam ilmu falak, rukyat merujuk pada pengamatan hilal setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Proses rukyatul hilal dilakukan secara langsung baik dengan mata telanjang maupun alat bantu optik.

Dalil penggunaan metode rukyat mengacu pada sejumlah hadits, salah satunya sabda Rasulullah SAW,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ عُبِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Artinya; “Berpuasalah (Ramadan) karena melihat tanggal (1 Ramadan). Dan berbukalah (mengakhiri puasa Ramadan) karena melihat tanggal (1 Syawal). Apabila kamu terhalangi, sehingga tidak dapat melihatnya maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari”. (HR Bukhari Muslim dari Abu Hurairah)

Pemerintah Indonesia menggunakan metode ini dalam menentukan awal bulan Hijriah dengan tetap mempertimbangkan data hisab. Metode rukyat juga digunakan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU).

(kri/dvs)



Sumber : www.detik.com

Milad ke-50 Tahun, Wamenag Apresiasi Kiprah MUI Jaga Keharmonisan Umat



Jakarta

Peringatan Milad ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi momen penting untuk merefleksikan peran dan kontribusinya sebagai salah satu lembaga keagamaan terkemuka di Tanah Air. Acara ini diselenggarakan pada Sabtu, 26 Juli 2025, di Gedung Serbaguna 2 Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, hadir dan menyampaikan penghargaan atas kiprah panjang MUI yang dinilai konsisten menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam sambutannya, Romo menyebut MUI sebagai elemen penting dalam sejarah perjalanan bangsa, khususnya dalam membangun dan mempertahankan persatuan di tengah masyarakat yang sangat majemuk.


“Di tengah keberagaman Indonesia, MUI telah menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan umat dan bangsa. Ini adalah kontribusi yang tidak ternilai,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.

Ia menambahkan bahwa MUI tidak hanya berperan sebagai wadah berkumpulnya para ulama, melainkan telah berkembang menjadi mitra aktif pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan program keagamaan. Selama lima dekade terakhir, lembaga ini dinilai berhasil menjembatani berbagai kelompok keislaman dan memberikan panduan keagamaan yang mendorong moderasi beragama di tengah tantangan global.

“Saya mewakili pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas program-program strategis yang telah dan akan terus diinisiasi oleh MUI,” tutur Romo, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan.

Ia juga menyoroti perubahan struktur kelembagaan Kementerian Agama yang kini lebih terfokus. Beberapa unit kerja telah berdiri sendiri sebagai lembaga baru, sehingga Kemenag kini lebih memusatkan perhatian pada dua bidang inti, yakni pendidikan agama dan pelayanan keagamaan. Dalam konteks ini, kolaborasi dengan MUI diharapkan semakin erat.

“Kami sangat membutuhkan bantuan, arahan, dan dukungan dari MUI agar dua fokus utama ini bisa dijalankan secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat dan bangsa,” tegasnya.

Peringatan setengah abad MUI ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti mantan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, para duta besar negara sahabat, serta pejabat dari berbagai kementerian.

Kehadiran berbagai tokoh penting dalam acara ini menunjukkan bahwa MUI dipandang sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kehidupan beragama dan bermasyarakat di Indonesia.

Peringatan Milad ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran lembaga keagamaan seperti MUI, tidak hanya dalam urusan keagamaan, tetapi juga dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan.

Di tengah berbagai tantangan zaman, kerja sama yang berkelanjutan antara MUI dan pemerintah menjadi hal yang penting untuk menjaga kerukunan, ketertiban sosial, dan arah pembangunan nasional yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.

(inf/dvs)



Sumber : www.detik.com

Cek Cara Akses SIPMA Kemenag dan Jadwal Pencairan



Jakarta

Pemerintah Indonesia menggalakkan pemerataan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini bertujuan memberikan bantuan finansial bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan ekonomi.

PIP tidak hanya mencakup siswa di bawah Kementerian Pendidikan, tetapi juga menjangkau siswa madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).


Apa Itu PIP Kemenag?

PIP Kemenag atau dikenal dengan PIP Madrasah adalah program bantuan yang diberikan kepada peserta didik dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Informasi seputar PIP Kemenag dapat diakses melalui platform resmi yang dinamakan SIPMA (Sistem Informasi Pemantauan, Pelaporan, dan Pengaduan Program Indonesia Pintar Madrasah). Melalui SIPMA Kemenag, orang tua dan siswa bisa memantau status penerimaan bantuan pendidikan ini secara langsung.

Cara Mengakses SIPMA Kemenag

SIPMA dapat diakses melalui laman resmi:

https://pipmadrasah.kemenag.go.id/

Berdasarkan pantauan detikHikmah, Minggu (3/8/2025) saat ini, situs SIPMA sedang mengalami gangguan teknis. Disarankan untuk memeriksa situs tersebut secara berkala hingga layanan kembali normal.

Langkah Mengecek Nama Penerima Bantuan PIP Madrasah

Dilansir detikEdu, berikut cara cek nama penerima bantuan PIP Madrasah:

1. Buka situs https://pipmadrasah.kemenag.go.id/

2. Masukkan nama lengkap siswa dan kota tempat madrasah berada di kolom pencarian.

3. Klik tombol Cari.

Sistem akan menampilkan informasi seperti nama siswa, nama madrasah, tahun penyaluran bantuan, dan status penerimaan.

Pengecekan ini bisa dilakukan tanpa login, langsung dari halaman utama SIPMA.

Syarat-syarat Penerima PIP Kemenag

Tidak semua siswa madrasah secara otomatis berhak menerima PIP. Berikut kriteria penerima bantuan berdasarkan ketentuan Kemenag:

1. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial, berasal dari keluarga yang ikut Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

3. Siswa yatim, piatu, yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, atau yang tinggal di panti asuhan, disertai dengan bukti SKTM.

4. Berasal dari wilayah yang terdampak bencana alam.

5. Bertempat tinggal di wilayah 3T, yaitu daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen dan Kemenag, pencairan bantuan PIP 2025 mulai dilakukan secara bertahap sejak awal Juli dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025. Peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan akan menerima undangan pencairan dari sekolah atau madrasah masing-masing.

Untuk Apa Dana PIP Dapat Digunakan?

Dana bantuan PIP dari Kemenag ini dirancang untuk mendukung kebutuhan sekolah sehari-hari siswa. Penggunaannya antara lain:

  • Membeli buku pelajaran atau kitab
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penggaris
  • Seragam sekolah dan pakaian lainnya
  • Perlengkapan sekolah seperti tas dan sepatu
  • Biaya transportasi menuju madrasah
  • Uang saku harian
  • Iuran bulanan sekolah
  • Kursus tambahan atau pelatihan keterampilan
  • Kebutuhan lain yang berhubungan dengan proses belajar

Melalui Program Indonesia Pintar, khususnya yang disalurkan oleh Kementerian Agama, pemerintah berkomitmen untuk memberikan peluang pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh anak Indonesia. Khusus bagi para orang tua dan siswa madrasah pastikan memantau informasi terbaru melalui SIPMA dan manfaatkan program ini untuk mendukung kelangsungan pendidikan

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Kapan Maulid Nabi 2025? Ini Jadwal Pemerintah, NU dan Muhammadiyah


Jakarta

Maulid Nabi Muhammad SAW adalah momen penting yang diperingati oleh umat Islam. Perayaan ini merupakan wujud kecintaan dan penghormatan terhadap Rasulullah SAW, yang telah membawa cahaya Islam ke seluruh penjuru dunia.

Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai tanggal pasti perayaan ini. Terutama karena adanya perbedaan metode penentuan kalender antara berbagai ormas Islam dan pemerintah.

Lantas, kapan Maulid Nabi 2025? Mari kita simak jadwal selengkapnya, baik menurut Pemerintah Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), maupun Muhammadiyah.


Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal. Berdasarkan kalender Hijriah dari Kementerian Agama, 1 Rabiul Awal 1447 H jatuh pada hari Senin, 25 Agustus 2025.

Jika dihitung, 12 Rabiul Awal jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Artinya, tanggal tersebut adalah tanggal Maulid Nabi Muhammad SAW.

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Tanggal tersebut juga masuk dalam libur nasional.

Menurut Surat Keputusan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) Nomor 92/PB.08/A.II.01.13/13/08/2025, 1 Rabiul Awal 1447 H jatuh pada Senin, 25 Agustus 2025.

Artinya, peringatan Maulid Nabi 12 Rabiul Awal jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Tanggal ini sama dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berbeda dengan NU dan pemerintah, berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Awal pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Artinya, peringatan Maulid Nabi jatuh pada Kamis 4 September 2025. Berbeda satu hari dengan kalender Pemerintah dan NU.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Potensi Wakaf Besar, Bisa Bantu Program Makan Siang Gratis


Jakarta

Ketua Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin menyebut potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Saking besarnya dia yakin jika potensi itu dimaksimalkan wakaf bisa menjadi salah satu instrumen untuk membantu program makan siang gratis pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu dikatakan oleh Kamaruddin saat berbincang dengan sejumlah editor media massa nasional di Jakarta Jumat malam 11 Oktober 2024. “Kita tahu pemerintah sekarang punya program makan siang bergizi gratis. Saya kira kalau nanti pengumpulan wakaf kita sudah banyak, menurut saya ini juga bisa menjadi salah satu instrumen untuk membantu bersama-sama pemerintahan. Misalnya memberikan bantuan kepada santri-santri kita, siswa-siswi madrasah, pondok pesantren yang membutuhkan makanan bergizi misalnya, bisa kita ambilkan dari wakaf kita, kalau jumlahnya sudah banyak,” kata Kamaruddin.

Dia menyebut untuk wakaf tanah potensinya tersebar di 450 ribu titik lebih. Dari prediksi BWI aset wakaf tersebut jika dinominalkan mencapai Rp 2 ribu triliun lebih. Sebagian besar aset wakaf tersebut digunakan untuk pembangunan masjid, pesantren, lembaga pendidikan dan makam atau kuburan.


Dari total 450 ribu titik aset tanah tersebut, kata Kamaruddin, sekitar 9,9 persen di antaranya masih idle atau menganggur alias belum diproduktifkan. Ini menjadi tantangan BWI untuk membuat aset aset tersebut lebih produktif dan bernilai ekonomis.

Meski sebenarnya dari 9,9 persen aset wakaf tersebut tidak bisa dikatakan semuanya tidak produktif. Sebab banyak di antaranya aset tersebut digunakan untuk membangun lembaga pendidikan seperti madrasah, banyak pesantren juga yang dibangun di atas tanah wakaf. “Lembaga Pendidikan kita tanpa wakaf itu collapse sebenarnya. Jadi ini semua (tanah wakaf) sangat produktif karena digunakan untuk pendidikan, untuk ibadah, masjid misalnya,” papar Kamaruddin.

Menurut Kamar saat ini setidaknya ada 2 tantangan dalam pengelolaan wakaf. Pertama merawat, menjaga dan mempertahankan aset wakaf yang selama ini sudah sangat produktif untuk tetap produktif dan bisa lebih produktif lagi. Kedua adalah tanah-tanah wakaf yang belum termanfaatkan ini, yang berpotensi produktif tapi belum produktif agar bisa menjadi lebih bernilai ekonomis.

Wakaf untuk Pengentasan Kemiskinan

Selain menjadi salah satu instrumen program makan siang gratis, wakaf juga berpotensi untuk membantu pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan. Saat ini potensi wakaf yang sangat besar tersebut belum dikapitalisasi secara maksimal.

Salah satu usaha untuk memaksimalkan potensi tersebut adalah dengan melakukan Gerakan Indonesia Berwakaf. Misalnya melalui wakaf uang di mana potensi wakaf uang di Indonesia ini mencapai Rp 180 triliun setiap tahunnya. Sementara baru sekitar 10 persen saja dari potensi wakaf uang tersebut yang tergarap.

Menurut Kamaruddin jika potensi wakaf uang ini dimaksimalkan bisa membantu program pengentasan kemiskinan oleh pemerintah. Wakaf juga bisa membantu pemerintah Indonesia berkontribusi dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan. “(Wakaf) sangat berpotensi untuk pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan,bahkan menjadi instrumen powerfull untuk mewujudkan cita-cita bangsa kita Indonesia dalam berkontribusi mempercepat pencapaian SDGs,” jelas Kamaruddin.

Apalagi, lanjut dia, saat ini banyak kemudahan-kemudahan dalam berwakaf uang. Wakaf bisa dilakukan di manapun dan kapanpun. Sejumlah aplikasi juga membantu masyarakat dalam berwakaf.

Badan Wakaf Indonesia pun saat ini tengah mengajak masyarakat untuk berwakaf. Misalnya melalui Kantor Urusan Agama (KUA) mengajak calon pengantin untuk berwakaf. Di Indonesia setiap tahun ada 1,5 juta calon pengantin. Jika setiap pasangan calon pengantin berwakaf Rp 100 ribu, maka sudah dibayangkan jumlah potensi wakaf uang yang bisa dihimpun. Belum lagi potensi wakaf yang bisa dihimpun dari para Aparatur Sipil Negara (ASN), calon Jemaah haji dan juga Jemaah umrah.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon Kritik Pansus Haji DPR: Banyak Unsur Politisnya



Cirebon

Pimpinan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, Jawa Barat KH Adib Rofiuddin Izza mengkritisi pembentukan Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. KH Adib menilai pembentukan Pansus ini lebih banyak unsur politik.

“Kalau saya lihat fenomena dari keseluruhan, masalah Pansus (Angket DPR) itu lebih besar unsur politisnya. Jadi saya pikir kalau masalah haji itu ya jangan dipolitisir lah,” kata KH Adib kepada wartawan di Cirebon Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).

Menurut Adib penyelenggaraan haji tahun 2024 ini sangat baik. Kementerian Agama di bawah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai berhasil mengantisipasi dan mengatasi semua kemungkinan terkait pelaksanaan ibadah haji.


Kalau pun ada kekurangan sedikit, Adib menyebut hal itu masih dalam batas yang wajar dan bisa diantisipasi. Persoalan di Mina misalnya, luas area tidak bertambah sementara jumlah jemaah terus meningkat.

Begitu juga soal konsumsi. Jumlah jemaah haji Indonesia secara keseluruhan mencapai lebih dari 200 ribu orang. Menangani konsumsi untuk 200 ribu jemaah tentu bukan hal yang mudah. Ketika mungkin ada 5 atau 10 konsumsi yang mungkin basi masih bisa dimaklumi. Apalagi petugas haji cepat merespons saat menemukan makanan atau konsumsi yang tidak layak saji.

“Artinya sampai pemerintah Indonesia dari Pak Menag Gus Yaqut itu sudah mengantisipasi segala macam kemungkinan dan begitu secara kejadian semacam itu sudah ter-counter semua,” kata Adib.

Terkait kemungkinan adanya kekurangan atau kelemahan dalam penyelenggaraan haji, Adib mengakui itu pasti ada. Namun sebaiknya hal itu dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan.

Adib mengakui sudah bertemu dengan Menag Gus Yaqut. Kepada Menag, Adib menyampaikan agar kritik dan saran terkait penyelenggaraan haji bisa dijadikan evaluasi untuk perbaikan.

“Saya sudah menyampaikan lagi kepada beliau (Menag). Kata saya, Gus, kalau Njenengan (Anda) masih dipercaya lagi untuk memimpin Departemen Agama atau Kemenag, harus segera dibenahi lagi (penyelenggaraan haji). Beliau Menag bilang, ‘siap-siap’,” kata Adib.

Sehingga Adib meminta siapa pun khusus para politikus untuk tidak mempolitisir masalah penyelenggaraan haji. Apalagi membawa bawa kepentingan pribadi dengan membentuk Pansus Angket. Kritik dan saran sebaiknya disampaikan langsung ke Kementerian Agama untuk semangat perbaikan.

“Tolonglah. Masalah (haji) ini jangan dipolitisir. Jangan dipolitisir, itu enggak bagus. Ini karena masalahnya umat, umat masalahnya,” kata Adib.

Apalagi, lanjut Adib, masih banyak persoalan yang semestinya bisa di-Pansuskan. “Misalnya soal kasus judi online,” kata Adib.

Diketahui, DPR RI menyepakati pembentukan Pansus Angket Haji dalam rapat paripurna ke-21 pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu.

Usulan pembentukan Pansus Angket Haji disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Selly menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan Pansus yang salah satunya terkait ketidaksesuaian pembagian kuota haji.

“Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” kata Selly.

Anggota Fraksi PDI-P itu juga menyampaikan ada 35 anggota DPR RI yang sudah menandatangani hak angket.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan kepada semua anggota DPR. Anggota DPR menjawab setuju.

(erd/kri)



Sumber : www.detik.com

Fase Pemulangan Jemaah Haji Berakhir, 62 Orang Masih Dirawat di Saudi



Jakarta

Fase pemulangan jemaah haji ke Tanah Air telah berakhir seiring bertolaknya kloter 30 asal Embarkasi Kertajati (KJT-30) dini hari tadi. Hingga berakhirnya operasional, 62 orang masih menjalani perawatan di Arab Saudi.

“Jemaah yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi berjumlah 62 orang, baik di Jeddah, Makkah, maupun Madinah,” ujar Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam konferensi pers daring siang ini, Senin (22/7).

Widi mengatakan jemaah yang masih dirawat tetap menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia hingga mereka dapat kembali ke Tanah Air.


Sementara itu, total jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air sebanyak 213.568 orang. Mereka tergabung dalam 548 kloter. Angka ini merupakan data per Minggu (21/7/2024) pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Senin (22/7) hari ini pukul 01.00 WIB.

Widi turut melaporkan, hari ini rombongan jemaah asal Embarkasi Kertajati (KJT-30) akan diterbangkan ke Tanah Air. Kepulangan mereka menutup fase pemulangan jemaah pada operasional haji 2024.

Laporan detikHikmah dari Tanah Suci, Minggu (21/7/2024) malam, jemaah KJT-30 sudah berada dalam bus sejak pukul 19.00 WAS. Puluhan petugas haji dan masyariq turut melepas kepulangan jemaah asal Kuningan dan Majalengka, Jawa Barat itu.

Jemaah kloter KJT-30 berada dalam bus perjalanan menuju Bandara AMMA Madinah, Minggu (21/7/2024).Jemaah kloter KJT-30 berada dalam bus perjalanan menuju Bandara AMMA Madinah, Minggu (21/7/2024). Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom

Kepala Daker Madinah Ali Machzumi mengatakan jemaah jemaah KJT-30 akan menjadi kloter terakhir yang diterbangkan ke Tanah Air.

“Alhamdulillah hari ini merupakan hari terakhir pemberangkatan jemaah haji untuk pulang ke Tanah Air dan Kloter KJT-30 sebagai penutup kepulangan jemaah haji RI ke Tanah Air,” ujar Ali Machzumi kepada detikHikmah di Madinah, Minggu (21/7/2024).

Kloter KJT-30 dijadwalkan take off dari Bandara AMAA Madinah pukul 01.00 WAS dini hari menggunakan maskapai Saudi Airlines. Kloter terakhir ini rencananya akan mendarat di Bandara Kertajati pada Senin (22/7) pukul 15.15 WIB.

(kri/rah)



Sumber : www.detik.com

Angka Kematian Jemaah Haji 2024 Turun Dibanding Tahun Lalu


Jakarta

Operasional haji 2024 di Tanah Suci telah berakhir. PPIH Arab Saudi melaporkan jumlah jemaah wafat hingga berakhirnya masa operasional mencapai 461 orang.

Berakhirnya operasional haji ditandai dengan kepulangan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal Embarkasi Kertajati (KJT-30) pada Senin (22/7/2024) kemarin. Rombongan bertolak dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah pukul 01.00 Waktu Arab Saudi (WAS) dengan maskapai Saudi Airlines.

“Hingga akhir fase operasional jemaah haji reguler wafat pada musim haji tahun ini yaitu berjumlah 461 orang,” lapor PPIH seperti disampaikan Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam konferensi pers daring, Senin (22/7/2024).


Widi menambahkan, hingga berakhirnya operasional, masih ada 62 jemaah yang dirawat di rumah sakit Arab Saudi. Mereka tetap menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.

“Semua jemaah haji yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi tetap menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia hingga jemaah dapat kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Jumlah Jemaah Wafat Turun

Jumlah jemaah wafat pada haji 2024 lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), jemaah haji yang wafat pada 2023 mencapai 773 orang.

Kematian pada musim haji 2023 merupakan yang tertinggi dalam kurun 2015-2024. Menurut catatan detikHikmah, jemaah wafat di antaranya berusia 65 tahun ke atas, 81 orang berusia antara 60-64 tahun, dan 109 jemaah berusia di bawah 60 tahun. Jemaah wafat tertua berusia 98 tahun dan termuda berusia 42 tahun.

“Kami mencatat jemaah yang paling sepuh yang wafat berusia 98 tahun ada 2 orang, dan jemaah termuda yang wafat 42 tahun ada 6 orang jemaah yang wafat,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Closing Statement MCH dan Operasional Haji Tahun 2023 di Bandara Soetta, Banten, yang turut disiarkan secara daring melalui YouTube Kemenag RI, Sabtu (5/8/2023).

Sementara itu, pada tahun ini mayoritas jemaah wafat adalah lanjut usia (lansia) dan berisiko tinggi. Jemaah wafat tertua berusia 96 tahun dan termuda 31 tahun.

Inisiatif Haji Ramah Lansia

Pemerintah Indonesia masih mengusung tagline “Haji Ramah Lansia” pada haji 2024, seperti halnya tahun lalu. Sejumlah inisiatif turut diluncurkan. Di antaranya istitha’ah kesehatan, petugas layanan lansia, bimbingan manasik lansia, dan pengkloteran yang mempertimbangkan komposisi jemaah lansia dan nonlansia.

Kemudian, memangkas waktu seremoni pelepasan maupun penyambutan jemaah haji. Pemerintah juga mempersiapkan layanan asrama ramah lansia seperti alat bantu jalan, menyediakan dokter geriatri, psikiater, dan tenaga medis lainnya, menyiapkan kamar khusus lansia di lantai bawah, dan menyediakan kendaraan khusus untuk memudahkan mobilitas kegiatan lansia dari aula ke kamar.

Program safari wukuf khusus dan tanazul lansia juga masih dijalankan pada haji musim ini. Adapun skema baru, pemerintah menerapkan mabit di Muzdalifah dengan cara murur, yakni melintas tanpa turun dari kendaraan. Skema ini diperuntukkan bagi jemaah lansia dan disabilitas.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Pansus Haji DPR Beri 5 Rekomendasi, Kemenag RI Bilang Begini



Jakarta

Pansus Angket Haji DPR membacakan rekomendasi untuk pelaksanaan ibadah haji Indonesia dalam rapat paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 hari ini. Kementerian Agama (Kemenag) beri tanggapan.

Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua Pansus Nusron Wahid. Di antaranya tentang revisi undang-undang, penetapan kuota haji, pelaksanaan ibadah haji khusus, penguatan fungsi pengawasan, dan sosok menteri yang kompeten.

Juru Bicara Kemenag Sunanto mengatakan inti rekomendasi seputar perubahan regulasi. “Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” terang Sunanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/9/2024).


Cak Nanto, sapaan akrabnya, lalu menanggapi rekomendasi dari Pansus satu per satu. Rekomendasi pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

“Sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” tegas Cak Nanto.

Cak Nanto mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender Hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender Masehi.

“Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” sebut Cak Nanto.

Contoh lainnya, kata dia, terkait pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping. Regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar jemaah yang ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jemaah yang masuk kuota. Masa antrean jemaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara regulasi paling lama lima tahun. Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah yang sudah menunggu dalam waktu yang lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun.

“Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini Kemenag terus melakukan harmonisasi regulasi,” ujar Cak Nanto.

Soal alokasi kuota haji tambahan di halaman selanjutnya

Rekomendasi kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

“Sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan undang-undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8% itu dari kuota haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.

Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama.

Pada 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler. Pada 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.

“Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Prosentase kuota haji khusus hanya 7,2% tidak sampai 8%. Kemenag waktu itu akan digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu,” terang Cak Nanto.

“Kemenag tentu melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. Kemenag juga saat ini memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik yang lebih luas. Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” lanjut Cak Nanto.

Rekomendasi ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan, hendaknya dalam pelaksanaan mendatang, peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus, harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

“Rekomendasi ketiga ini sejalan dengan semangat kita untuk melakukan penguatan pengawasan. Kita sudah melakukan beberapa hal, terutama untuk penyelenggaraan umrah. Kita sudah bentuk satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” ucap Cak Nanto.

Rekomendasi keempat, panitia angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

“Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag sudah melibatkan berbagai pihak, untuk pengawasan, mulai dari Itjen, BPK, DPR, dan DPD RI, serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas internal dan eksternal. Dalam hal tertentu, misalnya, dalam layanan akomodasi/hotel di Arab Saudi, klausul kontrak membuka peluang keterlibatan aparat penegak hukum Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

“Kemenag sedari awal juga telah memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan mitigasi segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya.

Rekomendasi kelima, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola ibadah haji. Soal ini, Cak Nanto menyebut itu sepenuhnya hak presiden, tapi ia menilai capaian kinerja era Yaqut Cholil Qoumas memuaskan.

“Soal menteri, ini hak prerogatif presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji,” tandas Cak Nanto.

Beberapa capaian Menag Yaqut, seperti disampaikan Cak Nanto, antara lain revitalisasi KUA, sertifikasi tanah wakaf, prestasi siswa madrasah dan perguruan tinggi keagamaan, hingga layanan keagamaan digital.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com