Tag Archives: penanganan

BPOM RI Sebut Udang-Cengkeh RI Aman, Kontaminasi Radioaktif Sangat Rendah

Jakarta

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof Taruna Ikrar memastikan bahwa kadar cesium-137 yang ditemukan pada sejumlah produk ekspor asal Indonesia masih berada di bawah ambang batas aman yang ditetapkan secara internasional.

Isu ini mencuat setelah US Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat mengeluarkan alert terkait dugaan kontaminasi radioaktif pada beberapa komoditas dari Indonesia yakni udang hingga rempah cengkeh.

“Kita tahu bahwa awal dari masalah ini berasal dari pengumuman atau alert yang dikeluarkan oleh US FDA. Sebelum mereka publikasikan, sebetulnya sudah ada pemberitahuan resmi kepada kami melalui kerja sama antar-lembaga,” ujar Taruna di Jakarta, Senin (6/10/2025).


Ditemukan Hanya pada 4 Kontainer, Nilainya Sangat Rendah

Taruna menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan hanya 4 dari 400 kontainer yang terdeteksi mengandung cesium-137.

“Itu pun dalam kadar sangat rendah, hanya sekitar 68 becquerel (Bq),” tegas Taruna.

Sebagai perbandingan, ambang batas yang ditetapkan US FDA adalah 1.200 Bq, sementara standar Indonesia jauh lebih ketat, hanya 500 Bq.

“Artinya kadar yang ditemukan masih di bawah ambang batas nasional maupun internasional. Tapi karena sifatnya kehati-hatian, US FDA tetap mengeluarkan peringatan,” jelasnya.

Namun, dampak dari alert tersebut disebutnya cukup luas. Sejumlah negara ikut menerapkan blokir terhadap beberapa produk ekspor Indonesia, termasuk udang segar dan rempah-rempah yang dikirim ke Amerika Serikat dan negara Timur Tengah.

“Buktinya Saudi Arabia sudah melarang udang-udang segar yang mau dikirim ke sana,” sesalnya.

Bentuk Satgas

BPOM kini bekerja bersama Satuan Tugas (Satgas) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk menelusuri sumber kontaminasi dan memperbaiki tata kelola distribusi produk ekspor.

“Tugas kami pertama adalah meyakinkan US FDA bahwa kadar sesium yang ditemukan berada di bawah ambang batas. Kedua, mengembalikan reputasi Indonesia di mata dunia,” tegas Taruna.

Langkah yang ditempuh antara lain melakukan Joint Assessment dengan USFDA dan menerbitkan dokumen bersama untuk menegaskan komitmen kedua pihak. Selain itu, Satgas telah mengambil tindakan tegas di lapangan, termasuk dekontaminasi wilayah terdampak dan isolasi area produksi tertentu.

Taruna mencontohkan, penanganan isu radioaktif memerlukan pendekatan ilmiah dan kesabaran. Ia menyinggung kasus Fukushima di Jepang pada 2011, ketika semua produk laut Jepang sempat terindikasi terpapar radiasi pasca bencana nuklir.

“Jepang butuh waktu hampir 10 tahun untuk meyakinkan dunia bahwa produknya aman. Kita tidak mau seperti itu. Karena itu kita harus meyakinkan bukan dengan debat, tapi dengan data ilmiah,” ujarnya.

Kemungkinan Kontaminasi dari Bahan Impor

Selain investigasi domestik, BPOM juga menemukan adanya indikasi bahwa sebagian kecil bahan baku logam yang digunakan dalam proses industri di Indonesia ternyata terkontaminasi dari bahan besi impor asal Filipina.

“Sebagian cesium itu berasal dari bahan baku pembuatan besi yang diimpor. Karena itu, bahan tersebut telah kita re-impor kembali,” kata Taruna.

Menurut Taruna, komunikasi antara BPOM RI dan US FDA saat ini mulai berjalan. Ia berharap bisa menyelesaikan persoalan ini secara ilmiah tanpa saling menyalahkan.

“Kita tidak sedang bertengkar, tapi membangun reputasi. Walaupun dosis radiasinya jauh di bawah ambang batas, kita tetap serius. Ini soal kredibilitas bangsa,” tegasnya.

Meski begitu, Taruna tak menutup kemungkinan adanya unsur politik dagang di balik munculnya isu ini. Namun, ia menegaskan bahwa BPOM tidak akan berspekulasi dan akan tetap fokus pada verifikasi data dan bukti ilmiah.

Taruna juga menekankan BPOM bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait berkomitmen mengembalikan reputasi produk pangan Indonesia di pasar global melalui langkah profesional, saintifik, dan transparan.

“Kita lakukan semua dengan cara profesional, terukur, dan berbasis sains. Karena yang kita pertaruhkan bukan hanya produk, tapi reputasi bangsa,” pungkasnya.

(naf/kna)



Sumber : health.detik.com

H-5 Operasional Haji Berakhir, 188 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Tanah Air



Madinah

Operasional pemulangan jemaah haji ke Tanah Air masih berlangsung. Hingga 17 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau 18 Juli 2024 pukul 01.00 WIB, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 188.458 orang.

“Mereka tergabung dalam 481 kelompok terbang (kloter),” terang Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag, Kamis (18/7/2024).

Widi mengatakan, hari ini, Kamis, 18 Juli 2024, jemaah haji yang akan dan telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 8.708 orang.


Mereka tergabung dalam 22 kloter, dengan rincian sebagai berikut:

1. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 kloter

2. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

3. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter

4. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 786 jemaah/2 kloter

5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 1.320 jemaah/3 kloter

6. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 880 jemaah/2 kloter

7. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 kloter

8. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.855 jemaah/5 kloter

9. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 900 jemaah/2 kloter

10. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 18.52 WIB, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 448 orang.

Widi melaporkan, jemaah yang ditanazulkan dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berjumlah 64 orang. Sedangkan jemaah yang dilakukan evakuasi berjumlah 8 orang.

“Tanazul adalah pengajuan pulang lebih cepat atau pengunduran waktu pulang jemaah haji dari jadwal yang seharusnya,” katanya.

“Tanazul diprioritaskan bagi jemaah haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif,” imbuh Widi.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, kembali mengimbau jemaah haji Indonesia yang akan pulang ke Tanah Air untuk tetap menjaga kesehatan dengan makan tepat waktu.

“Tetap menjaga hidrasi tubuh dengan minum yang cukup. Bagi jemaah sakit agar minum obat teratur sesuai anjuran dokter,” pesan dia.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 29 November, Ini Syaratnya



Jakarta

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat ini disampaikan Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat.

“Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (27/11/2024).


Lebih lanjut, Arsad menjelaskan, proses pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

“Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

Arsad turut menjelaskan, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” terang Arsad.

Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)

NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

“Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” tegasnya.

Syarat Daftar Petugas Haji Pusat

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Syarat Administrasi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi TNI / Polri
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat: Syarat, Formasi dan Jadwal


Jakarta

Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 tingkat pusat segera dibuka. Berikut syarat, formasi, dan jadwal seleksi lengkapnya.

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran PPIH Arab Saudi tingkat pusat dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Prosesnya dilakukan secara online.

“Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).


Arsad menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://haji.kemenag.go.id/petugas. Adapun, seleksi dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.

Ada delapan formasi yang dibuka pada seleksi kali ini. ASN dan/atau pegawai kementerian dan lembaga terkait serta masyarakat bisa mendaftar. Berikut selengkapnya.

Formasi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

  1. Layanan Akomodasi
  2. Layanan Konsumsi
  3. Layanan Transportasi
  4. Layanan Bimbingan Ibadah
  5. Layanan Pelindungan Jemaah
  6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
  7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
  8. Layanan MCH (Media Center Haji)

Syarat PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  3. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  3. Telah menunaikan ibadah haji;
  4. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  5. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  6. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  1. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  2. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  3. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  4. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  1. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  2. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  3. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  4. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan MCH (Media Center Haji)

  1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

Syarat Administrasi

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana Bimbingan Ibadah

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

7. SK Terakhir bagi ASN

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  3. Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
  7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana MCH (Media Center Haji)

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

  • Pendaftaran peserta: 29 November-6 Desember 2024
  • Batas akhir submit dokumen: 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB
  • Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara: 17 Desember 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 24 Desember 2024

Pelaksanaan CAT dan wawancara seleksi PPIH Arab Saudi 2025 tingkat pusat akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Syarat, Link dan Tata Caranya


Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025M. Pendaftaran dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Dijelaskan oleh Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU dalam laman Kemenag, Arsad Hidayat bahwa batas akhir untuk calon petugas haji submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23:59 WIB.


Proses pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan.

Bagi detikers yang ingin mendaftar. Yuk simak informasi lengkap seputar pendaftaran seleksi petugas haji 2025:

Jadwal Pendaftaran

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pendaftaran seleksi PPIH ini dibuka mulai 29 November 2024. Tahap pendaftaran akan berlangsung sampai 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Seleksi PPIH Pusat ini dilaksanakan dalam bentuk Computer Asested Test (CAT) dan wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

Sementara hasil seleksi PPIH untuk keberangkatan 2025 ini akan diumumkan pada 24 Desember 2024. Untuk memudahkan berikut rincian jadwal pendaftaran petugas haji 2025:

Pendaftaran: 29 November-6 Desember 2024
CAT dan Wawancara: 17 Desember 2024
Pengumuman: 24 Desember 2024

Calon petugas haji dapat mengakses melalui link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

Cara Daftar Petugas Haji 2025

Berikut ini tata cara mendaftar petugas haji atau PPIH untuk keberangkatan tahun 2025:

  • Kunjungi link pendaftaran PPIH 2025: https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/home;
  • Kemudian isi data diri yang diminta dalam portal;
  • Setelah itu unggah dokumen persyaratan;
  • Submit pendaftaran sebelum 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
  • Sebagai catatan, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.

Syarat Daftar Petugas Haji Pusat 2025

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Persyaratan Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

6. Layanan MCH (Media Center Haji)

  • ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  • Memahami kode etik jurnalistik;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
    Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

Syarat Administrasi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    SK Terakhir bagi TNI / Polri
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

4. Pelaksana MCH (Media Center Haji)

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
  • Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
  • Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
  • Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Seleksi Petugas Haji, Tes CAT dan Wawancara Digelar 17 Desember 2024



Jakarta

Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M mulai memasuki tahap tes CAT dan wawancara. Jadwalnya dimulai 17 Desember 2024.

Proses seleksi PPIH 1446 H/2025 M sudah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi CAT (Computer Assisted Test) dan wawancara.

Pendaftaran seleksi PPIH 1446 H/2025 M telah dibuka secara online pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Hingga penutupan, lebih 6.000 peserta yang mendaftar.


Para peserta ini terdistribusi pada delapan formasi layanan, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Perlindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji).

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat mengatakan pengumuman hasil verifikasi dapat langsung dicek oleh peserta melalui akun masing-masing.

“Proses verifikasi dokumen pendaftaran sudah hampir selesai. Pengumuman hasil verifikasi dapat langsung dicek oleh peserta melalui akun masing-masing,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (14/12/2024).

Lebih lanjut, Arsad menyampaikan bagi peserta yang lolos verifikasi berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya, yakni CAT dan Wawancara.

“Tes CAT dan Wawancara akan digelar pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta,” jelas Arsad.

Jadwal pelaksanaan tes dimulai pagi pukul 07.30 WIB. Arsad menjelaskan, pada tes ini ada 100 soal yang harus dijawab dalam waktu 90 menit.

Peserta yang akan mengikuti jadwal tes CAT dan wawancara diharapkan sudah tiba di lokasi paling lambat jam 07.00 WIB untuk proses registrasi dan uji coba.

“CAT menggunakan handphone masing-masing peserta. Pastikan perangkat HP peserta dapat digunakan untuk CAT, baik secara sistem maupun ketersediaan data internet,” ujar Arsad.

“Pakaian peserta, atasan putih dan bawahan hitam,” sambungnya.

Setelah CAT, peserta akan langsung mengikuti tes wawancara sesuai bidang formasi layanan yang dipilih. Panitia telah menentukan kelas wawancara peserta di asrama haji Pondok Gede, sesuai bidang layanan.

“Proses wawancara dilakukan secara bergantian sesuai daftar nama peserta. Ini rencananya dimulai pada jam 10.30 WIB sampai selesai,” jelas Arsad.

Nantinya, untuk hasil tes akan diumumkan secara online melalui akun pendaftar.

“Hasil seleksi akan diumumkan secara online melalui akun pendaftaran masing-masing,” tandasnya.

Untuk menghindari kepadatan dan kemacetan, peserta diimbau menggunakan transportasi umum untuk datang ke Asrama Haji Pondok Gede. Sebab, jumlah peserta sangat banyak.

“Kami imbau hindari menggunakan kendaraan pribadi agar tidak terjadi kemacetan,” pungkasnya.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com