Tag Archives: perdagangan

Hukum Menjual Barang Pre-order yang Belum Dimiliki


Jakarta

Sistem jual beli telah mengalami perkembangan pesat dari masa ke masa. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat.

Salah satu metode yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat modern adalah sistem pre-order, yang memungkinkan pembeli memesan barang sebelum barang tersebut tersedia secara fisik.

Namun, sistem pre-order ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimin mengenai keabsahannya menurut hukum Islam. Banyak yang bertanya-tanya, apakah sistem jual beli seperti ini sah dilakukan menurut syariat? Bagaimana Islam memandang transaksi barang yang belum dimiliki saat akad dilakukan?


Hukum Pre-Order dalam Islam

Pre-order adalah sistem jual beli yang dilakukan dengan cara memesan dan membayar barang terlebih dahulu sebelum barang tersebut tersedia atau diproduksi. Penjual kemudian menyiapkan dan mengirimkan barang sesuai kesepakatan waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan saat pemesanan.

Menurut Buya Yahya di dalam kanal YouTube-nya, metode jual beli pre-order hukumnya adalah boleh atau tidak haram. Dalam Islam, transaksi seperti ini dinamakan dengan akad salam.

Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang berupa pembayaran dilakukan di awal, sementara barang diserahkan di kemudian hari. Transaksi ini didasarkan pada kesepakatan waktu dan spesifikasi barang yang jelas sejak awal akad.

Saat akad, pembeli langsung melunasi harga barang. Sementara penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang pada waktu yang telah disepakati. Jenis transaksi ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam hal hak dan kewajiban masing-masing.

Ini sejalan dengan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa saat Rasulullah SAW tiba di Madinah, penduduknya telah menerapkan akad salam untuk hasil panen yang akan datang dalam kurun waktu satu, dua, atau tiga tahun. Kemudian, Rasulullah bersabda,

من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم (مُتَّفَق عليه)

Artinya: “Barang siapa melakukan akad salam dalam suatu barang, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu penyerahan yang jelas.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem pre-order, Buya Yahya menjelaskan bahwa penjual wajib memberikan deskripsi yang jelas dan rinci tentang barang yang ditawarkan. Selain itu, penjual juga harus memastikan untuk memproduksi dan menyerahkan barang tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pembeli.

Syarat Pre-order dalam Islam

Dalam transaksi pre-order yang termasuk ke dalam akad salam, terdapat beberapa hal-hal yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat akad salam.

1. Syarat Pelaku Akad (al-‘Aqidain)

  • Sama seperti jual beli biasa, para pelaku akad wajib balig, berakal, serta punya kemampuan untuk memilih (ikhtiar).
  • Akad salam boleh dilakukan oleh orang buta, karena barang yang dijual (muslam fih) bersifat utang yang dideskripsikan, bukan barang yang harus dilihat secara langsung seperti pada jual beli biasa.

2. Syarat Lafal (Shighat Ijab Qabul)

  • Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis dan ada kesesuaian antara penawaran dan penerimaan.
  • Akad harus diucapkan dengan lafal “salam” atau “salaf”; lafal lain tidak sah.
  • Tidak diperbolehkan adanya khiyar syarat, karena hal ini menunda penyerahan harga di majelis akad, dan hal tersebut dilarang dalam akad salam.

3. Syarat Modal (Ra’sul Mal)

  • Kedua belah pihak harus mengetahui dengan jelas jumlah serta sifat modal atau pembayaran.
  • Pembayaran harus dilakukan tunai saat akad dan di majelis akad, sebelum kedua pihak berpisah secara fisik, agar tidak termasuk transaksi utang dengan utang yang dilarang dalam Islam.

4. Syarat Barang yang Dijual (Muslam Fih)

  • Harus bisa dideskripsikan dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
  • Jenis, kualitas, kuantitas, dan sifat barang harus diketahui oleh kedua belah pihak.
  • Harus dari satu jenis saja, tidak boleh dicampur dengan jenis lain, seperti biji gandum dengan jenis lain, atau parfum misk dengan ambar.
  • Barang yang dijual harus berupa utang dalam tanggungan, bukan barang yang sudah ditentukan wujudnya. Jika wujud barang sudah ditentukan, akad salam menjadi tidak sah.
  • Barang harus diserahkan sesuai jenis dan waktu yang telah disepakati, tidak boleh diganti dengan barang lain (misalnya: gandum diganti dengan mentega).
  • Waktu penyerahan barang harus ditentukan secara jelas. Tidak sah jika waktunya samar, seperti “sampai panen” atau “sampai seseorang datang dari perjalanan.”
  • Tempat penyerahan juga harus ditentukan, terutama jika tempat akad tidak memungkinkan untuk penyerahan atau jika ada biaya tambahan untuk pengiriman.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Benarkah 9 dari 10 Pintu Rezeki Ada di Perdagangan?


Jakarta

Dalam Islam, mencari nafkah dengan cara yang halal adalah kewajiban setiap Muslim. Salah satu jalur rezeki yang sering disebut memiliki banyak keutamaan adalah melalui usaha berdagang.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam sendiri dikenal sebagai seorang pedagang yang jujur dan amanah sebelum beliau diangkat menjadi Nabi. Teladan beliau dalam berdagang menjadi inspirasi besar bagi umat Islam hingga saat ini.

Namun, di tengah masyarakat, sering terdengar sebuah hadits yang berbunyi “9 dari 10 pintu rezeki ada dalam perdagangan”. Lantas, benarkah hadits tersebut shahih dan benar berasal dari Rasulullah?


Hadits yang Lemah

Mengenai hadits yang menyebutkan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah dengan berdagang, berikut ini adalah bunyi riwayat lengkapnya.

عن نعيم بن عبد الرحمن الأزدي قال: بلغني أن رسول الله قال: تسعةُ أعشارِ الرزقِ في التجارةِ قال نعيمٌ : العشرُ الباقي في السائمةِ ، يعني : الغنمَ

Artinya: Dari Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi, dia berkata: Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sembilan persepuluh (90 %) rezeki ada pada (usaha) perdagangan”. Nu’aim berkata: “Usaha sepersepuluh (10 %) sisanya ada pada (ternak) kambing”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Musaddad bin Musarhad dan Imam Abu ‘Ubaid dengan sanad keduanya dari Dawud bin Abi Hind, dari Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi, dari Rasulullah SAW.

Hadits ini dianggap lemah oleh Imam Ibnu Abi Hatim dalam al-Jarhu wat Ta’dil karena perawinya, Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi, adalah majhul atau tidak dikenal.

Alasan lain yang menyebabkan hadits ini dinilai lemah adalah karena sanadnya mursal (terputus), yakni Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi tidak sempat bertemu langsung dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Hal ini disebabkan karena ia termasuk kalangan Tabi’in, yaitu generasi setelah para Shahabat Radhiallahu’anhum.

Imam Sa’id bin Manshur juga meriwayatkan hadits ini dalam kitab as-Sunan melalui jalur yang sama, dengan menggandengkan Nu’aim bin ‘Abdir Rahman dengan Yahya bin Jabir ath-Tha’i.

Namun, sanad ini tidak dapat memperkuat jalur riwayat hadits sebelumnya karena meskipun Yahya bin Jabir adalah perawi yang terpercaya, ia tetap termasuk golongan Tabi’in. Oleh karena itu, sanad ini juga terputus (mursal), apalagi Yahya bin Jabir memang dikenal sering meriwayatkan hadits-hadits mursal.

Berisi Pesan yang Baik

Meskipun hadits ini tergolong sebagai riwayat yang lemah, isi dan pesan yang terkandung dari hadits ini juga baik bagi umat Islam.

Menukil buku Manut Quran Bisa Karya oleh Udin Yuliyanto, meskipun riwayat ini bukan berasal langsung dari Rasulullah, tetapi isi kandungannya bisa diresapi baik-baik oleh umat Islam.

Ungkapan yang menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki berasal dari berdagang memang sering dijadikan motivasi oleh umat Islam untuk terjun ke dunia bisnis. Meskipun hadits tersebut lemah, maknanya tetap menginspirasi banyak orang untuk mencari rezeki secara mandiri dan berani mengambil peluang.

Berbisnis memberikan ruang yang luas untuk berkembang karena tidak ada batasan tetap dalam keuntungan yang bisa diraih. Berbeda dengan pekerjaan tetap yang biasanya memiliki penghasilan terbatas, berdagang memungkinkan seseorang untuk terus bertumbuh sesuai usaha dan kreativitasnya.

Selain itu, berdagang juga membuka peluang untuk memberi manfaat kepada orang lain, seperti membuka lapangan kerja dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini tentu sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong umatnya untuk menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat.

Dengan niat yang baik, kejujuran, dan amanah, berdagang bisa menjadi sarana meraih keberkahan rezeki. Maka tak heran jika banyak sahabat Nabi dan generasi setelahnya yang memilih jalur perdagangan sebagai sumber penghidupan utama mereka.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com