Tag Archives: penyucian

Apakah Tobat Diampuni Jika Maksiat Lagi?


Jakarta

Setiap hamba Allah SWT pasti tak luput dari kesalahan dan dosa. Tobat adalah pintu penyucian diri yang selalu terbuka, menawarkan kesempatan bagi kita untuk kembali pada jalan yang benar.

Namun, bagaimana jika seseorang sudah bertobat, tapi kemudian kembali terjerumus dalam maksiat? Apakah pintu ampunan Allah masih terbuka lebar?

Dalil Tobat dalam Islam

Dalam Islam, tobat memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Taubat Ila Allaah karya Yusuf Qardhawi (terjemahan Irfan Maulana Hakim), tobat punya kekuatan untuk menghapus dan menghancurkan dosa-dosa yang telah lalu, layaknya Islam yang menghapus dosa-dosa di masa kekufuran.


Allah SWT sendiri menyeru hamba-Nya untuk bertobat dengan tulus, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an surah At-Tahrim ayat 8:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًاۗ عَسٰى رَبُّكُمْ اَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۙ يَوْمَ لَا يُخْزِى اللّٰهُ النَّبِيَّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَعَهٗۚ نُوْرُهُمْ يَسْعٰى بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَبِاَيْمَانِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَتْمِمْ لَنَا نُوْرَنَا وَاغْفِرْ لَنَاۚ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِي

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Tuhanmu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersamanya. Cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanannya. Mereka berkata, ‘Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu’.”

Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa tobat yang tulus (tobat nashuha) adalah jalan untuk penghapusan dosa dan masuk surga.

Tobat Diampuni Jika Maksiat Lagi

Sering kali, godaan untuk kembali berbuat dosa begitu kuat. Bahkan setelah seseorang sudah bertobat.

Lantas, apakah tobat kita sebelumnya menjadi sia-sia? Para ulama sepakat bahwa kita tidak boleh berputus asa dari rahmat Allah SWT. Meskipun kita berulang kali jatuh dalam dosa.

Imam Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin meriwayatkan sebuah hadits qudsi yang sangat menenangkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Jikalau seorang hamba melakukan suatu dosa lalu ia berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku,’ maka Allah SWT berfirman, ‘Hamba-Ku melakukan sesuatu yang berdosa, lalu ia mengerti bahwa ia mempunyai Tuhan yang dapat mengampuni dosa dan dapat pula memberikan hukuman sebab adanya dosa itu.’

Kemudian apabila hamba itu mengulangi perbuatan dosanya lagi, lalu ia berkata, ‘Ya Tuhanku, ampunilah dosaku,’ maka Allah SWT berfirman, ‘Hamba-Ku melakukan sesuatu yang berdosa lagi, tetapi ia tetap mengetahui bahwa ia mempunyai Tuhan yang dapat mengampuni dosa dan dapat pula memberikan hukuman sebab adanya dosa itu.’

Seterusnya apabila hamba mengulangi dosa lagi lalu berkata, ‘Ya Tuhanku, ampunilah dosaku,’ maka Allah SWT berfirman, ‘Hamba-Ku berbuat dosa lagi, tetapi ia mengetahui bahwa ia mempunyai Tuhan yang dapat mengampuni dosa dan dapat pula memberikan hukuman sebab adanya dosa itu. Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku itu, maka hendaklah ia berbuat sekehendak hatinya’.” (Muttafaq ‘alaih)

Imam Nawawi menjelaskan, maksud dari “hendaklah ia berbuat sekehendak hatinya” adalah bahwa jika seorang muslim berbuat dosa lalu segera bertobat, Allah SWT akan mengampuninya karena tobat telah melenyapkan dosa-dosa sebelumnya. Ini menunjukkan luasnya ampunan dan rahmat Allah bagi hamba-Nya yang senantiasa kembali kepada-Nya.

Allah SWT Mengampuni Orang yang Bertobat dari Maksiat

Kisah teladan dari Ali bin Abi Thalib RA semakin menguatkan pesan ini. Ketika ditanya tentang orang yang banyak berbuat dosa tetapi kemudian banyak bertobat, ia menjawab, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang banyak berbuat dosa, tetapi kemudian banyak bertobat.”

Ketika ditanya, “Bagaimana jika ia mengulanginya?” Ali menjawab, “Hendaklah ia beristighfar dan bertobat kepada Allah.” Pertanyaan yang sama diulang hingga Ali menjawab, “Hingga setan merasa putus asa.”

Ini menunjukkan bahwa selama seorang hamba masih punya keinginan untuk kembali dan bertobat, rahmat Allah akan selalu ada.

Imam Al-Ghazali juga menganjurkan, “Apabila kamu bertobat, lalu berbuat dosa lagi, segeralah bertobat. Katakan kepada dirimu, ‘Mudah-mudahan aku akan mati sebelum mengulangi perbuatan dosa lagi,’ begitu seterusnya. Sebagaimana engkau melakukan dosa dan mengulanginya, engkau juga harus bertobat dan terus-menerus mengulanginya.”

Kunci Utama dalam Bertobat

Pesan utama dari penjelasan para ulama ini adalah jangan pernah berputus asa dari rahmat Allah SWT. Meskipun kita berulang kali jatuh dalam dosa, pintu tobat selalu terbuka. Yang terpenting adalah ketulusan dalam tobat dan tekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa.

Setiap kali kita melakukan dosa, segera sadari, sesali, dan bertobatlah. Dengan begitu, kita senantiasa membersihkan diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, bahkan jika jalan menuju istiqamah itu penuh dengan ujian dan jatuh bangun. Rahmat Allah SWT jauh lebih besar dari dosa-dosa kita.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Suntik Botox? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam



Jakarta

Islam memang memerintahkan agar perempuan senantiasa mempercantik diri di hadapan suaminya. Akan tetapi kini banyak cara instan yang digunakan wanita agar tampak terlihat muda dan cantik, salah satunya menggunakan botox.

Botox adalah suntikan yang dimaksud untuk menghilangkan kerutan di sudut mata dan dahi. Dikutip dalam buku The Book of Anti Aging: Rahasia Awet Muda tulisan Srikandi Waluyo, nama Botox adalah singkatan dari Botulinum Toxin yaitu racun yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium Botulinum.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 01 Tahun 2010 mengenai Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial menyatakan bahwa produk dari mikroba yang tumbuh pada media najis tetap halal jika mikroba tersebut dapat dipisahkan dari medianya dan disucikan.


Proses penyucian menurut syariat (tathhir syar’an) dilakukan menggunakan air mutlak minimal dua qullah (±270 liter). Namun, jika mikroba dibudidayakan pada media yang mengandung unsur babi, maka hukumnya haram.

Dalam laman resmi Halal MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si., dari Halal Audit Quality Board LPPOM MUI menegaskan, pada prosedur penyuntikan botox biasanya digunakan bahan pelarut yang berpotensi tidak halal, misalnya berasal dari serum darah manusia atau human serum albumin.

Hal ini selaras dengan Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika, yang menetapkan bahwa kosmetik yang mengandung bahan dari mikroba hasil rekayasa genetika dengan gen babi atau gen manusia, hukumnya haram.

Berikut ini ketentuan dari Majelis Ulama MUI terkait tentang penggunaan botox:

Pertama: Ketentuan Umum

1. Botulinum Toksin (Botox) adalah protein bersifat neurotoksin yang diproduksi oleh bakteri Clostridium botulinum dan dapat menimbulkan kelumpuhan otot sementara.
2. Suntik botox adalah prosedur medis dengan menyuntikkan botox ke area tubuh tertentu sesuai kebutuhan.

Kedua: Ketentuan Hukum

1. Penggunaan suntik botox untuk tujuan estetika atau perawatan seperti mengatasi kerutan, mengencangkan otot wajah, memperbaiki asimetri wajah (alis dan dahi), memperbaiki bekas luka, mengurangi kemerahan, dan mengatasi kulit wajah berminyak diperbolehkan dengan syarat:

a. Tidak bertentangan dengan ajaran syariat.
b. Menggunakan bahan yang halal dan suci.
c. Prosesnya terjamin aman.
d. Tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
e. Dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten dan terpercaya.

2. Suntik botox yang menimbulkan risiko berbahaya, mengandung unsur penipuan, menyebabkan ketergantungan, atau melibatkan hal-hal yang diharamkan, hukumnya haram demi mencegah terjadinya pelanggaran.

Ketiga: Rekomendasi

1. Tenaga medis dan umat Islam yang melakukan prosedur suntik botox diharapkan mematuhi ketentuan fatwa ini.
2. Lembaga Pemeriksa Halal diminta menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam proses audit sertifikasi halal terhadap bahan yang digunakan pada suntik botox yang diperbolehkan.

Meskipun diperbolehkan, akan tetapi Quraish Shihab dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui yakni perlu dicatat bahwa menurut pakar, efek dari suntikan itu hanya sementara sehingga ini menimbulkan dorongan kepada perempuan untuk melakukannya dari saat ke saat, yang pada gilirannya menimbulkan kecanduan dan pemborosan yang keduanya terlarang dalam agama.

“Kalau tinjauan terarah ke sana, maka saya lebih cenderung melarang penggunaan suntikan tersebut. Apalagi banyak cara lain yang dapat digunakan untuk maksud tersebut walaupun boleh jadi kurang populer atau kualitasnya tidak sebaik suntikan-suntikan itu. Demikian, wa Allah Alam,” tulis Quraish Shihab.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com