Tag Archives: political

HUT RI ke-80, Ketum PP Muhammadiyah: Wujudkan Indonesia Berkemajuan



Jakarta

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan pidato untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-80. Melalui pidato itu, ia menegaskan kemerdekaan tak sekadar seremoni tahunan melainkan mandat sejarah yang harus diperjuangkan agar cita-cita luhur para pendiri bangsa terwujud.

“Alhamdulillah dalam perjalanan 80 tahun Indonesia Merdeka, terdapat banyak kemajuan di berbagai bidang kehidupan. Pendidikan, kesehatan, sosial, politik, ekonomi, kehidupan beragama dan dimensi kehidupan lainnya memberi banyak harapan bagi masa depan Indonesia,” ungkap Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir seperti dikutip pada Minggu (17/8/2025).


Pria yang juga merupakan Guru Besar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu mengingatkan agar generasi muda, generasi milenial dan generasi Z merupakan harapan bangsa demi membawa estafet perjuangan RI di era baru kehidupan postmodern abad ke-21.

“Generasi muda, generasi milenial, dan generasi Z yang menjadi harapan bangsa bertumbuh kembang menjadi sumber daya insani yang akan membawa estafet perjuangan Indonesia di era baru kehidupan postmodern abad ke-20 yang sarat kompleksitas di seluruh ranah semesta,” sambungnya.

Dalam pidatonya itu, Haedar juga mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berani melakukan perubahan mendasar menuju pemerintahan yang lebih bersih, efisien dan bebas korupsi.

“Patut diapresiasi political will Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, mendorong para pengusaha besar agar peduli bangsa, memihak sepenuhnya rakyat kecil, menegakkan kedaulatan bangsa, serta terobosan kebijakan lainnya berbasis Asta Cita,” terang Haedar.

Ia berharap langkah dan political will itu bisa membawa angin segar bagi bangsa. Menurut Haedar, arah kebijakan harus diwujudkan demi Indonesia yang bersatu, berdaulat dan sejahtera.

“Yang terpenting, seluruh kementerian dan institusi pemerintahan hingga ke daerah mengikuti satu irama, sehingga memberi jalan dan harapan baru bagi masa depan Indonesia yang lebih berkemajuan setelah 80 tahun merdeka,” sambungnya.

Pidato kebangsaan dari Ketum PP Muhammadiyah ini juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif bahwa kemerdekaan Indonesia lahir melalui perjuangan panjang dan penuh pengorbanan. Haedar mengingatkan para elite yang berada di pemerintahan agar menjadikan amanat konstitusi sebagai pedoman utama.

Menurutnya, mandat rakyat bukanlah sarana untuk memperkaya diri, tetapi untuk mengabdi.

“Khusus bagi para petinggi negeri di seluruh struktur pemerintahan, jadikan Indonesia merdeka sebagai mandat untuk mengabdi sepenuh hati dalam menjalankan perintah konstitusi. Lindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan sepenuh tanggung jawab untuk memberi dan bukan meminta,” terang Haedar menguraikan.

Di tengah tantangan global yang kian kompleks, lanjutnya, Haedar menegaskan bahwa komitmen politik yang berorientasi pada rakyat kecil dan pembangunan sumber daya manusia menjadi kunci. Ia mengajak agar kemerdekaan bukan hanya simbol, melainkan gerak nyata menuju Indonesia maju.

“Mari wujudkan Indonesia yang ‘bersatu, berdaulat, rakyat sejahtera, dan Indonesia maju’ sebagaimana tema Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 tahun ini,” tandasnya.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Moderasi NU di Tengah Negara dan Netizen



Jakarta

Nahdlatul Ulama (NU) di usia 102 tahun berada dalam situasi yang berbeda dari masa-masa sebelumnya. Seiring dinamika perkembangan zaman, tantangan dan persoalan yang dihadapi kian kompleks. Terlebih, di era digital ini, dialektika NU, merujuk judul buku Indonesianis asal Prancis AndreƩ Feillard (1999), tak hanya NU vis a vis Negara, kini bertambah menjadi NU vis a vis netizen (internet citizen) atau warga internet.

Hubungan NU dan negara senantiasa mengalami dinamika dari waktu ke waktu. Situasi itu dipengaruhi oleh sikap negara terhadap NU dan sebaliknya bagaimana NU meresponsnya. Dinamika tersebut merupakan hal yang lumrah dalam interaksi sosial dari dua entitas yang berbeda. Sejarah perjalanan NU dimulai sebelum kemerdekaan, pasca kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan orde reformasi dengan enam presiden, menggambarkan dinamika dimaksud.

Menariknya, saat ini tata kelola hubungan NU bertambah dengan pola relasi dengan netizen yang cukup dominan. Data “We Are Social” pada 2024 sebanyak 185,3 juta pengguna internet dengan akses pengguna media sosial sebanyak 139 juta. Angka yang patut menjadi perhatian siapa saja yang berada di ruang publik, tak terkecuali bagi NU.


NU, dengan demikian, menjadi objek terbuka, yang dapat dibaca dan dinilai oleh siapapun melalui platform digital. Pada poin ini, dalam membangun skema relasi NU versus netizen tak bisa diberlakukan secara konvensional seperti dalam relasi NU versus negara. Dibutuhkan kejelian dalam mendayung di atas lautan netizen.

NU vis a vis Negara

Diskusi tentang hubungan NU dengan negara menjadi tema yang senantiasa relevan dan menarik dari waktu ke waktu. Hal ini tidak terlepas dari posisi dan eksistensi NU yang menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan terbesar di Indonesia. Pandangan dan sikap NU, pada titik tertentu, memengaruhi dinamika politik kebangsaan dan kenegaraan.

Faktor demokrasi sebagai pilihan dalam pengelolaan pemerintahan di Indonesia sejak reformasi 1998 silam, juga memberi pengaruh dalam merumuskan format ideal relasi NU dan negara. Situasi yang jauh berbeda selama era orde baru, 32 tahun lamanya.

Dalam konteks tersebut pembagian skema relasi negara versus civil society oleh Simone Chambers dan Jefrey Kopstein (2008: 364) dalam The Oxford Handbook of Political Theory membagi enam skema relasi negara versus civil society, yakni masyarakat sipil terpisah dari negara, masyarakat sipil melawan negara, masyarakat sipil mendukung negara, masyarakat sipil dalam dialog dengan negara, masyarakat sipil dalam kemitraan negara, serta masyarakat sipil di luar negara.

Pembagian skema tersebut didasari pada praktik pengalaman di sejumlah negara dengan latar belakangnya. Dalam konteks relasi NU dan Negara, skema masyarakat sipil dalam dialog dengan negara (civil society in dialogue with the state) menjadi pilihan yang moderat. Membayangkan NU melawan negara, tentu pandangan yang insinuatif di tengah demokratisasi yang sedang berjalan saat ini.

Latar belakang sistem demokrasi yang dipilih Indonesia, dibutuhkan ruang dialog yang kreatif dan kritis antara publik dengan negara. Ruang publik yang direpresentasikan melalui masyarakat sipil menjadi pendulum penting dalam proses demokratisasi di sebuah negara.

Chambers dan Kopstein, dengan mengutip Habermas, menyebutkan kendati jaminan kebebasan berpendapat dan berserikat merupakan syarat mutlak di ruang publik, namun hal tersebut tidaklah cukup. Menurut dia, terdapat tanggung jawab masyarakat sipil untuk menghadirkan ruang publik yang harus senantiasa dijaga.
Pada poin ini, NU dapat menjadi jangkar penting yang merepresentasikan masyarakat sipil untuk membangun dialog dengan negara. Posisi NU rekat tapi tidak lekat. Pada titik tertentu, NU menjadi penyambung suara masyarakat dalam perumusan kebijakan negara yang memiliki makna aspirasi bahkan koreksi. Posisi NU tentu tidak lekat dengan negara, karena memang entitas yang berbeda dengan negara.

Pada tataran praksis, NU berkolaborasi dengan negara, khususnya dalam urusan pemberdayaan masyarakat yang notabene merupakan area garapan NU. Posisi NU menjadi bagian penting dalam supporting system negara dalam penguatan masyarakat di akar rumput untuk kemaslahatan bersama.

NU vis a vis netizen

Di sisi lain, arena digital menjadi lapangan yang relatif baru bagi NU. Meski belakangan NU dan para jamaahnya cukup atraktif dalam berselancar di arena ini. Tak sedikit platform digital dilahirkan oleh NU dan badan otonom di lingkungan NU.

Di luar soal responsivitas dan adaptabilitas NU terhadap digital, perkara lain yang tak kalah penting adalah soal percakapan publik mengenai NU di ranah digital. Respons cepat publik terhadap pandangan, sikap, maupun pilihan posisi NU-termasuk tokoh yang terafiliasi dengan NU-di ruang publik menjadi objek yang kerap didiskusikan oleh publik, bahkan memantik perdebatan.

Terminologi populer di lingkungan NU seperti sami’na wa atha’na tentu tidak berlaku dalam percakapan netizen di ruang digital. Bahkan, terminologi su’ al-adab saat mengomentari pandangan, tindakan, maupun pilihan NU dan aktivisnya juga tak berlaku dalam norma di digital. Publik sangat bebas memberi anotasi terhadap NU. Begitulah norma yang terjadi di ruang digital. Pada poin ini, etika dalam bermedia sosial sangat relevan untuk dipedomani sebagaimana Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017.

Pada titik ini, tak lagi relevan untuk sibuk mencari tahu siapa sesungguhnya aktor invisible hand yang menggerakkan narasi pejoratif terhadap NU di ruang digital. Karena bisa saja, narasi publik juga lahir atas dasar common sense atau pandangan umum. Jadi, tidak mesti pandangan yang muncul digerakkan oleh pihak yang tidak suka dengan NU.

Dalam konteks inilah, sikap moderat jemaah dan jam’iyyah NU di ruang digital menjadi relevan dan kontekstual untuk dipedomani. Sikap tengah (i’tidal), objektif, dan didasari pada common good yang tak jarang beririsan dengan common sense dalam merespons tema dan persoalan publik diharapkan dapat menghindari lahirnya polemik yang tak perlu di ruang digital.

Sikap ini juga didasari pada spirit “Resolusi Jihad” Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, yakni semata-mata dalam konteks “mempertahankan dan menegakkan agama dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia merdeka”. Selamat harlah ke-102 NU, bekerja bersama untuk maslahat Indonesia!

Ahmad Tholabi Kharlie
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Pengurus LPTNU PBNU

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com