Tag Archives: penyerahan

Hukum Menjual Barang Pre-order yang Belum Dimiliki


Jakarta

Sistem jual beli telah mengalami perkembangan pesat dari masa ke masa. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat.

Salah satu metode yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat modern adalah sistem pre-order, yang memungkinkan pembeli memesan barang sebelum barang tersebut tersedia secara fisik.

Namun, sistem pre-order ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimin mengenai keabsahannya menurut hukum Islam. Banyak yang bertanya-tanya, apakah sistem jual beli seperti ini sah dilakukan menurut syariat? Bagaimana Islam memandang transaksi barang yang belum dimiliki saat akad dilakukan?


Hukum Pre-Order dalam Islam

Pre-order adalah sistem jual beli yang dilakukan dengan cara memesan dan membayar barang terlebih dahulu sebelum barang tersebut tersedia atau diproduksi. Penjual kemudian menyiapkan dan mengirimkan barang sesuai kesepakatan waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan saat pemesanan.

Menurut Buya Yahya di dalam kanal YouTube-nya, metode jual beli pre-order hukumnya adalah boleh atau tidak haram. Dalam Islam, transaksi seperti ini dinamakan dengan akad salam.

Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang berupa pembayaran dilakukan di awal, sementara barang diserahkan di kemudian hari. Transaksi ini didasarkan pada kesepakatan waktu dan spesifikasi barang yang jelas sejak awal akad.

Saat akad, pembeli langsung melunasi harga barang. Sementara penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang pada waktu yang telah disepakati. Jenis transaksi ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam hal hak dan kewajiban masing-masing.

Ini sejalan dengan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa saat Rasulullah SAW tiba di Madinah, penduduknya telah menerapkan akad salam untuk hasil panen yang akan datang dalam kurun waktu satu, dua, atau tiga tahun. Kemudian, Rasulullah bersabda,

من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم (مُتَّفَق عليه)

Artinya: “Barang siapa melakukan akad salam dalam suatu barang, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu penyerahan yang jelas.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem pre-order, Buya Yahya menjelaskan bahwa penjual wajib memberikan deskripsi yang jelas dan rinci tentang barang yang ditawarkan. Selain itu, penjual juga harus memastikan untuk memproduksi dan menyerahkan barang tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pembeli.

Syarat Pre-order dalam Islam

Dalam transaksi pre-order yang termasuk ke dalam akad salam, terdapat beberapa hal-hal yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat akad salam.

1. Syarat Pelaku Akad (al-‘Aqidain)

  • Sama seperti jual beli biasa, para pelaku akad wajib balig, berakal, serta punya kemampuan untuk memilih (ikhtiar).
  • Akad salam boleh dilakukan oleh orang buta, karena barang yang dijual (muslam fih) bersifat utang yang dideskripsikan, bukan barang yang harus dilihat secara langsung seperti pada jual beli biasa.

2. Syarat Lafal (Shighat Ijab Qabul)

  • Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis dan ada kesesuaian antara penawaran dan penerimaan.
  • Akad harus diucapkan dengan lafal “salam” atau “salaf”; lafal lain tidak sah.
  • Tidak diperbolehkan adanya khiyar syarat, karena hal ini menunda penyerahan harga di majelis akad, dan hal tersebut dilarang dalam akad salam.

3. Syarat Modal (Ra’sul Mal)

  • Kedua belah pihak harus mengetahui dengan jelas jumlah serta sifat modal atau pembayaran.
  • Pembayaran harus dilakukan tunai saat akad dan di majelis akad, sebelum kedua pihak berpisah secara fisik, agar tidak termasuk transaksi utang dengan utang yang dilarang dalam Islam.

4. Syarat Barang yang Dijual (Muslam Fih)

  • Harus bisa dideskripsikan dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
  • Jenis, kualitas, kuantitas, dan sifat barang harus diketahui oleh kedua belah pihak.
  • Harus dari satu jenis saja, tidak boleh dicampur dengan jenis lain, seperti biji gandum dengan jenis lain, atau parfum misk dengan ambar.
  • Barang yang dijual harus berupa utang dalam tanggungan, bukan barang yang sudah ditentukan wujudnya. Jika wujud barang sudah ditentukan, akad salam menjadi tidak sah.
  • Barang harus diserahkan sesuai jenis dan waktu yang telah disepakati, tidak boleh diganti dengan barang lain (misalnya: gandum diganti dengan mentega).
  • Waktu penyerahan barang harus ditentukan secara jelas. Tidak sah jika waktunya samar, seperti “sampai panen” atau “sampai seseorang datang dari perjalanan.”
  • Tempat penyerahan juga harus ditentukan, terutama jika tempat akad tidak memungkinkan untuk penyerahan atau jika ada biaya tambahan untuk pengiriman.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Publik Makin Banyak Pilihan, Kemenag Beri Izin Operasional 51 Pesantren



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memberikan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai daerah di Indonesia. Penyerahan izin ini menjadi tonggak penting bagi pengakuan legalitas pesantren, sekaligus membuka akses mereka ke berbagai program bantuan pemerintah.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa izin operasional ini bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap peran strategis pesantren dalam mencerdaskan bangsa.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” kata Suyitno dikutip dari laman Kemenag, Jumat (1/8/2025).


Menurut Suyitno, Kemenag terus berupaya mempercepat dan mempermudah proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi digital. Tujuannya agar pesantren di daerah terpencil pun bisa mendapatkan layanan dengan cepat dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tutur Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa dengan mengantongi izin operasional, pesantren bisa mengikuti berbagai program strategis Kemenag. Mulai dari Bantuan Operasional Pesantren (BOP), program kemandirian ekonomi, hingga pelatihan dan pemberdayaan.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” papar Basnang.

Ia menambahkan, ke-51 pesantren yang menerima izin kali ini berasal dari berbagai provinsi. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk memberikan pelayanan yang merata.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” katanya.

Dalam acara yang sama, Kemenag juga mengumumkan kembali diaktifkannya sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren). SITREN adalah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan izin pesantren secara digital.

Basnang menjelaskan bahwa SITREN sempat dihentikan sementara untuk dievaluasi dan disempurnakan. Kini, aplikasi tersebut kembali hadir dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi.

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” tukas Basnang.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Dana Haji Capai Rp 170 Triliun, BPKH Sebut Sudah Hitung untuk BPIH 2025



Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut dana haji telah mencapai Rp 170 triliun. Angka ini terhitung per November 2024.

“Kalau untuk dana haji sampai dengan posisi November, karena Desember kan belum berakhir ya. Itu angkanya sekitar 170 triliun,” ujar anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf di sela kegiatan penanaman mangrove dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan BPKH akan mengoptimalkan kelolaan dana haji di masa depan demi kualitas yang lebih baik. Saat ini, kata Amri, nilai manfaat sudah mencapai Rp 10,5 triliun.


“Nilai manfaat yang sudah kita capai sampai dengan posisi November sudah 10,5 triliun. Mudah-mudahan target tahun 2024 ya, untuk aset sudah terlampaui. Kalau untuk nilai manfaat, insyaallah kita akan mencapai,” tambah Amri.

Hasil investasi yang mencapai Rp 10,5 triliun ini nantinya digunakan sebagai nilai manfaat pengurang biaya haji dan dibagikan ke rekening virtual seluruh jemaah yang antre. Selain itu, ia mengatakan BPKH memiliki hitungan nilai BPIH versi pihaknya dan telah disampaikan ke Kementerian Agama (Kemenag RI).

“Bahkan kita juga sudah mempropose hitungan nilai BPIH tahun 2025 versi BPKH yang itu sudah kita sampaikan ke Kementerian Agama. Mudah-mudahan nanti pada saat pembahasan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah, angka yang kita usulkan itu tidak jauh berbeda dengan angka BPIH yang sedang dirumuskan oleh Kementerian Agama dan DPR,” jelas Amri menguraikan.

Amri menegaskan kesiapan BPKH dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 H. “Dana tersebut diharapkan bisa mensupport kegiatan haji yang akan dilakukan pada 2025, insyaallah BPKH siap,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati turut menjelaskan persiapan BPKH untuk pelaksanaan haji 2025.

“Kalau kita kan memang amanahnya menyiapkan keuangan. Jadi kami siap menunggu dari instruksi atau invoice dari Kementerian Agama. Kesiapan dana kita siap,” katanya.

Kegiatan penanaman mangrove oleh BPKH, Sabtu (7/12/2024)Kegiatan penanaman mangrove oleh BPKH, Sabtu (7/12/2024) Foto: Dok Humas BPKH

Sebagai informasi, BPKH melakukan penanaman mangrove di kawasan Taman Wisata Alam Mangrove Angke Kapuk, Jakarta Utara pada Sabtu (7/12/2024). Kegiatan ini merupakan program kemaslahatan BPKH yang diisi dengan penanaman 1.000 pohon mangrove, pelepasliaran burung sebagai bentuk pelestarian satwa di kawasan konservasi, dan penyerahan souvenir berupa pohon untuk ditanam oleh insan BPKH atau disalurkan melalui wali pohon.

Anggota Dewan Pengawas BPKH Rojikin mengatakan, penanaman mangrove dan pelepasliaran burung di Angke Kapuk ini adalah bentuk kepedulian BPKH terhadap lingkungan serta seluruh elemen makhluk hidup yang ada di dalamnya. Ini sesuai dengan amanah yang diberikan kepada BPKH, untuk mengelola Dana Abadi Umat (DAU) dan nilai manfaatnya bagi kemaslahatan umat, termasuk dalam hal ini menjaga kelestarian lingkungan.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com