Tag Archives: politik

Peta Masalah Dunia Pesantren (1)



Jakarta

Pada masanya, pesantren adalah tonggak penting dalam dunia pendidikan dan pembentukan karakter di Nusantara. Sekarang, kita dihadapkan pada pertanyaan besar: Apakah pesantren mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan era modern tanpa kehilangan jati dirinya? Inilah titik mula dari upaya memahami dan mengatasi persoalan mendasar yang dihadapi pesantren hari ini.

Tema utama pesantren saat ini, dan sekaligus permasalahan utamanya, adalah bagaimana institusi pendidikan ini bertransformasi dari model tradisional menuju integrasi dengan sistem global modern. Untuk membahas urusan ini lebih lanjut, kita tampaknya perlu terlebih dulu menjernihkan cara pandang kita. Salah satu yang perlu dikritisi adalah pandangan bahwa pesantren dimarginalisasi secara sengaja oleh negara. Pemikiran seperti ini mengandung bias seolah-olah pesantren sudah “mengutangi” negara dan sekarang menagih pengakuan.

Faktanya, marginalisasi pesantren bukanlah sesuatu yang sepenuhnya disengaja. Hal ini lebih merupakan dampak dari proses transformasi peradaban menuju konstruksi modern. Kita tahu bahwa pesantren, sebagai lembaga pendidikan tradisional yang kita pelihara hingga sekarang, tumbuh dari tradisi lokal yang khas Nusantara. Model seperti ini tidak ditemukan di belahan dunia Islam lainnya, seperti Timur Tengah, Persia, Asia Selatan, atau Afrika. Pesantren betul- betul merupakan produk budaya lokal Nusantara yang lahir dari struktur sosial, budaya, dan politik yang unik di wilayah ini.


Sebelum era kolonial, pesantren merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang ada tersedia. Ia menjadi pusat pembelajaran bagi berbagai lapisan masyarakat, menjadi tempat tujuan bagi siapa saja untuk mendapatkan pendidikan akademik dan intelektual. Bahkan anak-anak bangsawan dan putra raja dari seluruh Nusantara menimba ilmu di pesantren.

Namun, ketika masyarakat tradisional Nusantara mulai bersentuhan dengan kekuatan kolonial Eropa, pesantren, bersama elemen tradisional lainnya, perlahan-lahan tergeser. Struktur sosial dan budaya tradisional digantikan oleh konstruksi modern yang diperkenalkan oleh kolonialisme. Bukan hanya pesantren yang mengalami hal ini, tetapi juga lembaga tradisional seperti keraton.

Proses ini membuat pesantren terlihat lambat dalam beradaptasi ke dalam sistem modern. Salah satu alasannya adalah resistensi pesantren terhadap apa pun yang berasal dari kekuatan kolonial. Pada masa penjajahan, pesantren-pesantren, bersama elemen lain dari masyarakat pribumi,

berperan aktif dalam melawan apa saja yang diperkenalkan oleh pemerintahan kolonial. Gerakan seperti Taman Siswa di Yogyakarta, yang dipelopori oleh Ki Hajar Dewantara, merupakan contoh nyata perlawanan terhadap sistem pendidikan kolonial.

Keraton Yogyakarta juga mengambil inisiatif serupa dengan mengirim seorang santri bernama Muhammad Darwis ke Mekkah untuk belajar modernisasi pendidikan dari Syekh Khatib al- Minangkabawi. Sepulangnya, Darwis, yang kemudian dikenal sebagai Haji Ahmad Dahlan, mendirikan Muhammadiyah untuk mendorong modernisasi pendidikan dengan tetap mempertahankan konten lokal, sehingga tidak harus hanyut ke dalam konten yang disediakan oleh kolonial.
Memahami konteks kesejarahan ini membantu kita melihat problematika pesantren sebagai bagian dari proses transformasi yang kompleks. Langkah ke depan memerlukan upaya untuk menjembatani tradisi pesantren dengan tuntutan zaman modern tanpa kehilangan akar budaya lokalnya.

Transformasi Pesantren: Realitas dalam Konteks Globalisasi

Salah satu ciri khas pesantren sejak masa kolonial adalah etos perlawanan terhadap sistem modern yang diperkenalkan oleh kekuatan kolonial. Meskipun perlawanan ini berlangsung lama, pada akhirnya, pesantren tidak mampu sepenuhnya menghindari dampak dominasi kekuasaan kolonial, yang memiliki sumber daya besar.

Sekolah modern seperti Muhammadiyah, misalnya, awalnya hanya mengadopsi struktur formal pendidikan modern dengan tetap mempertahankan konten lokal yang dirancang oleh para aktivisnya. Namun, seiring waktu, sistem pendidikan Muhammadiyah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang bercorak modern sepenuhnya. Di sisi lain, pesantren tradisional lebih memilih untuk sepenuhnya menolak sistem pendidikan kolonial. Pada masa kakek saya, misalnya, bersekolah di sekolah Belanda adalah sesuatu yang aib. Akibatnya, kalangan pesantren tradisional tertinggal dalam pendidikan formal.

Hingga 1945, anak-anak pesantren tradisional hampir tidak ada yang bersekolah. Sementara itu, dari kalangan lain, tokoh seperti Sumitro Djojohadikusumo-ayah Presiden Prabowo-sudah meraih gelar doktor ekonomi dari universitas di Amerika. Kondisi ini menciptakan kesenjangan besar dalam pendidikan formal antara pesantren dan kelompok masyarakat lainnya.

Baru pada tahun 1960-an, anak-anak dari pesantren tradisional mulai mengenyam pendidikan formal dengan susah payah. Namun, mereka tetap menghadapi kendala, termasuk warisan mentalitas yang sulit sepenuhnya beradaptasi dengan sistem modern. Kiai Ali Maksum,

misalnya, seorang intelektual pesantren terkemuka, mengaku tidak kerasan mengajar di IAIN, semata-mata karena setiap hari harus berangkat ke kampus mengenakan celana panjang.

Kalangan pesantren baru mulai menghasilkan lulusan sarjana pada pertengahan tahun 1970-an- sarjana lulusan IAIN. Sebelumnya, hanya sedikit sekali orang NU yang mencapai gelar sarjana, sementara kalangan modernis sudah lebih dahulu menempati ruang akademik dan intelektual.

Ini beberapa hal yang menurut saya perlu menjadi bagian dari perspektif untuk memahami masalah pesantren dengan lebih jernih. Kita harus berhati-hati agar tidak salah arah, karena jika kita tidak jernih dalam merumuskan masalah dan salah arah ini terus berlanjut, penyelesaiannya akan semakin jauh dari akar masalah. Hanya karena kita bangga terhadap pesantren, tidak berarti bahwa pesantren harus otomatis dianggap sebagai solusi alternatif dalam segala hal. Dunia sudah berubah, dan kita berada di era globalisasi. Tidak ada pilihan lain selain mengintegrasikan diri ke dalam sistem global. Kita melihat Arab Saudi melakukannya. Mereka menyadari bahwa tidak ada jalan lain kecuali menyesuaikan diri dengan sistem global. Pesantren pun perlu memikirkan posisinya dalam konteks global ini.

Transformasi dari model tradisional menuju integrasi ke dalam sistem global yang modern inilah akar dari banyak keluhan yang kita dengar, yang kemudian melahirkan tuntutan-tuntutan afirmasi dan pengakuan. Kita mendengar keluhan bahwa lulusan pesantren sulit diterima di perguruan tinggi negeri. Lalu muncul Undang-Undang Pesantren, sebuah produk yang dipicu oleh desakan pesantren untuk meminta afirmasi, menuntut pengakuan, dan menagih janji pemerintah. Sampai-sampai ada kebijakan penerimaan mahasiswa fakultas kedokteran tanpa tes bagi hafiz Quran. Ini jelas tidak relevan, dan hal-hal semacam ini lahir dari cara berpikir yang tidak menyentuh akar masalah-pada kekeliruan membaca peta masalah.

Persoalannya bukan pada afirmasi, melainkan pada bagaimana sistem tradisional dapat diintegrasikan ke dalam sistem modern. Suka atau tidak, kita harus memikirkan bagaimana pesantren bisa menyelaraskan praktik tradisionalnya dengan tuntutan sistem pendidikan modern. Ini mencakup tidak hanya sistem pendidikan nasional, tetapi juga sistem global yang semakin terstandar dengan ukuran-ukuran internasional, seperti World University Rankings (WUR) dan lain sebagainya. Globalisasi, bagaimanapun, telah membawa sistem pendidikan ke arah yang mengutamakan standar global, bukan sekadar relevansi lokal.

Transformasi pesantren ke dalam sistem modern tentu membawa konsekuensi logis: ada hal-hal yang bisa didapatkan sebagai insentif integrasi, namun ada juga yang harus dilepaskan atau direlakan hilang. Tantangan utamanya adalah menentukan mana yang harus dipertahankan, dan bagaimana pesantren bisa berintegrasi dengan sistem modern tanpa kehilangan jati diri dan memperoleh manfaat darinya.

Masalah utama pesantren hari ini adalah bagaimana proses transformasi itu dilakukan. Ada masalah-masalah sampingan, misalnya represi politik di masa Orde Baru. Meski itu pernah terjadi, masalah utamanya tetap pada integrasi sistem pendidikan pesantren ke dalam sistem global. Ini memerlukan visi yang jelas dan pendekatan yang strategis, agar pesantren dapat terus berkembang tanpa kehilangan identitasnya dalam menjawab tantangan zaman.

KH. Yahya Cholil Staquf
Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Kedaulatan



Jakarta

Kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu “daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi, yang artinya adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat UU dan melaksanakannya. Sedangkan kedaulatan rakyat berarti pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam UU 1945 amandemen tentang Wakil Rakyat dan Presiden dipilih secara langsung, itulah yang diharapkan sebagai kedaulatan memilih di tangan rakyat.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan data LIPI pada Pemilu 2019, sebanyak 47,4 persen responden membenarkan adanya politik uang dan 46,7 persen responden menganggap hal wajar. Sementara hasil kajian KPK terkait politik uang, sebanyak 72 persen responden pemilih menerima politik uang dan 82 persen di antaranya perempuan dengan rentang usia di atas 35 tahun.

Penulis memperkirakan pada saat pemilu legislatif dan pemilu presiden yang konon banyak pihak mengatakan pelaksanaan pemilu yang paling brutal. Artinya, politik uang merupakan unsur dominan. Oleh sebab itu, di mana letak kedaulatan rakyat?


Siapa pun yang ingin menjadi wakil rakyat maupun kepala daerah, maka bersiaplah dengan dana yang cukup besar. Maka dalam praktek kontestasi ini muncul istilah “Bandar” yang memberikan sejumlah dana untuk kemenangan wakil rakyat dan kepala daerah.

Di dalam Al-Qur’an, musyawarah menjadi indikator terpenting yang menunjukkan kualitas keimanan pada suatu masyarakat. Musyawarah juga disandingkan sejajar dengan shalat dan infak. Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surah asy-Syura ayat 38 yang terjemahannya, “(juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan shalat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.”

Makna ayat di atas adalah: Menerangkan bahwa orang-orang yang menyambut baik panggilan Allah kepada agama-Nya seperti mengesakan dan menyucikan Dzat-Nya dari penyembahan selain Dia, mendirikan salat fardu pada waktunya dengan sempurna untuk membersihkan hati dari iktikad batil dan menjauhkan diri dari perbuatan mungkar, baik yang tampak maupun yang tidak tampak, selalu bermusyawarah untuk menentukan sikap di dalam menghadapi hal-hal yang pelik dan penting, kesemuanya akan mendapatkan kesenangan yang kekal di akhirat.

Musyawarah merupakan syarat utama untuk membangun manusia yang lebih baik dalam tindakan apa pun yang dilakukannya. Selain itu, musyawarah merupakan sebuah alat yang sangat penting untuk melipatgandakan potensi dan kemampuan yang dimiliki sebuah negara, komunitas maupun organisasi. Adapun hasil musyawarah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kualitas pemikiran.
  2. Meningkatkan sikap saling tolong menolong dalam masyarakat.

Sesuatu yang dipikirkan bersama melalui musyawarah tentu hasilnya lebih baik dari pemikiran seseorang. Masalah timbul ketika seorang pemimpin “merasa” bahwa pemikirannya yang paling benar, maka proses musyawarah akan menghadapi jalan buntu. Tipe pemimpin yang seperti ini banyak kita jumpai di negeri ini, mereka merasa sebagai pemimpin itu segalanya. Ingatlah apa saja yang dilakukan hendaknya dipertanggungjawabkan. Dengan bermusyawarah akan timbul rasa saling lebih mengenal di antara mereka dan muncullah sikap saling tolong menolong.

Di negeri tercinta ini makin sulit kita temukan sikap saling tolong menolong, yang ada menang-menangan. Ingatlah bahwa demokrasi saat ini belum cocok dijalankan, terbukti tujuan kedaulatan di tangan rakyat beralih kepada kedaulatan di tangan pemilik modal.

Ada satu hal yang perlu menjadi bahan pemikiran, apakah dengan sistem demokrasi saat ini masihkah sesuai dengan sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan?

Tolong dipikirkan dengan hati yang bening dan jawablah, apakah kita konsisten terhadap sila ke-empat ataukah kita sudah jauh meninggalkan ?

Oleh sebab itu, Lembaga Permusyaratan yang telah terbentuk hendaknya mempunyai kewenangan dalam memecahkan masalah kenegaraan melalui musyawarah. Lembaga ini tidak boleh berhenti bermusyawarah sampai masalah yang mereka bahas menemukan jalan keluarnya. Kadangkala dalam musyawarah konsensus tidak dapat dicapai. Adapun jalan tengahnya adalah, pendapat yang diambil merupakan pendapat yang paling banyak mendapat dukungan dari peserta musyawarah. Rasulullah SAW telah menetapkan bahwa pendapat mayoritas setara dengan hukum yang dicapai lewat konsensus.

Di dalam Islam yang utama dalam memecahkan persoalan adalah melalui musyawarah, kemudian jika tidak ketemu kesepakatan maka dipilihlah pendapat yang didukung mayoritas bukan cara voting satu-satunya. Untuk itulah penulis berpendapat kembalilah kepada konstitusi yang dapat menjadikan negeri yang berdaulat, bukan negeri yang “dijajah” sekelompok pemodal. Kami rindu dengan sila ke-empat. Wujudkanlah sila ke-lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat negeri ini. Dalam hal ini diperlukan sikap penguasa untuk bertindak adil khususnya dalam pengelolaan kekayaan negara. Sikap adil ini akan timbul jika berketuhanan, tanpa itu rasanya agak sulit untuk bisa adil.

Ya Allah, berilah cahaya-Mu agar para pemimpin kami selalu mengingat-Mu dan beribadah dengan benar. Bersikap adil dan melayani, meluruskan agar negeri ini benar-benar berdaulat.

Aunur Rofiq

Ketua DPP PPP periode 2020-2025
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon Kritik Pansus Haji DPR: Banyak Unsur Politisnya



Cirebon

Pimpinan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, Jawa Barat KH Adib Rofiuddin Izza mengkritisi pembentukan Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. KH Adib menilai pembentukan Pansus ini lebih banyak unsur politik.

“Kalau saya lihat fenomena dari keseluruhan, masalah Pansus (Angket DPR) itu lebih besar unsur politisnya. Jadi saya pikir kalau masalah haji itu ya jangan dipolitisir lah,” kata KH Adib kepada wartawan di Cirebon Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).

Menurut Adib penyelenggaraan haji tahun 2024 ini sangat baik. Kementerian Agama di bawah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai berhasil mengantisipasi dan mengatasi semua kemungkinan terkait pelaksanaan ibadah haji.


Kalau pun ada kekurangan sedikit, Adib menyebut hal itu masih dalam batas yang wajar dan bisa diantisipasi. Persoalan di Mina misalnya, luas area tidak bertambah sementara jumlah jemaah terus meningkat.

Begitu juga soal konsumsi. Jumlah jemaah haji Indonesia secara keseluruhan mencapai lebih dari 200 ribu orang. Menangani konsumsi untuk 200 ribu jemaah tentu bukan hal yang mudah. Ketika mungkin ada 5 atau 10 konsumsi yang mungkin basi masih bisa dimaklumi. Apalagi petugas haji cepat merespons saat menemukan makanan atau konsumsi yang tidak layak saji.

“Artinya sampai pemerintah Indonesia dari Pak Menag Gus Yaqut itu sudah mengantisipasi segala macam kemungkinan dan begitu secara kejadian semacam itu sudah ter-counter semua,” kata Adib.

Terkait kemungkinan adanya kekurangan atau kelemahan dalam penyelenggaraan haji, Adib mengakui itu pasti ada. Namun sebaiknya hal itu dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan.

Adib mengakui sudah bertemu dengan Menag Gus Yaqut. Kepada Menag, Adib menyampaikan agar kritik dan saran terkait penyelenggaraan haji bisa dijadikan evaluasi untuk perbaikan.

“Saya sudah menyampaikan lagi kepada beliau (Menag). Kata saya, Gus, kalau Njenengan (Anda) masih dipercaya lagi untuk memimpin Departemen Agama atau Kemenag, harus segera dibenahi lagi (penyelenggaraan haji). Beliau Menag bilang, ‘siap-siap’,” kata Adib.

Sehingga Adib meminta siapa pun khusus para politikus untuk tidak mempolitisir masalah penyelenggaraan haji. Apalagi membawa bawa kepentingan pribadi dengan membentuk Pansus Angket. Kritik dan saran sebaiknya disampaikan langsung ke Kementerian Agama untuk semangat perbaikan.

“Tolonglah. Masalah (haji) ini jangan dipolitisir. Jangan dipolitisir, itu enggak bagus. Ini karena masalahnya umat, umat masalahnya,” kata Adib.

Apalagi, lanjut Adib, masih banyak persoalan yang semestinya bisa di-Pansuskan. “Misalnya soal kasus judi online,” kata Adib.

Diketahui, DPR RI menyepakati pembentukan Pansus Angket Haji dalam rapat paripurna ke-21 pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu.

Usulan pembentukan Pansus Angket Haji disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Selly menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan Pansus yang salah satunya terkait ketidaksesuaian pembagian kuota haji.

“Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” kata Selly.

Anggota Fraksi PDI-P itu juga menyampaikan ada 35 anggota DPR RI yang sudah menandatangani hak angket.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan kepada semua anggota DPR. Anggota DPR menjawab setuju.

(erd/kri)



Sumber : www.detik.com