Tag Archives: penyaluran

Cek Cara Akses SIPMA Kemenag dan Jadwal Pencairan



Jakarta

Pemerintah Indonesia menggalakkan pemerataan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini bertujuan memberikan bantuan finansial bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan ekonomi.

PIP tidak hanya mencakup siswa di bawah Kementerian Pendidikan, tetapi juga menjangkau siswa madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).


Apa Itu PIP Kemenag?

PIP Kemenag atau dikenal dengan PIP Madrasah adalah program bantuan yang diberikan kepada peserta didik dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Informasi seputar PIP Kemenag dapat diakses melalui platform resmi yang dinamakan SIPMA (Sistem Informasi Pemantauan, Pelaporan, dan Pengaduan Program Indonesia Pintar Madrasah). Melalui SIPMA Kemenag, orang tua dan siswa bisa memantau status penerimaan bantuan pendidikan ini secara langsung.

Cara Mengakses SIPMA Kemenag

SIPMA dapat diakses melalui laman resmi:

https://pipmadrasah.kemenag.go.id/

Berdasarkan pantauan detikHikmah, Minggu (3/8/2025) saat ini, situs SIPMA sedang mengalami gangguan teknis. Disarankan untuk memeriksa situs tersebut secara berkala hingga layanan kembali normal.

Langkah Mengecek Nama Penerima Bantuan PIP Madrasah

Dilansir detikEdu, berikut cara cek nama penerima bantuan PIP Madrasah:

1. Buka situs https://pipmadrasah.kemenag.go.id/

2. Masukkan nama lengkap siswa dan kota tempat madrasah berada di kolom pencarian.

3. Klik tombol Cari.

Sistem akan menampilkan informasi seperti nama siswa, nama madrasah, tahun penyaluran bantuan, dan status penerimaan.

Pengecekan ini bisa dilakukan tanpa login, langsung dari halaman utama SIPMA.

Syarat-syarat Penerima PIP Kemenag

Tidak semua siswa madrasah secara otomatis berhak menerima PIP. Berikut kriteria penerima bantuan berdasarkan ketentuan Kemenag:

1. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial, berasal dari keluarga yang ikut Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

3. Siswa yatim, piatu, yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, atau yang tinggal di panti asuhan, disertai dengan bukti SKTM.

4. Berasal dari wilayah yang terdampak bencana alam.

5. Bertempat tinggal di wilayah 3T, yaitu daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen dan Kemenag, pencairan bantuan PIP 2025 mulai dilakukan secara bertahap sejak awal Juli dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025. Peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan akan menerima undangan pencairan dari sekolah atau madrasah masing-masing.

Untuk Apa Dana PIP Dapat Digunakan?

Dana bantuan PIP dari Kemenag ini dirancang untuk mendukung kebutuhan sekolah sehari-hari siswa. Penggunaannya antara lain:

  • Membeli buku pelajaran atau kitab
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penggaris
  • Seragam sekolah dan pakaian lainnya
  • Perlengkapan sekolah seperti tas dan sepatu
  • Biaya transportasi menuju madrasah
  • Uang saku harian
  • Iuran bulanan sekolah
  • Kursus tambahan atau pelatihan keterampilan
  • Kebutuhan lain yang berhubungan dengan proses belajar

Melalui Program Indonesia Pintar, khususnya yang disalurkan oleh Kementerian Agama, pemerintah berkomitmen untuk memberikan peluang pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh anak Indonesia. Khusus bagi para orang tua dan siswa madrasah pastikan memantau informasi terbaru melalui SIPMA dan manfaatkan program ini untuk mendukung kelangsungan pendidikan

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Kemenag dan Kemendes Dorong Kampung Zakat 2025, Ini Tujuannya



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin kerja sama dalam program Kampung Zakat 2025. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan peran zakat sebagai penggerak ekonomi desa dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melansir dari laman resmi Kementerian Agama program ini menargetkan 35 desa yang tersebar di berbagai daerah. Desa-desa tersebut dipilih karena memiliki potensi zakat yang besar, baik dari sisi sumber daya manusia maupun ekonomi lokalnya. Kemenag mencatat bahwa potensi zakat dari wilayah desa secara nasional bisa mencapai Rp 51 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya peluang yang bisa digarap jika pengelolaan zakat dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran.

Dana zakat yang dihimpun akan diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif di desa, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, serta pengembangan usaha kecil.


Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa kerja sama ini lahir dari pemahaman bahwa desa memiliki potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, kolaborasi dengan Kemendes PDTT sangat relevan karena kementerian tersebut memiliki akses langsung ke struktur pemerintahan desa dan lembaga ekonomi lokal yang sudah ada.

“Desa secara struktur lebih dekat dengan Kemendes. Di sana ada Koperasi Merah Putih, ada BUMDes, dan ini yang kami kerjasamakan. Potensi desa juga macam-macam, mulai dari perkebunan, pertanian, hingga kelautan,” ujar Waryono dalam Press Conference Blissful Maulid di Jakarta, Jumat (22/8/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag akan berperan sebagai koordinator dalam penguatan ekosistem zakat. Di sisi lain, Kemendes akan memperkuat lembaga ekonomi desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Salah satu strategi yang disiapkan adalah menjalin kerja sama antara BUMDes dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa, agar pengumpulan dan penyaluran zakat bisa dilakukan secara langsung dan efisien di lingkungan masyarakat sendiri.

Masyarakat desa akan difasilitasi untuk menunaikan zakat penghasilan melalui mekanisme yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Selain mempermudah distribusi zakat, pendekatan ini juga mendorong transparansi serta pengelolaan dana yang lebih produktif.

Melalui program Kampung Zakat ini, pemerintah berharap desa tidak hanya menjadi penerima bantuan, melainkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu mengelola zakat secara mandiri dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas kementerian ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem zakat nasional yang inklusif dan berdampak luas bagi masyarakat.

(inf/erd)



Sumber : www.detik.com