Tag Archives: pemerintah negara bagian

Bertambah! Jumlah Anak yang Meninggal Imbas Obat Sirup di India Jadi 16 Orang


Jakarta

India kembali menghadapi kasus kematian anak akibat pemberian sirup obat batuk. Hingga Sabtu kemarin, tercatat 16 anak meninggal dunia setelah mengonsumsi sirup obat batuk merek Coldrif.

Adapun 14 kematian dilaporkan di Chhindwara, India dan dua kematian lainnya dari Betul.

Menyusul kabar tersebut, kepolisian setempat menangkap dr Praveen Soni, dokter yang meresepkan sirup obat batuk terkontaminasi dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas yang ditolerir.


Dokter anak yang bertugas di Parasia, distrik Chhindwara tersebut juga telah diskors karena kelalaian dalam perawatan anak-anak.

Investigasi mengungkapkan dr Soni telah meresepkan sirup obat batuk Coldrif kepada sebagian besar anak-anak yang terdampak. Laporan laboratorium yang dirilis pada hari Jumat menemukan bahwa sirup tersebut mengandung 48,6 persen dietilen glikol (DEG), bahan kimia beracun yang diketahui dapat menyebabkan gagal ginjal dan kematian jika tertelan.

Menurut India Today, Sekretaris Kesehatan Uni akan mengadakan konferensi pers dengan Sekretaris Utama (Kesehatan), Sekretaris Kesehatan, dan Pengawas Obat dari seluruh negara bagian dan Wilayah Uni untuk membahas penggunaan sirup obat batuk yang rasional dan memastikan kualitas serta keamanan obat-obatan.

Pemerintah Madhya Pradesh pada hari Sabtu melarang penjualan dan distribusi sirup obat batuk Coldrif setelah tes mengonfirmasi adanya zat beracun dalam sampel yang dikumpulkan dari batch yang sama terkait dengan kematian 16 anak, sembilan sebelumnya dan dua lainnya dilaporkan kemudian, di Chhindwara.

Menurut arahan yang dikeluarkan oleh pengawas obat negara bagian, sirup yang diproduksi oleh Sresun Pharmaceuticals di distrik Kanchipuram, Tamil Nadu, ditemukan tidak standar dan cacat dalam laporan Direktorat Pengawasan Obat Tamil Nadu tertanggal 2 Oktober.

Para pejabat mengatakan kontaminasi tersebut membuat obat tidak aman untuk dikonsumsi manusia. Pemerintah negara bagian memerintahkan penghentian segera penjualan, distribusi, dan pembuangan sirup Coldrif, dan memerintahkan agar semua stok yang tersedia disegel hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Perintah tersebut selanjutnya memperluas larangan ke produk-produk lain yang diproduksi oleh Sresun Pharmaceuticals, produsen Coldrif. Perusahaan sudah berada di bawah pengawasan otoritas Tamil Nadu, yang memberlakukan larangan serupa pada 1 Oktober setelah laporan awal mengaitkan Coldrif dengan kematian anak-anak di Madhya Pradesh.

(naf/kna)



Sumber : health.detik.com

20 Anak di India Meninggal Kena Gagal Ginjal usai Minum Obat Batuk Beracun

Jakarta

Jumlah korban meninggal akibat keracunan sirup obat batuk Coldrif yang terkontaminasi di Madhya Pradesh (MP), India, terus bertambah. Wakil Ketua Menteri Madhya Pradesh, Rajendra Shukla, pada Selasa (7/10/2025) mengumumkan total 20 anak dari negara bagian tersebut telah meninggal dunia saat menjalani perawatan akibat gagal ginjal.

Sebelumnya, pemerintah negara bagian mengonfirmasi 16 kematian, namun dalam 24 jam terakhir, jumlahnya bertambah empat.

“Sejauh ini, 20 anak dari Madhya Pradesh telah meninggal dunia saat menjalani perawatan… Dua di antaranya meninggal dalam 24 jam terakhir,” kata Rajendra Shukla setelah mengunjungi korban yang masih dirawat dikutip dari India Express, Rabu (8/10/2025).


Penarikan Obat Massal

Tragedi ini memicu kemarahan publik dan respons cepat dari pemerintah India. Sirup Coldrif yang ditemukan mengandung racun berbahaya itu diproduksi oleh perusahaan yang berbasis di Tamil Nadu.

Dr Praveen Soni, seorang dokter di Chhindwara, telah ditangkap atas dugaan kelalaian karena meresepkan sirup Coldrif kepada sebagian besar korban. Di samping itu, Kepolisian Madhya Pradesh telah membentuk Tim Investigasi Khusus (SIT) dan mengajukan tuntutan terhadap perusahaan manufaktur Coldrif yang berbasis di Tamil Nadu.

Tingkat Kontaminasi 500 Kali Batas Aman

Menurut laporan polisi yang diajukan di negara bagian Madhya Pradesh, semua anak yang meninggal awalnya mengalami gejala flu biasa.

“Sebagian besar dari mereka diberi sirup Coldrif, setelah itu mereka menderita retensi urine dan gangguan ginjal akut,” bunyi laporan tersebut dikutip dari Reuters, Selasa (7/10).

Diethylene Glycol, zat kimia yang umumnya digunakan dalam produk anti-freeze hingga kosmetik, diketahui dapat menyebabkan muntah, sakit perut, hingga cedera ginjal akut yang berujung pada kematian.

Analisis dari otoritas di negara bagian Tamil Nadu (tempat produsen Coldrif, Sresan, berada) menemukan sirup tersebut mengandung 48,6% Diethylene Glycol, jauh melampaui batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan otoritas India, yaitu 0,1%.

(kna/kna)



Sumber : health.detik.com

Pria Muslim di Malaysia yang Tak Sholat Jumat Bisa Kena Denda



Jakarta

Pria muslim di Malaysia yang tidak sholat Jumat bisa dikenakan denda yang besar hingga sanksi dua tahun penjara. Pihak otoritas negara bagian Terengganu yang diperintah oleh Partai Islam Pan-Malaysia (PAS) yang konservatif mengumumkan pada Senin (18/8/2025), denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah 3.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 11,5 juta atau penjara dua selama dua tahun berdasarkan undang-undang Pemberlakuan Pelanggaran Pidana Syariah (Taksir).

Melansir dari surat kabar Malaysia Berita Harian, Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi memperingatkan bahwa melewatkan sholat Jumat sekali saja termasuk pelanggaran hukum.


Sebelumnya, mereka yang dikenakan sanksi hanya yang tak hadir dalam tiga kali sholat Jumat berturut-turut akan mendapat hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp 3,5 juta) sebagaimana dikutip dari laman The Guardian.

“Pengingat ini penting karena sholat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan umat Islam. Oleh karena itu, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai jalan terakhir apabila peringatan tidak diindahkan oleh mereka yang melalaikan kewajiban ini,” kata Muhammad Khalil Abdul Hadi.

Pemerintah negara bagian juga akan memajang spanduk di masjid-masjid sebagai pengingat masyarakat akan kewajiban melaksanakan sholat Jumat. Khalil menilai, kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap wajibnya hukum sholat Jumat.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan terhadap pria muslim yang tidak melaksanakan sholat bisa dilakukan melalui laporan masyarakat atau patroli. Penegakan hukum di Terengganu mencerminkan dorongan yang lebih luas oleh PAS untuk menerapkan interpretasi hukum Islam yang lebih ketat di Malaysia.

Meskipun begitu, aturan ini ternyata menuai kritik dari sejumlah aktivis HAM. Salah satunya Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA) Phil Robertson mengatakan, “Undang-undang seperti ini mencoreng nama baik Islam.”

Robertson juga menambahkan bahwa, “Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga memiliki makna kebebasan untuk tidak berkeyakinan atau berpartisipasi, sehingga otoritas Terengganu terang-terangan melanggar hak asasi manusia dengan undang-undang yang kejam ini.”

Dia juga mendesak Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk mencabut sanksi tersebut.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com