Tag Archives: pesantren

Memangkas Upaya Menjadi Cerdas Melalui Shalat



Jakarta

Ketika ada Ustadz yang bisa menjawab dengan mudah, tepat, benar, dan gampang. Mudah diterima logika awam apa-apa yang ditanyakan para hadirin. Mereka berdecak kagum, walau hanya sebatas dalam dada. Ketika mereka menemukan bukti yang sama berulang-ulang tentang Ustadz itu, tidak hanya hadirin, beberapa pakar yang notabene memiliki setumpuk gelar bergengsi juga tak bisa menutupi kekagumannya.

Sayangnya mengundang Ustadz sekaliber itu belum mudah. Karena jadual yang sangat padat. Maklum, penggemarnya boleh dibilang ‘sejagad’. Tidak saja di dalam negeri, termasuk juga di beberapa negara tetangga.

Ustadz itu dikagumi masyarakat awam, masyarakat berpendidikan menengah sampai masyarakat yang berpendidikan tinggi. Bahkan para masyarakat alim pun, dibuat rela hati menjadi pengagumnya. Subhaanallaah. Ustadz yang sangat cerdas. Memahami detail persoalan sampai tuntas. Detail se detail-detailnya. Sifat kebenaran yang dihasilkan dari berpikir cerdasnya didasarkan pada kebenaran hakiki sesuai petunjuk ilahi.
Boleh jadi itulah sekelumit gambaran tentang ulul albab di dalam QS al-Imran (3):190. Allaahu a’lam.


Menguasai secara detail tentang bidang kepakarannya, ialah orang yang dinilai benar-benar pakar di bidangnya. Kepakaran tingkat tinggi. Mudah diduga sulit menggapai posisi seperti itu. Bagaimana cara belajarnya, kapan waktunya, di mana sekolahnya, siapa gurunya? Memikirkan hal seperti ini saja belum mudah, apalagi menggapai peringkat seperti itu.

Tapi sebentar, barangkali ada cara mudah yang bisa dicari di sekitar Quran Surat al-Imran (3):190 itu.
Ayat selanjutnya QS al-Imran (3): 191 menyebutkan ciri-ciri ulul albab itu.
(Ulul albab yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka”.

Ternyata mereka senantiasa dzikrullah dalam semua posisi tubuhnya. Jika melihat dari sudut pandang ini saja, bukankah posisi shalat menunjukkan hal itu. Shalat menjadi kebutuhan mutlak Muslim. Lima waktu dalam setiap hari. Itu pada dasarnya bertujuan untuk dzikrullah. Dan tegakkanlah shalat untuk dzikir kepadaKu QS Thaha (20):130.
Di dalam shalat, Muslim melakukan seluruh posisi sesuai ayat 191 itu. Muslim yang sedang sakit, tidak kuasa untuk berdiri atau duduk, dia diijinkan untuk shalat sambil berbaring.

Nah, sekarang mulai terbuka satu pintu memungkas jalan pintas menjadi cerdas. Ialah dengan menegakkan shalat lima waktu. Muslim yang baik pasti akan istiqamah menegakkannya. Sehingga setiap Muslim yang baik semestinya memiliki tiket menjadi cerdas melalui jalan ini.

Selanjutnya, bukankah shalat, juga akan memproduksi para penegaknya untuk mampu mencegah dirinya dari perbuatan keji dan mungkar QS al-Ankabut (29): 45. Sedangkan orang yang mampu mendidik dirinya jauh dari perbuatan keji dan munkar itu adalah golongan orang yang bertakwa kepada Allah. Kelompok orang-orang yang bertakwa ini pasti memiliki sejumlah besar fasilitas dari Allah. Fasilitas itu antara lain, Allah menjadikan mereka cerdas QS al-Anfal (7): 9. Semakin tinggi tingkat takwa kelompok ini semakin cerdas mereka.

Itu berarti semakin bagus kualitas shalat yang ditegakkan setiap Muslim, mereka akan memperoleh fasilitas untuk semakin cerdas. Cerdas proses berpikirnya, sangat detail dalam memahami persoalan. Apa yang diketahuinya sesuai dengan petunjuk ilahi, kebenaran yang ia ketahui adalah kebenaran hakiki.

Dulu pernah ada seorang mahasiswa suatu perguruan tinggi (PT) favorit secara nasional. Ia berasal dari satu kabupaten tak jauh dari lokasi PT itu. Memang, dia berhasil lulus terbaik dari SMA favorit di kotanya. Tapi, kualitas SMA nya itu jika dibandingkan dengan kualitas SMA lain yang top di Indonesia masih perlu diuji.

Setelah menamatkan SMA-nya, mahasiswa ini merantau ke kota lokasi PT dia saat itu. Sebagaimana teman-teman sesama tingkat, dia rajin belajar. Hanya saja karena dia berangkat dari keluarga pondok pesantren, maka ada kewajiban tak tertulis agar dirinya mengkaji agama lebih banyak, agar lebih faqih.

Secara perbandingan waktu, pastilah dia tidak bisa belajar seimbang dengan teman seangkatannya. Teman-temannya belajar rata-rata 6-8 jam sehari semalam. Untuk golongan yang peringkat rajin. Sedangkan dirinya paling-paling memiliki kesempatan belajar sekitar 2 jam per hari.

Mengapa demikian? Dia harus mengaji pagi dan sore di tempat yang jauh dari tempat kos-nya.
Pagi shubuh dia sudah harus berangkat. Menjelang jadual masuk kuliah pagi dia sudah harus siap ke kampus. Dia tak pernah terlambat dan tidak pernah bolos kuliah.
Dia sudah harus berangkat mengaji sore ba’da ashar. Karena dia harus sudah sampai di tempat mengaji sebelum maghrib. Setelah selesai shalat isya berjemaah di tempat ia mengaji, barulah dia kembali ke kos. Di waktu itu dia makan malam. Setelah makan malam baru ada sedikit waktu untuk belajar, antara sudah makan itu dan menjelang tidur malam. Ia memulai tidur malam pukul 21.00 WIB.

Di samping rajin mengaji, dia juga memiliki kesibukan dalam organisasi. Intra kampus mau pun ekstra kampus. Jadi totalitas waktunya memang perlu dijadual ketat.

Sekitar pukul satu malam dia harus bangun dan memantapkan hafalan alQuran, melalui shalat malam. Sementara beranjak pagi, dia harus mempersiapkan kitab dan lain-lainnya, untuk mengaji tafsir alQuran dan sarah alHadits shahih.

Itu kegiatan yang rutin dijalaninya. Praktis jika dikomparasi dengan teman-teman seangkatan, dia memiliki hanya sekitar sepertiga waktu mereka untuk memperdalam materi kuliah. Apakah nilai mata kuliahnya berantakan. Eh tunggu dulu!

Teryata, setiap kali pengumuman hasil evaluasi belajar (ujian), yang paling sering muncul baginya adalah nilai A. Padahal dari sekitar 160-an lebih mahasiswa yang mampu menuai nilai A pada mata kuliah tertentu berkisar 4-5 orang saja. Lumayan!

Entah karena kemampuannya atau bagaimana. Tetapi yang pasti, jika mekanisme jalan pintas menjadi cerdas sesuai dengan mekanisme petunjuk kitab suci alQuran, boleh jadi dia baru bisa cerdas karena keseriusannya menegakkan shalat. Di samping ketekunannya meningkatkan hafalan alQuran.

Bukankah alQuran juga dikenal dengan sebutan alFurqan (pembeda yang haq/benar dan bathil/keliru). Bukankah kemampuan membedakan yang benar dan yang salah itu merupakan makna cerdas. Termasuk dalam bidang ilmu yang sedang dia geluti. Jadi dia bisa menjawab dengan benar pada setiap ujian yang dihadapinya sangat mungkin karena faktor itu.

Salah atau benar satu contoh mini ini Allahu a’lam, Allah Yang Maha Mengetahui. Yang pasti apa yang dituntunkan alQuran adalah haq. AlQuran adalah kitab suci dari Tuhan pencipta alam.
Mari kita jadikan shalat, antara lain untuk menggapai potensi diri menuju tingkat ulul albab, biidznillaah!

Abdurachman

Penulis adalah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Pemerhati spiritual medis dan penasihat sejumlah masjid di Surabaya.

Artikel ini adalah kiriman dari pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih-Redaksi)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

4 Metode Dakwah Sunan Gresik dalam Menyebarkan Islam di Tanah Jawa


Jakarta

Pada masa penyebaran Islam di tanah Jawa, para Wali Songo memiliki metode tersendiri dalam memperkenalkan ajaran Islam kepada masyarakat. Mereka menggunakan berbagai cara yang bijaksana dan menyesuaikan budaya setempat untuk menarik perhatian orang-orang agar menerima Islam. Salah satu tokoh yang juga berperan penting dalam hal ini adalah Sunan Gresik.

Simak metode dakwah yang digunakan Sunan Gresik dalam menyebarkan ajaran Islam di tanah Jawa berikut ini.

Profil Singkat Sunan Gresik

Dalam buku Sejarah Islam Nusantara yang disusun oleh Rizem Aizid dijelaskan bahwa Sunan Gresik diyakini sebagai Wali Songo pertama yang menyebarkan Islam di tanah Jawa. Nama aslinya adalah Maulana Malik Ibrahim, yang juga dikenal dengan julukan Syekh Maghribi atau Maulana Maghribi.


Selain itu, Sunan Gresik memiliki gelar lain, seperti Sunan Tandhes, Sunan Raja Wali, Wali Quthub, Mursyidul Auliya’ Wali Sanga, Sayyidul Auliya Wali Sanga, Ki Ageng Bantal, dan Maulana Makdum Ibrahim I. Karena dianggap sebagai Wali Songo pertama yang datang ke Jawa, Sunan Gresik dipandang sebagai wali yang paling senior di antara anggota Wali Songo.

Dalam berdakwah, Sunan Gresik menggunakan pendekatan yang bijaksana dan strategi yang tepat. Ia dikenal sebagai pribadi yang lemah lembut, penuh kasih sayang, dan ramah tamah kepada semua orang, baik yang seagama maupun yang berbeda keyakinan.

Sifat-sifat ini membuatnya dihormati dan disegani sebagai tokoh masyarakat. Kepribadiannya yang baik menarik perhatian penduduk setempat, yang kemudian berbondong-bondong memeluk Islam dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, serta menjadi pengikut setia dakwahnya. Dalam hal akidah, Sunan Gresik menganut Islam Ahlusunnah wal Jamaah dan mengikuti mazhab Syafi’i dalam masalah fiqh.

Selama menyebarkan agama Islam, Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim) merupakan pembimbing dari sembilan tarekat mu’tabarah yang diikuti oleh Wali Songo, yaitu Tarekat ‘Alawiyah, Tarekat Qadiriyah, Tarekat Naqsyabandiyah, Tarekat Syadziliyah, Tarekat Sanusiyah, Tarekat Maulawiyah, Tarekat Nur Muhammadiyah, Tarekat Khidiriyah, dan Tarekat Al-Ahadiyah.

Di tengah kuatnya pengaruh agama Hindu dan Buddha, Sunan Gresik berhasil membawa dan menyebarkan agama Islam di tanah Jawa. Pada masa itu, Jawa masih berada di bawah kekuasaan Kerajaan Majapahit, kerajaan Buddha terbesar di Nusantara.

Dengan pendekatan dakwah yang bijaksana, Sunan Gresik mampu meruntuhkan dominasi Hindu-Buddha di Jawa dan berhasil mengislamkan masyarakat Jawa, khususnya di daerah-daerah yang menjadi pusat dakwahnya.

Metode Dakwah Sunan Gresik

Berikut adalah metode dakwah yang digunakan Sunan Gresik, sehingga Islam berhasil menyebar luas di tanah Jawa. Metode-metode ini dirangkum dari buku Sunan Gresik susunan Masykur Aarif dan sumber sebelumnya.

1. Pendekatan Pribadi Melalui Adat Istiadat

Metode dakwah Sunan Gresik yang digunakan pertama adalah pendekatan secara pribadi, melalui pergaulan dengan masyarakat. Dalam metode ini, Sunan Gresik senantiasa menunjukkan sifat-sifat mulia, seperti ramah-tamah, kasih sayang, dan suka menolong.

Dengan sifat-sifat baik tersebut, ia berhasil menarik perhatian masyarakat, yang kemudian menjadi dekat dengannya dan menghormatinya. Bahkan, banyak dari mereka yang akhirnya memeluk Islam dengan sukarela, karena melihat budi pekerti luhur yang ditunjukkan oleh Sunan Gresik.

Meskipun pada waktu itu mayoritas masyarakat beragama Hindu, Sunan Gresik tidak secara langsung menentang agama atau kepercayaan yang mereka anut, melainkan lebih kepada menunjukkan keindahan dan kebaikan ajaran Islam.

Melalui metode ini, Sunan Gresik juga mempelajari bahasa Jawa, mengenal adat istiadat setempat, dan belajar memahami kehidupan masyarakat, termasuk mata pencaharian dan pandangan hidup mereka. Ini menunjukkan bahwa Sunan Gresik sangat berhati-hati dalam menjalankan dakwah, dan berusaha untuk tidak membuat kesalahan yang bisa menyebabkan penolakan dari masyarakat.

2. Perdagangan

Metode dakwah Sunan Gresik kedua yang dilakukan dalam rangka menyiarkan Islam adalah melalui jalan perdagangan. Dalam metode ini, Sunan Gresik berprofesi sebagai pedagang di pelabuhan terbuka, yang sekarang dikenal dengan nama desa Romo, Manyar.

Melalui perdagangan, Sunan Gresik dapat berinteraksi dengan berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, kegiatan perdagangan juga melibatkan raja dan para bangsawan yang turut serta sebagai pelaku jual beli, pemilik kapal, atau pemodal.

Setelah cukup dikenal dan dihormati oleh masyarakat, Sunan Gresik melakukan kunjungan ke ibu kota Majapahit di Trowulan. Meskipun kunjungannya untuk menyebarkan agama Islam tidak berhasil karena raja Majapahit tidak memeluk Islam, Sunan Gresik berhasil menarik perhatian raja Majapahit.

Sebagai hasilnya, sang raja memberikan sebidang tanah di pinggiran kota Gresik, yang kini dikenal dengan nama desa Gapura.

3. Pertanian dan Pengobatan

Cara lain yang digunakan Sunan Gresik dalam menyiarkan agama Islam adalah melalui jalur pertanian dan pengobatan. Berdasarkan literatur sejarah, Sunan Gresik dikenal sebagai seorang ahli di bidang pertanian dan pengobatan.

Sejak ia berada di Gresik, hasil pertanian masyarakat meningkat pesat. Sunan Gresik mampu memanfaatkan kesuburan tanah Jawa untuk menanam berbagai kebutuhan sehari-hari, seperti padi, umbi-umbian, dan tanaman lainnya. Bahkan, ada yang mengatakan bahwa ia adalah orang pertama yang mengusulkan untuk mengalirkan air dari gunung untuk mengairi lahan pertanian masyarakat.

Selain itu, Sunan Gresik juga dikenal mampu menyembuhkan berbagai penyakit menggunakan ramuan dari daun-daunan tertentu. Dalam praktik pengobatannya, ia tidak memungut biaya sepeser pun. Ia dengan ikhlas membantu masyarakat yang sakit dan membutuhkan kesembuhan.

Melalui cara ini, Sunan Gresik berhasil mendapatkan simpati dari masyarakat, yang akhirnya mempermudah penyebaran agama Islam di kalangan mereka.

4. Mendirikan Masjid dan Pesantren

Setelah para pengikut Islam semakin banyak, metode dakwah Sunan Gresik yang ia lakukan selanjutnya adalah dengan mendirikan masjid sebagai tempat ibadah, sarana dakwah, serta untuk mengajarkan agama Islam kepada masyarakat. Pada masa itu, masyarakat Jawa sudah terbiasa tinggal di sekitar tempat guru mereka yang mengajarkan ilmu.

Ada tempat-tempat khusus yang disediakan oleh para guru untuk menampung murid yang ingin belajar.

Sunan Gresik yang memahami kebiasaan ini, kemudian mendirikan pesantren sebagai tempat untuk menampung santri yang ingin belajar ilmu agama darinya. Pesantren yang didirikannya tercatat sebagai lembaga pendidikan Islam pertama di Tanah Jawa.

Itulah empat metode dakwah Sunan Gresik dalam upaya menyebarkan Islam di Jawa, khususnya di wilayah Gresik. Setelah Islam diterima oleh masyarakat setempat dan pesantren selesai dibangun, Sunan Gresik pun menghadap Allah SWT (wafat). Kini, makam beliau menjadi salah satu tempat ziarah umat Islam di Indonesia, yang terletak di Desa Gapura Wetan, Gresik, Jawa Timur.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Peta Masalah Dunia Pesantren (1)



Jakarta

Pada masanya, pesantren adalah tonggak penting dalam dunia pendidikan dan pembentukan karakter di Nusantara. Sekarang, kita dihadapkan pada pertanyaan besar: Apakah pesantren mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan era modern tanpa kehilangan jati dirinya? Inilah titik mula dari upaya memahami dan mengatasi persoalan mendasar yang dihadapi pesantren hari ini.

Tema utama pesantren saat ini, dan sekaligus permasalahan utamanya, adalah bagaimana institusi pendidikan ini bertransformasi dari model tradisional menuju integrasi dengan sistem global modern. Untuk membahas urusan ini lebih lanjut, kita tampaknya perlu terlebih dulu menjernihkan cara pandang kita. Salah satu yang perlu dikritisi adalah pandangan bahwa pesantren dimarginalisasi secara sengaja oleh negara. Pemikiran seperti ini mengandung bias seolah-olah pesantren sudah “mengutangi” negara dan sekarang menagih pengakuan.

Faktanya, marginalisasi pesantren bukanlah sesuatu yang sepenuhnya disengaja. Hal ini lebih merupakan dampak dari proses transformasi peradaban menuju konstruksi modern. Kita tahu bahwa pesantren, sebagai lembaga pendidikan tradisional yang kita pelihara hingga sekarang, tumbuh dari tradisi lokal yang khas Nusantara. Model seperti ini tidak ditemukan di belahan dunia Islam lainnya, seperti Timur Tengah, Persia, Asia Selatan, atau Afrika. Pesantren betul- betul merupakan produk budaya lokal Nusantara yang lahir dari struktur sosial, budaya, dan politik yang unik di wilayah ini.


Sebelum era kolonial, pesantren merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang ada tersedia. Ia menjadi pusat pembelajaran bagi berbagai lapisan masyarakat, menjadi tempat tujuan bagi siapa saja untuk mendapatkan pendidikan akademik dan intelektual. Bahkan anak-anak bangsawan dan putra raja dari seluruh Nusantara menimba ilmu di pesantren.

Namun, ketika masyarakat tradisional Nusantara mulai bersentuhan dengan kekuatan kolonial Eropa, pesantren, bersama elemen tradisional lainnya, perlahan-lahan tergeser. Struktur sosial dan budaya tradisional digantikan oleh konstruksi modern yang diperkenalkan oleh kolonialisme. Bukan hanya pesantren yang mengalami hal ini, tetapi juga lembaga tradisional seperti keraton.

Proses ini membuat pesantren terlihat lambat dalam beradaptasi ke dalam sistem modern. Salah satu alasannya adalah resistensi pesantren terhadap apa pun yang berasal dari kekuatan kolonial. Pada masa penjajahan, pesantren-pesantren, bersama elemen lain dari masyarakat pribumi,

berperan aktif dalam melawan apa saja yang diperkenalkan oleh pemerintahan kolonial. Gerakan seperti Taman Siswa di Yogyakarta, yang dipelopori oleh Ki Hajar Dewantara, merupakan contoh nyata perlawanan terhadap sistem pendidikan kolonial.

Keraton Yogyakarta juga mengambil inisiatif serupa dengan mengirim seorang santri bernama Muhammad Darwis ke Mekkah untuk belajar modernisasi pendidikan dari Syekh Khatib al- Minangkabawi. Sepulangnya, Darwis, yang kemudian dikenal sebagai Haji Ahmad Dahlan, mendirikan Muhammadiyah untuk mendorong modernisasi pendidikan dengan tetap mempertahankan konten lokal, sehingga tidak harus hanyut ke dalam konten yang disediakan oleh kolonial.
Memahami konteks kesejarahan ini membantu kita melihat problematika pesantren sebagai bagian dari proses transformasi yang kompleks. Langkah ke depan memerlukan upaya untuk menjembatani tradisi pesantren dengan tuntutan zaman modern tanpa kehilangan akar budaya lokalnya.

Transformasi Pesantren: Realitas dalam Konteks Globalisasi

Salah satu ciri khas pesantren sejak masa kolonial adalah etos perlawanan terhadap sistem modern yang diperkenalkan oleh kekuatan kolonial. Meskipun perlawanan ini berlangsung lama, pada akhirnya, pesantren tidak mampu sepenuhnya menghindari dampak dominasi kekuasaan kolonial, yang memiliki sumber daya besar.

Sekolah modern seperti Muhammadiyah, misalnya, awalnya hanya mengadopsi struktur formal pendidikan modern dengan tetap mempertahankan konten lokal yang dirancang oleh para aktivisnya. Namun, seiring waktu, sistem pendidikan Muhammadiyah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang bercorak modern sepenuhnya. Di sisi lain, pesantren tradisional lebih memilih untuk sepenuhnya menolak sistem pendidikan kolonial. Pada masa kakek saya, misalnya, bersekolah di sekolah Belanda adalah sesuatu yang aib. Akibatnya, kalangan pesantren tradisional tertinggal dalam pendidikan formal.

Hingga 1945, anak-anak pesantren tradisional hampir tidak ada yang bersekolah. Sementara itu, dari kalangan lain, tokoh seperti Sumitro Djojohadikusumo-ayah Presiden Prabowo-sudah meraih gelar doktor ekonomi dari universitas di Amerika. Kondisi ini menciptakan kesenjangan besar dalam pendidikan formal antara pesantren dan kelompok masyarakat lainnya.

Baru pada tahun 1960-an, anak-anak dari pesantren tradisional mulai mengenyam pendidikan formal dengan susah payah. Namun, mereka tetap menghadapi kendala, termasuk warisan mentalitas yang sulit sepenuhnya beradaptasi dengan sistem modern. Kiai Ali Maksum,

misalnya, seorang intelektual pesantren terkemuka, mengaku tidak kerasan mengajar di IAIN, semata-mata karena setiap hari harus berangkat ke kampus mengenakan celana panjang.

Kalangan pesantren baru mulai menghasilkan lulusan sarjana pada pertengahan tahun 1970-an- sarjana lulusan IAIN. Sebelumnya, hanya sedikit sekali orang NU yang mencapai gelar sarjana, sementara kalangan modernis sudah lebih dahulu menempati ruang akademik dan intelektual.

Ini beberapa hal yang menurut saya perlu menjadi bagian dari perspektif untuk memahami masalah pesantren dengan lebih jernih. Kita harus berhati-hati agar tidak salah arah, karena jika kita tidak jernih dalam merumuskan masalah dan salah arah ini terus berlanjut, penyelesaiannya akan semakin jauh dari akar masalah. Hanya karena kita bangga terhadap pesantren, tidak berarti bahwa pesantren harus otomatis dianggap sebagai solusi alternatif dalam segala hal. Dunia sudah berubah, dan kita berada di era globalisasi. Tidak ada pilihan lain selain mengintegrasikan diri ke dalam sistem global. Kita melihat Arab Saudi melakukannya. Mereka menyadari bahwa tidak ada jalan lain kecuali menyesuaikan diri dengan sistem global. Pesantren pun perlu memikirkan posisinya dalam konteks global ini.

Transformasi dari model tradisional menuju integrasi ke dalam sistem global yang modern inilah akar dari banyak keluhan yang kita dengar, yang kemudian melahirkan tuntutan-tuntutan afirmasi dan pengakuan. Kita mendengar keluhan bahwa lulusan pesantren sulit diterima di perguruan tinggi negeri. Lalu muncul Undang-Undang Pesantren, sebuah produk yang dipicu oleh desakan pesantren untuk meminta afirmasi, menuntut pengakuan, dan menagih janji pemerintah. Sampai-sampai ada kebijakan penerimaan mahasiswa fakultas kedokteran tanpa tes bagi hafiz Quran. Ini jelas tidak relevan, dan hal-hal semacam ini lahir dari cara berpikir yang tidak menyentuh akar masalah-pada kekeliruan membaca peta masalah.

Persoalannya bukan pada afirmasi, melainkan pada bagaimana sistem tradisional dapat diintegrasikan ke dalam sistem modern. Suka atau tidak, kita harus memikirkan bagaimana pesantren bisa menyelaraskan praktik tradisionalnya dengan tuntutan sistem pendidikan modern. Ini mencakup tidak hanya sistem pendidikan nasional, tetapi juga sistem global yang semakin terstandar dengan ukuran-ukuran internasional, seperti World University Rankings (WUR) dan lain sebagainya. Globalisasi, bagaimanapun, telah membawa sistem pendidikan ke arah yang mengutamakan standar global, bukan sekadar relevansi lokal.

Transformasi pesantren ke dalam sistem modern tentu membawa konsekuensi logis: ada hal-hal yang bisa didapatkan sebagai insentif integrasi, namun ada juga yang harus dilepaskan atau direlakan hilang. Tantangan utamanya adalah menentukan mana yang harus dipertahankan, dan bagaimana pesantren bisa berintegrasi dengan sistem modern tanpa kehilangan jati diri dan memperoleh manfaat darinya.

Masalah utama pesantren hari ini adalah bagaimana proses transformasi itu dilakukan. Ada masalah-masalah sampingan, misalnya represi politik di masa Orde Baru. Meski itu pernah terjadi, masalah utamanya tetap pada integrasi sistem pendidikan pesantren ke dalam sistem global. Ini memerlukan visi yang jelas dan pendekatan yang strategis, agar pesantren dapat terus berkembang tanpa kehilangan identitasnya dalam menjawab tantangan zaman.

KH. Yahya Cholil Staquf
Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Tiga Klaster Utama Integrasi Pesantren (2)



Jakarta

Dalam membicarakan integrasi pesantren ke dalam sistem, saya pikir kita harus melihat secara akurat konfigurasi dari problematika yang dihadapi pesantren. Ada tiga kluster utama dalam konfigurasi ini.

Pertama, pesantren sebagai lembaga pendidikan. Klaster ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan praktik pendidikan untuk mencapai tujuan-tujuan pesantren. Di dalamnya ada isu infrastruktur dan fasilitas pendidikan, kurikulum, pengasuhan (atau dalam istilah teknisnya, paedagogi), metode pendidikan, serta tata kelola lembaga. Semua ini merupakan elemen penting yang menentukan bagaimana pesantren berfungsi sebagai institusi pendidikan.

Kedua, pesantren sebagai pilar komunitas. Dalam konteks ini, pesantren bukan hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat kehidupan masyarakat. Pesantren sering kali menjadi tempat berlangsungnya berbagai aktivitas sosial, termasuk kegiatan keagamaan, ekonomi, hingga budaya.
Ketiga, pesantren dalam kaitannya dengan organisasi NU. Hal ini tidak bisa diabaikan, karena bagaimanapun juga NU sendiri didirikan sebagai ekstensi (perluasan) dari jaringan pesantren. Interaksi antara NU dan pesantren menjadi bagian penting dalam memahami tantangan yang dihadapi saat ini.


Klaster 1: Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan

Zaman berubah, teknologi berkembang, dan perubahan niscaya membawa tantangan-tantangan baru yang memerlukan kesiapan kita untuk menghadapinya. Munculnya tuntutan-tuntutan baru, yang tidak pernah kita jumpai di masa-masa awal pesantren, adalah dampak dari gelombang perubahan itu. Ada kebutuhan mendesak agar pesantren mendapatkan posisi setara dengan lembaga pendidikan lain. Ada harapan, yang menyerupai aspirasi, agar ijazah pesantren diakui dan bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau bahkan untuk mendaftar sebagai pegawai negeri sipil. Artinya, ada tekanan-tekanan yang mendorong

pesantren untuk berintegrasi ke dalam sistem pendidikan formal, untuk memenuhi standar- standar yang ditetapkan, demi mendapatkan pengakuan yang setara.
Masalah ini sebenarnya bukan hal baru. Dahulu, ada istilah mu’adalah (penyetaraan) yang mengharuskan pesantren mengajarkan beberapa mata pelajaran tambahan seperti matematika, kewarganegaraan, dan lain-lain. Ini hanyalah sebagian dari tantangan yang dihadapi pesantren sebagai penyedia pendidikan.
Masalah utama yang kita hadapi sekarang adalah bahwa sebagian besar-jika tidak semua- pesantren di Indonesia lahir dari inisiatif pribadi. Pesantren-pesantren ini didirikan berdasarkan gagasan, visi, dan kecenderungan pribadi dari para pendirinya, yaitu para kiai. Dengan kata lain, karakter sebuah pesantren sangat ditentukan oleh karakter pendirinya.

Pesantren Tebuireng, misalnya, menjadi sumber utama untuk mendapatkan sanad kitab-kitab hadis. Kiai Hasyim Asy’ari, pendirinya, adalah seorang musnid (pemegang sanad), sehingga banyak kiai dan santri yang belajar kepadanya untuk memperoleh sanad kitab-kitab hadis.

Pesantren Termas dikenal sebagai pusat keilmuan fikih. Santri dan kiai dari berbagai daerah datang ke Termas untuk menyempurnakan pembelajaran fikih mereka di bawah bimbingan Kiai Dimyati. Pesantren Kasingan Rembang adalah pusat pembelajaran ilmu alat (ilmu tata bahasa Arab). Pendiri dan pengajarnya, Kiai Cholil Harun, menjadi rujukan utama bagi santri yang ingin mendalami ilmu ini. Generasi santri pada masa itu, termasuk Kiai Ali Maksum, Kiai Hamid Pasuruan, dan Kiai Mahrus Ali, menyempurnakan pembelajaran mereka di pesantren ini.

Spesialisasi ini bisa berubah juga ketika generasi baru mengambil alih kepemimpinan pondok pesantren. Di Yogyakartakarta, Kiai Munawwir mendirikan Pesantren Krapyak sebagai pusat pengajaran Alquran. Namun, Kiai Ali Maksum, yang merupakan menantu Kiai Munawwir, mengembangkan pesantren dengan arah berbeda dari pendirinya.

Keragaman model pesantren ini secara jelas mencerminkan spesialisasi keilmuan para kiai pendirinya. Di masa lalu hal ini bukan masalah. Setiap pesantren berjalan sendiri, mengandalkan sumber daya internal, dengan para kiai di masing-masing pesantren menjalankan semua urusan. Reputasi dan karisma para kiai pendirinya menjadi jaminan tradisional yang kuat, yang membuat pesantren mereka tumbuh dan berkembang. Tebuireng dikenal karena keramat KH Hasyim Asy’ari, Krapyak karena KH Munawwir, dan Tambak Beras karena KH Wahab Hasbullah.

Santri datang dengan keyakinan bahwa mereka akan mendapat manfaat besar, baik dalam ilmu, rezeki, maupun keahlian tradisional seperti suwuk.
Pada masa itu pesantren juga mendapatkan dukungan kuat dari komunitas. Tokoh-tokoh kaya seperti Haji Hasan Gipo di Tebuireng dan Haji Zainal Mustofa di Rembang, misalnya, membantu operasional pesantren, sehingga kiai dapat memusatkan perhatian pada pendidikan

santri. Namun, tradisi ini memudar. Generasi baru kiai tidak selalu memiliki pengaruh spiritual atau karisma seperti pendahulunya, sehingga pesantren kehilangan daya tarik tradisionalnya tanpa ada sistem modern yang menggantikan sumber daya tarik itu. Banyak pesantren harus mandiri sepenuhnya dan mengandalkan sumber daya sendiri tanpa penyangga eksternal.

Akibatnya, beban pengelolaan semakin berat, dan peran kiai meluas menjadi manajer, bendahara, dan pencari dana, selain sebagai pendidik.
Bersamaan dengan itu, muncul tuntutan-tuntutan baru untuk menjadikan pesantren setara dengan institusi pendidikan modern. Tuntutan-tuntutan ini niscaya sulit dipenuhi tanpa ada standardisasi-dalam hal kurikulum, metode pengajaran, dan infrastruktur. Tidak ada aturan jelas tentang kapasitas kamar atau kompleks pesantren. Di pesantren-pesantren besar, misalnya, satu kamar kecil bisa menampung banyak santri-sesuatu yang di bawah standar dan bisa menimbulkan kekhawatiran.

Tidak adanya standardisasi, infrastruktur yang kurang memadai, dan ketergantungan pada “keramat” para pendirinya, itu semua merupakan sinyal kuat bahwa kita perlu merumuskan governing system yang menyeluruh. Harus ada ukuran keberhasilan pendidikan yang bisa diandalkan, harus ada “code of conduct” untuk menyelesaikan masalah internal pesantren, dan harus ada panduan yang memastikan kualitas pembelajaran tetap terjaga.

Tanpa governing system, pesantren akan kesulitan dalam proses transformasinya menuju integrasi dengan sistem pendidikan modern. Ia hanya akan bertahan, dan pelan-pelan digulung oleh gelombang perubahan.

Halaman selanjutnya : Klaster 2

Klaster 2: Pesantren sebagai Pilar Komunitas

Di samping menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan, ada idealisasi bahwa pesantren juga memikul tanggung jawab sosial terhadap komunitas di sekitarnya. Pesantren dianggap sebagai solusi untuk berbagai masalah di dalam masyarakat. Dan selama ini, sejak 1970-an, ada promosi tentang strategi sosial-ekonomi melalui pesantren. Gambaran ideal tentang pesantren yang semacam itu terus dipertahankan sampai sekarang. Pesantren diposisikan sebagai pusat jaringan yang strategis untuk mengatasi masalah-masalah komunitas, sehingga ketika pesantren diberdayakan, komunitas di sekitarnya juga ikut mendapatkan manfaat. Dengan dasar pertimbangan seperti itulah pemerintah mendorong pengembangan ekosistem ekonomi pesantren, yang tujuannya adalah memperkuat kemandirian ekonomi.

Secara konsep, tidak ada yang keliru dengan semua itu. Namun, idealisasi peran dan posisi pesantren ini, bagaimanapun, perlu dilihat secara lebih jernih. Dahulu, pesantren memiliki posisi yang sangat kuat di tengah komunitas karena konteks sosial dan sejarahnya. Pemimpin-

pemimpin pesantren saat itu berfungsi sebagai pemimpin komunitas, meneruskan tradisi dan struktur sosial masyarakat Nusantara yang sudah ada sejak zaman pra-Islam. Di masa itu, masyarakat Nusantara memiliki pemimpin-pemimpin komunitas, ialah mereka yang berjuluk Ki Ageng, yang berperan penting dalam mengelola kehidupan sosial, budaya, dan spiritual komunitas masing-masing.

Ketika Islam masuk ke Nusantara, para misionaris Islam mulai mengisi posisi sebagai pemimpin komunitas. Para Ki Ageng yang semula Hindu atau Budha menjadi pemeluk Islam dan tetap memimpin komunitas, tetapi dalam kerangka Islam-sambil mempertahankan praktik-praktik tradisional seperti suwuk dan semacamnya. Hal ini mencerminkan proses transformasi sosial yang terjadi secara bertahap.

Seiring waktu, ketika Islam semakin berkembang di Nusantara, hubungan dengan pusat-pusat Islam di luar negeri, terutama Timur Tengah, semakin lancar. Akses
terhadap elemen-elemen akademis dalam tradisi Islam juga meningkat. Pembukaan Terusan Suez memudahkan perjalanan ke Timur Tengah, memungkinkan lebih banyak orang untuk belajar di sana, dan membawa kembali pengetahuan mereka ke Nusantara. Dari sini, muncul pesantren-pesantren yang mulai berfokus pada pendidikan akademis.

Awalnya, orang datang ke pesantren untuk mencari kesaktian, bukan sekadar untuk belajar agama. Namun, seiring waktu, kurikulum pesantren berkembang mencakup fikih, ilmu alat, dan bidang-bidang keilmuan lainnya. Salah satu tonggak penting adalah generasi Kiai Nawawi Banten, yang membawa elemen-elemen akademis ke dalam tradisi pesantren. Ulama-ulama pada masa itu bukan hanya pemimpin spiritual, tetapi juga akademisi yang berdedikasi penuh pada ilmu pengetahuan.
Kiai-kiai seperti Kiai Hasyim Asy’ari adalah contoh akademisi sejati. Mereka tidak hanya mendalami ilmu secara intensif, tetapi juga menjalani laku spiritual yang mendalam. Dedikasi mereka terhadap ilmu bahkan melebihi akademisi modern. Namun, selain sebagai intelektual, kiai-kiai ini juga menjalankan fungsi sosial di tengah komunitasnya. Mereka tidak hanya menjadi guru, tetapi juga pemimpin yang mengelola berbagai aspek kehidupan masyarakat, sesuai dengan tradisi lama yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Belakangan, pesantren semakin banyak menyerap elemen-elemen akademis sehingga aktivitas pengajaran akademis menjadi semakin dominan. Hal ini menyebabkan para kiai lebih sibuk dengan kegiatan di dalam pesantren, yang secara alami mengurangi intensitas keterlibatan mereka dengan komunitas.
Saya masih ingat, KH Ali Maksum dulu sangat dikenal oleh semua orang. Dia sering berjalan menyambangi teman-temannya di kampung, hal yang tampaknya sulit dilakukan oleh kiai-kiai sekarang. Perubahan ini menyentuh aspek kepemimpinan sosial yang dulunya merupakan bagian tradisional dari fungsi kiai. Kiai-kiai dahulu sangat efektif dalam menggerakkan komunitas.

Ketika Hadratussyaikh KH Muhammad Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa jihad untuk membantu perang Surabaya, fatwa itu menjadi panggilan yang luar biasa. Semua orang merespons, bukan hanya yang tinggal di wilayah sekitar, tetapi juga mereka yang di Cirebon, Temanggung, dan daerah lainnya. Mereka datang dengan membawa semangat, hanya berbekal doa dan kesiapan untuk mati melawan sekutu. Korban perang saat itu sangat besar-di Malang, dalam satu hari korban mencapai lebih dari 16.000 orang, sementara perang Surabaya berlangsung dari September hingga November.

Pertanyaannya, apakah kiai-kiai hari ini masih memiliki daya panggil seperti itu? Apakah intensitas keterlibatan mereka dengan komunitas masih terjaga seperti dulu? Sampai generasi ayah saya, saya masih melihat bagaimana pekerjaan utama kiai adalah menemui tamu. Setiap hari, rumah kiai penuh dengan orang-orang yang datang dengan berbagai hajat.

Kiai Wahab Hasbullah, meskipun menjadi Rais Aam dan sering bolak-balik Jakarta-Jombang, tetap mempertahankan intensitas keterlibatannya dengan masyarakat. Ketika kembali ke Jombang, Mbah Wahab melayani tamu dari pagi hingga sore, memenuhi berbagai hajat-mulai dari doa, suwuk, hingga membantu mencarikan pasangan untuk menikah. Pernah suatu ketika, ada anak muda menemuinya, duduk di ruangan tempat Mbah Wahab menerima tamu, dan tetap tidak pulang sampai semua tamu lain sudah pamit.

“Anda dari mana?” tanya Kiai Wahab. “Dari sini,” kata si anak muda.

“Siapa namanya?”

“Adib. Adib bin Wahab Hasbullah.”

Ternyata anak muda itu putranya sendiri, dan Mbah Wahab tidak mengenalinya karena terlalu sibuk menerima tamu seharian. Situasi sekarang sudah jauh berbeda. Apakah kiai-kiai masa kini masih memiliki tamu sebanyak itu? Apakah mereka masih punya waktu untuk memenuhi berbagai hajat masyarakat?
Jadi, kita harus melihat ini dengan jernih. Asumsi-asumsi lama yang melandasi idealisasi peran kiai perlu dikaji ulang. Apakah model seperti itu masih relevan dengan kondisi saat ini?

Mungkin itu salah satu yang harus kita relakan lepas ketika kita berupaya mengejar standar- standar baru, seperti peningkatan mutu pendidikan di pesantren, yang jelas membutuhkan konsentrasi penuh dari para kiai, termasuk alokasi waktu yang lebih besar.

Halaman selanjutnya: Klaster 3

Klaster 3: Kaitan antara Pesantren dan NU

Hal ini tidak bisa diabaikan, karena bagaimanapun NU didirikan sebagai ekstensi dari jaringan pesantren. Interaksi antara NU dan pesantren menjadi bagian penting dalam memahami tantangan yang harus kita hadapi saat ini.

Pada masa awal, pesantren identik dengan NU. Pesantren-pesantren yang didirikan belakangan bisa dikatakan hanya meniru pola tersebut. Maka, komunitas-komunitas yang tergabung dalam jaringan pesantren semakin terkonsolidasi di dalam NU, dan lingkaran konstituensinya pun meluas. Bahkan bukan hanya mereka yang terlibat langsung dengan pesantren, orang-orang yang pernah berinteraksi dengan pesantren pun turut mengidentifikasi diri dengan NU sebagai payung besar bagi dunia pesantren.

Kini, afinitas masyarakat terhadap NU telah berkembang menjadi sangat luas dan semakin sulit untuk didefinisikan. Data terbaru survei menunjukkan bahwa pada 2024, sebanyak 57,6% populasi Indonesia mengaku berafiliasi dengan NU. Sebelumnya, survei LSI pada 2023 menunjukkan angka serupa, yaitu 56,9%. Angka ini mencerminkan identifikasi diri, di mana masyarakat secara eksplisit menyatakan bahwa mereka adalah bagian dari NU. Perubahan ini sangat mencolok jika dibandingkan dengan data tahun 2005, di mana hanya 27% yang mengaku NU. Dalam kurun waktu 18 tahun, angka ini melonjak hingga lebih dari dua kali lipat.
Data ini mengejutkan, dan, sebagai fenomena, ini luar biasa. Pertanyaan besarnya, apa dasar dari pengakuan ini?

Pada generasi sebelumnya, seseorang mengaku NU karena alasan yang jelas: Mereka belajar langsung di pesantren. Mereka terhubung langsung dengan tradisi pesantren, belajar dari kiai- kiai yang memiliki kedalaman ilmu. Namun, pada generasi sekarang, khususnya generasi Z, ada banyak yang secara sadar mengaku sebagai bagian dari NU, meskipun mereka tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pesantren. Ini perkembangan yang sangat menarik untuk ditelusuri.
Ada banyak faktor yang mempengaruhi fenomena ini. Salah satu faktor penting adalah berkembangnya model forum-forum atau platform-platform komunikasi publik yang diasosiasikan dengan NU. Sebelum reformasi, pengajian umum hampir selalu diselenggarakan di lingkungan pesantren, dan platform komunikasi publiknya terhubung erat dengan para kiai pesantren. Pengajian besar diadakan di pesantren-pesantren seperti Tebuireng, Ploso, atau Situbondo. Komunikatornya para kiai yang benar-benar alim, memiliki pengetahuan mendalam, dan dihormati.

Setelah reformasi, platform komunikasi publik meluas dan menjadi lebih beragam. Pengajian- pengajian tidak lagi terbatas di pesantren, tetapi melibatkan banyak ruang publik di luar pesantren. Komunikatornya pun bukan lagi semata-mata kiai yang terhubung dengan pesantren,

tetapi juga individu-individu dengan latar belakang yang lebih longgar. Dengan kemajuan teknologi dan media sosial, platform-platform ini terus berkembang
dan menarik perhatian banyak orang.

Kini, siapa saja yang memiliki citra sebagai komunikator agama dapat memanfaatkan platform ini untuk membangun kepemimpinan agama, selama pendekatannya dirancang dengan baik.

Platform-platform ini sering kali melibatkan elemen optik dan teknis yang dihitung dengan cermat oleh tim event organizer (EO). Dengan pendekatan ini, orang yang sebelumnya tidak dikenal bisa tiba-tiba menjadi tokoh besar di dunia agama melalui proyeksi citra yang dibangun secara artifisial. Fenomena ini sering kali dinisbatkan kepada NU, karena pesantren-yang memiliki hubungan historis dengan NU-biasanya menjadi sumber utama kegiatan semacam ini. Akibatnya, platform-platform ini menarik konstituen yang kemudian juga mengidentifikasi diri mereka dengan NU.

Perkembangan ini membawa dampak besar. NU kini tidak lagi sekadar identik dengan pesantren secara eksklusif, tetapi menjadi lebih inklusif, mencakup berbagai kalangan yang mungkin tidak pernah merasakan pengalaman langsung belajar di pesantren, tetapi tetap merasa terhubung dengan nilai-nilai NU. Banyak orang merasa menjadi bagian dari NU karena mengikuti tokoh- tokoh populer yang muncul di panggung-panggung besar atau platform digital.

Platform-platform baru itu telah menciptakan standar identifikasi yang semakin longgar dan jauh dari akar tradisional NU. Di satu sisi, fenomena ini menguatkan posisi NU sebagai payung besar bagi umat Islam di Indonesia, tetapi, di sisi lain, ia menghadirkan tantangan bagi NU dalam menjaga identitas dan nilai-nilai tradisionalnya. Jika NU tidak melakukan upaya untuk mendistilasi, menjernihkan kembali identifikasi terhadap organisasi ini, NU berisiko kehilangan esensinya. Definisi tentang apa itu NU akan terus bergeser dan menjadi semakin kabur, atau justru NU-nya yang terbawa mengikuti arus besar platform populer.

Masalah lainnya adalah bahwa pesantren, yang memiliki hubungan erat dengan NU, kini telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan melalui Undang-Undang Pesantren. Undang-undang ini membawa pesantren ke dalam domain politik dengan segala implikasinya, seperti pengelolaan anggaran, distribusi sumber daya, dan regulasi oleh Kementerian Agama. Hal ini menciptakan tantangan baru bagi NU, karena kepentingan pesantren tidak dapat dipisahkan dari kepentingan NU.
Konsekuensi dari masuknya pesantren ke dalam domain politik ini adalah pesantren menjadi bagian dari dinamika yang lebih kompleks, termasuk dalam soal wewenang dan distribusi sumber daya. Dalam situasi ini, NU harus memastikan bahwa pesantren tetap bisa

mempertahankan esensinya sebagai lembaga pendidikan agama yang independen, sekaligus mampu beradaptasi dengan sistem politik yang ada.
Apa yang seharusnya dilakukan NU dalam menghadapi dinamika ini? Ada dua pilihan utama. Pilihan pertama, bertarung secara politik. Pilihan ini berarti NU harus bertarung habis-habisan untuk memperebutkan sumber daya dan simpul-simpul kebijakan dalam pemerintahan, sebagai turunan dari diberlakukannya Undang-Undang Pesantren. Namun, jika ini yang dipilih, dampaknya sangat besar, karena NU harus melakukan konsolidasi politik yang masif. Dengan basis konstituen yang lebih dari separuh populasi Indonesia, sentimen membela NU akan menjadi kekuatan yang sangat besar dan dapat mengancam kekuatan politik lainnya.
Konsolidasi seperti ini memiliki risiko besar bagi keutuhan bangsa. Jika NU memobilisasi politik berbasis identitas, bangsa ini berpotensi terbelah menjadi dua kelompok: yang NU dan yang bukan NU. Ini akan menjadi ancaman besar yang bisa membawa bencana bagi Indonesia.

Potensi terburuknya, kita akan mengalami situasi serupa dengan yang terjadi di India, di mana RSS (Rashtriya Swayamsevak Sangh) memobilisasi identitas Hindu untuk kepentingan politik. Ketika mereka menjadi mayoritas yang dominan, dampaknya adalah represi terhadap minoritas. Jika NU mengikuti pola ini, hasil akhirnya bisa menjadi fasisme. Semangat identitas yang dipompa untuk mobilisasi politik akan menciptakan perilaku sosial yang intoleran dan diskriminatif, dan itu membahayakan bagi tatanan sosial dan politik Indonesia.

Pilihan kedua adalah universalisasi pesantren. Pilihan ini berfokus pada upaya menjadikan pesantren sebagai tema kepentingan universal. Ia bukan hanya milik NU. Artinya, NU tidak perlu bertarung untuk menguasai kebijakan atau sumber daya pesantren. Selama pemerintah memastikan proses governing system atas pesantren dilakukan secara adil dan transparan, NU tidak perlu terlibat dalam perebutan sumber daya. Kuncinya adalah standar regulasi dan kebijakan yang jelas dan adil.

Universalisasi ini menghilangkan potensi konflik politik berbasis identitas. Pesantren akan dilihat sebagai bagian dari warisan bangsa yang universal, dan santri adalah aset nasional yang melampaui batas kelompok. Bahkan, jika memungkinkan, konsep NU itu sendiri bisa diuniversalkan sehingga NU menjadi entitas inklusif yang aman dan nyaman bagi semua orang.

Dalam konteks ini, khidmah NU harus diarahkan kepada pelayanan yang inklusif, melayani semua orang tanpa memandang latar belakang mereka. Tidak perlu hanya memprioritaskan orang NU; sebaliknya, NU harus fokus meningkatkan kapasitas ekonomi seluruh rakyat. Jika kapasitas ekonomi rakyat meningkat, maka orang NU-yang jumlahnya lebih dari separuh populasi-akan otomatis merasakan manfaatnya.

Dalam konteks ini, saya pribadi tidak setuju dengan gagasan untuk mendorong kemandirian NU yang hanya menguntungkan internal NU. Fokusnya harus pada kebijakan negara yang menyentuh seluruh rakyat. Jika rakyat terurus, NU juga akan terurus. Tentu, ada kebutuhan mendesak untuk mencari solusi bagi pengurus NU agar memiliki sumber daya yang cukup untuk membiayai kegiatan organisasi. Namun, selebihnya, biarlah menjadi bagian dari kebijakan negara yang inklusif.
Pilihan ini bukan sekadar keputusan teknis, tetapi mencerminkan visi besar NU dalam mempertahankan perannya sebagai penjaga keutuhan bangsa sekaligus pelayan umat. Maka, universalisasi adalah jalan terbaik. Dengan ini, NU tidak hanya menjaga persatuan bangsa, tetapi juga memperkuat identitasnya sebagai organisasi yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan bersama.

KH. Yahya Cholil Staquf

Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Governing System: Prasyarat Transformasi Pesantren (3)



Jakarta

Jumlah pesantren di Indonesia saat ini mencapai sekitar 42.000, menurut data Kementerian Agama. Lonjakan ini terjadi setelah lahirnya Undang-Undang Pesantren tahun 2019, yang mencatat kenaikan dari 30.000 menjadi lebih dari 42.000 pesantren dalam kurun lima tahun. Namun, pertumbuhan ini tidak dibarengi dengan pengelolaan sistematis. Mayoritas pesantren hidup dengan inisiatif masing-masing, tanpa sistem pengelolaan terpusat, tanpa standar, dan tanpa regulasi yang jelas.

Hingga kini, tidak ada sistem tata kelola yang memastikan pesantren berjalan sesuai dengan standar tertentu. Undang-undang tersebut lebih sering dimanfaatkan untuk membagi-bagi anggaran daripada menciptakan sistem pengelolaan yang terpadu.

Salah satu masalah utama dalam pengelolaan pesantren di Indonesia adalah ketiadaan governing system yang terstruktur. Sistem ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pesantren, sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi, dapat berjalan sesuai dengan standar yang menjamin kualitas operasional dan hasil pendidikannya.


Pentingnya Standar dan Regulasi


Governing system memerlukan standar-standar yang jelas di berbagai aspek pesantren, yang mencakup:

1. Standar Infrastruktur

Pesantren membutuhkan regulasi yang menentukan kapasitas ideal setiap fasilitas, seperti ukuran kamar santri dan jumlah penghuni per kamar. Tanpa standar ini, kualitas

kehidupan di pesantren tidak dapat terjamin, terutama di pesantren-pesantren dengan fasilitas terbatas.

2. Standar Kurikulum


Kurikulum harus memiliki keseimbangan antara tradisi keilmuan pesantren dan kebutuhan modern. Hal ini penting agar lulusan pesantren tidak hanya menguasai ilmu agama tetapi juga mampu bersaing di dunia yang semakin global.

3. Standar Sumber Daya Manusia

Kualitas tenaga pendidik dan pengelola pesantren harus diatur dengan standar tertentu. Guru atau kiai yang mengajar perlu memiliki kompetensi yang memadai, baik dalam ilmu agama maupun metode pengajaran.

4. Standar Tata Kelola

Pengelolaan pesantren harus memiliki aturan yang mengatur bagaimana lembaga tersebut dikelola, termasuk transparansi keuangan, administrasi, dan pengambilan keputusan.
Tanpa standar-standar ini, kualitas pendidikan di pesantren menjadi tidak terukur, dan hasilnya sulit untuk dipertanggungjawabkan secara logis.

Transformasi pesantren adalah soal negosiasi antara mempertahankan elemen tradisional yang menjadi identitas pesantren dengan mengadopsi elemen modern yang diperlukan untuk integrasi ke dalam sistem pendidikan nasional. Elemen tradisional seperti pola pengajaran kitab kuning, hubungan personal antara kiai dan santri, serta pendekatan pendidikan berbasis spiritualitas harus tetap dijaga. Namun, elemen-elemen ini perlu diselaraskan dengan kebutuhan modern, seperti akses teknologi, kurikulum nasional, dan sertifikasi pendidikan.

Proses ini tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh setiap pesantren. Negara, melalui undang-undang yang telah dibuat, memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan sistem pengelolaan yang memadai bagi pesantren.

Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan bukan hanya simbol politik atau kebijakan yang bersifat seremonial. Undang-undang ini membawa konsekuensi besar: negara harus membangun state-of-the-art bagi governing system untuk pesantren. Tanpa itu, undang-undang hanya akan menjadi gimmick (siasat akal-akalan) politik tanpa dampak nyata bagi pengelolaan pesantren.

Lahirnya Majelis Masyayikh di bawah undang-undang tersebut menunjukkan upaya untuk mengatur kualitas keilmuan di pesantren. Namun, hingga kini tidak ada standar yang jelas tentang bagaimana kriteria anggota majelis ini ditentukan atau apa indikator keberhasilannya. Hal ini menunjukkan kurangnya perencanaan dalam implementasi kebijakan terkait pesantren.

Peran NU dan Organisasi Keagamaan

NU, sebagai salah satu organisasi terbesar yang menaungi pesantren, memiliki peran penting sebagai penyangga. Namun, tanggung jawab utama untuk membangun sistem pengelolaan pesantren ada di tangan pemerintah. Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk parlemen dan lembaga terkait lainnya, untuk merancang dan menerapkan sistem yang terintegrasi.

Tanpa governing system, pesantren akan terus berjalan tanpa arah yang jelas. Standar dan regulasi diperlukan untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan pesantren di era modern. Negara harus mengambil peran utama dalam membangun sistem ini, bukan sekadar membuat undang- undang, tetapi juga memastikan implementasi yang efektif. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi, membutuhkan dukungan sistemik agar dapat terus berkontribusi pada pembangunan bangsa dan mampu menghadapi tantangan global.

Tanpa adanya sistem pengelolaan yang jelas, tidak mungkin pesantren-pesantren, yang jumlahnya begitu banyak dan telah berdiri lama, dapat berfungsi secara optimal. Dahulu, saya sering berpikir bagaimana Nahdlatul Ulama (NU) bisa membangun sistem pengelolaan yang baik untuk pesantren-pesantren di bawah naungannya. Namun sekarang, dengan adanya undang- undang, peran utama dalam membangun sistem pengelolaan ini sebenarnya berada pada pemerintah, bukan NU. NU hanya dapat berperan sebagai pendukung. Pemerintah, bersama lembaga legislatif, yudikatif, dan cabang-cabang kekuasaan lainnya, harus bertanggung jawab membangun sistem tersebut.

Tantangan Infrastruktur dan Psikologi Anak Didik

Ketika kita membahas pesantren, berbagai masalah yang muncul tidak akan pernah menemukan solusi jika pendekatannya hanya soal afirmasi atau soal menjaga nama baik. Masalah utama terletak pada governing system pesantren yang saat ini sangat lemah. Tidak adanya standar, regulasi, atau pengawasan membuat aktivitas di pesantren berjalan secara alami-dalam arti sesuka hati atau tanpa aturan yang jelas. Kondisi ini membuka celah bagi berbagai persoalan serius.

Salah satu isu mendesak adalah soal perundungan, baik fisik maupun seksual, yang marak terjadi di pesantren. Masalah ini muncul karena pesantren tidak memiliki sistem pengelolaan yang memadai. Tanpa regulasi dan pengawasan yang ketat, kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi. Peningkatan kasus yang dilaporkan akhir-akhir ini bukan berarti masalahnya baru muncul, tetapi karena semakin banyak korban yang berani melapor. Faktanya, permasalahan ini sudah ada sejak lama.

Mari kita pikirkan bagaimana kita bisa mengelola anak-anak usia remaja yang tinggal bersama di satu tempat selama bertahun-tahun dengan infrastruktur yang tidak memadai. Psikologi dan kebutuhan fisik anak-anak usia remaja tentu berbeda. Dalam banyak pesantren, mereka tinggal dalam kondisi yang sangat jauh dari layak.

Misalnya, kamar tidur di pesantren sering kali hanya cukup untuk menyimpan barang-barang mereka. Satu kamar bisa dihuni oleh 60-70 orang, yang jelas tidak memungkinkan mereka tidur di sana. Akibatnya, mereka tidur di masjid, emper kelas, atau tempat-tempat lain secara tidak teratur. Bayangkan dampaknya jika pola hidup seperti ini berlangsung selama bertahun-tahun.
Ini masalah besar yang memerlukan perhatian serius. Infrastruktur yang tidak memadai menciptakan lingkungan yang tidak kondusif, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental. Tanpa perubahan signifikan, kita hanya akan memperbesar risiko munculnya masalah-masalah baru, termasuk kasus-kasus perundungan.

Solusi dari semua ini adalah membangun governing system yang sesuai untuk pesantren. Tanpa sistem yang jelas, standar operasional, dan regulasi yang ketat, semua perdebatan hanya akan berputar di tempat. Pesantren harus dikelola dengan cara yang profesional, mencakup pengawasan yang memadai, peningkatan kualitas infrastruktur, dan perhatian khusus terhadap kesejahteraan anak didik.

Masalah ini bukan hanya tentang pesantren sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga tentang pesantren sebagai tempat tinggal dan pembentukan karakter generasi muda. Oleh karena itu, kita perlu memikirkan sistem pengelolaan yang tidak hanya mencakup aspek akademis, tetapi juga mencakup aspek-aspek kehidupan sehari-hari para santri. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka secara menyeluruh.

Hanya dengan pendekatan yang berbasis sistem, kita dapat menyelesaikan masalah-masalah mendasar di pesantren. Upaya ini harus menjadi prioritas jika kita benar-benar ingin menjadikan pesantren sebagai tempat yang layak dan bermartabat bagi generasi mendatang.

KH. Yahya Cholil Staquf

Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

PBNU Nilai Pansus Haji DPR Kental Nuansa Politik



Jakarta

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Akh Fahrur Rozi mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Sebaliknya, pembentukan panitia khusus (pansus) haji yang diusulkan DPR dinilainya hanya mengada-ada.

Pada musim haji tahun 2024, pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini juga berkesempatan menunaikan ibadah haji. Ia mengaku dapat melihat dan merasakan langsung pelayanan yang diberikan.

“Justru saya ingin memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah berhasil menyelesaikan tugas pelayanan ibadah haji tahun ini dengan sangat baik dan petugas melayani sepenuh hati,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Rabu (3/7/2024).


Tahun ini merupakan kali kelima Gus Fahrur menunaikan haji. Ia menilai pelaksanaan haji tahun ini sudah sangat baik. Tidak ada lagi kejadian Muzdalifah seperti tahun lalu.

“Semua sudah diantisipasi dengan baik, saya melihat Menteri Agama sebagai Amirul hajj telah bekerja secara maksimal, dibantu tim petugasnya di lapangan yang sangat responsif dan berdedikasi tinggi,” kata Gus Fahrur.

Tak hanya dari segi pelayanan dari Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) yang melayani jemaah dengan maksimal, berbagai fasilitas pun diakui Gus Fahrur dinilai lebih baik.

Gus Fahrur melihat pemondokan jemaah, tenda di Arafah, kemudian fasilitas di Muzdalifah dan Mina, dan layanan tim kesehatan haji di berbagai sektor sudah sangat baik.

Pada kesempatan berhajinya ini, Gus Fahrur juga sempat melihat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersiap hingga larut malam demi memastikan pelayanan yang diterima jemaah.

Menurut Gus Fahrur, Menag terus melakukan koordinasi sampai larut malam untuk menjaga agar pelaksanaan ibadah haji bisa berjalan baik.

“Saya mengapresiasi sepenuhnya dan mengucapkan terimakasih atas kerja keras mereka, semoga menjadi amal ibadah dan dapat terus ditingkatkan menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang,” kata Gus Fahrur.

Apresiasi atas keberhasilan Kemenag menyelenggarakan ibadah haji 2024 ini juga disampaikan sebagai tepisan pendapat Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang mendorong segera dilakukan pembentukan panitia khusus (pansus) haji.

Gus Fahrur mengatakan usulan panitia khusus (pansus) DPR tentang haji sangat kental nuansa politiknya.

“Pansus haji saya kira tidak perlu karena hanya mengada-ada. Kalau memang ada yang perlu ditanyakan bisa dilakukan secara langsung kepada dirjen haji agar tidak ada kesan ini dipolitisir,” kata Pengasuh Pesantren An Nur Bululawang, Malang ini.

Lebih lanjut, Gus Fahrur juga mengatakan pansus haji tidak akan efektif karena masa tugas anggota DPR juga sangat singkat dan segera berakhir.

“Mari kita bersama menjaga suasana biar tetap sejuk. Toh jemaah haji juga sudah pulang, tidak ada kendala. Jangan malah elit gaduh agar transisi pemerintahan ini berjalan lancar,” pungkasnya.

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com

Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon Kritik Pansus Haji DPR: Banyak Unsur Politisnya



Cirebon

Pimpinan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, Jawa Barat KH Adib Rofiuddin Izza mengkritisi pembentukan Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. KH Adib menilai pembentukan Pansus ini lebih banyak unsur politik.

“Kalau saya lihat fenomena dari keseluruhan, masalah Pansus (Angket DPR) itu lebih besar unsur politisnya. Jadi saya pikir kalau masalah haji itu ya jangan dipolitisir lah,” kata KH Adib kepada wartawan di Cirebon Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).

Menurut Adib penyelenggaraan haji tahun 2024 ini sangat baik. Kementerian Agama di bawah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai berhasil mengantisipasi dan mengatasi semua kemungkinan terkait pelaksanaan ibadah haji.


Kalau pun ada kekurangan sedikit, Adib menyebut hal itu masih dalam batas yang wajar dan bisa diantisipasi. Persoalan di Mina misalnya, luas area tidak bertambah sementara jumlah jemaah terus meningkat.

Begitu juga soal konsumsi. Jumlah jemaah haji Indonesia secara keseluruhan mencapai lebih dari 200 ribu orang. Menangani konsumsi untuk 200 ribu jemaah tentu bukan hal yang mudah. Ketika mungkin ada 5 atau 10 konsumsi yang mungkin basi masih bisa dimaklumi. Apalagi petugas haji cepat merespons saat menemukan makanan atau konsumsi yang tidak layak saji.

“Artinya sampai pemerintah Indonesia dari Pak Menag Gus Yaqut itu sudah mengantisipasi segala macam kemungkinan dan begitu secara kejadian semacam itu sudah ter-counter semua,” kata Adib.

Terkait kemungkinan adanya kekurangan atau kelemahan dalam penyelenggaraan haji, Adib mengakui itu pasti ada. Namun sebaiknya hal itu dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan.

Adib mengakui sudah bertemu dengan Menag Gus Yaqut. Kepada Menag, Adib menyampaikan agar kritik dan saran terkait penyelenggaraan haji bisa dijadikan evaluasi untuk perbaikan.

“Saya sudah menyampaikan lagi kepada beliau (Menag). Kata saya, Gus, kalau Njenengan (Anda) masih dipercaya lagi untuk memimpin Departemen Agama atau Kemenag, harus segera dibenahi lagi (penyelenggaraan haji). Beliau Menag bilang, ‘siap-siap’,” kata Adib.

Sehingga Adib meminta siapa pun khusus para politikus untuk tidak mempolitisir masalah penyelenggaraan haji. Apalagi membawa bawa kepentingan pribadi dengan membentuk Pansus Angket. Kritik dan saran sebaiknya disampaikan langsung ke Kementerian Agama untuk semangat perbaikan.

“Tolonglah. Masalah (haji) ini jangan dipolitisir. Jangan dipolitisir, itu enggak bagus. Ini karena masalahnya umat, umat masalahnya,” kata Adib.

Apalagi, lanjut Adib, masih banyak persoalan yang semestinya bisa di-Pansuskan. “Misalnya soal kasus judi online,” kata Adib.

Diketahui, DPR RI menyepakati pembentukan Pansus Angket Haji dalam rapat paripurna ke-21 pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu.

Usulan pembentukan Pansus Angket Haji disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Selly menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan Pansus yang salah satunya terkait ketidaksesuaian pembagian kuota haji.

“Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” kata Selly.

Anggota Fraksi PDI-P itu juga menyampaikan ada 35 anggota DPR RI yang sudah menandatangani hak angket.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan kepada semua anggota DPR. Anggota DPR menjawab setuju.

(erd/kri)



Sumber : www.detik.com

Setoran Awal Dana Haji Biayai Jemaah Lain: MUI Haramkan, Mudzakarah Bolehkan



Jakarta

Mudzakarah Perhajian Indonesia yang baru saja selesai digelar di Bandung menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan berdampak signifikan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun mendatang. Pertemuan yang dihadiri para ahli fikih, akademisi, dan praktisi haji ini menghasilkan beberapa keputusan hukum terkait pelaksanaan ibadah haji.

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah terkait pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Para peserta mudzakarah sepakat bahwa penggunaan hasil investasi tersebut untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain hukumnya diperbolehkan.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” kata KH Aris Ni’matullah, salah satu peserta Mudzakarah dari Pesantren Buntet Cirebon, pada upacara penutupan, Sabtu (9/11/2024).


Menurut KH Aris Ni’matullah, persentase penggunaan hasil investasi dana haji harus ditentukan secara hati-hati. Tujuannya agar menguntungkan semua pihak, baik jemaah haji yang sedang menunggu maupun yang akan berangkat. Selain itu, pengelolaan dana haji juga harus berkelanjutan agar hak semua jemaah terjamin.

“Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang. Sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tuturnya.

Beliau menambahkan, pemerintah melalui BPKH memiliki wewenang mengelola dana haji. Namun, pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

Pemanfaatan hasil investasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi masa tunggu calon jemaah haji dan memberikan kemudahan bagi jemaah yang sedang menjalankan ibadah haji.

Keputusan ini berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain.

Pengharaman ini tercantum dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 mengenai Hukum Pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji bagi Jamaah Lain.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,” bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat detikHikmah.

Dasar hukum fatwa MUI ini bersumber dari beberapa ayat Al-Qur’an, seperti surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, surah An Nisa ayat 58, dan surah Al Maidah ayat 1. Serta hadits-hadits yang menekankan pentingnya menjaga amanah dan tidak merugikan hak orang lain. Seperti hadits tentang tidak halal menggunakan harta orang lain tanpa izin, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, hingga hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim.

MUI menilai bahwa pemanfaatan hasil investasi dana haji untuk membiayai jemaah lain berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut dan dapat menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks di kemudian hari.

“Dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya,” jelas MUI dalam paparan masalahnya.

“Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas,” lanjutnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 29 November, Ini Syaratnya



Jakarta

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat ini disampaikan Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat.

“Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (27/11/2024).


Lebih lanjut, Arsad menjelaskan, proses pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

“Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

Arsad turut menjelaskan, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” terang Arsad.

Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)

NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

“Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” tegasnya.

Syarat Daftar Petugas Haji Pusat

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Syarat Administrasi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi TNI / Polri
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat: Syarat, Formasi dan Jadwal


Jakarta

Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 tingkat pusat segera dibuka. Berikut syarat, formasi, dan jadwal seleksi lengkapnya.

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran PPIH Arab Saudi tingkat pusat dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Prosesnya dilakukan secara online.

“Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).


Arsad menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://haji.kemenag.go.id/petugas. Adapun, seleksi dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.

Ada delapan formasi yang dibuka pada seleksi kali ini. ASN dan/atau pegawai kementerian dan lembaga terkait serta masyarakat bisa mendaftar. Berikut selengkapnya.

Formasi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

  1. Layanan Akomodasi
  2. Layanan Konsumsi
  3. Layanan Transportasi
  4. Layanan Bimbingan Ibadah
  5. Layanan Pelindungan Jemaah
  6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
  7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
  8. Layanan MCH (Media Center Haji)

Syarat PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  3. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  3. Telah menunaikan ibadah haji;
  4. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  5. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  6. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  1. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  2. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  3. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  4. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  1. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  2. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  3. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  4. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan MCH (Media Center Haji)

  1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

Syarat Administrasi

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana Bimbingan Ibadah

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

7. SK Terakhir bagi ASN

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  3. Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
  7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana MCH (Media Center Haji)

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

  • Pendaftaran peserta: 29 November-6 Desember 2024
  • Batas akhir submit dokumen: 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB
  • Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara: 17 Desember 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 24 Desember 2024

Pelaksanaan CAT dan wawancara seleksi PPIH Arab Saudi 2025 tingkat pusat akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com