Tag Archives: perintah syariat

Negara



Jakarta

Sebuah negara tidak akan pernah tegak dengan kokoh kecuali ia mampu menetapkan tujuan ideal yang akan menjamin kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat. Penulis berfikir bahwa semua orang bersepakat bahwa masa depan harus lebih baik meskipun sebesar apa pun masalah yang pernah dihadapi di masa lalu. Peran para cendekiawan hendaknya ikut memikirkan masa depan bangsa dan negara.

Negara berjalan menuju tujuannya tentu digerakkan oleh penguasa yang memperoleh amanah masyarakat. Menurut Ibnu Khaldun, kekuasaan itu terbentuk melalui kemenangan. Kekuasaan itu merupakan kedudukan menenangkan, meliputi berbagai kesenangan materi maupun maknawi, material maupun spiritual, visible maupun invisible sehingga untuk mendapatkannya seringkali melalui kompetisi yang menggemparkan dan sedikit orang yang mau menyerahkannya. Partai yang menjadi pilar demokrasi, maka partai acapkali menjadi proteksi, pembela, bahkan klaim untuk semua persoalan.

Kekuasaan dan politik menurut Ibnu Khaldun adalah, memiliki tujuan yang substansial dan seharusnya diformulasikan untuk kemanusiaan, karena keduanya secara naluri berkait dengan fitrah manusia dan pola pikirnya yang condong kepada maslahat. Dalam hal ini meliputi kebutuhan manusia terhadap perlindungan, keamanan, kesejahteraan dan lainnya. Ini termasuk tanggung jawab politik dan kekuasaan.


Dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah bagian dari perintah syariat yang sangat penting dan menjadi potensi ladang amal kebaikan yang berbuah pahala yang sangat besar. Tapi sebaliknya, jika disalahgunakan akan mendapatkan murka Allah SWT dan siksa neraka. Oleh sebab itu, bagi seorang mukmin, kekuasaan itu seharusnya direbut untuk dijadikan wasilah menuju negeri yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur. Negeri yang dipimpin seorang mukmin akan bercirikan, penguasanya tidaklah tamak pada materi, tidak cinta dunia dan kedudukan, tidak lemah di hadapan popularitas, tidak takut kehilangan dunia dan tidak bersikap busuk untuk menggerus tugas intelektual dan spiritual.

Sebuah hadis diriwayatkan oleh Bukhari, Nabi bersabda: Sesungguhnya pemimpin itu adalah perisai, mereka berperang dari belakangnya, dan merasa kuat dengannya. Jika pemimpin itu memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah SWT dan ia berlaku adil, maka bagi mereka pahala. Tetapi jika mereka memerintahkan selainnya (bukan hal yang baik), maka mereka mendapatkan dosa dari perintah itu. Salah satu kewajiban pemimpin, khususnya pemerintah, dalam dunia Islam ialah memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap segenap rakyatnya agar mereka merasa aman dari berbagai macam gangguan, baik dari ancaman dari dalam maupun dari luar.

Sedangkan untuk mencapai kesejahteraan rakyatnya, telah diberikan contoh oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab, yang berhasil memperluas wilayah Islam dengan menaklukkan wilayah yang sebelumnya dikuasai oleh dua kerajaan besar yaitu Persia dan Romawi, yaitu wilayah Syam, Mesir, hingga Irak. Kemudian sistem administrasi ditata dengan baik yang membuat pemerintahannya berjalan stabil dan rakyatnya sejahtera. Tentu sikap adil dan amanah merupakan ciri kepemimpinannya.

Prestasi Umar bin Abdul Aziz pada masanya memiliki orientasi dalam kepemimpinanya. Ia berhasil memperluas wilayah dengan metode dakwah serta penekanan amar ma’ruf nahi mungkar. Bahkan dalam perluasan wilayah, ia tidak menggunakan kekuatan militer. Akhir dari pemerintahannya, tidak ditemukan rakyatnya yang menjadi orang meminta-minta (fakir) dan mereka menjadi orang yang sejahtera.

Menurut Ibnu Khaldun ada tahapan dalam perkembangan suatu negara:

1. Tahap Pendirian Negara. Tahapan ini untuk mencapai tujuannya dengan menaklukkan atau merebut kekuasaan.

2. Tahap Pemusatan Kekuasaan. Pemusatan kekuasaan adalah kecenderungan yang alamiah pada manusia. Ketika penguasa merasa kekuasaan telah mapan, maka ia akan memonopoli kekuasaan dan menjatuhkan elemen-elemen yang sebelumnya menopang kekuasaannya.

3. Tahap Kekosongan. Tahap ini merupakan penikmatan kekuasaan yang didapat. Mereka akan mengumpulkan harta kekayaan, mengabadikan peninggalan-peninggalan dan meraih kemegahan. Negara dalam posisi puncak perkembangannya.

4. Tahap Ketundukan dan Kemalasan. Negara dalam keadaan statis, tidak ada perubahan apapun, negara seakan menunggu permulaan akhir kisahnya.

5. Tahap Foya-foya dan Penghamburan Kekayaan. Tahap ini negara mengalami masa ketuaan dan dirinya telah diliputi penyakit kronis yang menuju keruntuhan.

Negara tercinta ini sudah masuk pada tahapan yang mana? Tentu para pembaca maupun penulis akan berbeda-beda persepsinya, namun benang merahnya akan kelihatan. Oleh karena itu, bagi penguasa yang pegang amanah hendaknya bisa menjaga momentum agar negara tidak mengalami perkembangan menurun atau tidak menuju keruntuhannya.

Semoga Allah SWT. menjaga dan menguatkan iman penguasa agar menjalankan negara sesuai tujuannya. Hindarkan dengan tidak mementingkan diri dan kelompoknya.

—–

Aunur Rofiq

Ketua DPP PPP periode 2020-2025
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menyegerakan Berbuka Puasa Dijelaskan melalui Hadits Rasulullah SAW



Jakarta

Menyegerakan berbuka puasa menjadi salah satu sunnah yang dianjurkan. Setiap muslim yang berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah, diperintahkan untuk segera berbuka saat matahari telah terbenam.

Hukum menyegerakan berbuka puasa merupakan sunnah yang dilakukan Rasulullah SAW semasa hidup. Beliau juga menjelaskannya melalui beberapa hadits.

Dalam Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam menjelaskan hadits yang berisi anjuran menyegerakan berbuka puasa.


Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi RA, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Manusia senantiasa dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka.”

Dalam riwayat Ahmad, “Dan mengakhirkan sahur.”

Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah SAW menjelaskan terbenamnya matahari sebagai waktu berbuka bagi orang yang berpuasa. Beliau memerintahkan untuk segera berbuka pada awal waktu dan mengabarkan, “Manusia senantiasa dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka.” Dengan begitu, mereka tetap memelihara as sunnah.

Dalam hadits lain dari Umar bin Khattab RA, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Jika waktu malam tiba dari arah sana dan waktu siang berlalu dari arah sana, berarti orang yang berpuasa telah berbuka.”

Mengutip buku Ramadhankan Dirimu oleh Ishaq Subu, Rasulullah SAW tidak sekedar menganjurkan kepada umatnya, tetapi beliau juga memberi contohnya.

Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Sungguh Rasulullah SAW tidak menunaikan salat maghrib sampai beliau berbuka walau hanya dengan seteguk air.” (HR Tirmidzi)

Makna Hadits Menyegerakan Berbuka Puasa

Hadits yang menerangkan anjuran untuk menyegerakan berbuka puasa ini berlaku bagi setiap muslim yang berpuasa.

Menyegerakan berbuka puasa berlaku ketika matahari telah terbenam. Sebelum berbuka puasa, harus dipastikan dahulu wujud datangnya malam.

Hadits ini menjelaskan bahwa waktu puasa menurut ketetapan syariat ialah semenjak terbit fajar hingga matahari terbenam. Karena itulah Rasulullah SAW memberikan pengertian kepada umatnya bahwa jika waktu malam mulai terlihat di arah timur dan siang hari berlalu di arah barat, artinya terbenamnya matahari, berarti orang yang berpuasa telah memasuki waktu berbuka, yang tidak seharusnya ditunda-tunda.

Bahkan orang yang menunda berbuka puasa layak dicela, karena mengikuti perintah syariat dan mewujudkan ketaatan serta membedakan antara waktu ibadah dan selain ibadah, serta memberikan hak kepada jiwa untuk menikmati kehidupan yang mubah.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com