Tag Archives: penindasan

9 Poin Fatwa Ulama Dunia, Serukan Aksi Global Hentikan Kelaparan di Gaza


Jakarta

Kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza semakin memburuk. Blokade yang dilakukan oleh penjajah Israel selama hampir lima bulan menyebabkan kelangkaan makanan, air, bahan bakar, serta pasokan medis dan kemanusiaan lainnya. Situasi ini memicu krisis kelaparan yang semakin mencekam.

Mengutip laporan Aljazeera, Kementerian Kesehatan Palestina mencatat sedikitnya 15 kematian akibat kelaparan dan kekurangan gizi setiap harinya, termasuk empat anak-anak. Per Sabtu (26/7), otoritas Kesehatan Gaza menyebut jumlah korban tewas akibat kekurangan gizi di wilayah tersebut telah mencapai 127 orang.

Terkait kondisi tersebut, Persatuan Ulama Muslim Dunia (International Union of Muslim Scholars/IUMS) mengeluarkan fatwa pada 22 Juli 2025 yang dimuat di laman iumsonline.org. Seruan ini ditujukan kepada umat Islam, pemimpin negara, serta lembaga-lembaga internasional untuk tidak tinggal diam atas kekejaman yang terjadi di Gaza.


Sebelumnya, pada 18 Juli 2025, Komite IUMS juga telah mengeluarkan pernyataan resmi yang diunggah melalui laman iumsonline.org. Pernyataan tersebut menyoroti penderitaan rakyat Palestina dan menyerukan tindakan global.

Presiden IUMS, Prof. Dr. Ali Mohieddin Al-Qaradaghi, dalam kesempatan itu menegaskan, “Jihad, dalam segala bentuknya, untuk menyelamatkan mereka adalah kewajiban bagi bangsa kita. Hentikan kelaparan di Gaza… Hentikan genosida sekarang juga!” serunya, mengajak seluruh umat Islam untuk bertindak nyata dalam membela warga Gaza.

Isi Fatwa Ulama Muslim Sedunia

Fatwa ini berisi sembilan poin seruan utama yaitu sebagai berikut:

Pertama: Kewajiban Negara-negara Muslim Menolong Gaza

Merupakan kewajiban syariat bagi negara-negara Islam dan pemerintahnya untuk bertindak cepat menyelamatkan saudara-saudari mereka yang terkepung, mengirimkan makanan dan obat-obatan, membuka perlintasan, dan memanfaatkan segala cara diplomatik, politik, hukum, dan ekonomi.

Setiap negara atau penguasa yang gagal bertindak harus bertanggung jawab di hadapan Allah, ikut serta dalam dosa membunuh setiap jiwa di Gaza, dan menanggung beban ketidakadilan yang besar di hadapan Tuhan mereka.

Kewajiban syariat ini ditunjukkan oleh nash-nash Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, serta prinsip dan dasar syariat dan tujuannya. Kewajiban ini didasarkan pada pemenuhan hak baiat kepada orang-orang beriman dan kewajiban untuk melakukannya, mendukung yang tertindas, membantu yang tertindas, dan menyelamatkan yang lemah. Ini adalah bagian dari jihad yang diperintahkan oleh nash-nash syariat.

Kedua: Seruan kepada Rakyat Mesir

Komite menyerukan kepada bangsa Mesir yang bersaudara, dengan sejarahnya yang agung dan sikap-sikapnya yang terhormat, untuk segera membantu saudara-saudara mereka, menyelamatkan mereka, membuka penyeberangan, dan mengirimkan makanan kepada mereka, mengingat pengaruh lokal, regional, dan internasionalnya.

Hal ini merupakan salah satu kewajiban agama yang diperintahkan oleh Islam dan salah satu hak tetangga atas tetangganya.

Ketiga: Seruan kepada Imam Besar Al-Azhar

Komite menyerukan kepada Imam Besar Al-Azhar, dengan kedudukan dan sikapnya yang terkenal dalam mendukung umat, dan menyerukan kepadanya untuk memobilisasi pengaruh dan lembaganya guna melaksanakan apa yang diperintahkan oleh kewajiban agamanya kepada saudara-saudaranya dalam menghadapi bencana permusuhan, penindasan, dan kerusakan di muka bumi ini.

Keempat: Mengingatkan Ulama dan Lembaga Keilmuan

Salah satu kewajiban agama para ulama adalah menjelaskan kebenaran kepada manusia, sebagaimana firman Allah SWT: “Dan ingatlah ketika Allah mengambil perjanjian dari orang-orang yang diberi Kitab Suci, (firman-Nya), ‘Kamu harus menjelaskannya kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya.'” [Ali Imran: 187]

Oleh karena itu, Komite mengingatkan semua lembaga keilmuan dan semua ulama agar memikul tanggung jawab besar ini untuk menunaikan kewajiban agama mereka dan mengambil tindakan dengan menggunakan semua cara yang sah dan mungkin, memobilisasi umat dan rakyatnya, dan menekan para pemimpin dan penguasanya untuk mengambil tindakan guna mencabut pengepungan dan mengirimkan makanan kepada rakyat Gaza.

Kelima: Keterlibatan Umat dan Organisasi Sipil

Komite juga mengeluarkan fatwa kepada umat, rakyatnya, dan organisasi-organisasinya mengenai kewajiban agama mereka untuk mendukung dan menyelamatkan saudara-saudari mereka, dan untuk melancarkan kampanye, demonstrasi, dan aksi bertahan di depan kedutaan besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok, dan Rusia untuk mendesak negara mereka agar mencabut blokade terhadap perempuan, lansia, dan anak-anak Gaza serta membuka penyeberangan. Ini adalah kejahatan kemanusiaan, yang ditolak oleh negara mereka dan semua konvensi kemanusiaan internasional.

Keenam: Seruan kepada Suku dan Klan Arab-Muslim

Komite juga mengeluarkan fatwa kepada suku-suku Arab dan Muslim di seluruh negara mereka untuk memenuhi kewajiban agama mereka di masing-masing negara dan mendesak negara mereka dengan menggunakan cara-cara yang tersedia untuk mematahkan blokade yang jahat dan tidak adil ini serta mengirimkan makanan, air, dan obat-obatan. Kami mengimbau mereka untuk menjunjung tinggi kesatriaan suku, darah, dan persaudaraan Islam.

Para syekh suku dan klan di negara-negara tetangga memiliki tanggung jawab agama untuk menyelamatkan saudara-saudari mereka dari genosida dan kelaparan serta untuk mengirimkan makanan dan bantuan medis kepada mereka.

Ketujuh: Imbauan kepada Lembaga Kemanusiaan Internasional

Komite menyerukan kepada organisasi-organisasi kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional untuk terlibat dalam advokasi hukum dan kemanusiaan melawan entitas tersebut dan tindakan-tindakannya, khususnya kelaparan genosida yang saat ini dilancarkannya terhadap lebih dari dua juta anak-anak, perempuan, lansia, dan masyarakat rentan.

Kedelapan: Peran Tokoh Publik dan Media Sosial

Telah diketahui secara luas bahwa kewajiban agama untuk menyelamatkan rakyat kita di Gaza dari kelaparan berlaku bagi setiap individu atau organisasi yang cakap. Kami secara khusus menyampaikan kepada semua pendakwah, profesional media, penulis, pemikir, dan influencer media sosial.

Mereka memiliki kewajiban agama untuk terus-menerus melakukan kampanye media hingga makanan terkirim kepada rakyat Gaza dan mereka diselamatkan dari genosida kriminal yang dilakukan oleh entitas sesat tersebut.

Kesembilan: Pembentukan Konvoi Bantuan Kemanusiaan

Komite menyatakan bahwa di antara cara wajib bagi Umat Islam dan masyarakat-individu, suku, dan lembaganya adalah pembentukan konvoi bantuan untuk mematahkan pengepungan yang tidak adil terhadap rakyat Gaza melalui darat dan laut.

Para ulama sepakat bahwa sudah menjadi kewajiban bersama untuk memfasilitasi apa pun yang dibutuhkan guna memenuhi pembentukan konvoi bantuan tersebut, termasuk memberlakukan hukum dan perjanjian internasional yang menjamin pemenuhan hak asasi manusia.

(inf/dvs)



Sumber : www.detik.com

Negara Arab Kompak Katakan Israel Lakukan Genosida di Gaza



Jakarta

Negara-negara Arab mengecam Israel atas bencana kelaparan yang secara resmi diumumkan di Gaza. Arab Saudi, Kuwait, Yordania dan Gulf Cooperation Council (GCC) atau Dewan Kerjasama Teluk menuduh Tel Aviv melakukan kejahatan berat terhadap warga sipil yang kelaparan dan menyerukan intervensi internasional yang mendesak.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Saudi menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga sipil di Gaza, menggambarkan bencana kelaparan tersebut sebagai “Noda di hati nurani umat manusia.”

Kementerian tersebut mengatakan bahwa bencana kelaparan yang dikonfirmasi oleh Integrated Food Security Phase Classification (IPC) yang didukung PBB adalah akibat langsung dari kejahatan sistematis yang dilakukan oleh tentara Israel, termasuk menghalangi bantuan kemanusiaan dan pemindahan paksa warga negara sipil yang terkepung.


“Kerajaan Arab Saudi menyatakan keprihatinannya yang mendalam setelah laporan IPC dan deklarasi resmi bencana kelaparan di Gaza,” kata Kementerian tersebut.

Berlanjut kejahatan ini tanpa pencegahan atau akuntabilitas merupakan aib bagi komunitas internasional.

Riyadh mengutuk apa yang disebutnya sebagai “Kejahatan Genosida Berulang” oleh pasukan Israel dan mendesak masyarakat Internasional khususnya anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah-langkah mendesak guna mengakhiri kelaparan dan menghentikan perang permusuhan Israel terhadap rakyat Palestina.

Kuwait juga mengecam kebijakan kelaparan, penindasan dan pemindahan paksa Israel di Gaza.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri mendesak masyarakat Internasional untuk menghentikan genosida yang sedang berlangsung di Gaza dan meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan terhadap kemanusiaan dengan mengutip Resolusi Dewan Keamanan PBB 2417, yang melarang penggunaan kelaparan sebagai senjata perang.

Gulf Cooperation Council (GCC) juga mendesak tekanan internasional segera kepada Israel untuk membuka penyeberangan dan mengizinkan bantuan kemanusiaan tanpa batas masuk ke Gaza.

Sekretaris Jenderal GCC, Jasem al-Budaiwi menyebut kelaparan tersebut sebagai akibat dari “kebijakan kelaparan yang tidak manusiawi” Israel dan menegaskan kembali dukungannya terhadap hak-hak Palestina dan perlindungan di bawah hukum internasional.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Sufyan Qudah, menyebut deklarasi tersebut sebagai “indikator berbahaya dari situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Jalur Gaza, akibat kebijakan dan tindakan tidak manusiawi sistematis pemerintah Israel yang telah menjadikan kelaparan sebagai senjata melawan Palestina.”

Ia mengecam pembatasan berkelanjutan Israel terhadap pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza, yang menurutnya telah menyebabkan “tingkat kelaparan yang mengkhawatirkan.”

Qudah menyerukan kepada masyarakat internasional untuk “bertindak segera dan tanpa penundaan untuk memaksa Israel mengakhiri agresinya terhadap Gaza, mengakhiri kelaparan dan bencana kemanusiaan yang disebabkan oleh agresi tersebut, dan memastikan masuknya bantuan yang cukup dan berkelanjutan ke Jalur Gaza.”

Dilansir Anadolu Agency, laporan terbaru IPC yang dirilis Jumat (23/8/2025) lalu mengonfirmasi kondisi kelaparan sudah terjadi di Gaza yang mempengaruhi lebih dari 500.000 orang. Krisis ini yang digambarkan oleh badan-badan PBB sebagai sepenuhnya buatan manusia, diproyeksikan akan menyebar lebih jauh ke selatan dalam beberapa minggu mendatang, kecuali jika respons kemanusiaan skala besar segera diizinkan.

Para pejabat PBB dan badan-badan kemanusiaan menyalahkan blokade Israel, penghancuran infrastruktur sipil, pengungsian berulang, dan pembatasan ketat pengiriman bantuan sebagai penyebab utama bencana kelaparan ini.

Israel telah membunuh hampir 62.300 warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023. Kampanye militer telah menghancurkan wilayah kantong tersebut, yang kini menghadapi bencana kelaparan.

November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilakukannya di wilayah kantong tersebut.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com