Tag Archives: penyelenggaraan haji

Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus



Jakarta

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperkenalkan langkah baru untuk operasional haji 1446 H/2025 M dengan mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji secara terbuka.

Dirjen PHU Hilman Latief menegaskan hal ini dalam rapat daring bersama sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha, Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin, serta pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” ujar Hilman Latief dalam keterangan pers-nya di Jakarta, Kamis (23/1/2025).


Langkah ini menyamakan mekanisme pelunasan biaya haji khusus dengan jemaah haji reguler, di mana daftar nama diumumkan secara terbuka. Selama ini, jemaah haji khusus dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun mulai tahun ini semua jemaah dapat langsung mengakses daftar nama tersebut.

“Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” lanjutnya.

Hilman juga meminta para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi untuk menyosialisasikan daftar ini agar jemaah dapat segera mengetahui dan memproses pelunasan. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan serapan kuota haji khusus.

“Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji reguler. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” imbuhnya.

Tahun 2025, kuota haji khusus mencapai 17.680 jemaah, yang terdiri atas 16.128 jemaah berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan, proses pengisian kuota jemaah haji khusus berlangsung setiap hari kerja mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka pengisian tahap kedua dibuka pada 17-21 Februari 2025, dan tahap akhir pada 27-28 Februari 2025.

“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Perbedaan BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat dalam Biaya Haji 2025


Jakarta

Ada tiga istilah yang selalu muncul dalam pembahasan biaya haji. Di antaranya BPIH, Bipih, dan nilai manfaat. Apa perbedaannya?

Ketiga istilah itu diterangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berikut penjelasannya.

BPIH Terdiri dari Bipih dan Nilai Manfaat

BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Biaya ini adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan haji.


BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang kemudian disingkat Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan. Besarannya akan ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Dalam pelaksanaan di lapangan, BPIH digunakan untuk membiayai operasional haji yang meliputi:

  • Penerbangan
  • Pelayanan akomodasi
  • Pelayanan konsumsi
  • Pelayanan transportasi
  • Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
  • Pelindungan
  • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
  • Pelayanan keimigrasian
  • Premi asuransi dan pelindungan lainnya
  • Dokumen perjalanan
  • Biaya hidup
  • Pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air dan di Arab Saudi
  • Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi
  • Pengelolaan BPIH

Biaya yang tidak di-cover dalam BPIH dibebankan pada APBN dan APBD sesuai kemampuan keuangan negara dan aturan yang berlaku.

Besaran BPIH akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI. Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengusulkan besaran BPIH terlebih dahulu untuk dibahas dalam Panja BPIH pada tahun berjalan. Setelah mendapat persetujuan dari DPR, barulah besarannya akan disahkan.

Tahun ini, pemerintah dan DPR RI menyepakati BPIH 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

“Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang turut disiarkan secara daring.

BPIH tersebut terdiri dari Bipih (62 persen) dan nilai manfaat (38 persen).

Bipih Adalah Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji

Bipih adalah biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji. Artinya, dari total BPIH yang ditetapkan, setiap jemaah harus membayar biaya Bipih saja, sedangkan sisanya ditanggung dengan dana yang bersumber dari nilai manfaat.

Setiap jemaah yang mendaftar haji reguler wajib melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Pembayaran Bipih oleh jemaah dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Tahun ini, besaran Bipih yang harus dibayar jemaah Rp 55.431.750,78. Dengan demikian, jemaah perlu menyiapkan sekitar Rp 30 juta untuk melunasi biaya haji 2025.

Dalam ibadah haji khusus, ada istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus.

Nilai Manfaat Adalah Dana Pengembangan Keuangan Haji

Nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Pengelolaan dana ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pemerintah dan DPR menyepakati total nilai manfaat tahun ini sebesar Rp 6,83 triliun. Dari angka tersebut, nilai manfaat setiap jemaah Rp 33.978.508,01 atau 38 persen dari BPIH.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan kesiapan BPKH dalam membiayai ibadah haji 2025 berdasarkan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.

“Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” ungkap Fadlul dalam keterangannya, Senin (7/1/2025).

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Itjen Kemenag Kawal Ketat Pengawasan Penyediaan Layanan Haji 2025



Jakarta

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) terus memantau ketat proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan meminimalisir risiko yang mungkin timbul.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Makkah, Sabtu (18/1/2025), Inspektur I Itjen Kemenag, Khairunnas, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan penuh kepada Tim Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Beliau menegaskan bahwa Itjen memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi seluruh tahapan pengadaan layanan haji, meliputi akomodasi, katering, transportasi, dan penyelenggaraan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair).

“Target kami adalah ‘Zero Complaint’. Oleh karena itu, pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai regulasi dan untuk mencari solusi atas kendala yang ada,” kata Khairunnas, dikutip dari laman Kemenag, Senin (20/1/2025).


Salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam penyelenggaraan haji tahun ini adalah penurunan biaya penyelenggaraan tanpa mengurangi kualitas layanan. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Muchlis Muhammad Hanafi, mengakui bahwa ini adalah tantangan besar. Namun, pihaknya optimistis dapat mencapai target tersebut dengan kerja sama yang baik antara seluruh pihak terkait.

“Kami berkomitmen untuk menurunkan biaya haji tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan. Ini adalah tantangan besar, namun kami percaya bahwa dengan kerja keras dan koordinasi yang baik, kami dapat mencapainya,” ungkap Muchlis di Makkah.

Inspektur V Itjen Kemenag, Ahmadun, menyoroti pentingnya mitigasi risiko dalam setiap tahap proses pengadaan. Menurutnya, tantangan teknis dan administratif memerlukan solusi yang tepat agar tidak menghambat penyelenggaraan haji.

Selain itu, kolaborasi antarunit juga menjadi kunci keberhasilan. Dengan bekerja sama, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik untuk mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul.

Tim pengadaan pun telah mencapai sejumlah kemajuan. Seperti mengamankan sebagian kebutuhan akomodasi di Makkah dan melakukan negosiasi layanan katering di Madinah.

Namun, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait dengan pengelolaan layanan Masyair yang tahun ini akan dikelola oleh beberapa syarikah.

Untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan, Kemenag melibatkan tim pengacara dalam memeriksa setiap kontrak yang terkait dengan layanan haji. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan kepentingan jemaah terlindungi.

Dengan pengawasan ketat dari Itjen Kemenag dan upaya maksimal dari seluruh pihak terkait, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Kontrak Layanan Haji di Saudi Mulai Ditandatangani, KUH Komitmen pada Kualitas



Jakarta

Proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M terus berjalan. Sebagai langkah signifikan, Pemerintah Indonesia melalui Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah telah memulai penandatanganan kontrak dengan para penyedia layanan di Arab Saudi.

Penandatanganan kontrak tahap awal ini difokuskan pada penyedia akomodasi di wilayah Makkah. Sebanyak 40 perusahaan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan KUH.

Nasrullah Jasam, Staff Teknis Haji/Konsul Haji pada KJRI Jeddah, mengungkapkan bahwa penandatanganan kontrak ini merupakan hasil kerja keras tim penyediaan layanan yang telah bekerja sejak Desember 2024. Proses seleksi yang ketat dan negosiasi harga yang intensif telah dilakukan untuk memastikan kualitas layanan terbaik bagi jemaah.


“Penandatanganan kontrak ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M yang sudah di depan mata,” ujar Nasrullah Jasam, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (28/1/2025).

Kegiatan ini dilakukan secara bertahap. Setelah akomodasi, selanjutnya akan dilakukan penandatanganan kontrak untuk layanan umum, katering, dan transportasi, baik di Makkah maupun Madinah.

“Tim telah bekerja keras siapkan layanan terbaik bagi jemaah haji. insyaallah, target kita kontrak selesai sebelum 14 Februari 2025. Sebab, Pemerintah Arab Saudi menetapkan 14 Februari 2025 sebagai batas akhir penandatanganan kontrak layanan,” terang Nasrullah Jasam.

Plt. Irjen Kementerian Agama, Faisal, mengingatkan para penyedia layanan akan pentingnya komitmen terhadap kontrak yang telah ditandatangani. Pelanggaran terhadap perjanjian akan berakibat pada sanksi, termasuk denda dan pemblokiran (blacklist).

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, turut memberikan dukungan dengan mengajak para penyedia layanan untuk menggunakan produk-produk Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.

“Kami akan mengundang para penyedia layanan untuk menghadiri pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025 di Jeddah agar mereka dapat bertemu dengan mitra-mitra dari Indonesia,” ungkap Yusron.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Umrah Indonesia Didominasi Masyarakat Menengah di Pedesaan



Jakarta

Ibadah umrah masih menjadi pilihan populer di kalangan masyarakat Indonesia. Jemaahnya tidak hanya berasal dari perkotaan, tetapi juga didominasi oleh masyarakat menengah yang tinggal di pedesaan.

“Saat ini, semua orang bisa melakukan direct order, memesan melalui digital, tetapi ini dilakukan oleh orang-orang yang sudah kosmopolit, yang tinggal di kota, sudah sering bepergian ke luar negeri sendiri,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, dikutip dari laman Kemenag (8/2/2025).

“Namun, karakteristik dan demografi jemaah umrah di Indonesia masih didominasi oleh masyarakat menengah yang juga tinggal di desa-desa, kelompok pengajian, majelis taklim, dan lain-lain. Jadi, kita tidak bisa sepenuhnya melepas, harus jelas desainnya, dan kita juga ingin menjaga agar calon jemaah umrah terlindungi dan dilayani dengan baik,” bebernya.


Saat ini, Pemerintah Arab Saudi sedang melakukan transformasi digital besar-besaran dalam bidang haji dan umrah. Hilman menekankan bahwa perubahan ini harus disikapi dengan bijak oleh jemaah umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Regulasi-regulasinya terus berkembang, masa berlaku visa sudah mulai di-extend (diperpanjang), kebijakan haji pun demikian. Sehingga perlu adanya perlindungan kepada jemaah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Hilman.

Hilman kembali mengingatkan tentang konsep 5 Pasti Umrah dari Kementerian Agama:

  1. Pastikan travel umrahnya berizin.
  2. Pastikan jadwalnya.
  3. Pastikan penerbangannya.
  4. Pastikan hotelnya.
  5. Pastikan visanya.

“Konsep ini sudah kita dengungkan bertahun-tahun. Ini berdasarkan fakta bahwa sebagian travel kita masih belum memiliki izin, bahkan tidak mampu menunjukkan komitmennya kepada jemaah, karena mungkin ketidaksiapan dan lain-lain,” papar Hilman.

Terkait kesehatan jemaah umrah, Hilman menegaskan akan menstandarisasi kebijakan asuransi travel untuk perjalanan umrah.

“Jadi, jika ada jemaah yang sakit, setiap travel dapat memberikan pelayanan yang sama baiknya,” tukasnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Berstandar Internasional, Siskohat Kemenag Raih Sertifikat ISO 27001



Jakarta

Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang dibentuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) meraih sertifikat SMKI ISO 27001. Ini menjadi bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan haji oleh pemerintah Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), SMKI (Sistem Manajemen Keamanan Informasi) ISO 27001 merupakan standar internasional yang mengatur cara organisasi mengelola keamanan informasi. Sertifikat ISO 27001 bagi Siskohat ini diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC) pada 31 Januari 2025.

Standar ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan layanan pelaksanaan ibadah haji jemaah Indonesia.


Dirjen PHU Hilman Latief mengungkapkan, pemenuhan ISO 27001 ini merupakan upaya Kemenag untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan haji, khususnya dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keamanan data jemaah.

“Tentu saja dengan terbitnya sertifikat ISO ini, Ditjen PHU dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola e-Government khususnya sistem keamanan data jemaah haji,” kata Hilman.

Lebih lanjut Hilman memaparkan tujuan utama dari sertifikasi ISO 27001 adalah menjaga kerahasiaan, kesatuan, dan ketersediaan dari informasi dengan menerapkan proses manajemen risiko dan memberikan kepercayaan ke pihak-pihak terkait.

“Standar ini didasarkan pada pendekatan sistematis untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi,” terangnya.

Siskohat merupakan sebuah sistem besar yang menjadi tulang punggung penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah. Siskohat kini punya jasa besar dalam menciptakan keteraturan terkait penggerakan jemaah haji ke Arab Saudi.

“Sistem komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kini menjadi “jantung” bagi pelayanan jemaah haji,” tutur Hilman.

Siskohat memuat seluruh data jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji.

Hilman menegaskan, data yang tersimpan dalam Siskohat digunakan dalam seluruh rangkaian proses penyelenggaraan haji mulai dari pembuatan paspor, penerbangan pemberangkatan dan pemulangan, hingga kebutuhan perbankan.

“Seluruh biodata calon jemaah haji mengacu kepada sistem komputer terpadu tersebut. Hingga kini sistem tersebut secara bertahap mengalami penyempurnaan dan dapat digunakan sebagai “cross check” data keuangan di bank penerima setoran (BPS) dan jumlah data calon jemaah haji yang akan diberangkatkan,” jelas Hilman.

Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Ramadhan Harisman menjelaskan dibangunnya Siskohat dimulai pasca peristiwa musibah wafatnya ratusan jemaah haji di terowongan Mina di tahun 1990-an. Kini Siskohat mengalami pengembangan baik pada aspek pencatatan keuangan atas pendaftaran, pelunasan dan pembatalan haji.

Bukan hanya itu saja, data Siskohat juga berintegrasi dengan penerbangan haji kaitannya pembentukan pra manifest, perbankan dalam hal mutasi keuangan dan pastinya dengan seluruh bidang haji provinsi, kabupaten dan kota.

“Sampai sekarang perubahan dan pembaruan pada Siskohat terus dilakukan Ditjen PHU,” tutup Ramadhan.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Tingkatkan Layanan Logistik Haji 2025, Kemenko PMK Gandeng Pos Indonesia



Jakarta

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, akan mendorong peningkatan layanan logistik haji 2025. Mereka menggandeng Pos Indonesia untuk bisa memenuhi hal tersebut.

“Kami ingin memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, terutama dalam hal logistik haji. PT Pos Indonesia sebagai BUMN yang memiliki pengalaman di bidang ini diharapkan dapat mengambil peran strategis dalam memberikan layanan logistik yang berkualitas dan kompetitif,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dalam keterangan persnya, Selasa (11/2/2025).

Pasalnya, ibadah haji bukan hanya dimensi spiritual, tapi juga potensi besar bagi ekonomi nasional. Evaluasi dan perbaikan layanan haji pun terus dilakukan demi optimalisasi dan manfaat yang lebih luas.


Salah satu inovasi yang dilakukan adalah penguatan ekosistem ekonomi haji melalui ekspor Bumbu Nusantara guna memenuhi kebutuhan katering jemaah. Pada 2024, ekspor di sektor ini mencapai 70 ton.

Selain itu, pemerintah juga mengirimkan makanan siap saji untuk layanan katering jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), dengan jumlah mencapai 1,7 juta kotak pada 2024. Potensi pengiriman makanan ini masih dapat ditingkatkan hingga 5-6 juta kotak.

Penyediaan kebutuhan pendukung seperti sabun, pasta gigi, dan perlengkapan mandi juga menjadi perhatian utama.

Transformasi digital juga menjadi prioritas dalam peningkatan layanan haji. Warsito menuturkan bahwa penggunaan aplikasi Kawal Haji dan sistem International Patient Summary telah diterapkan guna mempermudah pemantauan kesehatan jemaah secara real-time.

Sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penyelenggaraan haji lintas kementerian dan lembaga, Kemenko PMK memiliki peran strategis dalam memastikan sinergi antar-stakeholder. Salah satu aspek yang menjadi fokus adalah peningkatan layanan logistik pengiriman barang bagi jemaah haji, baik dari Indonesia ke Arab Saudi maupun sebaliknya.

Maka dari itu, Kemenko PMK harus menjaga kualitas dan memastikan layanan tersebut mampu bersaing secara global.

“Penyelenggaraan Haji tahun 2025 adalah masa transisi. Oleh karena itu perlu koordinasi, kolaborasi, dan sinergi yang baik antara Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, K/L, dan stakeholder lain yang terkait,” tukas Warsito.

Seperti diketahui, kuota petugas haji Indonesia tahun 2025 mengalami penurunan. Dari 4.700 menjadi 2.210 orang. Hal ini berpotensi menjadi tantangan dalam menjaga kualitas pelayanan bagi 221.000 jemaah haji.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Biaya Haji 2025 Jemaah Embarkasi Surabaya Capai Rp 60,9 Juta



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H /2025 M. Keputusan ini juga memuat besaran biaya yang dibayar jemaah per embarkasi.

Keppres yang diteken Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025 ini menetapkan BPIH 2025 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. Bipih ini dibayar oleh setiap jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Adapun nilai manfaat bersumber dari setoran Bipih jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Total nilai manfaat untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.


Terdapat 13 embarkasi dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Embarkasi Surabaya menjadi embarkasi dengan biaya haji paling tinggi, mencapai Rp 60,9 juta. Selanjutnya disusul Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59,3 juta, lalu Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) dan Embarkasi Kertajati dengan nominal sama, Rp 58,8 juta.

Sementara itu, embarkasi dengan biaya paling rendah adalah Aceh. Jemaah yang berangkat dari wilayah ini membayar Rp 46,9 juta. Berikut selengkapnya.

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00

Menurut Keppres tersebut, Bipih yang dibayar jemaah haji akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, dan biaya hidup.

Berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi, Indonesia akan memberangkatkan 221 ribu jemaah haji tahun ini. Jemaah dijadwalkan akan masuk embarkasi mulai 1 Mei 2025 dan terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025. Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah akan berlangsung 30 hari.

biaya haji
biaya haji 2025
keppres bpih 2025
embarkasi surabaya
haji
haji 2025

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Soal Usulan BP Haji Jadi Kementerian, Gus Irfan: Tanggung Jawab Makin Luas



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf menanggapi usulan perubahan lembaga yang dipimpinnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, perubahan tersebut tidak sekadar status dan nama melainkan terkait tugas dan tanggung jawab yang lebih luas.

“Memang dengan perubahan nama ini bukan berarti sekedar perubahan nama itu akan berdampak cukup luas bagaimana rentang tanggung jawab kita akan semakin luas dan juga rentang tugas kita akan semakin luas,” katanya saat ditemui selepas acara diskusi publik ‘Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah’ di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Gus Irfan, sapaan akrabnya, menjelaskan jika BP Haji diubah menjadi kementerian, ini juga memudahkan tugas memberi pelayanan haji yang baik. Dengan begitu, penyelenggaraan haji bisa dilaksanakan sendiri tanpa harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama.


“Ya tentu saja karena dengan kita memegang sepenuhnya kendali operasi penyelenggaraan haji maka semua hal bisa kita laksanakan dengan sendiri. Tidak harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama misalkan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Gus Irfan, perubahan status menjadi kementerian akan mendorong spesialisasi dan efisiensi. Menurutnya, penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan dana cukup besar.

Sementara itu, efisiensi diperlukan agar penyelenggaraan haji tidak dikerjakan oleh dua lembaga. Hal ini membuat pelaksanaan tidak efisien.

“Jadi tidak perlu kalau ada dua lembaga itu akan tidak efisien. Jadi kita harapkan satu lembaga yang menangani,” lanjutnya.

Gus Irfan mengatakan persiapan haji cukup kompleks. Pada praktiknya dibutuhkan waktu setahun untuk mempersiapkan.

“Bulan ini proses haji 2025 selesai misalkan. Minggu depan kita sudah mulai untuk proses haji tahun 2026. Persiapannya (itu) banyak, jadi tidak ada jeda waktu,” tandas cucu pendiri NU itu.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Cak Imin Usul Beli Hotel di Makkah dan Madinah sebagai Aset Pelaksanaan Haji



Jakarta

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan revolusi penyelenggara haji harus dilakukan. Ia menyebut tiga penyelenggara haji, yaitu kementerian, pengelolaan keuangan haji, serta lembaga pelaksana di daerah dan lokasi haji.

Menko Pemberdayaan Masyarakat itu mengatakan pentingnya peran Badan Pengelola Keuangan Haji dalam penyelenggaraan haji.

“Bagaimana duit sebesar itu terkelola menjadi kekuatan yang membaik penuh pelaksanaan haji,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin saat memberi sambutan acara diskusi publik ‘Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah’ di DPP PKB, Jakarta, Rabu (19/2/2025).


“Salah satunya, kalau ada duit harus beli hotel di Makkah dan Madinah,” tambahnya.

Menurutnya, hotel dapat menjadi aset dari pelaksanaan haji setiap tahun.

“Beli hotel atau bikin kondominium, atau bikin apartemen, atau apa saja. Yang memungkinkan aset itu menjadi lebih produktif,” lanjut Cak Imin.

Ketum PKB itu juga mengusulkan terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Dengan begitu, Kementerian Haji dan Umrah dipisah dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Dan setiap pelaksanaan saya menuliskan beberapa perbaikan salah satu usulan kita dari awal adalah pemisahan Kementerian Agama dengan Kementerian Haji ini adalah salah satu revolusi penyelenggaraannya,” ungkapnya.

Usulan itu, lanjut Cak Imin, telah dilaksanakan separuh oleh Presiden Prabowo Subianto dengan pembentukan BP Haji.

“Alhamdulillah Pak Prabowo telah memulai meskipun baru setengah revolusi. Yaitu ada badan penyelenggara haji tapi belum menjadi kementerian,” jelasnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com