Tag Archives: pernikahan

Hukum Menikah Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang?


Jakarta

Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam dan menjadi bagian penting dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, di tengah masyarakat, sering kali berkembang berbagai aturan tidak tertulis terkait waktu yang dianggap baik atau buruk untuk melangsungkan pernikahan.

Salah satunya adalah keyakinan bahwa menikah di bulan Muharram atau Suro akan membawa kesialan dan berbagai keburukan bagi pasangan pengantin. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang pernikahan yang dilaksanakan di bulan Muharram ini?

Menikah di Bulan Muharram dalam Masyarakat

Memasuki Muharram 1447 Hijriah, salah satu persoalan menarik yang kerap menjadi perbincangan adalah soal pernikahan. Pasalnya, berkembang keyakinan di masyarakat bahwa menikah pada bulan ini pantang untuk dilakukan.


Di Nusantara, khususnya di Jawa, pemilihan waktu pernikahan memang mendapat perhatian yang sangat serius. Jika salah memilih waktu, hal-hal buruk atau negatif dipercaya akan menghantui kehidupan rumah tangga setelah akad nikah.

Salah satu kepercayaan yang paling dikenal luas adalah larangan menikah pada Bulan Suro atau Muharram. Tradisi ini sudah mengakar dalam budaya Jawa sejak masa lampau dan masih diyakini sebagian masyarakat hingga kini.

Dalam buku Misteri Bulan Suro: Perspektif Islam Jawa karya Muhammad Sholikhin dijelaskan, sebenarnya kebiasaan tidak menikah pada Suro atau Muharram bukan didasari oleh dalil larangan agama. Melainkan lebih kepada sikap tidak berani melangsungkan hajatan besar di bulan tersebut.

Sebab, masyarakat Islam Jawa menganggap Suro sebagai bulan yang agung dan mulia, yaitu bulannya Gusti Allah. Dengan keyakinan itu, orang biasa merasa terlalu kecil atau lemah untuk menggelar perayaan, termasuk pernikahan, di waktu yang dianggap suci tersebut.

Dalam buku 79 Hadits Populer Lemah dan Palsu karya Rachmat Morado Sugiarto dijelaskan bahwa menikah pada bulan apa pun dibenarkan dan diperbolehkan.

Terkait keyakinan yang berkembang di masyarakat tentang larangan menikah pada bulan Muharram, khususnya pada hari kesepuluh atau hari Asyura, hal itu sejatinya tidak memiliki dasar dalil yang sahih. Tidak ada nash Al-Qur’an maupun hadits yang menetapkan larangan tersebut.

Dalam buku Indahnya Pernikahan & Rumahku, Surgaku karya Ade Saroni diterangkan bahwa tradisi dan larangan semacam ini ternyata sudah ada sejak masa jahiliah. Masyarakat Arab terdahulu sering meyakini waktu tertentu membawa kesialan atau keberuntungan.

Rasulullah SAW menyanggah keyakinan tersebut melalui sabdanya,

“Tidak ada (wabah yang menyebar dengan sendirinya, tanpa kehendak Allah), tidak pula tanda kesialan, tidak (pula) burung (tanda kesialan), dan tidak ada tanda kesialan pada bulan Shafar, menghindarlah dari penyakit judzam sebagaimana engkau menghindar dari singa.” (HR al-Bukhari)

Hadits ini bertujuan menjelaskan bahwa anggapan suatu waktu dapat mempengaruhi nasib baik atau buruk dengan sendirinya adalah keliru. Semua kejadian di bumi terjadi atas kehendak Allah SWT yang telah ditetapkan sejak zaman azali.

Dalam ajaran syariat Islam, tidak ada konsep yang mengaitkan keburukan dengan waktu tertentu, baik itu hari maupun bulan. Keyakinan bahwa suatu peristiwa atau masa tertentu membawa kesialan dikenal sebagai thiyarah, sebagaimana dijelaskan dalam penelitian berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Menikah pada Bulan Muharram karya Erwan Azizi al-Hakim dari IAIN Jember.

Berbahaya sekali jika kita menyimpulkan suatu hal akan membawa nasib baik atau buruk tanpa dasar syariat. Sebab, hal ini bisa menjerumuskan pada dosa syirik, yaitu percaya kepada selain Allah dalam menentukan takdir dan kejadian di hidup kita.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Israel Izinkan Pemukim Yahudi Gelar Pernikahan di Masjid Al Aqsa



Jakarta

Pasukan pendudukan Israel mengizinkan upacara pernikahan bagi pemukim Yahudi di halaman Masjid Al Aqsa, Yerusalem Timur. Tindakan ini dinilai menandai babak baru Yahudisasi di situs suci tersebut.

Dilansir Arab News, upacara pernikahan pemukim Israel itu berlangsung pada Senin (30/6/2025). Mereka didampingi polisi Israel saat memasuki kompleks Al Aqsa. Polisi melarang warga Palestina mengganggu upacara tersebut.

Kegubernuran Yerusalem milik Otoritas Palestina mengecam tindakan tersebut sebagai “provokatif dan memalukan”. Pihaknya menilai Israel telah melanggar kesucian Masjid Al Aqsa secara terang-terangan.


“Kegubernuran Yerusalem menyatakan dalam siaran persnya bahwa perubahan Al Aqsa menjadi semacam balai perayaan umum bagi para penjajah merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kesucian masjid, provokasi berat terhadap sentimen muslim, dan upaya yang disengaja untuk memaksakan realitas baru yang bertujuan menghapus identitas Islam di tempat tersebut,” lapor kantor berita WAFA.

Pemerintah Daerah Yerusalem mengutuk tindakan tersebut sebagai bagian kebijakan sistematis yang bertujuan mengubah fitur-fitur masjid dan memaksakan kedaulatan pendudukan.

“Pelanggaran-pelanggaran berulang ini bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi UNESCO, yang mengakui Masjid Al Aqsa sebagai situs suci warisan Islam,” tambah laporan itu.

Kegubernuran minta masyarakat internasional dan badan-badan PBB terkait segera mengambil tindakan untuk menghentikan pelanggaran Israel di Al Aqsa. Selain itu, tindakan perlindungan terhadap situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.

Ketegangan di Al Aqsa semakin meningkat belakangan ini. Pemukim Israel menyerbu kompleks tersebut setiap hari. Sementara itu, Israel terus membatasi akses jemaah muslim.

Laporan Middle East Monitor, pada Minggu (22/6/2025) pagi, pasukan pendudukan Israel menutup total Masjid Al Aqsa dan melarang ibadah muslim sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Saksi mata mengatakan polisi Israel hanya mengizinkan karyawan, pekerja, dan penjaga untuk masuk Masjid Al Aqsa, menyusul perintah Komando Front Dalam Negeri Israel. Sebelumnya, Israel juga menutup total akses masjid bertepatan dengan serangan Israel ke Iran.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Siapa Saja yang Termasuk Mahram? Pahami agar Wudhu Tetap Sah!


Jakarta

Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian tubuh dan hati sangat penting, apalagi sebelum melaksanakan ibadah seperti salat. Salah satu syarat sah salat adalah berwudhu, yaitu menyucikan diri dari hadas kecil.

Namun, tahukah kamu bahwa wudhu bisa batal jika bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram?

Lantas, siapa saja yang termasuk mahram? Dan siapa yang boleh disentuh tanpa membatalkan wudhu?


Artikel ini akan membahasnya secara lengkap berdasarkan Al-Qur’an dan penjelasan ulama fikih.

Memahami Mahram dan Dampaknya pada Wudhu

Mengutip buku Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam) oleh Sakban Lubis dan lainnya, mahram adalah istilah khusus dalam Islam yang merujuk pada orang-orang yang haram dinikahi karena adanya hubungan kekerabatan atau sebab tertentu. Selain itu, sentuhan fisik dengan mahram juga tidak membatalkan wudhu.

Dasar hukum mengenai mahram ini secara gamblang dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 。 ٢٣

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Mahram yang Boleh Disentuh

Berdasarkan ayat di atas dan penjelasan para ulama, termasuk Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan, berikut adalah daftar lengkap mahram yang haram untuk dinikahi dan sentuhan dengannya tidak membatalkan wudhu:

  • Ibu kandung
  • Anak-anakmu yang perempuan
  • Saudara-saudaramu yang perempuan
  • Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
  • Saudara-saudara ibumu yang perempuan
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
  • Ibu-ibumu yang menyusui kamu
  • Saudara perempuan sepersusuan
  • Ibu-ibu istrimu
  • Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
  • Istri-istri anak kandungmu

Dengan memahami siapa saja yang termasuk mahram, detikers tidak perlu khawatir wudhu akan batal ketika bersentuhan dengan mereka sebelum salat atau ibadah lainnya. Pengetahuan ini sangat penting untuk menjaga kesahihan ibadah dan meningkatkan ketenangan hati dalam berinteraksi dengan keluarga.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Menag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Gen Z di Car Free Day Jakarta



Jakarta

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) di event Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (6/7/2025). Acara ini diikuti ribuan warga, terutama generasi muda, sebagai bagian dari kampanye nasional pentingnya pencatatan pernikahan.

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama. Dengan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama Generasi Z, kampanye ini bertujuan menanamkan pentingnya mencatat pernikahan secara resmi, bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi sebagai perlindungan hukum bagi keluarga.

“Jangan sampai kita terbawa arus budaya luar yang abai terhadap pernikahan. Indonesia harus tetap menjaga nilai-nilai luhur dalam membangun keluarga,” tegas Menag di hadapan peserta,” ujar Menag dalam sambutannya.


Menag Nasaruddin menegaskan, pencatatan nikah bukanlah formalitas semata. Lebih dari itu, ia adalah langkah legal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak suami, istri, dan anak-anak di masa depan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama, termasuk para petugas di Kantor Urusan Agama (KUA), untuk aktif mengedukasi masyarakat mengenai hal ini.

“Saya mohon betul jajaran Kementerian Agama sampai tingkat bawah ikut mengedukasi masyarakat bahwa pencatatan nikah itu bagian dari perlindungan hak suami, istri, dan anak-anak mereka,” tuturnya.

Nikah Massal Gratis bagi Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyinggung salah satu tantangan yang sering dihadapi masyarakat, yakni biaya nikah. Tak sedikit pasangan yang menunda atau bahkan menghindari pencatatan nikah resmi karena menganggap prosesnya mahal.

Sebagai solusi, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam telah menjalankan program nikah massal gratis. Program ini menyediakan berbagai fasilitas mulai dari pakaian pengantin, rias, mahar, hingga pencatatan resmi, semuanya tanpa biaya.

“Bimas Islam baru saja memfasilitasi 100 pasangan untuk menikah secara gratis. Ke depan, kita targetkan hingga 1.000 pasangan bisa menikah dengan sah dan tercatat,” lanjut Menag.

Lebih dari Sekadar Cinta, Ini tentang Identitas dan Tanggung Jawab

Menag juga menekankan bahwa pernikahan bukan hanya tentang rasa cinta antara dua insan, tetapi juga soal membangun identitas dan budaya bangsa.

“Perkawinan itu bukan hanya soal cinta, tapi juga identitas budaya dan tanggung jawab sosial. Kita harus tetap berpijak pada nilai-nilai kita sendiri,” pungkasnya.

Dengan pencatatan nikah yang sah dan legal, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tapi juga ikut menjaga struktur sosial yang sehat dan bermartabat.

Peluncuran Gas Pencatatan Nikah ini merupakan salah satu agenda dari program Peaceful Muharram 1447 H, yang digagas oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Kegiatan ini berlangsung sejak 22 Juni hingga 16 Juli 2025, dan mencakup berbagai kegiatan religius dan sosial yang melibatkan masyarakat luas.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Boleh atau Tidak Ayah Tiri jadi Wali Nikah?


Jakarta

Pernikahan adalah ikatan suci yang memiliki syarat dan rukun tertentu agar sah di mata syariat. Salah satu syarat krusial adalah keberadaan wali bagi mempelai perempuan. Tanpa wali yang sah, sebuah pernikahan tidak dapat dilangsungkan.

Dalam kehidupan sosial, tidak jarang kita menemukan anak perempuan yang tumbuh besar dan dirawat oleh ayah tirinya. Kadang kala, ayah tiri merasa berhak menjadi wali nikah bagi anak sambungnya, dengan alasan telah merawatnya sejak kecil.

Namun, apakah ayah tiri boleh menjadi wali dalam pernikahan menurut Islam? Yuk, kita bahas lebih lanjut.


Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah?

Menukil buku Menikah untuk Bahagia karya Agus Arifin, hukum ayah tiri menjadi wali nikah bagi anak sambungnya dijelaskan sebagai berikut:

  • Ayah tiri tidak boleh menjadi wali jika ia pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut (mantan istrinya).
  • Jika ayah tiri belum pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut, ia diperbolehkan menjadi wali melalui mekanisme tertentu.

Agus Arifin dalam Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab, mengatakan, penjelasan di atas didukung oleh Imam Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (16/218), yang merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

“Siapa yang menikah dengan seorang perempuan, kemudian menalaknya sebelum disetubuhi, maka ibu perempuan tersebut haram untuk dinikahi. Tetapi anaknya tidak haram baginya’.” (HR Abdullah Ibn Amr Ibn al-‘Ash)

Siapa Wali Nikah yang Diperbolehkan dalam Islam?

Syariat Islam telah menetapkan kriteria dan urutan prioritas wali yang berhak menikahkan perempuan. Umumnya, wali yang punya hak ini adalah mereka yang punya hubungan keluarga berdasarkan garis keturunan (nasab) dengan perempuan tersebut.

Melansir laman Kemenag, Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (halaman 31) menjelaskan urutan wali yang paling utama sebagai berikut:

  • Ayah
  • Kakek (ayah dari ayah)
  • Saudara laki-laki sekandung (seibu dan seayah)
  • Saudara laki-laki seayah
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  • Paman dari pihak ayah
  • Anak laki-laki dari paman pihak ayah

Jika tidak ada satupun dari wali ‘ashabah (wali nasab) tersebut, maka yang berhak menjadi wali adalah seorang hakim.

Dari urutan tersebut, jelas bahwa ayah tiri tidak termasuk dalam daftar prioritas wali nikah berdasarkan garis keturunan (nasab) dalam syariat Islam.

Bisakah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah Melalui Wakalah (Tawkil)?

Meskipun ayah tiri tidak punya hak perwalian secara nasab, ada kemungkinan ia bisa jadi wali nikah melalui mekanisme wakalah atau tawkil. Ini artinya, wali asli perempuan yang sah secara syariat, memberikan wewenangnya dalam perwalian pernikahan kepada ayah tiri.

Dalam kitab al-Hawi al-Kabir (juz IX, halaman 113), Abu Hasan Ali al-Mawardi menjelaskan syarat bagi orang yang boleh menerima wakalah perwalian:

“Mewakilkan perwalian tidak diperbolehkan kecuali oleh seseorang yang memenuhi persyaratan, yaitu: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan memiliki akal. Apabila semua syarat ini terpenuhi, maka mewakilkan perwalian tersebut dianggap sah.”

Dengan demikian, apabila ayah tiri memenuhi syarat dan wali asli memberikan wakalah kepadanya melalui pernyataan serah terima yang sah menurut syariat Islam, maka ia berhak menerima mandat (tawkil) sebagai wali nikah.

Penting untuk diingat bahwa proses tawkil ini harus dilakukan secara jelas dan sah, keberadaan wali asli yang memberikan wakalah harus benar-benar ada. Mekanisme wakalah ini juga berlaku untuk orang lain yang bukan wali asli, seperti ayah angkat, guru, atau siapa pun yang diberi kepercayaan.

Bagaimana Jika Wali Asli Tidak Ada?

Kalau semua wali asli yang berhak tidak bisa ditemukan-misalnya karena sudah meninggal, menghilang, atau alasan syar’i lainnya-maka hakim yang berhak menjadi wali.

Apabila di suatu daerah tidak terdapat seorang hakim, maka perannya dapat digantikan oleh seorang muhakkam, yaitu individu yang ditunjuk untuk menjalankan tugas kehakiman dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam kitab Fathul Mu’in (halaman 472), Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari menjelaskan hal ini:

“Jika tidak ada wali yang dapat ditemukan dari mereka yang telah disebutkan sebelumnya, maka yang berwenang untuk melangsungkan pernikahan perempuan tersebut adalah seorang muhakkam yang adil dan merdeka.”

Intinya, ayah tiri tidak bisa jadi wali nikah secara langsung berdasarkan garis keturunan. Ia hanya bisa jadi wali nikah kalau sudah dapat tawkil (perwakilan) dari wali nikah asli yang sah menurut syariat Islam. Kalau wali asli tidak ada, hak perwalian akan beralih ke hakim atau muhakkam.

Penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan ini agar pernikahan yang dilangsungkan sah dan berkah di mata Allah SWT.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

10 Cara Mencari Jodoh yang Baik dalam Islam, Jangan Salah!


Jakarta

Mencari jodoh yang baik merupakan hal yang penting dan dianjurkan dalam Islam. Dengan begitu, seseorang bisa menjalani kehidupan pernikahannya dengan tenang dan nyaman.

Allah SWT menciptakan manusia secara berpasang-pasangan, sebagaimana disebutkan dalam surah Az Zariyat ayat 49.

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ – ٤٩


Artinya: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).”

Mengutip dari buku Sakinah Mawaddah wa Rahmah: Tuntunan Lengkap Mengenal “Baiti Jannati” di dalam Rumah tulisan Abdul Syukur Al Azizi, pernikahan dapat menjernikah pikiran dan menyucikan hati. Anjuran menikah dalam Islam dilaksanakan jika muslim sudah merasa mampu, Rasulullah SAW bersabda,

“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menikah), hendaklah ia menikah; karena menikah itu mampu menundukkan pandangan dan menjaga farji. Dan, barang siapa yang belum mampu (menikah), hendaknya ia berpuasa; karena puasa itu memberikan kemampuan untuk menahan syahwat.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud, dan Baihaqi)

Lalu, bagaimana cara mencari jodoh yang baik menurut Islam?

Cara Mencari Jodoh yang Baik dalam Islam

Berikut beberapa cara atau tips yang bisa diperhatikan muslim untuk mencari jodoh yang baik menurut Islam seperti dikutip dari buku Hukum dan Etika Perkawinan dalam Islam tulisan Ali Manshur.

1. Cari Pasangan yang Seiman

Cara pertama dalam mencari jodoh yang baik adalah memilih pasangan yang seiman. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Biasanya wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, maka pilihlah yang memiliki agama, tentu kamu akan beruntung.” (HR Bukhari)

2. Cari Pasangan yang Berilmu dan Terampil

Hendaknya muslim mencari pasangan yang berilmu dan terampil. Dengan begitu, ketika memiliki keturunan maka ilmunya bisa diajarkan kepada anak-anaknya.

Manusia yang berilmu dan terampil sangat bermanfaat bagi lingkungan masyarakat serta agama.

3. Cari yang Sepadan

Maksud sepadan di sini adalah usianya tidak terpaut terlalu jauh. Jadi, ketika menikah kelak mereka bisa saling mengimbangi pola pikir masing-masing sehingga konflik rumah tangga bisa diminimalisir.

4. Jangan Cari Pasangan yang Cemburu Berlebihan

Cara lainnya dalam mencari jodoh yang baik adalah tidak memilih pencemburu berat. Cemburu adalah hal yang wajar dirasakan setiap pasangan, tetapi jika berlebihan maka dapat menyusahkan.

Rasulullah SAW pernah ditanya tentang alasannya tidak menikahi wanita Anshar. Beliau menjawab, “Sesungguhnya mereka mempunyai rasa cemburu yang besar.” (HR An Nasa’i)

5. Cari Pasangan yang Harta dan Pekerjaannya Baik

Hendaknya muslim mencari pasangan yang harta dan pekerjaannya baik. Ini berlaku bagi wanita maupun pria.

Utamanya bagi wanita. Hendaknya mencari laki-laki dengan pekerjaan yang tetap dan halal agar kelangsungan hidupnya terjamin karena bisa memberi nafkah dengan baik.

6. Memiliki Alat Reproduksi yang Subur

Pilihlah pasangan yang alat reproduksinya subur. Dengan begitu, seseorang bisa menghasilkan keturunan dengan baik karena memiliki anak menjadi salah satu tujuan dari menikah.

Rasulullah SAW bersabda,

“Nikahilah (wanita) yang subur, yang dapat melahirkan, maka sesungguhnya aku akan berbangga dengan kalian terhadap umat-umat yang lain.” (HR Abu Dawud)

7. Lihat Garis Keturunannya

Faktor lain yang tak kalah penting adalah melihat dari garis keturunan calon yang akan dijadikan pasangan hidup. Hendaknya seseorang memilih pasangan dari keluarga yang baik, terhormat dan bersifat mulia.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Pilihlah tempat untuk (air mani) kalian, dan menikahlah dengan yang setara (sekufu), serta nikahkanlah pada mereka.” (HR Ibnu Majah)

8. Parasnya Cantik atau Tampan

Mencari jodoh dengan paras cantik atau tampan juga dianjurkan dalam Islam. Ini dilakukan sesuai kriteria masing-masing orang.

Namun, tetap diutamakan melihat sikap dan perilaku dari individu agar rumah tangga bisa lebih harmonis dan penuh kasih sayang.

9. Jangan Pilih yang Satu Mahram

Islam melarang muslim untuk menikah dengan mahramnya. Haram hukumnya menikahi orang yang merupakan mahramnya.

Jadi, muslim perlu melihat dulu jalur nasab calonnya. Ini dimaksudkan agar nasab tidak rusak.

10. Mencari Calon Istri yang Taat kepada Suami

Taat kepada suami adalah kewajiban bagi setiap istri. Pria muslim dianjurkan mencari calon istri yang taat dan menghargainya sebagai imam keluarga.

Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْببِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Anak Hasil Nikah Siri, Apakah Bisa Dapat Akta Lahir dan Hak Waris?


Jakarta

Pernikahan siri, atau pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), masih banyak terjadi di Indonesia. Meski sah menurut agama, nikah siri menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika pasangan tersebut memiliki anak.

Dalam sejarah Islam, nikah siri juga telah ada pada zaman sahabat. Dikutip dari buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri oleh Yani C. Lesar, istilah nikah siri muncul pada zaman sahabat Umar bin Khattab.

Kala itu beliau memberitahu bahwa telah terjadi pernikahan yang tidak dihadiri saksi, kecuali hanya seorang perempuan dan seorang laki-laki.


Dalam sebuah riwayat, sahabat Umar bin Khattab pernah berkata:

ىذا نكاح السر , ًلا أجيسه لٌ كنت تقد مت جمتلر

Artinya: “Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tahu lebih dahulu, maka pasti akan saya rajam.”

Dalam persepsi Umar, nikah siri didasarkan oleh adanya kasus perkawinan yang hanya menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan.

Hal yang sering dipertanyakan dalam pernikahan siri adalah status anak hasil pernikahan siri dalam urusan hak waris.

Dikutip dari buku Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Dicatat karya Dr. Vita Cita Emia Tarigan, S.H., L.L.M., status anak yang lahir dari perkawinan siri ini masih menjadi perdebatan.

Merujuk Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama da kepercayaannya.” Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan, “Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Apakah Anak dari Nikah Siri Bisa Dapat Akta Lahir?

Anak hasil pernikahan siri tetap dapat memperoleh akta kelahiran, tetapi ada catatan penting, nama ayah tidak bisa dicantumkan dalam akta kelahiran, kecuali melalui proses pengesahan atau penetapan pengadilan.

Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.

Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa pencatatan kelahiran dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua dengan membawa bukti kelahiran dan surat nikah/akta perkawinan. Jika tidak memiliki surat nikah (karena nikah siri), maka hanya ibu yang bisa dicantumkan sebagai orang tua dalam akta lahir anak.

Di dalam UU No.1 tahun 1974 Pasal 42 menyebutkan bahwa, “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” dan Pasal; 43 ayat (1) menyebutkan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata degan ibunya dan keluarga ibunya.”

Hak Waris Anak dari Nikah Siri

Masih merujuk sumber yang sama, di dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai waris pasal 186 yang berbunyi, “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewarisi dari ibunya saja.

Dalam arsip detikcom, dosen hukum waris Islam Fakultas Hukum UGM, Dr Destri Budi Nugraheni, SH, MSI., menjelaskan, salah satu hal yang digarisbawahi dari hubungan nasab adalah soal hasil perkawinan yang sah, sehingga jika kasusnya adalah pernikahan siri, penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sudah di-ijbat-kan, atau disahkan ke pengadilan agama

Apabila pernikahan siri belum melakukan ijbat nikah, bisa jadi di akta kelahiran anak-anak dari pernikahan tersebut tertulis bahwa mereka dari perkawinan yang belum tercatat.

Selain itu, penting untuk melakukan penetapan pengesahan nikah siri karena, jika tidak disahkan, tidak ada kutipan akta nikah yang menegaskan keabsahan perkawinan secara agama.

Maka, ada dua perkara di sini, yaitu mengenai pembagian harta warisan serta penetapan pengesahan nikah siri.

Hakim akan memeriksa apakah perkawinan tersebut sah, dan apabila sah, maka anak-anak hasil perkawinan tersebut akan menjadi ahli warisnya.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Apakah Mahar Harus Uang Tunai? Ini Jenis yang Diperbolehkan


Jakarta

Mahar sama artinya dengan maskawin. Pada dasarnya, mahar harus diberikan calon suami kepada calon istrinya.

Menurut Al Fiqh ‘ala Al Madzahib Al Khamsah yang disusun Muhammad Jawad Mughniyah terjemahan Masykur, mahar menjadi hak istri. Hal tersebut berdasarkan kitab suci Al-Qur’an sunnah Rasulullah SAW beserta ijma kaum muslimin.

Dalam Islam, terkait mahar disebutkan dalam surah An Nisa ayat 4. Allah SWT berfirman,

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ … – 4


Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan…”

Biasanya mahar diberikan dalam bentuk uang tunai. Lantas, apakah mahar harus berupa uang tunai? Bolehkah memberikan mahar jenis lain?

Mahar Tidak Harus Uang Tunai

Mengutip dari buku Perempuan dan Hukum susunan Sulistyowati Irianto, bentuk mahar sangat beragam. Artinya, mahar tidak harus diberikan dengan uang tunai.

Pemberian mahar dalam Islam disandarkan pada tradisi Rasulullah SAW kepada istrinya yang baru dinikahi. Praktik ini juga diabadikan dalam sejumlah hadits.

Islam menjadikan mahar sebagai simbol penghormatan terhadap perempuan yang diangkat martabatnya sederajat dengan laki-laki.

Turut dijelaskan melalui buku 500 Tanya Jawab Pernikahan dan Problematika Rumah Tangga oleh Abu Firly Bassam Taqiy, tidak ada ketentuan khusus mengenai mahar yang harus diberikan dalam pernikahan. Mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai manfaat dan tidak harus berupa uang tunai tetapi juga harta atau layanan tertentu sesuai kesepakatan calon pengantin.

Yang terpenting, mahar bisa diukur nilainya dan dapat memberikan manfaat bagi sang istri.

Mahar yang Diperbolehkan dalam Islam

Mengutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur, terdapat beberapa barang yang bisa digunakan sebagai mahar selain uang tunai. Hal ini didasarkan pada jenis barang yang digunakan pada zaman Rasulullah SAW, bentuk dan bahannya bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini.

1. Emas

Selain uang tunai, mahar yang diberikan boleh berupa emas. Baik itu berupa logam batangan maupun perhiasan. Dari Anas RA berkata,

“Nabi SAW melihat Abdurrahman bin Auf memakai shafrah, maka beliau bersabda, Mahyam atau hai, Anas berkata: Abdurrahman berkata: Aku telah menikahi seorang wanita dengan maskawin sebiji emas. Maka Nabi SAW mengucapkan: Semoga Allah memberi berkah kepadamu. Adakanlah walimah walau dengan menyembelih seekor kambing.” (HR Bukhari)

2. Cincin

Melalui hadits Rasulullah SAW, disebutkan bahwa diperbolehkan menikah meski dengan mahar sebuah cincin besi. Dari Sahal ibn Sa’id RA berkata,

“Nabi SAW pernah menikahkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan mahar sebuah cincin besi.” (HR Hakim)

Pada zaman sekarang, cincin perhiasan bisa dibuat dengan logam seperti emas, perak dan lain sebagainya.

3. Alat Sholat

Alat sholat juga bisa digunakan sebagai mahar untuk pernikahan karena termasuk barang yang dapat diperjualbelikan. Selain itu, alat sholat juga bermanfaat bagi sang istri kelak.

4. Surat Tanah

Surat tanah juga dapat dijadikan mahar pernikahan karena memiliki nilai jual. Sertifikat tanah dapat disimpan untuk waktu yang lama dan menjadi investasi di masa mendatang.

Selain hal-hal yang disebutkan di atas, mahar juga bisa berupa perabot rumah tangga, binatang jasa, harta perdagangan, terjemahan Al-Qur’an, Al-Qur’an dan semacamnya.

Mahar dalam Islam Tidak Memiliki Batas Tertentu

Mengutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap tulisan Rizem Aizid, para ulama sepakat bahwa mahar tidak ada batas tinggi dan rendahnya. Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Tsaur dan Fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa mahar tidak mengenal batas tinggi-rendah, dan besar-kecil. Segala sesuatu yang dapat menjadi harga bagi sesuatu yang lain dapat dijadikan mahar.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

5 Amalan agar Rumah Tangga Selalu Diberkahi, Lengkap dengan Dalilnya


Jakarta

Keberkahan dalam rumah tangga menjadi dambaan setiap pasangan muslim. Hal tersebut akan tercipta apabila berlandaskan nilai-nilai agama.

Allah SWT berfirman dalam surah Ar Rum ayat 21,

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١


Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Para ahli tafsir memaknai ada tiga tujuan pernikahan mengacu pada ayat tersebut. Di antaranya untuk mencapai sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta kasih), dan rahmah (kasih sayang).

Untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah perlu komitmen dari suami dan istri. Dijelaskan dalam buku Mencari yang Halal, Menemukan yang Berkah karya Moh Nur Sholeh, ketenteraman tak hadir begitu saja melainkan dibangun lewat komunikasi yang sehat, saling pengertian, dan kehadiran hati pada setiap interaksi.

Suami dan istri harus memelihara cinta dan kasih sayangnya bukan hanya dengan kata-kata manis tetapi juga dengan tindakan nyata yang ikhlas. Ketika hal itu tumbuh dalam bingkai ibadah, rumah tangga akan menjadi tempat yang penuh ketenangan dan keberkahan.

Ada amalan yang bisa dilakukan muslim agar rumah tangga selalu diberkahi Allah SWT. Amalan ini bisa dibilang ringan, tetapi penuh keutamaan.

5 Amalan agar Rumah Tangga Selalu Diberkahi

Merangkum dari buku 7 Amalan Meraih Keberkahan Rumah Tangga karya Azizah Hefni, buku Baiti Jannati: Keluarga yang Diberkahi Allah karya Malik al-Mughis, dan buku Agar Hidup Selalu Berkah karya Habib Syarief Muhammad Alaydrus, berikut sejumlah amalan agar rumah tangga diberkahi.

1. Ucapkan Salam Tiap Masuk Rumah

Hal ringan tapi penting sebelum masuk rumah adalah mengucapkan salam. Amalan yang kerap dianggap remeh ini ternyata memiliki keutamaan besar, yakni untuk membentengi rumah dari gangguan setan.

2. Awali Segala Aktivitas dengan Basmalah dan Doa

Membaca basmalah (bismillahirrahmanirrahim) sebelum memulai segala aktivitas rumah tangga memiliki manfaat yang besar. Terutama untuk menjauhkan dari godaan setan.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Jika seseorang masuk ke rumahnya dan menyebut nama Allah ketika memasukinya dan ketika makan, maka setan akan berkata, ‘Kalian (para setan) tidak akan dapat menginap dan makan.’ Namun jika seseorang masuk ke rumahnya dan tidak menyebut nama Allah ketika memasukinya maka setan pun berucap, ‘Kalian (para setan) dapat menginap (di rumah tersebut).’ Apabila seseorang tidak menyebut nama Allah ketika makan, maka setan pun berkata, ‘Kalian (para setan) dapat menginap dan makan (di rumah tersebut)’.” (HR Muslim)

3. Hidupkan Rumah dengan Al-Qur’an

Bangun budaya cinta Al-Qur’an dalam rumah tangga. Ajak pasangan untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an. Ciptakan kondisi rumah yang nyaman dengan lantunan ayat-ayat Al-Qur’an.

Rasulullah SAW dalam sejumlah hadits menganjurkan membacakan surah-surah dalam Al-Qur’an di rumah. Beliau pernah bersabda, “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian pekuburan, sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surah Al-Baqarah” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain beliau SAW bersabda, “Perumpamaan rumah yang selalu disebut nama Allah di dalamnya dengan rumah yang tidak disebut nama Allah di dalamnya seperti hidup dan mati.” (HR Bukhari)

4. Isi Rumah dengan Bacaan Zikir

Selain lantunan ayat suci Al-Qur’an, suami, istri, dan anggota keluarga lainnya bisa mengisi rumah dengan bacaan zikir. Banyak mengingat Allah SWT dalam setiap kesempatan akan mendatangkan banyak keberkahan dan pertolongan Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 152,

فَاذْكُرُوْنِيْٓ اَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلَا تَكْفُرُوْنِ ࣖ ١٥٢

Artinya: “Maka, ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku.”

Zikir bisa memberi ketenangan dan mendatangkan keberkahan bagi yang mengamalkannya. Perbanyak zikir dengan senantiasa merendahkan diri kepada Allah SWT.

5. Berbuat Baik pada Anak Yatim

Berbuat baik kepada anak yatim, memberikan kasih sayang kepada mereka akan mendatangkan keberkahan dalam rumah tangga. Sebab, rumah tangga harmonis tak lepas dari kepedulian terhadap sesama, terutama anak yatim dan fakir miskin.

Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik rumah orang muslim yaitu rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang diasuh dengan baik. Dan sejelek-jelek rumah orang muslim yaitu rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang tidak diasuh dengan baik.” (HR Bukhari)

Wallahu a’lam.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Sederet Alasan MUI Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Fatwa tersebut dikeluarkan bukan tanpa alasan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengungkap MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa dari masyarakat soal sound horeg yang dinilai banyak mudaratnya. Surat tersebut masuk pada 3 Juli 2025.

“Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat,” kata Sholihin saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025), dilansir detikJatim.


Masyarakat, kata Sholihin, minta MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Mereka juga minta MUI Jatim bisa memberikan rekomendasi pemerintah soal pembatasan sound horeg.

“Bahwa telah terjadi pro dan kontra perihal keberadaan sound horeg di Jawa Timur dengan berbagai argumentasi masing-masing, bahkan perbedaan itu berpotensi menjurus pada konflik horisontal yang sangat merugikan,” jelasnya.

Tak hanya aduan dari masyarakat, MUI Jatim juga mendapat informasi adanya petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur. Petisi tersebut telah ditandatangani 828 orang sejak 3 Juli lalu.

“Bahwa telah ada kelompok masyarakat yang menggalang petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur yang ditandatangani oleh 828 orang per tanggal 3 Juli 2025. Oleh sebab itu, Komisi Fatwa MUI Jatim perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg,” tambahnya.

Sholihin menjelaskan, MUI Jatim menggandeng sejumlah pihak dalam menetapkan fatwa soal sound horeg. Di antaranya ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel terkait volume suara. Semuanya sepakat sound horeg banyak mudaratnya.

Fatwa soal sound horeg tertuang dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor: 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa tersebut ditetapkan pada 12 Juli 2025.

Dilihat dari salinan fatwa, sound horeg hukumnya haram apabila digunakan dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas umum dan milik orang lain. Termasuk apabila diiringi joget dengan membuka aurat dan kemungkaran lain baik di satu lokasi maupun keliling pemukiman warga.

Selain itu, adu sound dihukumi haram mutlak karena menimbulkan mudarat atau kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).

Sementara itu, sound horeg masih diperbolehkan asal dalam intensitas suara wajar untuk berbagai kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, sholawatan, dan lain-lain, serta bebas dari hal-hal yang diharamkan.

Selengkapnya baca di sini.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com