Tag Archives: pemerintah

Menerima BSU 2 Kali dan Tidak Lapor, Apakah Uangnya Tergolong Harta Bathil?



Jakarta

BSU merupakan kependekan dari Bantuan Subsidi Upah yang merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu. Biasanya, BSU diberikan satu kali untuk setiap orang.

Dikutip dari keterangan Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menyeleksi secara ketat data yang masuk agar BSU yang disalurkan tepat sasaran dan tidak ada data ganda. Dengan begitu, Kemnaker memastikan pengecekan dan pemadanan ulang pada data yang masuk.

Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Dr KH Muhammad Faiz Syukron Makmun mengatakan bahwa hukum menerima BSU bagi muslim adalah mubah yang artinya boleh. Tetapi, apabila orang yang menerimanya sangat memerlukan bantuan tersebut untuk diri dan keluarganya maka hukumnya berubah menjadi wajib.


“Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disediakan oleh pemerintah maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” ujarnya kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

Lalu, bagaimana jika seumpama ada orang yang menerima BSU sebanyak dua kali karena kesalahan sistem? Apakah bantuan yang diterimanya tetap dihukumi mubah?

Sebagaimana diketahui, BSU hanya diberikan satu kali untuk setiap orang. Menurut penuturan Gus Faiz, jika ada yang menerima BSU dua kali tetapi tidak melapor maka bantuan yang diterima kedua kalinya itu bukan merupakan haknya.

“Kemudian kalau dia menerima BSU dua kali, ya dia harus melapor itu karena itu bukan haknya. Kalau dia tidak melapor dan menikmati, itu termasuk larangan dalam agama memakan harta dengan cara yang bathil,” sambungnya.

Pengambilan harta secara bathil dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 188,

ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون

Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, ayat di atas berisi larangan dari Allah SWT agar manusia tidak memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil. Maksud makan di sini adalah mempergunakan atau memanfaatkan.

Sementara itu, bathil diartikan cara yang tidak sesuai dengan hukum Allah SWT. Cara batil ini merujuk pada sesuatu yang buruk.

Para ahli tafsir mengatakan salah satu hal itu adalah menerima harta tanpa ada hak untuk itu. Ini sama halnya dengan menerima BSU kedua kali tanpa melapor dan menggunakan hartanya, padahal bantuan tersebut bukan haknya.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Fatwa Haram Sound Horeg, Ketua MUI Pusat: Ini Upaya Cegah Mafsadah



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg. Sebagaimana diketahui, kehadiran sistem audio dengan ukuran besar itu memunculkan suara yang sangat keras dan kerap kali mengganggu ketertiban umum.

Fatwa dari MUI Jatim ini mendapat dukungan dari MUI Pusat. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh turut memberi tanggapannya.

“Saya dapat memahami fatwa (sound horeg haram) tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah mafsadah dan gangguan yang merugikan masyarakat juga untuk melindungi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis saat dihubungi detikHikmah, Rabu (16/7/2025).


Lebih lanjut, Prof Niam menyampaikan bahwa segala hal yang mendatangkan gangguan serta mafsadah harus dicegah. Dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mafsadah artinya kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang (kelompok) karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih itu juga menuturkan apabila sarana sound horeg digunakan untuk kepentingan kebaikan maka diizinkan.

“Sebaliknya, jika sarana ini digunakan untuk kepentingan kebaikan dan tidak mendatangkan mafsadah, ya dibolehkan,” sambungnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan menjelaskan bahwa MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa yang berasal dari anggota masyarakat mengenai sound horeg di Jawa Timur.

“Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat,” katanya seperti dilansir dari detikJatim.

Masyarakat juga meminta MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Tak sampai di situ, MUI Jatim turut memberi rekomendasi ke pemerintah terkait pembatasan sound horeg.

Selama proses pembuatan fatwa, Sholihin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel terkait volume suara.

“Dan dari kesimpulannya, semua menyatakan bahwa sound horeg lebih banyak mudaratnya. Kami sudah gandeng ahli kesehatan hingga ahli soal desibel musik, semua menyatakan demikian,” terangnya.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Sederet Alasan MUI Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Fatwa tersebut dikeluarkan bukan tanpa alasan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengungkap MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa dari masyarakat soal sound horeg yang dinilai banyak mudaratnya. Surat tersebut masuk pada 3 Juli 2025.

“Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat,” kata Sholihin saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025), dilansir detikJatim.


Masyarakat, kata Sholihin, minta MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Mereka juga minta MUI Jatim bisa memberikan rekomendasi pemerintah soal pembatasan sound horeg.

“Bahwa telah terjadi pro dan kontra perihal keberadaan sound horeg di Jawa Timur dengan berbagai argumentasi masing-masing, bahkan perbedaan itu berpotensi menjurus pada konflik horisontal yang sangat merugikan,” jelasnya.

Tak hanya aduan dari masyarakat, MUI Jatim juga mendapat informasi adanya petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur. Petisi tersebut telah ditandatangani 828 orang sejak 3 Juli lalu.

“Bahwa telah ada kelompok masyarakat yang menggalang petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur yang ditandatangani oleh 828 orang per tanggal 3 Juli 2025. Oleh sebab itu, Komisi Fatwa MUI Jatim perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg,” tambahnya.

Sholihin menjelaskan, MUI Jatim menggandeng sejumlah pihak dalam menetapkan fatwa soal sound horeg. Di antaranya ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel terkait volume suara. Semuanya sepakat sound horeg banyak mudaratnya.

Fatwa soal sound horeg tertuang dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor: 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa tersebut ditetapkan pada 12 Juli 2025.

Dilihat dari salinan fatwa, sound horeg hukumnya haram apabila digunakan dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas umum dan milik orang lain. Termasuk apabila diiringi joget dengan membuka aurat dan kemungkaran lain baik di satu lokasi maupun keliling pemukiman warga.

Selain itu, adu sound dihukumi haram mutlak karena menimbulkan mudarat atau kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).

Sementara itu, sound horeg masih diperbolehkan asal dalam intensitas suara wajar untuk berbagai kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, sholawatan, dan lain-lain, serta bebas dari hal-hal yang diharamkan.

Selengkapnya baca di sini.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Soal Beras Premium Dioplos, Begini Hukumnya dalam Islam


Jakarta

Pemerintah menemukan sejumlah beras oplosan di pasaran. Ada 212 merek yang terbukti melanggar aturan.

Karena kecurangan itu, negara ditaksir rugi Rp 10 triliun dalam waktu lima tahun. Kasus ini diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

“Negara subsidi Rp 1.500. Kemudian kemudian diangkat naik lagi harga Rp 2.000-3.000. Kita hitung kerugian negara Rp 2 triliun ini satu tahun. Kalau lima tahun Rp 10 triliun, yang diambil adalah Rp 1,4 triliun. Emang berat bagi kami kami siap tanggung risiko,” kata Amran, dikutip dari detikFinance.


Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

Hukum Jual Beli Barang Oplosan dalam Islam

Islam sangat jelas melarang praktik jual beli barang oplosan seperti ini. Sebab, dianggap curang dan tidak transparan.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah menegur seseorang yang berlaku demikian. Ia adalah pedagang yang menyembunyikan kualitas buruk barang dagangannya.

Menukil buku 115 Kisah Menakjubkan Dalam Hidup Rasulullah karya Fuad Abdurrahman, Rasulullah SAW begitu marah dengan pedagang tersebut karena tak jujur dalam berdagang. Karena ia mengoplos gandung kering dan gandum basah yang dijualnya. Begini kisah lengkapnya.

Suatu hari, Rasulullah SAW berkeliling pasar bersama para sahabat untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam transaksi jual beli. Perhatian beliau tertuju pada seorang penjual gandum yang menumpuk dagangannya tinggi.

Beliau lantas mendekat dan memasukkan tangannya ke dalam tumpukan gandum tersebut. Saat mengecek, jari jemari beliau merasakan bagian bawah gandum yang basah dan hampir busuk. Ternyata, si penjual sengaja meletakkan gandum berkualitas bagus di atas untuk menutupi kondisi gandum yang jelek di bawahnya, berniat menipu pembeli.

“Apa ini, hai pemilik gandum?” tanya Rasulullah SAW.

“Ini bagian yang terkena hujan, wahai Rasulullah,” jawab pedagang itu.

Rasulullah SAW kemudian menegur, “Mengapa tidak kau letakkan di bagian atas agar bisa dilihat para pembeli? Apakah kau sengaja menempatkan gandum yang basah ini di bawah gandum yang bagus agar tidak ada orang yang melihatnya?”

Pedagang itu terdiam.

Lalu, Rasulullah SAW bersabda dengan tegas, “Barang siapa menipu kami maka ia tidak termasuk golongan kami.”

Dalam riwayat lain disebutkan, “Barang siapa membunuh saudaranya sesama muslim maka ia bukan termasuk golongan kami. Dan barang siapa menipu kami, ia bukan golongan kami.”

Ada pula kisah lain tentang seorang pria yang mengadu kepada Rasulullah SAW karena sering tertipu dalam transaksi. Setelah mendengar keluhannya, beliau menasihati pria itu: “Saat bertransaksi dengan siapa pun, katakan: Jangan menipu!” Sejak saat itu, pria tersebut selalu mengucapkan kalimat itu sebelum berdagang.

Menipu dan berbohong adalah perbuatan tercela yang sangat dilarang dalam Islam. Setiap muslim yang beriman wajib menjauhi tindakan penipuan. Rasulullah SAW bersabda, “Sesama muslim adalah saudara. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya kemudian ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Balasan bagi pelaku penipuan sangatlah berat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak masuk surga seorang penipu, orang yang menyebut-nyebut kebaikan (yang pernah ia berikan kepada orang lain), dan orang kikir.”

Dari kisah dan hadits-hadits ini, jelaslah bahwa Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam setiap interaksi, khususnya dalam berdagang. Menipu bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga menjauhkan pelakunya dari golongan Rasulullah SAW dan menghalangi jalan menuju surga.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Bagaimana Islam Memandang Status Anak Hasil Zina? Ini Penjelasannya


Jakarta

Nasab atau garis keturunan memiliki peran penting dalam kehidupan seorang anak. Identitas, hak-hak hukum, hingga kedudukan sosial banyak bergantung pada kejelasan asal-usul keluarga. Oleh sebab itu, syariat menempatkan urusan nasab dalam posisi yang sangat dijaga, salah satunya melalui pernikahan yang sah.

Salah satu tujuan utama dari pernikahan yang sah adalah menjaga keturunan. Melalui pernikahan, hubungan antara suami, istri, dan anak menjadi jelas secara hukum dan agama.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 1,


يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Ayat ini menjelaskan bahwa manusia berkembang biak melalui hubungan antara suami dan istri. Ini menunjukkan pentingnya membangun keluarga melalui pernikahan yang sah, agar keturunan terjaga dengan baik.

Lalu, bagaimana jika seorang anak lahir dari hubungan di luar pernikahan? Apakah tetap punya hak? Apakah diakui secara hukum? Untuk menjawabnya, berikut penjelasan tentang status anak hasil zina menurut pandangan Islam.

Nasab Anak Hasil Zina dalam Islam

Pandangan Islam tentang anak hasil zina cukup jelas. Anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan sah tetap memiliki nasab, tetapi hanya kepada ibunya. Hal ini dijelaskan dalam penelitian Sabilal Rasyad berjudul Status Hukum Anak di Luar Perkawinan dalam Hukum Islam dan Implementasinya dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Jurnal Hukum Islam Vol. 15 No. 1, Juni 2017).

Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa pengakuan nasab kepada ayah hanya berlaku dalam tiga kondisi, yaitu:

  1. Pernikahan sah
  2. Pernikahan fasid (pernikahan yang batal karena cacat syarat atau rukun)
  3. Senggama syubhat (hubungan yang terjadi karena kekeliruan)

Pendapat ini juga dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuh, yang menyebutkan bahwa penetapan nasab kepada ayah biologis hanya berlaku jika memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut.

Jika tidak memenuhi syarat di atas, hubungan nasab dengan ayah tidak diakui. Para ulama sepakat zina tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan nasab antara anak dan ayahnya.

Rasulullah SAW juga bersabda, “Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (suami sah), dan bagi pezina hanya mendapat batu.” (HR Muslim)

Hadits ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa anak hasil zina tidak terhubung secara nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.

Dalam Islam, status anak yang lahir dari hubungan zina memiliki beberapa konsekuensi hukum. Berikut penjelasannya dari buku Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin karya Karto Manalu:

1. Tidak Memiliki Hubungan Nasab dengan Ayah Biologis

Anak hanya dianggap memiliki hubungan keturunan dengan ibunya. Ayah biologis tidak memiliki tanggung jawab hukum, seperti memberi nafkah.

2. Tidak Ada Hak Waris antara Anak dan Ayah

Anak tidak bisa mewarisi harta dari ayah biologisnya, begitu pula sebaliknya. Hak waris hanya berlaku dari ibu dan keluarga pihak ibu.

3. Tidak Bisa Diwalikan oleh Ayah Biologis

Jika anak perempuan ingin menikah, ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Peran tersebut akan digantikan oleh wali hakim.

Fatwa MUI tentang Perlakuan terhadap Anak Hasil Zina

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menetapkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang membahas kedudukan anak hasil zina dan bagaimana perlakuan yang semestinya diberikan kepadanya.

Fatwa ini menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami status anak yang lahir di luar pernikahan menurut hukum Islam.

Berikut isi utama fatwa tersebut:

  1. Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, nafkah, maupun hak wali nikah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
  2. Anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga pihak ibu.
  3. Anak tidak memikul dosa dari perbuatan zina orang tuanya.
  4. Laki-laki pezina dapat dikenai sanksi oleh pihak berwenang demi menjaga kejelasan keturunan (hifzh al-nasl).
  5. Pemerintah berwenang mewajibkan laki-laki tersebut untuk:
    • Memberikan nafkah kepada anak yang lahir dari perbuatannya.
    • Memberikan bagian harta melalui wasiat wajibah setelah ia meninggal.

Penjelasan ini menegaskan bahwa kewajiban laki-laki tersebut tidak menjadikan adanya hubungan nasab antara dirinya dan anak yang lahir, melainkan langkah yang diambil agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Kronologi Bentrokan Acara Habib Rizieq Versi PWI LS



Jakarta

Setelah Front Persatuan Islam (FPI), kini giliran kubu Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) yang angkat bicara mengenai bentrokan acara Habib Rizieq di Pemalang. Begini kronologinya.

Menurut Koordinator Komunikasi Antarwilayah DPP PWI LS, Andi Rustono, mereka bukan pihak yang memulai keributan. Bentrokan terjadi karena mereka diserang terlebih dahulu oleh FPI.

“Kami tidak bawa senjata tajam. Kalau pun ada yang bawa kayu, itu hanya pentungan untuk jaga diri karena di pinggir sawah banyak balok kayu. Tapi serangan awal itu dari kubu yang berpakaian putih, mereka melempar batu duluan, lalu terjadi chaos,” kata Andi, dilansir detikJateng, Kamis (24/7/2025).


Padahal, PWI LS datang ke acara ceramah Habib Rizieq karena ingin menyampaikan aspirasi secara damai. Mereka berjumlah 4.000 orang dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Alasannya, peringatan awal untuk tidak mendatangkan Habib Rizieq ke acara pengajian tidak didengarkan sebelum acara dimulai. Hal itu juga sudah disampaikan saat pertemuan bersama Kesbangpol pada 16 Juli lalu.

“Sudah ada peringatan dari berbagai pihak, termasuk para kiai lokal yang mendesak Bupati agar HRS tidak dihadirkan. Bahkan, sempat ada pertemuan dengan Dandim dan Polres bersama pengurus pusat, yang menyepakati secara informal bahwa HRS tidak akan berceramah. Tapi kesepakatan itu gagal ditegakkan,” kata Andi saat ditemui detikJateng, Kamis (24/7/2025).

Andi meminta aparat memproses semua pihak yang terlibat dalam kericuhan tersebut. Ia juga mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap tokoh maupun kelompok yang menurutnya menyebarkan provokasi dan memecah belah masyarakat melalui ceramah-ceramah keagamaan.

“Kami sedang mempertanyakan kembali ke-Indonesia-an kita. Ini bukan soal acara pengajian semata, ini soal ceramah yang selalu provokator, ujar kebencian, pembelokan sejarah dan budaya yang dilakukan secara masif dan struktural oleh mereka. Negara tidak boleh absen,” tukasnya.

Akibat bentrokan FPI dan PWI LS, 15 orang mengalami luka. Empat di antaranya adalah polisi.

“Korban terdiri dari empat personel Polri, sembilan anggota PWI LS, dan dua dari FPI. Sebagian besar mengalami luka di bagian kepala akibat lemparan batu atau benda tumpul lainnya. Empat anggota polisi sudah pulang dan menjalani rawat jalan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025) di Mapolres Pemalang.

Bentrok sendiri terjadi sekitar 50 meter dari panggung utama pengajian, yang berada di kawasan padat penduduk. Meski sempat terjadi kericuhan, acara ceramah tetap berlangsung hingga selesai sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“Kami bersama Kodim dan unsur terkait berhasil meredam insiden ini. Kami tengah mendalami penyebab bentrokan. Penyelidikan dilakukan oleh Polres Pemalang dibantu Polda Jateng,” tegasnya.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Sejarah MUI, Lembaga yang Sudah Berdiri Sejak 1975


Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga independen yang menjadi wadah musyawarah bagi para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim dari seluruh penjuru Indonesia. Bagaimana sejarah berdirinya MUI?

Dilansir dari laman resmi MUI, lembaga ini berperan strategis dalam membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam serta menjembatani hubungan antara umat dan pemerintah. Sejak awal berdirinya hingga kini, MUI terus berkembang menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan Indonesia.


Latar Belakang Berdirinya MUI

Majelis Ulama Indonesia didirikan pada 7 Rajab 1395 H, yang bertepatan dengan 26 Juli 1975, di Jakarta. Berdirinya MUI merupakan hasil dari musyawarah nasional ulama yang melibatkan sejumlah tokoh ulama, zu’ama, dan cendekiawan dari berbagai penjuru tanah air.

Musyawarah tersebut diikuti oleh:

26 orang ulama dari 26 provinsi di Indonesia saat itu.

10 orang ulama dari ormas Islam tingkat pusat seperti NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Mathla’ul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI, dan Al Ittihadiyyah.

4 perwakilan ulama dari Dinas Rohani Islam TNI AD, AU, AL, dan POLRI.

13 tokoh cendekiawan muslim sebagai individu.

Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan untuk membentuk sebuah lembaga musyawarah yang dituangkan dalam “Piagam Berdirinya MUI”, yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah. Piagam ini menjadi tonggak lahirnya Musyawarah Nasional Ulama I.

Momentum berdirinya MUI terjadi saat bangsa Indonesia tengah memasuki fase kebangkitan pasca 30 tahun kemerdekaan, ketika perhatian terhadap pembangunan rohani umat dianggap mulai terabaikan di tengah hiruk-pikuk politik.

Tujuan dan Peran Strategis MUI

Sejak awal, MUI hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan pemersatu umat Islam Indonesia yang semakin majemuk dalam pemikiran, organisasi sosial, hingga aliran politik. Para ulama menyadari bahwa mereka adalah pewaris tugas para nabi (Warasatul Anbiya’), yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akidah, akhlak, dan persatuan umat.

Dalam perjalanannya, MUI memikul beberapa fungsi strategis, antara lain:

– Memberikan bimbingan keagamaan kepada umat Islam dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.

– Memberikan nasihat dan fatwa keagamaan kepada pemerintah dan masyarakat dalam persoalan sosial-keagamaan.

– Menjalin ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama guna memperkuat persatuan bangsa.

– Menjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) serta menjembatani aspirasi umat kepada pemerintah.

– Meningkatkan kerja sama antar organisasi Islam dan cendekiawan Muslim dalam pembinaan umat melalui konsultasi dan informasi timbal balik.

Fungsi dan Peran Utama MUI

Dalam khittah pengabdiannya, MUI merumuskan lima fungsi dan peran utama, yaitu:

  • Sebagai pewaris tugas para Nabi (Warasatul Anbiya’)
  • Sebagai pemberi fatwa (Mufti)
  • Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayah wa Khadim al-Ummah)
  • Sebagai penggerak islah dan tajdid (pembaharuan dan perbaikan)
  • Sebagai penegak amar ma’ruf nahi munkar

Fungsi-fungsi ini menjadi pondasi dalam setiap aktivitas dan kebijakan MUI di berbagai level organisasi.

Tantangan Global dan Peran MUI

Dalam menghadapi perkembangan zaman dan tantangan global, MUI terus beradaptasi. Kemajuan teknologi dan derasnya arus budaya global menjadi tantangan serius karena dapat menggoyahkan batas etika, moral, dan religiusitas masyarakat. Selain itu, keragaman pandangan umat Islam sendiri bisa memunculkan ego sektoral (ananiyah hizbiyah), yang berpotensi memecah belah persatuan.

MUI hadir untuk meredam perpecahan, mempererat tali silaturahmi, serta menjadi lembaga kepemimpinan umat yang inklusif dan kolektif.

Daftar Ketua Umum MUI dari Masa ke Masa (h2)

Sejak berdirinya, MUI telah mengalami beberapa kali Musyawarah Nasional dan pergantian kepemimpinan. Berikut daftar Ketua Umum MUI dari masa ke masa:

  1. Prof. Dr. Hamka (1977-1981)
  2. KH. Syukri Ghozali (1981-1983)
  3. KH. Hasan Basri (1985-1998)
  4. Prof. KH. Ali Yafie (1998-2000)
  5. KH. M. Sahal Mahfudz (2000-2014)
  6. Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin (2014-2015)
  7. Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin (2015-2020)
  8. KH. Miftachul Akhyar (2020-sekarang)

Dari seluruh nama tersebut, beberapa Ketua Umum terdahulu telah wafat dan menyelesaikan tugasnya dengan penuh dedikasi. Adapun tokoh-tokoh seperti KH. Ali Yafie, KH. Ma’ruf Amin, dan KH. Miftachul Akhyar masih terus aktif dan berkhidmat hingga kini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah simbol persatuan umat, pilar moral bangsa, dan jembatan antara umat dengan pemerintah. Sejak didirikan pada 26 Juli 1975, MUI telah berperan besar dalam menuntun umat menuju kehidupan yang diridhai Allah SWT, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta menghadirkan fatwa-fatwa yang mencerahkan dan solutif.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Persatuan Ulama Muslim Dunia Desak Mesir dan Al-Azhar Hentikan Genosida Gaza



Jakarta

Persatuan Ulama Muslim Dunia (International Union of Muslim Scholars/IUMS) kembali menyampaikan seruan penting kepada Mesir dan Imam Besar Al-Azhar untuk segera mengambil langkah konkret dalam menghentikan genosida di Jalur Gaza.

IUMS juga mendesak agar perlintasan Rafah dibuka kembali demi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada jutaan warga Palestina yang terancam kelaparan.

Pernyataan ini selaras dengan isi fatwa IUMS yang dirilis pada 22 Juli 2025, yang memuat sembilan poin seruan kepada negara-negara Muslim, rakyat Mesir, Al-Azhar, lembaga keilmuan, organisasi kemanusiaan, serta masyarakat global untuk bertindak nyata menyelamatkan Gaza.


Peran Strategis Mesir dalam Buka Akses Bantuan

Mengutip laman iumsonline.org, Sekretaris Jenderal IUMS, Dr. Ali Muhammad al-Sallabi, menyebut bahwa situasi di Gaza saat ini sangat kritis. Ia menegaskan, “Rakyat Palestina sedang mengalami genosida tidak hanya melalui senjata, tetapi juga melalui kelaparan sistematis.” Ia menyoroti bahwa penggunaan kelaparan sebagai alat pembunuhan bertentangan dengan hukum Islam dan nilai-nilai kemanusiaan.

Laporan Kementerian Kesehatan Palestina mencatat telah lebih dari 900 warga Gaza, termasuk 71 anak-anak, meninggal dunia akibat kelaparan dan malnutrisi, serta 6.000 orang terluka sejak dimulainya perang.

Sementara itu, menurut data Aljazeera, krisis pangan dan medis akibat blokade terus memburuk. Rumah sakit kewalahan atau tidak lagi beroperasi, dan lebih dari satu juta anak menderita gizi buruk.

Al-Sallabi menambahkan bahwa Mesir memiliki tanggung jawab historis dan moral untuk menghentikan pengepungan. “Rakyat Mesir, berdasarkan kedekatan, sejarah, dan tanggung jawab bersama mereka, adalah satu-satunya yang mampu menghentikan genosida ini,” ujarnya.

Mesir disebut sebagai negara yang memegang posisi penting dalam konflik ini karena letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan Jalur Gaza.

Perlintasan Rafah, satu-satunya gerbang darat Gaza yang tidak dikuasai Israel, berada di wilayah Mesir dan menjadi jalur krusial untuk masuknya bantuan medis, pangan, dan bahan bakar. Dalam sejarahnya, Mesir juga pernah menjadi penengah dalam berbagai kesepakatan gencatan senjata antara Palestina dan Israel.

Seruan Kepada Al-Azhar dan Dunia Islam

IUMS juga menyerukan kepada Imam Besar Al-Azhar agar menunjukkan sikap tegas. Dalam pernyataannya, al-Sallabi menyampaikan bahwa umat Islam menantikan fatwa yang jelas dari Al-Azhar, yang mengharamkan penggunaan kelaparan sebagai senjata dan mengecam pengepungan sebagai tindakan yang melanggar syariat.

Pernyataan ini memperkuat isi fatwa yang sebelumnya telah disampaikan IUMS, khususnya pada poin kedua dan ketiga, yaitu dorongan kepada rakyat Mesir dan kepada Al-Azhar untuk bertindak aktif menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza.

Panggilan untuk Aksi Global

Sebagai penutup, al-Sallabi menyampaikan seruan kepada seluruh dunia, terutama mereka yang masih memiliki nurani dan kepedulian terhadap kemanusiaan. “Diam di sini adalah pengkhianatan,” tegasnya. Ia menekankan bahwa keselamatan hanya bisa dicapai melalui tindakan nyata dan keberanian moral untuk menentang ketidakadilan.

Melalui serangkaian fatwa dan pernyataan resmi ini, IUMS berharap semua pihak, baik pemerintah, lembaga keagamaan, maupun masyarakat sipil dapat bersatu untuk menghentikan genosida dan menyelamatkan warga Gaza dari bencana yang lebih parah.

(inf/dvs)



Sumber : www.detik.com

DMI Dorong Kolaborasi dengan LF PBNU, Pastikan Arah Kiblat Masjid Akurat



Jakarta

Dewan Masjid Indonesia (DMI) menegaskan pentingnya kerja sama dengan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) untuk memastikan arah kiblat masjid-masjid di seluruh Indonesia tepat mengarah ke Ka’bah.

Sekretaris Jenderal DMI, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan LF PBNU menjadi langkah strategis dalam memperkuat dakwah, khususnya terkait keakuratan arah kiblat yang merupakan syarat sah dalam ibadah shalat.

“Ini penting kerja sama dengan ketua Falakiyah untuk memastikan arah kiblat itu mengarah dengan benar,” ujarnya saat memberi sambutan dalam Sarasehan di Gedung PP DMI, Matraman, Jakarta, Senin (28/7/2025).


Ia menambahkan bahwa ketepatan arah kiblat harus menjadi perhatian utama seluruh pengurus masjid, agar benar-benar mengarah ke Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah.

Senada, Ketua Bidang Dakwah, Seni Budaya, dan Syiar Islam PP DMI, KH Abdul Manan Abdul Ghani menegaskan pentingnya ketepatan arah kiblat. “Betapa pentingnya arah kiblat ini. Jangan sampai kiblatnya kita ke Etiopia, ke Britania,” ujarnya dengan nada mengingatkan.

KH Abdul Manan secara khusus meminta kepada Ketua LF PBNU, KH Sirril Wafa, untuk memberikan edukasi kepada pengurus DMI dari berbagai wilayah seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Ia juga mendorong agar LF PBNU menjalin koordinasi aktif dengan pengurus DMI di berbagai daerah dalam upaya kalibrasi kiblat masjid.

Menanggapi hal tersebut, KH Sirril Wafa menegaskan urgensi kalibrasi arah kiblat, mengingat penyimpangan satu derajat saja dapat menyebabkan pergeseran hingga lebih dari 138 kilometer dari arah Ka’bah.

“Kalibrasi sangat penting sekali. Tidak perlu menunggu perintah pemerintah. Ini masalah shalat,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa ketidaktepatan arah kiblat dapat menimbulkan ketidaknyamanan di tengah jamaah. Karena itu, DMI diharapkan berperan aktif dalam membimbing pengurus masjid melakukan kalibrasi ulang.

“DMI memiliki otoritas untuk itu. DMI memiliki posisi sentral untuk membimbing para pengurus masjid mengkalibrasi,” tegasnya lagi.

Kiai Sirril mengungkapkan bahwa LF PBNU selama ini telah banyak membantu proses kalibrasi arah kiblat, baik untuk masjid baru maupun untuk pengukuran ulang masjid lama. Ia menilai bahwa tanggung jawab ini harus diemban bersama oleh masyarakat, ulama, pakar, dan para pengurus masjid.

“Aksinya memang kita harus: masyarakat, ulama, pakar, dewan masjid memiliki tanggung jawab. Kalau dibiarkan akan membuyarkan himmah para jamaah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi semakin mempermudah penentuan arah kiblat dengan tingkat presisi yang semakin tinggi.

“Berkembang teknologi dari masa ke masa, upaya menghitung arah kiblat semakin baik, semakin presisi,” pungkasnya.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Rumah Subsidi Guru Ngaji Bisa Dicicil, Berapa Angsurannya?



Jakarta

Guru ngaji, dai, aktivis Islam, dan pegawai organisasi kemasyarakatan Islam dapat rumah subsidi dari pemerintah. Angsurannya disebut-sebut tak jauh beda dengan biaya sewa kontrakan per bulan. Berapa?

Program rumah subsidi ini diumumkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat Milad ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (26/7/2025). Program tersebut jadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta unit.


Anwar, seorang guru ngaji di Yayasan Madani, Bogor, berbagi pengalamannya. Ia mengaku sudah membeli rumah subsidi lewat KPR FLPP Bank BTN Syariah dan sudah melihat langsung rumahnya di Bogor.

“Saya senang daripada ngontrak rumah. Dulu bayar kontrakan Rp 1 juta per bulan sedangkan KPR FLPP saya bayar angsuran Rp 1,1 juta tapi sudah bisa punya rumah sendiri. Apalagi bangunannya bagus, airnya bagus, lingkungannya juga bagus,” cerita Anwar dengan raut bahagia, dikutip dari laman PKP.

Senada dengan Anwar, Dinda, guru Bahasa Arab di sebuah madrasah di Depok, juga turut merasakan manfaat program ini. Ia sudah membeli rumah subsidi di Bekasi dan merasa sangat senang meski belum menikah tapi sudah punya rumah sendiri.

“Alhamdulillah saya bisa membeli rumah subsidi di Bekasi. Tembok bangunannya mulus, lingkungan aman dan warganya juga saling membantu,” terangnya. Ia pun berharap teman-temannya juga bisa menyusul.

Hingga saat ini, tercatat sudah 1.975 guru ngaji di seluruh Indonesia yang melakukan akad KPR FLPP untuk memiliki rumah subsidi. Ketua Umum MUI K.H. M Anwar Iskandar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan Kementerian PKP.

Dengan angsuran yang terjangkau dan dukungan penuh dari pemerintah serta MUI, impian para guru ngaji untuk memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sekadar angan-angan.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian PKP atas rumah subsidi bagi para guru ngaji ini. Dirinya berharap program rumah subsidi ini bisa segera ditindaklanjuti di lapangan sehingga banyak guru ngaji yang bisa miliki rumah sendiri,” harapnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com