Tag Archives: petugas

Operasional Haji di Tanah Suci Tuntas, KJT-30 Akhiri Fase Pemulangan Jemaah



Madinah

Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M di Daerah Kerja (Daker) Madinah telah selesai. Hal itu ditandai dengan pemulangan jemaah kelompok terbang (kloter) 30 Embarkasi Kertajati (KJT-30).

Sebanyak 319 jemaah asal Embarkasi Kertajati, Jawa Barat ini diberangkatkan menggunakan 8 bus menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Azis (AMAA) Madinah, dari Arjwan Al Saada Hotel Madinah, Minggu (21/7/2024). Kepala Daker Madinah Ali Machzumi berserta puluhan petugas haji dan masyariq melepas kepulangan terakhir jemaah haji sekitar pukul 20.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

“Alhamdulillah hari ini merupakan hari terakhir pemberangkatan jemaah haji untuk pulang ke Tanah Air dan Kloter KJT-30 sebagai penutup kepulangan jemaah haji RI ke Tanah Air,” ujar Kepala Daker Madinah, Ali Machzumi kepada detikHikmah di Madinah, Minggu (21/7/2024).


Ali mengatakan, ada 14 kelompok terbang (kloter) yang diberangkatkan pulang ke Indonesia di hari terakhir pemulangan, termasuk KJT-30 sebagai kloter penutup. Rencananya kloter KJT-30 akan take off dari Bandara AMAA Madinah pukul 01.00 WAS dini hari menggunakan maskapai Saudi Airlines.

Ali juga mengaku bersyukur, operasional haji daerah kerja (Daker) Madinah berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari para jemaah haji selama berada di Madinah.

“Kita selalu berdoa pada pelaksanaan haji tahun ini, kita juga sudah melihat pelaksanaan haji berjalan dengan baik dan alhamdulillah mendapat apresiasi dari jemaah selama di Tanah Suci,” katanya.

Pemulangan jemaah haji kloter terakhir, Minggu (21/7/2024).Puluhan petugas haji dan masyariq melepas kepulangan jemaah haji kloter terakhir, Minggu (21/7/2024). Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom

Sementara pantauan detikHikmah, jemaah sudah berada di dalam bus dan siap berangkat sekitar pukul 19.00 WAS. Puluhan petugas haji bersama masyariq turut melepas kepulangan jemaah.

Sekitar pukul 20.00 WAS, satu persatu bus yang membawa 319 jemaah ini mulai beranjak pergi. Klakson bus bersahutan sebagai tanda keberangkatan para jemaah. Sejumlah party popper (tembakan kertas) pun dinyalakan sebagai ungkapan sukacita. Para petugas tak lupa melambaikan tangan sebagai ucapan selamat jalan.

(nla/kri)



Sumber : www.detik.com

Fase Pemulangan Jemaah Haji Berakhir, 62 Orang Masih Dirawat di Saudi



Jakarta

Fase pemulangan jemaah haji ke Tanah Air telah berakhir seiring bertolaknya kloter 30 asal Embarkasi Kertajati (KJT-30) dini hari tadi. Hingga berakhirnya operasional, 62 orang masih menjalani perawatan di Arab Saudi.

“Jemaah yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi berjumlah 62 orang, baik di Jeddah, Makkah, maupun Madinah,” ujar Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam konferensi pers daring siang ini, Senin (22/7).

Widi mengatakan jemaah yang masih dirawat tetap menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia hingga mereka dapat kembali ke Tanah Air.


Sementara itu, total jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air sebanyak 213.568 orang. Mereka tergabung dalam 548 kloter. Angka ini merupakan data per Minggu (21/7/2024) pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Senin (22/7) hari ini pukul 01.00 WIB.

Widi turut melaporkan, hari ini rombongan jemaah asal Embarkasi Kertajati (KJT-30) akan diterbangkan ke Tanah Air. Kepulangan mereka menutup fase pemulangan jemaah pada operasional haji 2024.

Laporan detikHikmah dari Tanah Suci, Minggu (21/7/2024) malam, jemaah KJT-30 sudah berada dalam bus sejak pukul 19.00 WAS. Puluhan petugas haji dan masyariq turut melepas kepulangan jemaah asal Kuningan dan Majalengka, Jawa Barat itu.

Jemaah kloter KJT-30 berada dalam bus perjalanan menuju Bandara AMMA Madinah, Minggu (21/7/2024).Jemaah kloter KJT-30 berada dalam bus perjalanan menuju Bandara AMMA Madinah, Minggu (21/7/2024). Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom

Kepala Daker Madinah Ali Machzumi mengatakan jemaah jemaah KJT-30 akan menjadi kloter terakhir yang diterbangkan ke Tanah Air.

“Alhamdulillah hari ini merupakan hari terakhir pemberangkatan jemaah haji untuk pulang ke Tanah Air dan Kloter KJT-30 sebagai penutup kepulangan jemaah haji RI ke Tanah Air,” ujar Ali Machzumi kepada detikHikmah di Madinah, Minggu (21/7/2024).

Kloter KJT-30 dijadwalkan take off dari Bandara AMAA Madinah pukul 01.00 WAS dini hari menggunakan maskapai Saudi Airlines. Kloter terakhir ini rencananya akan mendarat di Bandara Kertajati pada Senin (22/7) pukul 15.15 WIB.

(kri/rah)



Sumber : www.detik.com

Catat! Ini Jadwal dan Link Pendaftaran Petugas Haji 2025


Jakarta

Bagi Anda yang memiliki panggilan jiwa untuk melayani jemaah haji ada kabar baik. Pendaftaran petugas haji 2025 telah resmi dibuka.

Kabar tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat, mengatakan pendaftaran petugas haji 2025 berlangsung dari tanggal 7-15 November 2024.

Kesempatan ini terbuka bagi Anda yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu Allah.


“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024,” kata Arsad Hidayat, melansir dari laman Kemenag, Minggu (10/11/2024).

“Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” lanjutnya.

Cara Mendaftar jadi Petugas Haji 2025

Proses pendaftaran petugas haji 2025 umumnya dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Agama atau aplikasi Pusaka Superapp. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan:

  1. Kunjungi situs resmi Kemenag atau langsung akses melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas.
  2. Klik “Pendaftaran Petugas.”
  3. Pilih jenis tugas yang diminati.
  4. Pilih Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil tempat lokasi ujian.
  5. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
  6. Masukkan alamat email dan nomor WhatsApp yang aktif.
  7. Klik “Daftar.”
  8. Tunggu notifikasi masuk melalui nomor WhatsApp untuk melakukan pembuatan akun.
  9. Kemudian buat akun di SINI.
  10. Setelah memiliki akun, cobalah masuk dengan user dan password yang telah didaftarkan.
  11. Lengkapi biodata dan upload kelengkapan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, silahkan EDIT, SAVE dan SUBMIT.
  12. Tunggu proses verifikasi. Jika status terverifikasi, cetak kartu peserta CAT untuk mengikuti ujian.

Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2025

Seleksi petugas haji 2025 dimulai dari tingkat kabupaten/kota. Kemudian lanjut ditingkat provinsi. Berikut jadwal lengkapnya.

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)

  • Pengumuman seleksi: 4 November 2024
  • Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
  • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
  • Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024

Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

  • Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024

Syarat Menjadi Petugas Haji 2025

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji 2025. Mulai dari syarat umum hingga syarat khusus. Berikut rinciannya:

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional;
  • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Syarat Khusus

PPIH Kloter

a. Ketua Kloter
  • Pegawai ASN Kementerian Agama;
  • Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
b. Pembimbing Ibadah Kloter
  • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kemenag RI;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan paling rendah sarjana;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

PPIH Arab Saudi

a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
  • Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional;
  • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang dikeluarkan Kemenag RI;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
c. Pelaksana Siskohat
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan
  • masa kerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Syarat Administrasi

Berkas administrasi yang wajib dilengkapi saat pendaftaran antara lain:

PPIH Kloter

a. Ketua Kloter
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).
b. Pembimbing Ibadah Kloter
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
  • Surat Pernyataan telah berhaji;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

PPIH Arab Saudi

a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Surat Pernyataan Kemampuan TI;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
C. Pelaksana Siskohat
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • SK Penempatan Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2025 dan Link Unduhnya


Jakarta

Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 2025 tingkat daerah telah dibuka. Salah satu syarat administrasi yang diperlukan adalah mengunggah surat rekomendasi petugas haji.

Surat rekomendasi petugas haji menjadi syarat penting yang menunjukkan bahwa pelamar didukung oleh pihak resmi dan dianggap memenuhi kualifikasi untuk mengemban tugas pelayanan haji.

Surat rekomendasi ini biasanya berisi pernyataan dari pimpinan instansi atau lembaga yang mendukung calon petugas untuk berperan dalam penyelenggaraan haji. Sebagai pelamar, pastikan surat tersebut memuat informasi lengkap dan sesuai standar, karena dokumen ini menjadi salah satu bahan pertimbangan utama dalam proses seleksi.


Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2025

Pada dasarnya, tidak ada aturan baku dalam penyusunan surat rekomendasi untuk petugas haji. Hal ini karena setiap instansi atau lembaga biasanya memiliki format surat rekomendasi yang berbeda sesuai kebijakan masing-masing.

Namun, ada beberapa format surat rekomendasi yang umum digunakan oleh berbagai instansi. Untuk memudahkan Anda, kami telah menyediakan contoh surat rekomendasi petugas haji 2025 beserta link unduhannya berikut ini.

1. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Instansi

[Kop Surat]

SURAT REKOMENDASI

Nomor : …
Lampiran : –
Perihal : Rekomendasi Menjadi Petugas Haji

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap : [Nama Lengkap Pemberi Rekomendasi]
Jabatan : [Jabatan Pemberi Rekomendasi]
Lembaga/Instansi : [Nama Lembaga/Instansi]
Alamat : [Alamat Lembaga/Instansi]
Nomor Telepon : [Nomor Telepon]

Menerangkan bahwa:

Nama Lengkap : [Nama Lengkap Calon Petugas Haji]
NIK : [Nomor Induk Kependudukan]
Alamat : [Alamat Calon Petugas Haji]

Dengan ini kami menyatakan bahwa [Nama Lengkap] adalah anggota/karyawan dari [Nama Lembaga/Instansi] yang menduduki jabatan sebagai [Jabatan di Lembaga/Instansi]. Individu tersebut telah bekerja selama [Durasi Bekerja] dan menunjukkan kinerja yang baik, khususnya dalam hal [Kualitas yang Relevan dengan Tugas Haji, misalnya: kemampuan komunikasi, kepemimpinan, ketelitian, dsb.].

Atas dasar pertimbangan tersebut, kami merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi dan menjadi petugas haji.

Surat rekomendasi ini kami buat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

[Tanda Tangan]

[Nama Lengkap Pemberi Rekomendasi]
[Jabatan]
[Cap Lembaga/Instansi]

Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari instansi.

2. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Lembaga

[Kop Surat]

SURAT REKOMENDASI

Nomor : …

Kami yang bertanda tangan di bawah ini (jabatan dan nama instansi), dengan ini mengusulkan serta merekomendasikan:

Nama:
Tanggal Lahir:
Jabatan:
NIK:
Alamat:

Sebagai calon Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) tahun 2025, dengan kesediaan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sebagai petugas haji.

Demikian surat rekomendasi ini dibuat. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

…, … 2025

Menyetujui,
(jabatan dan instansi)
(nama lengkap dan tanda tangan)

Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari lembaga.

3. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Ormas

[Kop Surat]

SURAT REKOMENDASI

Nomor : …

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :
NIK :
Jabatan : Pimpinan Lembaga

Dengan ini mengusulkan dan merekomendasikan kepada :

Nama :
Tanggal Lahir :
NIK :
Jabatan :
Alamat :

Untuk dapat diangkat sebagai Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) pada musim haji tahun 2025, serta dengan komitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sebagai petugas haji.

Surat rekomendasi ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab.

… , … 2025

Menyetujui,
(Pimpinan Lembaga)
(nama lengkap dan tanda tangan)

Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari ormas.

Syarat Umum Pendaftaran Petugas Haji 2025

Untuk pendaftaran petugas haji 2025, terdapat beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi oleh calon petugas haji. Berikut syarat petugas haji 2025 seperti diterbitkan Kementerian Agama dalam situsnya.

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
  • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Formasi Layanan Petugas Haji 2025

Ada dua formasi yang dibuka pada seleksi petugas haji 2025 tingkat daerah, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Berikut rinciannya.

1. PPIH Kloter

  • Ketua kloter
  • Pembimbing ibadah kloter

2. PPIH Arab Saudi

  • Layanan akomodasi
  • Layanan konsumsi
  • Layanan transportasi
  • Layanan bimbingan ibadah
  • Layanan siskohat

Proses Seleksi Pendaftaran Petugas Haji 2025

Proses seleksi pendaftaran petugas haji tahun 2025 sudah diatur dengan tahapan yang jelas. Berikut adalah rincian proses seleksi yang dibagi menjadi dua tahap utama, yaitu seleksi tingkat kabupaten/kota dan seleksi tingkat provinsi.

1. Tahap Pertama – Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

  • Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
  • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024, pukul 23.59 WIB
  • Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024, pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024, pukul 16.00 WIB

2. Tahap Kedua – Seleksi Tingkat Provinsi

  • Seleksi tahap 2 (CAT dan Wawancara): 5 Desember 2024, pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024, pukul 16.00 WIB

Pendaftaran petugas haji dilakukan secara daring. Calon pendaftar dapat mengakses link pendaftaran melalui link berikut https://haji.kemenag.go.id/petugas

Seleksi PPIH tahun ini dilakukan dengan prinsip terbuka, adil, dan kompetitif. Seluruh tahapan pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPIH 2025 ini tidak dipungut biaya apapun.

Jika ada hal yang perlu ditanyakan terkait proses seleksi PPIH 2025, calon pendaftar bisa langsung menghubungi Kantor Kementerian Agama terdekat untuk mendapatkan informasi lebih rinci.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Kloter Pertama Haji 2025 Direncanakan Berangkat 2 Mei 2025



Jakarta

Jemaah haji asal Indonesia direncanakan akan mulai diberangkatkan pada 2 Mei 2025 untuk melaksanakan ibadah haji 1446 H/2025 M. Segala persiapan telah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menyampaikan jemaah haji Indonesia 1446 Hijriyah direncanakan sudah mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025.

Ia juga menjelaskan jemaah akan mulai diterbangkan ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Kemenag tahun 2024 di Bogor.


“Insyaallah, untuk pelaksanaan haji 1446 Hijriah akan diselenggarakan pada tahun 2025. Secara proses, jemaah akan mulai masuk asrama haji tanggal 1 Mei. Pada 2 Mei sudah ada (jemaah) yang terbang. Jadi, kita hitung mundur dari situ, dan tentu banyak hal yang harus kami persiapkan untuk saat ini,” ungkap Hilman sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (17/11/2024).

Kebijakan pada Pelaksanaan Haji 2025

Dalam kesempatan ini, Hilman menekankan pentingnya persiapan yang matang, terutama untuk memenuhi kebutuhan jemaah selama di Arab Saudi. Salah satu kebijakan baru yang akan diimplementasikan adalah kewajiban menyediakan makanan setiap hari bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.

“Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, saat ini DPR dengan kita (Kemenag) sepakat bahwa jemaah harus makan setiap harinya selama di Saudi. Kalau dulu itu ada enam hari tidak dikasih makan. Tapi, sekarang itu harus ada,” jelasnya.

“Karena itulah, menjelang puncak haji, kita membutuhkan, hitungan kami, sekitar 5,4 juta makanan siap saji. Tahun lalu, baru ada 1,6 juta makanan siap saji yang bisa kita sediakan,” sebut Hilman.

Selain logistik, Kemenag juga memperkuat aspek edukasi jemaah melalui manasik haji yang mendukung moderasi beragama. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kerukunan internal, antar mazhab, dan antarumat beragama.

“Memang fikih haji di sana bermacam-macam. Kita juga akan mengedukasi jemaah untuk bisa memahami situasi di sana,” terang Hilman.

Hilman menyebutkan, telah ada 1.200 hingga 1.500 petugas haji yang akan bersiap melayani jemaah haji. Para petugas haji ini telah dilatih untuk memberikan edukasi kepada calon jemaah haji.

“Kita sudah memiliki mungkin 1.200 atau 1.500 petugas pembimbing ibadah haji profesional bersertifikat yang dilatih di berbagai kabupaten/kota melalui PTKIN yang ada. Nah ini juga akan membantu dalam proses edukasi terhadap jemaah,” tuturnya.

Turut hadir pula dalam rakernas Kemenag, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Muhammad Irfan Yusuf, Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar, dan seluruh jajaran pejabat eselon I dan II Kemenag.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Kode Warna di Setiap Akses Pintu Keluar Masjid Nabawi, Bantu Navigasi Jemaah


Madinah

Masjid Nabawi memiliki 69 gerbang yang masing-masing diberi warna dan angka untuk memudahkan pergerakan para jemaah yang mengunjunginya.

Mengutip Gulf News (23/11/2024) Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci di Arab Saudi menjelaskan bahwa setiap pintu keluar diberi warna khusus untuk membantu jemaah menavigasi masjid dan dengan mudah mencapai akomodasi mereka setelah melakukan salat dan berziarah ke makam Rasulullah.

Sebagai upaya tambahan untuk membantu jemaah agar fokus pada ibadah mereka, pihak berwenang telah mendirikan pusat penitipan anak di halaman masjid. Pusat ini beroperasi setiap hari dari pukul 5 pagi hingga 11 malam waktu Arab Saudi di bawah pengawasan spesialis.


“Pusat Keramahtamahan Anak-anak di halaman Masjid Nabawi menyediakan tempat yang aman dan menghibur dengan konten budaya, yang memungkinkan orang tua menikmati saat-saat beribadah dengan tenang,” Tawfik Rabiah selaku Menteri Haji Saudi dalam pernyataannya di X.

Dalam laman Himpuh dijelaskan beberapa warna dan kode gerbang di pintu Masjid Nabawi:

1. Gerbang Warna Ungu (309)

Gate atau pintu ini terletak di arah timur laut, di sebelah kanan hadapan imam. Ini adalah satu-satunya gerbang yang berwarna ungu dan dekat dengan Masjid Ghamamah dan Masjid Abu Bakar.

2. Gerbang Warna Orange (310-326)

Gerbang ini terletak di sisi timur, di samping kanan masjid. Gerbang ini mengarah ke Pasar Bilal dan Taman Saqifah Bani Saidah

3. Gerbang Warna Merah (328-338)

Gerbang ini terletak di sisi selatan, tepat di bagian belakang masjid, mengarah ke pertokoan, pusat perbelanjaan, dan perhotelan. Banyak di antaranya sering diinapi oleh jemaah asal Indonesia.

4. Gerbang Warna Biru (340-364)

Berlokasi di sisi barat, di sebelah kiri imam. Gerbang ini berdekatan dengan area pemakaman Baqi’ atau Jannatul Baqi’, tempat para jemaah bisa berziarah ke makam keluarga dan sahabat Nabi Muhammad SAW.

Area ini juga biasanya dijadikan tempat berkumpul jemaah Indonesia yang akan memasuki Raudhah dengan tasreh yang sudah disediakan Petugas Haji seksus Nabawi.

5. Gerbang Warna Hijau (301-308, 365-369)

Terletak di sisi utara, dekat dengan makam Rasulullah SAW. Gerbang ini sering digunakan oleh jemaah yang ingin berziarah ke makam Nabi SAW.

Pada tahun 2023, lebih dari 280 juta muslim beribadah di Masjid Nabawi, yang merupakan tempat Al Rawda Al Sherifa (Raudhah), tempat makam Nabi Muhammad SAW.

Setelah melaksanakan umrah, atau ziarah kecil, di Masjidil Haram di Makkah, banyak jemaah melanjutkan perjalanan mereka ke Madinah untuk beribadah di Masjid Nabawi.

Menurut data Saudi terkini, lebih dari 10 juta Muslim telah beribadah di Al Rawda Al Sherifa (Raudhah) sepanjang tahun ini, menandai peningkatan sebesar 26% dibandingkan tahun lalu.

(lus/inf)



Sumber : www.detik.com

Seleksi Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Menag: Harus yang Mumpuni



Jakarta

Proses seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M segera dibuka. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan mengumumkan dan melakukan proses sosialisasi terkait hal ini.

Sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), tahapan proses seleksi PPIH 1446 H/2025 M dibuka langsung oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada Selasa (29/10/2024).

Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H/2025 M ini diikuti oleh para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. Hadir juga, Dirjen PHU Hilman Latief, Inspektur Jenderal Faisal Ali Hasyim, serta jajaran pejabat eselon II pada Ditjen PHU.


Dalam kesempatan ini Menag Nasaruddin berpesan agar rangkaian proses seleksi ini dapat dilakukan dengan jelas dan terperinci.

“Terkait sosialisasi rekrutmen Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji ini, saya minta kepada Pak Dirjen, betul-betul memberikan guideline yang lebih rinci kepada teman-teman kita para Kanwil ya,” ujar Menag Nasaruddin.

Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menegaskan bahwa nantinya yang lolos sebagai PPIH adalah orang-orang yang mumpuni.

“Jangan sampai nanti dalam menentukan siapa yang menjadi pembimbing ibadah haji itu, itu justru orang yang memerlukan pembimbingan. Jangan sampai nanti itu yang diharapkan untuk membantu jemaah, malah justru dibopong oleh jemaah,” tegas Menag.

Menag juga mengingatkan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk dapat menindak dengan serius bila terjadi penyimpangan dalam proses rekrutmen calon petugas. “Jadi saya mohon betul Pak, gunakan power yang dimiliki. Ini perintah presiden,” ujar Menag.

Kepada jajaran Ditjen PHU, Menag minta dapat memberikan performa terbaik dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. “Laksanakanlah tugas perhajian ini dengan sesempurna mungkin, karena boleh jadi, ini adalah kegiatan perhajian terakhir di lingkungan Kementerian Agama,” tutupnya.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Syarat dan Cara Daftar Petugas Media Center Haji 2025


Jakarta

Proses pendaftaran seleksi petugas haji 2025 untuk tingkat pusat mulai dibuka pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) juga membuka kesempatan bagi jurnalis yang ingin bergabung dalam layanan Media Center Haji (MCH).

Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad dalam keterangannya seperti dilansir situs Kemenag, Rabu (27/11/2024).


Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

  1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

c. Syarat Administrasi

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.

Layanan MCH menjadi salah satu dari delapan formasi layanan yang dibuka. Selain petugas MCH, Ditjen PHU juga mencari petugas haji untuk menempati posisi berikut, 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Syarat, Link dan Tata Caranya


Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025M. Pendaftaran dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Dijelaskan oleh Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU dalam laman Kemenag, Arsad Hidayat bahwa batas akhir untuk calon petugas haji submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23:59 WIB.


Proses pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan.

Bagi detikers yang ingin mendaftar. Yuk simak informasi lengkap seputar pendaftaran seleksi petugas haji 2025:

Jadwal Pendaftaran

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pendaftaran seleksi PPIH ini dibuka mulai 29 November 2024. Tahap pendaftaran akan berlangsung sampai 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Seleksi PPIH Pusat ini dilaksanakan dalam bentuk Computer Asested Test (CAT) dan wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

Sementara hasil seleksi PPIH untuk keberangkatan 2025 ini akan diumumkan pada 24 Desember 2024. Untuk memudahkan berikut rincian jadwal pendaftaran petugas haji 2025:

Pendaftaran: 29 November-6 Desember 2024
CAT dan Wawancara: 17 Desember 2024
Pengumuman: 24 Desember 2024

Calon petugas haji dapat mengakses melalui link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

Cara Daftar Petugas Haji 2025

Berikut ini tata cara mendaftar petugas haji atau PPIH untuk keberangkatan tahun 2025:

  • Kunjungi link pendaftaran PPIH 2025: https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/home;
  • Kemudian isi data diri yang diminta dalam portal;
  • Setelah itu unggah dokumen persyaratan;
  • Submit pendaftaran sebelum 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
  • Sebagai catatan, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.

Syarat Daftar Petugas Haji Pusat 2025

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Persyaratan Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

6. Layanan MCH (Media Center Haji)

  • ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  • Memahami kode etik jurnalistik;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
    Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

Syarat Administrasi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    SK Terakhir bagi TNI / Polri
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

4. Pelaksana MCH (Media Center Haji)

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
  • Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
  • Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
  • Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Seleksi Petugas Haji, Tes CAT dan Wawancara Digelar 17 Desember 2024



Jakarta

Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M mulai memasuki tahap tes CAT dan wawancara. Jadwalnya dimulai 17 Desember 2024.

Proses seleksi PPIH 1446 H/2025 M sudah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi CAT (Computer Assisted Test) dan wawancara.

Pendaftaran seleksi PPIH 1446 H/2025 M telah dibuka secara online pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Hingga penutupan, lebih 6.000 peserta yang mendaftar.


Para peserta ini terdistribusi pada delapan formasi layanan, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Perlindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji).

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat mengatakan pengumuman hasil verifikasi dapat langsung dicek oleh peserta melalui akun masing-masing.

“Proses verifikasi dokumen pendaftaran sudah hampir selesai. Pengumuman hasil verifikasi dapat langsung dicek oleh peserta melalui akun masing-masing,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (14/12/2024).

Lebih lanjut, Arsad menyampaikan bagi peserta yang lolos verifikasi berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya, yakni CAT dan Wawancara.

“Tes CAT dan Wawancara akan digelar pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta,” jelas Arsad.

Jadwal pelaksanaan tes dimulai pagi pukul 07.30 WIB. Arsad menjelaskan, pada tes ini ada 100 soal yang harus dijawab dalam waktu 90 menit.

Peserta yang akan mengikuti jadwal tes CAT dan wawancara diharapkan sudah tiba di lokasi paling lambat jam 07.00 WIB untuk proses registrasi dan uji coba.

“CAT menggunakan handphone masing-masing peserta. Pastikan perangkat HP peserta dapat digunakan untuk CAT, baik secara sistem maupun ketersediaan data internet,” ujar Arsad.

“Pakaian peserta, atasan putih dan bawahan hitam,” sambungnya.

Setelah CAT, peserta akan langsung mengikuti tes wawancara sesuai bidang formasi layanan yang dipilih. Panitia telah menentukan kelas wawancara peserta di asrama haji Pondok Gede, sesuai bidang layanan.

“Proses wawancara dilakukan secara bergantian sesuai daftar nama peserta. Ini rencananya dimulai pada jam 10.30 WIB sampai selesai,” jelas Arsad.

Nantinya, untuk hasil tes akan diumumkan secara online melalui akun pendaftar.

“Hasil seleksi akan diumumkan secara online melalui akun pendaftaran masing-masing,” tandasnya.

Untuk menghindari kepadatan dan kemacetan, peserta diimbau menggunakan transportasi umum untuk datang ke Asrama Haji Pondok Gede. Sebab, jumlah peserta sangat banyak.

“Kami imbau hindari menggunakan kendaraan pribadi agar tidak terjadi kemacetan,” pungkasnya.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com