Tag Archives: perang khaibar

Bolehkah Muslim Mengonsumsi Daging Kuda, Halal atau Haram?



Jakarta

Daging kuda dikenal memiliki manfaat untuk meningkatkan vitalitas dan stamina. Namun, di Indonesia, konsumsi daging kuda masih tergolong langka. Sebab umumnya, kuda lebih sering dimanfaatkan sebagai hewan tunggangan atau penarik delman, bukan untuk dikonsumsi.

Meski begitu, di beberapa daerah seperti Makassar, daging kuda tetap dijual dan bahkan diolah menjadi sup. Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi daging kuda dalam Islam?

Dalam buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan, Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa para ulama memiliki pendapat yang beragam terkait hukum makan daging kuda. Sebagian besar membolehkannya, sebagian menilai makruh, dan ada pula yang mengharamkannya.


Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan pendapat kuat (rajih) dalam mazhab Maliki bersepakat bahwa daging kuda halal dikonsumsi. Mereka merujuk pada beberapa hadits sahih:

“Rasulullah SAW saat Perang Khaibar melarang makan daging keledai peliharaan dan membolehkan makan daging kuda.” (HR. Bukhari dan Muslim – dari Jabir RA)

“Kami pernah menyembelih kuda di masa Rasulullah SAW, lalu kami memakannya saat berada di Madinah.” (HR. Bukhari dan Muslim – dari Asma’ binti Abu Bakar RA)

Sementara itu, ulama dari mazhab Hanafi memandang bahwa meskipun daging kuda halal, namun kurang disukai atau makruh untuk dikonsumsi. Bahkan sebagian dari mereka, khususnya berdasarkan riwayat dari Al-Hasan bin Ziyad dalam mazhab Abu Hanifah, mengharamkannya.

Pendapat yang mengharamkan ini juga muncul dari sebagian kecil ulama Maliki. Alasan mereka, kuda dianggap sebagai hewan yang memiliki peran penting dalam peperangan dan alat transportasi, sehingga tidak layak untuk disembelih dan dimakan.

Namun menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), daging kuda tetap halal dikonsumsi. Meski ada riwayat yang menyebut Rasulullah SAW sempat melarangnya, larangan itu bersifat sementara karena saat itu kuda dibutuhkan sebagai kendaraan perang.

MUI menegaskan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas (sharih) melarang konsumsi daging kuda. Selain itu, kuda tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan seperti binatang buas, hewan menjijikkan (khabaits), pemakan najis (jallalah), atau hewan bertaring yang digunakan untuk memangsa.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Saat Ali bin Abi Thalib Dobrak Benteng Kuat Khaibar Seorang Diri



Jakarta

Bersama 1.600 pasukan muslimin, Nabi Muhammad SAW bergerak menuju Khaibar. Pada permulaan bulan Rabiulawal tahun ke-7 Hijriah itu, Rasulullah SAW benar-benar merahasiakan pergerakan pasukannya untuk mengagetkan pasukan Yahudi sekaligus mencegah bantuan-bantuan militer yang datang dari kabilah-kabilah Ghathfan.

Menurut buku Kisah-kisah Manusia Suci susunan Sayyid Mahdi Ayatullah, di bawah lindungan kegelapan malam kaum Muslimin mengepung benteng-benteng Khaibar dan mengambil posisi di antara pepohonan kurma. Pada pagi harinya, pertempuran pun pecah dan jatuhlah benteng-benteng tersebut satu demi satu.

Dalam Perang Khaibar ini, ada sebuah kisah menarik mengenai Ali bin Abi Thalib RA yang turut serta di dalamnya. Keberanian Ali RA dibuktikan dengan menerobos gerbang Khaibar tanpa pelindung sebagaimana dijelaskan melalui buku 125 Cerita Fakta Islam yang Unik & Menakjubkan tulisan Alifa Aryatna.


Sebelumnya, kaum Muslimin kesulitan menaklukkan dua benteng tempat kaum Yahudi berkumpul untuk melakukan perlawanan pada kaum Muslimin dengan menggunakan anak panah. Rasulullah SAW kemudian mengutus Abu Bakar RA memimpin sebagian kekuatan pasukan Islam, sayangnya beliau menelan kekalahan.

Akhirnya Nabi Muhammad SAW mengutus Umar bin Khattab RA, namun kaum Muslimin tetap kalah. Hal itu lantas mendorong kaum Yahudi untuk mengolok-olok kekalahan pasukan Islam.

Kemudian, Rasulullah SAW bersabda:

“Sungguh besok aku akan menyerahkan panji-panji kepada seorang lelaki yang mencintai Allah serta rasul-Nya, dan Allah serta rasul-Nya pun mencintainya. Ia akan bertempur terus dan tidak melarikan diri. Karenanya ia tidak akan kembali hingga Allah memberikan kemenangan kepadanya,”

Mendengar ucapan Nabi Muhammad SAW, pasukan muslim bertanya-tanya siapakah sosok tersebut. Ketika pagi tiba, Rasulullah SAW memanggil Ali bin Abi Thalib RA dan menyerahkan panji-panji kepadanya serta mendoakannya meraih kemenangan.

Ali bin Abi Thalib RA mengibarkan panji-panji dan bergerak bersama pasukan muslim untuk menghadapi musuh-musuh. Kaum Yahudi yang tengah terlena karena sebagian kemenangannya, sehingga sebagian kekuatan mereka berada di luar benteng.

Pada saat itu pula, Ali RA bersama pasukan muslim masuk dan melancarkan serangan tak terduga. Bahkan, Ali RA berhasil membunuh Marhab dan Al Harits yang kala itu merupakan pahlawan Yahudi hingga menimbulkan ketakutan dalam barisan Yahudi.

Setelahnya, pasukan Yahudi menarik diri ke dalam benteng dan mengunci seluruh pintunya. Kaum Muslimin menghalau agar mereka tidak masuk benteng. Namun, ketika pasukan Yahudi masuk dan mengunci pintu benteng, barisan muslimin tidak dapat mendobraknya.

Ali RA kemudian menjulurkan tangannya ke pintu benteng dan menggoyangkan pintu itu sekuat tenaga. Atas izin Allah, dicabutnya pintu tersebut dan dijadikan sebagai jembatan penyeberangan pasukan Islam.

Menyaksikan peristiwa itu, tentara muslim terkejut. Bagaimana bisa Ali RA mendobrak pintu itu seorang diri sementara sebelumnya mereka mencoba mendobrak pintu dengan kekuatan tujuh orang.

Setelah itu, pasukan muslim meraih kemenangan. Kaum Yahudi memohon perdamaian dengan Rasulullah dan meminta untuk tetap diizinkan menghuni rumah-rumah mereka, dengan catatan mereka menyerahkan separuh penghasilan setiap tahun kepada kaum Muslimin.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Kemenangan Kaum Muslimin dalam Perang Khaibar Bulan Muharram


Jakarta

Bulan Muharram menyimpan sejumlah peristiwa besar. Pada 7 H silam, Rasulullah SAW dan kaum muslimin menghadapi Perang Khaibar.

Diceritakan dalam Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, Rasulullah SAW menuju Khaibar setelah sebelumnya menetap di Madinah sejak bulan Dzulhijjah dan beberapa hari bulan Muharram. Sebelum ini, Rasulullah SAW berada di Hudaibiyah.

Rasulullah SAW berangkat dari Madinah menuju Khaibar lewat jalur ‘Ishr dan membangun sebuah masjid di sana. Setelah itu, beliau melewati Shahba’ dan terus berjalan bersama kaum muslimin lainnya menuruni sebuah lembah Raji’.


Dalam perjalanannya ke Khaibar, Rasulullah SAW meminta Amir bin Akra’ untuk mengumandangkan syair, sebagaimana diceritakan Ibnu Ishaq dari Muhammad bin Ibrahim bin Harits at-Taimi. Amir pun turun dari untanya lalu mendendangkan syair rajaz untuk Rasulullah SAW.

Secara berangsur-angsur Rasulullah SAW mendekati kebun-kebun penduduk Khaibar dan merebutnya satu demi satu. Beliau juga menaklukkan benteng demi benteng. Na’im menjadi benteng pertama yang berhasil beliau taklukkan. Selanjutnya, beliau menaklukkan Qamush, benteng milik bani Abil Huqaiq.

Saat berada di Khaibar, Rasulullah SAW mengutus Muhayyishah bin Mas’ud untuk menemui orang-orang Yahudi Fadak agar memeluk Islam, seperti diceritakan dalam Ar-Rahiq Al-Makhtum: Sirah Nabawiyah karya Shafiyurrahman al-Mubarakfuri. Namun, mereka terus menunda jawaban dan belakangan memunculkan rasa gentar dalam hati mereka.

Orang Yahudi Fadak pun mengirimkan utusannya kepada Rasulullah SAW untuk menawarkan jalan damai dengan kompensasi separuh hasil Fadak. Rasulullah SAW pun menerima tawaran ini.

Larangan dalam Perang Khaibar

Saat Perang Khaibar, kaum muslimin memakan daging keledai jinak milik penduduk Khaibar. Melihat hal itu, Rasulullah SAW berdiri dan mengumumkan beberapa larangan dalam Perang Khaibar, termasuk memakan keledai jinak.

Menurut Ibnu Ishaq yang mendapatkan cerita dari Abdullah bin Amru bin Dhamrah al-Fazari dari Abdullah bin Abi Salith, dari ayahnya yang mengatakan, “Kami menerima keterangan bahwa Rasulullah melarang makan daging keledai jinak ketika tungku-tungku sedang mendidih dengan daging-daging itu. Akhirnya kami tidak memakannya.” (HR Amad)

Ibnu Ishaq juga menyebutkan larangan lainnya sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim. Dikatakan bahwa Rasulullah SAW melarang kaum muslim melakukan empat hal, yakni menggauli tawanan perempuan yang sedang hamil, memakan keledai jinak, memakan binatang buas yang bertaring, dan menjual harta rampasan perang sampai dibagikan.

Korban Perang Khaibar

Perang Khaibar menelan sejumlah korban dari kaum muslimin. Namun, para ahli sejarah berbeda pendapat mengenai jumlah pastinya.

Ada yang berpendapat, pasukan muslimin yang mati syahid dalam Perang Khaibar berjumlah 16 orang dengan rincian 4 orang dari Quraisy, 1 orang dari Asyja, 1 orang dari Aslam, 1 orang dari Khaibar, dan sisanya dari Anshar.

Pendapat lain menyebut, muslimin yang mati syahid dalam Perang Khaibar berjumlah 81 orang, sedangkan Al-Manshurfuri menyebutnya ada 91 orang. Sementara itu, dari kubu Yahudi berjumlah 93 orang.

Kemenangan kaum muslimin dalam Perang Khaibar membawa pengaruh besar bagi kabilah-kabilah Arab yang belum masuk Islam, sebagaimana dikatakan dalam As-Sirah an-Nabawiyah karya Abul Hasan Ali al-Hasani ad-Nadwi. Sebab, mereka tahu persis kekuatan perang Yahudi di Khaibar dan kenikmatan yang mereka nikmati. Panglima-panglima berpengalaman dan pemberani seperti Marhab dan Harits turut andil di sana.

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com

Saat Keturunan Pemimpin Yahudi Jadi Istri Rasulullah SAW


Jakarta

Rasulullah SAW memiliki sejumlah istri usai Sayyidah Khadijah wafat. Beliau pernah menikahi wanita keturunan Yahudi bernama Shafiyah binti Huyay Al-Akhthab.

Shafiyah adalah putri pemimpin Yahudi yang tewas dalam Perang Khaibar, Huyay Al-Akhtab. Al-Akhthab adalah musuh Nabi SAW.

Pernikahan Rasulullah dengan Shafiyah binti Huyay

Kisah pernikahan Rasulullah SAW dengan Shafiyah binti Huyay bermula dari Perang Khaibar. Diceritakan dalam Sirah Nabawiyah karya Ali Muhammad Ash-Shallabi yang diterjemahkan Faesal Saleh dkk, saat kaum muslimin menaklukkan Qamus, benteng milik bani Abu Haqiq, salah seorang wanita yang menjadi tawanan mereka adalah Shafiyah binti Huyay.


Shafiyah binti Huyay kemudian diberikan kepada Duhaiyah Al-Kalbi. Salah seorang sahabat mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah, Shafiyah binti Huyay, pemimpin kaum itu diberikan kepada Duhaiyah, ia tidak pantas untuk siapa pun selain engkau.”

Nabi SAW menilai isyarat sahabat tersebut bagus. Beliau kemudian meminta Duhaiyah untuk mengambil budak yang lain kemudian Rasulullah SAW mengambil Shafiyah dan memerdekakannya.

Kemerdekaan atas Shafiyah binti Huyay itulah yang menjadi mahar Rasulullah SAW. Setelah itu, beliau menikahinya. Pernikahan ini dilakukan usai Shafiyah binti Huyay suci dari haid dan telah masuk Islam.

Menurut Ibnu Qayyim Jauziyah dalam Jami’us Shirah yang diterjemahkan Abdul Rosyad Shiddiq dan Muhammad Muchson Anasy, pernikahan Rasulullah SAW dengan Shafiyah binti Huyay terjadi pada 7 H.

Keutamaan Shafiyah binti Huyay

Mengutip buku Jejak Wakaf Sahabat: Dari Sedekah Jariyah Menuju Wakaf karya Ali Iskandar, Shafiyah binti Huyay tertarik pada hal-hal baru, terutama dalam konteks agama dan Islam.

Ketika ia menjadi istri Nabi, ia dengan antusias mengikuti pengajian dan aktif bertanya tentang ajaran baru yang dianutnya.

Selain itu, Sayyidah Shafiyah juga suka bersedekah. Hal ini dibuktikan ketika dia meyakini sedekah dapat kembali kepada siapa pun yang memanfaatkannya.

Dalam kitab Ahkamul Auquf, Sayyidah Shafiyah mempunyai sebuah rumah, lalu dia mengizinkan rumahnya ditempati oleh bani Abdan. Mereka adalah para tawanan perang untuk sekadar berteduh sesudah bekerja. Padahal sudah menjadi tradisi para tawanan akan bekerja untuk tuannya dan mendapatkan upah seadanya.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com